Senin, 15 Februari 2016

208. Problematika Rokok



Sebuah dialoq ringan saya yang terjadi bersama perokok, mereka mengatakan bahwa tidak bisa meninggalkan rokok dengan alasan pemerintah tidak menutup pabrik rokok, mana mungkin kami akan berhenti merokok kalau pabriknya masih beroperasi juga, saya menimpali ucapan mereka dengan mengatakan, kalau kita ingin pabrik rokok ditutup maka janganlah membeli rokok itu, kalau mereka sudah bangkrut pasti pabriknya tutup. Tapi dialoq itu hanya sebuah dialoq saja, perokok tetap mempertahankan kebiasaan merokoknya dengan alasan bermacam-macam walaupun banyak kerugian yang dihisap oleh perokok, sekian jenis racun jadi konsumsinya setiap hari.

Semua ulama sepakat dan tak satu pun menolak bahwa keharaman barang konsumsi tergantung kepada keberadaan salah satu atau lebih dari lima faktor. Yaitu memabukkan (muskir), membahayakan kesehatan (mudhirr), najis, terkena najis (mutanajjis), dan masih berstatus milik orang lain (milk al-ghair).

Bila dikaji dengan seksama tentang alasan kedua pendapat pertama di atas --baik yang membolehkan dan memakruhkan-- dapat dikatakan wajar bila keduanya menolak atau kurang percaya terhadap validitas argumen pendapat ketiga.Hal itu dapat dipahami, sebab kendala utamanya terletak pada metode pembuktian dampak tersebut.Maklum, saat itu belum ada standar penelitian ilmiah yang disepakati, apalagi yang bersifat medis. Akhirnya, argumentasi bahwa rokok mengandung madharat dapat dengan mudah ditepis oleh orang yang tidak mempercayai, baik berdasar pengalaman pribadi maupun orang lain yang tidak tampak terkena dampak negatif rokok.

Untuk mengurai masalah ini, hendaknya dikembalikan kepada petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala (SWT). Sebagaimana diketahui, Allah SWT memerintahkan kita untuk bertanya setiap hal kepada orang yang berkompeten (Al-Nahl [16]: 43).

Dalam masalah rokok, ada dua masalah yang memerlukan dua ahli yang berbeda.Pertama, terkait dengan materi dan zat yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya terhadap kesehatan manusia.Untuk yang ini, adalah wilayah ahli kesehatan, dokter dan paramedis.Kedua, terkait hukum syar'i dan ini bidangnya ahli fikih.Nah, hukum rokok tergantung pada hasil studi para ahli kesehatan tersebut.

Di era milenium ketiga ini, menunjukkan hasil penelitian dan efek buruk rokok jauh lebih mudah dan tak terbilang jumlahnya. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau Prof. F. A. Moeloek menjelaskan, pada 2005 ada 70.000 artikel ilmiah di dunia yang menegaskan tentang bahaya rokok, baik dari segi kandungan materialnya maupun dampak riil yang telah terjadi akibat rokok. ( http://www.depkes.go.id. 3 Juni 2008).
Jika ribuan karya peneliti itu tetap ditolak demi melestarikan perbedaan pendapat kuno tersebut, berarti tak ubahnya bersikap lebih percaya pada kejahilan diri sendiri dari pada pengetahuan orang lain.

Ulama sejati, harusnya bergembira menyambut hasil temuan seperti itu. Setidaknya, itu menjadikan bukti dan dapat menguak misteri bahaya rokok yang diperdebatkan ahli fikih sejak lima abad lampau. Dengan demikian, penerapan dalil "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (Al-Baqarah [2]: 195) dapat dengan mantap diterapkan.

Kaidah fikih "La Dharara Wala ‘‘ (tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri maupun orang lain)" tak terbantahkan lagi masuk dalam hukum rokok ini, sehingga hasilnya adalah haram.[Abdul Kholiq, Lc*,Rokok: Beracun, Tapi Enggan Mengharamkan? Hidayatullah.com.Jum'at, 26 Maret 2010].

Di sebagian remaja, merokok telah menjadi bagian dari upaya menyatakan eksistensinya di tengah lingkungan pergaulan. Selain itu, merokok juga telah menjadi bagian dari gaya hidup tidak sehat sebagian remaja.
Menurut berbagai penelitian, ada berbagai faktor yang menyebakan remaja menjadi perokok. Antara lain: pengaruh orangtua, pengaruh teman, faktor kepribadian, dan pengaruh iklan.

Menurut Munawi (mantan Wakil Ketua DPRD Gresik), sedikitnya ada 40 persen lebih pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Gresik sudah menjadi perokok aktif. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) setempat untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai haram merokok bagi anak-anak di lingkungan sekolah.

Beberapa tahun lalu, sekitar 2006, berdasarkan temuan Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, diperoleh data sekitar 30 persen anak sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta, Bekasi dan Medan, Sumatera Utara (Sumut) ternyata sudah merokok.

Dari penelitian itu juga ditemukan data, bahwa di Jakarta didapatkan 34 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 16,6 persen saat ini masih merokok. Sedangkan di Bekasi, sekitar 33 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 17,1 persen saat ini masih merokok. Demikian halnya di Medan, sekitar 34,9 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 20,9 persen saat ini masih merokok.[Fatwa Haram Rokok,Voaislam, Jum’at, 08 Oct 2010].

Kalaulah sejak kecil masyarakat sudah biasa dengan rokok, bahkan tidak mungkin lagi untuk meninggalkan hal ini karena candu sudah bersarang bahkan segala aktivitas yang dilakukan selalu diselingi dengan merokok walaupun kehidupan ekonomi sangat sulit tapi nampaknya masalah ini tidak bisa dikaitkan dengan rokok, kalau memang mau kaya tidak tergantung karena rokok, banyak orang yang tidak merokok tapi tidak terkumpul juga uangnya, masih juga susah hidupnya. Artinya tanpa merokokpun miskin tidak jauh dari kehidupan masyarakat, apalagi sudah miskin tidak mau pula meninggalkan rokok maka pasti kemiskinan itu tidak akan beringsut dari hidupnya.

Rokok menjadi salah satu biang kerok susahnya angka kemiskinan diturunkan.Berdasarkan catatan Badan Pusat Statisik (BPS), masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan masih menghabiskan uangnya untuk membeli rokok setelah beras.Padahal hal itu sangat kontra produktif.

“Sekarang banyak orang merokok kan wajib hukumnya, jika dihubungkan dengan kenaikan cukai terhadap kemampuan rokok itu kecil sekali untuk orang kurangi rokok.Sebagian besar orang berhenti merokok memang karena kesadaran,” ujar Kepala BPS Rusman Heriawan ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu Malam (14/9/2011).

“Yang paling mendasar itu rokok yang dihubungkan dengan dengan garis kemiskinan.Sebagian besar orang miskin itu membeli rokok setelah beras, bagaimana menurunkan kemiskinan?Ya suruh saja semua orang miskin berhenti merokok, signifikan nantinya kemiskinan turunnya,” jelas Rusman.
Dijelaskan Rusman, rokok masuk perhitungan dalam garis kemiskinan karena semakin banyak orang miskin yang ‘membakar’ uangnya untuk membeli rokok. Tidak bermanfaat sekali, sambung Rusman dimana itungan rokok masuk dalam kalori itu 0%.
“Ada pengeluaran bagi orang miskin tapi tidak ada sumbangannya dan kontribusi untuk meningkatkan garis kemiskinan, jadi benar-benar kontra produktif,” tegasnya.

“Kalau semua orang miskin berhenti merokok tiba-tiba, maka digantikan misalkan beli beras atau nambah tabungan serta misalkan transpor anaknya makanya kemiskinan akan menurun,” imbuhnya.
BPS memang menyebutkan, pengeluaran nomor dua masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan adalah rokok setelah nomor satunya beras. Pemerintah sendiri berkali-kali telah mengingatkan bahaya merokok serta menghimbau masyarakat untuk berhenti merokok.[Rokok Membuat Angka Kemiskinan Susah Turun,dakwatuna.com – Jakarta15/9/2011 | 16 Syawal 1432 H].

Akibat rokok bukan hanya pada asfek ekonomi dan kemiskinan saja, bukan pula pada asfek kesehatan berupa batuk dan kangker saja tapi rokok juga dapat menjadikan lelaki tidak perkasa ketika di ranjang, perokok cendrung dijangkiti penyakit Edi yaitu ejakulasi dini sebagaimana yang diungkapkan oleh ahli di bidang ini.
Pengertian ejakulasi dini ialah ketidakmampuan mengontrol terjadinya ejakulasi sehingga terjadi dalam waktu yang sangat singkat.Pria yang mengalami ejakulasi dini merasa tidak puas karena hubungan seksual segera berakhir, sementara pasangannya juga tidak puas.  
  
Pada ejakulasi dini, ereksi penis tetap normal.Tetapi kalau tidak segera diatasi, pada akhirnya ejakulasi dini dapat mengakibatkan disfungsi ereksi.Sebaliknya pada disfungsi ereksi, terjadi kecenderungan ejakulasi dini.Artinya, pria yang mengalami gangguan ereksi, pada umumnya juga mengalami ejakulasi dini.
Ejakulasi dini dapat disebabkan oleh kebiasaan mengalami orgasme dan ejakulasi secara tergesa-gesa pada masa lalu, gangguan syaraf yang berkaitan dengan ejakulasi, dan infeksi bagian kelamin.Tetapi kini diketahui penyebab ejekulasi dini, berkaitan dengan kurangnya berfungsinya serotonin di dalam tubuh kita. 
Pria perokok atau mengalami diabetes berisiko mengalami disfungsi ereksi.Tetapi akibat akhirnya dapat terjadi ejakulasi dini juga. Namun pengobatannya pasti berbeda, antara ejekulasi dini dan disfungsi ereksi yang mengakibatkan ejakulasi dini.[Merokok dan Ejakulasi Dini, Lusia Kus Anna | Kompasiana.com.Senin, 6 September 2010 | 16:18 WIB].

Dengan banyaknya efek negative dari merokok dari asfek apa saja sehingga MUI-pun menetapkan merokok itu haram yang sebelumnya rokok dikategorikan pada hokum makruh artinya kurang baik untuk dikomsumsi, walaupun proses pengharaman oleh MUI ini mendapat kritikan pro dan kontra.

Fatwa haram berkenaan dengan rokok dan aktivitas merokok belum juga dikeluarkan MUI, mengapa?Padahal berbagai dukungan untuk itu sudah mengalir cukup deras.Salah satu di antaranya datang dari Sri Utari Setyawati yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and Development (IFPPD).

Menurut Setyawati, fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permissive. Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar. Menurut catatan yang dimiliki Setyawati, sembilan dari sepuluh penderita kanker paru-paru diakibatkan oleh rokok. Berdasarkan fakta di lapangan, menurut Setyawati,  mayoritas perokok di Indonesia berasal dari kalangan miskin. Oleh karena itu, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan lebih efektif mengendalikan dampak buruk tembakau itu.

Dukungan serupa juga datang dari DH Al Yusni, anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya, fatwa haram merokok dapat melahirkan histeria massal yang justru akan melindungi anak. Apalagi, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat, yang tentunya akan membawa dampak negatif di masa mendatang. Jika fatwa haram merokok ini dikeluarkan MUI, Yusni yakin akan terjadi penurunan jumlah perokok usia anak-anak.
Sebelumnya, Kak Seto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pernah mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl Proklamasi nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuannya, meminta dukungan MUI berupa dikeluarkannya fatwa haram merokok, dalam rangka melindungi anak-anak dari bahaya rokok.

Sejauh ini, komisi fatwa MUI di tahun 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang merokok, yang kala itu hukumnya sebatas makruh saja. Sedangkan dalam rapat koordinasi MUI se-Sumatera di Palembang Juli 2008 lalu, telah diputuskan bahwa merokok itu haram, namun belum final, dan akan diagendakan kembali pada pertemuan komisi fatwa se-Indonesia yang akan berlangsung akhir tahun 2008 ini.

Padahal, menurut Hilman Rosyad Syihab Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, fatwa haramnya rokok sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Fatwa di berbagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian Ulama Internasional seperti Syaikh Yusuf Qordowi telah sejak dahulu telah mengharamkan rokok.

Selama ini, umat Islam di Indonesia meyakini bahwa merokok itu hukumnya hanya makruh.Keyakinan tersebut sesungguhnya saat ini sudah tidak relevan lagi, dan harus ditinjau ulang.Karena, ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu makruh hukumnya, belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu itu.Kini sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok amat sangat membahayakan kesehatan.Sedangkan menurut ajaran Islam, segala sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi.Oleh karena itu, sudah sewajarnya masyarakat terutama ummat Islam mendukung dan mendesak MUI untuk segera menerbitkan fatwa haram merokok.

Menurut Tulus Abadi Ketua Harian dan Koordinator Tim Litigasi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), fatwa yang menetapkan merokok itu hukumnya makruh, sebenarnya sudah ketinggalan zaman, karena di banyak negara, mereka sudah menerbitkan fatwa bahwa merokok itu hukumnya haram.
Dalam hal menilai sikap MUI yang tak juga kunjung menerbitkan fatwa haram merokok, menurut Tulus, boleh jadi disebabkan ada ulama-ulama yang tidak netral.Banyak ulama yang masih merokok.Apalagi kenyataannya, ada ormas Islam terbesar di Indonesia yang mendapat keuntungan dari sebuah pabrik rokok terkenal.(DetikNews Rabu, 13/08/2008 10:22 WIB).

Di akhir tahun 2007, pernah diselenggarakan pertemuan regional yang dihadiri oleh sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan aktivis pengendalian rokok di kawasan ASEAN. Pertemuan yang berlangsung selama dua hari (4-5 Desember 2007) di Bangkok, Thailand, itu menelurkan beberapa rekomendasi yang salah satu diantaranya menjadikan Indonesia sebagai target utama kampanye Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Karena, Indonesia merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).

Bahkan, di saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang dinilai sangat menguntungkan industri rokok. Misalnya, di zaman Megawati Soekarnoputri jadi Presiden, ia justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak dan elektronik. Padahal, semasa Habibie jadi presiden, pernah dikeluarkan peraturan pemerintah yang melarang perusahaan rokok beriklan di media massa, baik cetak maupun elektronik. 

 Di masa SBY, sama sekali tidak ada peraturan pemerintah yang terkait pengendalian rokok. Nampaknya beliau tidak concern dengan masalah yang satu ini,

Mengapa pemerintah tidak begitu concern dengan kejahatan yang ditimbulkan rokok, padahal berdasarkan data WHO (World Health Organization), dari 124 juta perokok dewasa di kawasan ASEAN sebanyak 46 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Menurut salah satu aktivis anti rokok, Fuad Baradja, banyaknya dampak buruk akibat rokok seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk mengeluarkan fatwa haram tentang mengisap rokok.

Sedangkan menurut Imam B Prasodjo dari Universitas Indonesia, MUI seharusnya mengeluarkan fatwa (haram) tentang merokok karena di dalam rokok banyak mengandung zat adiktif yang menyebabkan banyak penyakit, apalagi industri rokok telah menyerap sekian persen penghasilan penduduk miskin di negeri ini. Berdasarkan data yang dirilis Depkes, dari sekitar 141,44 juta laki-laki dewasa perokok aktif di Indonesia, 60 % di antaranya (84,84 juta jiwa) berasal dari masyarakat ekonomi lemah (miskin).

Menurut informasi yang diperoleh dari sebuah situs (rokok.komunikasi.org), di dalam sebatang rokok mengandung sekitar 4000 elemen, yang 200 di antaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan (mengandung racun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Ada tiga racun utama pada rokok, yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah.Zat nikotin ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Racun ketiga yaitu karbon monoksida, adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.[MUI dan Fatwa Haram Rokok, Nahi mungkar,com].

Sampai kapanpun rokok akan jadi masalah, secara pribadi masyarakat mengetahui dan mengakui bahwa banyak sekali efek negative dari merokok tapi apa boleh buat, sejak awal mereka telah terjerat oleh batang-batang rokok yang mencandukan, sulit memang untuk menghentikan diri dari merokok walaupun ada keinginan untuk itu, ketika seorang menawarkan rokok kepada saya, saya menolak dengan mengatakan, maaf saya tidak merokok, orang itu menjawab, wah bagus, bisa tidak merokok tapi saya belum bisa meninggalkan rokok ini walaupun keinginan ada, saya jawab, jangan sekali gus meninggalkan rokok, kurangi saja jumlahnya setiap hari itu sudah awal yang baik untuk tidak merokok, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 30 Zulhijjah 1432.H/ 26 November 2011.M].   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar