Selasa, 09 Februari 2016

172. Radikalisme



Umumnya manusia itu punya potensi positif dan potensi negative, sikap lembah lembut, penyayang dan penyabar ini merupakan potensi positif yang seharusnya dipelihara agar kehidupan berjalan dengan baik, prilaku negative seperti kekerasan, kasar, ekstrim dan  radikal. 

Sama halnya dengan wacana ‘terorisme’, wacana ‘radikalisme’, ‘fundamentalisme’, dan ‘militan’, juga sangat rumit dalam lapangan akademis. Apalagi, makna suatu istilah juga bisa mengalami perkembangan.

Di masa penjajahan Belanda, istilah ‘radikal’ bermakna positif. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo, Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische Vereniging. Tujuannya untuk membentuk parlemen yang terdiri atas wakil-wakil yang dipilih dari kalangan rakyat.

Saat ini, tentu saja, wacana radikalisme sudah sangat berbeda dengan dulu.Apalagi jika ditambahi dengan kata ‘Islam’, menjadi ‘radikal Islam’ atau ‘Islam radikal’. Siapa yang mendapat cap itu, ,maka sudah mendapatkan stigma kejahatan. Tahun 2004, Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta  sudah menerbitkan hasil penelitiannya dalam bentuk sebuah buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indonesia” (Penyunting: Jamhari dan Jajang Jahroni). 

Ada empat kelompok yang mendapat cap “salafi radikal” dalam buku ini, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Hizbuttahrir. 

Dalam pengantar buku ini ditulis: “Meskipun dalam beberapa tahun terakhir Indonesia dilanda fenomena gerakan salafi radikal, tetapi ternyata, survei membuktikan, bahwa mayoritas Muslim masih setia dengan ideologi Islam yang moderat dan toleran.” 

Dari kalimat tersebut bisa diambil mafhum mukhalafah, bahwa FPI, Laskar Jihad, MMI, dan Hizbuttahrir tidak moderat dan tidak toleran. Jadi, sesuai hasil penelitian UIN Jakarta itu, FPI, Laskar Jihad (sudah membubarkan diri), MMI, Hizbuttahrir,bisa jadi tinggal tunggu waktu untuk diberangus. 

Yang menarik adalah kriteria ‘Islam radikal’ yang disebutkan dalam buku ini: (1) kelompok yang mempunyai keyakinan ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan nilai dan sistem yang sedang berlangsung; (2) dalam kegiatannya mereka seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan keyakinan mereka, (3) secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri penampilan diri dan ritual yang khas. (4) Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali bergerak  secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara terang-terangan. [Adian Husaini ‘Radikalisme’ dan ‘Terorisme’Senin, 28 November 2005hidayatullah.com].

Sikap radikal bukan dimonopoli oleh satu aliran atau agama tertentu, siapa saja manusianya punya potensi ini, tapi kenyataannya cap radikal itu hanya untuk ummat islam saja sehingga bila ada sebuah kejadian radikal maka lansung yang dituding itu ummat islam. Bahkan kekerasan di negara kita berlansung dengan baik dimainkan oleh segelintir orang, artinya minoritas bersikap radikal kepada mayoritas ummat ini.

MARGINALISASI dan diskriminasi masih mewarnai dalam konstelasi relasi negara dan masyarakat pada era sekarang ini.Hal itu terjadi dikarenakan negara bukanlah entitas yang netral, melainkan perwujudan dari representasi kelas yang mengatur segala bentuk perilaku masyarakatnya. Perilaku negara yang sedemikian hegemonik tersebut tentunya bisa jadi akan mencederai semangat multikulturalisme sebagai bentuk pengakuan negara atas eksistensi masyarakatnya. Maka implikasi yang timbul adalah perilaku resistensi yang berujung pada aksi kekerasan dan radikalisme dari masyarakat yang marak terjadi belakangan ini.

 Tercatat bahwa, dalam rentang 2004-2011, telah terjadi peningkatan kasus kekerasan dari sekitar 2.310 kasus meningkat menjadi 5.670 kasus atau meningkat 38,7 persen pada setiap tahunnya. Hasil investigasi yang dilakukan oleh tim LBH mengatakan bahwa mayoritas kekerasan terjadi dikarenakan sulitnya aksesbilitas untuk memperoleh pelayanan publik dan redistribusi sumber daya, baik politik maupun ekonomi, yang tidak setara antara negara dengan masyarakat. Negara yang seharusnya menjadi tempat bernaung bagi masyarakat bawah, justru berbalik melakukan kolonialisasi terhadap masyarakat, entah itu dengan produk regulasi maupun perundangan tertentu. Adapun regulasi dan perundangan tersebut banyak sekali memuat unsur-unsur diskriminasi dan marginalisasi bagi masyarakat, seperti halnya SKB Tiga Menteri tentang ajaran sesat, UU Pornografi, UU Rahasia Negara, UU Tenaga Kerja, dan lain sebagainya. Negara selama ini selalu memaksakan rasionalitas tunggalnya kepada masyarakat dengan cara mendefinsikan berbagai item yang harus dipatuhi dan dilarang kepada masyarakat. Padahal, belum tentu berbagai definisi yang dipaksakan negara selaras dengan norma perilaku masyarakat.[Wasisto Raharjo Jati. Kekerasan dan Minoritisasi Masyarakat.Harianpelita.com.selasa 10 Mei 2011 | 02:01].

Hery Nurdi dalam tulisannya menyatakan bahwa radikalisme itu ibarat sebuah deposito yang disimpan secara baik untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, lebih jauh dia mengatakan;

Beberapa kali saya menerima peneliti asing yang bertanya dan menyelidik secara serius, apakah Muslim Indonesia ini semakin konservatif (bahasa halus dari fanatik dan radikal) atau semakin terbuka dan toleran (bahasa halus dari sekuler dan liberal)? Padahal, jika dicermati, sama sekali tak ada yang bernama Peraturan Daerah pro syariat, apalagi undang-undang pro syariat Islam. Yang ada adalah regulasi tentang minuman keras, prostitusi, dan dorongan pada masyarakat yang Muslim untuk tujuan ketertiban umum.Tapi, itu semua dimunculkan sebagai fobia bahwa Indonesia adalah the Green Menace yang sedang bangkit.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, kaum Muslimin Indonesia juga sering dianggap sebagai kelompok intoleran. Kasus yang terus aktual adalah Ahmadiyah.Penolakan kaum Muslimin atas Ahmadiyah, dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Padahal, Menteri Agama Suryadharma sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan membubarkan Ahmadiyah karena menyimpan benih-benih perpecahan di antara sesama penganut agama. (Tempo, 19 September 2010) Meskipun demikian, tak ada langkah-langkah tuntas yang diambil segera.Kesan diulur dan memelihara masalah itulah yang terasa.

Belum tuntas masalah Ahmadiyah, muncul kasus HKBP yang disulap oleh pemberitaan sebagai hasil dari kejahatan umat Islam. Pelarangan rumah ibadah, bentrokan horizontal antarwarga, penusukan jemaatnya, telah menempatkan kaum Muslimin sebagai pesakitan di depan pengadilan opini, tak hanya di dalam negeri, tapi juga dunia internasional. Padahal, masalah menjadi matang dan membesar justru karena pembiaran yang sekian lama dilakukan.Terima kasih kepada pemerintah, daerah, dan pusat, juga aparat keamanan yang hanya menyelesaikan gejala, dan bukan penyakitnya.Padahal, akar masalahnya adalah pelanggaran-pelanggaran atas peraturan penyebaran agama dan pendirian rumah ibadah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri lewat SKB Tiga Menteri.Kini, kita sedang dibuat sibuk memperhatikan (sekali lagi) masalah terorisme yang semakin menjadi-jadi.

Hanya dalam hitungan minggu, Densus 88 mampu mengejar pelaku perampokan bank. Artinya, institusi ini sudah mengendus dan tahu, siapa yang akan jadi sasaran pengejaran. Mundur ke belakang lagi, aparat kepolisian bahkan mendapatkan dan memiliki video dan rekaman latihan militer yang dilakukan di Jantho, Aceh Besar. Polisi tahu susunan nama penanggung jawab organisasi dan paham siapa saja yang berperan. Nama-nama baru bermunculan sebagai mastermind dan dalang.

Percayalah, tak ada satu pun gerakan yang imun di negeri ini.Bahkan, gerakan yang menamakan diri organisasi bawah tanah dan rahasia.Situs Arrahmah.com pernah melansir keterangan dalam kasus Aceh, seorang oknum anggota Poldar Jabar menawarkan diri menjadi pelatih militer untuk kelompok ini. Oknum ini dengan sengaja membiarkan surat pemecatan terbaca oleh orang lain. Dan, alasan pemecatannya karena terlibat dalam kegiatan jihad, melakukan poligami, dan jarang masuk kerja. Disebutkan, mereka sempat latihan di dalam Mako Brimob Kelapa Dua dengan menggunakan peluru tajam, masing-masing mendapat 40 butir sebagai jatah.[Deposito Radikalisasi ,Cybersabili, Selasa, 28 September 2010 02:52 Herry nurdi].

Selain radikalisme sebagai deposito maka istilah lain menyatakan bahwa radikalisme itu memang dipelihara oleh pemerintah untuk kepentingan politik penguasa.

Memang, dalam beberapa potongan sejarah, ada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa radikalisme bisa saja sengaja dipelihara.Mereka tetap dijaga eksistensinya untuk suatu saat digunakan demi kepentingan yang lebih besar.Tentu saja, aparat negara dengan segala sistem dan perangkatnya tahu benar posisinya dan siapa saja yang memiliki potensi radikal.Tapi sayangnya, sejauh ini tak nampak usaha maksimal dari pemerintah untuk menetralisir radikalisme yang bisa tumbuh menjadi embrio kekerasan.

Negara seperti Malaysia misalnya, tak hanya menyelesaikan permasalahan terorisme dengan menangkap dan memenjarakan pelakunya.Tapi juga berusaha menuntaskan penyakit dasarnya, bukan hanya mematikan gejala. Para ahli agama, ulama, fuqaha, dan cedekian Islam diundang, duduk bersama dan bertukar pikiran dengan orang-orang yang disebut ”teroris”. Mereka menggali kembali perspektif Islam tentang jihad yang benar dan lurus.Diskusinya terkadang berjalan berbulan-bulan.Tapi hasil yang didapatkan bukan sekadar obat penghilang rasa sakit, tapi ramuan yang bisa mengobati penyakit yang sebenarnya.

Hal ini sebenarnya pernah disampaikan mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Brigjen Pol (Purn) Suryadarma Salim dalam wawancara di TV One, Selasa (21/7/09). Menurutnya, di negara tetangga kita itu, cara menyelesaikan orang-orang yang terlibat terorisme, tak hanya berhenti dan duduk berdiskusi. Tapi, negara terlibat aktif menutup pintu kemungkinan mereka kembali pada radikalisme.”Masalah ekonomi diselesaikan, pekerjaan dan kebutuhan hidup juga menjadi perhatian.Termasuk memberikan pendidikan yang layak atau beasiswa untuk menuntut ilmu,” terangnya.

Bandingkan dengan pola dan cara yang ditempuh pemerintah Indonesia. Semua kerja memberantas teroris, hanya dilakukan oleh Densus 88 dan aparat intelijen seperti BIN dan lainnya.Maka, tak dapat dihindari kesan yang muncul hanyalah menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan.Para ulama, fuqaha, ahli agama, intelektual Islam, MUI, ormas-ormas Islam dan Departemen Agama tak diterlibatkan. Demikian juga dengan departemen yang mengurus ekonomi dan kesejahteraan seperti, Menko Kesra, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen Sosial, seolah tak memiliki kaitan. Departemen Pendidikan, seharusnya juga mengambil peran untuk membantu mencerdaskan dan meluruskan orientasi mereka.

Alih-alih mengeluarkan kebijakan yang berorientasi untuk menuntaskan masalah terorisme dari akarnya ini, pemerintah (Presiden SBY) justru mengidentikkan pelaku kekerasan untuk kepentingan politik sesaat.Menguatkan legitimasinya di hadapan partai-partai peserta koalisi yang sebagian besar berasal dari partai Islam dan berbasis masa Islam.Sekaligus, menguatkan legitimasinya di hadapan lawan-lawan politriknya.

Padahal, jika pemerintah tak segera mengubah perspektif menangani terorisme secara holistik, sadar atai tidak, pemerintah telah memelihara radikalisme. Kelak, jika sudah matang, pihak lain yang ingin menghancurkan umat Islam dan Indonesia akan memantiknya menjadi teror yang mematikan..(Dwi Hardianto, Radikalisme Sengaja Dipelihara,Cybersabili,Rabu, 12 Agustus 2009 13:34 ).

Seharusnya kita mengupayakan solusi terbaik untuk menyelesaikan radikalisme di negara ini agar negeri ini menjadi aman dan tenang hidup didalamnya.Irfan S Awwas mengungkapkan solusi itu dengan komentarnya sebagai berikut;

Kerusuhan merupakan bentuk frustrasi sosial masyarakat.Korban maupun yang dikorbankan sama-sama menjadi korban kekuasaan zalim dan korup.Maka jangan dikompori dengan kutukan. Apalagi ada komunitas tertentu yang tampil sok pahlawan kemanusiaan, membela aliran sesat, menjaga gereja dari amuk massa. 

Para tokoh agama sebaiknya menasihati umat agama masing-masing, jangan mengutuk tanpa pertimbangkan pemicunya.Itu kezaliman.Aparat keamanan supaya tidak diskriminatif, jangan bertindak menyenangkan minoritas atau pihak asing. Jangan pula, meneruskan kebiasaan jahat rezim orde baru, “sulut apinya, padamkan kemudian.”

Mengatasi kekerasan SARA dengan mengutuk pelaku kekerasan, tanpa menghentikan pemicunya, adalah zalim dan sia-sia. Akan lebih baik, bila pemerintah menyelesaikannya secara konstitusional, sebagaimana tertera dalam UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2, yang berbunyi : “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Pertanyaannya, bagaimana implementasi UU tersebut dalam tatanan sosial kenegaraan?Sampai sekarang belum ada penjelasan pemerintah. Bahkan sepanjang sejarah kemerdekaan, semua Presiden Indonesia mengkhianati UUD ’45 ps 29 ayat 1 dan 2 ini, dan belum pernah mengamalkannya secara konsekuen.
Seorang mufassir Pancasila, Prof. Dr. Hazairin, SH dalam buku ‘Demokrasi Pancasila’, menafsirkan rumusan UUD 1945 pasal 29 ayat 1dan 2 itu sebagai berikut: Pertama, di negara RI yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa tidak boleh ada aturan yang bertentangan dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at Islam bagi umat Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan seterusnya, sepanjang pelaksanaannya memerlukan bantuan kekuasaan negara.Ketiga, setiap pemeluk agama wajib menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara.

Masalahnya sekarang, apakah para tokoh agama bersedia memelopori pelaksanaan UUD ’45 ini, yaitu membangun kehidupan berbangsa dan bernegara berbasis agama, sebagaimana tafsir Hazairin?

Adapun solusi kasus Ahmadiyah, Menag menawarkan 4 opsi cukup obyektif: pertama, menjadi sekte atau agama tersendiri tanpa menggunakan atribut agama Islam, seperti masjid, Al Quran, dan Sunah Nabi Saw. Kedua, kembali menjadi umat Islam yang sesuai tuntunan Al Quran.Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan saja dengan keyakinan sesatnya, sebagai bagian dari hak asasi manusia.Dan keempat, dibubarkan.

Apabila semua opsi ditolak, maka Ahmadiyah jangan pengecut, harus berani mempertanggung jawabkan sikapnya melalui debat terbuka. Jika terbukti Ahmadiyah memiliki doktrin kemurtadan, mereka wajib melepaskan identitasnya sebagai bahagian dari umat Islam. Akan tetapi, bila dihakimi secara sepihak, Ahmadiyah akan merasa diperlakukan secara dzalim. 

Debat diperlukan, bukan untuk membenarkan Ahmadiyah yang memang sesat, tetapi antisipasi simpati dan pembelaan aliran sesat lainnya. Sekiranya Menag bersedia memfasilitasi debat terbuka,[Solusi Anarkhi Tanpa Kriminalisasi Agama , Media ummat; Senin, 21/02/2011 14:41 WIB].

Ada sebuah anekdot tentang kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat untuk mengeruk informasi dari korban kekerasan. Ketika ditemukan seorang mayat yang tidak tahu siapa pembunuhnya, maka empat negara dikerahkan untuk mencari informasi, negara Ametika, Australia dan  Inggris gagal menemukan pelaku pembunuhan sang mayat itu, tapi tentara Indonesia dengan mudah dapat mengetahui siapa pelakunya, ketika wartawan datang kepada mayat yang sudah menunjukkan pelaku pembunuhnya,  kepada tentara kita dengan mudah mengorek informasi dan kenapa anda membuka mulut, padahal anda sudah menjadi mayat.

Sang mayat menjawab, bagaimana saya tidak membuka mulut untuk menyampaikan informasi itu, saya ditendang, digebuki, ditampar, diinjak-injak, agar mengaku siapa pelakunya. Karena tidak tahan dengan penyiksaan itu maka salah sebutkan saja pelakunya, begitukah kekejaman oknum aparat kita, yang tidak punya rasa manusiawi kepada mayat sekalipun ?wallahu a’lam [Cubadak Solok, 27 Agustus 2011.M/ 27 Ramadhan 1432.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar