Yang sering
mengusik ketenangan kita saat menaiki bus atau angkot adalah suara penyanyi
hanya dengan sebuah gitar atau kincringan yang sangat sederhana menyanyikan
berbagai lagu, sejak dari lagu pop, lagu daerah hingga lagu-lagu dangdut,
diantara mereka ada yang sudah sekian puluh tahun terjun ke dunai music
jalanan, ada pula yang baru bahkan anak-anak yang mengorbankan masa depannya
dengan meninggalkan bangku sekolah, penyanyi jalanan ini kita sebut dengan pengamen
yang mendendangkan, menghibur penumpang bus, mengais rezeki, menyalurkan bakat
dan banyak motivasi lainnya sehingga suara mereka didengar oleh penumpang.
Satu
dua lagu yang didendangkan, ada yang menikmati lagu itu sambil menirukan
liriknya, ada pula yang menggoyangkan kaki, paling tidak dentingan gitar juga
mengalir melalui tangan pendengar, ada juga yang menikmati lagu tersebut sambil
mengantuk bahkan tidak sedikit yang cuek saja karena sudah biasa dan muak
dengan penampilan sang pengamen, selesai lagu didendangkan, kantong plastikpun
diedarkan, minta simpati dari penumpang, sekedar uang recehan, ada yang
memberinya cukup lumayan, ada yang terpaksa merogoh kocek karena tidak enak dan
kasihan, ada juga dengan halus menolak sambil mengucapkan “maaf”, sambil
mengucapkan terima kasih dan salam, sang pengamen berlalu dari bus yang
diresfon baik oleh sopir dengan menghentikan lajunya mobil.
Tidak
berapa lama, naik lagi pengamen lain, mengawali musiknya dengan mukadimah
layaknya seorang muslim yang memulai dengan salam, puji syukur dan salawat
nabi, di akhir penampilannyapun memberikan peringatan agar penumpang berhati-hati
terhadap barang bawaan,jangan sampai ketinggalan atau kecopetan, begitu
seterusnya, bisa jadi sebuah bus yang berjalan menuju rote, tiga sampai empat
pengamen masuk secara bergantian, bila penumpangnya suka dengan music dan lagu
mereka akan terhibur, tidak segan-segan memberi uang alakadarnya, tapi bila
penumpangnya dalam keadaan lelah, ngantuk dan suntuk, kadangkala tidak ada
resfon terhadap pemgamen, sehingga lagu-lagu yang disuarakanpun tidak mendapat
imbalan.
Kita
juga akan menemukan pengamen di pemberhentian bus, lampu merah bahkan di kedai kopi, warung bakso, pondok sate hingga
rumah makan sehingga dimana-mana pengamen sudah menjadi sebuah profesi terutama
anak-anak muda yang berbakat lagu dan music, syukur-syukur ada yang menawarkan
untuk show atau rekaman sehingga merubah nasib,hal itu banyak dialami oleh
penyanyi kondang yang sebelumnya mereka adalah pengamen jalanan.
Faktornya
bukan saja masalah ekonomi yang melilit kesulitan hidup para generasi muda
sehingga mereka harus meninggalkan bangku sekolah, meninggalkan keluarga,
meninggalkan kampong, dengan modal suara yang pas-pasan, hafalan lagu yang
tidak seberapa, menguasa music masih dalam taraf belajar, tekad dan nekadlah
yang membawa mereka ada di terminal, jalanan dan pasar menjual suara,
mengorbankan gengsi dan harga diri, mengubur rasa malu dengan menumbuhkan sifat
cuek demi sesuap nasi bahkan untuk
mengkomsumsi narkoba dan judi, factor lain yang membawa mereka kepada music
dengan jadi pengamen adalah hidup yang tidak mau susah, hedonis, tidak perlu
membanting tulang, cukup dengan gitar dan lagu, selain menghibur orang juga
kesenangan pribadi terbayar.
Kesenangan
kepada music dan lagu inilah yang sebagian besar membawa generasi muda terjun
sebagai pengamen yang akhirnya kelak jadi penyanyi terkenal, jadi idola
penggemarnya, ditambah lagi banyaknya acara-acara yang tampil di panggung
hiburan,televise dan radio yang tidak lepas dari lagu dan music, seolah-olah
music dan lagu sudah menyatu dalam kehidupan manusia, tidak lengkap rasanya
bila dalam satu hari tidak mendengar lagu dan music, padahal lagu dan music itu
dalam islam tidaklah menempati posisi yang baik kecuali dengan syarat-syarat
tertentu.
Musik dan menyanyi
sejak zaman dahulu sudah ada, apalagi memasuki akhir zaman dikala kiamat
semakin dekat, menyanyi merajalela dimana-mana sejak dari rumah tangga, kantor,
dan pertemuan-pertemuan, semuanya disediakan sarana ini yaitu musik dan
nyanyian.
Diriwayatkan
dari Sahl bin Sa'ad bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda. "Artinya : Pada akhir zaman akan terjadi tanah longsor,
kerusuhan, dan perubahan muka. 'Ada yang bertanya kepada Rasulullah'. Wahai
Rasulullah, kapankah hal itu terjadi? Beliau menjawab.'Apabila telah merajalela
bunyi-bunyian (musik) dan penyanyi-penyanyi wanita".
Pertanda
(alamat) ini telah banyak terjadi pada masa lalu, dan sekarang lebih banyak
lagi.Pada masa kini alat-alat dan permainan musik telah merata di mana-mana,
dan biduan serta biduanita tak terbilang jumlahnya.Padahal, mereka itulah yang
dimaksud dengan al-qainat (penyanyi-penyanyi) dalam hadits di atas.Dan
yang lebih besar dari itu ialah banyaknya orang yang menghalalkan musik dan
menyanyi. Padahal orang yang melakukannya telah diancam akan ditimpa tanah
longsor, kerusuhan (penyakit muntah-muntah), dan penyakit yang dapat mengubah
bentuk muka, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya
: Sungguh akan ada hari bagi kalangan umat kaum yang menghalalkan perzinaan,
sutera, minuman keras, dan alat-alat musik. Dan sungguh akan ada kaum yang
pergi ke tepi bukit yang tinggi, lalu para pengembala dengan kambingnya
menggunjingi mereka, lantas mereka didatangi oleh seorang fakir untuk meminta
sesuatu. Mereka berkata, 'Kembalilah kepada kami esok hari'. Kemudian pada
malam harinya Allah membinasakan mereka dan menghempaskan bukit itu ke atas
mereka, sedang yang lain (yang tidak binasa) diubah wajahnya menjadi monyet dan
babi sampai hari kiamat".
(Shahih Bukhari,) [Yusuf bin Abdullah
bin Yusuf Al-Wabil , Asyratus Sa'ah, Pasal Tanda-Tanda Kiamat Kecil.
edisi Indonesia Tanda-Tanda Hari Kiamat, terbitan Pustaka Mantiq, Penerjemah
Drs As'ad Yasin dan Drs Zaini Munir Fadholi].
Diharamkannya alat-alat musik. Hadits ini menunjukkan hal tersebut
dari beberapa segi:
a. Kalimat yastahilluna [mereka menghendaki
dihalalkannya (alat-alat musik itu)]. Kalimat itu jelas menunjukkan bahwa
alat-alat musik itu sebenarnya menurut syara’ diharamkan. Sedang mereka
menghendaki dihalalkan.
b. Kata yang menunjukkan alat-alat musik itu
disertakan dengan hal lain yang diharamkan, yaitu zina dan khamer. Seandainya
alat-alat itu tidak diharamkan, maka kemungkinan tidak akan disebut bersamanya.
Banyak hadits-hasits yang menjelaskan haramnya alat-alat musik
tersebut yang saat ini banyak di kenal, seperti drum, biola, piano, dan
lain-lain. Sebagian hadits-hadits itu bernilai shahih serta tidak ada hadits
lain yang berlawanan dan menyempitkan maknanya, kecuali rebana yang dipakai
pada saat pernikahan atau hari raya. Alat yang disebut terakhir ini halal
dengan alasan terperinci yang banyak dipaparkan dalam buku-buku fiqh. Saya juga
telah menjelaskannya pada saat saya
menyanggah pendapat Ibnu Hazem. Oleh karena itu semua imam pemilik
mazhab sepakat mengharamkan semua jenis alat musik.Ada di antara mereka yang
mengecualikan kendang (Drum Band) yang dipakai pada saat perang, seperti yang
sekarang dikenal di dunia militer. Namun pendapat itu tidak bisa dipakai sama
sekali, karena beberapa alasan :
1. Hal itu merupakan pengkhususan (penyempitan)
terhadap makna hadits di atas, padahal tidak mukhashish-nya (yang
mengkhususkan), kecuali hanya pendapat rasio semata, yakni istihsan. Hal
ini jelas tidak bisa dipakai.
2. Bahwa yang diwajibkan bagi kaum musimin pada
saat berperang adalah selalu mengingat Allah (berkonsentrasi penuh kepada-Nya)
dan senantiasa memohon kemenangan dari-Nya. Sebab hal ini lebih mendukung
konsentrasi mereka dan lebih meneguhkan hati. Padahal pemakaian alat musik
justeru akan membuyarkan perhatian mereka, sebagaimana firman Allah:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu memerangi
pasukan (musuh), maka berteguh hatilah kamu dan sebutlah (nama) Allah
sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung.”(QS Al-Anfal : 45)[Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Prihal ummat yang
menghalalkan khamar dan musik].
Tanpa memilih dan memilah
musik dan nyanyi ada yang mengharamkan segala jenis musik dan segala jenis
nyanyi kerena aktivitas itu dapat melalaikan seseorang dari kehidupan yang
sebenarnya bahkan music dan nyanyi itu dapat merusak ibadah seperti ibadah
puasa Ramadhan sebagaimana fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih al-Munajid.
Sumber: www.islam-qa.com).
Mendengarkan
musik adalah haram, baik itu dalam Ramadhan atau selain Ramadhan, sedangkan di
dalam Ramadhan maka lebih keras haramnya, dan lebih besar dosanya, karena
sesungguhnya maksud dari puasa bukan sekadar mencegah dari makan dan minum
(saja), tetapi maksudnya adalah mewujudkan taqwa kepada Allah Ta’ala, dan memuasakan anggota-anggota badan
dan mencegahnya dari maksiat kepada Allah.
Allah Ta’ala berfirman: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,
(QS Al-Baqarah: 183).
Dan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:”Bukanlah
shiyam itu (hanya menahan) dari makan dan minum saja, (tetapi) puasa itu (juga
menahan) dari lagha –perkataan dan perbuatan yang tidak berfaedah— dan
rafats –perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh–.(HR
Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Sunnah
yang jelas lagi shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh telah
menunjukkan atas haramnya mendengarkan alat-alat musik. Al-Bukhari telah
meriwayatkan secara mu’allaq (tergantung, tidak disebutkan sanadnya) bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya akan ada dari
golongan ummatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan
ma’azif (musik).” (Hadits
Riwayat Al-Bukhari).
Yang
dimaksud dengan الْحِرَ al-hira adalah zina; sedang الْمَعَازِفَ al-ma’azif adalah alat-alat
musik.Hadits itu menunjukkan atas haramnya alat-alat musik dari dua arah:
Pertama: Sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam يَسْتَحِلُّونَ
menghalalkan, maka itu jelas mengenai sesuatu yang disebut itu adalah haram,
lalu dihalalkan oleh mereka suatu kaum.
Kedua:
Alat-alat musik itu disandingkan dengan yang sudah pasti haramnya yaitu zina
dan khamar (minuman keras), seandainya alat musik itu tidak diharamkan maka
pasti tidak disandingkan dengan zina dan khamr itu.
Wajib atas orang mukmin untuk menggunakan
sebaik-baiknya bulan Ramadhan yang diberkahi ini, menghadap kepada Tuhannya
pada bulan ini, dan bertaubat kepada Allah Ta’ala, dan mencabut diri dari
keharaman-keharaman yang biasa dilakukan sebelum Ramadhan, semoga Allah Ta’ala
menerima puasanya, dan memperbaiki keadaannya.[Musik Haram Apalagi dalam
Ramadhan, 10 September 2008,nahimunkar.com].
Samuel
Zwemer
adalah orang yang paling gencar memusuhi islam dan ummatnya, hanya dengan empat
program S tapi tercapai semuanya, dalam waktu yang relatif singkat dengan dana
yang minim bahkan ummat islam itu sendiri yang membiayai penghancuran dirinya
tanpa disadari. strategi perang melalui pemikiran, perang idiologi dan
perang urat syaraf, percaya ataupun tidak ummat islam dilumpuhkan dengan
strategi perang ini sehingga berlutut menghadapi kehancuran. Program mereka tersebut
hanya dengan S saja diantaranya Song.
Mereka menggencarkan Song, yaitu lagu dan nyanyi sehingga
ummat islam senang dan terlena dengan kesibukan menyanyi ini. Syair yang
tampilpun banyak yang menyimpang dari aqidah islam seperti ”Kaulah segalanya,
mau makan ingat kamu, mau tidur ingat kamu”, atau layakkah lagu ”Kutang
Barendo” didendangkan oleh anak nagari. Bagaimana penyanyi kita hadir di layar
kaca atau di panggung, pakaian dan
dandanannya sungguh diluar syariat. Bukan kita tidak boleh menyanyi,
bahkan kegiatan ini adalah rileknya hati manusia, tapi lagu-lagu yang mengajak
kepada keimanan, yang memberikan penyadaran agar berhati-hati dalam hidup.
Sebuah alternative, music dan lagu
adalah nasyid yang jauh berbeda dengan music dan lagu lainnya, nasyid punya
kekhasan, selain tidak menggunakan music yang dilarang dalam islam seperti
terompet dan seruling, liriknya juga mengingatkan kita kepada keagungan Allah.
Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar dalam tulisannya
menyatakan bahwa bermusik itu boleh tapi dengan syarat tertentu diantaranya
tidak melalaikan seseorang dari tujuan hidupnya.
Dewasa ini nyaris tidak ada orang yang tidak mengenal musik
dalam berbagai bentuknya. Musik hadir tidak cuma di acara seni, budaya
atau pesta, namun juga di upacara kenegaraan, olahraga, berita televisi, hingga
acara-acara keagamaan. Kalau di agama Nasrani atau Hindu, musik memang
dari dulu bagian integral dari ritual. Namun meski tidak menjadi rukun
ibadah, makin banyak acara keislaman yang diiringi dengan musik.
Alhamdulillah, belum perlu ada shalat atau khutbah yang diiringi musik.
Kalau seperti itu jelas bid'ah. Namun cobalah tengok berbagai majelis
dzikir, tabligh akbar atau istighotsah. Makin banyak suara musik yang
menjadi latar agar persiapan lebih syahdu, agar pergantian acara lebih segar,
atau agar suasana do'a lebih berkesan.
Sebagian orang menyangka bahwa musik memang terkait
hadharah, dan orang Islam tidak pantas ikut-ikutan. Sebagian ulama bahkan
dengan tegas mengharamkan musik. Namun kalau kita merujuk kepada nash,
akan ditemukan sejumlah dalil bahwa Rasul membolehkan bahkan menganjurkan
memainkan musik, seperti saat hari raya atau saat ada pesta pernikahan.
Tentu saja, kehalalan ini bersyarat, yakni tidak ada isi lagu atau syair yang
bertentangan dengan Islam, tidak ada aurat yang dipamerkan, tidak ada ikhtilat
(campur aduk antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahram) dan tidak
menghabiskan waktu dengan musik sampai melalaikan berbagai kewajiban
syar'i. Kalau syarat ini tidak dipenuhi, niscaya musik itu akan
melalaikan manusia dari cahaya iman, dari dakwah, dari jihad, bahkan dari
memenuhi kewajiban fardhiyahnya. Musik jadi isi hidupnya. Musik
bermetamorfosis menjadi agamanya. Dan para musisi menjadi para Nabi atau
bahkan Tuhan yang disembahnya. Inilah yang terjadi di dunia Barat
sekarang ini.
Ketika Khilafah Islam jaya, musik tidak pernah menjadi
sesuatu yang melalaikan. Bahkan kaum Muslimin pernah ikut berkontribusi
dalam teknologi musik.
Sejumlah besar alat musik yang dipakai di musik klasik Barat
dipercaya berasal dari alat musik Arab. Lute berasal dari “al-'ud”,
rebec (pendahulu dari violin) dari “rabab”, guitar dari “qitara”,
naker dari “naqareh”, adufe dari “al-duff”, alboka dari
“al-buq”, anafil dari “al-nafir”, exabeba (flute) dari
“al-syabbaba”, atabal (bass drum) dari “al-tabl”, atambal dari
“al-tinbal”, sonajas de azofar dari “sunuj al-sufr”, dan masih puluhan
alat musik lainnya yang ternyata berakar dari alat musik Arab.[Musik yang Tidak
Melalaikan,Mediaummat; Wednesday, 19 January 2011 13:09].
Hukum
bernasyid/menyanyi pada asalnya halal, boleh.
Yang menyebabkan tidakboleh kalau bernasyid/menyanyi itu mendekatkan
kita melakukan zina, maksiat.Dalil QS Luqman 6 menyangkut tafsir kata 'lahwul hadist' dan
Al Qashsash55, yaitu mengenai tafsir kata ' laghwu'. Lahwul hadist yang dimaksud adalah yang
menyesatkan manusia dari jalan Allah.
Kata laghwun dalam Al Qashash 55
arti zahirnya (lihat Fatwa Dr Y Qardawi) cercaan, ucapan tolol yang
berupa caci maki.
Diriwayatkan
dari Ibnu Juraid bahwa rasulullah s.a.w. memperbolehkan mendengarsesuatu. Maka
ditanyakan kepada beliau "Apakah yang demikian itu pada harikiamat akan
didatangkan dalam katagori kebaikan atau keburukan ?" beliaumenjawab
"Tidak termasuk kebaikan dan juga tidak termasuk kejelekan, karena ia
seperti al ladhwu ".
Jadi Al
Laghwu menjadi keburukan kalau niatnya dan kandungannya menyebabkanmaksiat
kepada Allah. Nyanyian/nasyid yang baik dan diniatkan untuk qurbah(menekatkan
diri) pada Allah, maka dia akan menjadi amal baik.
Menurut
Imam Al Ghazali dan ibnu Nahwi dalam al Umdah , dan Al Qhadhi AbuBakar ibn
Arabi dalam Al Hakam, bahwa tidak ada satupun hadist sahih yangmengharamkan nasyid. Bahkan Ibn
hazm berkata 'Semua riwayat mengenaipengharaman nyanyian itu batil/palsu'.
Dalil/nash
yang menghalalkan nyanyian dikekumakan dalam hadist shahih Bukharidan Muslim, bahwa
Abu Bakar r.a pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemuiRasulullah, ketika itu
ada dua gadis di sisi Aisyah sedang menyanyi, lalu AbuBakar menghardiknya
seraya berkata "Apakah pantas ada seruling setan di rumahRasulullah?"
Kemudian Rasulullah s.a.w menimpali
'"da'humaa ya aba Bakr,fainnahaa ayyaamu 'iidin Biarkanlah mereka
wahai abu Bakar, sesungguhnya hariini adalah hari raya".
Syarat ikatan yang harus dijaga :
1.Tema/isi nasyid /nyanyian harus sesuai dg ajaran dan adab
islam.
2.Penampilan penyanyi haris sesuai dg adab islam
3. Tidak boleh berlebih-lebihan sehingga mengabaikan
kewajiban, jangan sampai
kegiatan tsb melalaikan hati kita mengingat Allah.[hukum nya
nasyid dan dalil dari sunnah rosulullloh.Dirancang oleh KTPDI, 1999-2005].
Sangat
disayangkan sekali, kita belum menemukan pengamen yang menyanyikan lagu-lagu
religious apalagi nasyid, rata-rata lagu yang pengamen dendangkan adalah
lagu-lagu yang memuja cinta dan maksiat, tak ada pendengar yang protes atas
lagu-lagu itu, paling tidak bila lagu yang dinyanyikan tidak sesuai dengan
selera pendengar mereka tidak memberikan apa-apa.
Banyak
yang terlibat mengamen itu adalah generasi muda yang masih punya masa depan,
mereka ada yang mengorbankan sekolah dan kuliahnya demi menyalurkan hoby,
seharusnya ada pihak-pihak tertentu, kaum dermawanlah hendaknya mengambil
mereka sebagai anak angkat yang dididik dalam keluarga yang benar atau
memberikan mereka pekerjaan yang memadai, asal jangan mengamen, memang mengamen
bukanlah pekerjaan hina tapi paling tidak menjadikan dirinya dan orang lain
terlena, terbuai oleh alunan music yang menyesatkan dan menyesakkan, masih
banyak hoby dan pekerjaan lain yang pantas untuk ditekuni, selain mendapatkan
rezeki juga mendapatkan ridha Ilahi, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 29
Zulhijjah 1432.H/ 25 November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar