Mencari nafkah [ma'isyah] adalah
aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kehidupannya dengan bekerja, apapun
jenis pekerjaan yang ditekuni selama baik dan halal adalah terpuji, apakah
sebagai pedagang, petani, buruh, pegawai negeri, anggota dewan, polisi, tentara
ataupun pengacara hingga menteri ataupun Presiden, kegiatan ini banyak mengandung pahala
didalamnya, dengan ma'isyah seseorang berupaya untuk mencari yang halal karena memang
demikian anjurannya,"Mencari rezeki yang halal adalah
wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll)''.(HR.
Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).
Dalam kehidupan sehari-hari Rasulullah mencontohkan
kepada ummatnya pentingnya mencari rezeki yang halal, sebab barang haram akan mempengaruhi
mental dan kepribadian seseorang. Idealnya, biarlah kita kaya raya asal semua
diperoleh dari yang halal, namun sangat rusak seseorang bila sedikit atau
banyak hartanya bergelimang dengan haram, baik haram zatnya, cara memperolehnya
atau membelanjakannya, Allah memperingatkan kita semuanya melalui nabinya;
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan
bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”[Al
Baqarah 2;172]
Seorang ummahat
dizaman Rasulullah dahulu, bila suaminya berangkat kerja mencari nafkah,
di depan pintu dia berpesan kepada suaminya,”Silahkan pergi mencari nafkah
sebanyak-banyaknya namun yang halal, jangan kau bawa ke rumahku ini harta yang
haram meskipun sedikit”.
Keluarga yang shaleh dan shalehah akan menjaga
dirinya dari rezeki yang haram, karena rumah tangga yang baik adalah rumah
tangga yang selalu mengumpulkan rezeki dari yang halal dan hasil yang halal itu
mengujudkan kebahagiaan bagi yang memperolehnya, demikian pula halnya Allah
menyukai hamba-Nya yang mencari rezeki halal walaupun dengan sudah payah, "Sesungguhnya
Allah Ta'ala senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari
rezeki yanghalal.(HR.Ad-Dailami)
Bekerja dimana saja tidaklah dilarang selama
pekerjaan itu baik, kalaulah peluang pekerjaan yang menjanjikan itu di negara
orang maka boleh saja kita kesana meraup rezeki walaupun sebagai TKI, Tenaga
Kerja Indonesia atau sebagai TKW, Tenaga Kerja Wanita, Resikonya memang besar selain keluarga yang
harus tinggal sekian tahun, menghadapi godaan dunia di rantau orang serta
perlakuan negatif dari oknum majikan seperti yang dialami oleh TKI kita yang
ada di Saudi Arabia dan Malaysia, walaupun itu hanya segelintir kejadian tapi
peristiwa itu menyayat hati dan mengganggu hubungan kedua negara.
KITA
sesunggunya berharap kasus Nirmala Bonat atau Ceriyati yang dianiaya oleh
majikan mereka menjadi kasus terakhir yang mencabik nurani kemanusiaan
kita.Namun, rupanya tangis bangsa ini belum boleh berhenti.Kisah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) Sumiyati dan Kikim Komalasari menambah panjang daftar cerita
duka TKI kita.Daftar itu kian panjang jika ditambahkan ke dalamnya kisah
terlantarnya ratusan TKI di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi.
Nurani kemanusiaan kita berontak mendengar dan
melihat para pahlawan devisa itu meratap pilu karena tuntutan nasib. Mereka
pergi tapi banyak yang tak kembali. Maksud hati ingin mengubah nasib yang tak
kunjung mengalami perbaikan di negeri sendiri, tapi apa daya malah sengsara di
negeri orang. Kepergian TKI ke luar negeri bukan karena keinginan melainkan
keterpaksaan.Meskipun demikian, negara seolah tuli dan buta melihat realitas
tersebut dengan tak kunjung memperbaiki kulitas perlindungan terhadap mereka.Padahal
semua kalangan mafhum bahwa remitansi dari para TKI sungguh sangat besar.
Dari tahun ke tahun, devisa negara dari
pengiriman TKI terus mengalami lonjakan signifikan. Perhatikan data nilai
remitansi lima tahun terakhir. Pada 2005, TKI menyumbangkan US$ 5,722 miliar,
atau naik dari 2004 yang sebesar US$ 1,866 miliar.Pada 2007 remitansi TKI
mencapai angka US$ 6,174 miliar dan 2010 mencapai sekitar US$ 7,139 miliar.
Namun, devisa yang mereka sumbangkan untuk negara harus ditebus dengan peluh
dan air mata bahkan sampai pembunuhan karena kebiadaban sang majikan.
Data
2008, ada sekitar 573 orang TKI kita di Malaysia yang harus terenggut nyawa
mereka karena berbagai sebab (Data KBRI, 2008).Sepanjang 1997-2008, sebanyak
147 orang TKI di Singapura juga meninggal. Dan pada 2010, ada 5.635 pembantu
rumah tangga (PRT) di Arab Saudi mengalami persoalan serius terkait dengan
majikan atau hukum yang berlaku di sana (Migrant CARE, 2010). Pertanyaannya,
sampai kapan pahlawan devisa kita akan terus-terusan mengirimkan berita duka ke
negerinya sendiri akibat penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan? [Yuyu Yuhanah,Menyudahi
Derita TKI,Harianpelita.com.Rabu 23 Februari 2011 |00:42].
Sri Hartati, calon TKI asal
Bima, Nusa Tenggara Barat yang ditemui di tempat penampungan ini berharap
bisa diberangkatkan ke Arab sebelum tanggal 1 Agustus, atau sebelum moratorium
diberlakukan. “Kasian keluarga di kampung kalau kita nggak jadi berangkat.
Saya kan berangkat mau mencari nafkah. Kalau nggak jadi saya mau makan apa di
sini?” tuturnya.
Sri menuturkan sejak lama
bertekad berangkat ke Arab Saudi untuk memperbaiki perekonomian keluarganya.
Apa tidak takut mengalami
kekerasan di Arab? “Kalau kita memahami budayanya, pasti kita selamat.Pokoknya
jangan ngeyellah kalau kita di negeri orang.Selanjutnya saya serahkan kepada
Allah bagaimana nasib saya selanjutnya,” kata Sri.
Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Ia pernah menjadi pembantu rumah tangga di Yordania selama dua tahun tujuh bulan.“Saya sempat mau diperkosa majikan, tapi saya kabur lewat jendela. Saya meminta ke perwakilan perusahaan di sana, akhirnya saya dikasih majikan baru. Alhamdulilah saya diperlakukan dengan baik,” ujarnya.
Ia mengaku memiliki pengalaman bekerja di luar negeri. Ia pernah menjadi pembantu rumah tangga di Yordania selama dua tahun tujuh bulan.“Saya sempat mau diperkosa majikan, tapi saya kabur lewat jendela. Saya meminta ke perwakilan perusahaan di sana, akhirnya saya dikasih majikan baru. Alhamdulilah saya diperlakukan dengan baik,” ujarnya.
Nurdihayati, calon TKI juga
asal NTB juga sudah bertekad bulat untuk bekerja di Arab.Ia mengaku menjadi
tulang punggung keluarga. “Kalau saya nggak jadi berangkat, nanti keluarga
saya di Sumbawa mau makan apa? Pemerintah memang mau memberikan pekerjaan
kepada kita?Saya sangat berharap bisa tetap berangkat Saudi,” tandasnya.
Ini bukan yang pertama kalinya
wanita yang belum berumah tangga ini berangkat ke Arab Saudi. Sebelumnya,
Nurdihayati pernah bekerja selama lima tahun di sana. “Majikan saya dulu baik,
karena kesopanan sayalah mereka sopan sama saya. Saya tidak pernah diperlakukan
kasar,” ujarnya.[Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi, Padang
Today ,Jumat, 24/06/2011 - 11:41
WIB].
Semua orang pasti sepakat,
alasan utama kebanyakan TKI bekerja ke luar negeri adalah faktor
ekonomi.Kebanyakan mereka adalah orang miskin.Jasa tenaga kerja mereka tidak
bisa disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja
yang cukup. Dengan bahasa lain, negara sebenarnya telah gagal merealisasikan
kesejahteraan bagi warga negaranya.
Berdasarkan data resmi pemerintah,
pengangguran di Indonesia akhri tahun lalu mencapai 8,59 juta orang atau 7,41
persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang. Bisa
jadi jumlah pengangguran jauh lebih banyak dari itu. Malah tiap tahun ada 1,1
juta sarjana menganggur.
Anehnya, kebijakan pemerintah
bukannya membuka lapangan kerja seluas-luasnya tapi bagaimana ’menjual’ mereka
ke luar negeri sehingga negara bisa memperoleh devisa. Dalam Strategi Nasional
Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), pengiriman TKI disebut sebagai upaya menekan
angka pengangguran.
Sudah begitu, keberadaan
mereka di luar negeri tak dilindungi.Pengiriman TKI selama ini bukanlah urusan
negara secara langsung.Bukan negara dengan negara, tapi PJTKI dengan pengguna
jasa.Akibatnya, kalau ada persoalan negara kelabakan dan tak punya kontrol
terhadap para TKI itu. Jangan heran bila negara selalu terlambat merespon
permasalahan para pencari devisa tersebut.
Sementara itu, di negara
tujuan, peraturan di sana tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada
para TKI. Hanya sedikit negara yang telah meratifikasi perlindungan terhadap
pekerja asing. Malah di beberapa negara TKI dianggap sebagai budak yang bisa
diperlakukan semaunya.[Mujiyanto, Ruyati: Produk Negara Gagal dan Islam ,Hidayatullah.com.
Ahad, 26 Juni 2011].
Dengan kasus itu banyak ormas islam yang
menyampaikan desakan kepada Pemerintah agar menghentikan pengiriman tenaga
kerja ke luar negeri seperti yang diungkapkan oleh Republika.co.id
Pimpinan Pusat Aisyiyah,
misalnya, meminta agar pemerintah menghentikan pengiriman tenaga migran
perempuan ke luar negeri untuk sementara. "Pemerintah harus memperbaiki
seluruh sistem ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan TKI, termasuk
rekrutmen TKW, pelatihan, pengiriman, serta pemantauan hingga negara
tujuan," ungkap Ketua Umum PP Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini
Ketua Umum PP Wanita Syarikat
Islam Dr Valina Singka Subekti mendesak Pemerintah RI segera menyetop
pengiriman TKW ke luar negeri, baik ke Arab Saudi maupun ke negara-negara
tujuan lainnya. Menurut Valina, terlalu banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban
penyiksaan, bahkan hingga meninggal di luar negeri. "Sudah ratusan, bahkan
ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan, sampai
ada yang meninggal.Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menyetop
pengiriman TKW ke luar negeri,"tuturnya.
Ketua Umum PP Persatuan Islam
Istri (Persistri) Titin Suprihatin juga mendesak agar pemerintah menghentikan
pengiriman TKW."Dalam Islam yang wajib mencari nafkah adalah suami, bukan
istri," ujarnya menegaskan.Selain itu, ada pula kalangan yang meminta agar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa soal pengiriman TKW ke luar
negeri.Sesungguhnya, MUI telah menetapkan fatwa terkait pengiriman TKW ke luar
negeri pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli
2000.
Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS
VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri, para ulama yang tergabung
dalam MUI menetapkan: Pertama, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja
ke luar kota atau luar negeri, pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram
(keluarga) atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsigah).
"Kedua, jika tidak
disertai mahram atau niswah tsigah hukumnya haram,"ujar Ketua MUI KH Umar
Shihab dalam fatwa itu. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa
dipertanggungjawabkan secara syar' i, serta dapat menjamin keamanan dan
kehormatan TKW
Ketiga, MUI menegaskan, hukum
haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan
atau terlibat dengan pengiriman TKW, seperti yang dimaksud dalam poin
kedua."Demikian pula yang menerimanya,"papar Kiai Umar dalam fatwa
tersebut.
Keempat, para ulama yang
tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan
pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan
dan kehormatan mereka selama bekerja di luar negeri.Fatwa itu ditetapkan atas
dasar Alquran, hadis Nabi SAW, dan kaidah fikiah.
Dalam Alquran surah an-Nur
(24) ayat 31, Allah SWT memerintahkan agar perempuan menjaga kehormatannya dan
melarang memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang
tertentu saja.Rasulullah SAW juga bersabda, "Seorang perempuan yang
beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga
hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau
mahramnya."(HR Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah mengingatkan agar
umatnya tak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. [Apa
Hukum Mengirim TKW ke Luar Negeri Menurut Islam?, Republika.co.id.Selasa, 30 November 2010, 00:56 WIB].
Ingin jadi
TKI di negara manapun juga tentu harus memenuhi berbagai persyaratan, apakah
persyaratan itu berkaitan dengan negara kita atau juga persyaratan yang
diajukan oleh negara yang dituju, TKI yang tidak memenuhi persyaratan atau
tidak memperbaharui persyaratannya tentu dianggap illegal sehingga hidup di negara
orang dalam keadaan tidak aman, diburu kemanapun pergi karena dianggap
pendatang haram, namun sebenarnya persyaratan administrasi akan terasa kuat
bila antara negara memang terikat dengan perjanjian untuk saling melindungi
warga asing yang bekerja di negara mereka, sebagaimana kasus yang dialami TKI
kita di Malaysia.
Dirjen Pembinaan dan
Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans), Reyna Usman Ahmadi, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia
telah mengeluarkan suatu kebijakan baru yang menguntungkan para TKI. Negeri
jiran itu mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan status TKI yang dianggap
ilegal.
Kebijakan pemutihan tersebut
untuk mentertibkan TKI tanpa dokumen yang berada di Malaysia.Syaratnya, TKI
ilegal itu mendaftar ulang pada 20 Juni-30 Desember 2011."Berdasarkan
informasi yang kami terima, memang benar bahwa pemerintah Malaysia telah
mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur TKI ilegal yang berada di
negaranya," ungkap Reyna ketika dihubungi melalui telepon selularnya di
Jakarta, Jumat (24/6).
Reyna menyebutkan, jumlah TKI
yang berada di Malaysia hingga saat ini mencapai lebih kurang 1,5 juta - 2 juta
orang. Namun, sebutnya, di antaranya merupakan tenaga kerja yang berstatus
ilegal dan tidak memiliki dokumen."Dengan begitu, maka pemerintah Malaysia
mewajibkan mereka untuk mendaftar ulang mulai 20 Juni hingga 30 Desember 2011.
Nanti akan dicatat semua. Jika memang bekerja dan dokumennya terbukti ada dan
dinyatakan lengkap, berarti tidak ada masalah," imbuhnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh TKI bermasalah yang mayoritas berada di Sabah dan Serawak itu rata-rata bermukim di sejumlah perkebunan di Malaysia.Biasanya, lanjut Reyna, para TKI kerap nekad memasuki wilayah Malaysia sebagai TKI ilegal.Terlebih pada saat musim panen di perkebunan melalui daerah-daerah perbatasan."Sebagian para TKI ilegal itu tinggal di wilayah perkebunan, karena menurut mereka tempat tersebut memang tempat berkumpulnya para TKI ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia," terang Reyna.
Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh TKI bermasalah yang mayoritas berada di Sabah dan Serawak itu rata-rata bermukim di sejumlah perkebunan di Malaysia.Biasanya, lanjut Reyna, para TKI kerap nekad memasuki wilayah Malaysia sebagai TKI ilegal.Terlebih pada saat musim panen di perkebunan melalui daerah-daerah perbatasan."Sebagian para TKI ilegal itu tinggal di wilayah perkebunan, karena menurut mereka tempat tersebut memang tempat berkumpulnya para TKI ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia," terang Reyna.
Saat
ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga tengah melakukan
pendaftaran ulang. Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan KJRI untuk
turut memulangkan TKI tanpa dokumen yang sudah tua tanpa harus menunggu
proses pendaftaran ulang. "Dalam proses pendaftaran ulang ini, kami
juga telah mengutus pihak kami untuk berangkat ke sana. Jika ditemukan ada yang
tidak berdokumen maka akan dikembalikan ke negara asal. Jadi kira-kira 31
Desember 2011 nanti akan ada ledakan pemulangan TKI," ujarnya.[Malaysia
Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal, padangtoday.com.Sabtu, 25/06/2011 - 06:12
WIB
JPNN].
Banyak
keuntungan yang didapat dari pengiriman TKI ke negara lain, selain devisa
yang mengalir ke negara juga terujudnya
silaturahim antara negara yang saling membutuhkan, begitu juga bagi negara
;penerima sebagaimana Malaysia yang mengatakan bahwa TKI merupakan salah satu
dari tiga pilar pembangunan di Malaysia yang diungkapkan oleh Anwar Ibrahim.
Salah
satu pilar pembangunan Malaysia adalah tenaga kerja dari Indonesia.Demikian
pengakuan mantan Deputi Perdana Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sebuah wawancara
di salah satu stasiun televisi swasta (Jumat, 24/6).
Karena
itu, kata Anwar, sejak lama dirinya meminta kepada pemerintah Malaysia agar
tidak mempersulit tenaga kerja Indonesia (TKI).Anwar juga mendesak pemerintah
Malaysia tidak mempersulit TKI yang sempat terjerat kasus.
"Kita minta jangan merumitkan pembantu rumah tangga (PRT) apalagi dianggap kelas bawah.Saya minta (pada pemerintah Malaysia) jangan arogan," kata Anwar.
"Kita minta jangan merumitkan pembantu rumah tangga (PRT) apalagi dianggap kelas bawah.Saya minta (pada pemerintah Malaysia) jangan arogan," kata Anwar.
Karena
itu, lanjut Anwar, bila ada TKI yang bermasalah di Malaysia atau bertindak
kriminal maka pengadilan harus memastikan proses hukumnya berjalan dengan adil.
[yan][TKI Salah Satu Pilar Pembangunan Negara Malaysia, Anwar Ibrahim:
padangtoday.com.Jumat, 24/06/2011 - 09:45 WIB] .
Berangkatnya
salah seorang anggota keluarga sebagai TKI atau TKW ke luar negeri dalam rangka
mencari kehidupan selama dalam prosedur yang benar akan menyelamatkan keluarga
di kampong pada asfek finansial, begitu sulitnya kita bekerja di dalam negeri
sendiri karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk itu, selain
resikonya mendapatkan perlakuan yang tidak baik di tempat kerja, juga tinggalnya keluarga di kampong sekian
tahun, kalaulah yang berangkat itu sang suami maka otomatis isteri berada di
kampung dalam keadaan hati yang galau dan sebaliknya bila isteri yang pergi
maka suamipun diliputi kesepian sehingga membuat keharmonisan rumah tangga
mudah sekali terpicu, tapi yang penting bagaimana kedua belah pihak saling
menjaga cinta yang telah diamanahkan, jangan berfikir untuk berbuat lacur
karena suami atau isteri menunggu di kampong mengais rezeki untuk kelanjutan
kehidupan rumah tangga ke depan, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 29 Agustus
2011.M/ 29 Ramadhan 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar