Senin, 15 Februari 2016

210. Pengamen



Yang sering mengusik ketenangan kita saat menaiki bus atau angkot adalah suara penyanyi hanya dengan sebuah gitar atau kincringan yang sangat sederhana menyanyikan berbagai lagu, sejak dari lagu pop, lagu daerah hingga lagu-lagu dangdut, diantara mereka ada yang sudah sekian puluh tahun terjun ke dunai music jalanan, ada pula yang baru bahkan anak-anak yang mengorbankan masa depannya dengan meninggalkan bangku sekolah, penyanyi jalanan ini kita sebut dengan pengamen yang mendendangkan, menghibur penumpang bus, mengais rezeki, menyalurkan bakat dan banyak motivasi lainnya sehingga suara mereka didengar oleh penumpang.

           Satu dua lagu yang didendangkan, ada yang menikmati lagu itu sambil menirukan liriknya, ada pula yang menggoyangkan kaki, paling tidak dentingan gitar juga mengalir melalui tangan pendengar, ada juga yang menikmati lagu tersebut sambil mengantuk bahkan tidak sedikit yang cuek saja karena sudah biasa dan muak dengan penampilan sang pengamen, selesai lagu didendangkan, kantong plastikpun diedarkan, minta simpati dari penumpang, sekedar uang recehan, ada yang memberinya cukup lumayan, ada yang terpaksa merogoh kocek karena tidak enak dan kasihan, ada juga dengan halus menolak sambil mengucapkan “maaf”, sambil mengucapkan terima kasih dan salam, sang pengamen berlalu dari bus yang diresfon baik oleh sopir dengan menghentikan lajunya mobil.

           Tidak berapa lama, naik lagi pengamen lain, mengawali musiknya dengan mukadimah layaknya seorang muslim yang memulai dengan salam, puji syukur dan salawat nabi, di akhir penampilannyapun memberikan peringatan agar penumpang berhati-hati terhadap barang bawaan,jangan sampai ketinggalan atau kecopetan, begitu seterusnya, bisa jadi sebuah bus yang berjalan menuju rote, tiga sampai empat pengamen masuk secara bergantian, bila penumpangnya suka dengan music dan lagu mereka akan terhibur, tidak segan-segan memberi uang alakadarnya, tapi bila penumpangnya dalam keadaan lelah, ngantuk dan suntuk, kadangkala tidak ada resfon terhadap pemgamen, sehingga lagu-lagu yang disuarakanpun tidak mendapat imbalan.

           Kita juga akan menemukan pengamen di pemberhentian bus, lampu merah bahkan di  kedai kopi, warung bakso, pondok sate hingga rumah makan sehingga dimana-mana pengamen sudah menjadi sebuah profesi terutama anak-anak muda yang berbakat lagu dan music, syukur-syukur ada yang menawarkan untuk show atau rekaman sehingga merubah nasib,hal itu banyak dialami oleh penyanyi kondang yang sebelumnya mereka adalah pengamen jalanan.

           Faktornya bukan saja masalah ekonomi yang melilit kesulitan hidup para generasi muda sehingga mereka harus meninggalkan bangku sekolah, meninggalkan keluarga, meninggalkan kampong, dengan modal suara yang pas-pasan, hafalan lagu yang tidak seberapa, menguasa music masih dalam taraf belajar, tekad dan nekadlah yang membawa mereka ada di terminal, jalanan dan pasar menjual suara, mengorbankan gengsi dan harga diri, mengubur rasa malu dengan menumbuhkan sifat cuek  demi sesuap nasi bahkan untuk mengkomsumsi narkoba dan judi, factor lain yang membawa mereka kepada music dengan jadi pengamen adalah hidup yang tidak mau susah, hedonis, tidak perlu membanting tulang, cukup dengan gitar dan lagu, selain menghibur orang juga kesenangan pribadi terbayar.

           Kesenangan kepada music dan lagu inilah yang sebagian besar membawa generasi muda terjun sebagai pengamen yang akhirnya kelak jadi penyanyi terkenal, jadi idola penggemarnya, ditambah lagi banyaknya acara-acara yang tampil di panggung hiburan,televise dan radio yang tidak lepas dari lagu dan music, seolah-olah music dan lagu sudah menyatu dalam kehidupan manusia, tidak lengkap rasanya bila dalam satu hari tidak mendengar lagu dan music, padahal lagu dan music itu dalam islam tidaklah menempati posisi yang baik kecuali dengan syarat-syarat tertentu.

Musik dan menyanyi sejak zaman dahulu sudah ada, apalagi memasuki akhir zaman dikala kiamat semakin dekat, menyanyi merajalela dimana-mana sejak dari rumah tangga, kantor, dan pertemuan-pertemuan, semuanya disediakan sarana ini yaitu musik dan nyanyian.
Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor, kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab.'Apabila telah merajalela bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".

Pertanda (alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak lagi.Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana, dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.Padahal, mereka itulah yang dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas.Dan yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan babi sampai hari kiamat". (Shahih Bukhari,) [Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil , Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil. edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi].

Diharamkannya alat-alat musik. Hadits ini menunjukkan hal tersebut dari beberapa segi:
a.       Kalimat yastahilluna [mereka menghendaki dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa alat-alat musik itu sebenarnya menurut syara’ diharamkan. Sedang mereka menghendaki dihalalkan.
b.      Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.

Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga telah menjelaskannya pada saat saya  menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik.Ada di antara mereka yang mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama sekali, karena beberapa alasan :

1.      Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan) terhadap makna hadits di atas, padahal tidak mukhashish-nya (yang mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni istihsan. Hal ini jelas tidak bisa dipakai.

2.      Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya) dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:

            “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”(QS Al-Anfal : 45)[Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Prihal ummat yang menghalalkan khamar dan musik].

            Tanpa memilih dan memilah musik dan nyanyi ada yang mengharamkan segala jenis musik dan segala jenis nyanyi kerena aktivitas itu dapat melalaikan seseorang dari kehidupan yang sebenarnya bahkan music dan nyanyi itu dapat merusak ibadah seperti ibadah puasa Ramadhan sebagaimana fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid. Sumber: www.islam-qa.com).

Mendengarkan musik adalah haram, baik itu dalam Ramadhan atau selain Ramadhan, sedangkan di dalam Ramadhan maka lebih keras haramnya, dan lebih besar dosanya, karena sesungguhnya maksud dari puasa bukan sekadar mencegah dari makan dan minum (saja), tetapi maksudnya adalah mewujudkan taqwa kepada Allah Ta’ala, dan memuasakan anggota-anggota badan dan mencegahnya dari maksiat kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS Al-Baqarah: 183).
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bukanlah shiyam itu (hanya menahan) dari makan dan minum saja, (tetapi) puasa itu (juga menahan) dari  lagha –perkataan dan perbuatan yang tidak berfaedah— dan rafats –perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh–.(HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Sunnah yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:Sesungguhnya akan ada dari golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan ma’azif (musik).” (Hadits Riwayat Al-Bukhari). 
Yang dimaksud dengan الْحِرَ  al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ  al-ma’azif adalah alat-alat musik.Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam  يَسْتَحِلُّونَ menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram, lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua: Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.

Wajib atas orang mukmin untuk menggunakan sebaik-baiknya bulan Ramadhan yang diberkahi ini, menghadap kepada Tuhannya pada bulan ini, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan mencabut diri dari keharaman-keharaman yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan, semoga Allah Ta’ala menerima puasanya, dan memperbaiki keadaannya.[Musik Haram Apalagi dalam Ramadhan, 10 September 2008,nahimunkar.com].

Samuel Zwemer adalah orang yang paling gencar memusuhi islam dan ummatnya, hanya dengan empat program S tapi tercapai semuanya, dalam waktu yang relatif singkat dengan dana yang minim bahkan ummat islam itu sendiri yang membiayai penghancuran dirinya tanpa disadari. strategi perang melalui pemikiran, perang idiologi dan perang urat syaraf, percaya ataupun tidak ummat islam dilumpuhkan dengan strategi perang ini sehingga berlutut menghadapi kehancuran. Program mereka tersebut hanya dengan S saja diantaranya Song.

            Mereka menggencarkan Song, yaitu lagu dan nyanyi sehingga ummat islam senang dan terlena dengan kesibukan menyanyi ini. Syair yang tampilpun banyak yang menyimpang dari aqidah islam seperti ”Kaulah segalanya, mau makan ingat kamu, mau tidur ingat kamu”, atau layakkah lagu ”Kutang Barendo” didendangkan oleh anak nagari. Bagaimana penyanyi kita hadir di layar kaca atau di panggung, pakaian dan  dandanannya sungguh diluar syariat. Bukan kita tidak boleh menyanyi, bahkan kegiatan ini adalah rileknya hati manusia, tapi lagu-lagu yang mengajak kepada keimanan, yang memberikan penyadaran agar berhati-hati dalam hidup.

Sebuah alternative, music dan lagu adalah nasyid yang jauh berbeda dengan music dan lagu lainnya, nasyid punya kekhasan, selain tidak menggunakan music yang dilarang dalam islam seperti terompet dan seruling, liriknya juga mengingatkan kita kepada keagungan Allah.

Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar dalam tulisannya menyatakan bahwa bermusik itu boleh tapi dengan syarat tertentu diantaranya tidak melalaikan seseorang dari tujuan hidupnya.
Dewasa ini nyaris tidak ada orang yang tidak mengenal musik dalam berbagai bentuknya.  Musik hadir tidak cuma di acara seni, budaya atau pesta, namun juga di upacara kenegaraan, olahraga, berita televisi, hingga acara-acara keagamaan.  Kalau di agama Nasrani atau Hindu, musik memang dari dulu bagian integral dari ritual.  Namun meski tidak menjadi rukun ibadah, makin banyak acara keislaman yang diiringi dengan musik.  Alhamdulillah, belum perlu ada shalat atau khutbah yang diiringi musik.  Kalau seperti itu jelas bid'ah.  Namun cobalah tengok berbagai majelis dzikir, tabligh akbar atau istighotsah.  Makin banyak suara musik yang menjadi latar agar persiapan lebih syahdu, agar pergantian acara lebih segar, atau agar suasana do'a lebih berkesan.

Sebagian orang menyangka bahwa musik memang terkait hadharah, dan orang Islam tidak pantas ikut-ikutan.  Sebagian ulama bahkan dengan tegas mengharamkan musik.  Namun kalau kita merujuk kepada nash, akan ditemukan sejumlah dalil bahwa Rasul membolehkan bahkan menganjurkan memainkan musik, seperti saat hari raya atau saat ada pesta pernikahan.  Tentu saja, kehalalan ini bersyarat, yakni tidak ada isi lagu atau syair yang bertentangan dengan Islam, tidak ada aurat yang dipamerkan, tidak ada ikhtilat (campur aduk antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram) dan tidak menghabiskan waktu dengan musik sampai melalaikan berbagai kewajiban syar'i.  Kalau syarat ini tidak dipenuhi, niscaya musik itu akan melalaikan manusia dari cahaya iman, dari dakwah, dari jihad, bahkan dari memenuhi kewajiban fardhiyahnya.  Musik jadi isi hidupnya.  Musik bermetamorfosis menjadi agamanya.  Dan para musisi menjadi para Nabi atau bahkan Tuhan yang disembahnya.  Inilah yang terjadi di dunia Barat sekarang ini.

Ketika Khilafah Islam jaya, musik tidak pernah menjadi sesuatu yang melalaikan.  Bahkan kaum Muslimin pernah ikut berkontribusi dalam teknologi musik.

Sejumlah besar alat musik yang dipakai di musik klasik Barat dipercaya berasal dari alat musik Arab.  Lute  berasal dari “al-'ud”, rebec (pendahulu dari violin) dari “rabab”, guitar  dari “qitara”, naker  dari “naqareh”, adufe  dari “al-duff”, alboka  dari “al-buq”, anafil  dari “al-nafir”, exabeba (flute)  dari “al-syabbaba”, atabal (bass drum)  dari “al-tabl”, atambal  dari “al-tinbal”, sonajas de azofar  dari “sunuj al-sufr”, dan masih puluhan alat musik lainnya yang ternyata berakar dari alat musik Arab.[Musik yang Tidak Melalaikan,Mediaummat; Wednesday, 19 January 2011 13:09].

               Hukum bernasyid/menyanyi pada asalnya halal, boleh.  Yang menyebabkan tidakboleh kalau bernasyid/menyanyi itu mendekatkan kita melakukan zina, maksiat.Dalil QS Luqman 6    menyangkut tafsir kata 'lahwul hadist' dan Al Qashsash55, yaitu mengenai tafsir kata ' laghwu'.  Lahwul hadist yang dimaksud adalah yang menyesatkan manusia dari jalan Allah.  Kata laghwun dalam Al Qashash 55  arti zahirnya (lihat Fatwa Dr Y Qardawi) cercaan, ucapan tolol yang berupa caci maki.

               Diriwayatkan dari Ibnu Juraid bahwa rasulullah s.a.w. memperbolehkan mendengarsesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau "Apakah yang demikian itu pada harikiamat akan didatangkan dalam katagori kebaikan atau keburukan ?" beliaumenjawab "Tidak termasuk kebaikan dan juga tidak termasuk kejelekan, karena ia seperti al ladhwu ".

               Jadi Al Laghwu menjadi keburukan kalau niatnya dan kandungannya menyebabkanmaksiat kepada Allah. Nyanyian/nasyid yang baik dan diniatkan untuk qurbah(menekatkan diri) pada Allah, maka dia akan menjadi amal baik.

               Menurut Imam Al Ghazali dan ibnu Nahwi dalam al Umdah , dan Al Qhadhi AbuBakar ibn Arabi dalam Al Hakam, bahwa tidak ada satupun hadist  sahih yangmengharamkan nasyid. Bahkan Ibn hazm berkata 'Semua riwayat mengenaipengharaman nyanyian itu batil/palsu'.

               Dalil/nash yang menghalalkan nyanyian dikekumakan dalam hadist shahih Bukharidan Muslim, bahwa Abu Bakar r.a pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemuiRasulullah, ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah sedang menyanyi, lalu AbuBakar menghardiknya seraya berkata "Apakah pantas ada seruling setan di rumahRasulullah?" Kemudian Rasulullah s.a.w menimpali  '"da'humaa ya aba Bakr,fainnahaa ayyaamu 'iidin Biarkanlah mereka wahai abu Bakar, sesungguhnya hariini adalah hari raya".

Syarat ikatan yang harus dijaga :
1.Tema/isi nasyid /nyanyian harus sesuai dg ajaran dan adab islam.
2.Penampilan penyanyi haris sesuai dg adab islam
3. Tidak boleh berlebih-lebihan sehingga mengabaikan kewajiban, jangan sampai
kegiatan tsb melalaikan hati kita mengingat Allah.[hukum nya nasyid dan dalil dari sunnah rosulullloh.Dirancang oleh KTPDI, 1999-2005].

               Sangat disayangkan sekali, kita belum menemukan pengamen yang menyanyikan lagu-lagu religious apalagi nasyid, rata-rata lagu yang pengamen dendangkan adalah lagu-lagu yang memuja cinta dan maksiat, tak ada pendengar yang protes atas lagu-lagu itu, paling tidak bila lagu yang dinyanyikan tidak sesuai dengan selera pendengar mereka tidak memberikan apa-apa.

               Banyak yang terlibat mengamen itu adalah generasi muda yang masih punya masa depan, mereka ada yang mengorbankan sekolah dan kuliahnya demi menyalurkan hoby, seharusnya ada pihak-pihak tertentu, kaum dermawanlah hendaknya mengambil mereka sebagai anak angkat yang dididik dalam keluarga yang benar atau memberikan mereka pekerjaan yang memadai, asal jangan mengamen, memang mengamen bukanlah pekerjaan hina tapi paling tidak menjadikan dirinya dan orang lain terlena, terbuai oleh alunan music yang menyesatkan dan menyesakkan, masih banyak hoby dan pekerjaan lain yang pantas untuk ditekuni, selain mendapatkan rezeki juga mendapatkan ridha Ilahi, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 29 Zulhijjah 1432.H/ 25 November 2011.M].   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar