Selasa, 16 Februari 2016

240. Transparan



Ketika Reformasi digulirkan dengan lengsernya rezim Orde Baru yang sudah berkuasa selama tigapuluhdua tahun masyarakat menuntut pengelolaan pemerintahan secara transparan sejak dari pusat hingga daerah karena selama ini pemerintah menjalankan kerjanya apalagi yang berkaitan dengan anggaran dikerjakan secara diam-diam atau tertutup, ada laporan keuangan tapi hanya secara global saja, maka sejak saat itu roda pemerintahan berjalan secara terbuka dan transparan walaupun dimaknai bahwa transparan itu tidaklah telanjang dan terbuka polos tapi nampak keberadaannya.

Suatu ketika Umar bin Khattab dipertanyakan  kebijakannya oleh para sahabat saat memberikan jatah pakaian kepada kaum muslimin, semuanya mendapatkan  satu stel jatah pakaian, dikala Umar bin Khattab telah mengenakan pakaian itu, dia diprotes, “Hai Khalifah, kita semua mendapat pakaian hanya satu stel, tubuh anda tinggi besar, tidak mencukupi hanya memakai jatah satu stel pakaian saja, dari mana tuan mengambilkannya sehingga pakaian itu dapat tuan pakai”, mendengar kritikan itu, Umar memerintahkan anaknya untuk bicara,”Hai Abdullah, sampaikanlah kepada yang hadir apa yang sudah aku lakukan terhadap pakaian ini”, Abdullah bin Umar angkat bicara,”Ayahku juga mendapat jatah pakaian hanya satu stel, tubuhnya yang tinggi besar tidak mencukupi dari jatah itu, aku berikanlah jatahku untuknya”, dengan senang hati para sahabat sebagai rakyat mendapat informasi yang demikian, begitu mereka memperhatikan penguasanya, tidak boleh mengambil kebijakan yang mencederai hati rakyat, jangan sampai melakukan pembobolan uang Negara untuk kepentingan pribadi.

Dihadapan publik Umar mampu menampilkan kebenaran apa adanya, tidak ada yang harus disembunyikan, tidak ada kebohongan yang disampaikan dan memang tidak akan bersatu sifat bohong dan benar pada seorang mukmin.

Dalam pidato ‘kenegaraan’ pertamanya di Masjid Nabawi, Abu Bakar ash-Shiddiq berkata, “Wahai segenap manusia, aku telah diangkat sebagai pemimpin padahal aku bukan orang terbaik di antara kalian.Karena itu, jika pemerintahanku baik maka dukunglah.Tapi jika buruk maka maka luruskanlah.Kejujuran adalah amanah dan dusta adalah khianat.”

Pidato yang dituturkan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah ini menunjukkan bahwa Khalifah sendiri yang meminta rakyatnya bersikap kritis. Sikap yang sama ditunjukkan Umar bin Khaththab saat menjadi Khalifah. Dalam ar-Riyadh an-Nadhirah, al-Muhibb ath-Thabari menuturkan bahwa suatu ketika Umar menyampaikan pidato umum, “Wahai segenap kaum muslim, apa yang akan kalian katakan jika aku menyelewengkan kekuasaan?”Tiba-tiba seorang lelaki maju sambil menghunus pedangnya seraya berkata lantang, “Pedangku ini yang berbicara!”Umar berkata, “Semoga Allah merahmatimu!Alhamdulillah, ada rakyatku yang mau meluruskanku, jika aku keliru.”

Kejadian seperti ini merupakan fenomena yang sering terjadi di masa Umar.Ketegasan dan wibawa Umar tidak menghalangi rakyat biasa sekali pun untuk mengkritisi bahkan menolak kebijakan Khalifah di muka umum.Keputusan Umar membatasi mahar dibantah oleh seorang wanita.Setelah mengetahui argumentasi wanita itu kuat, Umar hanya berkata, “Wanita ini benar dan aku salah…setiap orang bisa lebih mengerti dari Umar.”

Ciri pemimpin yang memandang kekuasaan sebagai amanah adalah bersikap rendah hati dan terbuka.Dia paham betul bahwa janji atau sumpah jabatan yang dinyatakannya adalah beban paling berat yang harus ditunaikan kepada rakyat.Karena janji pemimpin bukan janji biasa, sehingga jika tidak ditepati maka akibatnya pun luar biasa. Rasulullah saw bersabda, “Tiga model manusia yang pada hari kiamat tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak akan dibersihkan [dosanya], tidak akan dipandang oleh-Nya, dan mereka mendapat azab yang sangat pedih; orang lanjut usia yang berzina, penguasa yang berdusta, dan orang miskin yang sombong.” (HR Muslim dan Nasa’i).[Cyber Sabili, Asep Sobari, Janji Pemimpin, Kamis, 12 November 2009 08:56].

Khalifah Umar bin Khattab mengangkat Said bin Amir menjadi gubernur di Provinsi Himash. Ia pun datang menghadap khalifah bersama satu delegasi dari provinsi tersebut. Umar meminta mereka menuliskan daftar fakir miskin dari Himash yang berhak diberi bantuan dari kas negara. Umar heran karena di antara nama yang ditulis terdapat nama Said bin Amir. "Siapa Said bin Amir ini?" tanya Umar. "Gubernur kami," jawab mereka."Apakah gubernur kalian fakir?" selidik Umar.Mereka membenarkan, "Demi Allah, kami jadi saksi." Umar menangis, kemudian memasukkan seribu dinar ke dalam sebuah kantong dan meminta mereka menyerahkannya kepada sang gubernur.

Menerima sekantong uang berisi seribu dinar, Said langsung membaca: Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un, seolah satu musibah besar menimpanya. Istri gubernur bertanya: "Apa yang terjadi? Apakah Amirul Mukminin wafat?" "Lebih besar dari itu," jawab Said. "Telah datang dunia kepadaku untuk merusak akhiratku.""Bebaskan dirimu dari malapetaka itu," saran istrinya, tanpa mengetahui bahwa malapetaka itu adalah uang seribu dinar.Said bertanya: "Apakah kamu mau membantuku?"Istrinya mengangguk.Ia meminta istrinya untuk segera membagikan seribu dinar itu untuk fakir miskin, tanpa sisa untuk keluarganya.

Sekian lama berlalu, Umar mengunjungi Said bin Amir. Sudah menjadi kebiasaannya, jika berkunjung ke suatu provinsi, mengadakan dialog terbuka antara masyarakat, gubernur, dan dirinya sendiri. Dialog tersebut bertujuan untuk mengetahui langsung aspirasi masyarakat dan keluhan mereka terhadap pelayanan gubernur. Ada tiga keluhan masyarakat terhadap sang gubernur. Setiap keluhan disampaikan, Umar meminta Said menjawabnya.

Pertama, Said selalu masuk kantor setelah matahari tinggi. Kedua, Said tidak bersedia menerima kedatangan siapa pun menghadapnya pada malam hari.Ketiga, tidak menerima tamu satu hari dalam setiap bulan.Sebenarnya, Said  malu berterus terang, tetapi untuk menghilangkan salah paham, ia pun rela menjelaskannya secara terbuka. Pertama, keluarganya tidak punya pembantu.Setiap pagi, dirinya membuatkan roti untuk keluarganya sehingga setelah matahari tinggi baru bisa bekerja melayani masyarakat.Kedua, siang hari dia menyediakan waktu melayani masyarakat, tetapi malam hari adalah waktu khususnya untuk Allah SWT.Ketiga, satu hari dalam sebulan dia tidak keluar melayani masyarakat karena hari itu dia harus mencuci pakaiannya. Mendengar penjelasan Said, Umar berkata: "Alhamdulillah, penilaianku tidak salah terhadapmu."[Republika co.id.Prof Dr Yunahar Ilyas, Hidup Zuhud Sang Gubernur, Thursday, 21 April 2011 08:05 WIB].

Sejarah mencatat, ketika penguasa tidak transparan mengelola kekuasaannya, kebohongan, kemunafikan dan kongkalingkong terjadi disana maka dalam waktu cepat atau lambat kekuasaan itu akan hancur berantakan, mengubur diri dan keluarganya kedalam kebinasaan sebagaimana yang dialami oleh Penguasa Orde Baru dengan rajanya Soeharto, tumbangnya Saddam Husein di Irak, tergulingnya Husni Mubarak di Mesir dan pembunuhan terhadap Muammar Khaddapi di Libia, serta banyak lagi penguasa yang serupa mengalami nasib yang sama.

Pada suatu pagi Rasulullah keluar rumah bersama isterinya, dalam perjalanan beliau melihat sesosok lelaki yang melintas, lelaki itu berjalan tergesa-gesa, mungkin karena malu bertemu dengan Rasul, lalu Rasul memanggil lelaki itu dan berkata,”Ini adalah isteriku”, kenapa Rasul menyatakan hal demikian, agar jangan sampai terjadi fitnah dikemudian hari kalau Rasul berjalan dengan seorang wanita, padahal wanita itu adalah isteri beliau, ini ujud transparan untuk menjaga jangan sampai ada  kecurigaan dan prasangka buruk dari ummat islam.

Transparan bukan hanya dalam hal pengelolaan pemerintahan dan kepemilikan harta seseorang, tidak semua yang transparan dibenarkan dalam islam, apalagi dalam berbusana bagi seorang wanita tidak dibenarkan transparan. Hal itu berangkat dari firman Allah yang berkaitan dengan pakaian seorang wanita yaitu pakaian yang menutup aurat sesuai dengan syariat.

Adapun batas aurat wanita adalah segenap tubuhnya selain muka dan telapak tangan, demikian pendapat kebanyakan ulama. Dalil-dalil yang dikemukakan para uama mengenai aurat wanita adalah, ”Wahai Nabi, ”Katakanlah kepada isteri-isterimu dan putra-putrimu, serta para isteri orang mukmin, agar memakai jilbab. Karena dengan cara demikian mereka akan mudah dikenal dan tidak akan mudah diganggu orang. Dan adalah Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang”[Al Ahzab 33;59].

            Seluruh tubuh wanita itu merupakan aurat yang wajib bagi mereka menutupinya, kecuali muka dan kedua telapak tangan, firman Allah dalam surat An Nur 24;31, ”Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, supaya mereka manahan penglihatannya, dan memelihara kehormatannya, dan tidak memperlihatkan perhiasannya [kecantikan] kecuali yang nyata kelihatan [muka dan telapak tangan]. Maka julurkanlah kerudung-kerudung mereka hingga ke dadanya. Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya/ kecantikannya kecuali kepada suami mereka...”[An Nur 24;31].

Dalam haditspun kita temukan dalil bahwa berjilbab bagi seorang wanita yang mengaku beriman dan telah baligh adalah wajib, ”Berkata Aisyah, ”Mudah-mudahan Allah mengasihi para wanita muhajirat ketika Allah turunkan ayat ”Dan julurkanlah kerudung-kerudung mereka itu hingga ke dadanya...” mereka sama merobek kain-kainnya yang belum berjahit, lalu mereka gunakan buat kerudung”.

Ummu  Athiyah berkata, ”Kami [kaum wanita] diperintahkan mengeluarkan para wanita yang sedang haid pada hari raya dan juga para gadis pingitan untuk menghadiri [menyaksikan] jama’ah dan do’a kaum muslimin, tetapi wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalatnya. Seorang wanita bertanya, ”Ya Rasulullah salah seorang kami tidak mempunyai kain jilbab”, jawab Nabi, ”Hendaklah temannya meminjamkan jilbab kepadanya”.

Mengenakan jilbab atau kerudung itu diwajibkan bagi wanita muslimat, sama dengan kewajiban-kewajiban yang lainnya seperti shalat, puasa, zakat dan lain-lainnya. Dalam arti kata, jilbab atau kerudung itu wajib hukumnya, apabila tidak dilaksanakan maka ia berdosa, apabila dilaksanakan ia berpahala, dengan kata lain, jilbab atau kerudung itu mempunyai sangsi yang besar sebagaimana halnya shalat, puasa, zakat dan lain-lain, atau mempunyai sangsi besar apabila dilaksanakan. Semua itu wajib bagi wanita muslimat yang beriman.

Seorang wanita wajib menutup auratnya dengan baik yaitu mengenakan busana muslimat yang dinamakan dengan jilbab sejak ia telah baligh sebagaimana telah diceritakan oleh ibunda Aisyah, bahwa adiknya yang bernama Asma binti Abu Bakar pernah datang menghadap Rasulullah dengan pakaian agak tipis, Rasulullah berpaling dan bersabda, ”Wahai Asma, bila seorang wanita telah baligh tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini” lalu Rasulullah menunjukkan pada muka dan telapak tangannya”[HR. Abu Daud].

Maksudnya janganlah mereka memperlihatkan tempat-tempat perhiasan kecuali muka dan telapak tangan, sebagaimana yang diterangkan oleh hadits dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Aisyah, ”Dari Aisyah berkata, bahwa Nabi Muhammad telah bersabda, ”Allah tidak menerima shalat wanita yang sudah baligh kecuali dengan memakai kerudung”. Dari Ummu Salamah, bahwa ia menanyakan kepada Nabi Saw, ”Bolehkah wanita shalat dengan memakai baju kurung dan selendang, tanpa kain dan sarung ? ” Nabi menjawab,”Boleh, asal baju itu dalam hingga menutupi punggung dan kedua tumitnya”.

Memang banyak kejadian di sektor kehidupan manusia yang tidak menghendaki transparan seperti dalam jual beli, jarang sekali penjual berani untuk mengungkapkan kualitas barangnya secara jujur dan transparan, padahal dalam islam transaksi jual beli itu harus secara terbuka, tidak boleh penjual menutupi kualitas barangnya yang jelek kepada pembeli, dia harus terbuka menyebutkan semua kualitas barangnya, setelah itu tinggal pembeli untuk memilih dan membelinya, disaat nabi sedang inspeksi mendadak [sidak] ke pasar, beliau memasukkan jarinya ke tumpukan gamdum yang akan dijual, rupanya gandum yang bagian bawah terasa basah, maka Rasul tidak membenarkan hal itu, begitu juga kita tidak boleh menyembunyikan cacat barang yang akan dijual, sang penjual harus terbuka menyebutkan cacat barangnya, setelah itu terserah pembeli untuk memilihnya.

Transparan penting dalam jual beli, tapi tidak perlu menyebutkan modal barang tersebut untuk meyakinkan pembeli, apalagi disebutkan dengan cara berbohong, sering hal ini terjadi, ketika sang pembeli menawarkan harga yang rendah, penjual menyatakan bahwa modalnya saja belum dapat sebanyak itu, padahal sebenarnya dengan tawaran awal itu sudah mendapatkan untung lumayan.

Dalam hal penikahan begitu juga, jangan membeli kucing dalam karung, betapa banyak wanita yang tertipu dalam perkawinan, saat terjadi peminangan, sang lelaki disebutkan  masih perjaka dengan pekerjaan sebagai pengusaha, menggiurkan memang, tapi setelah menikah ternyata sang suami sudah punya isteri dengan sekian anak, pekerjaannyapun hanya sebagai wiraswasta biasa. Dan sebaliknya, seorang lelaki tertarik dengan wanita karena lemah lembutnya, santun, ramah dan mandiri, tapi setelah menikah, berbalik kejadiannya,  isterinya kasar, keras dan pemarah, karena informasi yang diterima sebelumnya adalah info yang menyesatkan, awalnya hanya terlihat yang indah-indah saja dalam kehidupan seharian selama ini.

Dalam hal khitbah atau lamaran, karena masih proses ke jenjang pernikahan yang bisa saja kearah itu gagal, khawatir mendatangkan fitnah Rasulullah menyarankan kepada ummatnya agar lamaran itu dirahasiakan, tapi berkaitan dengan akad nikah dan walimah agar dipublikasikan secara terbuka ke tengah masyarakat, berangkat dari keterangan inilah maka ada yang tidak setuju bila pernikahan itu dilakukan secara rahasia yang kita sebut dengan nikah siri karena dilakukan secara rahasia, tidak dicatat pada KUA setempat.
Untuk menghindari harta yang diterima secara tidak halal maka transparan sangat diperlukan guna menentukan pajak dan zakat yang harus dikeluarkan, bila harta yang dimiliki tidak diinformasikan secara transparan maka akan terjadi pembayaran pajak yang tidak tepat dan penunaian zakat yang keliru.Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 20 Desember 2011.M/ 24 Muharam 1433.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar