Sebuah dialoq
ringan saya yang terjadi bersama perokok, mereka mengatakan bahwa tidak bisa
meninggalkan rokok dengan alasan pemerintah tidak menutup pabrik rokok, mana
mungkin kami akan berhenti merokok kalau pabriknya masih beroperasi juga, saya
menimpali ucapan mereka dengan mengatakan, kalau kita ingin pabrik rokok
ditutup maka janganlah membeli rokok itu, kalau mereka sudah bangkrut pasti
pabriknya tutup. Tapi dialoq itu hanya sebuah dialoq saja, perokok tetap
mempertahankan kebiasaan merokoknya dengan alasan bermacam-macam walaupun
banyak kerugian yang dihisap oleh perokok, sekian jenis racun jadi konsumsinya
setiap hari.
Semua
ulama sepakat dan tak satu pun menolak bahwa keharaman barang konsumsi
tergantung kepada keberadaan salah satu atau lebih dari lima faktor. Yaitu
memabukkan (muskir), membahayakan kesehatan (mudhirr), najis, terkena najis
(mutanajjis), dan masih berstatus milik orang lain (milk al-ghair).
Bila
dikaji dengan seksama tentang alasan kedua pendapat pertama di atas --baik yang
membolehkan dan memakruhkan-- dapat dikatakan wajar bila keduanya menolak atau
kurang percaya terhadap validitas argumen pendapat ketiga.Hal itu dapat
dipahami, sebab kendala utamanya terletak pada metode pembuktian dampak
tersebut.Maklum, saat itu belum ada standar penelitian ilmiah yang disepakati,
apalagi yang bersifat medis. Akhirnya, argumentasi bahwa rokok mengandung
madharat dapat dengan mudah ditepis oleh orang yang tidak mempercayai, baik
berdasar pengalaman pribadi maupun orang lain yang tidak tampak terkena dampak
negatif rokok.
Untuk
mengurai masalah ini, hendaknya dikembalikan kepada petunjuk Allah Subhanahu wa
Ta’ala (SWT). Sebagaimana diketahui, Allah SWT memerintahkan kita untuk
bertanya setiap hal kepada orang yang berkompeten (Al-Nahl [16]: 43).
Dalam
masalah rokok, ada dua masalah yang memerlukan dua ahli yang berbeda.Pertama,
terkait dengan materi dan zat yang terkandung di dalamnya, serta dampaknya
terhadap kesehatan manusia.Untuk yang ini, adalah wilayah ahli kesehatan,
dokter dan paramedis.Kedua, terkait hukum syar'i dan ini bidangnya ahli
fikih.Nah, hukum rokok tergantung pada hasil studi para ahli kesehatan
tersebut.
Di
era milenium ketiga ini, menunjukkan hasil penelitian dan efek buruk rokok jauh
lebih mudah dan tak terbilang jumlahnya. Ketua Komnas Pengendalian Tembakau
Prof. F. A. Moeloek menjelaskan, pada 2005 ada 70.000 artikel ilmiah di dunia
yang menegaskan tentang bahaya rokok, baik dari segi kandungan materialnya
maupun dampak riil yang telah terjadi akibat rokok. ( http://www.depkes.go.id.
3 Juni 2008).
Jika
ribuan karya peneliti itu tetap ditolak demi melestarikan perbedaan pendapat
kuno tersebut, berarti tak ubahnya bersikap lebih percaya pada kejahilan diri
sendiri dari pada pengetahuan orang lain.
Ulama
sejati, harusnya bergembira menyambut hasil temuan seperti itu. Setidaknya, itu
menjadikan bukti dan dapat menguak misteri bahaya rokok yang diperdebatkan ahli
fikih sejak lima abad lampau. Dengan demikian, penerapan dalil "Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" (Al-Baqarah
[2]: 195) dapat dengan mantap diterapkan.
Kaidah
fikih "La Dharara Wala ‘‘ (tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri
maupun orang lain)" tak terbantahkan lagi masuk dalam hukum rokok ini, sehingga
hasilnya adalah haram.[Abdul Kholiq, Lc*,Rokok: Beracun, Tapi Enggan
Mengharamkan? Hidayatullah.com.Jum'at, 26 Maret
2010].
Di
sebagian remaja, merokok telah menjadi bagian dari upaya menyatakan
eksistensinya di tengah lingkungan pergaulan. Selain itu, merokok juga telah
menjadi bagian dari gaya hidup tidak sehat sebagian remaja.
Menurut berbagai penelitian, ada berbagai faktor yang
menyebakan remaja menjadi perokok. Antara lain: pengaruh orangtua, pengaruh
teman, faktor kepribadian, dan pengaruh iklan.
Menurut Munawi (mantan Wakil Ketua DPRD Gresik), sedikitnya
ada 40 persen lebih pelajar SMP dan SMA di Kabupaten Gresik sudah menjadi
perokok aktif. Oleh karena itu, ia meminta kepada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan (P dan K) setempat untuk menindaklanjuti fatwa MUI mengenai haram
merokok bagi anak-anak di lingkungan sekolah.
Beberapa tahun lalu, sekitar 2006, berdasarkan temuan Global
Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, diperoleh data sekitar 30 persen anak
sekolah menengah pertama (SMP) di Jakarta, Bekasi dan Medan, Sumatera Utara
(Sumut) ternyata sudah merokok.
Dari penelitian itu juga ditemukan data, bahwa di Jakarta
didapatkan 34 persen murid sekolah usia SMP pernah merokok dan sebanyak 16,6
persen saat ini masih merokok. Sedangkan di Bekasi, sekitar 33 persen murid sekolah
usia SMP pernah merokok dan sebanyak 17,1 persen saat ini masih merokok.
Demikian halnya di Medan, sekitar 34,9 persen murid sekolah usia SMP pernah
merokok dan sebanyak 20,9 persen saat ini masih merokok.[Fatwa Haram Rokok,Voaislam, Jum’at, 08 Oct 2010].
Kalaulah sejak kecil masyarakat sudah biasa dengan rokok,
bahkan tidak mungkin lagi untuk meninggalkan hal ini karena candu sudah
bersarang bahkan segala aktivitas yang dilakukan selalu diselingi dengan
merokok walaupun kehidupan ekonomi sangat sulit tapi nampaknya masalah ini
tidak bisa dikaitkan dengan rokok, kalau memang mau kaya tidak tergantung
karena rokok, banyak orang yang tidak merokok tapi tidak terkumpul juga
uangnya, masih juga susah hidupnya. Artinya tanpa merokokpun miskin tidak jauh dari
kehidupan masyarakat, apalagi sudah miskin tidak mau pula meninggalkan rokok
maka pasti kemiskinan itu tidak akan beringsut dari hidupnya.
Rokok menjadi salah satu biang
kerok susahnya angka kemiskinan diturunkan.Berdasarkan catatan Badan Pusat
Statisik (BPS), masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan masih
menghabiskan uangnya untuk membeli rokok setelah beras.Padahal hal itu sangat
kontra produktif.
“Sekarang banyak orang merokok
kan wajib hukumnya, jika dihubungkan dengan kenaikan cukai terhadap kemampuan
rokok itu kecil sekali untuk orang kurangi rokok.Sebagian besar orang berhenti
merokok memang karena kesadaran,” ujar Kepala BPS Rusman Heriawan ketika
ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu Malam (14/9/2011).
“Yang paling mendasar itu rokok
yang dihubungkan dengan dengan garis kemiskinan.Sebagian besar orang miskin itu
membeli rokok setelah beras, bagaimana menurunkan kemiskinan?Ya suruh saja
semua orang miskin berhenti merokok, signifikan nantinya kemiskinan turunnya,”
jelas Rusman.
Dijelaskan Rusman, rokok masuk
perhitungan dalam garis kemiskinan karena semakin banyak orang miskin yang
‘membakar’ uangnya untuk membeli rokok. Tidak bermanfaat sekali, sambung Rusman
dimana itungan rokok masuk dalam kalori itu 0%.
“Ada pengeluaran bagi orang
miskin tapi tidak ada sumbangannya dan kontribusi untuk meningkatkan garis
kemiskinan, jadi benar-benar kontra produktif,” tegasnya.
“Kalau semua orang miskin
berhenti merokok tiba-tiba, maka digantikan misalkan beli beras atau nambah
tabungan serta misalkan transpor anaknya makanya kemiskinan akan menurun,”
imbuhnya.
BPS memang menyebutkan,
pengeluaran nomor dua masyarakat yang hidup dibawah garis kemiskinan adalah
rokok setelah nomor satunya beras. Pemerintah sendiri berkali-kali telah
mengingatkan bahaya merokok serta menghimbau masyarakat untuk berhenti
merokok.[Rokok Membuat Angka Kemiskinan Susah Turun,dakwatuna.com –
Jakarta15/9/2011 | 16 Syawal 1432 H].
Akibat rokok bukan hanya pada
asfek ekonomi dan kemiskinan saja, bukan pula pada asfek kesehatan berupa batuk
dan kangker saja tapi rokok juga dapat menjadikan lelaki tidak perkasa ketika
di ranjang, perokok cendrung dijangkiti penyakit Edi yaitu ejakulasi dini
sebagaimana yang diungkapkan oleh ahli di bidang ini.
Pengertian ejakulasi dini
ialah ketidakmampuan mengontrol terjadinya ejakulasi sehingga terjadi dalam
waktu yang sangat singkat.Pria yang mengalami ejakulasi dini merasa tidak puas
karena hubungan seksual segera berakhir, sementara pasangannya juga tidak puas.
Pada ejakulasi dini, ereksi penis
tetap normal.Tetapi kalau tidak segera diatasi, pada akhirnya ejakulasi dini
dapat mengakibatkan disfungsi ereksi.Sebaliknya pada disfungsi ereksi, terjadi
kecenderungan ejakulasi dini.Artinya, pria yang mengalami gangguan ereksi, pada
umumnya juga mengalami ejakulasi dini.
Ejakulasi dini dapat
disebabkan oleh kebiasaan mengalami orgasme dan ejakulasi secara tergesa-gesa
pada masa lalu, gangguan syaraf yang berkaitan dengan ejakulasi, dan infeksi
bagian kelamin.Tetapi kini diketahui penyebab ejekulasi dini, berkaitan dengan
kurangnya berfungsinya serotonin di dalam tubuh kita.
Pria perokok atau mengalami
diabetes berisiko mengalami disfungsi ereksi.Tetapi akibat akhirnya dapat
terjadi ejakulasi dini juga. Namun pengobatannya pasti berbeda, antara ejekulasi
dini dan disfungsi ereksi yang mengakibatkan ejakulasi dini.[Merokok dan
Ejakulasi Dini, Lusia Kus Anna
| Kompasiana.com.Senin, 6 September 2010
| 16:18 WIB].
Dengan banyaknya efek negative
dari merokok dari asfek apa saja sehingga MUI-pun menetapkan merokok itu haram
yang sebelumnya rokok dikategorikan pada hokum makruh artinya kurang baik untuk
dikomsumsi, walaupun proses pengharaman oleh MUI ini mendapat kritikan pro dan
kontra.
Fatwa
haram berkenaan dengan rokok dan aktivitas merokok belum juga dikeluarkan MUI,
mengapa?Padahal berbagai dukungan untuk itu sudah mengalir cukup deras.Salah
satu di antaranya datang dari Sri Utari Setyawati yang menjabat sebagai
Direktur Eksekutif Indonesian Forum of Parliamentarians on Population and
Development (IFPPD).
Menurut
Setyawati, fatwa haram merokok dibutuhkan karena kondisi lingkungan semakin permissive.
Jika tidak, dampak kerusakannya akan semakin besar. Menurut catatan yang
dimiliki Setyawati, sembilan dari sepuluh penderita kanker paru-paru
diakibatkan oleh rokok. Berdasarkan fakta di lapangan, menurut Setyawati,
mayoritas perokok di Indonesia berasal dari kalangan miskin. Oleh karena itu,
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan lebih efektif mengendalikan dampak buruk
tembakau itu.
Dukungan
serupa juga datang dari DH Al Yusni, anggota Komisi VIII DPR RI. Menurutnya,
fatwa haram merokok dapat melahirkan histeria massal yang justru akan
melindungi anak. Apalagi, saat ini jumlah perokok pemula makin meningkat, yang
tentunya akan membawa dampak negatif di masa mendatang. Jika fatwa haram
merokok ini dikeluarkan MUI, Yusni yakin akan terjadi penurunan jumlah perokok
usia anak-anak.
Sebelumnya,
Kak Seto dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI), pernah mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jl Proklamasi
nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat. Tujuannya, meminta dukungan MUI berupa
dikeluarkannya fatwa haram merokok, dalam rangka melindungi anak-anak dari
bahaya rokok.
Sejauh ini, komisi fatwa MUI di
tahun 2003 telah mengeluarkan fatwa tentang merokok, yang kala itu hukumnya
sebatas makruh saja. Sedangkan dalam rapat koordinasi MUI se-Sumatera
di Palembang Juli 2008 lalu, telah diputuskan bahwa merokok itu haram,
namun belum final, dan akan diagendakan kembali pada pertemuan komisi fatwa
se-Indonesia yang akan berlangsung akhir tahun 2008 ini.
Padahal,
menurut Hilman Rosyad Syihab Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, fatwa haramnya
rokok sebenarnya sudah dikeluarkan oleh Lembaga-Lembaga Fatwa di berbagai
negara yang berpenduduk mayoritas muslim. Sebagian Ulama Internasional seperti
Syaikh Yusuf Qordowi telah sejak dahulu telah mengharamkan rokok.
Selama
ini, umat Islam di Indonesia meyakini bahwa merokok itu hukumnya hanya
makruh.Keyakinan tersebut sesungguhnya saat ini sudah tidak relevan lagi, dan
harus ditinjau ulang.Karena, ulama terdahulu yang mengatakan bahwa rokok itu
makruh hukumnya, belum mengetahui besarnya dampak negatif rokok pada waktu
itu.Kini sudah begitu banyak penelitian di dunia yang menyimpulkan bahwa rokok
amat sangat membahayakan kesehatan.Sedangkan menurut ajaran Islam, segala
sesuatu yang membahayakan adalah haram dan harus dijauhi.Oleh karena itu, sudah
sewajarnya masyarakat terutama ummat Islam mendukung dan mendesak MUI untuk segera
menerbitkan fatwa haram merokok.
Menurut Tulus Abadi Ketua
Harian dan Koordinator Tim Litigasi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia),
fatwa yang menetapkan merokok itu hukumnya makruh, sebenarnya sudah ketinggalan
zaman, karena di banyak negara, mereka sudah menerbitkan fatwa bahwa merokok
itu hukumnya haram.
Dalam
hal menilai sikap MUI yang tak juga kunjung menerbitkan fatwa haram merokok,
menurut Tulus, boleh jadi disebabkan ada ulama-ulama yang tidak netral.Banyak
ulama yang masih merokok.Apalagi kenyataannya, ada ormas Islam terbesar di
Indonesia yang mendapat keuntungan dari sebuah pabrik rokok terkenal.(DetikNews
Rabu, 13/08/2008 10:22 WIB).
Di
akhir tahun 2007, pernah diselenggarakan pertemuan regional yang dihadiri oleh
sekitar 80 orang perwakilan organisasi kesehatan, ahli kesehatan, dan aktivis
pengendalian rokok di kawasan ASEAN. Pertemuan yang berlangsung selama dua hari
(4-5 Desember 2007) di Bangkok, Thailand, itu menelurkan beberapa rekomendasi
yang salah satu diantaranya menjadikan Indonesia sebagai target utama kampanye
Internasional pengendalian tembakau di kawasan Asia Tenggara. Karena, Indonesia
merupakan satu-satunya negara di wilayah Asean yang belum meratifikasi Konvensi
WHO tentang Pengendalian Rokok (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC).
Bahkan,
di saat negara lain terus merancang berbagai cara melindungi warganya dari
bahaya rokok, Indonesia malah mengeluarkan aturan yang dinilai sangat
menguntungkan industri rokok. Misalnya, di zaman Megawati Soekarnoputri jadi
Presiden, ia justru mencabut larangan perusahaan rokok beriklan di media cetak
dan elektronik. Padahal, semasa Habibie jadi presiden, pernah dikeluarkan
peraturan pemerintah yang melarang perusahaan rokok beriklan di media massa,
baik cetak maupun elektronik.
Di
masa SBY, sama sekali tidak ada peraturan pemerintah yang terkait pengendalian
rokok. Nampaknya beliau tidak concern dengan masalah yang satu ini,
Mengapa
pemerintah tidak begitu concern dengan kejahatan yang ditimbulkan
rokok, padahal berdasarkan data WHO (World Health Organization), dari 124 juta
perokok dewasa di kawasan ASEAN sebanyak 46 persen di antaranya berasal dari
Indonesia. Menurut salah satu aktivis anti rokok, Fuad Baradja, banyaknya
dampak buruk akibat rokok seharusnya sudah bisa menjadi dasar bagi MUI untuk
mengeluarkan fatwa haram tentang mengisap rokok.
Sedangkan
menurut Imam B Prasodjo dari Universitas Indonesia, MUI seharusnya mengeluarkan
fatwa (haram) tentang merokok karena di dalam rokok banyak mengandung zat
adiktif yang menyebabkan banyak penyakit, apalagi industri rokok telah menyerap
sekian persen penghasilan penduduk miskin di negeri ini. Berdasarkan data yang
dirilis Depkes, dari sekitar 141,44 juta laki-laki dewasa perokok aktif di
Indonesia, 60 % di antaranya (84,84 juta jiwa) berasal dari masyarakat ekonomi
lemah (miskin).
Menurut
informasi yang diperoleh dari sebuah situs (rokok.komunikasi.org), di dalam
sebatang rokok mengandung sekitar 4000 elemen, yang 200 di antaranya dinyatakan
berbahaya bagi kesehatan (mengandung racun), 43 di antaranya pemicu kanker, dan
secara global, konsumsi rokok membunuh satu orang setiap 10 detik. Ada tiga
racun utama pada rokok, yaitu tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah
substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru.
Sedangkan nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran
darah.Zat nikotin ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru
yang mematikan. Racun ketiga yaitu karbon monoksida, adalah zat yang mengikat
hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.[MUI
dan Fatwa Haram Rokok, Nahi mungkar,com].
Sampai
kapanpun rokok akan jadi masalah, secara pribadi masyarakat mengetahui dan
mengakui bahwa banyak sekali efek negative dari merokok tapi apa boleh buat, sejak
awal mereka telah terjerat oleh batang-batang rokok yang mencandukan, sulit
memang untuk menghentikan diri dari merokok walaupun ada keinginan untuk itu,
ketika seorang menawarkan rokok kepada saya, saya menolak dengan mengatakan,
maaf saya tidak merokok, orang itu menjawab, wah bagus, bisa tidak merokok tapi
saya belum bisa meninggalkan rokok ini walaupun keinginan ada, saya jawab,
jangan sekali gus meninggalkan rokok, kurangi saja jumlahnya setiap hari itu
sudah awal yang baik untuk tidak merokok, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 30
Zulhijjah 1432.H/ 26 November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar