Ketika seseorang sudah menyatakan dirinya
berada dalam naungan islam, apakah masuk islamnya karena keturunan atau karena
mendapat hidayah akibat dari mempelajari islam dengan kajian-kajian, maka
selayaknya seorang muslim itu masuk ke dalam islam secara kaffah, utuh dan
total, tidak setengah-setengah bahkan Sayid Qutb menyatakan dalam kalimat’
Masuklah ke dalam islam itu keseluruhan atau tinggalkan islam itu keseluruhan”,
ini sebuah harapan dan juga tantangan, bila tidak mau masuk islam secara total
maka keluar saja dari islam tapi juga total.
Kalaulah muslim
itu sudah masuk ke dalam islam secara kaffah maka seluruh kepribadiannya
beraroma islam, tidak ada bau-bau lain, fikiran, perasaan dan kecendrungannya
kepada sesuatupun sudah dibingkai oleh nilai-nilai islam, tidak akan ada
kontaminasi pemikiran seperti pemikiran
Liberal.
Istilah
‘liberalisme’ berasal dari bahasa Latin, liber, yang artinya ‘bebas’
atau ‘merdeka’. Hingga penghujung abad ke-18 Masehi, istilah ini terkait erat
dengan konsep manusia merdeka, bisa semenjak lahir ataupun setelah dibebaskan,
yakni mantan budak (freedman).Dari sinilah muncul istilah ‘liberal arts’
yang berarti ilmu yang berguna bagi dan sepatutnya dimiliki oleh setiap orang
merdeka, yaitu arithmetik, geometri, astronomi dan musik (quadrivium)
serta grammatika, logika dan rhetorika (trivium).
Di
zaman Pencerahan, kaum intelektual dan politisi Eropa menggunakan istilah
liberal untuk membedakan diri mereka dari kelompok lain. Sebagai adjektif, kata
‘liberal’ dipakai untuk menunjuk sikap anti feodal, anti kemapanan, rasional,
bebas merdeka (independent), berpikiran luas lagi terbuka (open-minded)
dan, oleh karena itu, hebat (magnanimous).
Dalam
politik, liberalisme dimaknai sebagai sistem dan kecenderungan yang berlawanan
dengan dan menentang ‘mati-matian’ sentralisasi dan absolutisme
kekuasaan.Munculnya republik-republik menggantikan kerajaan-kerajaan konon
tidak terlepas dari liberalisme ini.
Sementara di bidang ekonomi, liberalisme merujuk pada sistem pasar bebas dimana intervensi pemerintah dalam perekonomian dibatasi –jika tidak dibolehkan sama sekali. Dalam hal ini dan pada batasan tertentu, liberalisme identik dengan kapitalisme.Di wilayah sosial, liberalisme berarti emansipasi wanita, penyetaraan gender, pupusnya kontrol sosial terhadap individu dan runtuhnya nilai-nilai kekeluargaan.Biarkan wanita menentukan nasibnya sendiri, sebab tak seorang pun kini berhak dan boleh memaksa ataupun melarangnya untuk melakukan sesuatu.
Sedangkan dalam urusan agama, liberalisme berarti kebebasan menganut, meyakini, dan mengamalkan apa saja, sesuai kecenderungan, kehendak dan selera masing-masing. Bahkan lebih jauh dari itu, liberalisme mereduksi agama menjadi urusan privat.Artinya, konsep amar ma’ruf maupun nahi munkar bukan saja dinilai tidak relevan, bahkan dianggap bertentangan dengan semangat liberalisme. Asal tidak merugikan pihak lain, orang yang berzina tidak boleh dihukum, apalagi jika dilakukan atas dasar suka sama suka, menurut prinsip ini. Karena menggusur peran agama dan otoritas wahyu dari wilayah politik, ekonomi, maupun sosial, maka tidak salah jika liberalisme dipadankan dengan sekularisme.[Syamsuddin Arif, Ph.D , Memahami Liberalisme, Hidayatullah.comSelasa, 30 Agustus 2005].
Manusia sejak lahir memang dinyatakan bebas dari segala
kungkungan tapi dia diikat oleh aturan yang diberikan oleh yang memberi lahir
dan kehidupan itu yaitu Allah, manusia boleh bebas dan memang kebebasan
merupakan hak azasi yang dimiliki oleh manusia tapi kebebasan itu diikat oleh
Pemilik Kebebasan dengan aturan yang diturunkan-Nya yang kita kenal dengan
syariat. Untuk melepaskan manusia dari ikatan syariat itulah maka
didengungkanlah kebebasan yang dibingkai dengan kalimat indah yaitu Liberal
atau Liberalisme.
Bagi sebagian orang, liberalisme dalam beragama menyimpan
persoalannya sendiri.Bagaimana mungkin mengagungkan kebebasan dalam agama
padahal di saat bersamaan, agama menyimpan seperangkat aturan yang mengatur
kebebasan? Lalu pilihannya hanya dua: beragama secara utuh (kâffah)atau
bebas sekalian, tanpa agama. Itu mungkin pilihan yang ingin ditawarkan oleh
kaum yang menentang liberalisme dalam agama.
Kaum liberal dalam beragama tidak menerima kedua pilihan
tersebut dan tetap mengandaikan bahwa adalah mungkin untuk tetap beragama,
tetapi juga tetap bersikap liberal.Kedua hal tersebut dianggap tidak
bertentangan secara diametral.
Lalu bagaimana jika terjadi tindak kekerasan yang dilakukan
oleh salah satu pihak?Jika diandaikan bahwa yang melakukannya adalah kaum yang
menganut liberalisme dalam beragama, maka tentu perbuatan tersebut bertentangan
dengan prinsip-prinsip liberal yang seharusnya diagungkan, yiatu kebebasan
untuk berekspresi, termasuk dalam keyakinan.Kekerasan adalah salah satu bentuk
paling ekstrim untuk mengekang kebebasan.
Jika diandaikan bahwa yang melakukannya adalah kelompok yang
menentang liberalisme dalam beragama, maka sebenarnya kelompok itu justeru
telah melakukan perbuatan yang sangat “liberal”, dalam arti perbuatan yang
bebas hukum negara dan tidak peduli aturan kemanusiaan. Saking liberalnya,
kelompok yang melakukan kekerasan ini mengandaikan bahwa mereka sendiri lah
yang diutus oleh Yang Kuasa untuk menghukum siapa pun yang dianggap keyakinan
atau pahamnya bermasalah.
Jika
demikian halnya, kecil kemungkinan salah satu dari kelompok di atas melakukan
kekerasan dan melawan hukum negara karena sikap seperti itu hanya akan
mengingkari alur logika pemahaman keagamaannya sendri, kecuali jika mereka
memang tidak tidak patuh pada alur pemikiran sendiri. Maka lahirlah liberalisme
kekerasan atau kekerasan yang liberal.[Abdul
Muid Nawawi, MALiberalisme Kekerasan, nuansaislam,comKamis, 17 Maret 2011 07:26]
Penyebaran
paham liberal ini sangat efektif dan intensif dilakukan pada perguruan yang mengusung
pendidikan islam karena untuk merubah pola fikir ummat islam tidak bisa efektif
dilakukan kepada generasi tua, maka dilakukanlah melalui generasi muda yang
masih relatif dinamis otaknya untuk diotak atik dengan pemikiran bebas ala liberal melalui penanaman materi
pelajaran dan kurikulum sekolah yang disebut denganHermeneutika.
Membaca dan memahami kitab suci dengan cara menundukkannya
dalam ruang SEJARAH, BAHASA dan BUDAYA yang terbatas, adalah watak dasar
hermeneutika yang dikembangkan oleh peradaban Barat sekuler yang tidak sejalan
dengan konsep tafsir atau takwil dalam khazanah Islam.
Metode hermeneutik ini secara ‘ijma’ oleh kelompok liberal
di Indonesia bahkan di dunia ditahbiskan sebagai metode baku dalam memahami
ajaran Islam baik dalam Qur’an maupun Sunnah.
Mengapa dan ada apa dengan 'Hermeneutika'? Setelah
ditelusuri, ternyata filsafat pemahaman teks ala Barat inilah yang menjadi
"alat buldoser" paling efektif yang berada di belakang upaya
sekularisasi dan liberalisasi pemahaman Al-Qur’an yang terjadi secara massif.
Di tangan para pengasong sekularisme dan liberalisme, metode
hermeneutika untuk mengkaji Al-Qur'an ini ingin menggusur dan mengkooptasi
ajaran-ajaran Islam yang baku dan permanen (tsawabit), agar compatible dengan
pandangan hidup (worldview) dan nilai-nilai modernitas Barat sekuler yang ingin
disemaikan ke tengah-tengah umat Islam.[Fahmi
Salim, MA, Kritik Terhadap Studi
Al-Qur'an Kaum Liberal, Mediaummat; Kamis, 10/03/2011 12:34 WIB].
Selain kehadiran buku-buku pelajaran
dan literature yang tersedia pada semua level perguruan, kehadiran dosen yang
liberalpun mempercepat tersebarnya racun liberal itu ke tengah-tengah
mahasiswa, bahkan mahasiswa yang jernis pemikirannya sering berdebat dengan
para dosen liberal dan memilah serta memilih pemikiran dosen yang sesuai dengan
islam, dengan meninggalkan pemikiran liberal.
Kemunkaran yang berat dalam Islam
adalah kemunkaran ilmu.Dosen yang mengajarkan paham Pluralisme Agama, misalnya,
jelas-jelas telah melakukan tindakan munkar, yang tidak kalah destruktifnya
dibandingkan dengan dosen yang menilep uang kampus.
Akibat diterapkannya asas kebebasan
itulah, maka banyak mahasiswa menjadi korban.Mereka harus berjuang sendiri
menyaring, mana pemikiran dosen yang keliru dan mana pemikiran yang
benar.Biasanya, karena kebingungan dan tidak dapat menemukan jawaban, yang
terjadi adalah sikap bingung dan apatis.Setiap hari belajar Islam, tetapi
dirinya tidak kunjung mendapatkan ilmu yang meyakinkan dan menenangkan
hati.Yang seringkali terjadi justru keragu-raguan, skeptis, kebingungan, dan
keresahan.
Kebingunan dan skeptisisme adalah
buah dari penanaman paham relativisme kebenaran yang diajarkan kepada para
mahasiswa.Virus ini sudah begitu luas menyebar.Seringkali orang yang
mengidapnya tidak sadar.Bahkan, banyak yang bangga mengidapnya; bangga karena
tidak lagi meyakini Islam sebagai suatu kebenaran.Virus ini memang tidak menyerang
tubuh manusia, yang diserang adalah pikiran.
Pengidap virus liberal ini biasanya
sangat membanggakan akalnya dan mengecam orang Islam yang menjadikan wahyu
sebagai pegangan kebenaran.Akal, kata mereka, lebih penting daripada
wahyu.Mereka berpikir secara dikotomis, bahwa akal dan wahyu adalah dua entitas
yang bertentangan.Jika akal bertentangan dengan wahyu, kata mereka, maka
tinggalkan wahyu, dan gunakan akal.Karena mereka merelatifkan semua pemikiran
yang merupakan produk akal manusia, maka jadilah mereka manusia-manusia
relativis, yang tidak mengakui bahwa manusia bisa mencapai kebenaran yang
hakiki yang meyakinkan (’ilm).
Paham yang mendewakan akal semacam
ini sudah lama ditanamkan di Perguruan Tinggi Islam.Pelopornya adalah Prof.
Harun Nasution.Seperti dikatakan sendiri oleh Harun Nasution, bahwa misi dia
dalam melakukan pembaruan pemikiran dan kurikulum di IAIN adalah mengembangkan
paham Mu’tazilah di IAIN. Dalam buku ”Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam:
70 Tahun Harun Nasution”, Harun Nasution mengatakan:”Sejak awal di McGill,
aku sudah melihat pemikiran Muktazilah maju sekali. Kaum Muktazilah-lah yang
bisa mengadakan satu gerakan pemikiran dan peradaban Islam.Selanjutnya malah
mendirikan universitas di Eropa. Ini yang membuatku berfikir: kalau Islam zaman
dulu begitu, mengapa Islam sekarang tidak. Sebaiknya Islam zaman sekarang lebih
didorong lagi ke sana.
Sejak itu harapanku cuma satu:
pemikiran Asy’ariyah mesti diganti dengan pemikiran-pemikiran
Muktazilah, pemikiran para filosof atau pemikiran rasional. Atau dalam istilah
sekarang, metodologi rasional Muktazilah.Sebaliknya, metodologi tradisional Asy’ariyah
harus diganti.”
Sejak awal tahun 1970-an sebenarnya
sudah banyak yang memberikan kritik terhadap pemikiran Harun Nasution. Salah
satu kritik yang serius diberikan oleh senior Harun Nasution di McGill, yaitu
Prof. Dr. HM Rasjidi.Tetapi, kritik Rasjidi dianggap angin lalu. Proyek
’Muktazilahisasi’ IAIN pun sebenarnya hanya batu pijakan untuk melakukan
Westernisasi IAIN, sebab pemikiran yang dikembangkan kemudian, bukanlah
benar-benar pemikiran Muktazilah, tetapi pemikiran Islam ala Barat.
Karena itulah, kini, dengan mudah
kita bisa mengamati, luasnya peredaran virus lieral ini. Virus! Sekecil apa pun
dia, tetaplah virus. Dia mempunyai daya yang merusak seluruh jasad.Virus
pemikiran ini pun tidak berbeda hakekatnya dengan virus penyakit yang mempunyai
daya rusak yang tinggi terhadap jasad. Jika pikiran seseorang sudah dirusak
oleh virus liberal, maka dia pun otomatis akan menjadi penyebar virus yang sama
ke pada orang lain.[Adian Husaini, Virus Liberal di UIN Malang, Hidayatullah.com. Senin, 14 April 2008].
Logika kaum liberal yang
mendikotomikan antara wilayah privat dan wilayah publik itu sebenarnya logika
primitif, yang di negara-negara Barat sendiri sudah kedaluwarsa. Sejak lama
manusia sudah paham, bahwa kebebasan individu selalu akan berbenturan dengan
kebebasan publik.
Karena itulah, di negara-negara
Barat yang memuja liberalisme, ada peraturan yang membatasi kebebasan manusia,
yang memasuki dan mengatur wilayah privat, baik dalam soal tayangan TV,
pakaian, minuman keras, dan sebagainya.
Ada kode etik dalam setiap jenis aktivitas manusia. Tidak bisa atas nama kebebasan, orang berbuat semaunya sendiri. Masalahnya, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, maka peraturan yang mereka hasilkan, tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal manusia.Karena itu, sifatnya menjadi nisbi, relatif, dan fleksibel.Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.
Ada kode etik dalam setiap jenis aktivitas manusia. Tidak bisa atas nama kebebasan, orang berbuat semaunya sendiri. Masalahnya, karena peradaban Barat adalah peradaban tanpa wahyu, maka peraturan yang mereka hasilkan, tidak berlandaskan pada wahyu Allah, tetapi pada kesepakatan akal manusia.Karena itu, sifatnya menjadi nisbi, relatif, dan fleksibel.Bisa berubah setiap saat, tergantung kesepakatan dan kemauan manusia.
Di Indonesia, karena liberalisme
sedang memasuki masa puber, maka tampak ‘kemaruk’ (serakah) dan memalukan.Semua
hal mau diliberalkan. Ketika terjadi penolakan masyarakat terhadap kenaikan
harga BBM, seorang aktivis Islam Liberal tanpa malu-malu menulis di jaringan
internet, bahwa jika kita menjadi liberal, maka harus ‘kaffah’, mencakup
segala hal, baik politik, ekonomi, maupun agama.
Kaum liberal di Indonesia belum mau
belajar dari pengalaman negara-negara Barat, dimana liberalisme telah berujung
kepada ketidakpastian nilai, dan pada akhirnya membawa manusia kepada
ketidakpastian dan kegersangan batin, karena jauh dari keyakinan dan kebenaran
abadi.
Manusia-manusia
yang hidup dalam alam pikiran liberal dan kenisbian nilai akan senantiasa
mengalami kegelisahan hidup dan ketidaktenangan jiwa. Mereka, pada
hakikatnya berada dalam kegelapan, jauh dari cahaya kebenaran. Karena itu,
mereka akan senantiasa mengejar bayangan kebahagiaan, fatamorgana, melalui
berbagai bentuk kepuasan fisik dan jasmaniah; ibarat meminum air laut, yang
tidak pernah menghilangkan rasa haus. Lihatlah kehidupan manusia-manusia jenis
ini.
Simaklah ucapan-ucapan mereka;
tengoklah keluarga mereka; cermatilah teman-teman dekat mereka. Tidak ada
kebahagiaan yang abadi dapat mereka reguk, karena mereka sudah membuang
jauh-jauh keimanan dan keyakinan akan nilai-nilai yang abadi, kebenaran yang
hakiki. Mereka tidak percaya lagi kepada
wahyu Tuhan, dan menjadikan akal dan hawa nafsunya sendiri sebagai Tuhan.
Al-Quran sudah menggambarkan sikap manusia pemuja nafsu ini:
"Maka pernahkah kamu
perhatikan orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhan
mereka, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya (Allah mengetahui
bahwa ia tidak dapat menerima petunjuk yang diberikan kepadanya), dan Allah
telah menutup pendengaran dan hatinya, dan meletakkan tutup atas
penglihatannya. Maka siapakah yang memberinya petunjuk sesudah Allah?Maka
mengapa kamu tidak mengambil pelajaran?" (QS 45:23).
Dalam satu tayangan televisi, seorang pengacara terkenal pembela Anjasmara bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Anjasmara dengan foto bugilnya adalah satu bentuk seni, dan bukan pornografi. Padahal, foto Anjasmara yang dipamerkan untuk umum di Gedung Bank Indonesia itu jelas-jelas mempertontonkan seluruh auratnya, kecuali alat vitalnya.
Dalam satu tayangan televisi, seorang pengacara terkenal pembela Anjasmara bersikukuh bahwa apa yang dilakukan Anjasmara dengan foto bugilnya adalah satu bentuk seni, dan bukan pornografi. Padahal, foto Anjasmara yang dipamerkan untuk umum di Gedung Bank Indonesia itu jelas-jelas mempertontonkan seluruh auratnya, kecuali alat vitalnya.
Apakah si pengacara itu tidak
berpikir, jika foto Anjasmara itu diganti oleh foto diri atau foto
ayahnya.Apakah itu juga seni?Jika memang masih dianggap satu bentuk seni,
mengapa alat vital Anjasmara masih ditutup dengan lingkaran putih? mbok,
sekalian agar dianggap lebih indah dan ‘nyeni’ alat vital itu dibuka dan diberi
lukisan tertentu?
Dalam tradisi Yunani, yang menjadi
akar liberalisme seni di Barat, patung-patung para dewa pun ditampilkan
telanjang bulat dengan alat vital terbuka.Kenapa si pengacara itu masih
tanggung dalam memuja liberalisme? Apa landasan yang menyatakan alat
vital tidak boleh dipertontonkan di muka umum ?Jika alasannya adalah ‘tidak
etis’, maka suatu ketika dan di satu tempat tertentu, misalnya di klub-klub
nudis, alat vital manusia pun wajib dipertontonkan, karena mengikuti kehendak
dan selera umum.
Dalam Islam, nilai etika bersifat
permanen dan tidak berubah. Batas aurat wanita dan laki-laki jelas. Mana dan
kapan boleh diperlihatkan juga diatur dengan jelas oleh wahyu, baik melalui
ayat-ayat Al-Quran maupun hadits Rasulullah saw. Karena itu, kaum Muslim
sebenarnya tidak perlu berdepat panjang tentang batasan aurat manusia, karena
pedomannya sangat jelas.
Pornografi dan pornoaksi adalah
aktivitas yang terkait erat dengan promosi perzinahan yang secara keras
dilarang oleh Al-Quran.Karena itu, seorang dokter yang memeriksa bagian aurat
tertentu dari pasien atau mayat manusia, dengan tujuan medis, tidak masuk dalam
kategori pornografi atau pornoaksi.Ini tentu berbeda dengan Dewi Soekarno yang
secara sengaja mempublikasikan foto-foto bugilnya dalam ‘Madame de Syuga’.Berbeda
juga dengan tayangan-tayangan erotis dalam berbagai acara televisi kita
sekarang ini.
Paham kebebasan atau liberalisme dalam
berbagai bidang, memang sedang gencar-gencarnya dicekokkan kepada masyarakat
Indonesia. Kaum Muslim Indonesia kini dapat melihat, bagaimana destruktif dan
jahatnya paham ini.[Adian Husaini, “Pornografi dan Liberalisme”,www.hidayatullah.comSelasa, 14 Maret 2006].
Dalam islam kita mengenal makna
Shaleh atau shalehah, maknanya adalah orang yang baik kepribadiannya yang
mencakup minimal pada tiga asfek yaitu ;
- Salamatul Fikrah; yaitu fikiran-fikiran yang selamat dari kontaminasi orientalis, liberal dan sekuler atau idiologi lain yang memusuhi Islam, ide-ide yang keluar dari otaknya adalah ide cemerlang yang berguna bagi kehidupan dan kemaslahatan ummat dan rakyat yang mengacu kepada standard abadi yaitu Al Qur’an dan Sunnah.
- Shahihul Ibadah; artinya ibadah yang shaheh, bertumpu kepada ibadah yang dilakukan oleh Rasulullah, terjauh dari bid’ah, khurafat, syirik dan tahayul, penampilannya sebagai ’abid [ahli ibadah] beranjak dari ittiba’ [mengikut sistim Rasul] bukan taqlid [ikut pendapat orang dengan cara membebek].
- Salimul Aqidah; artinya aqidah yang hanya mentauhidkan Allah semata; jabatan, harta, keluarga baginya kecil dibandingkan kepentingan Allah, sebagaimana ucapan Abu Bakar, ”Ya Allah, letakkanlah dunia ini di tanganku sehingga aku bisa mendistribusikannya, jangan engaku letakkan di hatiku sehingga aku diaturnya”.
- Mathinul Akhlak ; artinya seorang kepala negara, kepala daerah yang kita harapkan adalah mereka yang memiliki akhlak yang solid, dia terpandang bukan karena jabatannya tapi karena akhlaknya, melalui akhlak dia mampu memikat orang lain sehingga mendukung segala program yang dicanangkan.
Segala faham dan gerakan yang
menjauhkan ummat islam dari standard diatas berarti sudah berada diambang
kehancuran, eksistensi islamnya tidak lagi bagus apalagi kaffah, walaupun
mereka masih melaksanakan shalat, karena orang yang shalat belum tentu shaleh,
tapi orang yang shaleh pasti shalat, faham apa saja cendrung memurtadkan ummat
islam melalui pemikiran-pemikiran sesat seperti Liberal, Sekuler dan lainnya,
untuk itu kita harus berhati-hati terhadap ajaran dan ajakan yang tidak jelas
kebenarannya, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 23 Juli
2011.M/21 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar