Senin, 15 Februari 2016

218. Majelis Ta'lim



Islam mewajibkan kepada pemeluknya untuk menuntut ilmu  tanpa membedakan ilmu agama dan ilmu umum lainnya karena semua ilmu itu berasal dari Allah yang harus dipelajari. Kewajiban ini disabdakan oleh Rasulullah,”Mencari ilmu itu wajib bagi setiap orang islam laki-laki dan perempuan”. Dalam hadits lain Rasulullah menyampaikan sabdanya yang diriwayatkan oleh Ibnu Adi dan Baihaqi,”Carilah ilmu itu walaupun sampai ke negeri Cina”.

Di Cina pada masa itu kebudayaan telah maju pesat dari segala lapangan kehidupan sehingga layak bila ummat islam belajar dari kemajuan yang diraih bangsa Cina, kemajuan Cina dapa dicatat diantaranya; pada Dinasi Shang telah dikenal tulisan sebagai alat penting dalam mengenal ilmu pengetahuan. Pada saat itu telah ada sekolah untuk belajar membaca, menulis serta budi pekerti. Pada tahun 105 M orang Cina berhasil menemukan kertas sebagai alat menuangkan tulisan. Dan pada masa inipun Cina telah mengenal alat cetak walaupun dengan bentuk yang sangat sederhana. Kebudayaan bangsa Cina sangat tinggi seperti arsitektur, seni patung, porselin, sastra, musik, seni tari, drama, seni menghitung dengan swipa dan lain sebagainya. 

Dalam hal menambah ilmu melalui kegiatan ta’lim atau tarbiyyah yang dilakukan para sahabat, mereka lebih mengutamakan mengamalkan ilmu terlebih dahulu sebelum menambah ilmunya, sehingga cukuplan mereka menerima ilmu sepuluh-sepuluh ayat saja lalu diamalkan segera sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Abdullah dalam ikhwannet.

Telahmenceritakanpada kami Muhammad bin Ali bin Hasan bin Syaqiq Al-Marwaziberkata: Sayamendengarayahkuberkata: Telahmenceritakanpada kami Al-Husein bin Waqidberkata: Telahmenceritakanpada kami Al-A’masydariSyaqiqdariIbnuMas’ud -semoga ALLAAH Yang MahaMulialagiMahaTinggimeridhoibeliau- berkata: “Adalahseorangdari kami jikatelahmempelajari 10 ayatmakaiatidakmenambahnyasampaiiamengetahuimaknanya&mengamalkannya.” Jadiwalaupunmerekabisamempelajariilmulebihbanyak&lebihluaslagitapimerekatidakmelakukannya, merekatidakmaumenambahilmutersebutkecualisetelahdapatmengamalkannya, sehinggasambilbelajarjugamengaplikasikannya.

Telahmenceritakanpada kami IbnuHumaidberkata: Telahmenceritakanpada kami Jarirdari ‘Atha’ dariAbiAbdiRRAHMANberkata: Telahmenceritakanpada kami orang-orang yang membacakanpada kami berkata: Bahwamereka yang menerimabacaandariNabi -SemogaShalawatserta Salam senantiasatercurahpadadiribeliau- (menceritakan) adalahmerekaapabilamempelajari 10 ayattidakpernahmeninggalkannya (tidakmenambahnya) sebelummengaplikasikanapa yang dikandungnya, maka kami mempelajariilmu Al-Qur’an danamalnyasekaligus[6].
      Selainmenimbailmukemudianmengamalkannyaparasahabatpuntidakmelupakanuntukmenyampaikanilmuitukepada orang laindenganmengajaratauberdakwahsebagaimana yang disebutkankembaliolehAbu Abdullah dalamdalil di bawahini;
HaditsNabi -SemogaShalawatserta Salam senantiasatercurahpadadiribeliau- dariAbduLLAH: “Sampaikanlaholeh kalian dariakuwalaupun 1 ayatdanceritakanlahdaribaniIsra’ildanitutidakmengapadanbarangsiapaberdustaatasnamakudengansengajamakasediakanlahtempatduduknya di neraka.” Dan haditsiniselainmemerintahkankita agar tidakraguberdakwahwalau modal ilmunyabarusedikit, jugamenjelaskanbahwa yang wajibmempelajariilmusyari’ahsecaramendalamitutidakdiwajibkanatasseluruhmuslimin, melainkancukupsebagiansaja yang memangber-kafa’ahuntukhaltersebut.

Berkata Abu Hatim -semoga ALLAAH Yang MahaMulialagiMahaTinggimeridhoibeliau- saatmengkomentarihaditstersebut: “Haditstersebutkhithabnyaadalahpadaparashahabatdantermasukdidalamnyamereka yang semisalnyasampaiHariKiamatuntuksebagiandarimereka agar menyampaikandariNabi -SemogaShalawatserta Salam senantiasatercurahpadadiribeliau- &hukumnyaadalahfardhu-kifayah, jikasebagianummatsudahmelakukannyamakalepaskewajibantersebutbagi yang lainnya”.[AbiAbduLLAAH, Yang ShahihTa’limDuluatauTa’limSambilBerdakwah? Al-Ikhwan.net | 29 January 2007 | 10 Muharram 1428 H].
Islam mencela dan menyalahkan orang yang berbicara dan beramal tanpa ilmu, seperti difirmankan Allah Ta’ala,"Katakanlah, 'Rabbkuhanyamengharamkanperbuatan yang keji, baik yang nampakataupun yang tersembunyi, danperbuatandosa, melanggarhakmanusiatanpaalasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengansesuatu yang mana Allah tidakmenurunkanhujjahuntukitudan (mengharamkan) mengada-adakanterhadap Allah apa yang tidakkamuketahui'." (Al-A'raf: 33). 

Firman Allah dalam ayat di atas, adalah larangan yang bersifat umum dari berbicara dalam masalah agama tanpa dasar ilmu. Demikian juga Allah Ta’ala melarang kita beramal dan berkata dengan taklid dan mengekor pendapat orang lain tanpa mengetahui dasarnya. Allah Ta’ala berfirman,"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungan jawabkannya." (Al-IsRa` : 36). 

Semua ini tentunya menjadikan kita berhati-hati dalam berkata dan berbuat, sebab akibatnya fatal bila kita berbicara dan berbuat tanpa dasar ilmu yang jelas.
Islam memandang bahwa perkataan dan perbuatan itu dihukumi benar dan diterima bila dilandasi dengan ilmu. Oleh karena itu, Imam al-Bukhari membuat judul salah satu bab dalam Shahihnya dengan "Bab al-Ilmu Qabla al-Qaul wa al-Amal" (Bab yang menjelaskan harusnya berilmu sebelum berkata dan berbuat). Beliau berdalil dengan Firman Allah Ta’ala,"Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (yang haq) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang Mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat kamu brRusaha dan tempat kamu tinggal." (Muhammad 19). 

Dalam ayat yang mulia ini, Allah memulainya dengan perintah berilmu sebelum berkata dan beramal.
Jelaslah di sinibahwa Imam al-Bukharimenjadikanayatinisebagaidasarkewajibanberilmusebelumberkatadanberamal.Ini menunjukkan bahwa seseorang harus mengetahui atau berilmu dahulu baru kemudian berkata atau beramal. 

Mengapa demikian? Sebab perkataan dan perbuatan tidak akan sah dan diterima Oleh Allah kecuali bila sesuai syariat. Seseorang tidak mungkin bahwa mengetahui amalan dan perkataannya telah sesuai syariat kecuali dengan ilmu.[Kholid Syamhudi, Lc. Berilmu Sebelum Beramal,Buku Kumpulan KhutbahJum’atPilihanSetahunEdisi ke-2, DarulHaq Jakarta).

Tempat untuk menuntut ilmu banyak tersedia apalagi dizaman sekarang, betapa banyak lembaga pendidikan formal dan non formal tersedia di tengah masyarakat, sejak dari yang bercorak umum hingga pendidikan khusus islam. Begitu juga halnya pendidikan berupa majelis taklim atau majelis zikir yang tersedia sejak dari surau yang sederhana hingga televisi menjamur bak musim hujan. Kadangkala dalam menuntut ilmu pada majelis ta’lim atau majelis ilmu banyak yang tidak memperhatikan sikap-sikap yang harus ditampilkan sehingga ilmu yang diterima tidak berkah, padahal setiap kegiatan apa saja ada adab atau etikanya.

Dalam menghadiri majelis, pertemuan, rapat dan kegiatan lainnya ada beberapa adab yang perlu diperhatikan oleh setiap muslim agar kehadirannya dalam majelis itu memberi kesan yang baik sehingga pertemuan atau majelis itu menjadi rahmat bagi yang hadir, adab-adab itu  diantaranya;

1.Masuk Ruangan dengan minta izin dan mengucapkan salam
            Bila kita menghadiri sebuah majelis sebaiknya masuk ke dalam ruangan tersebut dengan meminta izin dan mengucapkan salam sebagaimana Allah memfirmankan dalam surat An Nur 24;27"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat".

2.Duduk pada tempat yang disediakan
            Kehadiran dalam majelis itu tentu ada tuan rumah atau panitianya yang mengatur masalah duduk tamu yang datang, maka duduklah pada tempat yang sudah disediakan;"Dari Jabir bin Samurah, ia berkata,"Dahulu kita apabila mendatangi majelis nabi, setiap orang diantara kita duduk sesuai dengan yang didapatkannya" [HR. Abu Daud].

3.Tidak mengusir orang dari tempat duduknya
            Janganlah kedatangan seorang karena terlambat sehingga mengusir orang lain dari tempat duduknya karena hal itu membuat orang yang duduk disamping terganggu juga terkesan dilecehkan;"Janganlah salah seorang diantara kalian menyuruh orang lain untuk berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia mendudukinya, namun berlapang-lapanglah" [Mutafaqun alaih]

4.Tidak duduk diantara dua orang tanpa izin
            Ketika sampai dalam majelis, bila tidak dipersilahkan pada tempat tertentu maka carilah tempat yang masih mungkin untuk duduk dan janganlah duduk diantara dua  orang tanpa izin keduanya;"Tidak halal bagi seorang memisah tempat duduk diantara dua orang kecuali dengan seizin keduanya" [HR. Abu Daud]

5.Tidak duduk di tengah halaqah [Lingkaran]
            Halaqah atau lingkaran dalam majelis akan dipenuhi oleh rapatnya duduk peserta yang hadir, maka janganlah  duduk dalam lingkaran itu karena pasti mengganggu pemandangan peserta lain, tentunya bagi yang terlambat datang duduk dan memenuhi lingkaran dibagian luar;"Huzaifah berkata,"Allah telah melaknat perbuatan ini melalui lisan nabi Muhamad barangsiapa yang duduk di tengah halaqah" [HR. Turmizi]

6.Duduk dengan sikap tawadhu' dan khusu'
            Duduk dalam majelis sebaiknya duduk yang penuh ketundukan, kerendahan hati dan konsentrasi apalagi majelis itu menggelar taujih dan tausiah yang sangat penting, hal ini dicontohkan oleh Rasulullah, Qailah binti Mukhramah berkata;"Aku melihat beliau [nabi] kyusu' dalam duduknya" [HR. Abu Daud].

7.Melapangkan tempat duduk
            Sebaiknya yang sudah hadir dalam majelis itu berupaya suasana dalam majelis adalah suasana persaudaraan, bila sempit saling melapangkan dan saling menjaga perasaan sebagaimana firman Allah dalam surat Al Mujadalah 58;11"Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan"

8.Memperhatikan kebersihan diri dan pakaian
            Menghadiri majelis tentu akan bertemu dengan  banyak orang yang beragam warna dan baunya, untuk itu sebaiknya siapapun yang hadir dalam majelis itu untuk menjaga kebersihan diri dan pakaiannya sehingga tanpa ada  aroma yang mengganggu bahkan disunnahkan untuk berwangi-wangian dengan parfum yang menyegarkan bahkan dengan keras Rasuk menegur orang yang tidak menghindari makanan yang mendatangkan bau tidak sedap;"Barangsiapa yang makan bawang putih atau bawang merah hendaklah ia menjauhi kami dan masjid kami" [HR. Bukhari dan Muslim].

9.Menampilkan wajah yang cerah
            Orang akan tahu masalah yang sedang melilit temannya dikala bertemu tidak dengan wajah yang cerah, apapun masalah yang sedang dihadapi sebaiknya dalam majelis wajah selalu tampil cerah dan ceria, karena penampilan yang baik dengan wajah yang ceria merupakan salah satu kebaikan yang ditebarkan untuk saudara kita;"Janganlah engkau meremehkan perbuatan ma'ruf sedikitpun, walau hanya dengan menemui saudaramu dengan wajah yang berseri-seri" [HR.Muslim]

10.Memperbanyak zikrullah
            Kadangkala majelis yang dihadir bukan untuk meninggikan agama Allah, jauh dari nilai-nilai islam bahkan cendrung dengan kemubaziran dan kemaksiatan maka sebaiknya kita tinggalkan majelis seperti ini;"Tidaklah suatu kaum bangkit dari majelisnya yang didalamnya tidak ingat kepada Allah, kecuali mereka bangun seperti bangkai himar, dan bagi mereka penyesalan" [HR.Muslim]

11.Mementingkan duduk bersama orang shaleh dan lemah
            Sebaiknya dalam majelis andaikata yang hadir beragam manusia maka duduklah bersama orang-orang yang shaleh atau bersama orang-orang yang lemah, jangan pilih duduk diantara penguasa yang zhalim dan pengusaha yang fasiq;''Dan Bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan dunia ini; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya Telah kami lalaikan dari mengingati kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas" [Al Kahfi 18;28]

12.Dilarang berbisik-bisik
            Hadir dalam majelis dengan maksud untuk berkumpul bersama-sama dengan kepentingan bersama, tidak ada kepentingan pribadi atau untuk dua atau tiga orang saja sehingga walaupun ada hal-hal yang tidak berkenan maka bersabarlah tidak perlu ditanggapi apalagi dengan berbisik, Rasulullah bersabda;"Apabila kalian bertiga maka janganlah yang berdua saling berbisik, sedang yang lain tidak dihiraukan [hal itu jangan dilakukan] sehingga kalian bercampur dengan hadirin yang lain karena perbuatan itu dapat menyedihkannya" [HR. Bukhari]

13.Tidak mengambil tempat orang lain
            Walaupun ada tempat yang kosong sementara yang duduk sedang pergi maka sebaiknya jangan diambil tempat orang lain itu, kecuali dapat dipastikan orang tersebut tidak kembali lagi;`'Apabila salah seorang diantara kalian bangun dari tempat duduknya, kemudian ia kembali lagi, maka ia lebih berhak untuk menempati kembali" [HR. Muslim] 

14.Membaca do'a sebelum acara ditutup
            Sebelum acara usia disunnahkan oleh Rasulullah untuk membaca do'a  penutup majelis agar pertemuan itu mendatangkan berkah, sebagaimana yang dicontohkan oleh beliau;"Maha suci dan terpuji Engkau, aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampun dan bertaubat kepada-Mu".

Setiap adab diatas, yang dipertanyakan dalam kegaitan majelis ta’lim apalagi ta’lim tersebut diadakan di masjid, apakah seorang muslimah yang haid boleh hadir di masjid dalam rangka mengikuti ta’lim tersebut.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaiminditanya: Bolehkahwanitahaidhmengikutipengajian yang diadakan di masjid ?

Beliaumenjawab; Wanita yang haidhtidakdiperbolehkanberdiam di masjid.Apabilahanyalewatsajatidakapa-apadengansyarattidakmengotori masjid dengandarahnya yang sedangkeluar.Karenatidakbolehberdiam di masjid makatidakdiperbolehkan pula untukmendengarkanpengajiandandzikir yang diadakan di masjid, kecualiapabilaadatempatkhusus di luar masjid yang daritempatituiabisamendengarsuara yang ada di masjid, denganpengerassuaramisalnya, makadiperbolehkanbaginyauntukmendengarkanpengajian. Karenawanita yang haidhtidakdilaranguntukmendengarkanpengajian, dzikirdanbacaan Al-Qur`anberdasarkanhaditsNabi saw bahwabeliautiduran di kamar `Aisyahsambilmembaca Al-Qur`an sementara `Aisyahdalamkeadaanhaidh. Adapunpergike masjid danberdiam di dalamnyauntukmendengarkandzikirataubacaan Al-Qur`an, makatidakdiperbolehkan.

Karenaitulahsaatbeliaudiberitahupada Haji Wada` bahwaShofiahmendapatkanhaidh, beliauberkata: Apakahiaakanmenjadikankitatertahan? Nabi saw mengirabahwaShofiahbelummelaksanakaThawafIfadhah. MakamerekamemberitahukankepadabeliaubahwaShofiahtelahmelaksanakanThawafIfadhah.Inimenunjukkanbahwawanitahaidhtidakbolehberdiam di masjid danuntukberibadah di dalamnya.Diriwayatkan pula daribeliaubahwabeliaumemerintahkanparawanitauntukkeluarketempatshalat `Ieduntukmelaksanakanshalat `Ieddanmemerintahkanparawanita yang sedanghaidhuntukmenjauhitempatshalattersebut.
[Bolehkahwanitahaidhmengikutipengajian di Masjid ?Perpustakaan-Islam.Com].

Hal inimerupakankhilafiah yang diungkapkanolehparaulama, ada yang membolehkanwanitahaidhadir di masjid untukmendengarkanta’limdengansyaratdapatmenjagakebersihan, apalagi di zamankinibanyakalat yang mampumengantisipasihalterjadinyatercecernyadarahhaid di dalam masjid, atautergantungfahamwanitaitulahterhadapinikarenaalangkahruginyawanitahaid, sudahtidakbolehshalat, zikirdanmembaca Al Qur’an, lalutidakboleh pula hadir di masjid untukmendengarkanta’lim.
           
Itulah beberapa hal adab menghadiri majelis yang diajarkan oleh Rasulullah kepada ummatnya sehingga dikala kita menghadiri majelis itu suasananya menyenangkan, penuh ukhuwah islamiyyah, mendapatkan ilmu melalui taujih dan tausiyah yang disampaikan.

Seharusnya dengan semakin maraknya majelis ta’lim yang digerakkan oleh masyarakat dengan berbagai level kehidupan mendatangkan manfaat ilmu dan keberkahan, yang lebih penting dari semua itu adalah dari setiap waktu ada perubahan sikap yang nampak pada pelakunya, jangan sebagaimana yang masih nampak bahwa majelis ta’lim hanya ajang show, pamer pakaian dan perhiasan, saling tabarruj dan sebagai arena untuk ghibah bagi pelakunya, wallahua’lam, [CubadakSolok, 23 Zulhijjah 1432.H/ 19 November 2011.M].   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar