Dimana-mana kita menyaksikan orang yang
tertatih-tatih melangkah sambil menjulurkan tangannya, ada yangmenggendong anak
kecil dalam keadaan cacat, ada juga yang menuntun si buta menelusui
lorong-lorong, tidak sedikit pula yang mendatangi rumah penduduk dengan secarik
surat, intinya adalah permohonan agar diberi dan dikasihani oleh orang lain
karena mereka dalam keadaan fakir atau miskin sehingga memaksa mereka harus
meminta-minta jadi pengemis.
Menerjunkan diri sebagai pengemis
banyak motiv yang melatarbelakanginya, ada factor karena sangat miskin
sementara keluarga apalagi orang lain tidak mau menampung sehingga tidak tahu
harus berbuat apa, desakan kehidupanlah yang menjadikan mereka rela
mengorbankan rasa malu untuk meminta belas kasihan orang, mengemis juga
kadangkala jadi hoby yang berawal dari hidup tidak mau susah dengan membanting
tulang dan memeras keringat, hidup malas
untuk bekerja padahal desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa
ditunda, karena sudah terbiasa dengan meminta dan enak rasanya menikmati hasil
pemberian orang itulah menjadikan pengemis mampu bertahan pada posisinya.Al-Ustadz Yazid
bin Abdul Qadir Jawas menyebutkan factor-faktor yang
mengajak seseorang mau jadi peminta-minta, dalam tulisannya yang diangkat oleh
almanhaj.or.id menyatakan;
Ada banyak
faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor
tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau
tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:
1). Faktor
ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang
mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena
mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau
sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki
keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk
menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang
menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin,
orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan
selainnya.
2). Faktor
kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian
harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit
(bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal
panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena
sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa
menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar
sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.
3). Faktor
musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir,
gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus
minta-minta.
4).
Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya.
Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang
kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim,
menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga
adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan
harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain
yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara
mengemis.[Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Hukum meminta-minta menurut syariat islam, Almanhaj.or.id, Sabtu, 7 Nopember 2009 16:50:15 WIB].
DI
Madura
ada sebuah desa yang penduduknya bekerja sebagai peminta-minta.Yang cukup
mengagetkan, rumah-rumah mereka sangat mewah dan berkelas.Fenomena mental
peminta-minta, juga berkembang ke berbagai aspek. Di zaman sekarang, kadar dan
jenisnya sudah mulai ada modifikasi dan perubahan.
Tidak
terlalu sulit bagi kita untuk menjelaskan kondisi yang terjadi di
lapangan.Banyak pemandangan, bagaimana masyarakat berduyun-duyun dan dan saling
berebut untuk memperoleh bagian masing-masing, walaupun harus saling adu
sikut.Bahkan, terkadang nyawa pun dijadikan taruhannya hanya untuk sebuah
kupon.
Peristiwa
yang menewaskan beberapa warga yang berdesak-desakan untuk mendapatkan uang
sedekah salah satu dermawan di Jawa Timur, pada bulan puasa beberapa tahun
lalu, adalah bukti nyata akan hal ini. Untuk memperoleh uang kurang lebih Rp.
30.000, mereka rela berdesak-desakkan, yang pada akhirnya nyawa pun hilang tak
terelakkan.
Di
akui atau tidak, budaya meminta-minta memang tengah menjangkiti sebagian dari
kita. Predikat sebagai warga miskin sepertinya suatu kebanggaan yang
diperebutkan, karena akan mendapat bantuan. Tidak sedikit orang akan
mencak-mencak ketika dirinya tidak terdaftar sebagai gakin sebagai syarat untuk
mendapatkan BLT, atau lain sebagainya.
Maka
tidak mengherankan, ketika kita bepergian, terdapat di sana-sini pengamen,
pengemis berseliweran. Belum selesai yang satu, sudah antri yang lain. Bahkan,
di salah satu daerah di bumi pertiwi ini, terdapat satu desa yang menjadikan
mengemis ataupun mengamen sebagai profesi hidup. Padahal, kalau kita perhatikan
fisik dan anggota tubuh mereka, terlihat masih kekar dan sehat, yang bisa
dimanfaatkan untuk mengais rezeki dengan cara yang jauh lebih mulia, daripada
meminta-minta. Dan yang membuat hati lebih sesak lagi, tidak semua mereka dalam
keadaan futur sehingga mereka harus meminta-minta.[Robin Sah,Enyahkan Minta-Minta, Agar Tak Terhina, hidayatullah.comSabtu, 12 Juni 2010].
Bahkan
hasil dari mengemis yang dilakukan di kota-kota dapat menghidupkan satu
keluarga dengan kehidupan yang cukup mewah, di kampung mereka dapat membeli
kebun, rumah bagus bahkan kendaraan sehingga mereka enggan untuk beralih
profesi, sebagaimana yang dialami oleh pengemis yang ada di Kalimantan, hasil
mereka lebih besar dari gaji seorang pejabat.
Wali Kota Pontianak Sutarmidji pusing menghadapi maraknya
pengemis yang beroperasi di wilayah kerjanya.Pernah dilakukan upaya memulangkan
para pengemis ke daerah asalnya, tapi tidak efektif. Mereka menolak naik
ke kapal yang akanmengangkutnya ke Jawa Timur. Maklum, penghasilan pengemis di
Kota Pontianak bisa mencapai Rp180 ribu per hari. Jadi, sebulan bisa
mengantongi Rp5,4 juta.
Sutarmidji pun mengaku gajinya dikalahkan penghasilan
pengemis."Kalah gaji saya per hari sebagai Wali Kota," kata Wali Kota
Pontianak Sutarmidji seperti diberitakan Pontianak Post (grup JPNN).
Dengan penghasilan sebesar itu, lanjutnya, berarti para
pengemis tidak semuanya orang yang susah. "Mereka bukannya tidak punya
uang, tetapi kerja mereka seperti itu," kata orang nomor satu di Kota
Pontianak itu.Dia pun meminta warganya agar tidak memberikan uang ke
pengemis."Karena itu membuat mereka keenakan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, para pengemis itu selalu banyak muncul di
hari-hari tertentu misalnya pada Jumat.Dia menjelaskan, Pemkot sudah sering
mengirim pulang para pengemis itu ke kampung halamannya.Pengemis itu terjaring
razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Pontianak.
Para pengemis itu dipulangkan dengan menggunakan kapal laut
dari Pelabuhan Pontianak. Kendati demikian, lanjut Midji, sebelum kapal
berangkat, ada pengemis yang tidak mau naik. Parahnya, pengemis itu,
memilih naik pesawat salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
"Kita pulangkan 100 orang pengemis ke Jawa Timur.Kita
surati Bupatinya. Ternyata mereka tidak mau naik kapal, tapi lebih memilih naik
pesawat yang kita tahu cukup mahal dan mereka ada uang untuk itu," ungkap
dia. [Penghasilan Pengemis Kalahkan Gaji Wako,padantoday.com.Senin, 23/05/2011 - 06:06
WIB].
Islam yang datang sebagai
pembebas bagi seluruh ummat manusia selalu menganjurkan bagi setiap pengikutnya
untuk memberikan sedekah, bahkan sedekah dengan predikat zakatpun sudah menjadi
kewajiban.Dan Islam sendiri mempunyai tujuan tertentu dalam bidang harta
dintaranya adalah memberantas kemiskinan secara bertahap, melarang hidup dalam
kehinaan serta mendistribusikan keadilan secara merata.
Islam mengajarkan kita untuk
selalu bersedekah dan memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan
tetapi Islam tidak mengajarkan pengikutnya menjadi peminta-minta atau pengemis,
bahkan Rasulullah sendiri pernah menjelaskan bahwa orang yang membawa tambang
pergi kegunung mencari kayu lalu dijual untuk makan dan bersedekah lebih baik
dari pada meminta-minta kepada orang, sebagaimana sabdanya yang berbunyi:“Demi jiwaku yang berada di tanganNya sungguh
seseorang yang mengambil tali di antara kalian kemudian dia gunakan untuk
mengangkat kayu di atas punggungnya lebih baik baginya daripada ia mendatangi
orang kemudian ia meminta-minta kepadanya yang terkadang ia diberi dan
terkadang ia tidak diberi olehnya”. (HR. Al-Bukhari)
Dan beliau juga memberikan
uswah kepada kita agar jangan meminta pertolongan selama kita masih mampu untuk
mengerjakannya.Bukan berarti kita ingin menghindari kewajiban kita sebagai
muslim dan sebagai makhluk sosial, yang walau bagaimanapun diantara mereka yang
meminta-minta tersebut memang pantas mendapatkan sedekah, tetapi kita hanya
berhati-hati agar jangan sampai terjerumus dan terjebak pada orang-orang yang
hanya menggunakan pekerjaan mengemis sebagai topeng dan menampak luaskan
kemiskinan dan terlebih lagi yang kita takutkan adanya anggapan bahwa Islam
adalah agama bagi orang miskin dan terbelakang.[M. Rusydi, Mengemis Bukan
Tradisi Islam,www.alsofwah.or.id/khutbah].
Pada dasarnya meminta-minta
kepada makhluk agar dipenuhi kebutuhan dirinya tidaklah diperintahkan.
Sementara yang diperintahkan adalah agar seseorang berlaku iffah atau menahan
diri dari meminta-minta kepada orang lain meski dirinya membutuhkan pertolongan
orang lain, sebagaimana firman Allah swt : “(Berinfaqlah) kepada orang-orang
fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha)
di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara
diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka
tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang
kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS.
Al Baqarah : 273)
Imam Muslim meriwayatkan dari
Hamzah bin Abdullah dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta,
kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak
ada sepotong daging pun."
Akan tetapi meminta-minta ini
dikecualikan terhadap tiga macam orang, sebagaimana disebutkan didalam hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia
berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang
saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab:
"Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh
menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai
Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk
tiga golongan :
1. Orang yang menanggung hutang (gharim, untuk
mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpamanya). Maka orang itu
boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka
tidak boleh lagi ia meminta-meminta.
2. Orang yang terkena bencana, sehingga harta
bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber
kehidupan yang layak baginya.
3. Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan
atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang
itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang
layak.Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram
pula baginya memakan hasil meminta-minta itu."
Dengan demikian jika seorang
peminta-minta yang cacat fisik itu termasuk orang yang miskin atau tidak
memiliki kesanggupan bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya selain dari
meminta-minta maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, meskipun bersikap
iffah adalah lebih baik baginya karena sesungguhnya setiap hamba telah Allah
tentukan rezekinya.
Akan tetapi ketika dia telah
memiliki kesanggupan untuk bekerja selain dari meminta-minta dan itu cukup
untuk menutupi kebutuhan hidupnya maka tidak diperbolehkan lagi baginya untuk
meminta-minta kepada orang lain.
Imam an Nawawi mengatakan
didalam ‘Syarh Muslim” bahwa para ulama telah bersepakat untuk melarang
meminta-minta kecuali darurat.[Hukum Meminta-minta Karena Cacat,Eramuslim.com.Kamis,
19/05/2011 12:15 WIB].
Realita yang kita saksikan
sehari-hari bahwa yang mengemis itu bukanlah orang yang kesulitan karena miskin
tapi karena factor-faktor yang tidak masuk dalam kategori syariat, pemandangan
sehari-hari selalu menghiasi lokasi-lokasi tertentu dengan wajah memelas butuh
bantuan dan uluran tangan orang lain. Entah karena kasihan atau karena jengkel,
mungkin karena agar pengemis cepat pergi, bisa juga karena perbandingan,
pengamen saja diberi, apa tega pengemis dibiarkan, boleh jadi kalau tidak
memberi pengemis ada pemikiran uang yang kita miliki akan hilang dalam jumlah
banyak, tidak sebanding dengan recehan
yang diperuntukkan kepada pengemis, padahal hukum asalnya memberi
sedekah kepada pengemis itu sunnah dan berpahala tapi benar-benar pengemis yang
darurat melakukannya.
Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada
kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib.Misalnya ada pengemis dalam kondisi
darurat (mudhthar), yakni sudah
kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai
kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh
Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib
hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka
sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu
kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula
hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).
Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui
pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili,
Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi,
berzina, atau minum khamr.Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena
telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram.Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.”(Segala
perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya).(M. Shidqi al-Burnu, Mausu'ah
Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah, 12/200).
Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui
pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya
bukan orang miskin.….Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin,
haram baginya meminta-meminta.Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan
sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya.Dalam kondisi ini pemberi sedekah
turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat
haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man
a'ana 'ala ma'shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu
suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan
itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a'lam.[Ust M Shiddiq Al Jawi,hukumnya
memberi uang kepada pengemisMedia ummat; Wednesday, 05 May 2010 17:09].
Sikap mulia seorang mukmin dalam hidupnya adalah, bila mereka mampu,
punya harta maka dapat memberikan bantuan dan santunan kepada yang berhak
menerimanya berupa infaq, shadaqah dan zakat yang harus disalurkan secara benar
untuk mengurangi kemiskinan yang sekaligus untuk membersihkan jiwa dan harta
pemiliknya, sedangkan bagi ummat islam yang miskin maka harus punya sikap
iffah, yaitu tidak mengeluhkan kemiskinannya kepada orang lain karena orang
sudah tahu tentang keadaan saudaranya, apalagi mendramatisir kemiskinan dengan
meminta atau mengemis, M. Rusydi
Dalam tulisannya dengan judul”Mengemis Bukan Tradisi Islam” lebih
menyorot orang-orang kaya yang tidak mau mendermakan hartanya dari pada
menyalahkan para pengemis, lebih jauh dia menyatakan
Islam sangat mencela orang
yang tak mau berusaha dan hanya bisa meminta-minta, apalagi dengan berdalih
bahwa pekerjaan mengemis kepengemisan dan kemiskinan itu sudah ditakdirkan
Allah Subhannahu wa Ta'ala . Padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam
pernah bersabda “Sekiranya kamu bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar
tawakkal, tentu Allah memberi rizki kepadamu, seperti halnya Allah memberikan
rizki kepada burung yang pergi dalam keadaan lapar, tetapi pulang dalam keadaan
kenyang”. (HR. , Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah shahih dan Al-Hakim dari
Umar)
Kemudian bagi orang-orang kaya
jangan hanya bisa menumpuk harta dan berfoya-foya tanpa peduli bahwa di dalam
harta mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang hidup di dalam
kekurangan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh surah Adz-Dzariyat ayat 19
yang berbunyi:“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin
yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (Adz-Dzariyat: 19).
Bahkan kalau kita telaah
kembali beberapa ayat Al-Qur’an yang turun di Mekkah sangat mengecam arogansi
orang-orang kaya Mekkah yang tidak perduli terhadap fakir, miskin, dan
anak-anak yatim. Allah menegaskan dalam firmanNya: “Tahukah kamu (orang) yang
mendustakan agama?.Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan
memberi makan orang miskin”. (Al-Ma’un: 1-3).
Dalam ayat di atas sangat
jelas bahwa orang yang mendustakan agama / hari Qiamat disejajarkan dengan
orang yang mencampakkan anak yatim dan tidak menganjurkan orang lain untuk
menyantuni fakir miskin. Betapa hinanya derajat orang yang seperti ini dan tak
ada tempat yang lebih layak baginya selain kawah api Neraka yang membara.
Rasulullah memberikan solusi
agar ummat islam mempunyai sikap kasih sayang, mau berbagi dengan orang lain,
sedangkan yang miskin juga menjaga kemuliaan dirinya dengan tidak
meminta-minta, beliau menyatakan dalam haditsnya,”Tangan yang diatas lebih
mulia dari tangan yang di bawah”, Wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 16 Desember 2011.M/ 20 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar