Ketika
Ramadhan datang, sudah dapat dipastikan masjid dan surau akan penuh sesak oleh
ummat islam melaksanakan shalat taraweh selain pada siang harinya mereka
melaksanakan puasa. Taraweh merupakan rangkaian ibadah puasa Ramadhan yang
diatur sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Shalat tarawih
sunnah mu’akkadah, ia ditetapkan dengan perbuatan nabi saw, dan termasuk shalat
sunnah yang disyari’atkan berjamaah pada bulan ramadhan.
Dinamakan shalat
tarawih; karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat; karena
mereka memanjangkan bacaan.
Waktu shalat tarawih:
Dilakukan pada
bulan ramadhan setelah shalat isya sampai terbit fajar, ia sunnah bagi orang
laki-laki dan wanita, nabi saw telah menganjurkan shalat qiyam ramadhan dengan
sabdanya:“barangsiapa yang bangun malam pada bulan ramadhan karena iman dan
mengaharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.
(muttafaq alaih).
Sifat shalat tarawih:
Imam disunnahkan
memimpin umat islam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat,
setiap dua rakaat salam, dan ini yang paling utama.Aisyah ra ditanya bagaimana
shalat rasulullah saw di bulan ramadhan? Beliau berkata: beliau tidak pernah
shalat di bulan ramadhan atau lainnya lebih dari dua belas rakaat, beliau
shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan panjangnya,
kemudian shalat empat rakaat, jangan Tanya tentang bagusnya dan panjangnya,
kemudian shalat tiga rakaat. (HR. Bukhari).
Dari Ibnu Abbas
ra berkata: rasulullah saw shalat pada waktu malam tiga belas rakaat. (muttafaq
alaih)
Dari Aisyah ra
beliau berkata: Rasulullah saw shalat antara setelah selesai shalat isya’
sampai shalat subuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat, dan shalat witir
satu rakaat. (HR. Muslim).
Sunnah bagi imam
shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, di awal ramadhan dan
akhirnya, akan tetapi di akhirnya (sepuluh malam terakhir) memanjangkan pada
waktu berdiri, ruku’ dan sujud, karena nabi saw bangun padanya semalam penuh,
dan jika shalat lebih sedikit atau lebih banyak, maka tidak mengapa.
Yang afdhal bagi
makmum shalat bersama imam hingga selesai, baik imam shalat sebelas rakaat
maupun tiga belas rakaat, atau dua puluh tiga atau lebih sedikit atau lebih
banyak agar ditulis baginya qiyamul lail semalam penuh, berdasarkan sabda nabi
saw: “siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ditulis baginya
qiyamul lail satu malam. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).[Syaikh Muhammad bin
Ibrahim At-Tuwaijri, Shalat Witir dan Tarawih, www.islamhouse.com 23 August
2009].
Berkenaan dengan
jumlah rakaat shalat taraweh ada beberapa pendapat yang berbeda namun demikian
jumlah rakaat yang berbeda itu hanya merupakan khilafiah antara para ulama
sehingga jangan dijadikan hujjah untuk pecah belah dan saling menyalahkan
karena shalat taraweh hanya sunnah sedangkan ukhuwah adalah wajib,jangan karena
mempertahankan yang sunnah lalu kita mengorbankan yang wajib.
Perbedaan dalam umat ini telah
ada sejak masa para shahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka
seharusnya, khusus kepada para pemuda dan setiap orang yang konsisten
dalam memegang agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena di
sana banyak musuh mereka yang mencari-cari kesempatan. (As-Syarhu Al-Mumti’,
4/225)
Kelompok pertama, mereka
yang mengingkari orang yang menambah (raka’at Taraweh) dari sebelas
raka’at dan membid’ahkan prilakunya. Kelompok kedua, mereka yang mengingkari orang yang hanya
menunaikan sebelas raka’at dan mengatakan, ‘Mereka telah menyalahi ijma’
(konsensus para ulama’).”
Mari kita dengarkan nasehat
dari Syekh yang mulia Ibnu Utsaimin rahimahulllah, beliau berkata: “Dari
sini kami katakan, tidak selayaknya kita bersikap berlebih-lebihan atau terlalu
meremehkan. Sebagian orang berlebih-lebihan untuk konsisten dalam
memegang sunnah dari sisi bilangan (raka’at qiyam), dia mengatakan: ‘Tidak
dibolehkan menambah bilangan melebihi apa yang telah ada dalam sunnah.’ Dia
sangat mengingkari orang yang menambahnya sambil mengatakan, bahwa orang
tersebut telah berbuat dosa dan maksiat.Tidak diragukan lagi bahwa sikap ini
merupakan kekeliruan.Bagaimana orang itu dikatakan berdosa dan bermaksiat,
padahal Nabi sallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat malam,
maka beliau bersabda, “Dua (raka’at)-dua (raka’at)” tanpa menentukan bilangan.
Dapat dipahami bahwa sang penanya tentang shalat malam tersebut tidak
mengetahui bilangannnya, karena orang yang tidak tahu tata caranya, maka
mestinya dia lebih tidak tahu bilangannya, sedangkan dia bukan termasuk orang
yang melayani Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kita dapat mengatakan
dia telah mengetahui apa yang terjadi dalam rumahnya. Maka, jika Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara tanpa membatasi jumlah
bilangan, dapat dikatakan bahwa masalah ini bersifat luas. Seseorang dibolehkan
shalat seratus raka’at dan shalat witir satu raka’at.
Adapun sabda Nabi sallallahu
‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Hadits ini tidak bersifat umum, bahkan juga bagi mereka. Oleh karena itu
mereka tidak mewajibkan seseorang untuk shalat witir sesekali lima
raka’at, sesekali tujuh (raka’at), dan sesekali sembilan (raka’at). Kalau kita
mengambil akan keumuman hadits ini, pasti kita katakan, seharusnya engkau
witir sesekali lima (rakaaat), sesekali tujuh (raka’at) dan sesekali sembilan
(raka’at) secara langsung. Akan tetapi maksudnya adalah shalatlah kalian
seperti kalian melihat aku menunaikan shalat dalam tata caranya. Adapun dalam
hal bilangan (raka’at) tidak (termasuk dalam pemahaman hadits ini) melainkan
apa yang telah ditetapkan dalam nash terkait penentuan bilangannya.
Secara umum, seyogyanya bagi
seseorang jangan terlalu keras kepada orang-orang dalam masalah yang
luas.Sampai kami melihat di antara saudara-saudara yang ekstrim dalam masalah
ini, sehingga ada yang membid’ahkan para ulama yang berpendapat (bolehnya
shalat malam) lebih dari sebelas (raka’at). Lalu mereka meninggalkan masjid
(sebelum shalat taraweh selesai) sehingga dia luput mendapatkan apa yang Nabi
sallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:
“Sesungguhnya orang yang
melakukan shalat bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya sebagai
shalat malam”. (HR. Tirmizi, 806. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih
Tirmizi, no. 646)
Terkadang mereka duduk-duduk
setelah menyelesaikan sepuluh raka’at, hingga barisan shalat terputus karena
duduknya mereka.Bahkan kadang mereka saling berbicara sehingga mengganggu
orang-orang yang (sedang) shalat.Tidak kami ragukan, bahwa mereka ingin
kebaikan, dan mereka berijtihad.Akan tetapi tidak setiap orang yang berijtihad
itu tepat.
Kelompok kedua,
kebalikan dari mereka (kelompok pertama), yaitu yang mengingkari
dengan keras mereka yang hanya menunaikan shalat sebelas raka’at. Mereka
mengatakan: “Engkau telah keluar dari ijma’ (konsensus para ulama), padahal
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang
menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan
jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah
dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Orang-orang sebelum kalian
tidak mengenal (bilangan raka’at) selain dua puluh tiga raka’at. Maka
dengan ekstrim mereka mengingkarinya (yang shalat sebelas raka’at). Ini juga
suatu kesalahan. (As-Syarhu Al-Mumti, 4/73-75)
Adapun dalil kelompok yang
mengatakan tidak boleh menambah dari delapan raka’at dalam shalat Taraweh
adalah hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah
radhiallahu’anha:.
“Bagaiamana cara shalat
Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Beliau menjawab:
“Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan selain Ramadhan dari
sebelas raka’at. Beliau shalat empat (raka’at), jangan tanya bagus dan
panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat (raka’at), jangan tanya bagus dan
panjangnya, kemudian beliau shalat tiga (raka’at). Maka aku (Aisyah) berkata:
“Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Beliau menjawab:
“Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam (akan tetapi) hatiku tidak
tertidur.” (HR. Bukhari, no. 1909, Muslim, no. 738)
Mereka mengatakan: “Hadits ini
menunjukkan bahwa Rasulullah selalu melaksanakan demikian dalam shalat
malam, baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan.”
Para ulama menolak menjadikan
hadits ini sebagai dalil (tidak bolehnya shalat malam lebih dari sebelas
raka’at), sebab hal ini adalah perbuatan beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam,
sedangkan perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Di antara dalil yang jelas
bahwa shalat lail, di antaranya shalat Taraweh, tidak ditentukan bilangan
raka’atnya, [Soal Jawab Tentang Islam, http://islamqa.com/id/ref/9036 [nahimunkar.om).
Dalam melaksanakan shalat taraweh apalagi di masjid dan surau kampong, kita banyak menyaksikan pelaksanaan shalat taraweh yang dibumbui oleh praktek bid’ah yang merusak ibadah taraweh kita, Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. Mengungkapkan paling tidak ada 14 Contoh Bid’ah dalam Shalat Tarawih, sebagaimana yang diangkat dalam almanhaj,or.id dibawah ini;
Di antara bid’ah yang lazim
terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut.
Pertama.Shalat tarawih dengan cepat, laksana
ayam mematuk makanan.Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan
pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa
hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang
kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka’at
hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al ‘Ala atau Adh Dhuha.
Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena
ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya:“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan
malas. Mereka bermaksud riya’ di hadapan manusia dan tidak menyebut Allah,
kecuali hanya sedikit sekali.” (QS An Nisa’:142).
Bentuk dan cara shalat tarawih
yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi Wasallam , para sahabat dan ulama salaf.
Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,”Shalatlah
kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari, Muslim,
Ahmad.]
Ad Darimy meriwayatkan, bahwa
Abu Aliyah berkata, ”Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka
kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk
belajar dengannya. Dan kami berkata, ’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’.
Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami
berkata, ’Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain’.” Dan suatu hal yang
menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid’ah, karena dikerjakan
secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa
hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.
Kedua.Membaca surat Al’An’am dalam satu raka’at
dari shalat tarawih. Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An’am
dalam satu raka’at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid’ah, karena
demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu
Abbas dan Ubay bin Ka’ab bahwa Rasulullah bersabda:“Surat Al’An’am diturunkan
sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat
sambil membaca tasbih dan tahmid”.
Banyak orang awam yang tertipu
dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah
dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran
yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka’at.
Membaca surat Al An’am dalam
satu raka’at bisa dikatakan bid’ah karena beberapa alasan sebagai berikut.
Pertama, mengkhususkan surat Al An’am menipu ummat, bahwa surat yang lain
kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih. Kedua,
bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih. Ketiga,
memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau
jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah. Keempat, yang demikian itu menyelisihi
sunnah, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar
raka’at kedua lebih pendek daripada raka’at pertama, sementara bid’ah ini telah
merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari’at.
Ketiga :Bid’ah Mengumpulkan Ayat-Ayat Sajadah.Seorang
imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur’an pada shalat
tarawih dalam raka’at terakhir, kemudian ia sujud bersama makmum.
Keempat : Membaca Beberapa Ayat Yang Disebut
Ayat-Ayat Hirs (Perlindingan).Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut
dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka’at
dalam shalat tarawih.
Kelima :Bid’ah Dzikir Dan Do’a Ketika Hendak
Memulai Shalat Tarawih.Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai
shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras.
صَلاَةَ
التَّرَاوِيْحِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ رَحِمَكُمُ اللهُ.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ.
Kebid’ahan ini banyak sekali
menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal
hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada
dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan
bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Barangsiapa yang membuat-buat
ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka
amalan itu tertolak”. [HR Bukhari].
Keenam :Berdzikir Dengan Dipandu Seorang Bilal.Berdzikir
dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka’at dari shalat
tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid’ah.Namun terkadang bacaan
dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut
dibaca secara berjama’ah.
Dzikir dengan cara ini
termasuk bid’ah, karena beberapa alasan berikut. Pertama, karena membuat tata
cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perbuatan bid’ah. Dari Jabir bin
Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : “Amma ba’du.
Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Muhammad.Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan
setiap bid’ah itu adalah sesat”.Kedua, dzikir tersebut hanya dikhususkan pada
waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak
berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah
adalah sesat.Ketiga, tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama
orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah. Keempat,
perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara
berjama’ah dalam shalat tarawih. Begitu pula beliau tidak pernah mengajarkan
bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan
dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.
Ketujuh :Mengkhususkan Membaca Qunut Pada Shalat
Tarawih.Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat
tarawih.Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam.Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan,”Tidak
ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan
qunut dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir
Ramadhan, atau pada shalat witir.
Kedelapan :Shalat Tarawih Bersama-Sama Antara Kaum
Laki-Laki Dan Kaum Wanita Dalam Satu Masjid.Diantara kebid’ahan dan
kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat -terutama shalat tarawih-
yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum
wanita dalam satu masjid.
Kesembilan :Dzikir Dengan Suara Keras Dan Berjama’ah
Seperti Koor.Dzikir berjama’ah dengan suara keras seperti koor pada setiap
waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid’ah. Adapun lafadz
dzikir yang mereka baca secara berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan
daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam
keburukan dan kebid’ahan, antara lain: Pertama, bid’ah dzikir berjama’ah dengan
suara koor. Kedua, bid’ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak
diajarkan oleh Rasulullah.Ketiga, mengganggu kaum muslimin dengan suara keras,
dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras
suara.Keempat, membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak
pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesepuluh :Dzikir Berjama’ah Dengan Suara Keras Saat
Akan Dimulainya Raka’at Baru Dalam Shalat Tarawih.Bacaan dzikir yang
diamalkan setiap selesai salam dari dua raka’at shalat tarawih, dan (kemudian)
hendak memulai raka’at yang baru, (dzikir seperti ini) termasuk perbuatan
bid’ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:Seorang bilal membaca:
فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَالنِّعْمَةُ يَا
تَوَّابُ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ . أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى
مُحَمَّدٍ.
Lalu dijawab oleh para jama’ah shalat tarawih
secara bersama-sama dengan suara keras
صَلُّوْا عَلَيْهِ, ……. أَللَّهُمَّ صَلِّ
وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. …….
Kemudian pada raka’at-raka’at
yang akhir mereka mendo’akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.
Kesebelas :Bid’ah Do’a Berjama’ah Ketika Istirahat
Antara Shalat Tarawih Dengan Shalat Witir.Do’a berjama’ah pada saat
istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid’ah
yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam
mengucapkan:
صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَحِمَكُمُ اللهُ
أَوْ آجَرَكُمُ اللهُ.
Kebanyakan mereka yang
mengamalkan bid’ah ini telah membuat bacaan do’a secara khusus, yang tidak
bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama
salaf mapun imam sunnah.
Keduabelas :Melazimkan Surat Al Ikhlas Dan
Mu’awidzatain Dalam Setiap Raka’at Akhir Dari Shalat Witir.Melazimkan surat
Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka’at terakhir dari shalat witir,
termasuk perbuatan bid’ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan
tabi’in.
Ketigabelas :Berhenti Dari Shalat Qiyamul Lail Atau
Shalat Tarawih Setelah Khataman Al-Qur’an. Sebagian umat Islam ada yang
menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al
Qur’an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid’ah.
Keempatbelas :Membaca Dua Juz Atau Lebih Dari Al-Qur’an
Pada Shalat Tarawih Terakhir.Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir
dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha
hingga selesai.
Demikianlah penjelasan
beberapa bid’ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar
di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan
sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya
mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan
perbuatan bid’ah dalam setiap bidang agama. Al Qur’an dan Sunnah Rasul dengan
tegas memperingatkan tentang bahaya bid’ah.Begitu pula para sahabat dan para
tabi’in yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan
melakukan kebajikan juga memperingatkan bahaya bid’ah dengan tegas [almanhaj.or.id8
August 2011].
Kita ingin agar dibulan ini
yaitu Bulan Ramadhan, ibadah puasa dan rangkaian yang mengikutinya termasuk
shalat tarawih yang kita lakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah, biarlah
ibadah sunnah yang kita kerjakan sedikit tapi sesuai dengan sunnah beliau
daripada banyak tapi bid’ah yang akhirnya hanya letih, lapar, haus dan kantuk
yang dapat, sedangkan pahalanya tidak dapat, masih mending tidak berpahala,
malah karena bid’ah yang dilakukan malah mendapatkan dosa, yang mengantarkan
kita ke neraka, idealnya memang ibadah yang kita lakukan itu semuanya sesuai
dengan sunnah, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 01 Muharam
1433.H/ 27 November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar