Jumat, 19 Februari 2016

257. Mut'ah



Pernikahan  merupakan syariat islam dalam rangka melansungkan perkembangan kehidupan manusia, Rasul menyatakan bahwa nikah itu sunnah, tidaklah termasuk ummat islam bagi mereka yang tidak mau menikah, dengan pernikahan manusia akan berkembang dengan jumlah keturunan yang banyak, jumlah ummat islam yang banyak menggembirakan Rasulullah ketika di akherat kelak. 

Pernikahan yang dilansungkan harus membawa misi islam yaitu untuk melansungkan terujudkan syariat sehingga segala yang bertentangan dengan syariat haram untuk dilakukan, pernikahan itu suci dan berupaya untuk terciptanya rumah tangga Sakinah Mawaddah dan Rahmah untuk selamanya, selama hidup masih di kandung badan atau selama jodoh masih terpatri dengan izin Allah.

Ada pernikahan yang dahulu dizaman Rasulullah sebelum dibatalkan oleh syariat disebut dengan nikah mut’ah yaitu nikah dalam jangka waktu tertentu, kita menyebutnya kawin kontrak.

               Ulama sunni sepakat mengharamkan jenis pernikahan seperti ini, walaupun sejumlah aliran Syi'ah masih memperbolehkannya. Memang dalam sejarah Islam, nikah mut'ah pernah dipraktekkan. Setahu kami praktek tersebut ada konteks spesifiknya, seperti dalam kasus perang. Artinya, keadaan darurat merupakan unsur utama, dulu, diperbolehkannya mut'ah. Tetapi ketika masyarakat Islam memasuki tahapan sejarah pembinaan masyarakat madani, pada saat itu perang tidak lagi menjadi issue utama, lalu mut'ah diharamkan. Ada orang yang menggunakan analogi, qiyas, untuk memperbolehkan mut'ah. Tetapi logika qiyas hukumnya banyak cacat.Mereka mengqiyaskan darurat perang dengan keadaan ketika seseorang tidak mungkin pergi untuk membawa istri-suami seperti dalam kasus dinas luar kota. Kelemahan qiyas ini adalah, bahwa dalam perang memang tidak ada jaminan keamanan, bukan urusan finansial, sosial atau waktu, akibatnya membawa istri bisa menjadi malapetaka, keamanaan mereka tidak terjamin, bahkan ada konsekwensi dalam perang.Jika istri ikut dan kita fihak suami kalah, maka istri harus menanggung resiko pahit untuk kemungkinan dijadikan tawanan kemudian diperbudak. Sementara sekarang, hambatan seseorang untuk membawa istrinya [pasangan] lebih pada alasan pragmatis seperti masalah dana. Hal lain yang perlu dicatat bahwa dulu peperangan memakan waktu yang cukup lama sampai berbulan-bulan, atau seperti durasi tugas tentara sekarang ini di satu wilayah.

               Walaupun mut'ah pernah diperbolehkan, tetapi, dalam sejarahnya tidak banyak umat Islam [terutama] sahabat dan tabiin yang mempratekkannya. Kami menangkap ada pesan sejarah dan moral dari langkanya peristiwa mut'ah tersebut di periode awal sejarah Islam. Pertama, nampaknya, dulu, mut'ah lebih dimaknai sebagai sebuah keringanan.Tetapi karena Islam tidak menganjurkannnya [yang dianjurkan justru nikah secara wajah], maka keringanan mut'ah tersebut difahami mereka dari per-spektif moral pernikahan yang tujuannya untuk membangun keluarga bahagian yang sakinah.Kedua, alasan praktek nikah mut'ah dulu tidak dibuat-buat; betul-betul keadaan darurat yang memaksa semuanya untuk terjadi.Selain itu, ada tanggungjawab moral dan finansial sebagai konsekwensi dari pernikahan tersebut. Sahabat dan tabiin sangat concerned dengan masalah moral dan finansial tersebut. Masalah masa depan anak-anak mereka fikirkan. Tapi sekarang, oleh sejumlah kelompok opportunis, mut'ah lebih disalahgunakan sebagai alternatif untuk menghalalkan perzinaan.[Noryamin Aini, nikah mut’ah, KTPD ISNET].

               Kasus kawin kontrak banyak dialami oleh ummat islam karena berbagai motif bahkan kejadian tersebut diawali karena adanya budaya yang berbau syi’ah, sebagaimana yang terjadi di Bengkulu dan Padang Pariaman dengan budaya Tabot atu Tabuiknya, nampaknya budaya ini tidak lepas dengan kawin mut’ah.

Berbeda dengan Tabot atau Tabuik yang dibiayai pemerintah, dan dijadikan salah satu kekayaan budaya lokal, nikah mut’ah alias kawin kontrak justru dirazia aparat setempat.Namun, meski sering dilakukan razia berkala, keberadaan nikah mut’at alias kawin kontrak ini tetap saja eksis bahkan kian subur.Ada yang mengatakan, pemerintah sendiri tidak terlalu serius memberantas kemunkaran model ini, karena kedatangan wisatawan berwajah Timur Tengah pelaku kawin kontrak menjadi salah satu pendapatan daerah yang lumayan.

Bila di Bengkulu ada istilah orang-orang Sipai, yaitu keturunan mantan serdadu Inggris asal India yang mempromosikan tradisi tabot khas syi’ah, maka di kawasan Desa Tugu, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ada sebuah pemukiman yang dinamakan kampung Sampay, yang terkenal sebagai pemasok wanita calon pelaku nikah mut’ah alias kawin kontrak. Nikah mut’ah alias kawin kontrak ini biasanya terjadi antara wanita setempat dengan pria berwajah Timur Tengah.

Meksi sudah dinyatakan haram oleh MUI Pusat dan MUI setempat, namun wanita lokal peminat nikah mut’ah dengan pria berwajah Timur Tengah ini kian hari kian banyak saja.Bahkan tidak hanya dari Kampung Sampay, namun sudah meluas ke berbagai daerah sekitar, seperti Cianjur dan Sukabumi, bahkan dariJakarta.Namun demikian, praktik nikah mut’ah alias kawin kontrak tetap terpusat di kawasan Cisarua, atau lebih dikenal dengan kawasan Puncak yang terkenal berhawa sejuk dan banyak ditemukan sejumlahvilauntuk disewakan.

Praktik nikah mut’ah alias kawin kontrak di kawasan Puncak ini, bercampur baur dengan pelacuran yang biasa menjamur di kawasan tujuan wisata berhawa sejuk ini. Keduanya sama-sama perbuatan zina yang  kadang diberantas, tapi apakah serius atau tidak wallahu a’lam.

Pada tahun 2010 lalu, ketika aparat setempat melakukan razia terhadap pelaku nikah mut’ah di kawasan Cisarua, dari sejumlah pelaku terdapat dua diantaranya perempuan asal Jakarta, yang berstatus mahasiswi.Mereka adalah Aida (saat itu 22 tahun) dan Sarah (saat itu 20 tahun).Aida warga Semper, Jakarta Utara ini mengakui sebagai mahasiswi di sebuah perguruan tinggi di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat.Sedangkan Sarah warga Jakarta Timur ini mengaku berstatus sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta yang berlokasi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

Aida memang sengaja terjun menjadi pelacur dengan kedok nikah mut’ah, untuk membiayai kuliahnya. Sedangkan Sarah, terjun ke kancah pelacuran dengan kedok nikah mut’ah karena berhasil diperdaya seorang kaki tangan mucikari. Namun akhirnya Sarah pun larut sejak 2007, seolah keenakan jadi pelacur dengan sebutan nikah mut’ah itu.

Saat itu aparat pun berhasil membekuk sejumlah imigran berwajah Timur Tengah pelaku nikah mut’ah alias kawin kontrak alias zina.Mereka berasal dari Irak danAfghanistan.Kedatangan wisatawan asal Irak danAfghanistantersebut, melalui jalur tidak resmi alias ilegal.

Pada tahun 2011, khususnya bulan Juni lalu, aparat setempat kembali melakukan razia.Dari sejumlah perempuan pelaku nikah mut’ah yang berhasil diamankan aparat, salah satunya bernama Fitriasih yang saat itu belum genap berusia 18 tahun.Namun, Fitriasih sudah menjalani praktik nikah mut’ah selama delapan bulan dengan 11 pria berwajah Timur Tengah.

Fitriasih asal Cijantung (Jakarta Timur) ini hanya lulusan SMP dan pernah menikah saat umurnya memasuki usia 17 tahun. Perkawinan itu bubar dalam waktu singkat.Dengan sadar, Fitriasih memasuki zona haram bernama kawin kontrak.

Menurut penuturan Fitriasih, usia nikah mut’ah yang pernah dijalaninya paling singkat sekitar tiga minggu, dan paling lama sekitar satu bulan, dan ada “sang mami” alias mucikarinya yang menjalankan peran sebagai perantara.

               Dari gambaran di atas, jelas bagi kita bahwa nikah mut’ah alias kawin kontrak telah dijadikan sarana untuk membungkus pelacuran dengan hal-hal yang berbau agamis, terutama ajaran syi’ah yang membolehkan nikah mut’ah.Bahkan di Iran sendiri menurut republika.co.id edisi Kamis 09 Juni 2011, praktik nikah mut’ah menjadi lebih digandrungi ketimbang nikah permanen.Apalagi praktik yang haram menurut Islam ini justru difasilitasi oleh pemerintah Iran.Yang lebih mengejutkan lagi, praktik nikah mut’ah di Iranpaling menonjol terjadi di kotaQumyang dianggap sebagai kotasuci dan merupakan pusat pendidikan ilmu agama, yang sebagian besar lulusannya menjadi ulama Syiah ternama.[Tabot, Tabuik dan Nikah Mut’ah,nahimunkar.com15 August 2011].

Ada sejumlah perbedaan antara kawin kontrak yang berlangsung di Jepara dan tempat lain seperti Puncak Bogor. Sama-sama pelanggaran syari’at Islam, namun ada perbedaan-perbedaannya.Mau tahu perbedaannya?Berikut ini uraiannya.

Jepara merupakan salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Jawa Tengah, dengan luas daerah mencapai 1.004,16 kilometer persegi dan total penduduk mencapai 1.100.000 jiwa. Meski menonjol sebagai Kota Ukir, sebenarnya Jepara punya banyak potensi industri, seperti kerajinan dari besi, rotan, emas dan sebagainya.Namun industri ukir sangat dominan, bahkan dapat ditemui hampir di setiap Kecamatan yang ada.Seni ukir Jepara mulai diperkenalkan pada abad 16 oleh Ratu Kalinyamat. Selain terkenal dengan ukiran kayu yang khas, Jepara juga dikenal sebagai kota kelahiran RA Kartini, salah satu wanita yang dibesar-besarkan pihak tertentu di Indonesia.

Popularitas ukiran khas Jepara yang membubung tinggi hingga ke mancanegara, memberikan dampak ikutan berupa munculnya sub kultur baru berupa kawin kontrak khas Jepara. Disebut khas Jepara, karena dalam banyak hal kawin kontrak yang terjadi di Jepara mempunyai perbedaan dengan kawin kontrak khas Cisarua (kawasan Puncak), Bogor, Jawa Barat.
  • Perbedaan pertama, terletak pada pelakunya. Di kawasan Puncak, pelakunya adalah pria berwajah Timur Tengah dengan wanita lokal. Sedangkan di Jepara, pria pelaku kawin kontrak umumnya berwajah Eropa atau akrab disebut dengan istilah londo.
  • Perbedaan kedua, terletak pada jangka waktu pelaksanaan kawin kontrak. Di kawasan Puncak, kawin kontrak ada yang berumur satu hari, bahkan hanya beberapa jam, sebagaimana pria hidung belang menyewa pelacur. Bisa juga mingguan. Paling lama satu bulan. Sedangkan di Jepara, kawin kontrak paling sedikit berlangsung dua tahun, paling lama sepuluh tahun.
  • Ketiga, pelaku kawin kontrak di Puncak, umumnya turis yang mencari hiburan dan kepuasan duniawi lainnya. Sedangkan di Jepara, praktik kawin kontrak umumnya dilakoni pelaku bisnis mebel, atau orang kepercayaan sebuah industri mebel di negara-negara Eropa, atau tenaga kontrak pada industri berat di sekitar Jepara, misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati, Jepara.
  • Keempat, pria berwajah Timur Tengah pelaku kawin kontrak di kawasan Puncak, diduga beragama Islam. Sehingga tidak ditemukan adanya prosesi meng-Islam-kan yang bersangkutan. Sedangkan di Jepara, pria pelaku kawin kontrak diduga non-Muslim, sehingga dapat ditemukan proses meng-Islam-kan yang bersangkutan sebelum akad nikah terjadi.
  • Kelima, kawin kontrak di kawasan Puncak, sangat pekat aroma prostitusinya dan segala tipu daya yang menyertainya. Sehingga sepak terjang wanita pelaku kawin kontrak di kawasan Puncak ini, umumnya tidak diketahui pihak keluarganya. Sedangkan di Jepara, wanita pelaku kawin kontrak sepak terjangnya diketahui pihak keluarga, bahkan direstui. Oleh karena itu dapat ditemukan adanya semacam prosesi perkenalan antara calon ‘mempelai’ pria dengan keluarga wanita lokal.
            Meski tahapan kawin kontrak versi Jepara dibungkus dengan prosesi nikah sirri (yang tidak dicatat pada KUA), namun hal itu bukanlah sebuah perkawinan yang benar menurut Islam.Karena tujuan perkawinan berjangka ala Jepara ini berbeda dengan tujuan perkawinan yang dimaksud Islam.

            Persamaannya, pelaku kawin kontrak berasal dari kalangan kurang paham agama, bahkan cenderung tidak peduli, bermotif ekonomis, bertujuan meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarganya.[Fenomena Pelanggaran Syari’at: Kawin Kontrak Khas Jepara, nahimunkar.com9 September 2011].

Beberapa hadits yang berkaitan dengan Kawin kontrak atau nikah mut’ah itu menyebutkan telah dilarang dalam Islam yaitu;
Dari Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani, ia berkata: Kami bersama Nabi Muhammad SAW dalam suatu perjalanan haji. Pada suatu saat kami berjalan bersama saudara sepupu kami dan bertemu dengan seorang wanita.Jiwa muda kami mengagumi wanita tersebut, sementara dia mengagumi selimut (selendang) yang dipakai oleh saudaraku itu. Kemudian wanita tadi berkata: Ada selimut seperti selimut._  Akhirnya aku menikahinya dan tidur bersamanya satu malam. Keesokan harinya aku pergi ke Masjid Al-Haram, dan tiba-tiba aku melihat Nabi SAW sedang berpidato di antara pintu Ka’bah dan Hijir Ismail. Beliau bersabda: Wahai sekalian manusia, Aku pernah mengizinkan kepada kalian untuk melakukan nikah mut’ah. Maka sekarang siapa yang mempunyai istri dengan cara nikah mut’ah, haruslah ia menceraikannya, dan segala sesuatu yang telah kalian berikan kepadanya janganlah kalian ambil lagi. Karena Allah Azza wa Jalla telah mengharamkan nikah mut’ah sampai hari kiamat._ (HR. Muslim,Abu Dawud].

Dalil Hadits lainnya:Dari Ali bin Abi Tholib r.a. ia berkata kepada Ibnu Abbas r.a. bahwa Nabi Muhammad SAW melarang nikah mut’ah dan memakan daging keledai jinak pada waktu perang Khaibar. (HR. Bukhari]

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan nikah wisata atau pernikahan yang dilakukan oleh wisatawan Muslim untuk jangka waktu selama ia dalam perjalanan wisata.  "Nikah wisata atau biasa dikenal dengan nikah mu'aqqat hukumnya haram," demikian dibacakan oleh Sekretaris Komisi C yang membahas fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI di Jakarta, Selasa.

Pernikahan yang dimaksudkan adalah bentuk pernikahan yang dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun pernikahan namun pernikahan itu diniatkan untuk sementara saja. Ketua MUI Bidang Fatwa Ma'ruf Amin mengatakan setelah penetapan fatwa tersebut pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai keputusan tersebut. "Kita akan sosialisasikan ke daerah-daerah dimana ini terjadi," kata Ma'ruf.

Sosialisasi akan dilakukan ke daerah karena Ma'ruf menyebut praktek pernikahan semacam itu biasanya terjadi tidak secara resmi namun dibawah tangan dan umum dilakukan di beberapa daerah tertentu. Di beberapa daerah, praktek nikah wisata itu dilakukan oleh penduduk setempat karena alasan ekonomi dimana para turis yang menikahi mereka biasanya harus membayar "mahar" dalam jumlah lumayan besar.[MUI Haramkan Nikah Wisata,Republika.co.id.Selasa, 27 Juli 2010, 21:10 WIB].

Dewan Pimpinan Pusat Ittihadul Muballighin mengimbau kepada pemerintah agar melarang praktik-praktik nikah mut’ah dari seluruh hukum Indonesia. Karena nikah mut’ah ini kerap meresahkan masyarakat dan membahayakan nilai-nilai moral bangsa yang luhur serta mengancam masa depan bangsa.

Demikian hasil bahtsul masail tentang Nikah Mut’ah dan Kloning yang diselenggarakan Dewan Pakar Ittihadul Muballighin pada 3-5 Oktober 1997.Tim perumus dari pembahasan masalah itu adalah Dr H Ahsin Muhammad (ketua), KH Masyhuri Baidhowi MA (sekretaris). Sedangkan anggota masing-masing KH Syukron Ma’mun, Drs KH M Dawam Anwar, KH Ali Mustafa Ya’qub MA, Drs KH Ghozali Masoeri, KH Abdul Muhith Fadhil MA, Drs KH Musthofa Sonhadji MA, dan Hj Mahdiyah MA.

Bahtsul Masail DPP Ittihadul Muballighin menghasilkan kesimpulan yang menjelaskan tentang: definisi nikah mut’ah, perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah sunni, hukum haramnya nikah mut’ah disertai dalil-dalilnya, madharat (dampak negatif) nikah mut’ah, dan rekomendasi agar nikah mut’ah dilarang.

Definisi nikah mut’ah, menurut hasil bahasan ini, ialah perkawinan antara seorang lelaki dan wanita dengan maskawin tertentu untuk jangka waktu terbatas yang berakhir dengan habisnya masa tersebut, dimana suami tidak berkewajiban memberikan nafkah, dan tempat tinggal kepada istri serta tidak menimbulkan pewarisan antara keduanya.

Disimpulkan, ada enam perbedaan prinsip antara nikah mut’ah dan nikahsunni(konvensional).
  • Nikah mut’ah dibatasi oleh waktu, nikah sunni tidak dibatasi oleh waktu.
  • Nikah mut’ah berakhir dengan habisnya waktu yang ditentukan dalam aqad atau faskh, sedangkan nikah sunni berakhir dengan talaq atau meninggal dunia.
  • Nikah mut’ah tidak berakibat saling mewarisi antara suami istri, nikah sunni menimbulkan pewarisan antara keduanya.
  • Nikah mut’ah tidak membatasi jumlah istri, nikah sunni dibatasi dengan jumlah istri hingga maksimal empat orang.
  • Nikah mut’ah dapat dilaksanakan tanpa wali dan saksi, nikah  sunni harus dilaksanakan dengan wali dan saksi.
  • Nikah mut’ah tidak mewajibkan suami memberikan nafkah kepada istri, nikah sunni mewajibkan suami memberikan nafkah kepada  istri.
Bahtsul Masail menyimpulkan, nikah mut’ah hukumnya haram dan akadnya batal (tidak sah) berdasarkan sejumlah dalil.
Ditinjau dari segi mudharatnya (dampak negatif) bahwa hukum mut’ah bertentangan dengan tujuan pernikahan dalam Islam;
  • nikah mut’ah merupakan bentuk pelecehan terhadap martabat kaum wanita;
  • nikah mut’ah mengganggu keharmonisan keluarga dan meresahkan masyarakat;
  • nikah mut’ah berakibat menelantarkan generasi yang dihasilkan oleh pernikahan itu;
  • nikah mut’an bertentangan dengan Undang Undang Perkawinan No.1/1974 pasal 1 dan 2;
  • nikah mut’ah dicurigai dapat menimbulkan dan menyebarkan penyakit kelamin;
  • nikah mut’ah sangat potensial untuk merusak kepribadian dan budaya luhur bangsa Indonesia.
Dijelaskan pula, pernikahan yang diikuti dengan pembacaan _shighot ta’liq talaq (ungkapan talaq bersyarat) adalah tidak termasuk nikah mut’ah. Hal itu karena shighot ta’liq talaq tersebut diucapkan sesudah selesai akad nikah; _shighot ta’liq talaq tidak mengandung pembatasan waktu;  pembacaan _shighot ta’liq talaq dimaksud tidak merupakan suatu keharusan.[Kesimpulan Hasil Bahasan tentang Nikah Mut’ah,nahimunkar.com9 September 2011].

Sebagai muslim kita dituntut untuk menjalankan ajaran islam secara kaffah yaitu mengimplementasikan keimanan itu dengan amal shaleh sehari-hari, amal shaleh yang dilakukan termasuk dalam berkeluarga tentu yang sesuai dengan tuntunan syariat islam, nikah mut’ah yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan alasan apapun tidaklah sesuai dengan syariat islam maka selayaknya hal itu tidak terjadi, dengan adanya praktek nikah mut’ah apalagi menjadikan dalih mut’ah untuk melegalkan pelacuran sangatlah merusak moral dan kepribadian bangsa ini, maka hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja hingga berkembang kemana-mana, para pemimpin harus bertanggung jawab.Karena dalam hadits ditegaskan:”Sahabat Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, aku telah mendengar, Rosulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.:”Ingatlah setiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Penguasa adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Seorang lelaki adalah pemimpin dalam rumah tangga, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinanya. Dan hamba adalah pemimpin dalam menjaga harta kekayaan tuannya, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. Dan tiap kamu adalah pemimpin, dan akan dimintai pertanggungan jawab atas kepemimpinannya. (HR. Bukhari dan Muslim).Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 15 Desember 2011.M/ 19 Muharam 1433.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar