Membayar zakat merupakan kewajiban
seorang mukmin yang memiliki kelebihan dari segi harta dengan profesi apapun,
selama ini masyarakat kita menganggap bahwa membayar zakat hanya bagi mereka
yang bermata pencaharian dagang dan
tani, sementara profesi lain agak terabaikan dimasukkan dalam daftar
muzakki [wajib zakat]. Pembayaran zakat
selain membersihkan harta muzakki juga dalam rangka mengentaskan kemiskinan
bila zakat terdistribusi dengan baik.
Islam
memperlihatkan keberpihakan terhadap hak-hak dasar kaum miskin untuk dapat
hidup secara layak.Kemiskinan tidak boleh dibiarkan menimbulkan disfungsi
sosial.Di sinilah pentingnya zakat sebagai sistem pendistribusian kekayaan yang
memungkinkan setiap orang dalam segala kondisi terjamin kebutuhan pokoknya.
Pada
tahap pertama, setiap orang diwajibkan bekerja dan berusaha untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya.Di samping itu, Islam menetapkan adanya kewajiban untuk
memenuhi hak kerabat sebagai perintah agama dan perbuatan baik yang utama.
Dalam
sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab
(634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan
kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara
non-Muslim).Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang
tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya
kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.
Pemerataan
kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika
dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan
Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa
kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan
yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan
keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang
banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."
Konsepsi
Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab
keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan
terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota
masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir
dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan
melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut
ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.
Islam
mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak
punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam
masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat.Dana zakat yang terkumpul sebagian
besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit
ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin
dalam artian yang seluas-luasnya.
Dalam
hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997)
menyimpulkan, "Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta
bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan
kepada yang berhak menerimanya.Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi
jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin.Jadi,
zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas." [M Fuad Nasar, Spirit
Ideologis Zakat,
Republika OnLine, Sabtu, 29 Januari 2011, 13:21 WIB].
Dengan
pembayaran zakat sesuai ajaran Islam dapat dipastikan dapat mengentaskan
kemiskinan dan menciptakan keadilan social di tengah masyarakat, namun yang
kita saksikan adalah masyarakat yang semakin miskin karena zakat tidak
didistribusikan sesuai aturan, banyak ummat Islam yang sadar dengan kekayaannya
sehingga mereka berkewajiban mengeluarkan zakat setiap tahun, tapi zakat yang
mereka keluarkan diberikan ke masjid untuk pembangunan fisik masjid sehingga
masjid indah lagi megah tapi disekitarnya banyak orang-orang miskin yang tidak
terbantu, seharusnya masjid bertindak sebagai amil zakat kemudian
mendistribusikan zakat itu kepada masyarakat bukan dibelikan besi, semen,
pasir, keramik untuk memperindah dan kemegahan masjid karena zakat itu untuk
manusia bukan untuk bangunan.
Zakat, dalam hal ini, dimengerti
sebagai cara pendistribusian pendapatan dari kaum kaya (aghniya) kepada mereka
yang kurang beruntung (dhu'afa) dalam hidup. Selain kewajiban membayar zakat,
masyarakat juga berkewajiban menciptakan apa yang dalam jargon Barat dikenal
sebagai keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah). Sebagai konsekuensinya,
mereka yang tidak melakukan kewajiban ini, dianggap telah mendustakan agama
atau palsu dalam beragama, sekalipun ia rajin melakukan ibadat formal.
Satu pesan yang ingin disampaikan
adalah usaha menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bahwa kaum kaya bertanggung
jawab atas terselenggaranya kesejahteraan yang merata untuk seluruh warga
masyarakat, tanpa terkecuali. Kewajiban membayar zakat dan melakukan kebaikan
lainnya (istihbab) merupakan bentuk solidaritas yang merujuk pada rasa
kewajiban yang timbul untuk memperhatikan kelompok yang lemah kedudukan
sosial-ekonominya, karena kesadaran penuh bahwa kemakmuran lebih yang dinikmati
suatu golongan telah “dibiayai” atau dimungkinkan oleh kekurangmakmuran
golongan lain.
Ibarat kue tar, seseorang
mendapatkan potongan yang lebih besar hanya karena yang lain memperoleh
potongan yang kecil. Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara yang
menganut sistem welfare state berusaha mengurangi disparitas itu dengan jalan
memberi beban pajak yang lebih besar kepada golongan yang berpenghasilan tinggi
untuk membiayai kehidupan mereka yang terseok-seok menjalani hidup sehari-hari.
Kesejahteraan sosial merupakan
elemen penting yang mesti diperoleh setiap warga negara di manapun ia berada.
Karena, bagaimanapun, ia merupakan hak dasar yang sudah disepakati dunia lewat
lembaga Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), dan tentu saja sudah menjadi
kewajiban negara atas warganya. Di Indonesia, amanah pemberian hak dasar
tersebut tercantum dalam UUD 1945. Dan, Islam sejak awal peradabannya, telah
menekankan bahwa kesejahteraan merupakan unsur penting yang mesti dinikmati
setiap umatnya.
Tengok saja, pendirian Baitul Mal
yang digagas Khalifah Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya, misalnya,
dimaksudkan menjadi lembaga yang berfungsi meningkatkan kesejahteraan dan
memberdayakan umat. Dana abadi (trustfund) yang terkumpul dari donasi
masyarakat dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pendidikan, pembiayaan
fasilitas pendidikan, dan kegiatan-kegiatan sosial lainnya.[Fachrurozi, Zakat dan Keadilan
Sosial, Pelitahati, Jumat 17 September 2010 | 03:16].
Zakat perdagangan dan zakat
pertanian sudah biasa dilaksanakan oleh masyarakat, padahal ada penghasilan yang
lebih besar dari itu seperti seorang dokter, anggota dewan, penulis, pengacara
dan profesi lainnya nampaknya tidak tersentuh oleh zakat. Untuk menjawab
tentang masalah zakat profesi ini ada beberapa fatwa dan pendapat yang perlu
kita ketahui walaupun ada perbedaaan pendapat dari para ulama, tapi intinya
seorang muslim apapun usahanya yang sudah mencapai nishab dank haul wajib
membayar zakat.
Tanya:.Saya
seorang PNS, saya mempunyai penghasilan Rp. 2.400.000 sebulan. Saya
mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan saya setiap bulan. Apakah itu sudah
benar?dan apakah saya harus mengeluarkan lagi zakat profesi?
Jawab:Pada
hakekatnya disyari’atkannya zakat profesi tidak mempunyai landasan dalil dan
qiyas yang shahih. Hal ini dikarenakan bahwa zakat uang dan sejenisnya baik
yang didapatkan dari warisan, hadiah, kontrakan, gaji atau lainnya, maka harus
memenuhi dua syarat, yaitu nishab dan haul haul dan nishab. Haul artinya harta
tersebut telah dimiliki selama satu tahun, dan nishab artinya harta tersebut
telah mencapai batas minimal wajib zakat.
Maka dengan demikian bila tidak mencapai batas
minimal nishab dan tidak menjalani haul, maka tidak diwajibkan atasnya zakat
berdasarkan dalil-dalil berikut:
1. Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa sallam, “Kamu tidak mempunyai kewajiban zakat sehingga kamu memiliki 20
dinar dan harta itu telah menjalani satu putaran haul.” (HR. Abu
Dawud) (20 dinar adalah 85 gram emas karena satu dinar 4 1/4 gram dan nishab
uang dihitung dengan nilai nishab emas).
2. Sabda Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi
wa sallam, “Dan tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami
putaran haul.” (HR. Abu Dawud).
Kemudian penetapan zakat
profesi tanpa haul dan nishab hanya ada pada harta rikaz (harta karun),
sedangkan penetapan zakat tanpa haul hanya ada pada tumbuh-tumbuhan
(biji-bijian dan buah-buahan), namun ini tetap dengan nishab.
Jadi penetapan zakat profesi
(penghasilan/gaji) tanpa nishab dan tanpa haul merupakan tindakan yang tidak
berlandaskan dalil, qiyas yang shahih dan bertentangan dengan tujuan-tujuan
syari’at, juga bertentangan dengan nama zakat itu sendiri yang berarti
berkembang. Jadi nishab dan haul merupakan syarat dikeluarkannya zakat bagi
uang, emas dan perak.
Adapun alasan bagi mereka yang
menganggap wajibnya zakat profesi dengan mengqiyaskan penghasilan profesi
dengan hasil pertanian, sehingga nishabnya sama dengan nishab hasil pertanian (
lebih kurang 650 kg) sementara prosentase yang wajib dikeluarkan dari
penghasilan/gaji tersebut diqiyaskan dengan zakat emas atau harta uang, yaitu
2,5 %, maka qiyas yang demikian tentu sangat ganjil. Karena apabila
memperhatikan disiplin ilmu dalam kajian ushul fiqh, akan kita dapatkan empat
rukun qiyas, yaitu asal, hukum, cabang, dan illat. Inilah qiyas yang benar
berdasarkan ilmu dalam ushul fiqh yang dirumuskan oleh para ulama’.
Berdasarkan pengertian tersebut
di atas, maka kita akan mendapati kejanggalan manakala qiyas yang dilakukan
pada zakat profesi asalnya adalah tanam-tanaman, sedangkan prosentase zakatnya
adalah 2,5 % sebagai ketentuan zakatnya. Padahal berdasarkan ketentuan zakat
tanam-tanaman dan buah-buahan harus 10 % atau 5 %.Dengan demikian ada
kerancauan pengertian dalam melakukan qiyas, karena diambil dari dua arah atau
ketentuan.Sepotong diambil dari dari qiyas tanam-tanaman dan buah-buahan, dan
sepotong lagi diambil dari qiyas zakatnya emas, uang atau perak.Maka
qiyas-mengqiyas seperti yang ini tidak bisa dibenarkan.
Dari penjelasan di atas, maka
2,5 % dari penghasilan yang Saudara keluarkan tiap bulan tidak bisa dinamakan
zakat mal (harta), karena belum memenuhi dua syarat sebagaimana yang kami
sebutkan di atas. Sebagaimana juga Saudara tidak disyari’atkan untuk
mengeluarkan zakat profesi, karena tidak mempunyai landasan dalil dan qiyas
yang shahih.Jika Saudara tetap mengeluarkannnya, maka berapapun besar
prosentasenya, maka yang demikian termasuk infaq/shadaqah bukan zakat mal
(harta).Dan Saudara masih memiliki kewajiban mengeluarkan zakat mal (harta)
manakala harta tersebut minimal sudah senishab dan dimiliki selama satu tahun.
Jadi Saudara hanya diwajibkan
mengeluarkan zakat mal (harta), jika dalam waktu tertentu jumlah harta Saudara
yang terhimpun dari sisa penghasilan tiap bulan dan harta dari sumber yang lain
telah memenuhi nishab dan haul. [Adakah Zakat
Profesi, 25 August 2011,assofwah.or.id].
Ustadz DR. Muhammad Arifin
Badri, MA dalamMajalah As-sunnah Edisi 05/Tahun XII yang berjudul Cara
Menghitung Zakat Mal juga menyebutkan tentang syarat dikeluarkannya zakat
profesi ini, sebagai berikut;
Pada zaman sekarang ini, sebagian orang
mengadakan zakat baru yang disebut dengan zakat profesi, yaitu bila seorang
pegawai negeri atau perusahaan yang memiliki gaji besar, maka ia diwajibkan
untuk mengeluarkan 2,5 % dari gaji atau penghasilannya. Orang-orang yang
menyerukan zakat jenis ini beralasan, bila seorang petani yang dengan susah payah
bercocok tanam harus mengeluarkan zakat, maka seorang pegawai yang kerjanya
lebih ringan dan hasilnya lebih besar dari hasil panen petani, tentunya lebih
layak untuk dikenai kewajiban zakat. Berdasarkan qiyas ini, para penyeru zakat
profesi mewajibkan seorang pegawai untuk mengeluarkan 2,5 % dari gajinya dengan
sebutan zakat profesi.
Bila pendapat ini dikaji dengan seksama, maka
kita akan mendapatkan banyak kejanggalan dan penyelewengan. Berikut secara
sekilas bukti kejanggalan dan penyelewengan tersebut:
1. Zakat
hasil pertanian adalah (seper-sepuluh) hasil panen bila pengairannya tanpa
memerlukan biaya, dan (seper-duapuluh) bila pengairannya membutuhkan biaya.
Adapun zakat profesi, maka zakatnya adalah 2,5 % sehingga Qiyas semacam ini
merupakan Qiyas yang sangat aneh (ganjil) dan menyeleweng.
2. Gaji
diwujudkan dalam bentuk uang, maka gaji lebih tepat bila dihukumi dengan hukum
zakat emas dan perak, karena sama-sama sebagai alat jual beli dan standar nilai
barang.
3. Gaji
bukanlah hal baru dalam kehidupan manusia secara umum dan umat Islam secara
khusus.
Keduanya telah ada sejak zaman dahulu kala. Berikut beberapa bukti yang
menunjukkan hal itu:
Sahabat ‘Umar bin al-Khaththab
radhiyallâhu'anhu pernah menjalankan suatu tugas dari Rasûlullâh
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Lalu ia pun diberi upah oleh Rasûlullâh
Shallallâhu 'Alaihi Wasallam. Pada awalnya, Sahabat ‘Umar radhiyallâhu'anhu
menolak upah tersebut, akan tetapi Rasûlullâh Shallallâhu 'Alaihi Wasallam
bersabda kepadanya:“Bila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makan
(ambil) dan sedekahkanlah”. (Riwayat Muslim).
Seusai Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu
dibai’at untuk menjabat khilafah, beliau berangkat ke pasar untuk berdagang
sebagaimana kebiasaan beliau sebelumnya. Di tengah jalan beliau berjumpa dengan
‘Umar bin al-Khaththab radhiyallâhu'anhu, maka ‘Umar pun bertanya
kepadanya:“Hendak kemanakah engkau?”Abu Bakar menjawab:“Ke pasar”.‘Umar kembali
bertanya:“Walaupun engkau telah mengemban tugas yang menyibukanmu?”Abu Bakar
menjawab:“Subhanallah, tugas ini akan menyibukkan diriku dari menafkahi
keluargaku?”Umar pun menjawab:“Kita akan memberimu secukupmu”.(Riwayat
Ibnu Sa’ad dan al-Baihaqi)
Imam al-Bukhâri juga
meriwayatkan pengakuan Sahabat Abu Bakar radhiyallâhu'anhu tentang hal
ini.’Sungguh, kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi
kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang aku disibukkan oleh urusan kaum
muslimin, maka sekarang keluarga Abu Bakar akan makan sebagian dari harta ini
(harta baitul-mâl), sedangkan ia akan bertugas mengatur urusan mereka. (Riwayat
Bukhâri)
Riwayat-riwayat ini semua
membuktikan, bahwa gaji dalam kehidupan umat Islam bukan sesuatu yang baru,
akan tetapi, selama 14 abad lamanya tidak pernah ada satu pun ulama yang
memfatwakan adanya zakat profesi atau gaji. Ini membuktikan bahwa zakat profesi
tidak ada. Yang ada hanyalah zakat mal, yang harus memenuhi dua syarat, yaitu
hartanya mencapai nishab dan telah berlalu satu haul (1 tahun).
Oleh karena itu, ulama
ahlul-ijtihad yang ada pada zaman kita mengingkari pendapat ini. Salah satunya
ialah Syaikh Bin Bâz rahimahullâh, beliau berkata:“Zakat gaji yang
berupa uang, perlu diperinci, bila gaji telah ia terima, lalu berlalu satu
tahun dan telah mencapai satu nishab, maka wajib dizakati. Adapun bila gajinya
kurang dari satu nishab, atau belum berlalu satu tahun, bahkan ia belanjakan
sebelumnya, maka tidak wajib dizakati”.
Fatwa serupa juga telah
diedarkan oleh Anggota Tetap Komite Fatwa Kerajaan Saudi Arabia, dan berikut
ini fatwanya:“Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa di antara harta yang
wajib dizakati adalah emas dan perak (mata uang). Dan di antara syarat wajibnya
zakat pada emas dan perak (uang) adalah berlalunya satu tahun sejak kepemilikan
uang tersebut. Mengingat hal itu, maka zakat diwajibkan pada gaji pegawai yang
berhasil ditabungkan dan telah mencapai satu nishab, baik gaji itu sendiri
telah mencapai satu nishab atau dengan digabungkan dengan uangnya yang lain dan
telah berlalu satu tahun. Tidak dibenarkan untuk menyamakan gaji dengan hasil
bumi, karena persyaratan haul (berlalu satu tahun sejak kepemilikan uang) telah
ditetapkan dalam dalil, sehingga tidak boleh ada Qiyas. Berdasarkan itu semua,
maka zakat tidak wajib pada tabungan gaji pegawai hingga telah berlalu satu
tahun (haul)”.
Namun kalau kita berpegang
dari pendapat diatas nampaknya nilai yang dikeluarkan oleh pegawai sebagai
zakat profesi hanya bila telah memenuhi dua syarat yaitu nishab dan khaul, bila
belum memenuhi syarat itu berarti nilai yang dikeluarkan setiap bulan sebanyak
2,5 persen baru bernilai infaq atau sedekah, maka hal itu dapat difahami secara
syariat, tapi kapan seorang pegawai akan berzakat kalau harus mengumpulkan
dahulu setahun lamanya [khaul], sedangkan setiap bulan harus buka lubang dan tutup lubang bahkan sudah buka lubang juga
lupa nutupnya, yang jelas semangat untuk mengeluarkan harta tiap bulan
sangatlah terpuji walaupun masih adanya beda pendapat dari para ulama tentang
zakat profesi dan infaq biasa, Wallahu
A’lam. [ Jedang Cubadak Pianggu Solok, 04
Ramadhan 1433.H/ 24 Juli 2012].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar