Senin, 15 Februari 2016

202. Taraweh



Ketika Ramadhan datang, sudah dapat dipastikan masjid dan surau akan penuh sesak oleh ummat islam melaksanakan shalat taraweh selain pada siang harinya mereka melaksanakan puasa. Taraweh merupakan rangkaian ibadah puasa Ramadhan yang diatur sesuai dengan sunnah Rasulullah.
Shalat tarawih sunnah mu’akkadah, ia ditetapkan dengan perbuatan nabi saw, dan termasuk shalat sunnah yang disyari’atkan berjamaah pada bulan ramadhan.
Dinamakan shalat tarawih; karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat; karena mereka memanjangkan bacaan.

Waktu shalat tarawih:
Dilakukan pada bulan ramadhan setelah shalat isya sampai terbit fajar, ia sunnah bagi orang laki-laki dan wanita, nabi saw telah menganjurkan shalat qiyam ramadhan dengan sabdanya:“barangsiapa yang bangun malam pada bulan ramadhan karena iman dan mengaharap pahala dari Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu. (muttafaq alaih).
Sifat shalat tarawih:
Imam disunnahkan memimpin umat islam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, setiap dua rakaat salam, dan ini yang paling utama.Aisyah ra ditanya bagaimana shalat rasulullah saw di bulan ramadhan? Beliau berkata: beliau tidak pernah shalat di bulan ramadhan atau lainnya lebih dari dua belas rakaat, beliau shalat empat rakaat, maka jangan ditanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat empat rakaat, jangan Tanya tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat tiga rakaat. (HR. Bukhari).

Dari Ibnu Abbas ra berkata: rasulullah saw shalat pada waktu malam tiga belas rakaat. (muttafaq alaih)
Dari Aisyah ra beliau berkata: Rasulullah saw shalat antara setelah selesai shalat isya’ sampai shalat subuh sebelas rakaat, beliau salam setiap dua rakaat, dan shalat witir satu rakaat. (HR. Muslim).

Sunnah bagi imam shalat tarawih sebelas rakaat, atau tiga belas rakaat, di awal ramadhan dan akhirnya, akan tetapi di akhirnya (sepuluh malam terakhir) memanjangkan pada waktu berdiri, ruku’ dan sujud, karena nabi saw bangun padanya semalam penuh, dan jika shalat lebih sedikit atau lebih banyak, maka tidak mengapa.
Yang afdhal bagi makmum shalat bersama imam hingga selesai, baik imam shalat sebelas rakaat maupun tiga belas rakaat, atau dua puluh tiga atau lebih sedikit atau lebih banyak agar ditulis baginya qiyamul lail semalam penuh, berdasarkan sabda nabi saw: “siapa yang shalat bersama imam hingga selesai, maka ditulis baginya qiyamul lail satu malam. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).[Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri, Shalat Witir dan Tarawih, www.islamhouse.com 23 August 2009].

Berkenaan dengan jumlah rakaat shalat taraweh ada beberapa pendapat yang berbeda namun demikian jumlah rakaat yang berbeda itu hanya merupakan khilafiah antara para ulama sehingga jangan dijadikan hujjah untuk pecah belah dan saling menyalahkan karena shalat taraweh hanya sunnah sedangkan ukhuwah adalah wajib,jangan karena mempertahankan yang sunnah lalu kita mengorbankan yang wajib.
Perbedaan dalam umat ini telah ada sejak masa para shahabat, meskipun begitu, hati mereka tetap menyatu. Maka seharusnya, khusus kepada para pemuda  dan setiap orang yang konsisten dalam memegang agama, hendaklah dalam satu langkah dan satu sikap. Karena di sana banyak musuh mereka yang mencari-cari kesempatan. (As-Syarhu Al-Mumti’, 4/225)

Ada dua kelompok ekstrim dalam masalah ini; 

Kelompok pertama, mereka yang mengingkari orang  yang menambah (raka’at Taraweh) dari sebelas raka’at dan membid’ahkan prilakunya. Kelompok kedua, mereka yang mengingkari orang yang hanya menunaikan sebelas raka’at dan mengatakan, ‘Mereka  telah menyalahi ijma’ (konsensus para ulama’).”
Mari kita dengarkan nasehat dari Syekh yang mulia Ibnu Utsaimin rahimahulllah, beliau berkata:  “Dari sini kami katakan, tidak selayaknya kita bersikap berlebih-lebihan atau terlalu meremehkan.  Sebagian orang berlebih-lebihan untuk konsisten dalam memegang sunnah dari sisi bilangan (raka’at qiyam), dia mengatakan: ‘Tidak dibolehkan menambah bilangan melebihi apa yang telah ada dalam sunnah.’ Dia sangat mengingkari orang yang menambahnya sambil mengatakan, bahwa orang tersebut telah berbuat dosa dan maksiat.Tidak diragukan lagi bahwa sikap ini merupakan kekeliruan.Bagaimana orang itu dikatakan berdosa dan bermaksiat, padahal Nabi sallallahu’alaihi wasallam pernah ditanya tentang shalat malam, maka beliau bersabda, “Dua (raka’at)-dua (raka’at)” tanpa menentukan bilangan. Dapat dipahami bahwa sang penanya tentang shalat malam tersebut tidak mengetahui bilangannnya, karena orang yang tidak tahu tata caranya, maka mestinya dia lebih tidak tahu bilangannya, sedangkan dia bukan termasuk orang yang melayani Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga kita dapat mengatakan dia telah mengetahui apa yang terjadi dalam rumahnya. Maka, jika Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan tata cara tanpa membatasi jumlah bilangan, dapat dikatakan bahwa masalah ini bersifat luas. Seseorang dibolehkan shalat seratus raka’at dan shalat witir satu raka’at.

Adapun sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Hadits ini tidak bersifat umum, bahkan juga bagi mereka.  Oleh karena itu mereka tidak mewajibkan seseorang untuk shalat witir sesekali  lima raka’at, sesekali tujuh (raka’at), dan sesekali sembilan (raka’at). Kalau kita mengambil akan keumuman hadits ini, pasti kita katakan, seharusnya  engkau witir sesekali lima (rakaaat), sesekali tujuh (raka’at) dan sesekali sembilan (raka’at) secara langsung. Akan tetapi maksudnya adalah shalatlah kalian seperti kalian melihat aku menunaikan shalat dalam tata caranya. Adapun dalam hal bilangan (raka’at) tidak (termasuk dalam pemahaman hadits ini) melainkan apa yang telah ditetapkan dalam nash terkait penentuan bilangannya.

Secara umum, seyogyanya bagi seseorang jangan terlalu keras kepada orang-orang dalam masalah yang luas.Sampai kami melihat di antara saudara-saudara yang ekstrim dalam masalah ini, sehingga ada yang membid’ahkan para ulama yang berpendapat (bolehnya shalat malam) lebih dari sebelas (raka’at). Lalu mereka meninggalkan masjid (sebelum shalat taraweh selesai) sehingga dia luput mendapatkan apa yang Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan:

“Sesungguhnya orang yang melakukan shalat bersama imam hingga selesai, maka akan dicatat baginya sebagai shalat malam”. (HR. Tirmizi, 806. Dishahihkan oleh Al-Albany dalam shahih Tirmizi, no. 646)
Terkadang mereka duduk-duduk setelah menyelesaikan sepuluh raka’at, hingga barisan shalat terputus karena duduknya mereka.Bahkan kadang mereka saling berbicara sehingga mengganggu orang-orang yang (sedang) shalat.Tidak kami ragukan, bahwa mereka ingin kebaikan, dan mereka berijtihad.Akan tetapi tidak setiap orang yang berijtihad itu tepat.

Kelompok kedua, kebalikan dari mereka (kelompok pertama), yaitu yang mengingkari dengan keras mereka yang hanya menunaikan shalat sebelas raka’at. Mereka mengatakan: “Engkau telah keluar dari ijma’ (konsensus para ulama), padahal Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115)
Orang-orang sebelum kalian tidak mengenal (bilangan raka’at) selain dua puluh tiga raka’at. Maka  dengan ekstrim mereka mengingkarinya (yang shalat sebelas raka’at). Ini juga suatu kesalahan. (As-Syarhu Al-Mumti, 4/73-75)
Adapun dalil kelompok yang mengatakan tidak boleh menambah dari delapan raka’at dalam shalat Taraweh adalah hadits Abu Salamah bin Abdurrahman bahwa beliau bertanya kepada Aisyah radhiallahu’anha:.
“Bagaiamana cara shalat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Ramadhan?” Beliau menjawab: “Beliau tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan selain Ramadhan dari sebelas raka’at. Beliau shalat empat (raka’at), jangan tanya bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat lagi empat (raka’at), jangan tanya bagus dan panjangnya, kemudian beliau shalat tiga (raka’at). Maka aku (Aisyah) berkata: “Wahai Rasulullah! Apakah engkau tidur sebelum shalat witir? Beliau menjawab: “Wahai Aisyah sesungguhnya kedua mataku terpejam (akan tetapi) hatiku tidak tertidur.” (HR. Bukhari, no. 1909, Muslim, no. 738)
Mereka mengatakan: “Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah selalu melaksanakan demikian  dalam shalat malam, baik di bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan.”
Para ulama menolak menjadikan hadits ini sebagai dalil (tidak bolehnya shalat malam lebih dari sebelas raka’at), sebab hal ini adalah perbuatan beliau sallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan perbuatan tidak menunjukkan kewajiban. Di antara dalil yang jelas bahwa shalat lail, di antaranya shalat Taraweh,  tidak ditentukan bilangan raka’atnya, [Soal Jawab Tentang Islam, http://islamqa.com/id/ref/9036 [nahimunkar.om).

Dalam melaksanakan shalat taraweh apalagi di masjid dan surau kampong, kita banyak menyaksikan pelaksanaan shalat taraweh yang  dibumbui oleh praktek bid’ah yang merusak ibadah taraweh kita, Ustadz Zainal Abidin bin Syamsuddin, Lc. Mengungkapkan paling tidak ada 14 Contoh Bid’ah dalam Shalat Tarawih, sebagaimana yang diangkat dalam almanhaj,or.id dibawah ini;

Di antara bid’ah yang lazim terjadi di masyarakat seputar masalah shalat tarawih, ialah sebagai berikut.
            Pertama.Shalat tarawih dengan cepat, laksana ayam mematuk makanan.Mayoritas imam masjid kurang memiliki akal sehat dan pengetahuan agama yang baik. Hal itu nampak dari cara melakukan shalat. Bahwa hampir semua shalat yang dilakukan, mirip dengan shalatnya orang yang sedang kesurupan, terutama ketika shalat tarawih. Mereka melakukan shalat 23 raka’at hanya dalam waktu 20 menit, dengan membaca surat Al ‘Ala atau Adh Dhuha. Menurut semua madzhab, dalam melakukan shalat tidak boleh seperti itu, karena ia merupakan shalat orang munafik, sebagaimana firmanNya:“Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, maka mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya’ di hadapan manusia dan tidak menyebut Allah, kecuali hanya sedikit sekali.” (QS An Nisa’:142).

Bentuk dan cara shalat tarawih yang seperti itu, jelas bertentangan dengan cara shalat tarawih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam , para sahabat dan ulama salaf.
Nabi  Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,”Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad.]
Ad Darimy meriwayatkan, bahwa Abu Aliyah berkata, ”Jika kami mendatangi seseorang untuk menuntut ilmu, maka kami akan melihat ia shalat. Jika ia shalat dengan benar, kami akan duduk untuk belajar dengannya. Dan kami berkata, ’Dia akan lebih baik dalam masalah lain’. Sebaliknya, jika shalatnya rusak, maka kami akan berpaling darinya dan kami berkata, ’Dia akan lebih rusak dalam masalah yang lain’.” Dan suatu hal yang menguatkan lagi, bahwa demikian itu menjadi perkara bid’ah, karena dikerjakan secara rutin dan permanen pada setiap bulan Ramadhan. Mereka beranggapan, bahwa hal itu merupakan cara terbaik dalam menunaikan shalat tarawih.

Kedua.Membaca surat Al’An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih. Para ulama menganggap, bahwa membaca surat Al An’am dalam satu raka’at dari shalat tarawih termasuk perbuatan bid’ah, karena demikian itu tidak bersandarkan kepada suatu dalil. Adapun hadits dari Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka’ab bahwa Rasulullah bersabda:“Surat Al’An’am diturunkan sekaligus dalam sekali tahapan yang dihantarkan oleh tujuh puluh ribu malaikat sambil membaca tasbih dan tahmid”.

Banyak orang awam yang tertipu dengan hadits ini. Padahal menurut Imam As Suyuthi, bahwa hadits di atas adalah dhaif. Andaikata pun hadits tersebut shahih, juga sedikitpun tidak ada anjuran yang bersifat sunnah dibaca dalam satu raka’at.

Membaca surat Al An’am dalam satu raka’at bisa dikatakan bid’ah karena beberapa alasan sebagai berikut. Pertama, mengkhususkan surat Al An’am menipu ummat, bahwa surat yang lain kurang afdhal atau tidak baik untuk dibaca pada waktu shalat tarawih. Kedua, bacaan tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih. Ketiga, memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga mereka akan marah atau jengkel atau timbul kebencian terhadap ibadah. Keempat, yang demikian itu menyelisihi sunnah, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar raka’at kedua lebih pendek daripada raka’at pertama, sementara bid’ah ini telah merubah secara tolal sunnah tersebut dan melawan syari’at.

Ketiga :Bid’ah Mengumpulkan Ayat-Ayat Sajadah.Seorang imam mengumpulkan ayat-ayat sajadah ketika khataman Al Qur’an pada shalat tarawih dalam raka’at terakhir, kemudian ia sujud bersama makmum. 

Keempat : Membaca Beberapa Ayat Yang Disebut Ayat-Ayat Hirs (Perlindingan).Mengumpulkan beberapa ayat yang mereka sebut dengan nama ayat-ayat perlindungan, lalu dibaca secara keseluruhan di akhir raka’at dalam shalat tarawih.

Kelima :Bid’ah Dzikir Dan Do’a Ketika Hendak Memulai Shalat Tarawih.Ucapan seorang bilal atau imam ketika hendak memulai shalat tarawih yang dibaca dengan berjama’ah dan suara keras.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ رَحِمَكُمُ اللهُ.
صَلاَةَ التَّرَاوِيْحِ آجَرَكُمُ اللهُ
.
Kebid’ahan ini banyak sekali menyebar di negeri ini. Dianggap sebagai sesuatu yang baik dan sunnah, padahal hal tersebut tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sahabat. Padahal setiap cara ibadah dan praktek agama yang tidak ada dalil atau landasan hukumnya, maka tertolak dan dinyatakan sebagai perbuatan bid’ah. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Barangsiapa yang membuat-buat ibadah dalam ajaran kami ini (Islam) yang bukan merupakan bagian darinya, maka amalan itu tertolak”. [HR Bukhari].

Keenam :Berdzikir Dengan Dipandu Seorang Bilal.Berdzikir dengan dipandu seorang bilal setiap selesai shalat dua raka’at dari shalat tarawih, maka perbuatan seperti ini termasuk bid’ah.Namun terkadang bacaan dzikir dilakukan sendiri-sendiri dengan ringan, atau terkadang dzikir tersebut dibaca secara berjama’ah.

Dzikir dengan cara ini termasuk bid’ah, karena beberapa alasan berikut. Pertama, karena membuat tata cara baru dalam beribadah yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan perbuatan bid’ah. Dari Jabir bin Abdullah diriwayatkan bahwa Rasulullah bersabda : “Amma ba’du. Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad.Seburuk-buruk ibadah adalah yang dibikin-bikin, dan setiap bid’ah itu adalah sesat”.Kedua, dzikir tersebut hanya dikhususkan pada waktu shalat tarawih saja, padahal mengkhususkan suatu ibadah yang tidak berdasarkan dalil, maka hal itu termasuk perbuatan bid’ah dan setiap bid’ah adalah sesat.Ketiga, tindakan itu boleh jadi memberatkan kaum muslimin terutama orang awam, sehingga menimbulkan sikap kebencian terhadap ibadah. Keempat, perbuatan itu dengan jelas telah menyelisihi sunnah. Sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menganjurkan membaca dzikir secara berjama’ah dalam shalat tarawih. Begitu pula beliau tidak pernah mengajarkan bacaan dzikir-dzikir tersebut. Maka bentuk dzikir seperti itu bertentangan dengan sunnah Rasulullah dan kebiasaan para sahabat.

Ketujuh :Mengkhususkan Membaca Qunut Pada Shalat Tarawih.Mengkhususkan qunut hanya pada pertengahan Ramadhan dalam shalat tarawih.Yang demikian itu tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.Imam Malik dalam kitab Mudawwanah Al Kubra menyatakan,”Tidak ada dalil shahih yang bisa digunakan sebagai sandaran bagi orang yang mengkhususkan qunut dalam shalat tarawih pada bulan Ramadhan, baik pada awal maupun akhir Ramadhan, atau pada shalat witir.

Kedelapan :Shalat Tarawih Bersama-Sama Antara Kaum Laki-Laki Dan Kaum Wanita Dalam Satu Masjid.Diantara kebid’ahan dan kemungkaran dalam masjid yang berkaitan dengan shalat -terutama shalat tarawih- yaitu melakukan shalat berjamaah campur-baur antara kaum laki-laki dan kaum wanita dalam satu masjid.

Kesembilan :Dzikir Dengan Suara Keras Dan Berjama’ah Seperti Koor.Dzikir berjama’ah dengan suara keras seperti koor pada setiap waktu istirahat dalam shalat tarawih, merupakan perbuatan bid’ah. Adapun lafadz dzikir yang mereka baca secara berbeda-beda sesuai dengan perbedaan tempat dan daerah, maka perbuatan seperti ini termasuk mengumpulkan berbagai macam keburukan dan kebid’ahan, antara lain: Pertama, bid’ah dzikir berjama’ah dengan suara koor. Kedua, bid’ah dalam menggunakan lafadz-lafadz dzikir yang tidak diajarkan oleh Rasulullah.Ketiga, mengganggu kaum muslimin dengan suara keras, dan boleh jadi dzikir tersebut disampaikan lewat mikrofon atau pengeras suara.Keempat, membuat praktek ibadah baru dalam shalat tarawih yang tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Kesepuluh :Dzikir Berjama’ah Dengan Suara Keras Saat Akan Dimulainya Raka’at Baru Dalam Shalat Tarawih.Bacaan dzikir yang diamalkan setiap selesai salam dari dua raka’at shalat tarawih, dan (kemudian) hendak memulai raka’at yang baru, (dzikir seperti ini) termasuk perbuatan bid’ah. Tata cara dan bacaan dzikir tersebut antara lain:Seorang bilal membaca:

فَضْلٌ مِنَ اللهِ وَالنِّعْمَةُ يَا تَوَّابُ يَا وَاسِعَ الْمَغْفِرَةِ . أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ.
Lalu dijawab oleh para jama’ah shalat tarawih secara bersama-sama dengan suara keras

صَلُّوْا عَلَيْهِ, ……. أَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى مُحَمَّدٍ. …….
Kemudian pada raka’at-raka’at yang akhir mereka mendo’akan kepada khulafaurrasyidin yang empat.

Kesebelas :Bid’ah Do’a Berjama’ah Ketika Istirahat Antara Shalat Tarawih Dengan Shalat Witir.Do’a berjama’ah pada saat istirahat antara shalat tarawih dengan shalat witir merupakan perbuatan bid’ah yang munkar. Begitu juga ketika hendak shalat witir, bilal atau imam mengucapkan:

صَلُّوْا سُنَّةَ الْوِتْرِ رَحِمَكُمُ اللهُ أَوْ آجَرَكُمُ اللهُ.
Kebanyakan mereka yang mengamalkan bid’ah ini telah membuat bacaan do’a secara khusus, yang tidak bersandar kepada satu dalilpun, dan tidak pernah diajarkan oleh para ulama salaf mapun imam sunnah.

Keduabelas :Melazimkan Surat Al Ikhlas Dan Mu’awidzatain Dalam Setiap Raka’at Akhir Dari Shalat Witir.Melazimkan surat Al Ikhlas dan Muawidzatain dalam setiap raka’at terakhir dari shalat witir, termasuk perbuatan bid’ah. Hal tersebut tidak pernah dicontohkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ulama salaf dari kalangan para sahabat dan tabi’in.

Ketigabelas :Berhenti Dari Shalat Qiyamul Lail Atau Shalat Tarawih Setelah Khataman Al-Qur’an. Sebagian umat Islam ada yang menghentikan qiyamul lail atau shalat tarawih setelah menyelesaikan khataman Al Qur’an, padahal perbuatan tersebut termasuk bid’ah.

Keempatbelas :Membaca Dua Juz Atau Lebih Dari Al-Qur’an Pada Shalat Tarawih Terakhir.Membaca dua juz atau lebih pada malam terakhir dalam shalat tarawih. Ada juga yang melazimkan dari mulai surat Adh Dhuha hingga selesai.
Demikianlah penjelasan beberapa bid’ah seputar shalat tarawih, yang secara umum sudah banyak tersebar di tengah masyarakat. Maka demi menjaga keutuhan ajaran Islam dan melestarikan sunnah, serta memelihara pahala ibadah -terutama shalat tarawih- maka saya mengajak kepada seluruh umat Islam agar meninggalkan kebiasaan buruk dan perbuatan bid’ah dalam setiap bidang agama. Al Qur’an dan Sunnah Rasul dengan tegas memperingatkan tentang bahaya bid’ah.Begitu pula para sahabat dan para tabi’in yang mengikuti Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan melakukan kebajikan juga memperingatkan bahaya bid’ah dengan tegas [almanhaj.or.id8 August 2011].

Kita ingin agar dibulan ini yaitu Bulan Ramadhan, ibadah puasa dan rangkaian yang mengikutinya termasuk shalat tarawih yang kita lakukan sesuai dengan sunnah Rasulullah, biarlah ibadah sunnah yang kita kerjakan sedikit tapi sesuai dengan sunnah beliau daripada banyak tapi bid’ah yang akhirnya hanya letih, lapar, haus dan kantuk yang dapat, sedangkan pahalanya tidak dapat, masih mending tidak berpahala, malah karena bid’ah yang dilakukan malah mendapatkan dosa, yang mengantarkan kita ke neraka, idealnya memang ibadah yang kita lakukan itu semuanya sesuai dengan sunnah, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 01 Muharam 1433.H/ 27 November 2011.M].   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar