Jumat, 19 Februari 2016

252. Pengemis



Dimana-mana kita menyaksikan orang yang tertatih-tatih melangkah sambil menjulurkan tangannya, ada yangmenggendong anak kecil dalam keadaan cacat, ada juga yang menuntun si buta menelusui lorong-lorong, tidak sedikit pula yang mendatangi rumah penduduk dengan secarik surat, intinya adalah permohonan agar diberi dan dikasihani oleh orang lain karena mereka dalam keadaan fakir atau miskin sehingga memaksa mereka harus meminta-minta jadi pengemis.

            Menerjunkan diri sebagai pengemis banyak motiv yang melatarbelakanginya, ada factor karena sangat miskin sementara keluarga apalagi orang lain tidak mau menampung sehingga tidak tahu harus berbuat apa, desakan kehidupanlah yang menjadikan mereka rela mengorbankan rasa malu untuk meminta belas kasihan orang, mengemis juga kadangkala jadi hoby yang berawal dari hidup tidak mau susah dengan membanting tulang dan  memeras keringat, hidup malas untuk bekerja padahal desakan untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa ditunda, karena sudah terbiasa dengan meminta dan enak rasanya menikmati hasil pemberian orang itulah menjadikan pengemis mampu bertahan pada posisinya.Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas menyebutkan factor-faktor yang mengajak seseorang mau jadi peminta-minta, dalam tulisannya yang diangkat oleh almanhaj.or.id menyatakan;

Ada banyak faktor yang mendorong seseorang mencari bantuan atau sumbangan. Faktor-faktor tersebut ada yang bersifat permanen, dan ada pula yang bersifat mendadak atau tak terduga. Contohnya adalah sebagai berikut:

1). Faktor ketidakberdayaan, kefakiran, dan kemiskinan yang dialami oleh orang-orang yang mengalami kesulitan untuk mencukupi kebutuhan keluarga sehari-hari. Karena mereka memang tidak memiki gaji tetap, santunan-santunan rutin atau sumber-sumber kehidupan yang lain. Sementara mereka sendiri tidak memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dapat mereka manfaatkan untuk menghasilkan uang. Sama seperti mereka ialah anak-anak yatim, orang-orang yang menyandang cacat, orang-orang yang menderita sakit menahun, janda-janda miskin, orang-orang yang sudah lanjut usia sehingga tidak sanggup bekerja, dan selainnya.

2). Faktor kesulitan ekonomi yang tengah dihadapi oleh orang-orang yang mengalami kerugian harta cukup besar. Contohnya seperti para pengusaha yang tertimpa pailit (bangkrut) atau para pedagang yang jatuh bangkrut atau para petani yang gagal panen secara total. Mereka ini juga orang-orang yang memerlukan bantuan karena sedang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak sehingga tidak bisa menghidupi keluarganya. Apalagi jika mereka juga dililit hutang yang besar sehingga terkadang sampai diadukan ke pengadilan.

3). Faktor musibah yang menimpa suatu keluarga atau masyarakat seperti kebakaran, banjir, gempa, penyakit menular, dan lainnya sehingga mereka terpaksa harus minta-minta.

4). Faktor-faktor yang datang belakangan tanpa disangka-sangka sebelumnya. Contohnya seperti orang-orang yang secara mendadak harus menanggung hutang kepada berbagai pihak tanpa sanggup membayarnya, menanggung anak yatim, menanggung kebutuhan panti-panti jompo, dan yang semisalnya. Mereka ini juga adalah orang-orang yang membutuhkan bantuan, dan biasanya tidak punya simpanan harta untuk membayar tanggungannya tersebut tanpa uluran tangan dari orang lain yang kaya, atau tanpa berusaha mencarinya sendiri walaupun dengan cara mengemis.[Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Hukum meminta-minta menurut syariat islam, Almanhaj.or.id, Sabtu, 7 Nopember 2009 16:50:15 WIB].

DI Madura ada sebuah desa yang penduduknya bekerja sebagai peminta-minta.Yang cukup mengagetkan, rumah-rumah mereka sangat mewah dan berkelas.Fenomena mental peminta-minta, juga berkembang ke berbagai aspek. Di zaman sekarang, kadar dan jenisnya sudah mulai ada modifikasi dan perubahan.

Tidak terlalu sulit bagi kita untuk menjelaskan kondisi yang terjadi di lapangan.Banyak pemandangan, bagaimana masyarakat berduyun-duyun dan dan saling berebut untuk memperoleh bagian masing-masing, walaupun harus saling adu sikut.Bahkan, terkadang nyawa pun dijadikan taruhannya hanya untuk sebuah kupon.

Peristiwa yang menewaskan beberapa warga yang berdesak-desakan untuk mendapatkan uang sedekah salah satu dermawan di Jawa Timur, pada bulan puasa beberapa tahun lalu, adalah bukti nyata akan hal ini. Untuk memperoleh uang kurang lebih Rp. 30.000, mereka rela berdesak-desakkan, yang pada akhirnya nyawa pun hilang tak terelakkan.

Di akui atau tidak, budaya meminta-minta memang tengah menjangkiti sebagian dari kita. Predikat sebagai warga miskin sepertinya suatu kebanggaan yang diperebutkan, karena akan mendapat bantuan. Tidak sedikit orang akan mencak-mencak ketika dirinya tidak terdaftar sebagai gakin sebagai syarat untuk mendapatkan BLT, atau lain sebagainya.

Maka tidak mengherankan, ketika kita bepergian, terdapat di sana-sini pengamen, pengemis berseliweran. Belum selesai yang satu, sudah antri yang lain. Bahkan, di salah satu daerah di bumi pertiwi ini, terdapat satu desa yang menjadikan mengemis ataupun mengamen sebagai profesi hidup. Padahal, kalau kita perhatikan fisik dan anggota tubuh mereka, terlihat masih kekar dan sehat, yang bisa dimanfaatkan untuk mengais rezeki dengan cara yang jauh lebih mulia, daripada meminta-minta. Dan yang membuat hati lebih sesak lagi, tidak semua mereka dalam keadaan futur sehingga mereka harus meminta-minta.[Robin Sah,Enyahkan Minta-Minta, Agar Tak Terhina, hidayatullah.comSabtu, 12 Juni 2010].

Bahkan hasil dari mengemis yang dilakukan di kota-kota dapat menghidupkan satu keluarga dengan kehidupan yang cukup mewah, di kampung mereka dapat membeli kebun, rumah bagus bahkan kendaraan sehingga mereka enggan untuk beralih profesi, sebagaimana yang dialami oleh pengemis yang ada di Kalimantan, hasil mereka lebih besar dari gaji seorang pejabat.

Wali Kota Pontianak Sutarmidji pusing menghadapi maraknya pengemis yang beroperasi di wilayah kerjanya.Pernah dilakukan upaya memulangkan para pengemis ke daerah asalnya, tapi tidak efektif.  Mereka menolak naik ke kapal yang akanmengangkutnya ke Jawa Timur. Maklum, penghasilan pengemis di Kota Pontianak bisa mencapai Rp180 ribu per hari. Jadi, sebulan bisa mengantongi Rp5,4 juta.

Sutarmidji pun mengaku gajinya dikalahkan penghasilan pengemis."Kalah gaji saya per hari sebagai Wali Kota," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji seperti diberitakan Pontianak Post (grup JPNN).

Dengan penghasilan sebesar itu, lanjutnya, berarti para pengemis tidak semuanya orang yang susah. "Mereka bukannya tidak punya uang, tetapi kerja mereka seperti itu," kata orang nomor satu di Kota Pontianak itu.Dia pun meminta warganya agar tidak memberikan uang ke pengemis."Karena itu membuat mereka keenakan," imbuhnya.

Dia menjelaskan, para pengemis itu selalu banyak muncul di hari-hari tertentu misalnya pada Jumat.Dia menjelaskan, Pemkot sudah sering mengirim pulang para pengemis itu ke kampung halamannya.Pengemis itu terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Pontianak.

Para pengemis itu dipulangkan dengan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Pontianak. Kendati demikian, lanjut  Midji, sebelum kapal berangkat,  ada pengemis yang tidak mau naik. Parahnya, pengemis itu, memilih naik pesawat salah satu maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

"Kita pulangkan 100 orang pengemis ke Jawa Timur.Kita surati Bupatinya. Ternyata mereka tidak mau naik kapal, tapi lebih memilih naik pesawat yang kita tahu cukup mahal dan mereka ada uang untuk itu," ungkap dia. [Penghasilan Pengemis Kalahkan Gaji Wako,padantoday.com.Senin, 23/05/2011 - 06:06 WIB].

Islam yang datang sebagai pembebas bagi seluruh ummat manusia selalu menganjurkan bagi setiap pengikutnya untuk memberikan sedekah, bahkan sedekah dengan predikat zakatpun sudah menjadi kewajiban.Dan Islam sendiri mempunyai tujuan tertentu dalam bidang harta dintaranya adalah memberantas kemiskinan secara bertahap, melarang hidup dalam kehinaan serta mendistribusikan keadilan secara merata.

Islam mengajarkan kita untuk selalu bersedekah dan memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan tetapi Islam tidak mengajarkan pengikutnya menjadi peminta-minta atau pengemis, bahkan Rasulullah sendiri pernah menjelaskan bahwa orang yang membawa tambang pergi kegunung mencari kayu lalu dijual untuk makan dan bersedekah lebih baik dari pada meminta-minta kepada orang, sebagaimana sabdanya yang berbunyi:“Demi jiwaku yang berada di tanganNya sungguh seseorang yang mengambil tali di antara kalian kemudian dia gunakan untuk mengangkat kayu di atas punggungnya lebih baik baginya daripada ia mendatangi orang kemudian ia meminta-minta kepadanya yang terkadang ia diberi dan terkadang ia tidak diberi olehnya”. (HR. Al-Bukhari)

Dan beliau juga memberikan uswah kepada kita agar jangan meminta pertolongan selama kita masih mampu untuk mengerjakannya.Bukan berarti kita ingin menghindari kewajiban kita sebagai muslim dan sebagai makhluk sosial, yang walau bagaimanapun diantara mereka yang meminta-minta tersebut memang pantas mendapatkan sedekah, tetapi kita hanya berhati-hati agar jangan sampai terjerumus dan terjebak pada orang-orang yang hanya menggunakan pekerjaan mengemis sebagai topeng dan menampak luaskan kemiskinan dan terlebih lagi yang kita takutkan adanya anggapan bahwa Islam adalah agama bagi orang miskin dan terbelakang.[M. Rusydi, Mengemis Bukan Tradisi Islam,www.alsofwah.or.id/khutbah].

Pada dasarnya meminta-minta kepada makhluk agar dipenuhi kebutuhan dirinya tidaklah diperintahkan. Sementara yang diperintahkan adalah agar seseorang berlaku iffah atau menahan diri dari meminta-minta kepada orang lain meski dirinya membutuhkan pertolongan orang lain, sebagaimana firman Allah swt : “(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 273)

Imam Muslim meriwayatkan dari Hamzah bin Abdullah dari bapaknya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun."

Akan tetapi meminta-minta ini dikecualikan terhadap tiga macam orang, sebagaimana disebutkan didalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Qabishah bin Mukhariq Al Hilali ia berkata; Aku pernah menanggung hutang (untuk mendamaikan dua kabilah yang saling sengketa). Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, meminta bantuan beliau untuk membayarnya. Beliau menjawab: "Tunggulah sampai orang datang mengantarkan zakat, nanti kusuruh menyerahkannya kepadamu." Kemudian beliau melanjutkan sabdanya: "Hai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal) kecuali untuk tiga golongan :

1. Orang yang menanggung hutang (gharim, untuk mendamaikan dua orang yang saling bersengketa atau seumpamanya). Maka orang itu boleh meminta-minta, sehingga hutangnya lunas. Bila hutangnya telah lunas, maka tidak boleh lagi ia meminta-meminta.

2. Orang yang terkena bencana, sehingga harta bendanya musnah. Orang itu boleh meminta-minta sampai dia memperoleh sumber kehidupan yang layak baginya.

3. Orang yang ditimpa kemiskinan, (disaksikan atau diketahui oleh tiga orang yang dipercayai bahwa dia memang miskin). Orang itu boleh meminta-minta, sampai dia memperoleh sumber penghidupan yang layak.Selain tiga golongan itu, haram baginya untuk meminta-minta, dan haram pula baginya memakan hasil meminta-minta itu."

Dengan demikian jika seorang peminta-minta yang cacat fisik itu termasuk orang yang miskin atau tidak memiliki kesanggupan bekerja untuk menutupi kebutuhan hidupnya selain dari meminta-minta maka diperbolehkan baginya untuk meminta-minta, meskipun bersikap iffah adalah lebih baik baginya karena sesungguhnya setiap hamba telah Allah tentukan rezekinya.

Akan tetapi ketika dia telah memiliki kesanggupan untuk bekerja selain dari meminta-minta dan itu cukup untuk menutupi kebutuhan hidupnya maka tidak diperbolehkan lagi baginya untuk meminta-minta kepada orang lain.

Imam an Nawawi mengatakan didalam ‘Syarh Muslim” bahwa para ulama telah bersepakat untuk melarang meminta-minta kecuali darurat.[Hukum Meminta-minta Karena Cacat,Eramuslim.com.Kamis, 19/05/2011 12:15 WIB].

Realita yang kita saksikan sehari-hari bahwa yang mengemis itu bukanlah orang yang kesulitan karena miskin tapi karena factor-faktor yang tidak masuk dalam kategori syariat, pemandangan sehari-hari selalu menghiasi lokasi-lokasi tertentu dengan wajah memelas butuh bantuan dan uluran tangan orang lain. Entah karena kasihan atau karena jengkel, mungkin karena agar pengemis cepat pergi, bisa juga karena perbandingan, pengamen saja diberi, apa tega pengemis dibiarkan, boleh jadi kalau tidak memberi pengemis ada pemikiran uang yang kita miliki akan hilang dalam jumlah banyak, tidak sebanding dengan recehan  yang diperuntukkan kepada pengemis, padahal hukum asalnya memberi sedekah kepada pengemis itu sunnah dan berpahala tapi benar-benar pengemis yang darurat melakukannya.

Namun hukum asal sunnah ini bisa berubah bergantung pada kondisinya. Sedekah dapat menjadi wajib.Misalnya ada pengemis dalam kondisi darurat (mudhthar), yakni sudah kelaparan dan tak punya makanan sedikit pun, sedang pemberi sedekah mempunyai kelebihan makanan setelah tercukupi kebutuhannya. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Dalam kondisi seperti ini, sedekah wajib hukumnya. Sebab jika tak ada cara lain menolongnya kecuali bersedekah, maka sedekah menjadi wajib, sesuai kaidah fiqih: “Maa laa yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib.” (Jika suatu kewajiban tak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Saifuddin Al-Amidi, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam, 1/111).

Sedekah dapat menjadi haram hukumnya, jika diketahui pengemis itu akan menggunakan sedekah itu untuk kemaksiatan. (Wahbah Zuhaili, Al-Fiqh Al-Islami wa Adilatuhu, 3/390). Misalnya, digunakan untuk berjudi, berzina, atau minum khamr.Hukum sedekah dalam kondisi ini menjadi haram, karena telah menjadi perantaraan (wasilah) pada yang haram.Kaidah fikih menyebutkan,”Al-Wasilah ila al-haram haram.”(Segala perantaraan menuju yang haram, haram hukumnya).(M. Shidqi al-Burnu, Mausu'ah Al-Qawa'id Al-Fiqhiyyah, 12/200).

Sedekah kepada pengemis juga menjadi haram, jika diketahui pengemis itu tidak termasuk orang yang boleh mengemis (meminta-minta), misalnya bukan orang miskin.….Jadi kalau seorang pengemis sebenarnya bukan orang miskin, haram baginya meminta-meminta.Demikian pula pemberi sedekah, haram memberikan sedekah kepadanya, jika dia mengetahuinya.Dalam kondisi ini pemberi sedekah turut melakukan keharaman, karena dianggap membantu pengemis tersebut berbuat haram. Kaidah fikih menyebutkan : “Man a'ana 'ala ma'shiyyatin fahuwa syariik fi al itsmi” (Barangsiapa membantu suatu kemaksiatan, maka dia telah bersekutu dalam dosa akibat kemaksiatan itu.). (Syarah Ibnu Bathal, 17/207). Wallahu a'lam.[Ust M Shiddiq Al Jawi,hukumnya memberi uang kepada pengemisMedia ummat; Wednesday, 05 May 2010 17:09].

Sikap mulia seorang mukmin dalam hidupnya adalah, bila mereka mampu, punya harta maka dapat memberikan bantuan dan santunan kepada yang berhak menerimanya berupa infaq, shadaqah dan zakat yang harus disalurkan secara benar untuk mengurangi kemiskinan yang sekaligus untuk membersihkan jiwa dan harta pemiliknya, sedangkan bagi ummat islam yang miskin maka harus punya sikap iffah, yaitu tidak mengeluhkan kemiskinannya kepada orang lain karena orang sudah tahu tentang keadaan saudaranya, apalagi mendramatisir kemiskinan dengan meminta atau mengemis, M. Rusydi

Dalam tulisannya dengan judul”Mengemis Bukan Tradisi Islam” lebih menyorot orang-orang kaya yang tidak mau mendermakan hartanya dari pada menyalahkan para pengemis, lebih jauh dia menyatakan
Islam sangat mencela orang yang tak mau berusaha dan hanya bisa meminta-minta, apalagi dengan berdalih bahwa pekerjaan mengemis kepengemisan dan kemiskinan itu sudah ditakdirkan Allah Subhannahu wa Ta'ala . Padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam pernah bersabda “Sekiranya kamu bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, tentu Allah memberi rizki kepadamu, seperti halnya Allah memberikan rizki kepada burung yang pergi dalam keadaan lapar, tetapi pulang dalam keadaan kenyang”. (HR. , Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah shahih dan Al-Hakim dari Umar)

Kemudian bagi orang-orang kaya jangan hanya bisa menumpuk harta dan berfoya-foya tanpa peduli bahwa di dalam harta mereka terdapat hak peminta-minta dan orang yang hidup di dalam kekurangan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh surah Adz-Dzariyat ayat 19 yang berbunyi:“Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (Adz-Dzariyat: 19).

Bahkan kalau kita telaah kembali beberapa ayat Al-Qur’an yang turun di Mekkah sangat mengecam arogansi orang-orang kaya Mekkah yang tidak perduli terhadap fakir, miskin, dan anak-anak yatim. Allah menegaskan dalam firmanNya: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama?.Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin”. (Al-Ma’un: 1-3).

Dalam ayat di atas sangat jelas bahwa orang yang mendustakan agama / hari Qiamat disejajarkan dengan orang yang mencampakkan anak yatim dan tidak menganjurkan orang lain untuk menyantuni fakir miskin. Betapa hinanya derajat orang yang seperti ini dan tak ada tempat yang lebih layak baginya selain kawah api Neraka yang membara.

Rasulullah memberikan solusi agar ummat islam mempunyai sikap kasih sayang, mau berbagi dengan orang lain, sedangkan yang miskin juga menjaga kemuliaan dirinya dengan tidak meminta-minta, beliau menyatakan dalam haditsnya,”Tangan yang diatas lebih mulia dari tangan yang di bawah”, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 16 Desember 2011.M/ 20 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar