Jumat, 19 Februari 2016

269. Keramas



Terasa belum lama kita berpisah dengan bulan Ramadhan yang lalu, kini telah diambang pintu pula bulan suci Ramadhan, bulan yang dirindukan oleh ummat islam yang beriman sebagai bulan yang penuh berkah, bulan untuk melaksanakan ibadah.

            Dimana saja masjid akan penuh sesak oleh generasi tua muda, besar kecil, baik pria maupun wanita. Dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan menurut yang pernah dilakukan Rasulullah Saw, ada beberapa hal yang perlu kita lakukan yaitu;
  1. Pada akhir bulan Sya’ban adakanlah ceramah-ceramah, pengajian-pengajian atau penerangan agama dalam rangka menyambut bulan Ramadhan dengan menjelaskan keistimewaan bulan Ramadhan serta amalan saja yang layak dilakukan bagi orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.

  1. Menyambut bulan Ramadhan dengan penuh riang gembira, seolah-olah menunggu seorang tamu yang dirindukan dengan mengucapkan ”Ahlan wasahlan syahrur Ramadhan” atau ”Marhaban ya Ramadhan” [selamat datang bulan Ramadhan].

  1. Niatkan di dalam hati untuk berpuasa sebulan penuh dengan didasari keimanan dan ikhlas. Karena orang-orang berimanlah yang diwajibkan untuk berpuasa,”Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa” [Al Baqarah 2;183].

            Ada beberapa hal dalam menyambut kedatangan bulan Ramadhan yang telah menjadi tradisi bagi bangsa Indonesia, tetapi tidak sesuai dengan ajaran islam atau tidak ada tuntunannya, yaitu;

1.       Ziarah kubur disertai dengan membakar kemenyan di kuburan, mengirim kembang kepada arwah dan berbagai minuman serta makanan yang dikirim untuk arwah yang ada di alam ghaib. Hukumnya ziarah kubur itu adalah sunnah, tetapi apabila dicampuri dengan urusan yang tidak ada tuntunannya, maka perbuatan itu mengandung syirik yang membawa kepada kesesatan.

2.       Mandi keramas menyambut Ramadhan bukan pula suatu keharusan, karena memang tidak ada tuntunan yang pasti dari Nabi Muhammad Saw. [Mukhlis Denros, Menyambut Bulan Ramadhan, Majalah Serial Khutbah Jum’at  Jakarta No. 70/April 1987].

Keramas atau balimau yang dilaksanakan oleh masyarakat khususnya di Sumatera Barat dijadikan sebagai ritual ibadah menjelang bulan Ramadhan, padahal aktivitas itu bukanlah berasal dari ajaran islam, diakui hal itu memang kegiatan adat, ironinya bukan adat Minang tapi berasal dari ajaran Hindu.

Tradisi Balimau biasanya diadakan sehari menjelang memasuki puasa bulan Ramadhan, sebelum senja menjelang masyarakat berduyun-duyun menuju sungai dan danau dengan mengadakan mandi massal. Laki-laki dan wanita, tua dan muda semua tumpah ruah di berbagai sungai dan danau di Sumbar, tempat yang biasanya dijadikan tradisi balimau adalah Batang Kalawi, Lubuk Minturun, Lubuk Paraku, Lubuk Hitam dan Kayu Gadang. Tradisi yang mirip balimau juga diadakan di luar Sumbar, seperti di Sungai Kampar (Riau) dengan istilah “Balimau Kasai” Tidak ada riwayat yang sahih sejak kapan tradisi balimau ini dimulai.
Tidak afdhal balimau jika tidak keramas dengan harum-haruman yang terdiri dari Limau Purut dan Bunga Rampai.Sehingga disinyalir kata “Balimau” ini muncul dari bahan untuk keramas yang menggunakan Jeruk Purut (Limau Purut).Tujuan balimau untuk menyucikan diri sebelum memasuki bulan Ramadhan, wujud penyucian diri ini dengan mandi di sungai dan danau, keramas dengan jeruk dan bunga rampai yang wangi. Setelah balimau kemudian bermaaf-maafan karena akan memasuki bulan Ramadhan, malamnya shalat tarawih dan besoknya berpuasa.

Berasal dari Ajaran Hindu
Kaum Paderi yang baru pulang dari Mekah menjadi penggerak di tanah Minang untuk membersihkan ajaran Islam yang masih bercampur dengan ajaran Hindu, di bawah pimpinan Haji Miskin di Pandai Sikek.Kaum Paderi melihat contoh ketegasan kaum Wahabi dalam menjalankan Islam di tanah Arab. Menurut keyakinan mereka , agama Islam harus dibersihkan dari pengaruh agama lain seperti Hindu.

Setidaknya ada 3 hari raya Hindu yang mengadakan ritual menyucikan diri dengan mandi di Sungai Gangga; (1) Makara Sankranti, berlangsung pada pertengahan Januari, umat Hindu menyucikan diri di sungai Gangga sebagai bentuk pemujaan kepada dewa Surya. (2) Raksabandha, berlangsung pada bulan purnama antara Juli-Agustus, pagi hari umat Hindu menyucikan diri ke sungai Gangga untuk menguatkan tali kasih sayang diantara mereka. (3) Vasanta Panchami, berlangsung bulan Januari-Februari, umat Hindu menyucikan diri di sungai Gangga untuk menyambut musim semi.

Sehingga diyakini tradisi balimau merupakan asimilasi antara ajaran Islam dengan Hindu, Islam mengajarkan untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki bulan Ramadhan baik fisik maupun rohani, tetapi persiapan diri menggunakan cara Hindu menyucikan diri dengan mandi massal di sungai dan danau.

Mengotori Kesucian Ramadhan
Ramadhan bulan suci dimana umat Islam berlomba-lomba memperbanyak ibadah karena nilai pahalanya berlipat-ganda, mereka berpuasa di siang hari, shalat tarawih di malam hari, memperbanyak dzikir, baca Al-Quran, mengkaji Islam, bersedekah dan ibadah lainnya. Tetapi sebelum memasuki Ramadhan terlebih dahulu dikotori dengan perbuatan maksiat yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam, seperti balimau. Amalan ini sama sekali tidak bernilai pahala di sisi Allah swt karena tidak ada tuntunan dari Allah dan rasul-Nya, malah dosa yang akan diperoleh.

Acara balimau banyak mudharat daripada manfaatnya. Balimau merupakan kesempatan bagi para muda-mudi untuk berpacaran dan mencari jodoh, ajang cuci mata bagi mereka yang iseng karena ketika mandi dan pakaian menjadi basah akan memperlihatkan lekuk tubuh, campur baur (ikhtilath) antara laki-laki dan wanita di sungai dan danau yang tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.

Islam mengharamkan pacaran (khalwat) sebelum menikah, ajaran Islam sebelum memasuki jenjang pernikahan adalah ta’aruf (berkenalan), khitbah (meminang) dan kemudian menikah (aqad nikah).Islam juga mengajarkan mandi di tempat tertutup untuk melindungi kehormatan, bukan di tempat umum seperti tradisi balimau. Islam mewajibkan muslim dan muslimah untuk menutup aurat, aurat laki-laki antara pusar dan bahwa lutut, sedangkan aurat wanita yang boleh tampak adalah muka dan telapak tangan, berjilbab tetapi berpakaian ketat dianggap masih membuka aurat karena masih memperlihatkan lekuk tubuh. Islam mengatur kehidupan laki-laki dan wanita secara terpisah, campur baur (ikhtilath) tidak dibenarkan oleh Islam.[Azhari , Balimau Sisa Ritual Hindu, Padangtoday.com.Jumat, 23/01/2009 - 14:59 WIB].

Hal tersebut diatas sama dengan pendapat dari tokoh adat Minangkabau yaituYuzar Datuak rajio Panjang;

Prosesi "Balimau" yang dilakukan oleh masyarakat secara adat sudah mendarah daging dan merupakan bagian tak terpisahkan dari kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadhan.Namun pelaksanaannya bukan dengan mandi di sungai secara beramai-ramai, bahkan sampai bercampur baur antara laki-laki dan perempuan.

" Balimau yang sudah menjadi prosesi adat itu adalah yang disebut "Balimau Paga", dengan berkumpul bersama di tengah kampung untuk mendengarkan petuah dari para penghulu adat serta kaum alim ulama, kemudian menyapukan air limau ke kepala diikuti dengan saling bersalaman untuk saling memaafkan," tutur Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Pesisir Selatan Yuzar Datuak rajio Panjang, Sabtu (30/7).

Menurutnya apa yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat sekarang sangat jauh menyimpang dari prosesi yang sebenarnya, apalagi dari sudut pandang agama. Tradisi Balimau dimaksudkan sebagai ajang berkumpulnya seluruh anak negeri agar bisa bertatap muka dan bermaaf-maafan.Setelah itu kembali ke rumah masing-masing untuk mandi dan bersiap menuju mesjid dan mushalla untuk menunaikan ibadah sholat.

" Bukan malah berhura-hura seperti yang terjadi sekarang ini, mandi di sungai bersama-sama tanpa menghiraukan rasa malu" ungkapnya.

Sebelumnya Kakan Kemenag Pesisir Selatan Damri Tanjung juga menegaskan bahwa balimau bukanlah budaya Islam dan semakin hari prosesi adat ini semakin terdegradasi.

Sementara itu diperkirakan besok (Minggu, 31/7) sejumlah objek wisata pemandian akan dibanjiri pengunjung, lokal dan luar daerah. Tujuannya adalah untuk mandi-mandi yang mereka sebut dengan "Balimau,". [Ketua LKAAM : Balimau Bukan Mandi Di tempat Umum, padangmedia.com Sabtu, 30/07/2011 18:59 WIB].

Disamping itu, menyambut bulan Ramadhan tidaklah ada kewajiban seorang muslim untuk mandi keramas atau balimau, mandi keramas dilakukan karena beberapa hal diantaranya karena bersetubuh, keluar mani, mati, haid, nifas dan melahirkan, ini kategori mandi wajib, sedangkan mandi yang sunnah seperti mandi  hari jum’at bagi yang bermaksud akan mengerjakan shalat jum’at, mandi hari raya Idul Fitri dan hari raya Idul Adha, mandi orang gila apabila dia sudah sembuh, mandi sehabis memandikan mayat, mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah dan mandi seorang kafir ketika masuk islam [Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam].

Berkaitan dengan mandi wajib atau keramas atau balimau ini banyak hal-hal yang perlu diketahui bagi seorang muslim apalagi di bulan Ramadhan seperti apa boleh mandi junub setelah datang imsak.

Dibolehkan bagi seseorang yang junub dimalam hari Ramadhan baik dikarenakan bermimipi atau berhubungan dengan pasangannya untuk mandi setelah lewat waktu imsak bahkan dibolehkan mengakhirkan mandinya setelah waktu shubuh datang tanpa merusak puasanya, sebagaimana hal itu pernah dilakukan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mendapati waktu subuh dalam keadaan junub karena jima', bukan karena mimpi.Namun beliau tidak Ifthar (berbuka) dan tidak pula meng-qadla` (mengganti) puasanya.

Dan bagi yang melakukan mandi junub setelah datang waktu shubuh hendaklah tetap berupaya agar tidak ketinggalan shalat shubuh berjamaah di masjid.

Akan tetapi diharamkan bagi seseorang yang junub untuk mengakhirkan mandinya hingga matahari terbit karena bisa dipastikan bahwa orang itu tidak melaksanakan shalat shubuh pada waktunya.[Mandi Junub Setelah Imsak di Bulan Ramadhan, eramuslim.com.Kamis, 11/08/2011 09:09 WIB].

Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah.[Syaikh Abdul Aziz bin Baaz,Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar,06 Mei 2002Assunnah.or.id].

Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab :"Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, maka (dengan demikian) kamu telah bersuci". [Hadits Riwayat Muslim] 

Jika di atas kepala seorang lelaki maupun wanita terdapat ikatan atau pewarna rambut atau sesuatu lainnya yang dapat menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala, maka wajib dihilangkan, akan tetapi jika itu ringan dan tidak menghalangi mengalirnya air ke kulit kepala maka tidak wajib dihilangkan. 

Adapun mandinya wanita setelah haidh, para ulama berbeda pendapat tentang wajib atau tidaknya melepaskan ikatan rambutnya untuk mandinya. Yang benar, bahwa ia tidak harus melepaskan ikatan rambutnya untuk mandi tersebut, hal ini berdasarkan beberapa riwayat hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan Muslim bahwa ia (Ummu Salamah) berkata kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepalaku, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?" Rasulullah menjawab: "Tidak, akan tetapi cukup bagimu untuk menuangkan air sebanyak tiga kali di atas kepalamu, kemudian kamu sirami seluruh tubuhmu dengan air, (dengan demikian) maka kamu telah bersuci"

Riwayat hadits Nabi ini adalah merupakan dalil yang menunjukkan tidak adanya kewajiban untuk melepaskan ikatan rambut untuk mandi junub atau untuk mandi haidh, akan tetapi sebaiknya ikatan rambut itu dilepas saat mandi haidh sebagai sikap waspada dan untuk keluar dari perselisihan pendapat serta memadukan dalil-dalil dalam hal ini.[Sifat Mandi Junub Dan Perbedaannya Dengan Mandi Haidh24 Januari 2002 | Assunnah.or.id].

Kalaulah ingin juga mandi keramas ketika menyambut Ramadhan bisa dilakukan di rumah saja, lebih jelas bersih dan sucinya air yang digunakan serta aman dari maksiat, kenapa harus mendatangi tempat-tempat pemandian yang lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat, disana akan terjadi campur baur antara lelaki dan wanita, pulangnya mereka akan menyendiri ke tempat-tempat sepi, selain itu telah menjadikan tempat tersebut sebagai tempat yang dikeramatkan. Kalaulah ingin juga keramas ketika menyambut Ramadhan, kenapa harus membawa sekian kembang untuk dilulurkan ke tubuh, oh supaya wangi dan semerbak, mandi dengan kembang ini juga ada ritual mistisnya, zaman modern ini ada bahkan banyak tersedia pewangi mandi seperti sabun dan shampo.

Ingin mandi keramas juga karena gerah, silahkan lakukan di rumah atau tempat tertutup, gunakan sabun dan pewangi yang halal, mandilah tapi jangan kaitkan dengan kewajiban untuk menyambut bulan suci Ramadhan karena nabi Muhammad dan para sahabatnya tidak pernah mengajarkan demikian, sambutlah Ramadhan dengan tuntunan yang sesuai dengan syariat agar ibadah puasa yang kita lakukan mendapat berkah dari Allah,  Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 09 Desember 2011.M/ 13 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar