Makhluk yang
satuinibanyakkitatemukanberkeliarandimanasaja,
tentumencarimangsauntukmakansiangnya,karenamakanpagisudahditerimadari sang
tuan, kadangkalaayamjadisantapannyadantempatsampahseringdiakunjungi. Apalagipadahari-haritertentuanjingjadisahabat
orang yang sukaberburu, denganalasansebagaiolah raga ataumatapencaharian,
jugahobydaniseng-isengsaja.Kadangkitamenemukanseorang yang
sukaberburumengiringianjing-anjingnya di pagiharisetelahshalatsubuh, tidakjarang
pula anjing-anjingtadimenemanipetani di
sawahdanladanguntukmengamankantanamandariseranganbabidangangguanlainnya.Anjingbegitdekatdengankehidupanmasyarakatkita,
bahkansebutan “anjing” jugaseringditujukankepada orang-orang yang
tidakkitasenangi, bagaimanahukummemeliharabinatangsatuini? Kita
bahasdalamtulisaninidenganmengemukakanpendapatparaahlinya.
Syaikh Abu Bakr Jabir Al-Jazairimengungkapkanetikakitaterhadaphewanpadaumumnyakarenadalam
Islam akhlak yang diajarkantermasukakhlakkepadasemuamakhluk, begitujugakepadahewan.
Orang muslim
menganggap semua hewan sebagai makhluk yang harus dihormati. Oleh karena itu,
ia menyayanginya karena kasih sayang Allah Ta’ala kepadanya dan menerapkan
etika-etika berikut terhadapnya:
[1]. Memberinya
makan-minum, jika hewan-hewan tersebut lapar dan haus, karena dalil-dalil
berikut:Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Terhadap yang mempunyai
hati yang basah terdapat pahala.” [Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah)]
Sabda
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Siapa tidak menyayangi, ia tidak akan
disayangi.” [Muttafaq Alaih]
Sabda
Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Sayangilah siapa saja yang ada di bumi,
niscaya kalian disayangi siapa saja yang ada di langit.” [Diriwayatkan
Ath-Thabrani dan Al-Hakim]
[2].
Menyayanginya, dan berbelas kasih kepadanya, karena dalil-dalil berikut:
Ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,“Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran.” [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih]
Ketika Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam melihat orang-orang menjadikan burung sebagai sasaran anak panah, beliau bersabda,“Allah melaknat siapa saja yang menjadikan sesuatu sebagai sasaran.” [Diriwayatkan Abu Daud dengan sanad shahih]
Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam melarang menahan hewan untuk dibunuh dengan
sabdanya:“Barangsiapa yang menyakiti ini (burung) dengan anaknya; kembalikan
anaknya padanya.” [Diriwayatkan Muslim].
Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti di atas, karena melihat burung
terbang mencari anak-anaknya yang diambil salah seorang sahabat dari sarangnya.
[3]. Jika ia
ingin menyembelihnya, atau membunuhnya, maka ia melakukannya dengan baik,
karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Sesungguhnya Allah
mewajibkan berbuat baik kepada segala hal. Oleh karena itu, jika kalian
membunuh, maka bunuhlah dengan baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah
dengan baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menenangkan hewan yang akan
disembelihnya, dan menajamkan pisaunya.” [Diriwayatkan Muslim, At Tirmidzi,
An-Nasai, Abu Daud, dan Ahmad].
[4]. Tidak
menyiksanya dengan cara-cara penyiksan apa pun baik dengan cara melaparkannya,
atau meletakkan padanya muatan yang tidak mampu ia angkut, atau membakarnya
dengan api, karena dalil-dalil berikut:Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:“Seorang wanita masuk neraka karena kucing. Ia menahannya hingga mati.
Ia masuk neraka karenanya, karena tidak memberinya makan sebab ia menahannya,
dan tidak membiarkannya makan serangga-serangga tanah.” [Diriwayatkan
Al-Bukhari]
Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati rumah semut yang terbakar, kemudian
beliau bersabda:“Sesungguhnya siapa pun tidak pantas menyiksa dengan api,
kecuali pemilik apai itu sendiri (Allah).” [Diriwayatkan Abu Daud. Hadits ini
shahih].
[5].
Diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang membahayakan, seperti anjing penggigit,
serigala, ular, kalajengking, tikus, dan lain sebagainya, karena dalil-dalil
berikut:Sabda Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam :“Ada lima hewan
membahayakan yang boleh dibunuh di tempat halal dan haram, yaitu ular, burung
gagak yang berwarna belang-belang, tikus, anjing yang suka menggigit, dan
burung hudaya (sejenis rajawali).” [Diriwayatkan Muslim]
Diriwayatkan,
bahwa diperbolehkan membunuh burung gagak dan melaknatnya.
[6].
Diperbolehkan mencap telinga hewan untuk kemaslahatan, karena Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam mencap unta zakat dengan tangannya yang suci.Sedang
pemberian cap kepada selain unta, kambing, dan lembu, maka tidak diperbolehkan,
karena Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ketika melihat keledai
dicap,“Allah melaknat oarng yang mencap keledai ini di wajahnya.” [Diriwayatkan
Muslim]
[7]. Mengetahui
hak Allah Ta’ala dengan mengeluarkan zakat hewan tersebut, jika hewan tersebut
termasuk hewan yang harus dizakati.
[8]. Sibuk
dengannya tidak membuatnya lupa taat kepada Allah Ta’ala dan lalai tidak dzikir
kepada-Nya, karena dail-dalil berikut:Allah Ta’ala berfirman:”Hai orang-orang
yang beriman, janganlah harta-harta kalian dan anak-anak kalian melalaikan
kalian dari mengingat Allah.” [Al-Munafiqun : 9]
Rasulullah
Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kuda:“Kuda terbagi ke dalam tiga
jenis, seseorang mendapatkan pahala (karenanya), seseorang mendapat pakaian
(karenanya), dan seseorang mendapat dosa (karenanya). Adapun orang yang
mendapat pahala karena kuda ialah orang yang mengikatnya di jalan Allah, dan
memperpanjang talinya di tanah lapang, atau padang rumput. Maka apa saja yang
terjadi pada kuda tersebut di tanah lapang atau padang rumput, maka orang
tersebut mendapat kebaikan-kebaikan. Jika orang tersebut memutus talinya,
kemudian kuda tersebut berjalan cepat satu langkah, atau dua langkah, maka
jejak-jejaknya, kotoran-kotorannya adalah kebaikan-kebaikan baginya, serta kuda
tersebut bagi orang tersebut adalah pahala. Orang satunya mengikatnya karena
ingin memperkaya diri, namun ia tidak lupa hak Allah di leher, dan tulang
punggung kudanya, maka kuda tersebut pakaian untuknya. Sedang orang satunya
mengikatnya untuk sombong,riya’, dan permusuhan, maka kuda tersebut adalah dosa
baginya.” [Diriwayatkan Al-Bukhari]
Inilah sebagian
etika yang diterapkan ornag Muslim terhadap hewan karena mentaati Allah Ta’ala
dan Rasul-Nya, dan karena mnegamalkan perintah syariat Isalam yang notabene
merupakan syariat rahmat, dna kebaikan universal bagi seluruh makhluk manusia
atau hewan.[Etika Terhadap Hewan,almanhaj.or.id.Kamis, 4 Maret
2004 10:52:48 WIB].
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Sesungguhnya di dalam rumah, kami memiliki
anjing betina yang kami peroleh. Tadinya, kami tidak mengetahui hukum
memelihara anjing tanpa keperluan. Setelah kami mengetahui hukumnya, kami
mengusir anjing tersebut, dan ia tidak mau pergi karena sudah sangat jinak di
rumah dan saya tidak ingin membunuhnya. Apakah jalan keluarnya.?
Jawaban; Termasuk
perkara yang tidak disangsikan padanya adalah diharamkannya bagi manusia
memelihara anjing kecuali dalam beberapa perkara yang ditegaskan oleh syara’
atas bolehnya memeliharanya. Karena sesungguhnya.“Siapa yang menjadikan anjing
–kecuali anjing penjaga ternak, atau anjing pemburu, atau anjing penjaga
tanaman- niscaya berkuranglah satu qirath pahalanya setiap hari”
Apabila berkurang pahalanya satu qirath berarti ia
berdosa dengan perbuatannya tersebut, karena hilangnya pahala seperti
mendapatkan dosa, keduanya menunjukkan haramnya. Dalam kesempatan ini, saya
memberi nasehat kepada orang-orang yang tertipu dengan perbuatan orang-orang
kafir berupa pemeliharaan terhadap anjing, merupakan perbuatan keji.
Kenajisannya lebih berat daripada najis-najis lainnya.
Sesungguhnya najis anjing tidak bisa suci kecuali dengan tujuh kali basuhan,
salah satunya dengan tanah. Sampai-sampai babi yang keharamannya ditegaskan
Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an dan ia adalah rijs (najis),
kenajisannya tidak sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat
buruk sampai kepada batas ini. Anjing adalah najis yang sangat buruk. Namun
sangat disayangkan, sebagian orang tertipu dengan orang-orang kafir yang
terbiasa melakukan perbuatan-perbuatan tercela, maka mereka memelihara anjing
ini tanpa da keperluan, tanpa keterpaksaan.
Memelihara, mendidik dan membersihkannya padahal ia tidak
pernah bersih selamanya. Walaupun dibersihkan dengan air laut niscaya tidak
akan pernah bersih karena najisnya bersifat ain (dzatnya). Kemudian mereka
mengalami kerugian yang sangat banyak, menyia-nyiakan harta dengan pemeliharaan
tersebut dan (Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang menyia-nyiakan
harta)
Saya menyarankan kepada mereka agar bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengeluarkan anjing dari rumah mereka. Adapun
orang yang membutuhkannya untuk berburu, atau bertani atau memelihara ternak,
sesungguhnya hal tersebut tidak apa-apa karena adanya izin dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan hal tersebut.
Tinggal jawaban terhadap pertanyaan saudara ini, kami
katakan kepadanya. Apabila anda telah mengeluarkan anjing ini dari rumah dan
mengusirnya, lalu ia datang lagi, maka anda tidak bertanggung jawab
terhadapnya. Jangan anda biarkan ia tetap berada di sisi anda, jangan diberi
tempat. Apabila anda terus memperlakukannya seperti ini di belakang pintu,
kemungkinan ia akan pergi dan meninggalkan kota dan makan dari rizki dari Allah
Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana anjing-anjing lainnya.[Memelihara Anjing Di Rumah,Fatawa Syaikh
Ibn Utsaimin, jilid II, almanhaj.or.id.Minggu, 28
Nopember 2004 10:18:01 WIB].
Banyak orang yang memeliharaanjingkarenauntukberburusebagaihobysemata-mata,
menghabiskanwaktudandanauntukkegiatanitu, yang lebihbanyakmelalaikantugas-tugas
agama, dapatdipastikan orang yang pergiberburuitu paling
tidakpadahariitushalatzuhurdanashartidakdilakukan. Ditambahlagihabiswaktuuntukmelatihanjingberburutersebut,
belumlagiharganya yang tidaksedikit, ada yang jutaan rupiah
hanyauntukmembelisatuekoranjingsaja.
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Saya memiliki anjing yang saya didik. Ia bukan
jenis anjing pemburu yang sudah dikenal. Apakah hasil buruannya (ketika
berburu) halal atau haram? Dan apa hukumnya memelihara binatang-binatang
seperti ini?
Jawaban ;Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing, kecuali anjing pemburu, atau
penjaga tanaman atau penjaga ternak, sebagaimana adanya hadits dari Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal tersebut.
Anjing-anjing
ini, yang disinggung oleh penanya, jika dipelihara untuk melatihnya berburu,
maka tidak ada larangan dalam memelihara tersebut, karena firman Allah.“(Buruan
yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan
melatihnya untuk berburu, kamu mengajarkannya menurut apa yang telah diajarkan
Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah
nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada
Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisabNya” [Al-Maidah : 4]
Apabila
memeliharanya hanya karena hobi semata, maka hal ini hukumnya haram, tidak
boleh, dan berkurang satu qirath pahalanya setiap hari.
Dalam
kesempatan ini, saya ingin mengingatkan terhadap perbuatan mayoritas
orang-orang yang hidup berlebihan, seperti memelihara anjing di rumah mereka,
bahkan mereka membelinya dengan harta yang lebih dari biasanya. Padahal Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam (melarang memakan harga anjing) mereka melakukan
hal itu karena meniru non muslim. Sudah jelas bahwa meniru non muslim dalam
perkara yang diharamkan atau yang merupakan ciri khas mereka adalah perkara
yang tidak boleh (haram), karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Siapa
yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari golongan mereka”
Nasehat saya
kepada mereka-mereka semua agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
memelihara uang mereka, menjaga pahala dan ganjaran ibadah dari berkurangnya,
dan agar mereka meninggalkan anjing-anjing ini serta bertaubat kepada Allah
Subhanahu wa Ta’ala dan siapa yang bertaubat niscaya Allah Subhanahu wa Ta’ala
akan menerima taubatnya.[Mendidik Anjing. Almanhaj.or.id.Minggu, 28 Nopember 2004 10:23:18 WIB].
Memeliharaanjing yang tidakadakepentingan, bukanhanyamengurangipahalabagi
yang memeliharanyajugarumahtangga yang bersangkutantidakmendapatberkahdari
Allah malahmendapatkanlaknat, selainitumalaikatpunengganmasukrumah yang
didalamnyaadaanjingdangambar-gambar.
Dari ‘AisyahRadhiallahu ‘Anha, diaberkata,“Jibril
‘Alaihis Salam berjanjikepadaRasulullahShallallaahu
‘AlaihiWaSallampadasaattertentuuntukmenemuibeliau. Laluwaktu yang
dijanjikantelahtiba, namundiabelumdatang.‘Aisyahberkata, ‘WaktuituRasulullohmemegangtongkat,
makabeliaumelemparnyadaritangannyadalamkeadaanberkata,
“AllohtidakmelanggarjanjinyadantidakjugaparaRasul-
Nya”.Kemudianbeliauberpaling, ternyataadaanakanjing di bawahranjangnya,
lantasbeliaubersabda, “Kapananjinginimasukkesini?” makaakuberkata, “Demi
Allohakutidakmengetahuinya”.LantasRasulullohShallallaahu
‘AlaihiWaSallammemerintahkanuntkmengusirnya, makadiusirlahanjingtersebut.
LaluJibrildatang, makaRasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallambersabda,
“Engkautelahberjanjikepadakulaluakutelah lama menunggumu, namunkamutidakdatang-
datang”. MakaJibrilmenjawab, “Anjing
yang ada di dalamrumahmuitu yang menghalangiku, kami tidakmasukrumah yang di
dalamnyaadaanjingdangambar di sana”.[Diriwayatkanoleh Muslim].
Dari BuraidahRadhiallahu ‘Anhudiaberkata,“Jibril ‘Alaihis
Salam tertahanmenemuiNabiShallallaahu
‘AlaihiWaSallamlalubeliaubertanyakepadanya, “Apa yang menahanmu?”
LaluJibrilmenjawab, “Kami
tidakakanmesukrumah yang di dalamnyaadaanjing”.
Dari Abu HurairohRadhialloohu ‘Anhudiaberkata, RasulullohShallallaahu
‘AlaihiWaSallambersabda,“Jibrilmendatangikulantasberkata,
“Akusemalamakanmenemuimu, makatidakada yang mencegahkuuntukmenemuimu di
rumahkediamanmukecuali (disebabkan)
gambarseoranglaki- laki di rumahmu”. Memang di rumahtersebutadakain tipis
penutup yang bergambarmakhlukhidup, danjugaadaanjing.Olehkarenaitu, hendaknyaengkauperintahkanmengambilkepalagambar
yang di pintutersebutlaludipotongsehinggamenjadisepertibentukpohon,
danperintahkankainpenutuptersebutuntukdipotongdandijadikanduasarungbantal yang
dijadikansandarandantempatduduk, sertaperintahkanmengusiranjinglaludikeluarkan(darirumah)”.
LaluRasulullohShallallaahu ‘AlaihiWaSallammelaksanakannya.
Anjingtersebutadalahanakanjingmilik al- Hasanatau al- Husain di
bawahranjangbeliau, lalubeliaumemerintahkanuntukmengeluarkannya,
makaiadikeluarkan”.[DiriwayatkanolehAbu Dawud, at- Tirmidzi][Kami tidakmasukrumah yang di
dalamnyaadaanjingdangambar di sana17 Desember 2010,Posted by
jihadsabili in fatwa, nasehat, Nuasa Islam.NuasaIslam.Mujahidah].
Kita menemukanceritadalamsurat Al
Anfal, adanyakisahAshabulKahfi yang tidurdalamguaselama 300 tahunlebih,
merekaberjumlah 5 orang ditambahdenganseekoranjing, yang jugaikuttidur di
pintuguaitu,
tentangkisahinibukanberartibolehmemeliharaanjingtapiketikaituSyariatbelummenempatkanposisianjingsebagaimana
di zamanNabi Muhammad ini. BegitujugaadadikisahkanolehRasulullah Saw tentangseorangpelacur
yang berbuatbaikkepadaanjing yang sedangkehausan,
karenapelacuritutulusmemberinyaminummakaRasulmenyatakanbahwapelacuritukelakakanmasuksyurga.
Kalaukitamemeliharaanjing,
banyakhal yang haruskitajaga, yaitukandangnya yang harusjauhdarirumah,
anjingtersebuttidakbolehikutbermain di
rumahtuannyakarenajilatannyapadaperkakasdapurharusdicucitujuh kali,
sekalidengantanah. Kalaukitamemeliharaanjing, jugamerugikanpribadikarenarumah
yang adaanjingnyamembuattamuengganuntukdatangpadahal sang tamuakanmemberikansesuatukepadatuanrumah,
untukitupeliharalahanjinghanyauntukkepentingankeamananpertaniandanperkebunan,
jagakedekatankitadengananjingtersebutsebab air liurnyanajisdandiatermasukhewan
yang diharamkanuntukdipeliharadandikonsumsi, lebihbaiktidakmemeliharaanjingdaripadakitasibukmengurusanjing, yang lebihbanyakmudharatnyadaripadamanfaat, WallahuA’lam
[CubadakPiangguSolok, 25 Zulqaidah 1433.H/ 11 Oktober 2012.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar