Rasul menyatakan
bahwa nikah itu merupakan sunnah, siapa yang tidak nikah berarti bukan termasuk
ummatku, karena nikah merupakan sunnah maka seluruh rangkaian dalam pernikahan
itu harus pula sesuai dengan sunnah Rasul.
Sebagian ahli fiqih mengatakan
bahwa sunnah itu adalah sebuah perbuatan yang bila dikerjakan akan mendatangkan
pahala dan bila tidak dikerjakan tidak mendatangkan dosa bagi pelakunya.
Sementara sebagian ahli fiqih
lainnya membuat batasan bahwa sunnah adalah perbuatan yang selalu dikerjakan
oleh Nabi Muhammad SAW, namun tidak sampai menjadi kewajiban karena tidak ada
dalil yang menunjukkan atas kewajibannya.
Kembali ke persoalan \menikah
tadi, banyak sekali ayat-ayat di dalam al qur’an dan hadist yang mengupas
seputar persoalan menikah ini. Diantara ayat-ayat al qur’an tersebut adalah
sebagai berikut :
“Dan diantara tanda-tanda
kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri,
supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir” (Ar-Ruum 21)
“Dan nikahkanlah
orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah)
dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.JIKA
MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA.Dan Allah Maha
Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui.” (An Nuur 32)
“Dan segala sesuatu kami
jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah” (Adz
Dzariyaat 49)
“Janganlah kalian
mendekati zina, karena zina itu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk” (Al-Isra
32)
“Dialah yang menciptakan
kalian dari satu orang, kemudian darinya Dia menciptakan istrinya, agar menjadi
cocok dan tenteram kepadanya” (Al-A’raf 189)
“Wanita-wanita yang keji
adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat
wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk
laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang
baik (pula)” (An-Nur 26)
“Berikanlah mahar (mas
kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh
kerelaan” ( An Nisaa : 4)
Adapun dari hadist, juga
sangat banyak sekali anjuran tersebut, misalnya :
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
“Empat macam diantara
sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak
dan menikah” (HR. Tirmidzi)
“Janganlah seorang
laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga
adalah syaithan” (Al Hadits)
“Wahai para pemuda, siapa
saja diantara kalian yang telah mampu untuk kawin, maka hendaklah dia
menikah.Karena dengan menikah itu lebih dapat menundukkan pandangan dan lebih
menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia
berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR.
Bukhori-Muslim)
“Janganlah seorang
laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan menemaninya.Janganlah salah
seorang di antara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai mahramnya” (HR.
Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
“Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah tidak melakukan khalwat dengan seorang
wanita yang tidak disertai mahramnya, karena sesungguhnya yang ketiga adalah
syetan” (Al Hadits)
“Dunia ini dijadikan Allah
penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah”
(HR. Muslim)
“Jika datang (melamar)
kepadamu orang yang engkau senangi agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia
(dengan putrimu). Jika kamu tidak menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi
malapetaka di bumi dan kerusakan yang luas” (H.R. At-Turmidzi)
“Barang siapa yang diberi
istri yang sholihah oleh Allah, berarti telah ditolong oleh-Nya pada separuh
agamanya. Oleh karena itu, hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (Al
Hadits)
“Jadilah istri yang terbaik.
Sebaik-baiknya istri, apabila dipandang suaminya menyenangkan, bila diperintah
ia taat, bila suami tidak ada, ia jaga harta suaminya dan ia jaga kehormatan
dirinya” (Al Hadits)
“Wahai generasi muda !
Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih
terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari
Ibnu Mas’ud)[Adi Victoria, Indahnya
Karunia Allah di Dalam Menikah,
eramuslim.com.Sabtu, 05/02/2011 05:51 WIB].
Berangkat dari dalil Al Qur’an
dan Hadits diatas maka menikah merupakan hal yang dianjurkan kepada seorang
muslim dalam rangka menjaga kefitrahan yang dimiliki, sebab bagaimanapun juga
setiap manusia punya hasrat biologis yang harus disalurkan sesuai dengan
syariat, sehingga wajar bila nabi menyebutkan kepada orang yang anti menikah
dianggap bukan dari kelompok umat islam.
Walaupun sang ayah merupakan
wali yang akan menikahkan anaknya dengan lelaki lain tapi pernikahan itu harus
seizin anak perempuannya, ayah tidak boleh memaksakan pernikahan itu kepada
anak perempuannya apalagi dengan lelaki yang tidak disukai sang anak.Syaikh
Abdul Aziz bin Baz menyampaikan pesannya kepada ayah dan calon penganting di
bawah ini;
Adalah kewajiban seorang bapak
meminta izin kepada putrinya apabila ia telah berusia sembilan tahun ke atas.
Demikian pula para wali tidak boleh menikahkan putri-putrinya kecuali dengan
izin dari mereka. Inilah yang menjadi kewajiban semua pihak ; barangsiapa yang
menikahkan putrinya tanpa seizin dari dia, maka nikahnya tidak sah, sebab diantara
syarat nikah adalah kesukaan (keridhaan) dari keduanya (laki-laki dan
perempuan).
Maka apabila ia dinikahkan
tanpa keridhaan darinya, namun dipaksa di bawah ancaman berat atau hukuman
pisik, maka nikahnya tidak sah ; kecuali pemaksaan ayah terhadap putrinya yang
berusia kurang dari sembilan tahun, maka itu boleh, dengan alasan Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahi Aisyah tanpa izin darinya yang pada saat
itu masih berumur kurang dari sembilan tahun, sebagaimana dijelaskan dalam
hadits shahih [Al-Bukhari dan Muslim].
Adapun jika ia telah berusia
sembilan tahun ke atas maka tidak boleh dinikahkan kecuali berdasarkan izin
dari dia, sekalipun yang akan menikahkannya itu adalah bapaknya sendiri. Dan
kepada pihak laki-laki (calon suami) jika mengetahui bahwa perempuan yang ia
inginkan tidak menyukai dirinya, maka hendaknya jangan maju terus untuk
menikahinya sekalipun bapaknya bersikap penuh toleran kepadanya.
Hendaklah selalu bertaqwa
kepada Allah dan tidak maju untuk menikahi perempuan yang tidak menyukai
dirinya, sekalipun mengaku bahwa bapaknya tidak melakukan pemaksaan.Ia wajib
waspada terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, karena Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan agar meminta izin (terlebih
dahulu kepada si permpuan yang dimaksud). Dan kami berpesan kepada perempuan
yang dilamar agar selalu bertaqwa kepada Allah dan menyetujui keinginan
bapaknya untuk menikahkannya jika lelaki yang melamarnya adalah lelaki ta’at
beragama dan baik akhlaknya, karena pernikahan itu menyimpan banyak kebaikan
dan maslahat yang sangat besar, sedangkan hidup membujang itu banyak mengandung
bahaya. Maka yang kami pesankan kepada semua remaja putri adalah menyetujui
lamaran lelaki yang sepadan (dengan dirinya) dan tidak membuat alasan “masih
ingin belajar” atau “ingin mengajar” atau alasan-alasan lainnya.[Anak perempuan
jangan dipaksa atas pernikahan yang tidak disukainya, almanhaj.or.id Kamis, 22
April 2004 09:16:12 WIB
Pernikahan akan berlansung
didahului dengan khitbah yaitu meminang, Rasul menyatakan bahwa untuk khitbah
disembunyikan sedangkan untuk walimah [pesta] dipublikasikan, kenapa khitbah
disembunyikan ?karena diperjalanan sebelum menikha bisa saja hal itu tidak
terujud karena berbagai sebab, intinya sang calon tidak jodohnya. Ketika
memasuki keinginan untuk khitbah, maka inilah pesan-pesan yang patut diambil
manfaatnya;
Setelah Anda
memastikan lampu untuk khitbah bersinar hijau, antara Anda dengannya tidak ada
penghalang dari sisi syar'i, maka selanjutnya Anda patut memastikan bahwa
buruan Anda adalah orang yang tepat, maka Anda harus jeli dan cermat,
istikharah dulu. Jangan sampai Anda membidik perkutut, namun yang kena ternyata
blekok. Cari informasi memadahi yang membuat semangat Anda untuk memburunya
tetap berkobar layaknya semangat pahlawan empat lima, Anda tidak inginkan
seperti membeli kucing dalam karung atau seperti pengumpul kayu dalam
kegelapan?
Ilmu tentangnya terkait dengan fisik bisa diperoleh melalui nazhar, melihat kepadanya, hal ini bila dia memang asing, Anda belum pernah melihatnya, hikmah nazhar ini lebih membuka peluang melanggengkan pernikahan, karena Anda melangkah dengan penuh kemantapan karena sudah mengantongi pengetahuan yang memadahi tentangnya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda kepada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi saw bersabda, “Pergilah dan lihatlah.”
Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki ini apakah dia sudah melihat calon istrinya sebelumnya? Manakala dia menjawab belum, beliau memerintahkannya untuk melihat, seandainya dia menjawab sudah, besar kemungkinan beliau tidak menganjurkannya karena itu termasuk tahshilu hashil, melakukan sesuatu yang sudah ada, tidak bermanfaat.
Ilmu tentangnya terkait dengan fisik bisa diperoleh melalui nazhar, melihat kepadanya, hal ini bila dia memang asing, Anda belum pernah melihatnya, hikmah nazhar ini lebih membuka peluang melanggengkan pernikahan, karena Anda melangkah dengan penuh kemantapan karena sudah mengantongi pengetahuan yang memadahi tentangnya. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw bersabda kepada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita, “Sudahkah kamu melihatnya?” Dia menjawab, “Belum.” Nabi saw bersabda, “Pergilah dan lihatlah.”
Rasulullah saw bertanya kepada laki-laki ini apakah dia sudah melihat calon istrinya sebelumnya? Manakala dia menjawab belum, beliau memerintahkannya untuk melihat, seandainya dia menjawab sudah, besar kemungkinan beliau tidak menganjurkannya karena itu termasuk tahshilu hashil, melakukan sesuatu yang sudah ada, tidak bermanfaat.
Adapun ilmu
tentangnya terkait dengan non fisik, perangai dan akhlak, maka Anda bisa
melihatnya dari beberapa faktor:
1.Di antaranya
latar belakang keluarganya, karena keluarga sangat dominan dalam membentuk, ia
merupakan akar bagi seorang anak, bila akar baik diharapkan cabang pun ikut
baik, orang jawa bilang, “Kacang orang ninggal lanjaran.” Maksudnya kacang
tidak meninggalkan batangnya.Buah jatuh tidak jauh dari pohonya.
2.Pendidikannya,
tentu berbeda antara lulusan pendidikan agama dengan lulusan pendidikan umum
dari sisi pengetahuan agama dan bisa juga, sekalipun tidak selalu, berpengaruh
kepada tingkat iltizam, berpegang kepada ajaran-ajaran agama.
3.Ruang lingkup
pergaulan, karena pertemanan tidak dipungkiri memberi dampak positif dan
negatif sesuai dengan keadaan teman, seorang teman bisa berupa penjual minyak
wangi dan bisa pula pandai besi, masing-masing berpengaruh terhadap seseorang,
di samping itu Anda bisa mengetahui kecenderungan seseorang melalui
teman-temannya, pernah saya katakan di sini sebelumnya, bahwa kerbau berkawan
dengan kerbau, kecenderungannya berendam di danau atau sungai, seperti
teman-temannya. Anda tidak menemukan kerbau berkawan kerbau, lalu yang satu
berendam dan yang lainnya berjemur.
4.Anda bisa
mengutus seseorang yang Anda percaya untuk bergaul dengannya beberapa waktu,
darinya Anda bisa mengorek informasi tentangnya yang berharga yang akan memberi
pengaruh terhadap kelputusan Anda. [Izzudin KarimiArtikel Keluarga Sakinah,
Khitbah (2), Sabtu, 12 Juni 10].
Satu hal yang sangat penting dalam
pernikahan adalah mahar atau disebut juga dengan mas kawin, tentu hal ini harus
sesuai dengan yang disyariatkan islam, bagaimana kedudukan mahar ini dapat kita
ambil beberapa rujukan dibawah ini;
Wajibnya Mahar;
Dalam
pernikahan merupakan pemberian yang wajib dari mempelai lelaki kepada mempelai
wanita. Dengan adanya mahar ini akan terbedakan antara pernikahan dengan
perzinaan. Hal ini tampak dari firmanAllah :“Kalian
mencari istri-istri dengan harta kalian untuk dinikahi bukan untuk berzina.”
(An-Nisa’: 24)
Dalil wajibnya mahar ditunjukkan antara lain dalam firman
Allah “Berikanlah mahar kepada
wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
(An-Nisa’: 4)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:“Dan
tidak ada dosa bagi kalian menikahi mereka apabila kalian membayar kepada
mereka mahar-mahar mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)
Nabi tidak
membolehkan terjadinya pernikahan tanpa adanya mahar sama sekali. Hal ini
ditunjukkan dengan sangat jelas dalam hadits Sahl bin Sa’d tentang wanita yang menghibahkan dirinya
kepada Rasulullah, namun beliau tidak menginginkan wanita tersebut. Hingga ada
salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau
menikahkannya dengan wanita tersebut.Rasulullah bertanya:
“Apakah engkau punya sesuatu untuk
dijadikan mahar?”“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya. “Pergilah ke
keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” kata Rasulullah .
Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak
mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya. Rasulullah
bersabda: “Lihatlah lagi dan carilah walaupun hanya berupa cincin dari
besi.” Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi
Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi
ini izar (sarung) saya –kata Sahl, “Laki-laki itu tidak memiliki rida (kain
penutup tubuh bagian atas)”– setengahnya untuk wanita yang ingin kuperistri
itu.” Kata Rasulullah, “Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau
memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut pada istrimu. Jika ia
memakainya berarti tidak ada sama sekali izar tersebut padamu.” Laki-laki itu
pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullah melihatnya berbalik pergi, maka beliau
memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut. Ketika ia telah ada
di hadapan Rasulullah , beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”
“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya. “Benar-benar engkau
menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah .“Iya,” jawabnya. “Bila
demikian, pergilah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini
dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullah (HR. Al-Bukhari dan
Muslim)
Ibnu
Abbas c mengabarkan bahwa ketika Nabi n menikahkan ‘Ali bin Abi Thalib z dengan
putri beliau Fathimah , beliau meminta ‘Ali agar memberikan sesuatu kepada
Fathimah sebagai mahar. Ketika Ali mengatakan, “Saya tidak memiliki apa-apa.”Rasulullah
bertanya, “Mana pakaian besi Al-Huthamiyyah-mu?”Ali pun memberikan pakaian besi
tersebut sebagai mahar pernikahannya dengan Fathimah. (HR. Abu Dawud,)
Tidak Disukai Berlebih-lebihan dalam Mahar
‘Uqbah
bin ‘Amir z mengatakan bahwa Rasulullah bersabda:“Sebaik-baik mahar adalah yang
paling ringan.” (HR. Abu Dawud)
‘Umar
ibnul Khaththab z menasihatkan, “Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam
menetapkan mahar para wanita, karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan
di dunia atau tanda takwa kepada Allah l, tentunya Rasulullah n lebih dahulu
daripada kalian untuk berbuat demikian.”(HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya.
Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih)[Al-Ustadz
Abu Ishaq Muslim Al-Atsari Mahar
dalam Pandangan Syariat, www.asysyari’ahThursday, 31 March 2011 06:36].
Berkaitan
dengan mahar yang berlebih-lebihan, Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
memberikan jawaban atas pertanyaan dari salah seorang pemuda kepada beliau, beliau menyebutkan;
memberikan jawaban atas pertanyaan dari salah seorang pemuda kepada beliau, beliau menyebutkan;
Yang
diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan
persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan
masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan
muda-mudi.
Para
wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk
diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini ; ini adalah hak
perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada
calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu
pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih
baik dan utama. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.‘’Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan
orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan
mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu.“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
Mahar
yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya
pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan
mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala
telah berfirman.“Sesungguhnya telah ada
pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Manakala
beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah
penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin
berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam
makin bertambah banyak.
Semakin
besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal
mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan
zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki
Allah.[Mahar berlebih-lebihan, almanhaj.or.id Sabtu, 25 Juni 2005 07:16:54 WIB].
Demikian
islam membimbing ummatnya dalam kesederhanaan walaupun mampu dengan mahar yang
besar tapi selayaknya mahar itu tidaklah berlebih-lebihan, karena segala
sesuatu yang berlebih-lebihan itu akhirnya kurang baik, karena nikah merupakan
sunnah Rasulullah maka dalam hal masalah mahar juga mengikuti sunnah beliau,
pada satu kesempatan beliau menyabdakan, bahagialah orang yang menghidupkan
sunnahku sementara yang lain meninggalkannya, wallahu a’lam, [Cubadak Solok, 20
Zulhijjah 1432.H/ 16 November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar