Selasa, 09 Februari 2016

170. Rujuk



Dalam sebuah rumah tangga dianggap lumrah bila terjadi perselisihan, pertengkaran hingga perceraian, yang terakhir ini walaupun barang yang halal tapi dibenci oleh Allah. Dalam proses perceraian ada masa iddah yang disebut dengan masa menanti, disini ada peluang untuk rujuk, begitu juga halnya walaupun perceraian sudah berjalan lama, bila tidak bertentangan dengan syariat maka boleh jadi rujuk bisa terlaksana sehingga rumah tangga itu berdiri kembali.Walaupun sebenarnya sejak merintis rumah tangga dahulu sudah diupayakan segala hal untuk mengharmoniskan kehidupan suami isteri dengan tujuan agar tercipta rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Kedua belah pihak yaitu pihak suami dan isteri mempersiapkan segalanya untuk mengarungi hidup dalam bahtera yang akan didayung bersama dengan suka dan duka.

Untuk mewujudkan semua itu, kita harus merumuskan siapakah sosok ideal yang akan menjadi pendamping hidup kita, sehingga kita dan pasangan kita akan merasa menjadi manusia yang paling bahagia. Dan mungkin kelak akan menjadi kenangan indah yang takkan pernah terlupakan sepanjang masa seperti kokohnya Tajmahal yang menjadi lambang kecintaan suami pada istri tercintanya, mumtaz.  Inilah contoh-contoh  untuk membangun ” Baiti Jannati” rumahku adalah surgaku…

Alangkah indahnya punya sosok istri seperti siti Khotijah, istri yang membuat nabi selalu ingat sepanjang masa, istri yang selalu ada dalam bahagia maupun duka, menghiburnya saat beliau bersedih, dan menjadi tempat curahan keluh-kesahnya.  Sosok istri yang posisinya tak tergantikan sehingga nabi sulit melupakannya, bahkan sampai tiga atau empat tahun setelah kewafatannya baru nabi mencari penggantinya.

Nabi pernah berkata pada siti Aisyah “Allah tidak mengganti Khodijah dengan yang lebih baik, dia percaya padaku saat semua orang tidak mempercayaiku, dia membenarkan aku saat semua manusia mendustakanku,berbagi harta denganku saat semua orang mengharamkan padaku. Dan Allah memberikan keturunan darinya dimana Allah mengharamkan dari yang lainnya.

Alangkah bahagianya soerang istri yang mempunyai sosok suami seperti Rasulullah, suami yang memanggil siti Aisyah dengan sebutan “Ya Humaira’”, suami yang bila istrinya keluar rumah digandeng dan dihantar sampai ke atas kendaraan, sosok suami yang membuat siti Aisyah menangis terharu saat melihat suaminya tertidur didepan pintu, saat itu nabi kemalaman datang berkunjung ke rumah siti Aisyah. Paginya siti Aisyah minta maaf, tapi apa jawaban nabi, tidak Aisyah, aku yang salah, aku terlalu malam datang kesini.

Alangkah beruntungnya suami yang mempunyai istri seperti siti Hajar yang rela di tinggal suami di sebuah lembah yang tak berpenghuni dalam keadaan menyusui karna demi sebuah perintah.  Atau seperti istrinya Umar bin Abdul Aziz yang rela meninggalkan harta perhiasannya dan memilih ikut bersama suaminya. Dan masih banyak contoh-sontoh sosok suami-istri yang membangun rumah tangganya bak taman surgawi.

Namun alangkah malangnya suami-Istri yang tidak bisa saling membahagiakan, tidak bisa saling mengalah, dan tidak bisa saling mengerti. Alangkah malangnya suami jika punya istri yang berkarir hingga pulang larut malam, tidak ada yang menyambut suami ketika datang dari kantor , tidak ada senyum manis sang istri didepan pintu, dan istri sudah tidak sempat lagi membuatkan masakan untuk suaminya.

Semuanya pada sibuk, rumah hanya sebagai tempat istrahat dengan segala kelelahan yang dibawa dari tempat kerja masing-masing, rumah hanya menjadi tempat pelampiasan kemarahan, pertengkaran sering mewarnai keseharian, dan ketika di tegur, Istri selalu berdalih emansipasi wanita yang kadang dengan alasan seperti ini istri sering melupakan kawajiabannya. Anak-anak kurang mendapatkan kasih sayang, dan suami sudah tidak lagi merindukan senyum sang istri. Apakah keluarga seperti ini yang dirindukan? “

Baiti Jannati” rumahku adalah surgaku bukan untuk diimpikan tapi harus diusahakan.Kebahagiaan tidak datang begitu saja, harus ada upaya dari keduanya. Suami-istri harus bisa merawat,  saling melengkapi satu sama lain, dan saling memahami hak dan kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga itu bisa tetap utuh. Dengan saling memahami dan berusaha untuk saling memberikan yang terbaik, Insyaallah rumah surgawi akan menjadi kenyataan bukan hanya impian.[A. Wafi MuhaiminMembina Rumah Tangga Idaman ,Rabu, 01 Desember 2010 20:10].

Ketika perceraian tidak dapat dihindari lagi hingga rumah tangga itu bubar, suami dan isteri mendapatkan pasangan baru sedangkan anak tidak tahu entah berpihak kepada siapa, dengan berbagai pertimbangan dan proses yang sesuai dengan syariat maka rujuk bisa dilakukan walaupun ada rasa bersalah dan rasa malu, jangan sebagaimana ungkapan yang mengatakan, “Mau pulang malu, tidak pulang rindu”, dengan rujuk berarti mengalahkan segalanya, malu akan dikalahkan dengan rindu, yang tidak mungkin menjadi mungkin, rujuk bukanlah hal yang dilarang dalam islam  walaupun dibenci oleh syaitan.

Rujuk menurut istilah syar'i adalah kembali pada pernikahan setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu. (Taqiyuddin Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/108). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in), atau talak raj'i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah.Jika suami rujuk kepada istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru.

Adapun  jika  masa  iddah  sudah  habis  dan  tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada dua macam  talak  ba`in. 
Pertama,  talak  ba`in  sughra,  yaitu jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang dengan mahar baru.
Kedua, talak ba`in kubra, yaitu jatuhnya talak tiga. Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib terwujud lima perkara berikut pada wanita tersebut; (1) menjalani masa iddahnya, (2) menikah dengan laki-laki lain (suami kedua), (3) pernah digauli suami keduanya, (4) ditalak suami keduanya dengan talak ba`in, atau suami keduanya wafat, dan (5) telah habis masa iddahnya. Jika lima perkara ini terwujud, suami pertama berhak kembali kepada bekas istrinya dengan akad ulang dan mahar baru.[Ust M Shiddiq Al Jawi ,Tatacara Rujuk,Mediaummat.com.Wednesday, 03 August 2011 10:58].

Berkaitan dengan rujuk ini yang disertai dengan berbagai permasalahannya dapat kita peroleh informasi dari Tanya jawab yang dilakukan oleh masyarakat islam dengan para ulama, hal itu diungkapkan kembali melalui almanhaj.or.id sebagai berikut;

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah, kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa iddah?’

Jawaban Syaikh sebagai berikut;
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya, maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan pernikahannya dengan suaminya,.Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.“Artinya :Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui” [Al-baqarah : 229-230]

Talak yang terakhir inilah yang dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.[Menginginkan Rujuk Kepadanya Setelah Satu Tahun Kemudian,almanhaj.or.idSelasa, 13 Nopember 2007 13:43:16 WIB].

Syaikh Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian terbukti bahwa masa iddah sudah habis maka ia mengadakan akad nikah baru kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?

Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.

Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu berpengaruh terhadap rujuk dengannya?Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya fatwa!”

Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.

Apabila sudah keluar dari masa iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan akad dan mahar baru disertai kerelaannya.

Iddah bagi wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.Dan iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang menopause atau masih kecil belum haid.[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]almanhaj.or.idSelasa, 13 Nopember 2007 13:43:16 WIB].

Adapun Tatacara rujuk menurut pendapat yang rajih, adalah hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tak sah dengan jima' (bil-fi'li). Imam Syafi'i berkata, ”Adalah jelas bahwa  rujuk  hanya  dengan  ucapan,  bukan  dengan perbuatan seperti jima' dan yang lainnya.” (Imam Syafi'i, Al-Umm,  5/1950).

 Rujuk  dengan  ucapan,  misalnya  suami berkata  kepada  istrinya,”Saya  rujuk  lagi  kepadamu.” (Taqiyuddin Al-Husaini, ibid., 2/108).Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk.Dalilnya firman Allah SWT (artinya),”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.”(TQS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk. Ini salah satu  pendapat  mazhab  Syafi'i.  

Kesimpulannya, selama masih dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan mahar baru.Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang saksi laki-laki yang adil..[Ust M Shiddiq Al Jawi ,Tatacara Rujuk,Mediaummat.com.Wednesday, 03 August 2011 10:58].

Dengan demikian, alasan apapun yang ingin rujuk bukanlah hal yang terlarang apalagi ada anak-anak yang harus dididik dan dibimbing oleh ayah dan ibu kandung walaupun dalam hidup yang bersahaja namun kita juga tidak menafikan bahwa banyak anak-anak tiri yang berhasil pendidikannya selain menjadi anak shaleh karena asuhan dari ayah atau ibu tiri.

Keinginan untuk rujuk dari rumah tangga yang sudah bubar tersebut tergantung kepada keduanya, apalagi dahulu berakhirnya rumah tangga karena hal-hal yang mungkin sepele atau memang ada hal-hal prinsif yang tidak bisa dimaafkan, selama keduanya menyadari kesalahan masing-masing maka tidaklah salah bila rujuk dilakukan, ini mungkin jalan terbaik untuk membenahi rumah tangga kalau tidak ada peluang untuk membentuk rumah tangga yang baru, atau ada peluang itu bahkan mungkin sudah terbentuk pula rumah yang baru, juga tidak bertahan lama, pepatah Minang pernah saya dengar menyatakan,”Kalau ingin tahu eloknya janda maka cobalah ditalak tiga’, mungkin maknanya, ketika masih bersatu kita tidak tahu apa kelebihan, keelokan sang isteri atau isteri tidak menampakkan keelokannya kepada suami sehingga suami melirik yang lain, tapi dikala sudah bercerai, mantan isteri berbenah lebih rapi, lebih cantik dan simpatik, barulah semuanya berubah.

Dari perubahan itu, karena masing-masing menyadari kesalahan dan kekurangan selama ini, ada upaya untuk ishlah yaitu berbaikan kembali, rujuk menuju rumah lama yang sudah lama ditinggalkan, perbaharui niat, tekad dan tujuan pernikahan yaitu untuk mencari ridha Allah dalam ibadah, maka rumah tangga akan tegak kokoh kembali, tidak perlu dicari siapa yang salah, yang penting sang pujaan kembali ke pangkuan kekasihnya, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 28 Agustus 2011.M/ 28 Ramadhan 1432.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar