Sumber hari raya
dalam islam ada dua yaitu yang berasal dari syariat adalah Idul Fithri dan Idul
Adha, sedangkan yang berasal dari sejarah dapat kita lihat seperti tahun baru
Muharam, Maulid Nabi, Isra’ Mi’raj dan Nuzulul Qur’an.Pada bulan ini kita masih
berada dalam suasana Idul Fithri setelah satu bulan kita berjuang
mengenyampingkan hawa nafsu dengan harapan ibadah puasa kita membuahkan taqwa.
Idul Fithri menurut bahasa artinya
kembali, fithri yaitu kejadian atau kesuian, sedangkan menurut istilah artinya
kembali kepada sifat-sifat asli manusia pada waktu kejadian, sebagaimana sabda
Nabi yang artinya, tiap ada yang dilahirkan dalam keadaan fithrah/suci.
Adapun anjuran yang layak dilakukan
dalam Idul Fithri yaitu;
- Saling kunjung mengunjungi.
- Bersalam-salaman.
- Bermaaf-maafan.
- Bersilaturahim
- Halal bil Halal.
Peristiwa silaurahim yang dilakukan
pada suatu tempat tertentu dengan rangkaian acara tertentu seiring pula dengan
halal bil halal, hal ini dilakukan karena antara satu dengan lainnya tidak
dapat saling mengunjungi bahkan dianggap formal bila diadakan acara halal bil
halal.
Halal bil halal adalah istilah khas
Indonesia dalam rangka saling menghalalkan dan memaafkan atas kekeliruan dan
kesalahan yang pernah terjadi, dalam surat Al Maidah 5;13 Allah berfirman,”Maaf-maafkanlah mereka dan leburkanlah
segala kesalahannya sesungguhnya Allah amat sayang terhadap orang-orang yang berbuat baik”.
Demikian pula hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan,”Barangsiapa yang beriman
kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia menghubungkan kasih sayang”.Ujud silaurahim ini dalam islam tampak pada praktek
ibadah yang dilakukan seperti;
- Mengucapkan salam di akhir shalat.
- Shalat yang dilakukan dengan berjamaah.
- Melaksanakan ibadah jum’at satu kali dalam seminggu.
- Shalat tarawih dan puasa di bulan Ramadhan.
- Membayarkan zakat, infaq dan sedekah.
- Mengucapkan salam ketika bertemu.
- Konfrensi besar umat islam dalam melaksanakan ibadah haji di Mekkah.
Manusia sebagai hamba dan makhluk sosial mempunyai dua
hubungan sekaligus, yaitu hubungan mendatar dengan istilah horizontal yaitu
hubungan manusia dengan manusia dengan wujud silaturahim, hubungan vertikal
yaitu keatas, hubungan manusia dengan Allah melalui ibadah, baik ibadah khusus
atau ibadah secara umum.[Mukhlis Denros, Halal bil Halal Wadah Silaturahim,
Harian Mimbar Minang Padang, 20122002].
Di Arab Saudi,
di tanah kelahiran Islam, tradisi halal bihalal justru tak dikenal. Juga di
sebagian besar negara-negara muslim di dunia. Dalam al-Quran dan Hadis, kata
itu juga tak ditemukan.Tradisi ini hanya khas di Indonesia.
DI kampung saya, Pulau Tidung Kepulauan Seribu, tradisi bermaaf-maafan biasanya dilakukan sejak usai shalat Idul Fitri, usai berziarah, atau selepas Magrib.Mereka mendatangi satu rumah ke rumah lainya, terutama pemilik rumah yang lebih tua atau dituakan.
DI kampung saya, Pulau Tidung Kepulauan Seribu, tradisi bermaaf-maafan biasanya dilakukan sejak usai shalat Idul Fitri, usai berziarah, atau selepas Magrib.Mereka mendatangi satu rumah ke rumah lainya, terutama pemilik rumah yang lebih tua atau dituakan.
Tak hanya di
kampung-kampung, tradisi saling bermaaf-maafan ini juga menjadi tradisi rutin
yang digelar instansi pemerintah dan perusahaan-perusahaan swasta.Para pemimpin
instansi dan perusahaan itu menjadikan momen halal bihalal sebagai medium
bermaaf-maafan kepada karyawan dan bawahannya.Begitu sebaliknya.
Di Indonesia,
kata “halal bihalal” sendiri memilki makna khusus. Maknanya lebih dekat dengan
pengertian saling memaafkan atas segala salah dan khilaf agar bisa kembali
menjadi manusia suci (fitr). Karena itu, pan perkataan yang biasa dilontarkan:
Minal Aidin wal Faizin, semoga termasuk orang-orang yang kembali dan beruntung.
Padahal, kata
“halal” umumnya terkait erat dengan konteks hukum berarti sesuatu yang
diizinkan atau dibolehkan.Maknanya meliputi sesuai yang boleh dimakan atau
dilakukan. Lawan katanya, “haram”, sesuatu yang dilarang dan bagian dari lima
kriteria hukum selain wajib, sunnah, makruh, dan mubah. Keempat kategori itu
masuk dalam kategori halal.
Meski begitu, M.
Quraish Sihab menegaskan, pengertian “halal bihalal” ini sebaiknya tak dipahami
dalam pengertian hukum. Sebab bisa menim bulkan ketakharmonisan antarsesama (M.
Quraish Shihab: 2007).[Islam, Halal Bihalal, dan Tradisi,Harianpelita.com.Jumat 2 September 2011 | 01:02].
Intinya halal
bil halal itu adalah dalam rangka mempererat silaturahim antar sesama muslim
yang merupakan ujud dari berjalannya ukhuwah islamiyyah yang seharusnya
silaturahim itu diperbaharui bukan hanya saat idul fithri saja tapi kapan saja
silaturahim harus dipupuk, disambungkan terus dan jangan diputuskan.
Sesungguhnya
silaturahmi merupakan amal shalih yang penuh berkah, dan memberikan kepada pelakunya
kebaikan di dunia dan akhirat, menjadikannya diberkahi di manapun ia berada,
Allah swt memberikan berkah kepadanya di setiap kondisi dan perbuatannya, baik
yang segera maupun yang tertunda. Keutamaannya sangat banyak, profitnya
melimpah, buahnya matang, pohon-pohonnya baik yang memberikan makanannya di
setiap waktu dengan izin Rabb-nya.
Kaum
muslimin hendaknya tidak melalaikan dan melupakannya.Sehingga perlu meluangkan
waktu untuk melaksanakan amal shalih ini.
Demikian
banyak dan mudahnya alat transportasi dan komunikasi, seharusnya menambah
semangat kaum muslimin bersilaturahmi.Bukankah silaturahmi merupakan satu
kebutuhan yang dituntut fitrah manusia?
Sesungguhnya
sempurnalah dengannya keakraban, tersebar kasih sayang dengan perantaraannya,
dan merata rasa cinta.Ia adalah bukti kemuliaan, tanda muru`ah, mengusahakan
bagi seseorang kemuliaan, pengaruh, dan wibawa. Karena alasan itulah
berlomba-lomba padanya orang-orang mulia yang berakal, maka mereka menyambung
(tali silaturrahim) kepada orang yang memutuskan dan memberi kepada orang yang
tidak mau memberi, serta bersifat santun kepada yang bodoh.Tidaklah nampak
muru`ah kecuali ada padanya tali kekeluargaan yang disambung kembali, kebaikan
yang diberikan, kesalahan yang dimaafkan, dan uzur yang diterima.
Larangan memutus
Silaturahim
termasuk akhlak yang mulia.Dianjurkan dan diseru oleh Islam.Diperingatkan untuk
tidak memutuskannya.
Allah Ta’ala telah menyeru hambanya
berkaitan dengan menyambung tali silaturahmi dalam sembilan belas ayat di
kitab-Nya yang mulia. Allah Ta’ala memperingatkan orang yang memutuskannya
denganlaknat dan adzab, diantara firmanNya: “Maka apakah kiranya jika kamu
berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan
kekeluargaan ?Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikanNya
telinga mereka, dan dibutakanNya penglihatan mereka.”(QS Muhammad :22-23).
“Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) namaNya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”(QS An Nisaa’:1).
Silaturahmi
merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya, apa bila kita melaksanakan perintah
tersebut disamping kita mendapatkan pahala juga akan mendapatkan
keutamaan-keutamaan yang sangat banyak sekali, diantara keutamaan tersebut
adalah :
Pertama, silaturahmi
merupakan sebagian dari konsekuensi iman dan tanda-tandanya.
Dari
Abu Hurairah ra oa berkata, Rasulullah saw bersabda :"Barang siapa yang
beriman kepada Allah I dan hari akhir maka hendaklah ia memuliakan tamunya, dan
barangsiapa yang beriman kepada Allah I dan hari akhir maha hendaklah ia
menyambung hubungan silaturahmi". (HR Bukhori dan Muslim)
Kedua, silaturahmi
adalah penyebab bertambah umur dan luas rizqi.
Dari
Abu Hurairah t ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:
"Barangsiapa yang senang diluaskan rizqinya dan dipanjangkan umurnya, maka
hendaklah ia menyambung hubungan silaturahmi." (HR Bukhori dan Muslim)
Ketiga, silaturahmi
menyebabkan adanya hubungan Allah swt bagi orang yang menyambungnya.
"Sesungguhnya
Allah swt menciptakan makhluk, hingga apabila Dia swt selesai dari
(menciptakan) mereka, rahim berdiri seraya berkata: ini adalah kedudukan orang
yang berlindung dengan-Mu dari memutuskan.' Dia swt berfirman: 'Benar, apakah
engkau ridha bahwa Aku menyambung orang yang menyambung engkau dan memutuskan
orang yang memutuskan engkau? Ia menjawab, 'Bahkan.' Dia I berfirman, 'Itulah
untukmu.'
Keempat,akan selalu
berhubungan dengan Allah swt.
Dari
Aisyah ra berkata, Rosulullah saw bersabda, "Silaturahmi itu tergantung
di `Arsy (Singgasana Allah) seraya berkata: "Barangsiapa yang menyambungku
maka Allah akan menyambung hubungan dengannya, dan barangsiapa yang
memutuskanku maka Allah akan memutuskan hubungan dengannya."(HR. Bukhari
dan Muslim).
Kelima, silaturahmi
merupakan salah satu penyebab utama masuk surga dan jauh dari neraka.
Dari
Abu Ayyub al-Anshari ra, sesungguhnya seorang laki-laki berkata: “Ya
Rasulullah, ceritakanlah kepadaku amalan yang memasukkan aku ke dalam surga dan
menjauhkan aku dari neraka. Maka Nabi saw bersabda : "Engkau menyembah
Allah swt dan tidak menyekutukan sesuatu dengan-Nya, mendirikan shalat,
menunaikan zakat, dan menyambung tali silaturahmi." (HR Bukhari dan
Muslim).[Sambunglah dan Jangan Putus Tali
Silaturahmimu! Hidayatullah.comRabu, 01 Desember 2010].
Abdullah bin Salam berkata:
ketika Nabi Saw tiba di Madinah banyak masyarakat mengerumuninya dan dikatakan:
Rasulullah telah tiba, maka aku pun datang di tengah-tengah mereka untuk
menatap wajahnya.setelah terlihat jelas aku mengetahui bahwa wajahnya bukan
wajah pembohong. kalimat yang pertama aku dengan dari ucapannya adalah:
"hai sekalian manusia, sebarkanlah salam (keselamatan, kedamaian,
kerukunan, do'a selamat), berikan makanan, pelihara shilaturrahim dan
lakukanlah shalat pada saat manusia sedang tidur. niscaya kamu
sekalian masuk surga dengan salam. (HR. Ibnu Majah).
sekalian masuk surga dengan salam. (HR. Ibnu Majah).
Silaturahim termasuk dalam
amal-amal sunnah yang mulia disampaikan oleh Rasulullah kepada ummatnya sejak
dahulu kala dan banyak keutamaan yang diperoleh bagi orang-orang yang
menjalinnya dan termasuk akhlak tercela bagi siapa yang memutuskannya.
Sebenarnya kalau silaturahim
sudah terujud sejak semula maka acara pertemuan halal bil halal tidak
diadakanpun tidak jadi masalah bahkan terlalu banyak hal-hal negative yang bisa
saja terjadi saat halal bil halal diadakan diantaranya;
1.
Ikhtilat
Yang dimaksud dengan ikhtilat ialah campur baur antara lelaki dan wanita
seperti di jalan raya, di kendaraan, menghadiri tontonan seperti di bioskop,
show artis, tempat bekerja dan tempat menuntut ilmu sampai di tempat-tempat
rekreasi semua itu merupakan ladang-ladang subur terjadinya proses perbuatan
zina.
Siti Maryam adalah wanita yang
shalehah.Hidupnya diabdikan di mihrab Masjidil Aqsha. Dia tidak pernah bergaul dengan lelaki lain
sehingga kedatangan Jibril yang menyerupai manusia ganteng itu untuk
menyampaikan kabar gembira kalau Maryam dengan izin Allah akan punya anak
walaupun tanpa suami. Ia hardik malaikat itu dengan
kata-kata santunnya dalam surat Maryam 19;16-19"Dan Ceritakanlah
(kisah) Maryam di dalam Al Quran, yaitu ketika ia menjauhkan diri dari
keluarganya ke suatu tempat di sebelah timur,Maka ia mengadakan tabir (yang
melindunginya) dari mereka; lalu kami mengutus roh Kami kepadanya, Maka ia
menjelma di hadapannya (dalam bentuk) manusia yang sempurna.Maryam berkata:
"Sesungguhnya Aku berlindung dari padamu kepada Tuhan yang Maha pemurah,
jika kamu seorang yang bertakwa". Ia (Jibril) berkata: "Sesungguhnya
Aku Ini hanyalah seorang utusan Tuhanmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki
yang suci".
Bayangkan, orang yang bertaqwa saja tidak boleh berkhalwat apalagi orang
yang imannya tanggung dan tidak punya
pengetahuan islam yang memadai.
2.
Khalwat
Khalwat artinya menyendiri dengan lawan jenis yang
bukan muhrimnya. Cara ini lebih ampuh untuk mencegah timbulnya fitnah maupun
syahwat. Kita boleh percaya dengan kemampuan diri sendiri dalam masalah
khalwat, Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa
yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali
bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya karena yang
ketiganya adalah syaitan”.
Dalam hadits lainpun
Rasulullah memberi peringatan; hindarilah keluar masuk rumah seorang wanita, seorang
lelaki Anshor bertanya, ”Ya Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar ?
Jawab Rasul, ”Bersepi-sepia dengan iparnya sama dengan maut”.
Kita semua tahu hadits yang terkenal yang mengatakan:
"Tidaknya ada orang yang seorang laki-laki berkhlawat dengan wanita
kecuali setan adalah yang ketiga, hadits ini menegaskan diharamkannya
berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnyaI .karena
itu Nabi saw melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit
sosial dan fisik.
Ketika seorang beriman mampu menghindari diri dari melihat
wanita (yang bukan mahram) dan menghindari diri dari berkhalwat dengan mereka,
maka ia mampu mencegah penyebaran amoralitas dan dengan demikian melindungi
masyarakat dari penyakit epidemi dan masalah sosial, dan mencegah individu dari
berbagai penyakit ...[Abdul Daim
Al-Kahil, Alasan Ilmiah di Balik
Larangan Khalwat Pria dan Wanita, Eramuslim; Senin, 13/06/2011 11:53 WIB].
3.
Tabzir
Dalam kegiatan apa
saja, apalagi halal bil halal yang merupakan hari raya Idul Fithri, saat ummat
islam memiliki serba baru, apakah perhiasan, pakaian maupun kendaraan, maka
halal bil halal dijadikan sebagai ajang untuk pamer, bahkan bila perlu karena
pakaian lebaran sudah dipakai maka dipaksakan untuk mempunyai pakaian khusus
untuk menghadiri halal bil halal, sungguh mubazir sikap demikian.
Sesungguhnya pemboros sejati adalah orang-orang yang memang
pecinta duniawi ini, yang mengutamakan topeng ingin dipuji dan dihormati orang
lain, yang bersikukuh menjaga gengsi, yang ingin serba enak dengan kemewahan,
yang larut sebagai korban mode atau korban jaman, yang pada ujungnya
penyebabnya adalah kurang iman akibat kurang pengetahuan tentang hakekat hidup
mulia yang sebenarnya.
Memang menyedihkan kehidupan yang selalu diukur dengan ukuran materi dengan
badai informasi lewat media cetak maupun elektronik lewat film, sinetron, lagu,
iklan, dan lain-lain, mempertontonkan kehidupan mewah, glamour, membuat banyak
orang yang hidup tidak realistis seakan jauh lebih besar pasak daripada tiang,
dan semua ini juga menjadi biang keresahan dan kesengsaraan batin juga menjadi
biang terjadinya tindakan ketidakjujuran/kejahatan, karena untuk mendapatkan
obsesinya tersebut akan menghalalkan segala cara.
Tukang jaga gengsi, kasihan benar orang yang sangat menjaga gengsi takut
tertinggal oleh orang lain, dia akan pontang-panting untuk memiliki sesuatu
agar gengsinya dianggap tetap terjaga, walaupun harus pinjam sana-pinjam sini
tentu saja barang yang dimilikinya tak akan membahagiakannya karena taruhan
untuk memilikinya sesungguhnya diluar kemampuannya.[Penyebab boros, Koran
Kecil MQ EDISI 12, 13, 14, 15/TH.I/2001].
4.
Bid’ah
Banyak kegiatan keagamaan ummat islam
yang tidak ada sumbernya seperti peringatan Maulid Nabi, peringatan Isra’
Mi’raj dan Nuzulul Qur’an bahkan termasuk Halal bil Halal, bila peringatan
Maulid Nabi saja dianggap bid’ah karena tidak ada sumbernya dari Rasulullah
apalagi peringatan dan acara lainnya.
Diketahui
perayaan (maulid) itu bukan dari agama Allah, dan jika bukan dari agama Allah,
maka tidak boleh kita beribadah dengannya dan mendekatkan diri kepada-Nya
dengan itu. Untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah, Allah telah menetapkan
cara tertentu untuk mencapainya, yaitu yang diajarkan oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bagaimana mungkin kita, sebagai hamba biasa,
mesti membuat cara sendiri yang berasal dari diri kita untuk mengantarkan kita
mencapainya? Sungguh perbuatan ini merupakan kejahatan terhadap hak Allah
karena kita melakukan sesuatu dalam agama-Nya yang tidak berasal dari-Nya, lain
dari itu, perbuatan ini berarti mendustakan firman Allah,“Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmat-Ku.” (Al-Maaidah: 3)
Kami
katakan: Perayaan (maulid) ini, jika memang termasuk kesempurnaan agama,
mestinya telah ada semenjak sebelum wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan jika tidak termasuk kesempurnaan agama, maka tidak mungkin termasuk
agama, karena Allah telah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu”. Orang yang mengklaim bahwa ini termasuk kesempurnaan
agama dan diadakan setelah wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
maka ucapannya mengandung pendustaan terhadap ayat yang mulia tadi.[Fatwa
Tentang Hukum Perayaan Maulid Nabi, almanhaj.or.id 6 March 2009].
Halal bil halal dapat diganti dengan
saling mengunjungi dengan silaturahim dan inilah yang afdhal ujud dari Idul
Fithri sesuai dengan sunnah Rasulullah, selain itu saling mengunjungi, saling
memperhatikan dan saling membantu saudara kita
merupakan hak sesama muslim, rasanya silaturahim lebih bermakna dari
pada halal bil halal walaupun dalam acara halal bil halal banyak hal-hal
positif yang dapat diambil, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 09 Zulhijjah 1432.H/05
November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar