Dimata
masyarakat kita terutama di masa orde baru keluarga dengan anak lebih dari dua
dianggap tidak mendukung Program
Pemerintah yaitu menjalankan KB atau Keluarga Berencana, bahkan kampanye
ini begitu gencar hingga pelosok desa dengan jargon “dua anak cukup, laki
perempuan sama saja”, sehingga orang yang punya anak banyak agak tersindir
dengan kampanye ini, selain jadi bahan perbincangan juga dianggap hina, apalagi
keluarga yang dimaksud penghasilannya hanya dari hasil pertanian atau berdagang
saja.
Ketika ada sepasang pengantin yang
baru menikah bahkan sebelumnya sudah diwanti-wanti untuk datang ke Puskesmas
melaksanakan program KB dengan berbagai jenis alat kontrasepsi, sebenarnya
bagaimana menurut islam tentang KB ini, sudah banyak bahasan dan fatwa ulama yang kita dengarkan sebagaimana
yang disampaikan oleh DR. Yusuf Al Qardhawi.
Yusuf
Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan
perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan.Dengan adanya keturunan,
menopang kelangsungan jenis manusia.Islam menyukai banyaknya keturunan di
kalangan umatnya.
Namun,
Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila
didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah
untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar
rahim ketika akan terasa keluar.
Dalam
hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa
mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.Ketika informasi itu
sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan
terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan
kecil.
Rasulullah
menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk
menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat
mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada
setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.
Menurut
Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga
berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila
hamil atau melahirkan.Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat
dipercaya.Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri
dalam kebinasaan.
Alasan
lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak
jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja
menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan
anak-anaknya.[Bagaimana KB
Menurut Islam?,Republika OnLineSenin, 10
Januari 2011, 19:37 WIB].
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin memberikan jawaban terkait dengan
Keluarga Berencana yaitu;
Para ulama
telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena
hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada
umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin.
Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan
kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan
salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil."Dan Kami jadikan kamu kelompok
yang lebih besar" [Al-Isra : 6]
"Dan
ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak
jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun menguatkan
pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain,
serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang
tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali.
Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti;
[a] Seorang Ibu
jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan
seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan
usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
[b] Juga
seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan
menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat,
maka tidak mengapa.[Seputar Hukum KB, Kamis, Almanhaj,or.id, 5 Februari 2004
07:35:22 WIB].
Di zaman Rasulullah, praktek KB
sebagaimana zaman modern sekarang tidak ada karena praktek KB ini lebih banyak
pada asfek ekonomi bukan karena darurat, praktek KB dizaman beliau seperti yang
dilakukan adalah dengan cara ‘azl yang intinya bukan membatasi jumlah keturunan
tapi memperjarang pembuahan sperma oleh indung telur, diperkirakan sperma tidak
akan sampai pada rahim karena telah dikeluarkan di luar vagina.
Abi AbduLLAAH dalam ikhwan net
menerangkan tentang ‘azl dan alat kontrasepsi sebagai berikut;
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki diluar vagina
wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami
melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan
hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya [1].
Berkata
Imam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya: Adapun mengenai ‘azl maka telah diharamkan
oleh sebagian ulama, tetapi menurut keempat mazhab hukumnya boleh asal seizin
istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut,
sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang melakukan
‘azl tersebut jika dengan izin dan ridha istri.
Adapun sebab pengharaman sebagian ulama terhadap ‘azl adalah
seolah-olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam hal penciptaan
mahkluk-NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebagainya yang
diharamkan oleh Islam. Maka kesemuanya dikembalikan kepada niatnya apakah
karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.
Dari abu Said al-Khudri ra berkata: Disebutkan tentang ‘azl
didepan rasuluLLAH SAW, maka beliau bertanya: Mengapa diantara kalian melakukan
hal tersebut? Karena sesungguhnya tidaklah seorangpun diantara makhluk kecuali
ALLAH pencipta-NYA.
Berkata DR al-Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram dalam
Islam”: Menjadi sebuah keringanan (rukhshah) bagi muslim dalam masalah
keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal
atau hal yang darurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh
orang-orang pada masa nabi SAW seperti ‘azl (dan telah ditemukan bermacam-macam
cara di zaman sekarang yang disebut sebagai kontrasepsi).
Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan
kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu
harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya. ALLAH
SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Juga yang termasuk darurat adalah kekhawatiran akan kondisi
dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya. Telah datang seorang
laki-laki kepada nabi SAW dan berkata: Wahai rasuluLLAH aku melakukan ‘azl saat
berhubungan sex dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu
melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang
akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah
membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi [3].
Dalam hadits tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyaratkan
bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak
membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak
membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi (yang telah melakukan ‘azl sebelum
bangsa Arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada
masa itu (Adapun jika ‘azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk
mengurangi jumlah ummat atau melemahkannya baik kualitas maupun kuantitasnya
maka hukumnya haram).
Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus
hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi
SAW menyebut hubungan sexual saat menyusui sebagai merusak kualitas susu dan
melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi.
Bersabda nabi SAW: Janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara
tersembunyi, karena sesungguhnya bersanggama saat menyusui bagaikan penunggang
kuda yang saling berlomba[4]. Yang dimaksud saling berlomba adalah karena
seorang wanita yang hamil, saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak
yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya,
seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya (sampai disini
selesai kutipan dari DR al-Qardhawi).
Adapun mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzur /
darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka
hukumnya haram karena yang demikian itu menghalangi keturunan yang
diperintahkan untuk dijaga oleh Islam dalam rangka memakmurkan bumi.
Berkata Imam Ibnu Hajar: Diharamkan menggunakan segala
sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian
pula hal tersebut berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya Islam melarang
perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur/darurat.
Dan telah bertanya abu Hurairah ra kepada nabi SAW: Agar
diberikan keringanan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah,
sementara ia masih muda dan takut terjerumus kepada dosa, tetapi tidak
diizinkan oleh nabi SAW.[Hukum ‘Azl
(Coitus Interruptus) dan Alat Kontrasepsi ,Al-Ikhwan.net | 19 January
2006 | 19 Dzulhijjah 1426 H].
Konsekwensi dari Program Keluarga Berencana adalah
berkurangnya jumlah ummat islam, padahal Rasulullah menyukai jumlah ummatnya yang
banyak, tentu banyak selain secara kuantitas juga secara kualitas, namun
program KB ini nampaknya merupakan pesanan dari orang-orang kafir yang akan
menjadikan ummat islam jumlahnya semakin berkurang sementara mereka orang-orang
kafir itu mengharamkan ummatnya untuk
mengikuti program KB, Hartono Ahmad Jaiz melalui nahi mungkar mengungkapkan hal
itu;
Peristiwa itu
hanyalah salah satu titik dari kampanye untuk menteror Ummat Islam agar takut
beranak banyak. Kampanye-kampanye dalam aneka bentuk yang menakut-nakuti
beranak banyak berseliweran di masyarakat. Baik lewat media massa maupun lewat
lembaga-lembaga kesehatan sampai di kampung-kampung. Mereka telah menjadi budak
orang-orang kafir dalam program mencegah bertambahnya jumlah Muslimin di dunia
ini.Hal itu sudah diteriakkan oleh orang kafir, di antaranya John Paul dari
German tahun 1935 (10 tahun sebelum Indonesia merdeka 1945), dalam bukunya,
Masa Depan Muslimin di Dunia Esok.John Paul memperingatkan kepada sesama
kafirin, bahwa pertumbuhan penduduk Muslim sangat cepat.Sedangkan kita
(maksudnya orang-orang kafir) pikirannya hanya memfokuskan hal-hal yang
sifatnya keuntungan pribadi belaka.
Misalnya,
pemborong pembangunan jalan hanya memikirkan penambahan lekak-lekuk jalan, agar
tambah panjang.
Keprihatinan
orang kafir yang sudah diteriakkan sejak zaman penjajahan itu kini lebih
menonjol lagi, sampai ada yang membakar diri, guna memperingatkan sesama orang
kafir agar faham bahwa pertumbuhan Islam sangat cepat. (bacaKegelisahan Yahudi,
Nasrani, dan Orang Munafik Terhadap Masa Depan Islam, nahimunkar.comAugust
19, 2008 2:08 am). (nahimunkar.com, Lebaran dan Sepenggal Jalan Hidupku,October
7, 2008 9:24 pm admin Artikel,
bisa juga dibaca di buku Hartono Ahmad Jaiz, Islam dan Al-Qur’an pun
Diserang, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta,Januari 2009).
Itu semua
kaitannya dengan program kafirin internasional, di antaranya lewat jalur
feminisme liberal internasional yang lebih sengit lagi perusakannya terhadap
moral manusia dan Akhlaq Islam dengan diadakannya Konferensi Internasional
Kependudukan dan Pembangunan di Mesir 1994 kemudian dilanjutkan di Beijing.
Antek-anteknya pun bergentayangan di Indonesia bahkan masuk ke struktur dan
mengais dana dari lembaga kafir untuk mengacak-acak hukum Islam (Kompilasi
Hukum Islam) di antaranya dipimpin Musdah Mulia lewat Departemen Agama dalam
kasus Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam yang berisi aneka
keanehan, di antaranya laki-laki pun dikenai ‘iddah (masa tunggu, tidak boleh
nikah di masa ‘iddah itu). (Baca buku Hartono Ahmad jaiz, Ada Pemurtadan di
IAN, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005).Maka anggota MUI ada yang
menyebutnya Kompilasi Hukum Iblis. Namun justru dari jalur itu kini telah
diadakan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan yang muatannya berbau feminisme
liberal itu pula, bahkan menurut pejabat Depag, sudah disetujui oleh Presiden
SBY untuk selanjutnya akan dibahas di DPR untuk jadi Undang-undang. (Baca
nahimunkar.com, February 13, 2009 10:28 pm admin Artikel, Hukum
Waris Islam Digoncang Lagi, http://www.nahimunkar.com/?p=243#more-243), dan baca
artikel mendatang insya Allah, berjudul Feminisme Liberal Internasional dan
RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan).
Akibat rekayasa dosa secara sistemik itu maka berbagai kasus bayi-bayi dibuang di mana-mana ada buktinya. (Antara Ikuti Program Kafirin Menekan Jumlah Ummat Islam dan Kampanye Sex Bebas,30 May 2011,nahimunkar.com].
Lebih jelas lagi, program KB sejalan dengan program Kristenisasi yang dilancarkan oleh gereja, dengan berkurangnya jumlah ummat islam pada sebuah desa, kecamatan, hingga daerah dan propinsi akan menguntungkan bagi mereka secara statistic.
Hasil temuan Litbang
Departemen Agama (kini Kementerian Agama/ Kemenag), bahwa panyebab menurunnya
jumlah umat Islam Nusantara itu ada dua hal;
Pertama,
Keberhasilan program KB (keluarga berencana, ini istilah tipuan, karena
kenyataannya adalah pembatasan keluarga, yang itu hukumnya haram dalam Islam,
red) yang dilakukan dengan gencar kepada kaum muslimin, sementara kepada umat
non Islam, program KB tidak pernah didengungkan, nyaris tak terdengar. Dengan
demikian, program KB mengakibatkan pertumbuhan populasi umat Kristen jauh lebih
cepat dibandingkan dengan pertumbuhan populasi umat Islam.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar