Jumat, 26 Februari 2016

272. Zakat Profesi



Membayar zakat merupakan kewajiban seorang mukmin yang memiliki kelebihan dari segi harta dengan profesi apapun, selama ini masyarakat kita menganggap bahwa membayar zakat hanya bagi mereka yang bermata pencaharian dagang dan  tani, sementara profesi lain agak terabaikan dimasukkan dalam daftar muzakki [wajib zakat]. Pembayaran  zakat selain membersihkan harta muzakki juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan bila zakat terdistribusi dengan baik. 

Islam memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat hidup secara layak.Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi sosial.Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.

Pada tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.

Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim).Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."

Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.

Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat.Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin dalam artian yang seluas-luasnya.

Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, "Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin.Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas." [M Fuad Nasar, Spirit Ideologis Zakat, Republika OnLine, Sabtu, 29 Januari 2011, 13:21 WIB].

Dengan pembayaran zakat sesuai ajaran Islam dapat dipastikan dapat mengentaskan kemiskinan dan menciptakan keadilan social di tengah masyarakat, namun yang kita saksikan adalah masyarakat yang semakin miskin karena zakat tidak didistribusikan sesuai aturan, banyak ummat Islam yang sadar dengan kekayaannya sehingga mereka berkewajiban mengeluarkan zakat setiap tahun, tapi zakat yang mereka keluarkan diberikan ke masjid untuk pembangunan fisik masjid sehingga masjid indah lagi megah tapi disekitarnya banyak orang-orang miskin yang tidak terbantu, seharusnya masjid bertindak sebagai amil zakat kemudian mendistribusikan zakat itu kepada masyarakat bukan dibelikan besi, semen, pasir, keramik untuk memperindah dan kemegahan masjid karena zakat itu untuk manusia bukan untuk bangunan.

Zakat, dalam hal ini, dimengerti sebagai cara pendistribusian pendapatan dari kaum kaya (aghniya) kepada mereka yang kurang beruntung (dhu'afa) dalam hidup. Selain kewajiban membayar zakat, masyarakat juga berkewajiban menciptakan apa yang dalam jargon Barat dikenal sebagai keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah). Sebagai konsekuensinya, mereka yang tidak melakukan kewajiban ini, dianggap telah mendustakan agama atau palsu dalam beragama, sekalipun ia rajin melakukan ibadat formal. 

Satu pesan yang ingin disampaikan adalah usaha menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bahwa kaum kaya bertanggung jawab atas terselenggaranya kesejahteraan yang merata untuk seluruh warga masyarakat, tanpa terkecuali. Kewajiban membayar zakat dan melakukan kebaikan lainnya (istihbab) merupakan bentuk solidaritas yang merujuk pada rasa kewajiban yang timbul untuk memperhatikan kelompok yang lemah kedudukan sosial-ekonominya, karena kesadaran penuh bahwa kemakmuran lebih yang dinikmati suatu golongan telah “dibiayai” atau dimungkinkan oleh kekurangmakmuran golongan lain. 

Ibarat kue tar, seseorang mendapatkan potongan yang lebih besar hanya karena yang lain memperoleh potongan yang kecil. Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara yang menganut sistem welfare state berusaha mengurangi disparitas itu dengan jalan memberi beban pajak yang lebih besar kepada golongan yang berpenghasilan tinggi untuk membiayai kehidupan mereka yang terseok-seok menjalani hidup sehari-hari.

Kesejahteraan sosial merupakan elemen penting yang mesti diperoleh setiap warga negara di manapun ia berada. Karena, bagaimanapun, ia merupakan hak dasar yang sudah disepakati dunia lewat lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan tentu saja sudah menjadi kewajiban negara atas warganya. Di Indonesia, amanah pemberian hak dasar tersebut tercantum dalam UUD 1945. Dan, Islam sejak awal peradabannya, telah menekankan bahwa kesejahteraan merupakan unsur penting yang mesti dinikmati setiap umatnya.

Tengok saja, pendirian Baitul Mal yang digagas Khalifah Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya, misalnya, dimaksudkan menjadi lembaga yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan dan memberdayakan umat. Dana abadi (trustfund) yang terkumpul dari donasi masyarakat dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan fasilitas pendidikan, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.[Fachrurozi, Zakat dan Keadilan Sosial, Pelitahati, Jumat 17 September 2010 | 03:16].

Zakat perdagangan dan zakat pertanian sudah biasa dilaksanakan oleh masyarakat, padahal ada penghasilan yang lebih besar dari itu seperti seorang dokter, anggota dewan, penulis, pengacara dan profesi lainnya nampaknya tidak tersentuh oleh zakat. Untuk menjawab tentang masalah zakat profesi ini ada beberapa fatwa dan pendapat yang perlu kita ketahui walaupun ada perbedaaan pendapat dari para ulama, tapi intinya seorang muslim apapun usahanya yang sudah mencapai nishab dank haul wajib membayar zakat.

Tanya:.Saya seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu sudah benar?dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi? 

Jawab:Pada hakekatnya disyari’atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan sejenisnya baik yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau lainnya, maka harus memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan nishab. Haul artinya harta tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan nishab artinya harta tersebut telah mencapai batas minimal wajib zakat.

Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas minimal nishab dan tidak menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat berdasarkan dalil-dalil berikut:

1. Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20 dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul.” (HR. Abu Dawud) (20 dinar adalah 85 gram emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab uang dihitung dengan nilai nishab emas).

2. Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.” (HR. Abu Dawud).

3. Dari Ibnu Umar (ucapan Ibnu Umar atas sabda Rasulullah),”Barangsiapa mendapatkan harta, maka tidak wajib atasnya zakat sehingga menjalani putaran haul.” (HR. at-Tirmidzi)

Kemudian penetapan zakat profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada harta rikaz (harta karun), sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan (biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan nishab.

Jadi penetapan zakat profesi (penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan syarat dikeluarkannya zakat bagi uang, emas dan perak.

Adapun alasan bagi mereka yang menganggap wajibnya zakat profesi dengan mengqiyaskan penghasilan profesi dengan hasil pertanian, sehingga nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian ( lebih kurang 650 kg) sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari penghasilan/gaji tersebut diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu 2,5 %, maka qiyas yang demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila memperhatikan disiplin ilmu dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat rukun qiyas, yaitu asal, hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar berdasarkan ilmu dalam ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama’.

Berdasarkan pengertian tersebut di atas, maka kita akan mendapati kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan pada zakat profesi asalnya adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya adalah 2,5 % sebagai ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat tanam-tanaman dan buah-buahan harus 10 % atau 5 %.Dengan demikian ada kerancauan pengertian dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau ketentuan.Sepotong diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan sepotong lagi diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak.Maka qiyas-mengqiyas seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.

Dari penjelasan di atas, maka 2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan tiap bulan tidak bisa dinamakan zakat mal (harta), karena belum memenuhi dua syarat sebagaimana yang kami sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara tidak disyari’atkan untuk mengeluarkan zakat profesi, karena tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas yang shahih.Jika Saudara tetap mengeluarkannnya, maka berapapun besar prosentasenya, maka yang demikian termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal (harta).Dan Saudara masih memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta) manakala harta tersebut minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.

Jadi Saudara hanya diwajibkan mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam waktu tertentu jumlah harta Saudara yang terhimpun dari sisa penghasilan tiap bulan dan harta dari sumber yang lain telah memenuhi nishab dan haul. [Adakah Zakat Profesi, 25 August 2011,assofwah.or.id].

Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri, MA dalamMajalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII yang berjudul Cara Menghitung Zakat Mal juga menyebutkan tentang syarat dikeluarkannya zakat profesi ini, sebagai berikut;

Pada zaman sekarang ini, sebagian orang mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan sebutan zakat profesi.

Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:

1.      Zakat hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya. Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.

2.      Gaji diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai barang.

3.      Gaji bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara khusus. 

Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam bersabda kepadanya:“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan (ambil) dan sedekahkanlah”. (Riwayat Muslim).

Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya kepadanya:“Hendak kemanakah engkau?”Abu Bakar menjawab:“Ke pasar”.‘Umar kembali bertanya:“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”Abu Bakar menjawab:“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi keluargaku?”Umar pun menjawab:“Kita akan memberimu secukupmu”.(Riwayat Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)

Imam al-Bukhâri juga meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal ini.’Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. (Riwayat Bukhâri)

Riwayat-riwayat ini semua membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru, akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).

Oleh karena itu, ulama ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:“Zakat gaji yang berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.

Fatwa serupa juga telah diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut ini fatwanya:“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua, maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu tahun (haul)”.

Namun kalau kita berpegang dari pendapat diatas nampaknya nilai yang dikeluarkan oleh pegawai sebagai zakat profesi hanya bila telah memenuhi dua syarat yaitu nishab dan khaul, bila belum memenuhi syarat itu berarti nilai yang dikeluarkan setiap bulan sebanyak 2,5 persen baru bernilai infaq atau sedekah, maka hal itu dapat difahami secara syariat, tapi kapan seorang pegawai akan berzakat kalau harus mengumpulkan dahulu setahun lamanya [khaul], sedangkan setiap bulan harus buka lubang dan  tutup lubang bahkan sudah buka lubang juga lupa nutupnya, yang jelas semangat untuk mengeluarkan harta tiap bulan sangatlah terpuji walaupun masih adanya beda pendapat dari para ulama tentang zakat profesi dan infaq biasa,    Wallahu A’lam.  [ Jedang Cubadak Pianggu Solok, 04 Ramadhan 1433.H/ 24 Juli 2012].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar