Senin, 15 Februari 2016

219. Mahar



Rasul menyatakan bahwa nikah itu merupakan sunnah, siapa yang tidak nikah berarti bukan termasuk ummatku, karena nikah merupakan sunnah maka seluruh rangkaian dalam pernikahan itu harus pula sesuai dengan sunnah Rasul.

Sebagian ahli fiqih mengatakan bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.

Sementara sebagian ahli fiqih lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.

Kembali ke persoalan \menikah tadi, banyak sekali ayat-ayat di dalam al qur’an dan hadist yang mengupas seputar persoalan menikah ini. Diantara ayat-ayat al qur’an tersebut adalah sebagai berikut :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz Dzariyaat 49)
“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra 32)
“Dialah yang menciptakan kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)” (An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” ( An Nisaa : 4) 

Adapun dari hadist, juga sangat banyak sekali anjuran tersebut, misalnya :
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)

“Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan” (Al Hadits) 

“Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia menikah.Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhori-Muslim) 

“Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya.Janganlah salah seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah syetan” (Al Hadits) 

“Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim) 

“Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi) 

“Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al Hadits) 

“Jadilah istri yang terbaik. Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan dirinya” (Al Hadits) 

“Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)[Adi Victoria, Indahnya Karunia Allah di Dalam Menikah, eramuslim.com.Sabtu, 05/02/2011 05:51 WIB].

Berangkat dari dalil Al Qur’an dan Hadits diatas maka menikah merupakan hal yang dianjurkan kepada seorang muslim dalam rangka menjaga kefitrahan yang dimiliki, sebab bagaimanapun juga setiap manusia punya hasrat biologis yang harus disalurkan sesuai dengan syariat, sehingga wajar bila nabi menyebutkan kepada orang yang anti menikah dianggap bukan dari kelompok umat islam.

Walaupun sang ayah merupakan wali yang akan menikahkan anaknya dengan lelaki lain tapi pernikahan itu harus seizin anak perempuannya, ayah tidak boleh memaksakan pernikahan itu kepada anak perempuannya apalagi dengan lelaki yang tidak disukai sang anak.Syaikh Abdul Aziz bin Baz menyampaikan pesannya kepada ayah dan calon penganting di bawah ini;

Adalah kewajiban seorang bapak meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas. Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan perempuan).

Maka apabila ia dinikahkan tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].

Adapun jika ia telah berusia sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.

Hendaklah selalu bertaqwa kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan.Ia wajib waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau alasan-alasan lainnya.[Anak perempuan jangan dipaksa atas pernikahan yang tidak disukainya, almanhaj.or.id Kamis, 22 April 2004 09:16:12 WIB

Pernikahan akan berlansung didahului dengan khitbah yaitu meminang, Rasul menyatakan bahwa untuk khitbah disembunyikan sedangkan untuk walimah [pesta] dipublikasikan, kenapa khitbah disembunyikan ?karena diperjalanan sebelum menikha bisa saja hal itu tidak terujud karena berbagai sebab, intinya sang calon tidak jodohnya. Ketika memasuki keinginan untuk khitbah, maka inilah pesan-pesan yang patut diambil manfaatnya;

Setelah Anda memastikan lampu untuk khitbah bersinar hijau, antara Anda dengannya tidak ada penghalang dari sisi syar'i, maka selanjutnya Anda patut memastikan bahwa buruan Anda adalah orang yang tepat, maka Anda harus jeli dan cermat, istikharah dulu. Jangan sampai Anda membidik perkutut, namun yang kena ternyata blekok. Cari informasi memadahi yang membuat semangat Anda untuk memburunya tetap berkobar layaknya semangat pahlawan empat lima, Anda tidak inginkan seperti membeli kucing dalam karung atau seperti pengumpul kayu dalam kegelapan?

Ilmu tentangnya terkait dengan fisik bisa diperoleh melalui nazhar, melihat kepadanya, hal ini bila dia memang asing, Anda belum pernah melihatnya, hikmah nazhar ini lebih membuka peluang melanggengkan pernikahan, karena Anda melangkah dengan penuh kemantapan karena sudah mengantongi pengetahuan yang memadahi tentangnya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda kepada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi saw bersabda, “Pergilah dan lihatlah.

Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki ini apakah dia sudah melihat calon istrinya sebelumnya? Manakala dia menjawab belum, beliau memerintahkannya untuk melihat, seandainya dia menjawab sudah, besar kemungkinan beliau tidak menganjurkannya karena itu termasuk tahshilu hashil, melakukan sesuatu yang sudah ada, tidak bermanfaat.

Adapun ilmu tentangnya terkait dengan non fisik, perangai dan akhlak, maka Anda bisa melihatnya dari beberapa faktor:

1.Di antaranya latar belakang keluarganya, karena keluarga sangat dominan dalam membentuk, ia merupakan akar bagi seorang anak, bila akar baik diharapkan cabang pun ikut baik, orang jawa bilang, “Kacang orang ninggal lanjaran.” Maksudnya kacang tidak meninggalkan batangnya.Buah jatuh tidak jauh dari pohonya.

2.Pendidikannya, tentu berbeda antara lulusan pendidikan agama dengan lulusan pendidikan umum dari sisi pengetahuan agama dan bisa juga, sekalipun tidak selalu, berpengaruh kepada tingkat iltizam, berpegang kepada ajaran-ajaran agama.

3.Ruang lingkup pergaulan, karena pertemanan tidak dipungkiri memberi dampak positif dan negatif sesuai dengan keadaan teman, seorang teman bisa berupa penjual minyak wangi dan bisa pula pandai besi, masing-masing berpengaruh terhadap seseorang, di samping itu Anda bisa mengetahui kecenderungan seseorang melalui teman-temannya, pernah saya katakan di sini sebelumnya, bahwa kerbau berkawan dengan kerbau, kecenderungannya berendam di danau atau sungai, seperti teman-temannya. Anda tidak menemukan kerbau berkawan kerbau, lalu yang satu berendam dan yang lainnya berjemur.

4.Anda bisa mengutus seseorang yang Anda percaya untuk bergaul dengannya beberapa waktu, darinya Anda bisa mengorek informasi tentangnya yang berharga yang akan memberi pengaruh terhadap kelputusan Anda. [Izzudin KarimiArtikel Keluarga Sakinah, Khitbah (2), Sabtu, 12 Juni 10].

Satu hal yang sangat penting dalam pernikahan adalah mahar atau disebut juga dengan mas kawin, tentu hal ini harus sesuai dengan yang disyariatkan islam, bagaimana kedudukan mahar ini dapat kita ambil beberapa rujukan dibawah ini;

Wajibnya Mahar;
Dalam pernikahan merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan perzinaan. Hal ini tampak dari firmanAllah :“Kalian mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.” (An-Nisa’: 24)

Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman Allah “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (An-Nisa’: 4)

Dalam ayat lain, Allah  berfirman:“Dan tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Nabi  tidak membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d  tentang wanita yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut.Rasulullah  bertanya:
“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah . Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah  bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini izar (sarung) saya –kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain penutup tubuh bagian atas)”– setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri itu.” Kata Rasulullah, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah  melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah , beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?” “Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah .“Iya,” jawabnya. “Bila demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah  (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ibnu Abbas c mengabarkan bahwa ketika Nabi n menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib z dengan putri beliau Fathimah , beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.”Rasulullah bertanya, “Mana pakaian besi Al-Huthamiyyah-mu?”Ali pun memberikan pakaian besi tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Fathimah. (HR. Abu Dawud,)

Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar
‘Uqbah bin ‘Amir z mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:“Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR. Abu Dawud)

‘Umar ibnul Khaththab z menasihatkan, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah l, tentunya Rasulullah n lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian.”(HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya. Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)[Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim Al-Atsari   Mahar dalam Pandangan Syariat, www.asysyari’ahThursday, 31 March 2011 06:36].

Berkaitan dengan mahar yang berlebih-lebihan, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
memberikan jawaban atas pertanyaan dari salah seorang pemuda kepada beliau, beliau menyebutkan;

Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.

Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”

Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.“Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]

Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.

Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.[Mahar berlebih-lebihan, almanhaj.or.id Sabtu, 25 Juni 2005 07:16:54 WIB].

Demikian islam membimbing ummatnya dalam kesederhanaan walaupun mampu dengan mahar yang besar tapi selayaknya mahar itu tidaklah berlebih-lebihan, karena segala sesuatu yang berlebih-lebihan itu akhirnya kurang baik, karena nikah merupakan sunnah Rasulullah maka dalam hal masalah mahar juga mengikuti sunnah beliau, pada satu kesempatan beliau menyabdakan, bahagialah orang yang menghidupkan sunnahku sementara yang lain meninggalkannya, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 20 Zulhijjah 1432.H/ 16 November 2011.M].    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar