Terasa belum lama
kita berpisah dengan bulan Ramadhan yang lalu, kini telah diambang pintu pula
bulan suci Ramadhan, bulan yang dirindukan oleh ummat islam yang beriman
sebagai bulan yang penuh berkah, bulan untuk melaksanakan ibadah.
Dimana saja masjid akan penuh sesak oleh generasi tua
muda, besar kecil, baik pria maupun wanita. Dalam menyambut datangnya bulan
Ramadhan menurut yang pernah dilakukan Rasulullah Saw, ada beberapa hal yang
perlu kita lakukan yaitu;
- Pada akhir bulan Sya’ban adakanlah ceramah-ceramah, pengajian-pengajian atau penerangan agama dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dengan menjelaskan keistimewaan bulan Ramadhan serta amalan saja yang layak dilakukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
- Menyambut bulan Ramadhan dengan penuh riang gembira, seolah-olah menunggu seorang tamu yang dirindukan dengan mengucapkan ”Ahlan wasahlan syahrur Ramadhan” atau ”Marhaban ya Ramadhan” [selamat datang bulan Ramadhan].
- Niatkan di dalam hati untuk berpuasa sebulan penuh dengan didasari keimanan dan ikhlas. Karena orang-orang berimanlah yang diwajibkan untuk berpuasa,”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa” [Al Baqarah 2;183].
Ada beberapa hal dalam menyambut kedatangan bulan
Ramadhan yang telah menjadi tradisi bagi bangsa Indonesia, tetapi tidak sesuai
dengan ajaran islam atau tidak ada tuntunannya, yaitu;
1.
Ziarah kubur
disertai dengan membakar kemenyan di kuburan, mengirim kembang kepada arwah dan
berbagai minuman serta makanan yang dikirim untuk arwah yang ada di alam ghaib.
Hukumnya ziarah kubur itu adalah sunnah, tetapi apabila dicampuri dengan urusan
yang tidak ada tuntunannya, maka perbuatan itu mengandung syirik yang membawa
kepada kesesatan.
2.
Mandi keramas
menyambut Ramadhan bukan pula suatu keharusan, karena memang tidak ada tuntunan
yang pasti dari Nabi Muhammad Saw. [Mukhlis Denros, Menyambut Bulan Ramadhan,
Majalah Serial Khutbah Jum’at Jakarta
No. 70/April 1987].
Keramas atau balimau yang dilaksanakan oleh masyarakat
khususnya di Sumatera Barat dijadikan sebagai ritual ibadah menjelang bulan
Ramadhan, padahal aktivitas itu bukanlah berasal dari ajaran islam, diakui hal
itu memang kegiatan adat, ironinya bukan adat Minang tapi berasal dari ajaran
Hindu.
Tradisi Balimau biasanya diadakan
sehari menjelang memasuki puasa bulan Ramadhan, sebelum senja menjelang
masyarakat berduyun-duyun menuju sungai dan danau dengan mengadakan mandi massal.
Laki-laki dan wanita, tua dan muda semua tumpah ruah di berbagai sungai dan
danau di Sumbar, tempat yang biasanya dijadikan tradisi balimau adalah Batang
Kalawi, Lubuk Minturun, Lubuk Paraku, Lubuk Hitam dan Kayu Gadang. Tradisi yang
mirip balimau juga diadakan di luar Sumbar, seperti di Sungai Kampar (Riau)
dengan istilah “Balimau Kasai” Tidak ada riwayat yang sahih sejak kapan tradisi
balimau ini dimulai.
Tidak afdhal balimau jika tidak
keramas dengan harum-haruman yang terdiri dari Limau Purut dan Bunga
Rampai.Sehingga disinyalir kata “Balimau” ini muncul dari bahan untuk keramas
yang menggunakan Jeruk Purut (Limau Purut).Tujuan balimau untuk menyucikan diri
sebelum memasuki bulan Ramadhan, wujud penyucian diri ini dengan mandi di
sungai dan danau, keramas dengan jeruk dan bunga rampai yang wangi. Setelah
balimau kemudian bermaaf-maafan karena akan memasuki bulan Ramadhan, malamnya
shalat tarawih dan besoknya berpuasa.
Berasal dari Ajaran Hindu
Kaum Paderi yang baru pulang dari
Mekah menjadi penggerak di tanah Minang untuk membersihkan ajaran Islam yang
masih bercampur dengan ajaran Hindu, di bawah pimpinan Haji Miskin di Pandai
Sikek.Kaum Paderi melihat contoh ketegasan kaum Wahabi dalam menjalankan Islam
di tanah Arab. Menurut keyakinan mereka , agama Islam harus dibersihkan dari
pengaruh agama lain seperti Hindu.
Setidaknya ada 3 hari raya Hindu
yang mengadakan ritual menyucikan diri dengan mandi di Sungai Gangga; (1)
Makara Sankranti, berlangsung pada pertengahan Januari, umat Hindu menyucikan diri
di sungai Gangga sebagai bentuk pemujaan kepada dewa Surya. (2) Raksabandha,
berlangsung pada bulan purnama antara Juli-Agustus, pagi hari umat Hindu
menyucikan diri ke sungai Gangga untuk menguatkan tali kasih sayang diantara
mereka. (3) Vasanta Panchami, berlangsung bulan Januari-Februari, umat Hindu
menyucikan diri di sungai Gangga untuk menyambut musim semi.
Sehingga diyakini tradisi balimau
merupakan asimilasi antara ajaran Islam dengan Hindu, Islam mengajarkan untuk
mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadhan baik fisik maupun rohani,
tetapi persiapan diri menggunakan cara Hindu menyucikan diri dengan mandi
massal di sungai dan danau.
Mengotori Kesucian Ramadhan
Ramadhan bulan suci dimana umat
Islam berlomba-lomba memperbanyak ibadah karena nilai pahalanya berlipat-ganda,
mereka berpuasa di siang hari, shalat tarawih di malam hari, memperbanyak
dzikir, baca Al-Quran, mengkaji Islam, bersedekah dan ibadah lainnya. Tetapi
sebelum memasuki Ramadhan terlebih dahulu dikotori dengan perbuatan maksiat
yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam, seperti balimau. Amalan ini sama
sekali tidak bernilai pahala di sisi Allah swt karena tidak ada tuntunan dari
Allah dan rasul-Nya, malah dosa yang akan diperoleh.
Acara balimau banyak mudharat
daripada manfaatnya. Balimau merupakan kesempatan bagi para muda-mudi untuk
berpacaran dan mencari jodoh, ajang cuci mata bagi mereka yang iseng karena
ketika mandi dan pakaian menjadi basah akan memperlihatkan lekuk tubuh, campur
baur (ikhtilath) antara laki-laki dan wanita di sungai dan danau yang tidak
dibenarkan oleh ajaran Islam.
Islam mengharamkan pacaran (khalwat)
sebelum menikah, ajaran Islam sebelum memasuki jenjang pernikahan adalah
ta’aruf (berkenalan), khitbah (meminang) dan kemudian menikah (aqad nikah).Islam
juga mengajarkan mandi di tempat tertutup untuk melindungi kehormatan, bukan di
tempat umum seperti tradisi balimau. Islam mewajibkan muslim dan muslimah untuk
menutup aurat, aurat laki-laki antara pusar dan bahwa lutut, sedangkan aurat
wanita yang boleh tampak adalah muka dan telapak tangan, berjilbab tetapi
berpakaian ketat dianggap masih membuka aurat karena masih memperlihatkan lekuk
tubuh. Islam mengatur kehidupan laki-laki dan wanita secara terpisah, campur
baur (ikhtilath) tidak dibenarkan oleh Islam.[Azhari , Balimau Sisa Ritual
Hindu, Padangtoday.com.Jumat, 23/01/2009 - 14:59 WIB].
Hal tersebut diatas sama dengan
pendapat dari tokoh adat Minangkabau yaituYuzar Datuak rajio Panjang;
Prosesi
"Balimau" yang dilakukan oleh masyarakat secara adat sudah mendarah
daging dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban menjalankan ibadah
puasa Ramadhan.Namun pelaksanaannya bukan dengan mandi di sungai secara
beramai-ramai, bahkan sampai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan.
"
Balimau yang sudah menjadi prosesi adat itu adalah yang disebut "Balimau
Paga", dengan berkumpul bersama di tengah kampung untuk mendengarkan
petuah dari para penghulu adat serta kaum alim ulama, kemudian menyapukan air
limau ke kepala diikuti dengan saling bersalaman untuk saling memaafkan,"
tutur Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir
Selatan Yuzar Datuak rajio Panjang, Sabtu (30/7).
Menurutnya
apa yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat sekarang sangat jauh
menyimpang dari prosesi yang sebenarnya, apalagi dari sudut pandang agama.
Tradisi Balimau dimaksudkan sebagai ajang berkumpulnya seluruh anak negeri agar
bisa bertatap muka dan bermaaf-maafan.Setelah itu kembali ke rumah
masing-masing untuk mandi dan bersiap menuju mesjid dan mushalla untuk
menunaikan ibadah sholat.
"
Bukan malah berhura-hura seperti yang terjadi sekarang ini, mandi di sungai
bersama-sama tanpa menghiraukan rasa malu" ungkapnya.
Sebelumnya
Kakan Kemenag Pesisir Selatan Damri Tanjung juga menegaskan bahwa balimau
bukanlah budaya Islam dan semakin hari prosesi adat ini semakin terdegradasi.
Sementara
itu diperkirakan besok (Minggu, 31/7) sejumlah objek wisata pemandian akan dibanjiri
pengunjung, lokal dan luar daerah. Tujuannya adalah untuk mandi-mandi yang
mereka sebut dengan "Balimau,". [Ketua LKAAM : Balimau Bukan Mandi Di
tempat Umum, padangmedia.com Sabtu, 30/07/2011 18:59 WIB].
Disamping itu, menyambut bulan
Ramadhan tidaklah ada kewajiban seorang muslim untuk mandi keramas atau
balimau, mandi keramas dilakukan karena beberapa hal diantaranya karena bersetubuh,
keluar mani, mati, haid, nifas dan melahirkan, ini kategori mandi wajib,
sedangkan mandi yang sunnah seperti mandi
hari jum’at bagi yang bermaksud akan mengerjakan shalat jum’at, mandi
hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha, mandi orang gila apabila dia
sudah sembuh, mandi sehabis memandikan mayat, mandi tatkala hendak ihram haji
atau umrah dan mandi seorang kafir ketika masuk islam [Sulaiman Rasyid, Fiqih
Islam].
Berkaitan dengan mandi wajib atau
keramas atau balimau ini banyak hal-hal yang perlu diketahui bagi seorang
muslim apalagi di bulan Ramadhan seperti apa boleh mandi junub setelah datang
imsak.
Dibolehkan bagi seseorang yang
junub dimalam hari Ramadhan baik dikarenakan bermimipi atau berhubungan dengan
pasangannya untuk mandi setelah lewat waktu imsak bahkan dibolehkan
mengakhirkan mandinya setelah waktu shubuh datang tanpa merusak puasanya,
sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim
dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah
mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena
mimpi.Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula meng-qadla`
(mengganti) puasanya.
Dan bagi yang melakukan mandi
junub setelah datang waktu shubuh hendaklah tetap berupaya agar tidak
ketinggalan shalat shubuh berjamaah di masjid.
Akan tetapi diharamkan bagi
seseorang yang junub untuk mengakhirkan mandinya hingga matahari terbit karena
bisa dipastikan bahwa orang itu tidak melaksanakan shalat shubuh pada
waktunya.[Mandi Junub Setelah Imsak di Bulan Ramadhan, eramuslim.com.Kamis,
11/08/2011 09:09 WIB].
Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar,
maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda
mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya
untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi
dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub
bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan
wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib
bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh
berjama'ah.[Syaikh Abdul Aziz bin Baaz,Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit
Fajar,06 Mei
2002Assunnah.or.id].
Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat
mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan
tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang
kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits
Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat
gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu
untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :"Tidak, akan tetapi
cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian
kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan demikian) kamu telah
bersuci". [Hadits Riwayat Muslim]
Jika
di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut
atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala,
maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi
mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan.
Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda
pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk
mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk
mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang
diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya
saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan
ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab: "Tidak,
akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas
kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian)
maka kamu telah bersuci".
Riwayat
hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban
untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan
tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap
waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil
dalam hal ini.[Sifat Mandi Junub Dan
Perbedaannya Dengan Mandi Haidh24
Januari 2002 | Assunnah.or.id].
Kalaulah ingin juga mandi keramas ketika menyambut
Ramadhan bisa dilakukan di rumah saja, lebih jelas bersih dan sucinya air yang
digunakan serta aman dari maksiat, kenapa harus mendatangi tempat-tempat
pemandian yang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat, disana akan terjadi
campur baur antara lelaki dan wanita, pulangnya mereka akan menyendiri ke
tempat-tempat sepi, selain itu telah menjadikan tempat tersebut sebagai tempat
yang dikeramatkan. Kalaulah ingin juga keramas ketika menyambut Ramadhan, kenapa
harus membawa sekian kembang untuk dilulurkan ke tubuh, oh supaya wangi dan
semerbak, mandi dengan kembang ini juga ada ritual mistisnya, zaman modern ini
ada bahkan banyak tersedia pewangi mandi seperti sabun dan shampo.
Ingin mandi keramas juga karena gerah, silahkan
lakukan di rumah atau tempat tertutup, gunakan sabun dan pewangi yang halal,
mandilah tapi jangan kaitkan dengan kewajiban untuk menyambut bulan suci
Ramadhan karena nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan
demikian, sambutlah Ramadhan dengan tuntunan yang sesuai dengan syariat agar
ibadah puasa yang kita lakukan mendapat berkah dari Allah, Wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 09 Desember 2011.M/ 13 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar