Jumat, 26 Februari 2016

271. K B [Keluarga Berencana]



Dimata masyarakat kita terutama di masa orde baru keluarga dengan anak lebih dari dua dianggap tidak mendukung Program  Pemerintah yaitu menjalankan KB atau Keluarga Berencana, bahkan kampanye ini begitu gencar hingga pelosok desa dengan jargon “dua anak cukup, laki perempuan sama saja”, sehingga orang yang punya anak banyak agak tersindir dengan kampanye ini, selain jadi bahan perbincangan juga dianggap hina, apalagi keluarga yang dimaksud penghasilannya hanya dari hasil pertanian atau berdagang saja.

            Ketika ada sepasang pengantin yang baru menikah bahkan sebelumnya sudah diwanti-wanti untuk datang ke Puskesmas melaksanakan program KB dengan berbagai jenis alat kontrasepsi, sebenarnya bagaimana menurut islam tentang KB ini, sudah banyak bahasan dan  fatwa ulama yang kita dengarkan sebagaimana yang disampaikan oleh DR. Yusuf Al Qardhawi.

Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan.Dengan adanya keturunan, menopang kelangsungan jenis manusia.Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.

Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW.Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.

Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.

Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan.Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya.Ia mengutip AlBaqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.[Bagaimana KB Menurut Islam?,Republika OnLineSenin, 10 Januari 2011, 19:37 WIB].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin memberikan jawaban terkait dengan Keluarga Berencana yaitu;
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil."Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]

"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]
Kenyataanpun menguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti;

[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.

[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.[Seputar Hukum KB, Kamis, Almanhaj,or.id, 5 Februari 2004 07:35:22 WIB].

Di zaman Rasulullah, praktek KB sebagaimana zaman modern sekarang tidak ada karena praktek KB ini lebih banyak pada asfek ekonomi bukan karena darurat, praktek KB dizaman beliau seperti yang dilakukan adalah dengan cara ‘azl yang intinya bukan membatasi jumlah keturunan tapi memperjarang pembuahan sperma oleh indung telur, diperkirakan sperma tidak akan sampai pada rahim karena telah dikeluarkan di luar vagina.

Abi AbduLLAAH dalam ikhwan net menerangkan tentang ‘azl dan alat kontrasepsi sebagai berikut;
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki diluar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya [1]. 

Berkata Imam Ibnu Taimiyyah dalam fatwanya: Adapun mengenai ‘azl maka telah diharamkan oleh sebagian ulama, tetapi menurut keempat mazhab hukumnya boleh asal seizin istri. Karena merupakan hak istri untuk menikmati keluarnya sperma tersebut, sebagaimana juga merupakan haknya untuk hamil, maka tidak terlarang melakukan ‘azl tersebut jika dengan izin dan ridha istri.

Adapun sebab pengharaman sebagian ulama terhadap ‘azl adalah seolah-olah manusia telah mencampuri urusan ALLAH SWT dalam hal penciptaan mahkluk-NYA, atau takut tidak tercukupi rizkinya, dan sebagainya yang diharamkan oleh Islam. Maka kesemuanya dikembalikan kepada niatnya apakah karena darurat atau karena keraguan akan rizki ALLAH.

Dari abu Said al-Khudri ra berkata: Disebutkan tentang ‘azl didepan rasuluLLAH SAW, maka beliau bertanya: Mengapa diantara kalian melakukan hal tersebut? Karena sesungguhnya tidaklah seorangpun diantara makhluk kecuali ALLAH pencipta-NYA.

Berkata DR al-Qardhawi dalam kitabnya “Halal dan Haram dalam Islam”: Menjadi sebuah keringanan (rukhshah) bagi muslim dalam masalah keturunan jika terdapat sebuah penyakit yang membutuhkan obat yang masuk akal atau hal yang darurat yang dibenarkan, menggunakan cara yang digunakan oleh orang-orang pada masa nabi SAW seperti ‘azl (dan telah ditemukan bermacam-macam cara di zaman sekarang yang disebut sebagai kontrasepsi).

Diantara yang termasuk darurat yaitu: Kekhawatiran akan kondisi atau kesehatan ibunya jika hamil atau menyusui yang kesemuanya itu harus karena pengalaman atau karena rekomendasi dokter yang terpercaya. ALLAH SWT berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Juga yang termasuk darurat adalah kekhawatiran akan kondisi dan kesehatan janin atau keguncangan dalam pendidikannya. Telah datang seorang laki-laki kepada nabi SAW dan berkata: Wahai rasuluLLAH aku melakukan ‘azl saat berhubungan sex dengan istriku. Maka Nabi SAW bertanya: Mengapa kamu melakukannya? Maka jawab laki-laki tersebut: Saya khawatir kepada anak yang akan lahir. Maka kata Nabi SAW: Kalau ‘azl itu berbahaya maka pasti telah membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi [3].
Dalam hadits tersebut seolah-olah nabi SAW mengisyaratkan bahwa perbuatan tersebut merupakan hal yang bersifat personal sehingga tidak membahayakan bagi umat, ditunjukkan dengan perkataan bahwa hal tersebut tidak membahayakan bagi bangsa Persia dan Romawi (yang telah melakukan ‘azl sebelum bangsa Arab) yang kedua bangsa tersebut merupakan negara terkuat di dunia pada masa itu (Adapun jika ‘azl tersebut secara umum membahayakan umat dalam bentuk mengurangi jumlah ummat atau melemahkannya baik kualitas maupun kuantitasnya maka hukumnya haram).

Diantaranya kekhawatiran sedang menyusui sementara harus hamil lagi (sehingga merusak kualitas susu dan melemahkan bayi), sehingga nabi SAW menyebut hubungan sexual saat menyusui sebagai merusak kualitas susu dan melemahkan bayi yang merupakan kiasan halus seolah-olah pembunuhan tersembunyi.

Bersabda nabi SAW: Janganlah kalian bunuh anak-anakmu secara tersembunyi, karena sesungguhnya bersanggama saat menyusui bagaikan penunggang kuda yang saling berlomba[4]. Yang dimaksud saling berlomba adalah karena seorang wanita yang hamil, saat menyusui maka bayi yang dikandungnya dan anak yang sedang disusuinya saling berebut untuk mendapatkan air susu ibunya, seperti seorang penunggang kuda yang saling memacu kudanya (sampai disini selesai kutipan dari DR al-Qardhawi).

Adapun mencegah kehamilan secara sengaja tanpa ada uzur / darurat baik menggunakan obat, atau operasi atau yang semisal dengan itu maka hukumnya haram karena yang demikian itu menghalangi keturunan yang diperintahkan untuk dijaga oleh Islam dalam rangka memakmurkan bumi.

Berkata Imam Ibnu Hajar: Diharamkan menggunakan segala sesuatu yang dapat memutuskan/merusak janin dari rahim ibunya. Dan demikian pula hal tersebut berlaku bagi laki-laki, karena pada dasarnya Islam melarang perbuatan tersebut jika tanpa ada uzur/darurat.

Dan telah bertanya abu Hurairah ra kepada nabi SAW: Agar diberikan keringanan untuk mengebiri dirinya karena tidak mampu menikah, sementara ia masih muda dan takut terjerumus kepada dosa, tetapi tidak diizinkan oleh nabi SAW.[Hukum ‘Azl (Coitus Interruptus) dan Alat Kontrasepsi ,Al-Ikhwan.net | 19 January 2006 | 19 Dzulhijjah 1426 H].

Konsekwensi dari Program Keluarga Berencana adalah berkurangnya jumlah ummat islam, padahal Rasulullah menyukai jumlah ummatnya yang banyak, tentu banyak selain secara kuantitas juga secara kualitas, namun program KB ini nampaknya merupakan pesanan dari orang-orang kafir yang akan menjadikan ummat islam jumlahnya semakin berkurang sementara mereka orang-orang kafir itu  mengharamkan ummatnya untuk mengikuti program KB, Hartono Ahmad Jaiz melalui nahi mungkar mengungkapkan hal itu;

Peristiwa itu hanyalah salah satu titik dari kampanye untuk menteror Ummat Islam agar takut beranak banyak. Kampanye-kampanye dalam aneka bentuk yang menakut-nakuti  beranak banyak berseliweran di masyarakat. Baik lewat media massa maupun lewat lembaga-lembaga kesehatan sampai di kampung-kampung. Mereka telah menjadi budak orang-orang kafir dalam program mencegah bertambahnya jumlah Muslimin di dunia ini.Hal itu sudah diteriakkan oleh orang kafir, di antaranya John Paul dari German tahun 1935 (10 tahun sebelum Indonesia merdeka 1945), dalam bukunya, Masa Depan Muslimin di Dunia Esok.John Paul memperingatkan kepada sesama kafirin, bahwa pertumbuhan penduduk Muslim sangat cepat.Sedangkan kita (maksudnya orang-orang kafir) pikirannya hanya memfokuskan hal-hal yang sifatnya keuntungan pribadi belaka.

Misalnya, pemborong pembangunan jalan hanya memikirkan penambahan lekak-lekuk jalan, agar tambah panjang.

Keprihatinan orang kafir yang sudah diteriakkan sejak zaman penjajahan itu kini lebih menonjol lagi, sampai ada yang membakar diri, guna memperingatkan sesama orang kafir agar faham bahwa pertumbuhan Islam sangat cepat. (bacaKegelisahan Yahudi, Nasrani, dan Orang Munafik Terhadap Masa Depan Islam, nahimunkar.comAugust 19, 2008 2:08 am). (nahimunkar.com, Lebaran dan Sepenggal Jalan Hidupku,October 7, 2008 9:24 pm admin Artikel, bisa juga dibaca di buku Hartono Ahmad Jaiz, Islam dan Al-Qur’an pun Diserang, Pustaka Nahi Munkar, Jakarta,Januari 2009). 

Itu semua kaitannya dengan program kafirin internasional, di antaranya lewat jalur feminisme liberal internasional yang lebih sengit lagi perusakannya terhadap moral manusia dan Akhlaq Islam dengan diadakannya Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan di Mesir 1994 kemudian dilanjutkan di Beijing. Antek-anteknya pun bergentayangan di Indonesia bahkan masuk ke struktur dan mengais dana dari lembaga kafir untuk mengacak-acak hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam) di antaranya dipimpin Musdah Mulia lewat Departemen Agama dalam kasus Counter Legal Draf Kompilasi Hukum Islam yang berisi aneka keanehan, di antaranya laki-laki pun dikenai ‘iddah (masa tunggu, tidak boleh nikah di masa ‘iddah itu). (Baca buku Hartono Ahmad jaiz, Ada Pemurtadan di IAN, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2005).Maka anggota MUI ada yang menyebutnya Kompilasi Hukum Iblis. Namun justru dari jalur itu kini telah diadakan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan yang muatannya berbau feminisme liberal itu pula, bahkan menurut pejabat Depag, sudah disetujui oleh Presiden SBY untuk selanjutnya akan dibahas di DPR untuk jadi Undang-undang. (Baca nahimunkar.com, February 13, 2009 10:28 pm admin Artikel, Hukum Waris Islam Digoncang Lagi, http://www.nahimunkar.com/?p=243#more-243), dan baca artikel mendatang insya Allah, berjudul Feminisme Liberal Internasional dan RUU Peradilan Agama tentang Perkawinan).

Akibat rekayasa dosa secara sistemik itu maka berbagai kasus bayi-bayi dibuang di mana-mana ada buktinya. (Antara Ikuti Program Kafirin Menekan Jumlah Ummat Islam dan Kampanye Sex Bebas,30 May 2011,nahimunkar.com].

 

Lebih jelas lagi, program KB sejalan dengan program Kristenisasi yang dilancarkan oleh gereja, dengan berkurangnya jumlah ummat islam pada sebuah desa, kecamatan, hingga daerah dan propinsi akan menguntungkan bagi mereka secara statistic.

 

Hasil temuan Litbang Departemen Agama (kini Kementerian Agama/ Kemenag), bahwa panyebab menurunnya jumlah umat Islam Nusantara itu ada dua hal;

Pertama, Keberhasilan program KB (keluarga berencana, ini istilah tipuan, karena kenyataannya adalah pembatasan keluarga, yang itu hukumnya haram dalam Islam, red) yang dilakukan dengan gencar kepada kaum muslimin, sementara kepada umat non Islam, program KB tidak pernah didengungkan, nyaris tak terdengar. Dengan demikian, program KB mengakibatkan pertumbuhan populasi umat Kristen jauh lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan populasi umat Islam.

Kedua, Keberhasilan program Kristenisasi yang dilakukan dangan gencar, semakin hari semakin canggih dan tidak mengindahkan kode etik penyiaran agama.(Program KB dan Kristenisasi Mengurangi Jumlah Ummat Islam, nahimungkar, 20 September 2011].

 

Semenjak kampanye KB digulirkan pada zaman orde baru, sampai kini orang masih sungkan kalau punya anak lebih dari dua, upaya untuk tidak hamil lagi pada kelahiran kedua dilakukan melalui alat kontrasepsi, apalagi ada iming-iming dari Pemerintah berupa hadiah bagi mereka yang melaksanakan KB sepuluh, dua puluh hingga tigapuluh tahun. Yang jelas bagi seorang muslim yang baik, menikah baginya adalah karunia Allah dengan mempunyai anak, masalah jumlah anak mau berapa jangan dibatasi kecuali dalam kondisi darurat yang kita bicarakan diatas, bila kita melaksanakan program KB tanpa alasan, apalagi hanya sebatas melaksanakan program pemerintah, lebih ekstrim lagi karena takut tidak mampu memberi makan, padahal semua itu Allah yang menanggungnya, atau mungkin kita termasuk  orang yang mendukung program kristenisasi, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 08 Desember 2011.M/ 12 Muharam 1433.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar