Jumat, 26 Februari 2016

277. Memelihara Anjing



Makhluk yang satuinibanyakkitatemukanberkeliarandimanasaja, tentumencarimangsauntukmakansiangnya,karenamakanpagisudahditerimadari sang tuan, kadangkalaayamjadisantapannyadantempatsampahseringdiakunjungi. Apalagipadahari-haritertentuanjingjadisahabat orang yang sukaberburu, denganalasansebagaiolah raga ataumatapencaharian, jugahobydaniseng-isengsaja.Kadangkitamenemukanseorang yang sukaberburumengiringianjing-anjingnya di pagiharisetelahshalatsubuh, tidakjarang pula anjing-anjingtadimenemanipetani di sawahdanladanguntukmengamankantanamandariseranganbabidangangguanlainnya.Anjingbegitdekatdengankehidupanmasyarakatkita, bahkansebutan “anjing” jugaseringditujukankepada orang-orang yang tidakkitasenangi, bagaimanahukummemeliharabinatangsatuini? Kita bahasdalamtulisaninidenganmengemukakanpendapatparaahlinya.

Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairimengungkapkanetikakitaterhadaphewanpadaumumnyakarenadalam Islam akhlak yang diajarkantermasukakhlakkepadasemuamakhluk, begitujugakepadahewan.

Orang muslim menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu, ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta’ala kepadanya dan menerapkan etika-etika berikut terhadapnya:

[1]. Memberinya makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil berikut:Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Terhadap yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala.” [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)]

Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan disayangi.” [Muttafaq Alaih]

Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Sayangilah siapa saja yang ada di bumi, niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit.” [Diriwayatkan Ath-Thabrani dan Al-Hakim]

[2]. Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,“Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran.” [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih]

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan sabdanya:“Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan anaknya padanya.” [Diriwayatkan Muslim].

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.

[3]. Jika ia ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik, karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan disembelihnya, dan menajamkan pisaunya.” [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi, An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad].

[4]. Tidak menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun baik dengan cara melaparkannya, atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya dengan api, karena dalil-dalil berikut:Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati. Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya, dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian beliau bersabda:“Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api, kecuali pemilik apai itu sendiri (Allah).” [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini shahih].

[5]. Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit, serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil berikut:Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Ada lima hewan membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan burung hudaya (sejenis rajawali).” [Diriwayatkan Muslim]

Diriwayatkan, bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya.

[6]. Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.Sedang pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan, karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai dicap,“Allah melaknat oarng yang mencap keledai ini di wajahnya.” [Diriwayatkan Muslim]

[7]. Mengetahui hak Allah Ta’ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut termasuk hewan yang harus dizakati.

[8]. Sibuk dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta’ala dan lalai tidak dzikir kepada-Nya, karena dail-dalil berikut:Allah Ta’ala berfirman:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan kalian dari mengingat Allah.” [Al-Munafiqun : 9]

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kuda:“Kuda terbagi ke dalam tiga jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian (karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya, kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang punggung kudanya, maka kuda tersebut pakaian untuknya. Sedang orang satunya mengikatnya untuk sombong,riya’, dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa baginya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]

Inilah sebagian etika yang diterapkan ornag Muslim terhadap hewan karena mentaati Allah Ta’ala dan Rasul-Nya, dan karena mnegamalkan perintah syariat Isalam yang notabene merupakan syariat rahmat, dna kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia atau hewan.[Etika Terhadap Hewan,almanhaj.or.id.Kamis, 4 Maret 2004 10:52:48 WIB].

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?
Jawaban; Termasuk perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’ atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.“Siapa yang menjadikan anjing –kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari”

Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.

Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya. Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan, salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis), kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan.

Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan harta)

Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak, sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.

Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu, kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana anjing-anjing lainnya.[Memelihara Anjing Di Rumah,Fatawa Syaikh Ibn Utsaimin, jilid II, almanhaj.or.id.Minggu, 28 Nopember 2004 10:18:01 WIB].

Banyak orang yang memeliharaanjingkarenauntukberburusebagaihobysemata-mata, menghabiskanwaktudandanauntukkegiatanitu, yang lebihbanyakmelalaikantugas-tugas agama, dapatdipastikan orang yang pergiberburuitu paling tidakpadahariitushalatzuhurdanashartidakdilakukan. Ditambahlagihabiswaktuuntukmelatihanjingberburutersebut, belumlagiharganya yang tidaksedikit, ada yang jutaan rupiah hanyauntukmembelisatuekoranjingsaja.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang seperti ini?

Jawaban ;Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, atau penjaga tanaman atau penjaga ternak, sebagaimana adanya hadits dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut.
Anjing-anjing ini, yang disinggung oleh penanya, jika dipelihara untuk melatihnya berburu, maka tidak ada larangan dalam memelihara tersebut, karena firman Allah.“(Buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” [Al-Maidah : 4]

Apabila memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini hukumnya haram, tidak boleh, dan berkurang satu qirath pahalanya setiap hari.

Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka, bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melarang memakan harga anjing) mereka melakukan hal itu karena meniru non muslim. Sudah jelas bahwa meniru non muslim dalam perkara yang diharamkan atau yang merupakan ciri khas mereka adalah perkara yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka”
Nasehat saya kepada mereka-mereka semua agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah dari berkurangnya, dan agar mereka meninggalkan anjing-anjing ini serta bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan siapa yang bertaubat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menerima taubatnya.[Mendidik Anjing. Almanhaj.or.id.Minggu, 28 Nopember 2004 10:23:18 WIB].

Memeliharaanjing yang tidakadakepentingan, bukanhanyamengurangipahalabagi yang memeliharanyajugarumahtangga yang bersangkutantidakmendapatberkahdari Allah malahmendapatkanlaknat, selainitumalaikatpunengganmasukrumah yang didalamnyaadaanjingdangambar-gambar.
Dari ‘AisyahRadhiallahu ‘Anha, diaberkata,“Jibril ‘Alaihis Salam berjanjikepadaRasulullahShallallaahu ‘AlaihiWaSallampadasaattertentuuntukmenemuibeliau. Laluwaktu yang dijanjikantelahtiba, namundiabelumdatang.‘Aisyahberkata, ‘WaktuituRasulullohmemegangtongkat, makabeliaumelemparnyadaritangannyadalamkeadaanberkata, “AllohtidakmelanggarjanjinyadantidakjugaparaRasul- Nya”.Kemudianbeliauberpaling, ternyataadaanakanjing di bawahranjangnya, lantasbeliaubersabda, “Kapananjinginimasukkesini?” makaakuberkata, “Demi Allohakutidakmengetahuinya”.LantasRasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallammemerintahkanuntkmengusirnya, makadiusirlahanjingtersebut. LaluJibrildatang, makaRasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallambersabda, “Engkautelahberjanjikepadakulaluakutelah lama menunggumu, namunkamutidakdatang- datang”. MakaJibrilmenjawab, “Anjing yang ada di dalamrumahmuitu yang menghalangiku, kami tidakmasukrumah yang di dalamnyaadaanjingdangambar di sana”.[Diriwayatkanoleh Muslim].
Dari BuraidahRadhiallahu ‘Anhudiaberkata,“Jibril ‘Alaihis Salam tertahanmenemuiNabiShallallaahu ‘AlaihiWaSallamlalubeliaubertanyakepadanya, “Apa yang menahanmu?” LaluJibrilmenjawab, “Kami tidakakanmesukrumah yang di dalamnyaadaanjing”.
Dari Abu HurairohRadhialloohu ‘Anhudiaberkata, RasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallambersabda,“Jibrilmendatangikulantasberkata, “Akusemalamakanmenemuimu, makatidakada yang mencegahkuuntukmenemuimu di rumahkediamanmukecuali (disebabkan) gambarseoranglaki- laki di rumahmu”. Memang di rumahtersebutadakain tipis penutup yang bergambarmakhlukhidup, danjugaadaanjing.Olehkarenaitu, hendaknyaengkauperintahkanmengambilkepalagambar yang di pintutersebutlaludipotongsehinggamenjadisepertibentukpohon, danperintahkankainpenutuptersebutuntukdipotongdandijadikanduasarungbantal yang dijadikansandarandantempatduduk, sertaperintahkanmengusiranjinglaludikeluarkan(darirumah)”.

LaluRasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallammelaksanakannya. Anjingtersebutadalahanakanjingmilik al- Hasanatau al- Husain di bawahranjangbeliau, lalubeliaumemerintahkanuntukmengeluarkannya, makaiadikeluarkan”.[DiriwayatkanolehAbu Dawud, at- Tirmidzi][Kami tidakmasukrumah yang di dalamnyaadaanjingdangambar di sana17 Desember 2010,Posted by jihadsabili in fatwa, nasehat, Nuasa Islam.NuasaIslam.Mujahidah].

Kita menemukanceritadalamsurat Al Anfal, adanyakisahAshabulKahfi yang tidurdalamguaselama 300 tahunlebih, merekaberjumlah 5 orang ditambahdenganseekoranjing, yang jugaikuttidur di pintuguaitu, tentangkisahinibukanberartibolehmemeliharaanjingtapiketikaituSyariatbelummenempatkanposisianjingsebagaimana di zamanNabi Muhammad ini. BegitujugaadadikisahkanolehRasulullah Saw tentangseorangpelacur yang berbuatbaikkepadaanjing yang sedangkehausan, karenapelacuritutulusmemberinyaminummakaRasulmenyatakanbahwapelacuritukelakakanmasuksyurga.

Kalaukitamemeliharaanjing, banyakhal yang haruskitajaga, yaitukandangnya yang harusjauhdarirumah, anjingtersebuttidakbolehikutbermain di rumahtuannyakarenajilatannyapadaperkakasdapurharusdicucitujuh kali, sekalidengantanah. Kalaukitamemeliharaanjing, jugamerugikanpribadikarenarumah yang adaanjingnyamembuattamuengganuntukdatangpadahal sang tamuakanmemberikansesuatukepadatuanrumah, untukitupeliharalahanjinghanyauntukkepentingankeamananpertaniandanperkebunan, jagakedekatankitadengananjingtersebutsebab air liurnyanajisdandiatermasukhewan yang diharamkanuntukdipeliharadandikonsumsi, lebihbaiktidakmemeliharaanjingdaripadakitasibukmengurusanjing, yang lebihbanyakmudharatnyadaripadamanfaat, WallahuA’lam [CubadakPiangguSolok, 25 Zulqaidah 1433.H/ 11 Oktober 2012.M].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar