Dalam
sebuah rumah tangga dianggap lumrah bila terjadi perselisihan, pertengkaran
hingga perceraian, yang terakhir ini walaupun barang yang halal tapi dibenci
oleh Allah. Dalam proses perceraian ada masa iddah yang disebut dengan masa
menanti, disini ada peluang untuk rujuk, begitu juga halnya walaupun perceraian
sudah berjalan lama, bila tidak bertentangan dengan syariat maka boleh jadi
rujuk bisa terlaksana sehingga rumah tangga itu berdiri kembali.Walaupun
sebenarnya sejak merintis rumah tangga dahulu sudah diupayakan segala hal untuk
mengharmoniskan kehidupan suami isteri dengan tujuan agar tercipta rumah tangga
yang Sakinah, Mawaddah dan Rahmah. Kedua belah pihak yaitu pihak suami dan
isteri mempersiapkan segalanya untuk mengarungi hidup dalam bahtera yang akan
didayung bersama dengan suka dan duka.
Untuk mewujudkan semua itu,
kita harus merumuskan siapakah sosok ideal yang akan menjadi pendamping hidup
kita, sehingga kita dan pasangan kita akan merasa menjadi manusia yang paling
bahagia. Dan mungkin kelak akan menjadi kenangan indah yang takkan pernah
terlupakan sepanjang masa seperti kokohnya Tajmahal yang menjadi lambang
kecintaan suami pada istri tercintanya, mumtaz. Inilah
contoh-contoh untuk membangun ” Baiti Jannati” rumahku adalah surgaku…
Alangkah indahnya punya sosok
istri seperti siti Khotijah, istri yang membuat nabi selalu ingat sepanjang
masa, istri yang selalu ada dalam bahagia maupun duka, menghiburnya saat beliau
bersedih, dan menjadi tempat curahan keluh-kesahnya. Sosok istri yang
posisinya tak tergantikan sehingga nabi sulit melupakannya, bahkan sampai tiga
atau empat tahun setelah kewafatannya baru nabi mencari penggantinya.
Nabi pernah berkata pada siti
Aisyah “Allah tidak mengganti Khodijah dengan yang lebih baik, dia percaya
padaku saat semua orang tidak mempercayaiku, dia membenarkan aku saat semua
manusia mendustakanku,berbagi harta denganku saat semua orang mengharamkan
padaku. Dan Allah memberikan keturunan darinya dimana Allah mengharamkan dari
yang lainnya.
Alangkah bahagianya soerang
istri yang mempunyai sosok suami seperti Rasulullah, suami yang memanggil siti
Aisyah dengan sebutan “Ya Humaira’”, suami yang bila istrinya keluar rumah
digandeng dan dihantar sampai ke atas kendaraan, sosok suami yang membuat siti
Aisyah menangis terharu saat melihat suaminya tertidur didepan pintu, saat itu
nabi kemalaman datang berkunjung ke rumah siti Aisyah. Paginya siti Aisyah
minta maaf, tapi apa jawaban nabi, tidak Aisyah, aku yang salah, aku terlalu
malam datang kesini.
Alangkah beruntungnya suami
yang mempunyai istri seperti siti Hajar yang rela di tinggal suami di sebuah
lembah yang tak berpenghuni dalam keadaan menyusui karna demi sebuah
perintah. Atau seperti istrinya Umar bin Abdul Aziz yang rela
meninggalkan harta perhiasannya dan memilih ikut bersama suaminya. Dan masih
banyak contoh-sontoh sosok suami-istri yang membangun rumah tangganya bak taman
surgawi.
Namun alangkah malangnya
suami-Istri yang tidak bisa saling membahagiakan, tidak bisa saling mengalah,
dan tidak bisa saling mengerti. Alangkah malangnya suami jika punya istri yang
berkarir hingga pulang larut malam, tidak ada yang menyambut suami ketika
datang dari kantor , tidak ada senyum manis sang istri didepan pintu, dan istri
sudah tidak sempat lagi membuatkan masakan untuk suaminya.
Semuanya pada sibuk, rumah
hanya sebagai tempat istrahat dengan segala kelelahan yang dibawa dari tempat
kerja masing-masing, rumah hanya menjadi tempat pelampiasan kemarahan,
pertengkaran sering mewarnai keseharian, dan ketika di tegur, Istri selalu
berdalih emansipasi wanita yang kadang dengan alasan seperti ini istri sering
melupakan kawajiabannya. Anak-anak kurang mendapatkan kasih sayang, dan suami
sudah tidak lagi merindukan senyum sang istri. Apakah keluarga seperti ini yang
dirindukan? “
Baiti Jannati” rumahku adalah
surgaku bukan untuk diimpikan tapi harus diusahakan.Kebahagiaan tidak datang
begitu saja, harus ada upaya dari keduanya. Suami-istri harus bisa
merawat, saling melengkapi satu sama lain, dan saling memahami hak dan
kewajiban masing-masing sehingga rumah tangga itu bisa tetap utuh. Dengan
saling memahami dan berusaha untuk saling memberikan yang terbaik, Insyaallah
rumah surgawi akan menjadi kenyataan bukan hanya impian.[A. Wafi MuhaiminMembina Rumah
Tangga Idaman ,Rabu, 01 Desember 2010
20:10].
Ketika
perceraian tidak dapat dihindari lagi hingga rumah tangga itu bubar, suami dan
isteri mendapatkan pasangan baru sedangkan anak tidak tahu entah berpihak
kepada siapa, dengan berbagai pertimbangan dan proses yang sesuai dengan
syariat maka rujuk bisa dilakukan walaupun ada rasa bersalah dan rasa malu,
jangan sebagaimana ungkapan yang mengatakan, “Mau pulang malu, tidak pulang
rindu”, dengan rujuk berarti mengalahkan segalanya, malu akan dikalahkan dengan
rindu, yang tidak mungkin menjadi mungkin, rujuk bukanlah hal yang dilarang
dalam islam walaupun dibenci oleh
syaitan.
Rujuk menurut istilah syar'i adalah kembali pada pernikahan
setelah terjadi talak tak ba`in dengan tatacara tertentu. (Taqiyuddin
Al-Husaini, Kifayatul Akhyar, 2/108). Talak tak ba`in (thalaq ghair ba`in),
atau talak raj'i, adalah talak yang masih dibolehkan rujuk, yaitu jatuhnya
talak satu atau talak dua dan masih dalam masa iddah.Jika suami rujuk kepada
istrinya dalam masa iddah, tak perlu akad ulang dan mahar baru.
Adapun jika masa iddah sudah
habis dan tak dilakukan rujuk, talaknya menjadi talak ba`in. Ada
dua macam talak ba`in.
Pertama, talak ba`in sughra, yaitu
jatuhnya talak satu atau talak dua dan tak dilakukan rujuk dalam masa iddah.
Dalam kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib akad ulang
dengan mahar baru.
Kedua, talak ba`in kubra, yaitu jatuhnya talak tiga. Dalam
kondisi ini, jika suami ingin kembali kepada istrinya, wajib terwujud lima
perkara berikut pada wanita tersebut; (1) menjalani masa iddahnya, (2) menikah
dengan laki-laki lain (suami kedua), (3) pernah digauli suami keduanya, (4)
ditalak suami keduanya dengan talak ba`in, atau suami keduanya wafat, dan (5)
telah habis masa iddahnya. Jika lima perkara ini terwujud, suami pertama berhak
kembali kepada bekas istrinya dengan akad ulang dan mahar baru.[Ust M Shiddiq Al Jawi ,Tatacara Rujuk,Mediaummat.com.Wednesday,
03 August 2011 10:58].
Berkaitan dengan rujuk ini
yang disertai dengan berbagai permasalahannya dapat kita peroleh informasi dari
Tanya jawab yang dilakukan oleh masyarakat islam dengan para ulama, hal itu
diungkapkan kembali melalui almanhaj.or.id sebagai berikut;
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin
Baz ditanya : Ada laki-laki yang mentalak istrinya dengan talak satu kemudian
pindah dari negeri yang mana ia tinggal dan tinggal di negeri asing selama satu
tahun, kemudian ia pulang dan menjumpai istrinya dalam keadaan belum menikah,
kemudian ia ingin mengadakan akad nikah dengannya, sedangkan istrinya bersedia
kembali kepadanya, padahal laki-laki tersebut belum merujuknya selama masa
iddah?’
Jawaban Syaikh sebagai berikut;
Apabila yang terjadi seperti yang disebutkan oleh penanya,
maka pernikahannya sah dengan syarat ada wali dan dua orang saksi yang adil
serta adanya kerelaan mempelai wanita karena talak satu tidak mengharamkan
pernikahannya dengan suaminya,.Demikian juga dengan talak dua. Pernikahan
keduanya hanya dilarang dengan adanya talak tiga hingga istri tersebut menikah dengan
suami baru dan suami barunya menyebadaninya, berdasarkan firman Allah Subhanahu
wa Ta’ala.“Artinya :Talak (yang dapat
dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk
menebus dirinya.Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu
melanggarnya.Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah
orang-orang yang zhalim. Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang
kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan
suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak
ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk kawin kembali jika
keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah
hukum-hukum Allah diterangkanNya kepada kamu yang (mau) mengetahui”
[Al-baqarah : 229-230]
Talak yang terakhir inilah yang
dimaksud dengan talak tiga menurut semua ulama-ulama.[Menginginkan Rujuk Kepadanya Setelah Satu
Tahun Kemudian,almanhaj.or.idSelasa,
13 Nopember 2007 13:43:16 WIB].
Syaikh
Abdul Rahman As-Sa’di ditanya : Apabila seorang suami mentalak istrinya
kemudian merujuknya karena menduga bahwa iddahnya belum habis, kemudian
terbukti bahwa masa iddah sudah habis maka ia mengadakan akad nikah baru
kemudian mentalaknya lagi. Apakah ia berhak merujuknya kembali?
Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.
Jawaban
Apabila ia merujuk istrinya sebelum habis masa iddahnya setelah talak kedua, maka hal itu boleh dan tidak perlu mengadakan akad nikah baru apabila iddahnya belum habis. Adapun apabila masa iddahnya telah habis, maka ia harus mengadakan akad baru dengan semua syaratnya.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah
wal Ifta ditanya : Ada seorang laki-laki yang mentalak istrinya secara sah juga
sesuai sunnah kemudian ia menyerahkan surat talak dan ingin merujuknya. Apakah
ia berhak merujuknya secara paksa tanpa kerelaan istrinya? Atau kerelaannya itu
berpengaruh terhadap rujuk dengannya?Apa syarat-syarat rujuk? Berilah saya
fatwa!”
Jawaban
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.
Apabila yang terjadi sebagaimana yang disebut dan talaknya adalah talak yang mengikuti sunnah, maka ia berhak untuk merujuknya selama masih dalam masa iddah dengan dua orang saksi yang adil, baik istrinya rela ataupun tidak, jika talak tersebut bukan talak tiga atau karena adanya penyakit.
Apabila sudah keluar dari masa
iddahnya atau talaknya karena suatu penyakit dan bukan talak tiga, maka ia
berhak rujuk dengan wanita tersebut dengan akad nikah dan mahar baru disertai
dengan kerelaannya. Di dalam dua kondisi tersebut talak yang terjadi dianggap
talak satu. Adapun apabila talak ini adalah talak tiga maka ia hanya boleh
dinikahi setelah menikah dengan suami lain dan telah menyenggamainya, sehingga
apabila suami yang kedua mentalaknya atau meninggal maka dia diperbolehkan
untuk dinikahi kembali oleh suami pertama setelah habis masa iddahnya dengan
akad dan mahar baru disertai kerelaannya.
Iddah bagi wanita yang hamil adalah
sampai ia melahirkan. Baik karena dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya.Dan
iddah bagi wanita yang tidak hamil yang suaminya meninggal adalah empat bulan
sepuluh hari. Adapun wanita yang dicerai maka iddahnya tiga kali haid jika ia
termasuk wanita yang berhaid, dan tiga bulan apabila ia termasuk wanita yang
menopause atau masih kecil belum haid.[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah 9/65]almanhaj.or.idSelasa,
13 Nopember 2007 13:43:16 WIB].
Adapun Tatacara rujuk menurut pendapat yang rajih, adalah
hanya sah dengan ucapan (bil-kalam), tak sah dengan jima' (bil-fi'li). Imam
Syafi'i berkata, ”Adalah jelas bahwa rujuk hanya dengan
ucapan, bukan dengan perbuatan seperti jima' dan yang lainnya.”
(Imam Syafi'i, Al-Umm, 5/1950).
Rujuk dengan
ucapan, misalnya suami berkata kepada
istrinya,”Saya rujuk lagi kepadamu.” (Taqiyuddin Al-Husaini,
ibid., 2/108).Disyaratkan ada dua orang saksi laki-laki, sehingga tak sah rujuk
tanpa dua saksi yang mempersaksikan rujuk.Dalilnya firman Allah SWT
(artinya),”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara
kamu.”(TQS Ath-Thalaq: 2). Ayat ini menunjukkan wajibnya dua saksi dalam rujuk.
Ini salah satu pendapat mazhab Syafi'i.
Kesimpulannya, selama masih
dalam masa iddah, suami berhak merujuk istrinya tanpa akad nikah ulang dan
mahar baru.Caranya hanya dengan ucapan dan wajib dipersaksikan dengan dua orang
saksi laki-laki yang adil..[Ust M
Shiddiq Al Jawi ,Tatacara Rujuk,Mediaummat.com.Wednesday, 03 August 2011
10:58].
Dengan demikian, alasan apapun yang
ingin rujuk bukanlah hal yang terlarang apalagi ada anak-anak yang harus
dididik dan dibimbing oleh ayah dan ibu kandung walaupun dalam hidup yang
bersahaja namun kita juga tidak menafikan bahwa banyak anak-anak tiri yang
berhasil pendidikannya selain menjadi anak shaleh karena asuhan dari ayah atau
ibu tiri.
Keinginan untuk rujuk dari rumah
tangga yang sudah bubar tersebut tergantung kepada keduanya, apalagi dahulu
berakhirnya rumah tangga karena hal-hal yang mungkin sepele atau memang ada
hal-hal prinsif yang tidak bisa dimaafkan, selama keduanya menyadari kesalahan
masing-masing maka tidaklah salah bila rujuk dilakukan, ini mungkin jalan
terbaik untuk membenahi rumah tangga kalau tidak ada peluang untuk membentuk rumah
tangga yang baru, atau ada peluang itu bahkan mungkin sudah terbentuk pula
rumah yang baru, juga tidak bertahan lama, pepatah Minang pernah saya dengar
menyatakan,”Kalau ingin tahu eloknya janda maka cobalah ditalak tiga’, mungkin
maknanya, ketika masih bersatu kita tidak tahu apa kelebihan, keelokan sang
isteri atau isteri tidak menampakkan keelokannya kepada suami sehingga suami
melirik yang lain, tapi dikala sudah bercerai, mantan isteri berbenah lebih
rapi, lebih cantik dan simpatik, barulah semuanya berubah.
Dari perubahan itu, karena
masing-masing menyadari kesalahan dan kekurangan selama ini, ada upaya untuk
ishlah yaitu berbaikan kembali, rujuk menuju rumah lama yang sudah lama
ditinggalkan, perbaharui niat, tekad dan tujuan pernikahan yaitu untuk mencari
ridha Allah dalam ibadah, maka rumah tangga akan tegak kokoh kembali, tidak
perlu dicari siapa yang salah, yang penting sang pujaan kembali ke pangkuan
kekasihnya, wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 28 Agustus 2011.M/ 28 Ramadhan 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar