Tidak semua orang dapat diberi beban dalam hidup ini
karena adanya manusia yang tidak punya kemampuan untuk itu, bila diberi beban
juga tentu yang sesuai dengan kapasitasnya, pemberian bebanpun dilakukan secara
perlahan dan terus menerus, inilah yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini
yaitu tentang beban yang disebut juga dengan taklif, orang yang memikulnya
dinamakan mukallaf.
Dalam melaksanakan shalat saja ada beberapa orang yang
tidak wajib melakukannya, shalat itu dilakukan oleh orang yang mukallaf dengan
tujuh kriteria sebagaimana yang ditulis oleh H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya
Fiqh Islam, dia menyatakan kriteria seseorang diwajibkan shalat itu adalah;
1.
Islam
Orang yang bukan
Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya
di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah.
Tetap ia akan mendapatkan siksaan di akherat karena ia tidak shalat, sedangkan
ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah
seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam, firman Allah SWT;
” berada di
dalam syurga, mereka tanya menanya,tentang (keadaan) orang-orang yang
berdosa,"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"mereka
menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan
shalat,dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,[Al Mudatsir 74;40-44].
Apabila orang kafir masuk Islam, maka ia tidak diwajibkan
mengqada shalat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan ibadah lainnya,
tetapi amal kebajikannya sebelum Islam tetap akan mendapat ganjaran yang baik,
Sabda Rasulullah Saw, ”Islam itu menghapuskan
segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam [maksudnya yang dilakukan
seseorang sebelum Islam’’[HR.Muslim].
Beliau bersabda kepada Hakim bin Huzam,”Engkau Islam atas amal kebajikanmu yang
telah lalu” [HR. Muslim].
2.
Suci dari haid
[Kotoran] dan nifas
Sabda Rasulullah Saw,”Beliau berkata
kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,”Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat”
[HR. Bukhari].Nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan
hamil.
3.
Berakal, Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan shalat.
4.
Baligh [Dewasa]
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda
berikut;
a. Cukup umur lima belas tahun.
b. Keluar mani.
c. Mimpi bersetubuh.
d. Mulai keluar haid bagi perempuan, sabda Rasululllah,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam;
kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga
ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].
Orangtua atau wali wajib menyuruh anaknya shalat apabila ia sudah berumur
tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak shalat, hendaklah
dipukul, Sabda Rasulullah Saw,”Suruhlah
olehmu anak-anak itu untuk shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila
ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah ia kamu pukul jika ia meninggalkan
shalat” [HR. Tirmizi].
5.
Telah sampai dakwah
[Perintah Rasulullah kepadanya].
Orang yang belum
menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Firman Allah SWT, ”Agar tidak
ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” [An
Nisa’ 4;165].
6.
Melihat atau
mendengar, Melihat atau mendengar menjadi syarat
wajib mengerjakan shalat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan
untuk mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan
tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar
hukum-hukum syara’.
7.
Jaga. Maka orang yang tidur tidak wajib shalat; begitu juga orang yang lupa,
sabda Rasulullah Saw,”Yang terlepas dari
hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia
bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].
Mukallafsecarabahasaadalahism al-maf’ûl (obyek) darifi’il
al-mâdlikallafa–yukallifu–taklîfanyang
bermaknamembebankan.Maka, kata mukallafberarti
orang yang dibebani.Secaraistilah, mukallafadalah:“Seorangmanusia yang
manaperlakuannyaitubergantungandenganketentuan al-Syâri’ atauhukumnya”.
Dari sini, dapatdipahamibahwamukallafadalah orang yang telahdianggapmampubertindakhukum, baik
yang berhubungandenganperintah Allah swtmaupunlarangan-Nya.Semuatindakanhukum
yang dilakukanmukallafakandimintapertanggung-jawabannya,
baik di duniamaupun di akhirat. Pahalaakandidapatkankalauiamelakukanperintah
Allah swt, dandosaakandipikulnyakalauiameninggalkanperintah Allah swt.
SebagianbesarulamaUsulFiqhmengatakanbahwadasaradanyataklîf (pembebananhukum)
terhadapseorangmukallafadalah;
Pertama,akal
(العقل) danpemahaman (الفهم).Seorangmukallafdapatdibebanihukumapabilaiatelahberakaldandapatmemahamitaklîfsecarabaik yang
ditujukankepadanya. Olehkarenaitu, orang yang tidakataubelumberakaltidakdikenaitaklîfkarenamerekadianggaptidakdapatmemahamitaklîfdarial-Syâri’.Termasukdalamkategoriiniadalah orang yang sedangtidur,
anakkecil, gila, mabuk, khilafdanlupa.PendapatiniberdasarkanpadahadisNabi
Muhammad saw:“Diangkatpembebananhukumdaritiga
(orang); orang tidursampaibangun, anakkecilsampaibaligh, dan orang
gilasampaisembuh”“Bebanhukumdiangkatdariumatkuapabilamerekakhilaf,
lupadanterpaksa”.
Kedua, orang tersebuttelahcakapuntukbertindakmenuruthukumataucakapuntukmelaksanakanapa-apa
yang dibebankansyariatkepadanya, yang dalamistilahusulfikihdisebutahliyyah (kecakapanbertindak).Ahliyyahitusendiriparaahliusulfikihdibagidalamduamacam,
yaituahliyyah al wujubdanahliyyah al-ada'.Ahliyyah al wujubadalahkecakapanseseoranguntukmenerimahak-hak
yang diberikan orang lain kepadanyadaniajugawajibmenunaikankewajibanterhadap
orang lain.
Kecakapaninimerupakansuatukekhususanbagimanusiasemenjakdalamrahimibunyadanmerupakanfitrahmanusia.
Para ulamausulmembedakanahliyyah al wujubdalamduamacam.
Pertama, ahliyyah al wujub yang naqis (kurang), yaknikeahlian yang
barucakapuntukmemilikihaktanpaadabebanataukewajibanataukebalikannya,
adakewajibantanpahak.
Kedua,ahliyyah al wujub yang tammah (sempurna), yaituahliyyah al wujub yang di
dalamnyaterdapatpenerimaanhakdansekaligusjugabebankewajiban.ahliyyah al ada'adalahkecakapanseseoranguntukbertindakhukumsehingga
segalaperkataandanperbuatanyaharusdipertanggungjawabkansendiri.
Kecakapaninijugaterbagiatasahliyyah al
ada' yang tammahdanahliyyah al ada' yang naqis.
Ahliyyah al ada' yang tammahialahahliyyah al ada' yang dilakukanolehmukallafsedangkanahliyyah al ada' yang naqisadalahbagi orang-orang yang
masihbelumdalamkeadaanmumayiz
(mampumembedakan), yang perbuatanatautindakannyabelumdapatdimintaitanggungjawabpenuhsecarahukum.
Dengandemikian, mukallaf yang dapatdibebanihukumdandimintaipertanggugjawabanperbuatandanperkataanadalah orang-orang yang telahmempunyaiakalsertatelahmemilikiahliyyah al ada' kamilah (telahcakapbertindakhukumsecarasempurna).[Mulyana, Lc.Mukallaf,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].
Dengandemikian, mukallaf yang dapatdibebanihukumdandimintaipertanggugjawabanperbuatandanperkataanadalah orang-orang yang telahmempunyaiakalsertatelahmemilikiahliyyah al ada' kamilah (telahcakapbertindakhukumsecarasempurna).[Mulyana, Lc.Mukallaf,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].
Orang yang
sudahMukallafdiabukanhanyadibebankanuntukmelaksanakanshalat, puasa, zakat dan
haji saja, tapibebanlainpunharusdiapikulsesuaidengankapasitasnya, diantarabebanlainnyaadalahamarma’rufnahimungkarataumelaksanakandakwahilallah.
Denganmenyatakansecarasadar, tiadailahselain Allah,
makaseorangmukallafsiapmenanggungbebanuntuktunduk-patuhterhadaphukum Allah
danmembuangsemuahukum yang tidakbersumberkepadahukumNya.Denganmenyatakansumpahini,
berartiseorangmanusiasiapsecara mental danfisikuntukberjuangmenegakkanhukum
Allah itudanmembangunmasyarakat yang
sesuaidansiapdiaturdenganhukumitu.DenganmenyatakantiadailahselainAllah,
makaseorangmukallafberdiri di ujungpermulaanjalanda'wah.
Diatidakdapatlagimundurberbalikatausekedarmenolehmasalalunya.Di
hadapannyaterbentangjalanpanjang, sukarlagimendaki.Makamenyatakankeimanankepada
Allah danRasulNya, tanpapernahmenapakijalanda'wahitu,
menyatakansiapmenerimaperaturanAllah sementaratetapasyikberharmonidenganhukum-hukumtaghut,adalahsikapkepura-puraan
yang keji, kedustaanbesar.Islam
tidakmemerlukanparapendusta.Jalanda'wahitusendiriadalahtaklifyang
akanmengujikualitas, yang akanmemisahkanmana orang-orangyang siddiq, yang benarpersaksiannya,
yang benarsumpahnya, denganparapendustabesar.
Dien
yang muliaini, agama yang Allah hanyaridhakepadanya,
mensyaratkankesiapanmenanggungbeban.Karenabukansajakarakterjalanbersamanyapenuhdenganonakdanduri,
penderitaandankesulitan, yang bahkansemuaitumerupakansunahilahiyah
yangmewarnaisejarahawalperkembangan agama ini,
tapijugasifattaklifitusendiribersumberpadasifatubudiyahmanusiakepada
Allahsertastandarpembuktiankeimanan.
Kemampuanuntukmenanggungbebanda'wah, taklif, memikulkesulitan, penganiayaan, penyiksaan, menapakiskenarioRabbaniadalahkonsekuensidari 'ubudiyahseorangmakhlukkepadaKhaliq,kewajibanjindanmanusia, yang tidakdiciptakan Allah kecualiuntukberibadahkepada-Nya. Takadalagiopsibagimanusiauntukmemilihataumenolakbebanda'wahinimanakalamerekatelahberikrar, bersyahadat, berjanjisetiadanmengakuiuluhiyah-Nya.Yang adahanyasatuopsi, jalandenganpenuhkesabarandankeikhlasan.Manakalaseorangmanusiatelahmengikrarkandiridenganlisan, makapadadetik yang samahatinyamengiyakan.Bahkanperkataankeimananitusendirimestilahkeluardarikesungguhanniat, segenapkesadaranhati, dantanpapaksaan.Setelahitumedanpembuktianadalahamal, berupaketundukkansami'nawaatho'ana (dengardanta'at) kepadahukum Allah.
Padatitikiniseorangmanusiatelahmemilihdanterikatakanpilihannya. Diatidakbebaslagiuntukmemperturutkanhawanafsunya, karenamerekatelahmembebaskandiridariketerikatanpadahawanafsu. Diamenjadihamba yang mengikatperjanjiandenganRabbnya, suatuperjanjian yang sangatagung.Diri, jiwa, danhartamerekatelahmerekaniagakan, telahmerekajualkepada Allah.Merekatelahmembelisyurgadenganhargajiwadanhartamereka, sesuatu yang Allah berikankepadamereka, yang sebenarnyajugamerupakanhaq Allah.[abuZahra, taklif, ktpdi, tarbiyah@isnet.o]
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada beban-beban syar'i bagi orang
yang kehilangan ingatan dan orang yang pingsan ?
Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.
Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.
Adapun
kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan meskipun ia telah
kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus ditunaikan atas hartanya, maka
orang yang mengurusnya harus mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat itu
kaitannya dengan harta, sebagaimana firman Allah "Ambillah dari harta
mereka" Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka".
Nabi juga
berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman"Dan beritahukanlah
kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari
orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin diantara mereka".
Dari dasar ini
maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya ingatan. Adapun ibadah badan
seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi tidak wajib bagi orang ini karena ia
tidak berakal.
Sedangkan orang
yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka
menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu
hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal.
Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
tentangnya."Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa
maka hendaklah ia shalat saat telah ingat".
Karena orang yang
tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun,
sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini
jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab
tertentu seperti karena pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat
yang ditinggalkannya saat pingsan.
Syaikh Muhammad
bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2
bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang
harus ia kerjakan setelahnya ?
Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Adapun untuk shalat, para ulama berbeda
menjadi dua pendapat :
[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.
[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini
adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam
"Inshaf" : Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini
diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau
mengqadha apa yang ditinggalkannya. [Beban Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan
Dan Pingsan, Almanhaj,or.id,
Rabu, 7
Desember 2005 08:24:32 WIB].
Selamakitamasihdalamkeadaansadar,
akalmasihsehat, sudahbaligh, tidakmengalamigangguanjiwa, tidakpingsan,
masihbisatidurdanjagamakaketikaitukitamasihadabebanuntukmenjalan agama
danmenegakkan agama inidengansegalamasalahnya,
tapibilakitamengalamisebaliknyamakakitabisatidakberbuatapa-apaterhadap agama
ini, namunmalanglahnasibkitajadibebanbagiummatdandakwahini, Wallahua’lam [CubadakSolok, 19 Desember 2011.M/ 23
Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar