Kedatangan
hari raya Idul Fithri patut disambut dengan kegembiraan, kegembiraan ini bukan
diiringi dengan berbagai pesta meriah dengan mempersiapkan minuman dan makanan
serta pakaian yang menggembirakan. Sambutlah Hari Raya Idul Fithri dengan
kegembiraan, karena kita telah berhasil mengekang dorongan hawa nafsu selama
satu bulan dengan ibadah puasa. Kedatangan Idul Fithri tidak layak ditakuti
karena situasi ekonomi yang kurang menggembirakan, apalagi diiringi dengan
pertengkaran antara suami isteri tidak tersedianya pakaian dan makanan untuk
anak-anak.
Dalam rangka
menyambut hari raya tanggal 1 Syawal, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
yaitu;
- Menyempurnakan Ibadah Puasa
Menghitung
kembali hari-hari puasa yang tidak dilakukan karena beberapa hal, kemudian pada
tahun ini juga harus dibayarkan dengan puasa pada hari dan bulan yang lain,
sebagaimana anjuran Allah dalam surat Al Baqarah 2;184,”Hari-hari yang tertentu, jika diantara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan [lalu berbuka] maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”.
- Membayar Zakat Fithrah
Hikmah dari
membayar zakat fithrah yaitu mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan,
perkataan sia-sia dan keji selama puasa, zakat fithrah itu disalurkan kepada
fakir miskin dengan batas waktu sebelum usai shalat Idul Fithri, dengan kadar
2,5 kilogram beras perjiwa atau sejenis makanan yang menyenangkan. Umar bin
Khattab berkata,”Rasulullah Saw
memerintahkan kami mengeluarkan zakat fithrah sebelum orang pergi shalat”.
- Perhitungan Zakat Mal
Bagi ummat islam yang selalu memperhitungkan zakat harta
pada bulan Ramadhan, hendaklah sebagian harta yang dimilikinya sebagai ummat
yang wajib disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Karena dibalik harta itu terdapat hak fakir
miskin, anak yatim dan lainnya. Allah tidak membenarkan bila orang yang beriman
dan telah cukup nisab hartanya, lalu tidak memperhitungkan zakat yang harus
dikeluarkannya.
- Mengucapkan Takbir
Takbir akan
bergema sejak masuknya Idul Fithri, yaitu setelah berbuka pada hari terakhir
puasa Ramadhan sampai selesai shalat Idul Fithri, baik di rumah, di masjid
maupun perjalanan menuju kelapangan untuk melaksanakan shalat.
Al Qur’an pada surah Al Baqarah ayat 185 mengisyaratkan,”Supaya kamu besarkan dan agungkan asma
Allah karena rasa syukur nikmat [yang telah diberikan Allah berupa pedoman
hidup yaitu Al Qur’an”.Rasulullah Saw bersabda,”Hendaklah kamu siarkan hari raya dengan takbir” [HR. Thabrani dari
Anas]
- Bersilaturahim
Lebaran tiba,
adalah saat yang dapat digunakan untuk saling kunjung mengunjungi antara satu
dengan lainnya, bahkan saat lebaran saja kegiatan ini dilakukan, pada hari
lainpun tidak ada halangan. Pada saat ini saling menebur dosa dan memaafkan
segala kesalahan, isteri mohon maaf kepada suami dan sebaliknya, anak mohon
maaf kepada ibu dan bapaknya dan sebaliknya, hubungan dengan tetangga dijalin
dengan silaturahim. Disamping itu satu hal yang tidak patut dilaksanakan ialah
berjabat tangan antara pria dan wanita yang bukan muhrimnya. Jika bertemu
antara satu dengan yang lain hendaklah saling mengucapkan tahniah yaitu ”Taqabbalallahu minna waminkum” semoga
Allah menerima amal kami dan amal kamu” [HR.Jubair Ibnu Nufair]. [Mukhlis
Denros, Menyambut kedatangan Idul Fithri, Majalah Serial Khutbah Jum’at Jakarta
no. 118/ April 1991].
Mengenai
zakat fithrah Allah berfirman;Sungguh
Telah beruntung orang-orang yang mensucikan dirinya dan orang-orang yang
menyebut nama Tuhannya kemudian ia mengerjakan shalat. (QS. al-A’laa: 14)
Ayat ini menyatakan bahwa
beruntunglah bagi siapa saja yang membersihkan dirinya dengan mengikuti
petunjuk Allah dan Rasul-Nya, baik dengan zakat maupun amal shaleh. Kemudian
mengagungkan nama Tuhannya (berdzikir) dan mengerjakan shalat lima waktu.
Menurut riwayat Ibnu ‘Umar, Abu Sa’id al-Khudriy, Abu ‘Āliyah dan Ibnu
Khuzaimah ayat di atas diturunkan berkenaan dengan zakat fithri, takbir hari
raya puasa dan shalat ‘Iedul-Fithri.
Zakāt al-Fithr disebut juga sebagai
Shadaqah al-Fithr. Kata al-Fithr الفطر sama halnya dengan Ifthaar افطار yang
berarti berbuka puasa dan kata itu datang dari akar kata yang sama yaitu
Futhuurفطور yang berarti sarapan pagi. Disebut demikian karena orang yang
berbuka adalah orang yang makan sejak pagi.Secara Istilah Zakāt al-Fithr
berarti zakat yang dikeluarkan pada hari ketika kembali berbuka (akhir puasa
Ramadhan).
Zakāt al-Fithr adalah suatu
kewajiban bagi setiap Muslim, baik Laki-laki ataupun Perempuan, anak kecil atau
orang dewasa sepanjang dia mempunyai harta untuk melakukannya. Dalil yang
menyebutkan bahwa Zakāt al-Fithr adalah pemberian yang wajib terdapat didalam
Sunnah melalui riwayat Ibn ` Umar ;
Dari Ibnu ‘Umar ra berkata;
Rasulullah SAW mewajibkan Zakāt al-Fitr kepada setiap budak, orang merdeka,
Laki-laki, wanita, dan setiap Muslim yang tua dan muda sebanyak satu Sha` biji
korma kering atau satu Sha` gandum. Beliau menyuruh kami untuk melaksanakannya
sebelum shalat ‘Ied. [HR. Bukhari]
Kepala rumah tangga boleh membayar
jumlah yang diperlukan sebagai zakat untuk anggota keluarganya.Abu Sa'id
al-Khudriy berkata, Ketika Rasulullah Saw masih berada di tengah kami, kami
mengeluarkan zakat fithrah itu untuk setiap anak kecil, orang dewasa, merdeka
ataupun budak dengan satu sha’ makanan, satu sha’ keju, satu sha’ gandum, satu
sha’ kurma atau satu sha’ anggur.[ HR. Muslim]
Setiap muslim baik tua maupun muda,
laki-laki maupun perempuan, budak ataupun orang merdeka wajib mengeluarkan
zakat bila ia mempunyai kelebihan makanan atau uang (harta) lebih dari
keperluannya selama sehari semalam. Sehingga yang dikenai taklif (perintah
mengeluarkan zakat) adalah orang yang mempunyai persediaan makanan atau uang
yang lebih dari keperluannya pada hari itu.Termasuk di dalamnya orang miskin
yang mempunyai makanan untuk dua hari atau yang mempunyai uang lebih dari
belanja atas keperluan pokoknya selama sehari.Demikianlah ijtihad para Imam
Mujtahidin, yaitu Malik, asy-Syafi’ie, Ahmad dan Ishaq.
Peran penting yang dimainkan oleh
Zakāt Māl dalam peredaran kekayaan bagi Masyarakat Islam adalah juga dimainkan
oleh Zakāt al-Fitr. Bagaimanapun, di (dalam) kasus Shadaqah al-Fitr (Zakāt
al-Fitr), masing-masing individu diminta untuk mengkalkulasi berapa banyak
derma yang harus ia bayarkan untuk dirinya dan tanggungannya dan secara
langsung mencari masyarakat yang berhak menerima zakat tersebut. Shadaqah
al-Fitr memainkan suatu peran sangat penting dalam membangun solidaritas
sosial.Yang kaya berhubungan langsung dengan yang miskin untuk membantunya.
Sedangkan yang miskin membantu yang
lebih miskin lagi darinya.Kontak yang terjadi antar berbagai tingkatan
masyarakat ini membantu membangun ikatan persaudaraan yang riil dan cinta dalam
Masyarakat Islam.Mereka yang mempunyai menjadi dermawan bagi mereka yang tidak
punya.Sehingga kesenjangan sosial dapat dihindari sedini mungkin.
Tujuan utama Zakāt al-Fithr adalah
sebagai tebusan bagi mereka yang berpuasa untuk mensucikan
kesalahan-kesalahannya selama menjalankan ibadah puasa.Zakāt al-Fithr juga
diperuntukkan kepada mereka kaum fakir-miskin agar mereka dapat merayakan
'Iedul-Fithri bersama dengan kaum Muslimin yang lain.
Ibn ‘Abbas meriwayatkan, Nabi
shallallaahu 'alaihi wa sallam mewajibkan Zakāt al-Fitr untuk membersihkan
mereka yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan pembicaraan kotor (yang
dilakukan selama Ramadaan) dan untuk memberi makan fakir miskin.Siapapun yang
memberinya sebelum shalat 'ied akan diterima sebagai Zakat, sedangkan yang
memberinya setelah selesai shalat 'Ied maka ia diterima sebagai Shadaqah.[ HR.
Abu Daud].
Yang berhak menerima zakat fithrah
itu, sama halnya dengan yang berhak menerima zakat. Zakat Fithrah hendaklah
dibagikan kepada delapan golongan sebagaimana yang tercantum dalam surat
at-Taubah ayat 60.
Ash-Shan’aniy berkata: “Zakat Fithri diberikan kepada mereka yang diberikan kepadanya zakat maal (zakat harta). Sabda Nabi: “Zakat Fithri itu makanan bagi orang-orang miskin”, dalam hadits Ibnu Abbas tidak berarti zakat fithri itu tidak boleh dibagi kepada delapan golongan. [Dr. Abu Ameenah Bilal Philips,Zakat al-Fithr,Perpustakaan-Islam.Com16/12/2004].
Ash-Shan’aniy berkata: “Zakat Fithri diberikan kepada mereka yang diberikan kepadanya zakat maal (zakat harta). Sabda Nabi: “Zakat Fithri itu makanan bagi orang-orang miskin”, dalam hadits Ibnu Abbas tidak berarti zakat fithri itu tidak boleh dibagi kepada delapan golongan. [Dr. Abu Ameenah Bilal Philips,Zakat al-Fithr,Perpustakaan-Islam.Com16/12/2004].
Karena
hukumnya wajib pada setiap Muslim, maka semua orang yang berada dalam tanggungannya
wajib dikeluarkan zakat fitrahnya.Mulai dari hamba sahayanya, anak-anak, istri,
pembantu, atau siapa saja yang menjadi tanggungannya.Artinya, siapapun dia,
selama seseorang itu beragama Islam, sudah baligh atau belum dewasa, maka
baginya tetap diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.Demikian menurut
pendapat Imam Syafii.
Besarnya
ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan itu sebesar satu sha' atau sekitar
2,5-3 kilogram (kilo gram) per orang. Dan kalau dikonversi ke dalam uang
rupiah, nilainya sekitar Rp 18.000-Rp30.000 per orang, tergantung harga
berasnya.
Haruskah
Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?
Lalu,
bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat
fitrah?Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama.Namun, jumhur
fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.Imam
asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan,
bahwa ada ijma' (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah
bagi anak yang masih dalam kandungan.
Bahkan,
Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah
wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk
mensucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk
disucikan, karena ia tidak melakukan dosa.Alasannya adalah hadis dari Ibnu
Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk
membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana
hadis yang diriwayatkan Abu Dawud di atas.
Sementara
itu, Ibnu Hazm menyatakan, janin yang berada dalam kandungan ibunya tidak wajib
dizakati, apabila belum berusia empat bulan (120 hari). Namun, bila sudah
berumur empat bulan dalam kandungan, maka ia wajib di zakati.
"Apabila
janin dalam perut ibunya telah sempurna berumur 120 hari (empat bulan), pada
sebelum terbitnya fajar malam hari raya Idul Fitri, maka wajib dikeluarkan
zakat fitrah bagi dirinya.Karena hadis sahih mengatakan, bahwa bayi tersebut
telah ditiupkan ruh padanya," kata Ibnu Hazm.
Ia
menambahkan, Rasul SAW telah mewajibkan zakat fitrah bagi setiap individu
Muslim, baik dia anak kecil maupun orang dewasa. Sedangkan janin (yang berusia
empat bulan, kendati belum lahir, Red), namun ia bisa dianggap anak kecil sebab
sudah ditiup ruh padanya, karena itu wajib dikeluarkan zakatnya.
Ibnu
Hazm meriwayatkan bahwa Usman bin Affan pernah mengeluarkan zakat fitrah untuk
anak kecil, orang dewasa, dan anak yang masih dalam kandungan. Sulaiman bin
Yasar pernah ditanya tentang anak yang masih dalam kandungan, haruskah
dikeluarkan zakat baginya atau tidak? Ia menjawab; harus. Seterusnya
iamenyatakan, ia tidak mengetahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dengan
Usman bin Affan.
.Sementara
itu, Yusuf al-Qaradhawi, pendapat yang dikemukakan Ibnu Hazm tersebut di atas
tidak bisa dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat fitrah bagi anak yang masih
dalam kandungan.
Berbeda
dengan pendapat lainnya, Imam Ahmad bin Hanbal, menganjurkan umat Islam untuk
mengluarkan zakat fitrah bagi janin dalam kandungan. Namun, ia tidak
mewajibkannya.[syahrudin el fikri, Bayi dalam
Kandungan, Wajibkah Dibayarkan Zakat Fitrah?Republika.co.id.Ahad, 05 September 2010, 07:57 WIB].
Zakat fithrah sudah
jelas bahwa kepentingannya untuk fakir miskin pada satu hari yaitu pada hari
raya tersebut agar kegembiraan hari raya dapat mereka rasakan sebagaimana ummat
islam lainnya, tapi kadangkala zakat fitrah yang disalurkan melalui pengurus masjid
tidak semuanya mereka bagikan untuk fakir miskin bahkan ada yang digunakan
untuk pembangunan masjid termasuk zakat mal, karena dana untuk pembangunan
masjid masih dalam keadaan kurang, ini fenomena yang kitalihat di tengah
masyarakat sehingga ironi memang, masjid yang indah lagi megah tapi
sekelilingnya masyarakat tidak memakmurkan masjid tersebut, bagaimana mereka
dapat memakmurkan masjid kalau mereka dalam keadaan lapar sebab jatah mereka
diambil untuk pembangunan masjid tersebut, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 20 Desember 2011.M/ 24
Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar