Umumnya manusia itu punya
potensi positif dan potensi negative, sikap lembah lembut, penyayang dan
penyabar ini merupakan potensi positif yang seharusnya dipelihara agar
kehidupan berjalan dengan baik, prilaku negative seperti kekerasan, kasar,
ekstrim dan radikal.
Sama halnya dengan wacana
‘terorisme’, wacana ‘radikalisme’, ‘fundamentalisme’, dan ‘militan’, juga
sangat rumit dalam lapangan akademis. Apalagi, makna suatu istilah juga bisa
mengalami perkembangan.
Di masa penjajahan Belanda, istilah
‘radikal’ bermakna positif. Dalam disertasinya di Utrecht, Belanda, Adnan
Buyung Nasution mencatat, pada tahun 1918, di Indonesia dibentuk apa yang
disebut sebagai “Radicale Concentratie”, yang terdiri atas Budi Utomo,
Sarekat Islam, Insulinde, dan Indische Sociaal Democratische
Vereniging. Tujuannya untuk membentuk parlemen yang terdiri atas
wakil-wakil yang dipilih dari kalangan rakyat.
Saat ini, tentu saja, wacana
radikalisme sudah sangat berbeda dengan dulu.Apalagi jika ditambahi dengan kata
‘Islam’, menjadi ‘radikal Islam’ atau ‘Islam radikal’. Siapa yang mendapat cap
itu, ,maka sudah mendapatkan stigma kejahatan. Tahun 2004, Pusat Pengkajian
Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta sudah
menerbitkan hasil penelitiannya dalam bentuk sebuah buku berjudul “Gerakan
Salafi Radikal di Indonesia” (Penyunting: Jamhari dan Jajang Jahroni).
Ada empat kelompok yang mendapat cap
“salafi radikal” dalam buku ini, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad,
Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Hizbuttahrir.
Dalam pengantar buku ini ditulis:
“Meskipun dalam beberapa tahun terakhir Indonesia dilanda fenomena gerakan
salafi radikal, tetapi ternyata, survei membuktikan, bahwa mayoritas Muslim
masih setia dengan ideologi Islam yang moderat dan toleran.”
Dari kalimat tersebut bisa diambil
mafhum mukhalafah, bahwa FPI, Laskar Jihad, MMI, dan Hizbuttahrir tidak moderat
dan tidak toleran. Jadi, sesuai hasil penelitian UIN Jakarta itu, FPI, Laskar
Jihad (sudah membubarkan diri), MMI, Hizbuttahrir,bisa jadi tinggal tunggu
waktu untuk diberangus.
Yang menarik adalah kriteria ‘Islam
radikal’ yang disebutkan dalam buku ini: (1) kelompok yang mempunyai keyakinan
ideologis tinggi dan fanatik yang mereka perjuangkan untuk menggantikan tatanan
nilai dan sistem yang sedang berlangsung; (2) dalam kegiatannya mereka
seringkali menggunakan aksi-aksi yang keras, bahkan tidak menutup kemungkinan
kasar terhadap kegiatan kelompok lain yang dinilai bertentangan dengan
keyakinan mereka, (3) secara sosio-kultural dan sosio-religius, kelompok
radikal mempunyai ikatan kelompok yang kuat dan menampilkan ciri-ciri
penampilan diri dan ritual yang khas. (4) Kelompok ‘Islam radikal’ seringkali
bergerak secara bergerilya, walaupun banyak juga yang bergerak secara
terang-terangan. [Adian Husaini ‘Radikalisme’
dan ‘Terorisme’Senin, 28 November 2005hidayatullah.com].
Sikap radikal bukan dimonopoli
oleh satu aliran atau agama tertentu, siapa saja manusianya punya potensi ini,
tapi kenyataannya cap radikal itu hanya untuk ummat islam saja sehingga bila
ada sebuah kejadian radikal maka lansung yang dituding itu ummat islam. Bahkan
kekerasan di negara kita berlansung dengan baik dimainkan oleh segelintir
orang, artinya minoritas bersikap radikal kepada mayoritas ummat ini.
MARGINALISASI
dan diskriminasi masih mewarnai dalam konstelasi relasi negara dan masyarakat
pada era sekarang ini.Hal itu terjadi dikarenakan negara bukanlah entitas yang
netral, melainkan perwujudan dari representasi kelas yang mengatur segala
bentuk perilaku masyarakatnya. Perilaku negara yang sedemikian hegemonik
tersebut tentunya bisa jadi akan mencederai semangat multikulturalisme sebagai
bentuk pengakuan negara atas eksistensi masyarakatnya. Maka implikasi yang
timbul adalah perilaku resistensi yang berujung pada aksi kekerasan dan
radikalisme dari masyarakat yang marak terjadi belakangan ini.
Tercatat bahwa, dalam rentang 2004-2011, telah
terjadi peningkatan kasus kekerasan dari sekitar 2.310 kasus meningkat menjadi
5.670 kasus atau meningkat 38,7 persen pada setiap tahunnya. Hasil investigasi
yang dilakukan oleh tim LBH mengatakan bahwa mayoritas kekerasan terjadi
dikarenakan sulitnya aksesbilitas untuk memperoleh pelayanan publik dan
redistribusi sumber daya, baik politik maupun ekonomi, yang tidak setara antara
negara dengan masyarakat. Negara yang seharusnya menjadi tempat bernaung bagi
masyarakat bawah, justru berbalik melakukan kolonialisasi terhadap masyarakat,
entah itu dengan produk regulasi maupun perundangan tertentu. Adapun regulasi
dan perundangan tersebut banyak sekali memuat unsur-unsur diskriminasi dan
marginalisasi bagi masyarakat, seperti halnya SKB Tiga Menteri tentang ajaran
sesat, UU Pornografi, UU Rahasia Negara, UU Tenaga Kerja, dan lain sebagainya.
Negara selama ini selalu memaksakan rasionalitas tunggalnya kepada masyarakat
dengan cara mendefinsikan berbagai item yang harus dipatuhi dan dilarang kepada
masyarakat. Padahal, belum tentu berbagai definisi yang dipaksakan negara
selaras dengan norma perilaku masyarakat.[Wasisto Raharjo Jati. Kekerasan
dan Minoritisasi Masyarakat.Harianpelita.com.selasa 10 Mei
2011 | 02:01].
Hery Nurdi dalam tulisannya
menyatakan bahwa radikalisme itu ibarat sebuah deposito yang disimpan secara
baik untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, lebih jauh dia mengatakan;
Beberapa kali
saya menerima peneliti asing yang bertanya dan menyelidik secara serius, apakah
Muslim Indonesia ini semakin konservatif (bahasa halus dari fanatik dan
radikal) atau semakin terbuka dan toleran (bahasa halus dari sekuler dan
liberal)? Padahal, jika dicermati, sama sekali tak ada yang bernama Peraturan
Daerah pro syariat, apalagi undang-undang pro syariat Islam. Yang ada adalah
regulasi tentang minuman keras, prostitusi, dan dorongan pada masyarakat yang
Muslim untuk tujuan ketertiban umum.Tapi, itu semua dimunculkan sebagai fobia
bahwa Indonesia adalah the Green Menace yang sedang bangkit.
Dalam kurun
waktu lima tahun terakhir, kaum Muslimin Indonesia juga sering dianggap sebagai
kelompok intoleran. Kasus yang terus aktual adalah Ahmadiyah.Penolakan kaum
Muslimin atas Ahmadiyah, dianggap sebagai salah satu bentuk pelanggaran HAM
dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan. Padahal, Menteri Agama
Suryadharma sendiri menegaskan bahwa pemerintah akan membubarkan Ahmadiyah
karena menyimpan benih-benih perpecahan di antara sesama penganut agama.
(Tempo, 19 September 2010) Meskipun demikian, tak ada langkah-langkah tuntas
yang diambil segera.Kesan diulur dan memelihara masalah itulah yang terasa.
Belum tuntas masalah Ahmadiyah, muncul kasus
HKBP yang disulap oleh pemberitaan sebagai hasil dari kejahatan umat Islam.
Pelarangan rumah ibadah, bentrokan horizontal antarwarga, penusukan jemaatnya,
telah menempatkan kaum Muslimin sebagai pesakitan di depan pengadilan opini,
tak hanya di dalam negeri, tapi juga dunia internasional. Padahal, masalah
menjadi matang dan membesar justru karena pembiaran yang sekian lama
dilakukan.Terima kasih kepada pemerintah, daerah, dan pusat, juga aparat
keamanan yang hanya menyelesaikan gejala, dan bukan penyakitnya.Padahal, akar
masalahnya adalah pelanggaran-pelanggaran atas peraturan penyebaran agama dan
pendirian rumah ibadah yang telah ditetapkan oleh pemerintah sendiri lewat SKB
Tiga Menteri.Kini, kita sedang dibuat sibuk memperhatikan (sekali lagi) masalah
terorisme yang semakin menjadi-jadi.
Hanya dalam
hitungan minggu, Densus 88 mampu mengejar pelaku perampokan bank. Artinya,
institusi ini sudah mengendus dan tahu, siapa yang akan jadi sasaran
pengejaran. Mundur ke belakang lagi, aparat kepolisian bahkan mendapatkan dan
memiliki video dan rekaman latihan militer yang dilakukan di Jantho, Aceh
Besar. Polisi tahu susunan nama penanggung jawab organisasi dan paham siapa
saja yang berperan. Nama-nama baru bermunculan sebagai mastermind dan dalang.
Percayalah, tak
ada satu pun gerakan yang imun di negeri ini.Bahkan, gerakan yang menamakan
diri organisasi bawah tanah dan rahasia.Situs Arrahmah.com pernah melansir
keterangan dalam kasus Aceh, seorang oknum anggota Poldar Jabar menawarkan diri
menjadi pelatih militer untuk kelompok ini. Oknum ini dengan sengaja membiarkan
surat pemecatan terbaca oleh orang lain. Dan, alasan pemecatannya karena
terlibat dalam kegiatan jihad, melakukan poligami, dan jarang masuk kerja.
Disebutkan, mereka sempat latihan di dalam Mako Brimob Kelapa Dua dengan
menggunakan peluru tajam, masing-masing mendapat 40 butir sebagai jatah.[Deposito
Radikalisasi ,Cybersabili, Selasa, 28 September 2010 02:52 Herry nurdi].
Selain
radikalisme sebagai deposito maka istilah lain menyatakan bahwa radikalisme itu
memang dipelihara oleh pemerintah untuk kepentingan politik penguasa.
Memang,
dalam beberapa potongan sejarah, ada beberapa kasus yang menunjukkan bahwa
radikalisme bisa saja sengaja dipelihara.Mereka tetap dijaga eksistensinya
untuk suatu saat digunakan demi kepentingan yang lebih besar.Tentu saja, aparat
negara dengan segala sistem dan perangkatnya tahu benar posisinya dan siapa
saja yang memiliki potensi radikal.Tapi sayangnya, sejauh ini tak nampak usaha
maksimal dari pemerintah untuk menetralisir radikalisme yang bisa tumbuh
menjadi embrio kekerasan.
Negara
seperti Malaysia misalnya, tak hanya menyelesaikan permasalahan terorisme
dengan menangkap dan memenjarakan pelakunya.Tapi juga berusaha menuntaskan
penyakit dasarnya, bukan hanya mematikan gejala. Para ahli agama, ulama,
fuqaha, dan cedekian Islam diundang, duduk bersama dan bertukar pikiran dengan
orang-orang yang disebut ”teroris”. Mereka menggali kembali perspektif Islam
tentang jihad yang benar dan lurus.Diskusinya terkadang berjalan
berbulan-bulan.Tapi hasil yang didapatkan bukan sekadar obat penghilang rasa
sakit, tapi ramuan yang bisa mengobati penyakit yang sebenarnya.
Hal
ini sebenarnya pernah disampaikan mantan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88
Brigjen Pol (Purn) Suryadarma Salim dalam wawancara di TV One, Selasa
(21/7/09). Menurutnya, di negara tetangga kita itu, cara menyelesaikan
orang-orang yang terlibat terorisme, tak hanya berhenti dan duduk berdiskusi.
Tapi, negara terlibat aktif menutup pintu kemungkinan mereka kembali pada
radikalisme.”Masalah ekonomi diselesaikan, pekerjaan dan kebutuhan hidup juga
menjadi perhatian.Termasuk memberikan pendidikan yang layak atau beasiswa untuk
menuntut ilmu,” terangnya.
Bandingkan
dengan pola dan cara yang ditempuh pemerintah Indonesia. Semua kerja
memberantas teroris, hanya dilakukan oleh Densus 88 dan aparat intelijen
seperti BIN dan lainnya.Maka, tak dapat dihindari kesan yang muncul hanyalah
menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan.Para ulama, fuqaha, ahli agama,
intelektual Islam, MUI, ormas-ormas Islam dan Departemen Agama tak
diterlibatkan. Demikian juga dengan departemen yang mengurus ekonomi dan
kesejahteraan seperti, Menko Kesra, Departemen Tenaga Kerja, dan Departemen
Sosial, seolah tak memiliki kaitan. Departemen Pendidikan, seharusnya juga
mengambil peran untuk membantu mencerdaskan dan meluruskan orientasi mereka.
Alih-alih
mengeluarkan kebijakan yang berorientasi untuk menuntaskan masalah terorisme
dari akarnya ini, pemerintah (Presiden SBY) justru mengidentikkan pelaku
kekerasan untuk kepentingan politik sesaat.Menguatkan legitimasinya di hadapan
partai-partai peserta koalisi yang sebagian besar berasal dari partai Islam dan
berbasis masa Islam.Sekaligus, menguatkan legitimasinya di hadapan lawan-lawan
politriknya.
Padahal,
jika pemerintah tak segera mengubah perspektif menangani terorisme secara
holistik, sadar atai tidak, pemerintah telah memelihara radikalisme. Kelak,
jika sudah matang, pihak lain yang ingin menghancurkan umat Islam dan Indonesia
akan memantiknya menjadi teror yang mematikan..(Dwi Hardianto, Radikalisme Sengaja Dipelihara,Cybersabili,Rabu,
12 Agustus 2009 13:34 ).
Seharusnya kita mengupayakan
solusi terbaik untuk menyelesaikan radikalisme di negara ini agar negeri ini
menjadi aman dan tenang hidup didalamnya.Irfan S Awwas mengungkapkan solusi itu dengan
komentarnya sebagai berikut;
Kerusuhan merupakan bentuk
frustrasi sosial masyarakat.Korban maupun yang dikorbankan sama-sama menjadi
korban kekuasaan zalim dan korup.Maka jangan dikompori dengan kutukan. Apalagi
ada komunitas tertentu yang tampil sok pahlawan kemanusiaan, membela aliran
sesat, menjaga gereja dari amuk massa.
Para tokoh agama sebaiknya
menasihati umat agama masing-masing, jangan mengutuk tanpa pertimbangkan
pemicunya.Itu kezaliman.Aparat keamanan supaya tidak diskriminatif, jangan
bertindak menyenangkan minoritas atau pihak asing. Jangan pula, meneruskan
kebiasaan jahat rezim orde baru, “sulut apinya, padamkan kemudian.”
Mengatasi kekerasan SARA
dengan mengutuk pelaku kekerasan, tanpa menghentikan pemicunya, adalah zalim
dan sia-sia. Akan lebih baik, bila pemerintah menyelesaikannya secara
konstitusional, sebagaimana tertera dalam UUD 1945 ps 29 ayat 1 dan 2, yang
berbunyi : “(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pertanyaannya, bagaimana
implementasi UU tersebut dalam tatanan sosial kenegaraan?Sampai sekarang belum
ada penjelasan pemerintah. Bahkan sepanjang sejarah kemerdekaan, semua Presiden
Indonesia mengkhianati UUD ’45 ps 29 ayat 1 dan 2 ini, dan belum pernah
mengamalkannya secara konsekuen.
Seorang mufassir Pancasila,
Prof. Dr. Hazairin, SH dalam buku ‘Demokrasi Pancasila’, menafsirkan rumusan
UUD 1945 pasal 29 ayat 1dan 2 itu sebagai berikut: Pertama, di negara RI yang
berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa tidak boleh ada aturan yang bertentangan
dengan agama. Kedua, negara RI wajib melaksanakan Syari’at Islam bagi umat
Islam, Syari’at Nasrani bagi Nasrani dan seterusnya, sepanjang pelaksanaannya
memerlukan bantuan kekuasaan negara.Ketiga, setiap pemeluk agama wajib
menjalankan syari’at agamanya secara pribadi dalam hal-hal yang tidak
memerlukan bantuan kekuasaan negara.
Masalahnya sekarang, apakah
para tokoh agama bersedia memelopori pelaksanaan UUD ’45 ini, yaitu membangun
kehidupan berbangsa dan bernegara berbasis agama, sebagaimana tafsir Hazairin?
Adapun solusi kasus Ahmadiyah,
Menag menawarkan 4 opsi cukup obyektif: pertama, menjadi sekte atau agama
tersendiri tanpa menggunakan atribut agama Islam, seperti masjid, Al Quran, dan
Sunah Nabi Saw. Kedua, kembali menjadi umat Islam yang sesuai tuntunan
Al Quran.Ketiga, Ahmadiyah dibiarkan saja dengan keyakinan sesatnya, sebagai
bagian dari hak asasi manusia.Dan keempat, dibubarkan.
Apabila semua opsi ditolak,
maka Ahmadiyah jangan pengecut, harus berani mempertanggung jawabkan sikapnya
melalui debat terbuka. Jika terbukti Ahmadiyah memiliki doktrin kemurtadan,
mereka wajib melepaskan identitasnya sebagai bahagian dari umat Islam. Akan
tetapi, bila dihakimi secara sepihak, Ahmadiyah akan merasa diperlakukan secara
dzalim.
Debat diperlukan, bukan untuk
membenarkan Ahmadiyah yang memang sesat, tetapi antisipasi simpati dan
pembelaan aliran sesat lainnya. Sekiranya Menag bersedia memfasilitasi debat
terbuka,[Solusi Anarkhi Tanpa Kriminalisasi Agama , Media ummat; Senin,
21/02/2011 14:41 WIB].
Ada
sebuah anekdot tentang kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat untuk
mengeruk informasi dari korban kekerasan. Ketika ditemukan seorang mayat yang
tidak tahu siapa pembunuhnya, maka empat negara dikerahkan untuk mencari
informasi, negara Ametika, Australia dan
Inggris gagal menemukan pelaku pembunuhan sang mayat itu, tapi tentara
Indonesia dengan mudah dapat mengetahui siapa pelakunya, ketika wartawan datang
kepada mayat yang sudah menunjukkan pelaku pembunuhnya, kepada tentara kita dengan mudah mengorek
informasi dan kenapa anda membuka mulut, padahal anda sudah menjadi mayat.
Sang mayat menjawab, bagaimana
saya tidak membuka mulut untuk menyampaikan informasi itu, saya ditendang,
digebuki, ditampar, diinjak-injak, agar mengaku siapa pelakunya. Karena tidak
tahan dengan penyiksaan itu maka salah sebutkan saja pelakunya, begitukah
kekejaman oknum aparat kita, yang tidak punya rasa manusiawi kepada mayat
sekalipun ?wallahu a’lam [Cubadak Solok, 27 Agustus 2011.M/
27 Ramadhan 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar