Kamis, 18 Februari 2016

241. Taklif



Tidak semua orang dapat diberi beban dalam hidup ini karena adanya manusia yang tidak punya kemampuan untuk itu, bila diberi beban juga tentu yang sesuai dengan kapasitasnya, pemberian bebanpun dilakukan secara perlahan dan terus menerus, inilah yang akan kita bicarakan dalam tulisan ini yaitu tentang beban yang disebut juga dengan taklif, orang yang memikulnya dinamakan mukallaf.

Dalam melaksanakan shalat saja ada beberapa orang yang tidak wajib melakukannya, shalat itu dilakukan oleh orang yang mukallaf dengan tujuh kriteria sebagaimana yang ditulis oleh H. Sulaiman Rasyid dalam bukunya Fiqh Islam, dia menyatakan kriteria seseorang diwajibkan shalat itu adalah;
1.      Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakannya di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah. Tetap ia akan mendapatkan siksaan di akherat karena ia tidak shalat, sedangkan ia dapat mengerjakan shalat dengan jalan masuk Islam terlebih dahulu. Begitulah seterusnya hukum-hukum furu’ terhadap orang yang tidak Islam, firman Allah SWT;
” berada di dalam syurga, mereka tanya menanya,tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa,"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?"mereka menjawab: "Kami dahulu tidak Termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat,dan Kami tidak (pula) memberi Makan orang miskin,[Al Mudatsir 74;40-44].

Apabila orang kafir masuk Islam, maka ia tidak diwajibkan mengqada shalat sewaktu ia belum Islam, begitu juga puasa dan ibadah lainnya, tetapi amal kebajikannya sebelum Islam tetap akan mendapat ganjaran yang baik, Sabda Rasulullah Saw, ”Islam itu menghapuskan segala kejahatan yang telah ada sebelum Islam [maksudnya yang dilakukan seseorang sebelum Islam’’[HR.Muslim].

Beliau bersabda kepada Hakim bin Huzam,”Engkau Islam atas amal kebajikanmu yang telah lalu” [HR. Muslim].

2.      Suci dari haid [Kotoran] dan nifas
Sabda Rasulullah Saw,”Beliau berkata kepada Fatimah binti Abu Hubaisy,”Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat” [HR. Bukhari].Nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.

3.      Berakal, Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan shalat.

4.      Baligh [Dewasa]
Umur dewasa itu dapat diketahui melalui salah satu tanda berikut;
a.       Cukup umur lima belas tahun.
b.      Keluar mani.
c.       Mimpi bersetubuh.
d.      Mulai keluar haid bagi perempuan, sabda Rasululllah,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].

Orangtua atau wali wajib menyuruh anaknya shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun tetapi tidak shalat, hendaklah dipukul, Sabda Rasulullah Saw,”Suruhlah olehmu anak-anak itu untuk shalat apabila ia sudah berumur tujuh tahun. Apabila ia sudah berumur sepuluh tahun, hendaklah ia kamu pukul jika ia meninggalkan shalat” [HR. Tirmizi].

5.      Telah sampai dakwah [Perintah Rasulullah kepadanya].
Orang yang belum menerima perintah tidak dituntut dengan hukum. Firman Allah SWT, ”Agar tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu” [An Nisa’ 4;165].

6.      Melihat atau mendengar, Melihat atau mendengar menjadi syarat  wajib mengerjakan shalat, walaupun pada suatu waktu untuk kesempatan untuk mempelajari hukum-hukum syara’. Orang yang buta dan tuli sejak dilahirkan tidak dituntut dengan hukum karena tidak ada jalan baginya untuk belajar hukum-hukum syara’.

7.      Jaga. Maka orang yang tidur tidak wajib shalat; begitu juga orang yang lupa, sabda Rasulullah Saw,”Yang terlepas dari hukum ada tiga macam; kanak-kanak hingga ia dewasa, orang tidur hingga ia bangun, orang gila hingga ia sembuh” [HR.Abu Daud dan Ibnu Majah].

Apabila seseorang meninggalkan shalat karena tidur atau lupa, maka ia wajib shalat apabila ia bangun atau ingat, dan ia tidak berdosa, sabda Rasulullah Saw, ”Apabila seseorang tertidur dalam waktu shalat atau lupa dari shalat, hendaklah ia shalat apabila ingat. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla berfirman,”Kerjakanlah shalat karena ingat kepada-Ku” [HR. Muslim].

Mukallafsecarabahasaadalahism al-maf’ûl (obyek) darifi’il al-mâdlikallafa–yukallifu–taklîfanyang bermaknamembebankan.Maka, kata mukallafberarti orang yang dibebani.Secaraistilah, mukallafadalah:“Seorangmanusia yang manaperlakuannyaitubergantungandenganketentuan al-Syâri’ atauhukumnya”.
Dari sini, dapatdipahamibahwamukallafadalah orang yang telahdianggapmampubertindakhukum, baik yang berhubungandenganperintah Allah swtmaupunlarangan-Nya.Semuatindakanhukum yang dilakukanmukallafakandimintapertanggung-jawabannya, baik di duniamaupun di akhirat. Pahalaakandidapatkankalauiamelakukanperintah Allah swt, dandosaakandipikulnyakalauiameninggalkanperintah Allah swt.
SebagianbesarulamaUsulFiqhmengatakanbahwadasaradanyataklîf (pembebananhukum) terhadapseorangmukallafadalah;

Pertama,akal (العقل) danpemahaman (الفهم).Seorangmukallafdapatdibebanihukumapabilaiatelahberakaldandapatmemahamitaklîfsecarabaik yang ditujukankepadanya. Olehkarenaitu, orang yang tidakataubelumberakaltidakdikenaitaklîfkarenamerekadianggaptidakdapatmemahamitaklîfdarial-Syâri’.Termasukdalamkategoriiniadalah orang yang sedangtidur, anakkecil, gila, mabuk, khilafdanlupa.PendapatiniberdasarkanpadahadisNabi Muhammad saw:“Diangkatpembebananhukumdaritiga (orang); orang tidursampaibangun, anakkecilsampaibaligh, dan orang gilasampaisembuh”“Bebanhukumdiangkatdariumatkuapabilamerekakhilaf, lupadanterpaksa”.

Kedua, orang tersebuttelahcakapuntukbertindakmenuruthukumataucakapuntukmelaksanakanapa-apa yang dibebankansyariatkepadanya, yang dalamistilahusulfikihdisebutahliyyah (kecakapanbertindak).Ahliyyahitusendiriparaahliusulfikihdibagidalamduamacam, yaituahliyyah al wujubdanahliyyah al-ada'.Ahliyyah al wujubadalahkecakapanseseoranguntukmenerimahak-hak yang diberikan orang lain kepadanyadaniajugawajibmenunaikankewajibanterhadap orang lain. Kecakapaninimerupakansuatukekhususanbagimanusiasemenjakdalamrahimibunyadanmerupakanfitrahmanusia.

Para ulamausulmembedakanahliyyah al wujubdalamduamacam.
Pertama, ahliyyah al wujub yang naqis (kurang), yaknikeahlian yang barucakapuntukmemilikihaktanpaadabebanataukewajibanataukebalikannya, adakewajibantanpahak. 
Kedua,ahliyyah al wujub yang tammah (sempurna), yaituahliyyah al wujub yang di dalamnyaterdapatpenerimaanhakdansekaligusjugabebankewajiban.ahliyyah al ada'adalahkecakapanseseoranguntukbertindakhukumsehingga  segalaperkataandanperbuatanyaharusdipertanggungjawabkansendiri. Kecakapaninijugaterbagiatasahliyyah al ada' yang tammahdanahliyyah al ada' yang naqis.

Ahliyyah al ada' yang tammahialahahliyyah al ada' yang dilakukanolehmukallafsedangkanahliyyah al ada' yang naqisadalahbagi orang-orang yang masihbelumdalamkeadaanmumayiz (mampumembedakan), yang perbuatanatautindakannyabelumdapatdimintaitanggungjawabpenuhsecarahukum.
Dengandemikian, mukallaf yang dapatdibebanihukumdandimintaipertanggugjawabanperbuatandanperkataanadalah orang-orang yang telahmempunyaiakalsertatelahmemilikiahliyyah al ada' kamilah (telahcakapbertindakhukumsecarasempurna).[Mulyana, Lc.Mukallaf,Nuansaislam; Selasa, 31 Mei 2011 07:58].

Orang yang sudahMukallafdiabukanhanyadibebankanuntukmelaksanakanshalat, puasa, zakat dan haji saja, tapibebanlainpunharusdiapikulsesuaidengankapasitasnya, diantarabebanlainnyaadalahamarma’rufnahimungkarataumelaksanakandakwahilallah.
Denganmenyatakansecarasadar, tiadailahselain Allah, makaseorangmukallafsiapmenanggungbebanuntuktunduk-patuhterhadaphukum Allah danmembuangsemuahukum yang tidakbersumberkepadahukumNya.Denganmenyatakansumpahini, berartiseorangmanusiasiapsecara mental danfisikuntukberjuangmenegakkanhukum Allah itudanmembangunmasyarakat yang sesuaidansiapdiaturdenganhukumitu.DenganmenyatakantiadailahselainAllah, makaseorangmukallafberdiri di ujungpermulaanjalanda'wah.

               Diatidakdapatlagimundurberbalikatausekedarmenolehmasalalunya.Di hadapannyaterbentangjalanpanjang, sukarlagimendaki.Makamenyatakankeimanankepada Allah danRasulNya, tanpapernahmenapakijalanda'wahitu, menyatakansiapmenerimaperaturanAllah sementaratetapasyikberharmonidenganhukum-hukumtaghut,adalahsikapkepura-puraan yang keji, kedustaanbesar.Islam tidakmemerlukanparapendusta.Jalanda'wahitusendiriadalahtaklifyang akanmengujikualitas, yang akanmemisahkanmana orang-orangyang siddiq, yang benarpersaksiannya, yang benarsumpahnya, denganparapendustabesar.

               Dien yang muliaini, agama yang Allah hanyaridhakepadanya, mensyaratkankesiapanmenanggungbeban.Karenabukansajakarakterjalanbersamanyapenuhdenganonakdanduri, penderitaandankesulitan, yang bahkansemuaitumerupakansunahilahiyah yangmewarnaisejarahawalperkembangan agama ini, tapijugasifattaklifitusendiribersumberpadasifatubudiyahmanusiakepada Allahsertastandarpembuktiankeimanan.

               Kemampuanuntukmenanggungbebanda'wah, taklif, memikulkesulitan, penganiayaan, penyiksaan, menapakiskenarioRabbaniadalahkonsekuensidari 'ubudiyahseorangmakhlukkepadaKhaliq,kewajibanjindanmanusia, yang tidakdiciptakan Allah kecualiuntukberibadahkepada-Nya.  Takadalagiopsibagimanusiauntukmemilihataumenolakbebanda'wahinimanakalamerekatelahberikrar, bersyahadat, berjanjisetiadanmengakuiuluhiyah-Nya.Yang adahanyasatuopsi, jalandenganpenuhkesabarandankeikhlasan.Manakalaseorangmanusiatelahmengikrarkandiridenganlisan, makapadadetik yang samahatinyamengiyakan.Bahkanperkataankeimananitusendirimestilahkeluardarikesungguhanniat, segenapkesadaranhati, dantanpapaksaan.Setelahitumedanpembuktianadalahamal, berupaketundukkansami'nawaatho'ana (dengardanta'at) kepadahukum Allah.
 
               Padatitikiniseorangmanusiatelahmemilihdanterikatakanpilihannya.  Diatidakbebaslagiuntukmemperturutkanhawanafsunya,  karenamerekatelahmembebaskandiridariketerikatanpadahawanafsu.  Diamenjadihamba yang mengikatperjanjiandenganRabbnya, suatuperjanjian yang sangatagung.Diri, jiwa, danhartamerekatelahmerekaniagakan, telahmerekajualkepada Allah.Merekatelahmembelisyurgadenganhargajiwadanhartamereka, sesuatu yang Allah berikankepadamereka, yang sebenarnyajugamerupakanhaq Allah.[abuZahra, taklif, ktpdi, tarbiyah@isnet.o]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah masih ada beban-beban syar'i bagi orang yang kehilangan ingatan dan orang yang pingsan ?

Jawaban.
Sesungguhnya Allah mewajibkan berbagai bentuk ibadah kepada manusia jika memang ia berhak diberi beban kewajiban, yaitu ia harus berakal yang bisa digunakan untuk mengetahui segala sesuatu. Sedangkan orang yang tidak berakal tidak diberi kewajiban-kewajiban syar'i. Oleh karena itu orang gila, anak kecil dan orang yang belum baligh tidak diberi kewajiban syariat. Dan ini adalah rahmat Allah. Contoh lainnya adalah orang yang akalnya tidak normal meski belum sampai pada tingkat gila, atau orang tua yang sudah kehilangan ingatan maka tidak wajib atasnya shalat dan puasa karena ingatannya telah hilang yang mana ia sama kedudukannya seperti bayi yang tidak bisa membedakan. Maka terlepaslah beban syariat darinya.

Adapun kewajiban yang terkait dengan harta tetap harus ditunaikan meskipun ia telah kehilangan ingatan. Zakat misalnya, ia harus ditunaikan atas hartanya, maka orang yang mengurusnya harus mengeluarkan zakatnya, karena kewajiban zakat itu kaitannya dengan harta, sebagaimana firman Allah "Ambillah dari harta mereka" Dan tidak dikatakan "Ambillah dari mereka".

Nabi juga berkata kepada Muadz bin Jabal ketika diutus ke Yaman"Dan beritahukanlah kepda mereka bahwa Allah mewajibkan zakat pada harta mereka yang diambil dari orang kaya dan dikembalikan kepada orang miskin diantara mereka". 

Dari dasar ini maka kewajiban harta tidak hilang karena hilangnya ingatan. Adapun ibadah badan seperti shalat, bersuci dan shaum menjadi tidak wajib bagi orang ini karena ia tidak berakal.

Sedangkan orang yang hilang akalnya karena pingsan disebabkan sakit atau semisalnya maka menurut kebanyakan ahli ilmu ia tidak wajib shalat. Jika pingsannya sampai satu hari atau dua hari maka ia tidak wajib mengqadhanya, karena ia tidak berakal. Ia tidak seperti orang tidur yang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentangnya."Barangsiapa yang tertidur dari melakukan shalat atau terlupa maka hendaklah ia shalat saat telah ingat".

Karena orang yang tidur masih memiliki kesadaran, artinya bila dibangunkan ia akan bisa bangun, sedangkan orang yang pingsan meskipun dibangunkan ia tidak bisa bangun. Hal ini jika pingsannya alami tanpa disengaja. Adapun jika pingsannya karena sebab tertentu seperti karena pembiusan dan semisalnya maka ia harus mengqadha shalat yang ditinggalkannya saat pingsan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada seorang lelaki yang tidak sadar selama 2 bulan dan ia tidak shalat dan tidak puasa ramadhan selama itu. Kiranya apa yang harus ia kerjakan setelahnya ?

Jawaban
Ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa karena hilangnya ingatannya, namun jika Allah mentakdirkannya siuman kembali maka ia harus mengqadha puasanya. Bila ia ditakdirkan meninggal maka ia tidak mempunyai kewajiban apa-apa kecuali bila sebelumnya ia termasuk orang yang mempunyai udzur tetap, seperti karena tua dan sebagainya maka walinya wajib menggantinya dengan memberi makan orang miskin setiap hari (sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan).
Adapun untuk shalat, para ulama berbeda menjadi dua pendapat :

[1]. Pendapat jumhur ulama yaitu tidak ada qadha baginya karena ada riwayat bahwa Ibnu Umar radhiyallahu anhuma pernah pingsan sehari semalam dan tidak mengqadha shalat yang ditinggalkannya.

[2]. Dia wajib mengqadhanya, dan ini adalah madzhab ulama sekarang dan madzhab Hambali. Dikatakan dalam "Inshaf" : Hal ini kekayaan perbendaharaan madzhab, dan ini diriwayatkan dari Ammar bin Yasir bahwa ketika beliau pingsan tiga hari beliau mengqadha apa yang ditinggalkannya. [Beban Syar'i Untuk Orang Yang Kehilangan Ingatan Dan Pingsan, Almanhaj,or.id, Rabu, 7 Desember 2005 08:24:32 WIB].

            Selamakitamasihdalamkeadaansadar, akalmasihsehat, sudahbaligh, tidakmengalamigangguanjiwa, tidakpingsan, masihbisatidurdanjagamakaketikaitukitamasihadabebanuntukmenjalan agama danmenegakkan agama inidengansegalamasalahnya, tapibilakitamengalamisebaliknyamakakitabisatidakberbuatapa-apaterhadap agama ini, namunmalanglahnasibkitajadibebanbagiummatdandakwahini, Wallahua’lam [CubadakSolok, 19 Desember 2011.M/ 23 Muharam 1433.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar