Selasa, 09 Februari 2016

165. T K I



Mencari nafkah [ma'isyah] adalah aktivitas manusia dalam rangka memenuhi kehidupannya dengan bekerja, apapun jenis pekerjaan yang ditekuni selama baik dan halal adalah terpuji, apakah sebagai pedagang, petani, buruh, pegawai negeri, anggota dewan, polisi, tentara ataupun pengacara hingga menteri ataupun Presiden,  kegiatan ini banyak mengandung pahala didalamnya, dengan ma'isyah seseorang berupaya untuk mencari yang halal karena memang demikian anjurannya,"Mencari rezeki yang halal adalah wajib sesudah menunaikan yang fardhu (seperti shalat, puasa, dll)''.(HR. Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi).

Dalam kehidupan sehari-hari Rasulullah mencontohkan kepada ummatnya pentingnya mencari rezeki yang halal, sebab barang haram akan mempengaruhi mental dan kepribadian seseorang. Idealnya, biarlah kita kaya raya asal semua diperoleh dari yang halal, namun sangat rusak seseorang bila sedikit atau banyak hartanya bergelimang dengan haram, baik haram zatnya, cara memperolehnya atau membelanjakannya, Allah memperingatkan kita semuanya melalui nabinya;
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang  baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.”[Al Baqarah 2;172]

Seorang ummahat  dizaman Rasulullah dahulu, bila suaminya berangkat kerja mencari nafkah, di depan pintu dia berpesan kepada suaminya,”Silahkan pergi mencari nafkah sebanyak-banyaknya namun yang halal, jangan kau bawa ke rumahku ini harta yang haram meskipun sedikit”.

Keluarga yang shaleh dan shalehah akan menjaga dirinya dari rezeki yang haram, karena rumah tangga yang baik adalah rumah tangga yang selalu mengumpulkan rezeki dari yang halal dan hasil yang halal itu mengujudkan kebahagiaan bagi yang memperolehnya, demikian pula halnya Allah menyukai hamba-Nya yang mencari rezeki halal walaupun dengan sudah payah, "Sesungguhnya Allah Ta'ala senang melihat hambaNya bersusah payah (lelah) dalam mencari rezeki yanghalal.(HR.Ad-Dailami)

Bekerja dimana saja tidaklah dilarang selama pekerjaan itu baik, kalaulah peluang pekerjaan yang menjanjikan itu di negara orang maka boleh saja kita kesana meraup rezeki walaupun sebagai TKI, Tenaga Kerja Indonesia atau sebagai TKW, Tenaga Kerja Wanita,  Resikonya memang besar selain keluarga yang harus tinggal sekian tahun, menghadapi godaan dunia di rantau orang serta perlakuan negatif dari oknum majikan seperti yang dialami oleh TKI kita yang ada di Saudi Arabia dan Malaysia, walaupun itu hanya segelintir kejadian tapi peristiwa itu menyayat hati dan mengganggu hubungan kedua negara. 

KITA sesunggunya berharap kasus Nirmala Bonat atau Ceriyati yang dianiaya oleh majikan mereka menjadi kasus terakhir yang mencabik nurani kemanusiaan kita.Namun, rupanya tangis bangsa ini belum boleh berhenti.Kisah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Sumiyati dan Kikim Komalasari menambah panjang daftar cerita duka TKI kita.Daftar itu kian panjang jika ditambahkan ke dalamnya kisah terlantarnya ratusan TKI di kolong jembatan Khandara, Jeddah, Arab Saudi.

 Nurani kemanusiaan kita berontak mendengar dan melihat para pahlawan devisa itu meratap pilu karena tuntutan nasib. Mereka pergi tapi banyak yang tak kembali. Maksud hati ingin mengubah nasib yang tak kunjung mengalami perbaikan di negeri sendiri, tapi apa daya malah sengsara di negeri orang. Kepergian TKI ke luar negeri bukan karena keinginan melainkan keterpaksaan.Meskipun demikian, negara seolah tuli dan buta melihat realitas tersebut dengan tak kunjung memperbaiki kulitas perlindungan terhadap mereka.Padahal semua kalangan mafhum bahwa remitansi dari para TKI sungguh sangat besar.

 Dari tahun ke tahun, devisa negara dari pengiriman TKI terus mengalami lonjakan signifikan. Perhatikan data nilai remitansi lima tahun terakhir. Pada 2005, TKI menyumbangkan US$ 5,722 miliar, atau naik dari 2004 yang sebesar US$ 1,866 miliar.Pada 2007 remitansi TKI mencapai angka US$ 6,174 miliar dan 2010 mencapai sekitar US$ 7,139 miliar. Namun, devisa yang mereka sumbangkan untuk negara harus ditebus dengan peluh dan air mata bahkan sampai pembunuhan karena kebiadaban sang majikan.

Data 2008, ada sekitar 573 orang TKI kita di Malaysia yang harus terenggut nyawa mereka karena berbagai sebab (Data KBRI, 2008).Sepanjang 1997-2008, sebanyak 147 orang TKI di Singapura juga meninggal. Dan pada 2010, ada 5.635 pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi mengalami persoalan serius terkait dengan majikan atau hukum yang berlaku di sana (Migrant CARE, 2010). Pertanyaannya, sampai kapan pahlawan devisa kita akan terus-terusan mengirimkan berita duka ke negerinya sendiri akibat penyiksaan, pemerkosaan, dan pembunuhan? [Yuyu Yuhanah,Menyudahi Derita TKI,Harianpelita.com.Rabu 23 Februari 2011 |00:42].

Sri Hartati, calon TKI asal Bima, Nusa Tenggara Barat  yang ditemui di tempat penampungan ini berharap bisa di­be­rang­katkan ke Arab sebelum tanggal 1 Agustus, atau sebelum mora­to­rium diberlakukan. “Kasian ke­luarga di kampung kalau kita nggak jadi berangkat. Saya kan berangkat mau mencari nafkah. Kalau nggak jadi saya mau ma­kan apa di sini?” tuturnya.
Sri menuturkan sejak lama bertekad berangkat ke Arab Saudi untuk memperbaiki perekonomi­an keluarganya.
Apa tidak takut mengalami kekerasan di Arab? “Kalau kita memahami budayanya, pasti kita selamat.Pokoknya jangan nge­yellah kalau kita di negeri orang.Selanjutnya saya serahkan ke­pada Allah bagaimana nasib saya selanjutnya,” kata Sri.

Ia mengaku memiliki penga­laman bekerja di luar negeri. Ia pernah menjadi pembantu rumah tangga di Yordania selama dua tahun tujuh bulan.“Saya sempat mau diperkosa majikan, tapi saya kabur lewat jendela. Saya meminta ke perwa­kilan perusahaan di sana, akhir­nya saya dikasih majikan baru. Alhamdulilah saya diperlakukan dengan baik,” ujarnya.

Nurdihayati, calon TKI juga asal NTB juga sudah bertekad bulat untuk bekerja di Arab.Ia mengaku menjadi tulang pung­gung keluar­ga. “Kalau saya nggak jadi ber­angkat, nanti keluarga saya di Sumbawa mau makan apa? Pe­me­rintah memang mau mem­berikan pekerjaan kepada kita?Saya sangat berharap bisa tetap berangkat Saudi,” tandasnya.

Ini bukan yang pertama kalinya wanita yang belum berumah tangga ini berangkat ke Arab Sau­di. Sebelumnya, Nurdihayati per­nah bekerja selama lima tahun di sana. “Majikan saya dulu baik, ka­rena kesopanan sayalah mere­ka sopan sama saya. Saya tidak pernah diperlakukan kasar,” ujarnya.[Pemerintah Moratorium Pengiriman TKI ke Arab Saudi, Padang Today ,Jumat, 24/06/2011 - 11:41 WIB].

Semua orang pasti sepakat, alasan utama kebanyakan TKI bekerja ke luar negeri adalah faktor ekonomi.Kebanyakan mereka adalah orang miskin.Jasa tenaga kerja mereka tidak bisa disalurkan di dalam negeri karena negara tidak menyediakan lapangan kerja yang cukup. Dengan bahasa lain, negara sebenarnya telah gagal merealisasikan kesejahteraan bagi warga negaranya. 

Berdasarkan data resmi pemerintah, pengangguran di Indonesia akhri tahun lalu mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang. Bisa jadi jumlah pengangguran jauh lebih banyak dari itu. Malah tiap tahun ada 1,1 juta sarjana menganggur.
Anehnya, kebijakan pemerintah bukannya membuka lapangan kerja seluas-luasnya tapi bagaimana ’menjual’ mereka ke luar negeri sehingga negara bisa memperoleh devisa. Dalam Strategi Nasional Penanggulangan Kemiskinan (SNPK), pengiriman TKI disebut sebagai upaya menekan angka pengangguran.
Sudah begitu, keberadaan mereka di luar negeri tak dilindungi.Pengiriman TKI selama ini bukanlah urusan negara secara langsung.Bukan negara dengan negara, tapi PJTKI dengan pengguna jasa.Akibatnya, kalau ada persoalan negara kelabakan dan tak punya kontrol terhadap para TKI itu. Jangan heran bila negara selalu terlambat merespon permasalahan para pencari devisa tersebut.

Sementara itu, di negara tujuan, peraturan di sana tidak memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para TKI. Hanya sedikit negara yang telah meratifikasi perlindungan terhadap pekerja asing. Malah di beberapa negara TKI dianggap sebagai budak yang bisa diperlakukan semaunya.[Mujiyanto, Ruyati: Produk Negara Gagal dan Islam ,Hidayatullah.com. Ahad, 26 Juni 2011].

Dengan kasus itu banyak ormas islam yang menyampaikan desakan kepada Pemerintah agar menghentikan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri seperti yang diungkapkan oleh Republika.co.id



Pimpinan Pusat Aisyiyah, misalnya, meminta agar pemerintah menghentikan pengiriman tenaga migran perempuan ke luar negeri untuk sementara. "Pemerintah harus memperbaiki seluruh sistem ketenagakerjaan, terutama yang terkait dengan TKI, termasuk rekrutmen TKW, pelatihan, pengiriman, serta pemantauan hingga negara tujuan," ungkap Ketua Umum PP Aisyiyah, Siti Noordjannah Djohantini

Ketua Umum PP Wanita Syarikat Islam Dr Valina Singka Subekti mendesak Pemerintah RI segera menyetop pengiriman TKW ke luar negeri, baik ke Arab Saudi maupun ke negara-negara tujuan lainnya. Menurut Valina, terlalu banyak perempuan Indonesia yang menjadi korban penyiksaan, bahkan hingga meninggal di luar negeri. "Sudah ratusan, bahkan ribuan TKW asal Indonesia yang menjadi korban penyiksaan oleh majikan, sampai ada yang meninggal.Karena itu, kami mendesak pemerintah untuk segera menyetop pengiriman TKW ke luar negeri,"tuturnya.

Ketua Umum PP Persatuan Islam Istri (Persistri) Titin Suprihatin juga mendesak agar pemerintah menghentikan pengiriman TKW."Dalam Islam yang wajib mencari nafkah adalah suami, bukan istri," ujarnya menegaskan.Selain itu, ada pula kalangan yang meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa soal pengiriman TKW ke luar negeri.Sesungguhnya, MUI telah menetapkan fatwa terkait pengiriman TKW ke luar negeri pada Musyawarah Nasional VI MUI yang digelar di Jakarta pada 29 Juli 2000.

Dalam Fatwa Nomor 7/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pengiriman TKW ke Luar Negeri, para ulama yang tergabung dalam MUI menetapkan: Pertama, perempuan yang meninggalkan keluarga untuk bekerja ke luar kota atau luar negeri, pada prinsipnya boleh sepanjang disertai mahram (keluarga) atau kelompok perempuan tepercaya (niswah tsigah).

"Kedua, jika tidak disertai mahram atau niswah tsigah hukumnya haram,"ujar Ketua MUI KH Umar Shihab dalam fatwa itu. Kecuali, dalam keadaan darurat yang bisa dipertanggungjawabkan secara syar' i, serta dapat menjamin keamanan dan kehormatan TKW

Ketiga, MUI menegaskan, hukum haram berlaku pula pada pihak-pihak, lembaga atau perorangan, yang mengirimkan atau terlibat dengan pengiriman TKW, seperti yang dimaksud dalam poin kedua."Demikian pula yang menerimanya,"papar Kiai Umar dalam fatwa tersebut.

Keempat, para ulama yang tergabung dalam Komisi Fatwa MUI mewajibkan kepada pemerintah, lembaga, dan pihak yang terlibat dalam pengiriman TKW untuk menjamin dan melindungi keamanan dan kehormatan mereka selama bekerja di luar negeri.Fatwa itu ditetapkan atas dasar Alquran, hadis Nabi SAW, dan kaidah fikiah.

Dalam Alquran surah an-Nur (24) ayat 31, Allah SWT memerintahkan agar perempuan menjaga kehormatannya dan melarang memperlihatkan keindahannya kecuali kepada mahramnya dan orang tertentu saja.Rasulullah SAW juga bersabda, "Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir tidak halal melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali disertai ayah, suami, anak, ibu, atau mahramnya."(HR Muslim). Dalam hadis lainnya, Rasulullah mengingatkan agar umatnya tak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain. [Apa Hukum Mengirim TKW ke Luar Negeri Menurut Islam?, Republika.co.id.Selasa, 30 November 2010, 00:56 WIB].

Ingin jadi TKI di negara manapun juga tentu harus memenuhi berbagai persyaratan, apakah persyaratan itu berkaitan dengan negara kita atau juga persyaratan yang diajukan oleh negara yang dituju, TKI yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak memperbaharui persyaratannya tentu dianggap illegal sehingga hidup di negara orang dalam keadaan tidak aman, diburu kemanapun pergi karena dianggap pendatang haram, namun sebenarnya persyaratan administrasi akan terasa kuat bila antara negara memang terikat dengan perjanjian untuk saling melindungi warga asing yang bekerja di negara mereka, sebagaimana kasus yang dialami TKI kita di Malaysia.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman Ahmadi, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan suatu kebijakan baru yang menguntungkan para TKI. Negeri jiran itu mengeluarkan kebijakan tentang pemutihan status TKI yang dianggap ilegal.

Kebijakan pemutihan tersebut untuk mentertibkan TKI tanpa dokumen yang berada di Malaysia.Syaratnya, TKI ilegal itu mendaftar ulang pada 20 Juni-30 Desember 2011."Berdasarkan informasi yang kami terima, memang benar bahwa pemerintah Malaysia telah mengeluarkan kebijakan baru untuk mengatur TKI ilegal yang berada di negaranya," ungkap Reyna ketika dihubungi melalui telepon selularnya di Jakarta, Jumat (24/6).

Reyna menyebutkan, jumlah TKI yang berada di Malaysia hingga saat ini mencapai lebih kurang 1,5 juta - 2 juta orang. Namun, sebutnya, di antaranya merupakan tenaga kerja yang berstatus ilegal dan tidak memiliki dokumen."Dengan begitu, maka pemerintah Malaysia mewajibkan mereka untuk mendaftar ulang mulai 20 Juni hingga 30 Desember 2011. Nanti akan dicatat semua. Jika memang bekerja dan dokumennya terbukti ada dan dinyatakan lengkap, berarti tidak ada masalah," imbuhnya.

Lebih lanjut dipaparkannya, seluruh TKI bermasalah yang mayoritas berada di Sabah dan Serawak itu rata-rata bermukim di sejumlah perkebunan di Malaysia.Biasanya, lanjut Reyna, para TKI kerap nekad memasuki wilayah Malaysia sebagai TKI ilegal.Terlebih pada saat musim panen di perkebunan melalui daerah-daerah perbatasan."Sebagian para TKI ilegal itu tinggal di wilayah perkebunan, karena menurut mereka tempat tersebut memang tempat berkumpulnya para TKI ilegal yang berhasil masuk ke Malaysia," terang Reyna.

Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga tengah melakukan pendaftaran ulang. Selain itu, pemerintah juga telah memerintahkan KJRI untuk turut memulangkan  TKI tanpa dokumen yang sudah tua tanpa harus menunggu proses pendaftaran ulang. "Dalam proses pendaftaran ulang ini, kami juga telah mengutus pihak kami untuk berangkat ke sana. Jika ditemukan ada yang tidak berdokumen maka akan dikembalikan ke negara asal. Jadi kira-kira 31 Desember 2011 nanti akan ada ledakan pemulangan TKI," ujarnya.[Malaysia Keluarkan Kebijakan Pemutihan TKI Ilegal, padangtoday.com.Sabtu, 25/06/2011 - 06:12 WIB   JPNN]. 

Banyak keuntungan yang didapat dari pengiriman TKI ke negara lain, selain devisa yang  mengalir ke negara juga terujudnya silaturahim antara negara yang saling membutuhkan, begitu juga bagi negara ;penerima sebagaimana Malaysia yang mengatakan bahwa TKI merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan di Malaysia yang diungkapkan oleh Anwar Ibrahim.

Salah satu pilar pembangunan Malaysia adalah tenaga kerja dari Indonesia.Demikian pengakuan mantan Deputi Perdana Malaysia, Anwar Ibrahim, dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta (Jumat, 24/6).

Karena itu, kata Anwar, sejak lama dirinya meminta kepada pemerintah Malaysia agar tidak mempersulit tenaga kerja Indonesia (TKI).Anwar juga mendesak pemerintah Malaysia tidak mempersulit TKI yang sempat terjerat kasus.
"Kita minta jangan merumitkan pembantu rumah tangga (PRT) apalagi dianggap kelas bawah.Saya minta (pada pemerintah Malaysia) jangan arogan," kata Anwar.

Karena itu, lanjut Anwar, bila ada TKI yang bermasalah di Malaysia atau bertindak kriminal maka pengadilan harus memastikan proses hukumnya berjalan dengan adil. [yan][TKI Salah Satu Pilar Pembangunan Negara Malaysia, Anwar Ibrahim: padangtoday.com.Jumat, 24/06/2011 - 09:45 WIB] .

Berangkatnya salah seorang anggota keluarga sebagai TKI atau TKW ke luar negeri dalam rangka mencari kehidupan selama dalam prosedur yang benar akan menyelamatkan keluarga di kampong pada asfek finansial, begitu sulitnya kita bekerja di dalam negeri sendiri karena tidak tersedianya sarana dan prasarana untuk itu, selain resikonya mendapatkan perlakuan yang tidak baik di tempat kerja,  juga tinggalnya keluarga di kampong sekian tahun, kalaulah yang berangkat itu sang suami maka otomatis isteri berada di kampung dalam keadaan hati yang galau dan sebaliknya bila isteri yang pergi maka suamipun diliputi kesepian sehingga membuat keharmonisan rumah tangga mudah sekali terpicu, tapi yang penting bagaimana kedua belah pihak saling menjaga cinta yang telah diamanahkan, jangan berfikir untuk berbuat lacur karena suami atau isteri menunggu di kampong mengais rezeki untuk kelanjutan kehidupan rumah tangga ke depan, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 29 Agustus 2011.M/ 29 Ramadhan 1432.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar