Semangat ummat
islam untuk menunaikan ibadah haji sangat besar, mereka rela menunggu giliran
hingga lima sampai sepuluh tahun karena keterbatasn kouta haji yang diterima
oleh Pemerintah Indonesia dari Negara Arab Saudi. Semangat ini semoga
menandakan keimanan bangsa kita yang cukup baik untuk menunaikan salah satu
rukun islam yang membutuhkan dana dan kemampuan fisik. Selain itu kemampuan
untuk menunaikan ibadah haji juga salah satu meningkatnya kemakmuran rakyat ini
dari segi ekonomi walaupun masih perlu kajian terkait dengan hal itu karena
biaya haji yang besar itu bagi sebagian masyaraka sudah dikumpulkan puluhan
tahun lamanya.
Bagi yang belum mendapati giliran
haji sementara dana ada, kesempatanpun tidak akan terulang dua kali sehingga
mereka melakukan ibadah umrah, bahkand ada pula yang sudah berulang kali
melakukan umrah sementara ibadah haji belum dilakukan, tidak menutup mata pula
kita banyaknya ummat islam yang sudah melakukan ibadah haji dua, tiga hingga
lima kali yang dilanjutkan dengan umrah sekian kali juga. Salah satu memotivasi
kuatnya keinginan untuk menunaikan ibadah haji dan umrah adalah besarnya pahala
yang akan diperoleh dalam melakukan ibadah ini.
Banyak nash-nash syar’i yang
menerangkan tentang keutaman haji dan umrah, di antaranya firman Allah SWT :“Dan
berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang
kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari
segenap penjuru yang jauh, upaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi
mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan
atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka
makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj [22] : 27-28)
Dari Abu Hurairah
berkata; Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa melaksanakan hajji lalu dia tidak berkata-kata kotor dan
tidak berbuat fasik maka dia kembali seperti hari saat dilahirkan oleh
ibunya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Aisyah berkata;
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Tidak ada
satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari
api neraka daripada hari 'Arafah, sebab pada hari itu Dia turun kemudian
membangga-banggakan mereka di depan para malaikat seraya berfirman, 'Apa yang
mereka inginkan?'" (HR. Muslim)
Dari Abdullah bin
Mas'ud berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Lakukanlah haji dan umrah dalam waktu yang berdekatan, karena keduanya
dapat menghilangkan kemiskinan dan menghapus dosa sebagaimana al kir
menghilangkan karat besi, emas dan perak. Tidak ada balasan haji mabrur kecuali
surga." (HR. at Tirmidzi)
Dari Abu Hurairah, dari
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, sesungguhnya beliau bersabda:
"Orang-orang yang haji dan orang-orang yang pergi 'Umrah adalah utusan
Allah, jika mereka berdo'a kepada-Nya, niscaya Ia akan mengabulkan mereka, dan
jika mereka meminta ampun, niscaya Ia akan mengampuni mereka."
(HR. Ibnu Majah)
Dari 'Aisyah Ummul
Mukminin berkata, "Wahai Rasulullah, kami memandang bahwa jihad adalah
sebaik-baiknya amal, maka apakah kami tidak boleh berjihad?"Beliau
bersabda, "Tidak, namun sebaik-baik jihad bagi kalian (para wanita) adalah
haji mabrur". (HR. Bukhari)
Dari Abu Hurairah bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata, "Umrah demi 'umrah berikutnya
menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya
kecuali surga". (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun perbedaan antara haji dan
umrah dari sisi hukumnya adalah bahwa haji merupakan salah satu rukun islam
menurut ijma para ulama dan ia adalah kewajiban yang harus segera ditunaikan
bagi yang telah memiliki kesanggupan Adapun umrah adalah sunnah muakkadah atau
kewajiban yang masih diperselisihkan para ulama.[Marzuki,Keutamaan Haji dan Umrah,republika.co.id.Rabu, 18/05/2011
08:56 WIB].
Ada keutamaan lain yang akan
diperoleh bagi yang akan ibadah haji atau umrah yaitu akan terbebas dari
kemiskinan dan dosa bila melakukan haji
yang dilanjutkan dengan umrah dan sebaliknya, sebagaimana pendapat yang
akan diutarkan oleh Syaikh Dr Fadhl
Ilahi di bawah ini;
Di antara perbuatan yang dijadikan Allah termasuk
kunci-kunci rizki yaitu melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya.
Pembicaraan masalah ini –dengan memohon pertolongan Allah- akan saya lakukan
melalui dua poin bahasan.
Pertama
: Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau SebaliknyaKedua : Dalil
Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk Pintu-Pintu
Rizki.
Pertama
: Yang Dimaksud Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya.
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti” [Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225]
Syaikh Abul Hasan As-Sindi menjelaskan tentang maksud melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya berkata : “Jadikanlah salah satunya mengikuti yang lain, di mana ia dilakukan sesudahnya. Artinya, jika kalian menunaikan haji maka tunaikanlah umrah. Dan jika kalian menunaikan umrah maka tunaikan haji, sebab keduanya saling mengikuti” [Hasyiyatul Imam As-Sindi ‘ala Sunan An-Nasa’i, 5/115. Lihat pula, Faidhul Qadir oleh Al-Manawi, 3/225]
Kedua
: Dalil Syar’i Bahwa Melanjutkan Haji Dengan Umrah Atau Sebaliknya Termasuk
Pintu-Pintu Rizki
Di antar hadits-hadits yang menunjukkan bahwa
melanjutkan haji dengan umrah atau sebaliknya termasuk kunci-kunci rizki adalah
sebagai beriku.
[1] Imam Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu
Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu
‘anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.‘’Lanjutkan haji dengan umrah, karena
sesungguhnya keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa, sebagaiman api dapat
menghilangkan kotoran besi, emas dan perak. Dan tidak ada padahal haji yang mabrur itu melainkan surga”
Dalam
hadits yang mulia tersebut Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terpecaya,
yang berbicara dengan wahyu menjelaskan bahwa buah melanjutkan haji dengan
umrah atau sebaliknya adalah hilangnya kemiskinan dan dosa. Imam Ibnu Hibban
memberi judul hadits ini dalam kitab shahihnya dengan.
“Keterangan Bahwa Haji Dan Umrah Menghilangkan
Dosa-Dosa Dan Kemiskinan Dari Setiap Muslim Dengan Sebab Keduanya” [Al-Ihsan Fi
Taqribi Shahih Ibni Hibban, 9/6]
Sedangkan Imam Ath-Thayyibi dalam menjelaskan
sanda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Sesungguhnya keduanya menghilangkan
kemiskinan dan dosa-dosa”Dia berkata, “Kemampuan keduanya untuk menghilangkan
kemiskinan seperti kemampuan amalan bersedekah dalam menambah harta” [Faidhul
Qadir 3/225]
[2] Hadits Riwayat Imam An-Nasa’i dari Ibnu Abbas
Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.“Lanjutkan
haji dengan umrah atau sebaliknya. Karena sesungguhnya keduanya dapat
menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana api dapat menghilangkan
kotoran besi”[Sunan An-Nasa’i, Kitabul Manasikil Hajj, Fadhlul Mutaba’ti Bainal
Hajj wal Umrati. 5/115, Syaikh Al-Albani berkata, Shahih (Shahih Sunan
An-Nasa’I 2/558)]
Maka orang-orang yang menginginkan untuk
dihilangkan kemiskinan dan dosa-dosanya, hendaknya ia segera melanjutkan
hajinya dengan umrah atau sebaliknya.[Melanjutkan Haji atau Umrah dan
sebaliknya, Almanhaj.or.id, Sabtu,
31 Juli 2004 14:40:31 WIB].
Adapun tatacara untuk
melaksanakan umrah itu adalah sebagaimana dibawah ini;
1.Jika anda telah sampai di miqat (tempat memulai ihram),
mandilah sebagaimana anda mandi junub (jika sanggup dikerjakan).
Setelah itu, pakailah wangi-wangian yang paling baik (ke
tubuh anda). Kemudian, pakailah kain ihram: (Bagi laki-laki) dua helai kain
putih, salah satunya digunakan sebagai sarung. Sedangkan bagi wanita, boleh
menggunakan pakaian apapun dengan syarat tidak memper-tontonkan hiasannya
kepada orang lain atau menyerupai (pakaian) laki-laki.
Kemudian, berihramlah dengan mengucapkan (niat): “لَبَّيْكَ
عُمْرَةً” (jika anda hendak melakukan umrah), kemudian lanjutkan dengan talbiah
seperti yang diajarkan (Nabi Shallallahu `alaihi wasallam) kepada kita:
“Kupenuhi panggilanMu ya Allah, kupenuhi panggilanMu,
kupenuhi panggilanMu, tiada sekutu bagiMu, kupenuhi panggilanMu.Se-sungguhnya
segala pujian, nikmat dan kerajaan hanya milikMu semata, tiada sekutu bagiMu”.
Berihram dari miqat hukumnya adalah wajib.Jika anda hendak
berhaji atau umrah, maka anda tidak boleh melewati miqat tanpa berihram.
2.Jika anda telah berniat melaksanakan ibadah haji atau
umrah (berihram), maka ketahuilah bahwa anda dilarang melakukan perbuatan-perbuatan
berikut ini:
a.
Memotong rambut/ bulu dari semua
anggota tubuh, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:“Dan
janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum (binatang) korban sampai di tempat
penyembelihannya”.(QS. Al Baqarah:
196)
b.
Menggunakan wangi-wangian di badan,
pakaian dan makanan, berdasarkan hadits yang mengisahkan tentang seorang yang
terjatuh dari ontanya (pada saat menunaikan ibadah haji) lalu meninggal dunia
karena diinjak oleh ontanya itu.Kisah tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:
“Ketika seorang yang wukuf di Arafah terjatuh dari ontanya, kemudian
meninggal karena diinjak oleh ontanya tersebut, Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasallam bersabda: “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara,
kemudian kafanilah dia dengan dua helai kain ihramnya, jangan kalian memberikan
wangi-wangian kepadanya dan jangan menutupi kepalanya, karena sesungguhnya
Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiah (ihram)”.
(Muttafaqun `alaihi).Seorang
yang berihram tidak boleh mengenakan pakaian yang sudah dicelup dengan za`faran
dan wars (jenis tumbuhan yang berbau harum).
c.
Bersetubuh. Ini adalah larangan yang
paling besar (berat), sebab akan merusak haji, jika dilakukan sebelum tahallul
awal, dan orang yang melakukannya diwajibkan menyempurnakan (meneruskan) ibadah
haji tersebut, mengulang haji lagi tahun berikutnya serta diwajibkan
menyembelih unta.
Orang yang sedang berihram juga tidak boleh melangsungkan
pernikahan atau menikahkan (orang lain), berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
`alaihi wasallam:“Seorang yang sedang berihram tidak boleh menikah,
menikahkan dan meminang”. (HR. Muslim: no. 1409).
- Khusus bagi laki-laki, tidak boleh memakai pakaian yang berjahit. Yaitu pakaian yang dijahit menutupi badan, seperti baju, atau menutupi sebagian anggota badan, seperti kaos dan celana dalam. Demikian pula, tidak boleh menutupi kepalanya dengan sesuatu yang menempel, seperti sorban, topi dan sebagainya.
- Seorang yang sedang berihram, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh membunuh binatang buruan darat (yang liar), atau membantu orang lain berburu dan mengusik hewan tersebut dari tempatnya.
- Khusus bagi wanita yang berihram, tidak boleh menggunakan niqab (penutup wajah), yaitu menutup wajahnya dengan kain yang terbuka pada bagian matanya. Dan tidak dibolehkan pula mengenakan kaos (sarung) tangan yang meliputi kedua tangan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu `alaihi wasallam:“Seorang wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai niqab (penutup wajah) dan sarung tangan”.(HR. Bukhary: no. 1838).
Tetapi, ia boleh menutup wajahnya jika ada laki-laki ajnabi
(bukan mahramnya), sebagaimana dikatakan oleh `Aisyah radhiyallahu `anha:
“Dahulu (pada masa Nabi), apabila sekelompok orang yang berkenderaan melewati
kami, sedang pada waktu itu kami bersama Rasulullah Shallallahu `alaihi
wasallam, jika mereka berada sejajar dengan kami, seseorang yang ihram di
antara kami menurunkan jilbab-nya dari atas kepala untuk menutupi wajahnya. Dan
jika mereka telah berlalu, kami membukanya kembali. HR. Abu Daud: no. 1562,
Ibnu Majah: no. 2926 dan Ahmad: no. 22894.
Kemudian memperbanyak talbiyah hingga tiba di kota Mekkah
dan memulai thawaf di Ka`bah.
Jika anda sudah tiba di kota Mekkah, thawaf-lah di Ka`bah
sebanyak tujuh putaran, bermula dan berakhir di Hajarul Aswad. Kemudian
dianjurkan shalat dua raka`at di belakang Maqam Ibrahim, baik dari jarak yang
dekat –jika mampu- ataupun jauh.
- Jika anda telah selesai shalat dua raka`at, pergilah menuju bukit Shafa dan lakukanlah sa`i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, dengan niat sa`i untuk umrah, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah. Dari Shafa ke Marwah dihitung satu putaran, demikian seterusnya sampai berakhir di Marwah.
- Jika anda telah menyempurnakan sa`i, cukur-lah dengan rata semua rambut kepala anda. Dengan demikian, berarti selesailah sudah rangkaian ibadah umrah anda, dan anda boleh melepas pakaian ihram serta memakai baju (pakaian biasa).
- Jika anda ingin mengerjakan haji saja, maka ucapkanlah ketika anda ihram dari miqat: “Labbaika hajjan”. Kemudian perbanyaklah membaca talbiyah sampai melempar Jumrah `Aqabah (pada hari Nahar). Jika anda telah sampai di Baitullah (Ka`bah), thawaflah tujuh putaran sebagai thawaf Qudum. Dan setelah anda melakukan sa`i antara Shafa dan Marwah, maka sa`i tersebut sudah cukup (dan berfungsi sebagai) sa`i untuk haji, dan janganlah anda mencukur rambut; karena anda tetap dalam keadaan ihram sampai anda bertahallul pada hari `Id (`Idul Adha).
- Dan jika anda melaksanakan haji Qiran (menggabungkan haji dan umrah), maka ucapkanlah ketika anda berihram di miqat: “Labbaika `umratan wahajjan”. Kemudian perbanyak-lah membaca talbiyah sampai anda melontar Jumrah `Aqabah. Dan anda melakukan peker-jaan (manasik) seperti yang dilakukan oleh orang yang melaksanakan haji Ifrad (mengerjakan haji saja, sebagaimana pada poin enam di atas) [Tata Cara Haji dan Umrah, Nahi mungkar, 5 October 2011].
Ada satu fenomena yang umum
disaksikan pada kalangan jamaah haji Indonesia dan juga negara lainnya. Saat
berada di kota suci Mekkah, banyak yang berbondong-bondong menuju tanah yang
halal, yaitu al hillu, Masjid ‘Aisyah di Tan’im atau Ji’ranah. Tujuannya untuk
melaksanakan umrah lagi.Umrah yang mereka kerjakan bisa lebih dari sekali dalam
satu hari.Dalih mereka, mumpung sedang berada di Mekkah, sepantasnya
memperbanyak ibadah umrah, yang belum tentu bisa dikerjakan lagi sesudah sampai
di tanah air. Atau dengan kata lain, untuk memperbanyak pahala.
Saking berlebihannya, Syaikh
Muhammad bin Shalih al 'Utsaimin penuh keheranan pernah menyaksikan seorang
laki-laki yang sedang mengerjakan sa'i dengan rambut tersisa separo saja (sisi
yang lain gundul). Syaikh 'Utsaimin pun bertanya kepadanya, dan laki-laki
tersebut menjawab : “Bagian yang tak berambut ini telah dipotong untuk umrah
kemarin. Sedangkan rambut yang tersisa untuk umrah hari ini”.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menambahkan : “Thawaf mengelilingi Ka’bah lebih utama daripada umrah bagi orang
yang berada di Mekkah, merupakan perkara yang tidak diragukan lagi oleh orang-orang
yang memahami Sunnah Rasulullah dan Sunnah Khalifah pengganti beliau dan para
sahabat, serta generasi Salaf dan tokoh-tokohnya”.
Alasannya, kata beliau rahimahullah,
karena thawaf di Baitullah merupakan ibadah dan qurbah (cara untuk mendekatkan diri
kepada Allah) yang paling afdhal yang telah Allah tetapkan di dalam KitabNya,
berdasarkan keterangan NabiNya. Thawaf termasuk ibadah paling utama bagi
penduduk Mekkah.Maksudnya, yaitu orang-orang yang berada di Mekkah, baik
penduduk asli maupun pendatang. Thawaf juga termasuk ibadah istimewa yang tidak
bisa dilakukan oleh orang-orang yang berada di kota lainnnya.
Orang-orang yang berada di Mekkah
sejak masa Rasulullah dan masa para khulafa senantiasa menjalankan thawaf
setiap saat.Dan lagi, Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada
pihak yang bertanggung jawab atas Baitullah, agar tidak menghalangi siapapun
yang ingin mengerjakan thawaf pada setiap waktu. Beliau bersabda: "Wahai
Bani Abdi Manaf, janganlah kalian menghalangi seorang pun untuk melakukan
thawaf di Ka'bah dan mengerjakan shalat pada saat kapan pun, baik malam maupun
siang"
Allah Subhanahu wa Ta'ala
memerintahkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail dengan berfirman :"Dan
bersihkanlah rumahKu untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku',
dan yang sujud" [al Baqarah/2:125]
Dalam ayat yang lain: "Dan
sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang
beribadah dan orang-orang yang ruku' dan sujud" [al Hajj/22:26]
Pada dua ayat di atas, Allah
menyebutkan tiga ibadah di Baitullah, yaitu : thawaf, i’tikaf dan ruku’ bersama
sujud, dengan mengedepankan yang paling istimewa terlebih dahulu, yaitu thawaf.
Karena sesungguhnya, thawaf tidak disyariatkan kecuali di Baitil ‘Atiq (rumah
tua, Ka’bah) berdasarkan kesepakatan para ulama.Begitu juga para ulama
bersepakat, thawaf tidak boleh dilakukan di tempat selain Ka'bah. Adapun
i’tikaf, bisa dilaksanakan di masjid-masjid lain. Begitu pula ruku' dan sujud,
dapat dikerjakan di mana saja. Nabi bersabda: "Dijadikan tanah sebagai
masjid dan tempat pensuci bagi diriku" [HR. al-Bukhari - Muslim]
Maksudnya, Allah Subhanhu wa Ta'ala
mengutamakan perkara yang paling khusus dengan tempat tersebut. Sehingga
mendahulukan penyebutan thawaf.Karena ibadah thawaf hanya berlaku khusus di
Masjidil Haram.Baru kemudian disebutkan i’tikaf. Sebab bisa dikerjakan di
Masjidil Haram dan masjid-masjid lainnya yang dipakai kaum Muslimin untuk
mengerjakan shalat lima waktu. Selanjutnya, disebutkan ibadah shalat.Karena
tempat pelaksanaannya lebih umum.[Ustadz Muhammad Ashim bin Musthafa, Sebelas Alasan Tidak
Melakukan Umrah Berulang Kali Saat Berada Di Mekkah, almanhaj.or.id.Jumat,
20 Nopember 2009 16:00:35 WIB].
Orang yang mampu untuk melaksanakan
ibadah haji sebagian besar mereka adalah orang-orang yang tidak berada,
keberadaannya karena usaha untuk menabung sekian puluh tahun atau karena
bantuan dari anak dan sanak keluarganya, sedangkan yang menunaikan ibadah umrah
kalau diperhatikan dari mereka yang kaya dari golongan pengusaha atau penguasa,
fenomena ini nampak dalam kehidupan ummat ini bahkan ada anggota dewan, bupati
dan wakilnya apalagi gubernur dan menteri sudah berkali-kali menunai ibadah
umrah bahkan ada yang dengan bangga menyatakan sudah tiga dan empat kali,
padahal masih banyak ibadah social lainnya yang lebih besar nilainya dari pada
menunaikan umrah berkali-kali, wallahu a’lam,
[Cubadak Solok, 03 Muharam 1433.H/ 29 November 2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar