Pernikahan merupakan syariat islam dalam rangka
melansungkan perkembangan kehidupan manusia, Rasul menyatakan bahwa nikah itu
sunnah, tidaklah termasuk ummat islam bagi mereka yang tidak mau menikah,
dengan pernikahan manusia akan berkembang dengan jumlah keturunan yang banyak,
jumlah ummat islam yang banyak menggembirakan Rasulullah ketika di akherat
kelak.
Pernikahan
yang dilansungkan harus membawa misi islam yaitu untuk melansungkan terujudkan
syariat sehingga segala yang bertentangan dengan syariat haram untuk dilakukan,
pernikahan itu suci dan berupaya untuk terciptanya rumah tangga Sakinah
Mawaddah dan Rahmah untuk selamanya, selama hidup masih di kandung badan atau
selama jodoh masih terpatri dengan izin Allah.
Ada
pernikahan yang dahulu dizaman Rasulullah sebelum dibatalkan oleh syariat
disebut dengan nikah mut’ah yaitu nikah dalam jangka waktu tertentu, kita
menyebutnya kawin kontrak.
Ulama
sunni sepakat mengharamkan jenis pernikahan seperti ini, walaupun sejumlah
aliran Syi'ah masih memperbolehkannya. Memang dalam sejarah Islam, nikah mut'ah
pernah dipraktekkan. Setahu kami praktek tersebut ada konteks spesifiknya,
seperti dalam kasus perang. Artinya, keadaan darurat merupakan unsur utama,
dulu, diperbolehkannya mut'ah. Tetapi ketika masyarakat Islam memasuki tahapan sejarah
pembinaan masyarakat madani, pada saat itu perang tidak lagi menjadi issue
utama, lalu mut'ah diharamkan. Ada orang yang menggunakan analogi, qiyas, untuk
memperbolehkan mut'ah. Tetapi logika qiyas hukumnya banyak cacat.Mereka
mengqiyaskan darurat perang dengan keadaan ketika seseorang tidak mungkin pergi
untuk membawa istri-suami seperti dalam kasus dinas luar kota. Kelemahan qiyas
ini adalah, bahwa dalam perang memang tidak ada jaminan keamanan, bukan urusan
finansial, sosial atau waktu, akibatnya membawa istri bisa menjadi malapetaka,
keamanaan mereka tidak terjamin, bahkan ada konsekwensi dalam perang.Jika istri
ikut dan kita fihak suami kalah, maka istri harus menanggung resiko pahit untuk
kemungkinan dijadikan tawanan kemudian diperbudak. Sementara sekarang, hambatan
seseorang untuk membawa istrinya [pasangan] lebih pada alasan pragmatis seperti
masalah dana. Hal lain yang perlu dicatat bahwa dulu peperangan memakan waktu
yang cukup lama sampai berbulan-bulan, atau seperti durasi tugas tentara sekarang
ini di satu wilayah.
Walaupun
mut'ah pernah diperbolehkan, tetapi, dalam sejarahnya tidak banyak umat Islam
[terutama] sahabat dan tabiin yang mempratekkannya. Kami menangkap ada pesan
sejarah dan moral dari langkanya peristiwa mut'ah tersebut di periode awal
sejarah Islam. Pertama, nampaknya, dulu, mut'ah lebih dimaknai sebagai sebuah
keringanan.Tetapi karena Islam tidak menganjurkannnya [yang dianjurkan justru
nikah secara wajah], maka keringanan mut'ah tersebut difahami mereka dari
per-spektif moral pernikahan yang tujuannya untuk membangun keluarga bahagian
yang sakinah.Kedua, alasan praktek nikah mut'ah dulu tidak dibuat-buat;
betul-betul keadaan darurat yang memaksa semuanya untuk terjadi.Selain itu, ada
tanggungjawab moral dan finansial sebagai konsekwensi dari pernikahan tersebut.
Sahabat dan tabiin sangat concerned dengan masalah moral dan finansial
tersebut. Masalah masa depan anak-anak mereka fikirkan. Tapi sekarang, oleh
sejumlah kelompok opportunis, mut'ah lebih disalahgunakan sebagai alternatif
untuk menghalalkan perzinaan.[Noryamin Aini, nikah mut’ah, KTPD ISNET].
Kasus
kawin kontrak banyak dialami oleh ummat islam karena berbagai motif bahkan
kejadian tersebut diawali karena adanya budaya yang berbau syi’ah, sebagaimana
yang terjadi di Bengkulu dan Padang Pariaman dengan budaya Tabot atu Tabuiknya,
nampaknya budaya ini tidak lepas dengan kawin mut’ah.
Berbeda dengan Tabot atau
Tabuik yang dibiayai pemerintah, dan dijadikan salah satu kekayaan budaya
lokal, nikah mut’ah alias kawin kontrak justru dirazia aparat setempat.Namun,
meski sering dilakukan razia berkala, keberadaan nikah mut’at alias kawin
kontrak ini tetap saja eksis bahkan kian subur.Ada yang mengatakan, pemerintah
sendiri tidak terlalu serius memberantas kemunkaran model ini, karena
kedatangan wisatawan berwajah Timur Tengah pelaku kawin kontrak menjadi salah
satu pendapatan daerah yang lumayan.
Bila di Bengkulu ada istilah
orang-orang Sipai, yaitu keturunan mantan serdadu Inggris asal India yang
mempromosikan tradisi tabot khas syi’ah, maka di kawasan Desa Tugu, Cisarua,
Bogor, Jawa Barat, ada sebuah pemukiman yang dinamakan kampung Sampay, yang
terkenal sebagai pemasok wanita calon pelaku nikah mut’ah alias kawin kontrak.
Nikah mut’ah alias kawin kontrak ini biasanya terjadi antara wanita setempat
dengan pria berwajah Timur Tengah.
Meksi sudah dinyatakan haram
oleh MUI Pusat dan MUI setempat, namun wanita lokal peminat nikah mut’ah dengan
pria berwajah Timur Tengah ini kian hari kian banyak saja.Bahkan tidak hanya
dari Kampung Sampay, namun sudah meluas ke berbagai daerah sekitar, seperti
Cianjur dan Sukabumi, bahkan dariJakarta.Namun demikian, praktik nikah mut’ah
alias kawin kontrak tetap terpusat di kawasan Cisarua, atau lebih dikenal
dengan kawasan Puncak yang terkenal berhawa sejuk dan banyak ditemukan
sejumlahvilauntuk disewakan.
Praktik nikah mut’ah alias
kawin kontrak di kawasan Puncak ini, bercampur baur dengan pelacuran yang biasa
menjamur di kawasan tujuan wisata berhawa sejuk ini. Keduanya sama-sama
perbuatan zina yang kadang diberantas, tapi apakah serius atau tidak wallahu
a’lam.
Pada tahun 2010 lalu, ketika
aparat setempat melakukan razia terhadap pelaku nikah mut’ah di kawasan
Cisarua, dari sejumlah pelaku terdapat dua diantaranya perempuan asal Jakarta,
yang berstatus mahasiswi.Mereka adalah Aida (saat itu 22 tahun) dan Sarah (saat
itu 20 tahun).Aida warga Semper, Jakarta Utara ini mengakui sebagai mahasiswi
di sebuah perguruan tinggi di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.Sedangkan
Sarah warga Jakarta Timur ini mengaku berstatus sebagai mahasiswi di salah satu
perguruan tinggi swasta yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Aida memang sengaja terjun
menjadi pelacur dengan kedok nikah mut’ah, untuk membiayai kuliahnya. Sedangkan
Sarah, terjun ke kancah pelacuran dengan kedok nikah mut’ah karena berhasil
diperdaya seorang kaki tangan mucikari. Namun akhirnya Sarah pun larut sejak
2007, seolah keenakan jadi pelacur dengan sebutan nikah mut’ah itu.
Saat itu aparat pun berhasil
membekuk sejumlah imigran berwajah Timur Tengah pelaku nikah mut’ah alias kawin
kontrak alias zina.Mereka berasal dari Irak danAfghanistan.Kedatangan wisatawan
asal Irak danAfghanistantersebut, melalui jalur tidak resmi alias ilegal.
Pada tahun 2011, khususnya
bulan Juni lalu, aparat setempat kembali melakukan razia.Dari sejumlah
perempuan pelaku nikah mut’ah yang berhasil diamankan aparat, salah satunya
bernama Fitriasih yang saat itu belum genap berusia 18 tahun.Namun, Fitriasih
sudah menjalani praktik nikah mut’ah selama delapan bulan dengan 11 pria
berwajah Timur Tengah.
Fitriasih asal Cijantung
(Jakarta Timur) ini hanya lulusan SMP dan pernah menikah saat umurnya memasuki
usia 17 tahun. Perkawinan itu bubar dalam waktu singkat.Dengan sadar, Fitriasih
memasuki zona haram bernama kawin kontrak.
Menurut penuturan Fitriasih,
usia nikah mut’ah yang pernah dijalaninya paling singkat sekitar tiga minggu,
dan paling lama sekitar satu bulan, dan ada “sang mami” alias mucikarinya yang
menjalankan peran sebagai perantara.
Dari gambaran di atas, jelas bagi
kita bahwa nikah mut’ah alias kawin kontrak telah dijadikan sarana untuk
membungkus pelacuran dengan hal-hal yang berbau agamis, terutama ajaran syi’ah
yang membolehkan nikah mut’ah.Bahkan di Iran sendiri menurut republika.co.id
edisi Kamis 09 Juni 2011, praktik nikah mut’ah menjadi lebih digandrungi
ketimbang nikah permanen.Apalagi praktik yang haram menurut Islam ini justru
difasilitasi oleh pemerintah Iran.Yang lebih mengejutkan lagi, praktik nikah
mut’ah di Iranpaling menonjol terjadi di kotaQumyang dianggap sebagai kotasuci
dan merupakan pusat pendidikan ilmu agama, yang sebagian besar lulusannya
menjadi ulama Syiah ternama.[Tabot, Tabuik dan Nikah Mut’ah,nahimunkar.com15
August 2011].
Ada sejumlah perbedaan antara kawin kontrak yang
berlangsung di Jepara dan tempat lain seperti Puncak Bogor. Sama-sama
pelanggaran syari’at Islam, namun ada perbedaan-perbedaannya.Mau tahu
perbedaannya?Berikut ini uraiannya.
Jepara merupakan salah satu Kabupaten yang berada di
Provinsi Jawa Tengah, dengan luas daerah mencapai 1.004,16 kilometer persegi
dan total penduduk mencapai 1.100.000 jiwa. Meski menonjol sebagai Kota Ukir,
sebenarnya Jepara punya banyak potensi industri, seperti kerajinan dari besi,
rotan, emas dan sebagainya.Namun industri ukir sangat dominan, bahkan dapat
ditemui hampir di setiap Kecamatan yang ada.Seni ukir Jepara mulai
diperkenalkan pada abad 16 oleh Ratu Kalinyamat. Selain terkenal dengan ukiran
kayu yang khas, Jepara juga dikenal sebagai kota kelahiran RA Kartini, salah
satu wanita yang dibesar-besarkan pihak tertentu di Indonesia.
Popularitas ukiran khas Jepara yang membubung tinggi hingga
ke mancanegara, memberikan dampak ikutan berupa munculnya sub kultur baru
berupa kawin kontrak khas Jepara. Disebut khas Jepara, karena dalam banyak hal
kawin kontrak yang terjadi di Jepara mempunyai perbedaan dengan kawin kontrak
khas Cisarua (kawasan Puncak), Bogor, Jawa Barat.
- Perbedaan pertama, terletak pada pelakunya. Di kawasan Puncak, pelakunya adalah pria berwajah Timur Tengah dengan wanita lokal. Sedangkan di Jepara, pria pelaku kawin kontrak umumnya berwajah Eropa atau akrab disebut dengan istilah londo.
- Perbedaan kedua, terletak pada jangka waktu pelaksanaan kawin kontrak. Di kawasan Puncak, kawin kontrak ada yang berumur satu hari, bahkan hanya beberapa jam, sebagaimana pria hidung belang menyewa pelacur. Bisa juga mingguan. Paling lama satu bulan. Sedangkan di Jepara, kawin kontrak paling sedikit berlangsung dua tahun, paling lama sepuluh tahun.
- Ketiga, pelaku kawin kontrak di Puncak, umumnya turis yang mencari hiburan dan kepuasan duniawi lainnya. Sedangkan di Jepara, praktik kawin kontrak umumnya dilakoni pelaku bisnis mebel, atau orang kepercayaan sebuah industri mebel di negara-negara Eropa, atau tenaga kontrak pada industri berat di sekitar Jepara, misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati, Jepara.
- Keempat, pria berwajah Timur Tengah pelaku kawin kontrak di kawasan Puncak, diduga beragama Islam. Sehingga tidak ditemukan adanya prosesi meng-Islam-kan yang bersangkutan. Sedangkan di Jepara, pria pelaku kawin kontrak diduga non-Muslim, sehingga dapat ditemukan proses meng-Islam-kan yang bersangkutan sebelum akad nikah terjadi.
- Kelima, kawin kontrak di kawasan Puncak, sangat pekat aroma prostitusinya dan segala tipu daya yang menyertainya. Sehingga sepak terjang wanita pelaku kawin kontrak di kawasan Puncak ini, umumnya tidak diketahui pihak keluarganya. Sedangkan di Jepara, wanita pelaku kawin kontrak sepak terjangnya diketahui pihak keluarga, bahkan direstui. Oleh karena itu dapat ditemukan adanya semacam prosesi perkenalan antara calon ‘mempelai’ pria dengan keluarga wanita lokal.
Meski tahapan kawin kontrak versi
Jepara dibungkus dengan prosesi nikah sirri (yang tidak dicatat pada KUA),
namun hal itu bukanlah sebuah perkawinan yang benar menurut Islam.Karena tujuan
perkawinan berjangka ala Jepara ini berbeda dengan tujuan perkawinan yang
dimaksud Islam.
Persamaannya, pelaku kawin kontrak
berasal dari kalangan kurang paham agama, bahkan cenderung tidak peduli,
bermotif ekonomis, bertujuan meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.[Fenomena
Pelanggaran Syari’at: Kawin Kontrak Khas Jepara, nahimunkar.com9
September 2011].
Beberapa hadits yang berkaitan
dengan Kawin kontrak atau nikah mut’ah itu menyebutkan telah dilarang dalam
Islam yaitu;
Dari Sabrah bin Ma’bad
Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan
haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu
dengan seorang wanita.Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia
mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita
tadi berkata: Ada selimut seperti selimut._ Akhirnya aku menikahinya dan
tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan
tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan
Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan
kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai
istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu
yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah
mut’ah sampai hari kiamat._ (HR. Muslim,Abu Dawud].
Dalil Hadits lainnya:Dari
Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad
SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang
Khaibar. (HR. Bukhari]
Majelis
Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan
oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan
wisata. "Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu'aqqat hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris
Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional
(Munas) MUI di Jakarta, Selasa.
Pernikahan
yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat
dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja. Ketua
MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut
pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. "Kita
akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi," kata Ma'ruf.
Sosialisasi
akan dilakukan ke daerah karena Ma'ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu
biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di
beberapa daerah tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan
oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi
mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.[MUI
Haramkan Nikah Wisata,Republika.co.id.Selasa, 27 Juli
2010, 21:10 WIB].
Dewan Pimpinan Pusat Ittihadul
Muballighin mengimbau kepada pemerintah agar melarang praktik-praktik nikah
mut’ah dari seluruh hukum Indonesia. Karena nikah mut’ah ini kerap meresahkan
masyarakat dan membahayakan nilai-nilai moral bangsa yang luhur serta mengancam
masa depan bangsa.
Demikian hasil bahtsul masail
tentang Nikah Mut’ah dan Kloning yang diselenggarakan Dewan Pakar
Ittihadul Muballighin pada 3-5 Oktober 1997.Tim perumus dari pembahasan masalah
itu adalah Dr H Ahsin Muhammad (ketua), KH Masyhuri Baidhowi MA (sekretaris).
Sedangkan anggota masing-masing KH Syukron Ma’mun, Drs KH M Dawam Anwar, KH Ali
Mustafa Ya’qub MA, Drs KH Ghozali Masoeri, KH Abdul Muhith Fadhil MA, Drs KH
Musthofa Sonhadji MA, dan Hj Mahdiyah MA.
Bahtsul Masail DPP Ittihadul
Muballighin menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan tentang: definisi nikah
mut’ah, perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah sunni, hukum haramnya nikah
mut’ah disertai dalil-dalilnya, madharat (dampak negatif) nikah mut’ah, dan
rekomendasi agar nikah mut’ah dilarang.
Definisi nikah mut’ah, menurut
hasil bahasan ini, ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan
maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya
masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat
tinggal kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.
Disimpulkan, ada enam
perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikahsunni(konvensional).
- Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
- Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
- Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
- Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal empat orang.
- Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
- Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri.
Bahtsul Masail menyimpulkan, nikah
mut’ah hukumnya haram dan akadnya batal (tidak sah) berdasarkan
sejumlah dalil.
Ditinjau dari segi mudharatnya
(dampak negatif) bahwa hukum mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam
Islam;
- nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita;
- nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat;
- nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu;
- nikah mut’an bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2;
- nikah mut’ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin;
- nikah mut’ah sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.
Dijelaskan pula, pernikahan
yang diikuti dengan pembacaan _shighot ta’liq talaq (ungkapan talaq bersyarat)
adalah tidak termasuk nikah mut’ah. Hal itu karena shighot ta’liq talaq
tersebut diucapkan sesudah selesai akad nikah; _shighot ta’liq talaq tidak
mengandung pembatasan waktu; pembacaan _shighot ta’liq talaq dimaksud
tidak merupakan suatu keharusan.[Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah,nahimunkar.com9
September 2011].
Sebagai muslim kita dituntut
untuk menjalankan ajaran islam secara kaffah yaitu mengimplementasikan keimanan
itu dengan amal shaleh sehari-hari, amal shaleh yang dilakukan termasuk dalam
berkeluarga tentu yang sesuai dengan tuntunan syariat islam, nikah mut’ah yang
dilakukan oleh berbagai pihak dengan alasan apapun tidaklah sesuai dengan
syariat islam maka selayaknya hal itu tidak terjadi, dengan adanya praktek
nikah mut’ah apalagi menjadikan dalih mut’ah untuk melegalkan pelacuran
sangatlah merusak moral dan kepribadian bangsa ini, maka hal ini tidak bisa
dibiarkan begitu saja hingga berkembang kemana-mana, para pemimpin harus
bertanggung jawab.Karena dalam hadits ditegaskan:”Sahabat Umar radhiyallahu
‘anhu berkata, aku telah mendengar, Rosulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda.:”Ingatlah setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai
pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan akan
dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah
pemimpin dalam rumah tangga, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas
kepemimpinanya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan
dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Dan hamba adalah pemimpin
dalam menjaga harta kekayaan tuannya, dan akan dimintai pertanggungan
jawab atas kepemimpinannya. Dan tiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai
pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. (HR. Bukhari dan
Muslim).Wallahu a’lam
[Cubadak Solok, 15 Desember 2011.M/ 19 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar