Selasa, 16 Februari 2016

236. Zakat Fitrah



Kedatangan hari raya Idul Fithri patut disambut dengan kegembiraan, kegembiraan ini bukan diiringi dengan berbagai pesta meriah dengan mempersiapkan minuman dan makanan serta pakaian yang menggembirakan. Sambutlah Hari Raya Idul Fithri dengan kegembiraan, karena kita telah berhasil mengekang dorongan hawa nafsu selama satu bulan dengan ibadah puasa. Kedatangan Idul Fithri tidak layak ditakuti karena situasi ekonomi yang kurang menggembirakan, apalagi diiringi dengan pertengkaran antara suami isteri tidak tersedianya pakaian dan makanan untuk anak-anak.

Dalam rangka menyambut hari raya tanggal 1 Syawal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu;

  1. Menyempurnakan Ibadah Puasa
      Menghitung kembali hari-hari puasa yang tidak dilakukan karena beberapa hal, kemudian pada tahun ini juga harus dibayarkan dengan puasa pada hari dan bulan yang lain, sebagaimana anjuran Allah dalam surat Al Baqarah 2;184,”Hari-hari yang tertentu, jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan [lalu berbuka] maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.

  1. Membayar Zakat Fithrah
      Hikmah dari membayar zakat fithrah yaitu mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan, perkataan sia-sia dan keji selama puasa, zakat fithrah itu disalurkan kepada fakir miskin dengan batas waktu sebelum usai shalat Idul Fithri, dengan kadar 2,5 kilogram beras perjiwa atau sejenis makanan yang menyenangkan. Umar bin Khattab berkata,”Rasulullah Saw memerintahkan kami mengeluarkan zakat fithrah sebelum orang pergi shalat”.

  1. Perhitungan Zakat Mal
Bagi ummat islam yang selalu memperhitungkan zakat harta pada bulan Ramadhan, hendaklah sebagian harta yang dimilikinya sebagai ummat yang wajib disampaikan kepada yang berhak menerimanya.  Karena dibalik harta itu terdapat hak fakir miskin, anak yatim dan lainnya. Allah tidak membenarkan bila orang yang beriman dan telah cukup nisab hartanya, lalu tidak memperhitungkan zakat yang harus dikeluarkannya.

  1. Mengucapkan Takbir
      Takbir akan bergema sejak masuknya Idul Fithri, yaitu setelah berbuka pada hari terakhir puasa Ramadhan sampai selesai shalat Idul Fithri, baik di rumah, di masjid maupun perjalanan menuju kelapangan untuk melaksanakan shalat.

Al Qur’an pada surah Al Baqarah ayat 185 mengisyaratkan,”Supaya kamu besarkan dan agungkan asma Allah karena rasa syukur nikmat [yang telah diberikan Allah berupa pedoman hidup yaitu Al Qur’an”.Rasulullah Saw bersabda,”Hendaklah kamu siarkan hari raya dengan takbir” [HR. Thabrani dari Anas]

  1. Bersilaturahim
      Lebaran tiba, adalah saat yang dapat digunakan untuk saling kunjung mengunjungi antara satu dengan lainnya, bahkan saat lebaran saja kegiatan ini dilakukan, pada hari lainpun tidak ada halangan. Pada saat ini saling menebur dosa dan memaafkan segala kesalahan, isteri mohon maaf kepada suami dan sebaliknya, anak mohon maaf kepada ibu dan bapaknya dan sebaliknya, hubungan dengan tetangga dijalin dengan silaturahim. Disamping itu satu hal yang tidak patut dilaksanakan ialah berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Jika bertemu antara satu dengan yang lain hendaklah saling mengucapkan tahniah yaitu ”Taqabbalallahu minna waminkum” semoga Allah menerima amal kami dan amal kamu” [HR.Jubair Ibnu Nufair]. [Mukhlis Denros, Menyambut kedatangan Idul Fithri, Majalah Serial Khutbah Jum’at Jakarta no. 118/ April 1991].

Mengenai zakat fithrah Allah berfirman;Sungguh Telah beruntung orang-orang yang mensucikan dirinya dan orang-orang yang menyebut nama Tuhannya kemudian ia mengerjakan shalat. (QS. al-A’laa: 14) 

Ayat ini menyatakan bahwa beruntunglah bagi siapa saja yang membersihkan dirinya dengan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul-Nya, baik dengan zakat maupun amal shaleh. Kemudian mengagungkan nama Tuhannya (berdzikir) dan mengerjakan shalat lima waktu. Menurut riwayat Ibnu ‘Umar, Abu Sa’id al-Khudriy, Abu ‘Āliyah dan Ibnu Khuzaimah ayat di atas diturunkan berkenaan dengan zakat fithri, takbir hari raya puasa dan shalat ‘Iedul-Fithri.

Zakāt al-Fithr disebut juga sebagai Shadaqah al-Fithr. Kata al-Fithr الفطر sama halnya dengan Ifthaar افطار yang berarti berbuka puasa dan kata itu datang dari akar kata yang sama yaitu Futhuurفطور yang berarti sarapan pagi. Disebut demikian karena orang yang berbuka adalah orang yang makan sejak pagi.Secara Istilah Zakāt al-Fithr berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa Ramadhan).

Zakāt al-Fithr adalah suatu kewajiban bagi setiap Muslim, baik Laki-laki ataupun Perempuan, anak kecil atau orang dewasa sepanjang dia mempunyai harta untuk melakukannya. Dalil yang menyebutkan bahwa Zakāt al-Fithr adalah pemberian yang wajib terdapat didalam Sunnah melalui riwayat Ibn ` Umar ;
Dari Ibnu ‘Umar ra berkata; Rasulullah SAW mewajibkan Zakāt al-Fitr kepada setiap budak, orang merdeka, Laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu Sha` biji korma kering atau satu Sha` gandum. Beliau menyuruh kami untuk melaksanakannya sebelum shalat ‘Ied. [HR. Bukhari] 

Kepala rumah tangga boleh membayar jumlah yang diperlukan sebagai zakat untuk anggota keluarganya.Abu Sa'id al-Khudriy berkata, Ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah kami, kami mengeluarkan zakat fithrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka ataupun budak dengan satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu sha’ kurma atau satu sha’ anggur.[ HR. Muslim]

Setiap muslim baik tua maupun muda, laki-laki maupun perempuan, budak ataupun orang merdeka wajib mengeluarkan zakat bila ia mempunyai kelebihan makanan atau uang (harta) lebih dari keperluannya selama sehari semalam. Sehingga yang dikenai taklif (perintah mengeluarkan zakat) adalah orang yang mempunyai persediaan makanan atau uang yang lebih dari keperluannya pada hari itu.Termasuk di dalamnya orang miskin yang mempunyai makanan untuk dua hari atau yang mempunyai uang lebih dari belanja atas keperluan pokoknya selama sehari.Demikianlah ijtihad para Imam Mujtahidin, yaitu Malik, asy-Syafi’ie, Ahmad dan Ishaq.

Peran penting yang dimainkan oleh Zakāt Māl dalam peredaran kekayaan bagi Masyarakat Islam adalah juga dimainkan oleh Zakāt al-Fitr. Bagaimanapun, di (dalam) kasus Shadaqah al-Fitr (Zakāt al-Fitr), masing-masing individu diminta untuk mengkalkulasi berapa banyak derma yang harus ia bayarkan untuk dirinya dan tanggungannya dan secara langsung mencari masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut. Shadaqah al-Fitr memainkan suatu peran sangat penting dalam membangun solidaritas sosial.Yang kaya berhubungan langsung dengan yang miskin untuk membantunya.

Sedangkan yang miskin membantu yang lebih miskin lagi darinya.Kontak yang terjadi antar berbagai tingkatan masyarakat ini membantu membangun ikatan persaudaraan yang riil dan cinta dalam Masyarakat Islam.Mereka yang mempunyai menjadi dermawan bagi mereka yang tidak punya.Sehingga kesenjangan sosial dapat dihindari sedini mungkin.

Tujuan utama Zakāt al-Fithr adalah sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk mensucikan kesalahan-kesalahannya selama menjalankan ibadah puasa.Zakāt al-Fithr juga diperuntukkan kepada mereka kaum fakir-miskin agar mereka dapat merayakan 'Iedul-Fithri bersama dengan kaum Muslimin yang lain.
Ibn ‘Abbas meriwayatkan, Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakāt al-Fitr untuk membersihkan mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang dilakukan selama Ramadaan) dan untuk memberi makan fakir miskin.Siapapun yang memberinya sebelum shalat 'ied akan diterima sebagai Zakat, sedangkan yang memberinya setelah selesai shalat 'Ied maka ia diterima sebagai Shadaqah.[ HR. Abu Daud].

Yang berhak menerima zakat fithrah itu, sama halnya dengan yang berhak menerima zakat. Zakat Fithrah hendaklah dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana yang tercantum dalam surat at-Taubah ayat 60.
Ash-Shan’aniy berkata: “Zakat Fithri diberikan kepada mereka yang diberikan kepadanya zakat maal (zakat harta). Sabda Nabi: “Zakat Fithri itu makanan bagi orang-orang miskin”, dalam hadits Ibnu Abbas tidak berarti zakat fithri itu tidak boleh dibagi kepada delapan golongan. [Dr. Abu Ameenah Bilal Philips,Zakat al-Fithr,Perpustakaan-Islam.Com16/12/2004].

Karena hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri, pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya.Artinya, siapapun dia, selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.Demikian menurut pendapat Imam Syafii.

Besarnya ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha' atau sekitar 2,5-3 kilogram (kilo gram) per orang. Dan kalau dikonversi ke dalam uang rupiah, nilainya sekitar Rp 18.000-Rp30.000 per orang, tergantung harga berasnya.

Haruskah Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?
Lalu, bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat fitrah?Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, bahwa ada ijma' (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.Alasannya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.

Sementara itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.

"Apabila janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan zakat fitrah bagi dirinya.Karena hadis sahih mengatakan, bahwa bayi tersebut telah ditiupkan ruh padanya," kata Ibnu Hazm.

Ia menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.

Ibnu Hazm meriwayatkan bahwa Usman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan. Sulaiman bin Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab; harus. Seterusnya iamenyatakan, ia tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan Usman bin Affan.
.Sementara itu, Yusuf al-Qaradhawi, pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Berbeda dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak mewajibkannya.[syahrudin el fikri, Bayi dalam Kandungan, Wajibkah Dibayarkan Zakat Fitrah?Republika.co.id.Ahad, 05 September 2010, 07:57 WIB].

Zakat fithrah sudah jelas bahwa kepentingannya untuk fakir miskin pada satu hari yaitu pada hari raya tersebut agar kegembiraan hari raya dapat mereka rasakan sebagaimana ummat islam lainnya, tapi kadangkala zakat fitrah yang disalurkan melalui pengurus masjid tidak semuanya mereka bagikan untuk fakir miskin bahkan ada yang digunakan untuk pembangunan masjid termasuk zakat mal, karena dana untuk pembangunan masjid masih dalam keadaan kurang, ini fenomena yang kitalihat di tengah masyarakat sehingga ironi memang, masjid yang indah lagi megah tapi sekelilingnya masyarakat tidak memakmurkan masjid tersebut, bagaimana mereka dapat memakmurkan masjid kalau mereka dalam keadaan lapar sebab jatah mereka diambil untuk pembangunan masjid tersebut, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 20 Desember 2011.M/ 24 Muharam 1433.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar