Jumat, 19 Februari 2016

256. Nikah Siri



Biasanya bila pernikahan akan berlansung dengan baik banyak orang dan lembaga yang dilibatkan, selain melibatkan kedua belah pihak calon penganten juga keterlibatan Kantor Urusan Agama yang mendata dan mempersiapkan surat-surat secara resmi, pengurusan surat itu berawal dari surat persetujuan kepala suku [kalau di Minangkabau], setelah itu  melampirkan surat tersebut ke kantor Wali Nagari, tidak begitu lama sampaikan surat dan data tersebut di kantor KUA, tinggal lagi menentukan hari pelaksanaan pernikahan itu. Ketika pernikahan berlansung, pada hari itu juga surat nikah dapat diperoleh dari KUA sehingga suami sudah aman akan membawa kemana isterinya untuk berbulan madu, akan aman dari razia dan tilang sebab sudah memiliki SIM.

Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal.Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap.

Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut. Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun shalat.Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.

Dalam masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat.

Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.

2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).

3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”

Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya), zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).” (Al-Ahzab: 37)

Dan firman-Nya:“Janganlah kalian menikahi (tankihu2) wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`: 22)

Adapun syarat nikah adalah sebagai berikut:

Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.

Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan dalil hadits Abu Hurairah z secara marfu’:“Tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Terkecuali bila si wanita masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa seizinnya.

Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita, karena Nabi n bersabda,“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa` no. 1839)

Beliau n juga bersabda:“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR. Abu Dawud)

Apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih.[Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari   Rukun dan Syarat Akad Nikah, www.asysyari’ahThursday, 31 March 2011 06:3].

Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”Qabul adalah penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”

Sebelum dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah.[Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari   Proses Syar’i Sebuah Pernikahanwww.asysyari’ahThursday, 31 March 2011 06:29].

Dalam kondisi berbagai hal, prosedur pernikahan bisa berjalan pintas, tanpa ada surat menyarut yang perlu dipersiapkan, pernikahan itu tanpa melibatkan pegawai dari KUA tapi hanya berlansung antar keluarga saja, segala syarat untuk pernikahan itu tidak ada yang salah, semuanya lengkap, hanya tidak tercatat saja pada lembaran surat nikah, inilah yang disebut dengan nikah siri.

Ternyata nikah itu dua macam, Ada nikah siri dan ada nikah resmi.Yang kini sedang menjadi kotroversi adalah nikah siri.Istilah nikah siri sendiri belum menjadi frasa resmi bahasa Indonesia.Istilah yang sering dipakai adalah nikah di bawah tangan yang berartinikah tidak secara resmi atau tidak umum.

Sedangkan istilah siri dalam bahasa Indonesia lebih berarti sistem nilai sosiokultural kepribadian yg merupakan pranata pertahanan harga diri dan martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat Bugis. Singkatnya, siri itu berarti malu dalam bahasa Bugis.Kalau dihubungkan secara serampangan kata nikah dengan siri maka bisa saja itu berarti “nikah malu-malu”. Atau jika seandainya siri itu ternyata berasal dari kata bahasa Arab sirri, maka nikah siri adalah “nikah rahasia” karena sirr dalam bahasa Arab berarti rahasia.

“Nikah malu-malu” ataupun “nikah rahasia” sama-sama mengindikasikan adanya sesuatu yang terlindung dari tatapan publik atau paling tidak, publik yang mengetahuinya adalahpublik yang sangat terbatas.Di sisi yang berbeda, Rasulullah pernah menekankan pernikahan itu harus diketahui oleh publik.Persoalannya, publik di sini maksudnya publik yang mana?

Secara umum dipahami oleh masyarakat adalah nikah siri itu berarti nikah secara agama (Islam) dan nikah resmi adalah nikah secara negara.Di sini lalu persoalan menggelinding menjadi kontroversi ketika ada niatan negara untuk mengatur pernikahan dan salah satu bentuknya adalah melarang nikah siri.

Mereka yang memahami nikah siri sama dengan nikah secara agama (Islam) tentu akan bereaksi cepat karena itu dianggap sama saja dengan mengharamkan apa yang oleh Allah sendiri dihalalkan. Di sini kemudian mencuat lagi ke permukaan betapa peliknya persoalan keagamaan yang menyentuh wilayah-wilayah privat itu.

Berkaca dari penelitian Dale F. Eickelman dan James Piscatori tentang kontroversi pemakaian cadar di Perancis, nikah siri itu sebenarnya bukan tindakan politis.Ia tidak lebih dari persoalan pribadi, tetapi menjadi sedemikan politis ketika ditransformasikan ke dalam sebuah simbol publik. Hubungan dialektik antara individu dan pemerintah memastikan terjadinya hal itu.Nikah siri yang dilakukan dengan berbagai alasan berbeda dengan kemauan “pemerintah” yang bermaksud mengaturnya.Dan ketika pemerintah turun tangan dalam persoalan nikah siri, maka itu semakin memastikan bahwa nikah siri bukan lagi sekadar persoalan pribadi atau sesuatu yang berdiri sendiri.

Ketika itulah sebuah simbol tercipta dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas dan aspirasi baik kelompok orang-orang yang berpendirian teguh maupun pemerintah yang menentukan sendiri maksud-maksudnya. Kemudian dua pihak bertemu dan berseteru, walau terkesan keduanya tidak sedang mencari jalan keluar pada aras pijakan berfikir yang sama.

Padahal nikah siri itu sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang telah didefenisikan secara doktrinal dalam Islam.Ia lebih merupakan tindakan yang berhubungan dengan gagasan-gagasan yang praktik-praktik tradisional yang dianut secara luas. Yang jelas secara doktrinal itu nikah semata, bukan nikah siri.[Nikah Siri Yes Atau No? Jumat, 19 Februari 2010 08:44 vandahlan.files.wordpress.com].

Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A menjelaskan tiga pengertian dari nikah siri;Nikah Siri dalam pandangan masyarakat mempunyai tiga pengertian:

Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23,“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya). “

Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra:“Bahwa nabi Muhammad saw melarang nikah siri. “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama, adapun rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat (terpecaya) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid (4/62) hadist 8057)Pernikahan Siri dalam bentuk yang pertama ini hukumnya tidak sah.

Pengertian Kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai.Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini:

Pendapat pertama: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/ 434-435). Dalilnya adalah hadist Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini disahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).

Hadits di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah (akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat untuk diumumkan, sebagaimana akad jual beli.

Begitu juga pengumuman pernikahan yang disertai dengan tabuhan rebana biasanya dilakukan setelah selesai akad, sehingga tidak mungkin dimasukkan dalam syarat-syarat pernikahan.Adapun perintah untuk mengumumkan yang terdapat di dalam beberapa hadist menunjukkan anjuran dan bukan suatu kewajiban.

Pendapat Kedua: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95). Bahkan ulama Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual.

Begitu juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan pernikahan kedua mempelai tersebut.Rasulullah saw bersabda:“Pembeda antara yang halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara. “ (HR an Nasai ]


Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:“ Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." ( HR Tirmidzi]

Pengertian Ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.

Pertanyaannya, kenapa sebagian masyarakat melakukan pernikahan dalam bentuk ini?Apa yang mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka ke lembaga pencatatan resmi? Ada beberapa alasan yang bisa diungkap di sini, di antaranya adalah:

a.Faktor biaya, yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua kali lipat dari biaya resmi.
b.Faktor tempat kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu istri.

c.Faktor sosial, yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatif tersebut, seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.

d.Faktor-faktor lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan pernikahannya.Bagaimana hukum nikah siri dalam bentuk ketiga ini?

Pertama: Menurut kaca mata syariat, nikah siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun pernikahan sudah terpenuhi.

Kedua: namun, menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU Pernikahan, maka nikah siri semacam ini dikenakan sanksi hukum.

Pertanyaannya adalah kenapa negara memberikan sanksi kepada para pelaku nikah siri dalam katagori ketiga ini?Apakah syarat sah pernikahan harus dicatatkan kepada lembaga pencatatan?Bagaimana status lembaga pencatatan pernikahan dalam kaca mata syari’at?

Kalau kita menengok sejarah Islam pada masa lalu, ternyata tidak ditemukan riwayat bahwa pemerintahan Islam memberikan sangsi kepada orang yang menikah dan belum melaporkan kepada negara.Hal itu, mungkin saja belum ada lembaga pemerintahan yang secara khusus menangani pencatatan masalah pernikahan, karena dianggap belum diperlukan. Dan memang pernikahan bukanlah urusan negara tetapi merupakan hak setiap individu, serta merupakan sunah Rasulullah saw. [Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A ,Nikah Siri dalam Islam Ilegal?,hidayatulah.com.Sabtu, 28 Agustus2010].

Sebagai Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali memiliki pandangan pribadi soal nikah siri dan poligami. Dia setuju dengan nikah siri dan poligami.“Tanggapan sebagai pribadi saya yang namanya kawin siri itu sah menurut agama jika syarat dan rukun terpenuhi,” ujar Suryadharma di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Surya juga mengaku setuju dan sah-sah saja dengan poligami.“Soal poligami bagi saya adalah pilihan.Yang mau silakan, yang tidak silakan. Tidak bisa disalahkan,” imbuh dia.Surya mengibaratkan nikah siri dan poligami sama halnya dengan membeli sebuah mobil.“Yang buat mobil ingin membuat kenyamanan dari mobil itu ternyata mobilnya digunakan untuk jual narkoba dan nabrak orang.Siapa yang salah?” paparnya.

Surya menjelaskan bahwa dalam ilmu fiqih itu tidak mengenal nikah siri. Sedangkan di masyarakat berkembang bahwa nikah siri itu adalah nikah secara sembunyi-sembunyi dan tidak dicatat oleh pejabat akta nikah.“Kalau disalahgunakan berarti pelakunya yang salah,” pungkasnya.[Menteri Agama: Nikah Siri dan Poligami Sah Menurut Agama,22 February 2010, sumber: detiknews.com].

Di saat muncul perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agama serta ancaman pidana bagi pelaku nikah siri, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ada 1.200 pasang warga desa melakoni kehidupan dengan nikah siri.

Model pernikahan tersebut sudah berlangsung  turun temurun.Di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaen Cirebon, Jawa Barat, terdapat 2.000 pasang  suami-istri. Dari jumlah tersebut 1.200 pasang atau sekitar 60 persen memilih nikah siri.Menurut Caca Effendi, Kepala Desa Sinarancang, Senin (22/2), pilihan warganya itu dikarenakan lebih mudah, murah dan sah menurut Agama Islam.

Saya  puluhan tahun menikah dan sudah dikarunia 4 anak dan itu saya lakukan secara siri, yang penting sesuai dengan syariah agama,” kata Samiun, 45, warga Desa Sinarancang.Warga desa ini sebagaian besar dari kelompok ekonomi pas-pasan. Bila menempuh perkawinan dicatat kantor urusan agama (KUA), membutuhkan biaya tak sedikit untuk ukuran yang bersangkutan.

“Nikah siri, kami hanya merayakan secara keluarga saja.Biayanya ringan,” lanjut Samiun.Kehidupan sehari-hari warga setempat tak beda dengan warga yang nikah lewat KUA. Persoalan muncul dihadapi warga ketika mengurus dokumen kependudukan dan sejenisnya untuk putra-putri mereka yang hendak menempuh pendidikan dasar hinga lanjutan sesuai dengan kemajuan zaman.

Keluarga yang dilandasi hubungan perkawinannya menempuh nikah siri, tidak mendapatkan layanan dokumen kependudukan dan sejenis.Aparat desa tidak dapat melayani yang bersangkutan karena tidak memenuhi persyaratan.

Munculnya hambatan tersebut, pasangan yang menempuh nikah siri     sadar sekaligus  mendesak aparat desa untuk menggelar nikah massal sesuai dengan aturan ketatanegaraan. Masa depan generasi penerusnya terutama dalam menuntut ilmu diharapkan tidak terbentur dokumen kependudukan dan sejenisnya.
Kepala desa kini  sedang merancang agenda nikah massal warganya dengan cara berkoodinasi dengan aparat terkait. Intinya, kesadaran warga untuk melangsungkan pernikahan   dicatat KUA dditangngapi dengan serius.[Di Cirebon : 1.200 Pasang Warga Pilih Nikah Siri,Nahimungkar.com.22 February 2010].

            Dalam kehidupan sehari-hari kita membutuhkan data resmi bagi kepentingan anak dan keturunan kita kelak, urusan masuk sekolah, mengurus KTP, Kartu Keluarga, melamar bekerja sebagai pegawai bahkan kelak ketika anak akan menikahpun dia membutuhkan surat nikah dari orangtuanya, semua itu bisa diperoleh kalau orangtuanya dahulu menikah secara resmi pada kantor urusan agama, bila  tidak ada maka urusannya panjang yang akhirnya anak terlantar untuk mengujudkan cita-citanya. Nikah siri mungkin salah satu alternative untuk mempercepat pernikahan daripada terlanjut berbuat maksiat, tapi setelah itu seharusnya segera lakukan nikah secara resmi dengan dokumen yang diakui oleh negara, nikah siri sah secara agama dan lebih afdhal lagi bila dilakukan secara resmi sebagaimana Rasulullah menyatakan bahwa khitbah [melamar] itu disembunyikan tapi walimah [pernikahan] dipublikasikan, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 15 Desember 2011.M/ 19 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar