Biasanya
bila pernikahan akan berlansung dengan baik banyak orang dan lembaga yang
dilibatkan, selain melibatkan kedua belah pihak calon penganten juga
keterlibatan Kantor Urusan Agama yang mendata dan mempersiapkan surat-surat
secara resmi, pengurusan surat itu berawal dari surat persetujuan kepala suku
[kalau di Minangkabau], setelah itu
melampirkan surat tersebut ke kantor Wali Nagari, tidak begitu lama
sampaikan surat dan data tersebut di kantor KUA, tinggal lagi menentukan hari
pelaksanaan pernikahan itu. Ketika pernikahan berlansung, pada hari itu juga
surat nikah dapat diperoleh dari KUA sehingga suami sudah aman akan membawa
kemana isterinya untuk berbulan madu, akan aman dari razia dan tilang sebab
sudah memiliki SIM.
Akad nikah mempunyai beberapa rukun dan syarat yang harus
dipenuhi.Rukun dan syarat menentukan hukum suatu perbuatan, terutama yang
menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua
kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu
yang harus diadakan. Dalam pernikahan misalnya, rukun dan syaratnya tidak boleh
tertinggal.Artinya, pernikahan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak
lengkap.
Perbedaan rukun dan syarat adalah kalau rukun itu harus ada
dalam satu amalan dan ia merupakan bagian yang hakiki dari amalan tersebut.
Sementara syarat adalah sesuatu yang harus ada dalam satu amalan namun ia bukan
bagian dari amalan tersebut. Sebagai misal adalah ruku’ termasuk rukun
shalat.Ia harus ada dalam ibadah shalat dan merupakan bagian dari amalan/tata
cara shalat. Adapun wudhu merupakan syarat shalat, ia harus dilakukan bila
seseorang hendak shalat namun ia bukan bagian dari amalan/tata cara shalat.
Dalam
masalah rukun dan syarat pernikahan ini kita dapati para ulama berselisih pandang
ketika menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat.
Rukun nikah adalah sebagai berikut:
1. Adanya calon suami dan istri yang tidak terhalang dan
terlarang secara syar’i untuk menikah. Di antara perkara syar’i yang
menghalangi keabsahan suatu pernikahan misalnya si wanita yang akan dinikahi
termasuk orang yang haram dinikahi oleh si lelaki karena adanya hubungan nasab
atau hubungan penyusuan. Atau, si wanita sedang dalam masa iddahnya dan
selainnya. Penghalang lainnya misalnya si lelaki adalah orang kafir, sementara
wanita yang akan dinikahinya seorang muslimah.
2. Adanya ijab, yaitu lafadz yang diucapkan oleh wali atau
yang menggantikan posisi wali. Misalnya dengan si wali mengatakan, “Zawwajtuka
Fulanah” (“Aku nikahkan engkau dengan si Fulanah”) atau “Ankahtuka Fulanah”
(“Aku nikahkan engkau dengan Fulanah”).
3. Adanya qabul, yaitu lafadz yang diucapkan oleh suami atau
yang mewakilinya, dengan menyatakan, “Qabiltu Hadzan Nikah” atau “Qabiltu
Hadzat Tazwij” (“Aku terima pernikahan ini”) atau “Qabiltuha.”
Dalam ijab dan qabul dipakai lafadz inkah dan tazwij karena
dua lafadz ini yang datang dalam Al-Qur`an. Seperti firman Allah “Maka tatkala
Zaid telah mengakhiri keperluannya terhadap istrinya (menceraikannya),
zawwajnakaha1 (Kami nikahkan engkau dengan Zainab yang telah diceraikan Zaid).”
(Al-Ahzab: 37)
Dan firman-Nya:“Janganlah kalian menikahi (tankihu2)
wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri).” (An-Nisa`:
22)
Adapun syarat nikah adalah sebagai
berikut:
Syarat pertama: Kepastian siapa mempelai laki-laki dan siapa
mempelai wanita dengan isyarat (menunjuk) atau menyebutkan nama atau sifatnya
yang khusus/khas. Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku
nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
Syarat kedua: Keridhaan dari masing-masing pihak, dengan
dalil hadits Abu Hurairah z secara marfu’:“Tidak boleh seorang janda dinikahkan
hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat, dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan
sampai dimintai izinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)Terkecuali bila si wanita
masih kecil, belum baligh, maka boleh bagi walinya menikahkannya tanpa
seizinnya.
Syarat ketiga: Adanya wali bagi calon mempelai wanita,
karena Nabi n bersabda,“Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR.
Al-Khamsah kecuali An-Nasa`i, dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Al-Irwa`
no. 1839)
Beliau n juga bersabda:“Wanita mana saja yang menikah tanpa
izin wali-walinya maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil.” (HR.
Abu Dawud)
Apabila
seorang wanita menikahkan dirinya sendiri tanpa adanya wali maka nikahnya
batil, tidak sah. Demikian pula bila ia menikahkan wanita lain. Ini merupakan
pendapat jumhur ulama dan inilah pendapat yang rajih.[Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Al-Atsari Rukun dan Syarat Akad Nikah, www.asysyari’ahThursday,
31 March 2011 06:3].
Akad
nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan
pernikahan dalam bentuk ijab dan qabul.Ijab adalah penyerahan dari pihak
pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua. Ijab dari pihak
wali si perempuan dengan ucapannya, misalnya: “Saya nikahkan anak saya yang
bernama si A kepadamu dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”Qabul adalah
penerimaan dari pihak suami dengan ucapannya, misalnya: “Saya terima nikahnya
anak Bapak yang bernama si A dengan mahar sebuah kitab Riyadhus Shalihin.”
Sebelum
dilangsungkannya akad nikah, disunnahkan untuk menyampaikan khutbah yang
dikenal dengan khutbatun nikah atau khutbatul hajah.[Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim
Al-Atsari Proses Syar’i Sebuah Pernikahanwww.asysyari’ahThursday,
31 March 2011 06:29].
Dalam
kondisi berbagai hal, prosedur pernikahan bisa berjalan pintas, tanpa ada surat
menyarut yang perlu dipersiapkan, pernikahan itu tanpa melibatkan pegawai dari
KUA tapi hanya berlansung antar keluarga saja, segala syarat untuk pernikahan
itu tidak ada yang salah, semuanya lengkap, hanya tidak tercatat saja pada
lembaran surat nikah, inilah yang disebut dengan nikah siri.
Ternyata
nikah itu dua macam, Ada nikah siri dan ada nikah resmi.Yang kini sedang
menjadi kotroversi adalah nikah siri.Istilah nikah siri sendiri belum menjadi
frasa resmi bahasa Indonesia.Istilah yang sering dipakai adalah nikah di bawah
tangan yang berartinikah tidak secara resmi atau tidak umum.
Sedangkan
istilah siri dalam bahasa Indonesia lebih berarti sistem nilai
sosiokultural kepribadian yg merupakan pranata pertahanan harga diri dan
martabat manusia sebagai individu dan anggota masyarakat dalam masyarakat
Bugis. Singkatnya, siri itu berarti malu dalam bahasa Bugis.Kalau dihubungkan
secara serampangan kata nikah dengan siri maka bisa saja itu berarti “nikah
malu-malu”. Atau jika seandainya siri itu ternyata berasal dari kata
bahasa Arab sirri, maka nikah siri adalah “nikah rahasia” karena sirr
dalam bahasa Arab berarti rahasia.
“Nikah malu-malu” ataupun “nikah rahasia” sama-sama
mengindikasikan adanya sesuatu yang terlindung dari tatapan publik atau paling
tidak, publik yang mengetahuinya adalahpublik yang sangat terbatas.Di sisi yang
berbeda, Rasulullah pernah menekankan pernikahan itu harus diketahui oleh
publik.Persoalannya, publik di sini maksudnya publik yang mana?
Secara umum dipahami oleh masyarakat adalah nikah siri itu
berarti nikah secara agama (Islam) dan nikah resmi adalah nikah secara
negara.Di sini lalu persoalan menggelinding menjadi kontroversi ketika ada
niatan negara untuk mengatur pernikahan dan salah satu bentuknya adalah
melarang nikah siri.
Mereka yang memahami nikah siri sama dengan nikah secara
agama (Islam) tentu akan bereaksi cepat karena itu dianggap sama saja dengan
mengharamkan apa yang oleh Allah sendiri dihalalkan. Di sini kemudian mencuat
lagi ke permukaan betapa peliknya persoalan keagamaan yang menyentuh
wilayah-wilayah privat itu.
Berkaca dari penelitian Dale F. Eickelman dan James
Piscatori tentang kontroversi pemakaian cadar di Perancis, nikah siri itu
sebenarnya bukan tindakan politis.Ia tidak lebih dari persoalan pribadi, tetapi
menjadi sedemikan politis ketika ditransformasikan ke dalam sebuah simbol
publik. Hubungan dialektik antara individu dan pemerintah memastikan terjadinya
hal itu.Nikah siri yang dilakukan dengan berbagai alasan berbeda dengan kemauan
“pemerintah” yang bermaksud mengaturnya.Dan ketika pemerintah turun tangan
dalam persoalan nikah siri, maka itu semakin memastikan bahwa nikah siri bukan
lagi sekadar persoalan pribadi atau sesuatu yang berdiri sendiri.
Ketika itulah sebuah simbol tercipta dan menjadi bagian yang
tidak terpisahkan dari identitas dan aspirasi baik kelompok orang-orang yang
berpendirian teguh maupun pemerintah yang menentukan sendiri maksud-maksudnya.
Kemudian dua pihak bertemu dan berseteru, walau terkesan keduanya tidak sedang
mencari jalan keluar pada aras pijakan berfikir yang sama.
Padahal nikah siri itu sendiri sebenarnya bukan sesuatu yang
telah didefenisikan secara doktrinal dalam Islam.Ia lebih merupakan tindakan
yang berhubungan dengan gagasan-gagasan yang praktik-praktik tradisional yang
dianut secara luas. Yang jelas secara doktrinal itu nikah semata, bukan nikah
siri.[Nikah Siri Yes Atau No? Jumat, 19 Februari 2010 08:44
vandahlan.files.wordpress.com].
Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A menjelaskan tiga
pengertian dari nikah siri;Nikah Siri dalam pandangan masyarakat
mempunyai tiga pengertian:
Pengertian Pertama: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan secara sembunyi–sembunyi tanpa wali dan saksi. Inilah pengertian yang pernah diungkap oleh Imam Syafi’i di dalam kitab Al Umm 5/ 23,“Dari Malik dari Abi Zubair berkata bahwa suatu hari Umar dilapori tentang pernikahan yang tidak disaksikan, kecuali seorang laki-laki dan seorang perempuan, maka beliau berkata: “Ini adalah nikah sirri, dan saya tidak membolehkannya, kalau saya mengetahuinya, niscaya akan saya rajam (pelakunya). “
Atsar
di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra:“Bahwa nabi Muhammad saw
melarang nikah siri. “ ( HR at Tabrani di dalam al Ausath dari Muhammad bin
Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang belum pernah disinggung oleh para ulama,
adapun rawi-raiwi lainnya semuanya tsiqat (terpecaya) (Ibnu Haitami, Majma’
az-Zawaid wal Manbau al Fawaid (4/62) hadist 8057)Pernikahan Siri dalam bentuk
yang pertama ini hukumnya tidak sah.
Pengertian Kedua: Nikah Siri adalah pernikahan yang dihadiri oleh wali dan dua orang saksi, tetapi saksi-saksi tersebut tidak boleh mengumumkannya kepada khayalak ramai.Para ulama berbeda pendapat tentang hukum nikah seperti ini:
Pendapat
pertama: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya sah tapi makruh. Ini
pendapat mayoritas ulama, di antaranya adalah Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi,
Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad (Ibnu Qudamah, al Mughni,
Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/ 434-435). Dalilnya adalah hadist Aisyah
ra, bahwa Rasulullah saw bersabda:“Tidak sah suatu pernikahan, kecuali dengan
wali dan dua saksi yang adil“ (HR Daruqutni dan al Baihaqi). Hadits ini
disahihkan oleh Ibnu Hazm di dalam (al-Muhalla : 9/465).
Hadits
di atas menunjukkan bahwa suatu pernikahan jika telah dihadiri wali dan dua
orang saksi dianggap sah, tanpa perlu lagi diumumkan kepada khayalak ramai.Selain
itu, mereka juga mengatakan bahwa pernikahan adalah sebuah akad mu’awadhah
(akad timbal balik yang saling menguntungkan), maka tidak ada syarat untuk
diumumkan, sebagaimana akad jual beli.
Begitu
juga pengumuman pernikahan yang disertai dengan tabuhan rebana biasanya
dilakukan setelah selesai akad, sehingga tidak mungkin dimasukkan dalam
syarat-syarat pernikahan.Adapun perintah untuk mengumumkan yang terdapat di
dalam beberapa hadist menunjukkan anjuran dan bukan suatu kewajiban.
Pendapat
Kedua: menyatakan bahwa nikah seperti ini hukumnya tidak sah. Pendapat ini
dipegang oleh Malikiyah dan sebagian dari ulama madzhab Hanabilah (Ibnu
Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ’ala Zaad
al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95). Bahkan ulama
Malikiyah mengharuskan suaminya untuk segera menceraikan istrinya, atau
membatalkan pernikahan tersebut, bahkan mereka menyatakan wajib ditegakkan had
kepada kedua mempelai jika mereka terbukti sudah melakukan hubungan seksual.
Begitu
juga kedua saksi wajib diberikan sangsi jika memang sengaja untuk merahasiakan
pernikahan kedua mempelai tersebut.Rasulullah saw bersabda:“Pembeda antara yang
halal (pernikahan) dan yang haram (perzinaan) adalah gendang rebana dan suara.
“ (HR an Nasai ]
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:“ Umumkanlah nikah, adakanlah di masjid, dan pukullah rebana untuk mengumumkannya." ( HR Tirmidzi]
Pengertian
Ketiga: Nikah Siri adalah pernikahan yang dilakukan dengan adanya wali dan
dua orang saksi yang adil serta adanya ijab qabul, hanya saja pernikahan ini
tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan Negara, dalam hal ini adalah KUA.
Pertanyaannya,
kenapa sebagian masyarakat melakukan pernikahan dalam bentuk ini?Apa yang
mendorong mereka untuk tidak mencatatkan pernikahan mereka ke lembaga
pencatatan resmi? Ada beberapa alasan yang bisa diungkap di sini, di antaranya
adalah:
a.Faktor biaya,
yaitu sebagian masyarakat khususnya yang ekonomi mereka menengah ke bawah
merasa tidak mampu membayar administrasi pencatatan yang kadang membengkak dua
kali lipat dari biaya resmi.
b.Faktor tempat
kerja atau sekolah, yaitu aturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya
tidak membolehkan menikah selama dia bekerja atau menikah lebih dari satu
istri.
c.Faktor sosial,
yaitu masyarakat sudah terlanjur memberikan stigma negatif kepada setiap yang
menikah lebih dari satu, maka untuk menghindari stigma negatif tersebut,
seseorang tidak mencatatkan pernikahannya kepada lembaga resmi.
d.Faktor-faktor
lain yang memaksa seseorang untuk tidak mencatatkan pernikahannya.Bagaimana
hukum nikah siri dalam bentuk ketiga ini?
Pertama:
Menurut kaca mata syariat, nikah siri dalam katagori ini, hukumnya sah dan
tidak bertentangan dengan ajaran Islam, karena syarat-syarat dan rukun
pernikahan sudah terpenuhi.
Kedua:
namun, menurut kaca mata hukum positif di Indonesia dengan merujuk pada RUU
Pernikahan, maka nikah siri semacam ini dikenakan sanksi hukum.
Pertanyaannya
adalah kenapa negara memberikan sanksi kepada para pelaku nikah siri dalam
katagori ketiga ini?Apakah syarat sah pernikahan harus dicatatkan kepada
lembaga pencatatan?Bagaimana status lembaga pencatatan pernikahan dalam kaca mata
syari’at?
Kalau
kita menengok sejarah Islam pada masa lalu, ternyata tidak ditemukan riwayat
bahwa pemerintahan Islam memberikan sangsi kepada orang yang menikah dan belum
melaporkan kepada negara.Hal itu, mungkin saja belum ada lembaga pemerintahan yang
secara khusus menangani pencatatan masalah pernikahan, karena dianggap belum
diperlukan. Dan memang pernikahan bukanlah urusan negara tetapi merupakan hak
setiap individu, serta merupakan sunah Rasulullah saw. [Dr. Ahmad Zain An-Najah, M.A ,Nikah Siri dalam Islam Ilegal?,hidayatulah.com.Sabtu,
28 Agustus2010].
Sebagai
Menteri Agama yang juga Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali memiliki pandangan
pribadi soal nikah siri dan poligami. Dia setuju dengan nikah siri dan
poligami.“Tanggapan sebagai pribadi saya yang namanya kawin siri itu sah
menurut agama jika syarat dan rukun terpenuhi,” ujar Suryadharma di Kantor
Kemenag, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
Surya
juga mengaku setuju dan sah-sah saja dengan poligami.“Soal poligami bagi saya
adalah pilihan.Yang mau silakan, yang tidak silakan. Tidak bisa disalahkan,”
imbuh dia.Surya mengibaratkan nikah siri dan poligami sama halnya dengan
membeli sebuah mobil.“Yang buat mobil ingin membuat kenyamanan dari mobil itu
ternyata mobilnya digunakan untuk jual narkoba dan nabrak orang.Siapa yang
salah?” paparnya.
Surya
menjelaskan bahwa dalam ilmu fiqih itu tidak mengenal nikah siri. Sedangkan di
masyarakat berkembang bahwa nikah siri itu adalah nikah secara
sembunyi-sembunyi dan tidak dicatat oleh pejabat akta nikah.“Kalau
disalahgunakan berarti pelakunya yang salah,” pungkasnya.[Menteri Agama: Nikah
Siri dan Poligami Sah Menurut Agama,22 February 2010, sumber:
detiknews.com].
Di
saat muncul perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang Pengadilan Agama serta
ancaman pidana bagi pelaku nikah siri, di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ada
1.200 pasang warga desa melakoni kehidupan dengan nikah siri.
Model
pernikahan tersebut sudah berlangsung turun temurun.Di Desa Sinarancang,
Kecamatan Mundu, Kabupaen Cirebon, Jawa Barat, terdapat 2.000 pasang
suami-istri. Dari jumlah tersebut 1.200 pasang atau sekitar 60 persen memilih
nikah siri.Menurut Caca Effendi, Kepala Desa Sinarancang, Senin (22/2), pilihan
warganya itu dikarenakan lebih mudah, murah dan sah menurut Agama Islam.
“Saya
puluhan tahun menikah dan sudah dikarunia 4 anak dan itu saya lakukan secara
siri, yang penting sesuai dengan syariah agama,” kata Samiun, 45, warga Desa
Sinarancang.Warga desa ini sebagaian besar dari kelompok ekonomi pas-pasan.
Bila menempuh perkawinan dicatat kantor urusan agama (KUA), membutuhkan biaya
tak sedikit untuk ukuran yang bersangkutan.
“Nikah
siri, kami hanya merayakan secara keluarga saja.Biayanya ringan,” lanjut
Samiun.Kehidupan sehari-hari warga setempat tak beda dengan warga yang nikah
lewat KUA. Persoalan muncul dihadapi warga ketika mengurus dokumen kependudukan
dan sejenisnya untuk putra-putri mereka yang hendak menempuh pendidikan dasar
hinga lanjutan sesuai dengan kemajuan zaman.
Keluarga
yang dilandasi hubungan perkawinannya menempuh nikah siri, tidak mendapatkan
layanan dokumen kependudukan dan sejenis.Aparat desa tidak dapat melayani yang
bersangkutan karena tidak memenuhi persyaratan.
Munculnya
hambatan tersebut, pasangan yang menempuh nikah siri sadar
sekaligus mendesak aparat desa untuk menggelar nikah massal sesuai dengan
aturan ketatanegaraan. Masa depan generasi penerusnya terutama dalam menuntut
ilmu diharapkan tidak terbentur dokumen kependudukan dan sejenisnya.
Kepala desa kini sedang
merancang agenda nikah massal warganya dengan cara berkoodinasi dengan aparat
terkait. Intinya, kesadaran warga untuk melangsungkan pernikahan
dicatat KUA dditangngapi dengan serius.[Di
Cirebon : 1.200 Pasang Warga Pilih Nikah Siri,Nahimungkar.com.22 February 2010].
Dalam
kehidupan sehari-hari kita membutuhkan data resmi bagi kepentingan anak dan
keturunan kita kelak, urusan masuk sekolah, mengurus KTP, Kartu Keluarga,
melamar bekerja sebagai pegawai bahkan kelak ketika anak akan menikahpun dia
membutuhkan surat nikah dari orangtuanya, semua itu bisa diperoleh kalau
orangtuanya dahulu menikah secara resmi pada kantor urusan agama, bila tidak ada maka urusannya panjang yang
akhirnya anak terlantar untuk mengujudkan cita-citanya. Nikah siri mungkin
salah satu alternative untuk mempercepat pernikahan daripada terlanjut berbuat
maksiat, tapi setelah itu seharusnya segera lakukan nikah secara resmi dengan
dokumen yang diakui oleh negara, nikah siri sah secara agama dan lebih afdhal
lagi bila dilakukan secara resmi sebagaimana Rasulullah menyatakan bahwa
khitbah [melamar] itu disembunyikan tapi walimah [pernikahan] dipublikasikan, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 15 Desember
2011.M/ 19 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar