Jumat, 19 Februari 2016

259. Muslimah



Tidak semua orang bisa hidup dalam genggeman hidayah dengan beriman kepada Allah, semuanya berangkat dari hidayah Allahlah manusia itu menganut agama islam sehingga dia jadi seorang muslim atau muslimah. Wanita yang beragama islam disebut dengan muslimah. Kalimat lain yang sering ditujukan kepada mereka adalah wanita shalehah, yang mendapat posisi terhormat dalam islam setelah dahulu dizamannya para wanita tersebut dilecehkan, dianggap makhluk kelas dua disamping lelaki. Islam menjadikan wanita sebagai mitra dengan lelaki dalam segala urusannya sesuai dengan kodrat dan fithrahnya, bila hal ini difahami dengan baik maka tidak ada lagi tuntutan emansipasi dan gender yang akan merusak tantatan kehidupan wanita dalam islam sebagaimana dizaman modern ini.

Wanita Muslimah pada zaman Nabi Saw memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya dengan dasar pemahaman tersebut.

Karakteristik wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa bidang."Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR Abu Daud)

Hadits yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang, sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam Sunnahnya.[Abdul Halim Abu Syuqqah, Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04 Mei 2011 16:29 WIB].

Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam tulisannya “Kedudukan Wanita Dalam Islam” menyatakan dengan indah tentang penghormatan agama Islam terhadap wanita yaitu;

Di muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga ia meninggal dunia.

Islam benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang sama ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya serta saudara laki-lakinya.

Apabila wanita telah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela kalau ada tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata (pria) mengganggunya.

Dan apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan perjanjian yang kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan pendamping setia dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik (ihsan) kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.

Apabila ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan berbarengan dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan buruk terhadapnya selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah dan perbuatan kerusakan di muka bumi.
Apabila ia adalah sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim, dimuliakan dan dilindungi.Apabila ia sebagai bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.

Apabila ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah tinggi di mata anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh kerabat dekatnya. Maka permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan.

Apabila ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya maka dia memiliki hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya, menahan pandangan mata darinya dan lain-lain.

Masyarakat Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di dalam masyarakat non muslim.

Lebih dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli, dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar selagi tidak bertentangan dengan agamanya.Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada yang bersifat fardhu ‘ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun wanita.

Dia juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.

Di antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatannya dan melindunginya dari lisan-lisan murahan, pandangan mata pengkhianat dan tangantangan jahat.Maka dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan menutup aurat, menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri untuk umum), menjauh dari perbauran dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan dari setiap hal yang dapat menyeret kepada fitnah.

Termasuk penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepada suami agar menafkahinya, mempergaulinya dengan baik, menghindari perbuatan zhalim dan tindakan menyakiti fisik atau perasaannya.

Bahkan termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam memperbolehkan bagi kedua suami-isteri untuk berpisah (bercerai) bila tidak ada kesepakatan dan tidak dapat hidup bahagia bersamanya. Maka, suami boleh menceraikannya setelah gagal melakukan berbagai upaya ishlah (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi bagaikan api Neraka yang tidak dapat dipertahankan.[Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, 1427H/Desember 2006].

Kewajiban yang diberikan Allah kepada kaum lelaki juga tidak menghalangi untuk diterima oleh wanita muslimah, kewajiban itu adalah menuntut ilmu terutama ilmu yang berkaitan dengan ilmu agama, bahkan suatu keharusan muslimah mempunyai ilmu agama yang memadai karena dia harus membina dan membimbing anak-anaknya dalam rumah tangga dan juga tidak terlarang untuk menyampaikan ilmu tersebut kepada orang lain yang membutuhkan, inilah salah satu bentuk persamaan lelaki dan wanita yaitu pada asfek ilmu.

Islam adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam masalah pahala dan siksa.Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.

Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangi majlis-majlis ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan pekerjaan. Tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa yang terkandung di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. 

Karena bagaimana mungkin engkau akan merasa puas jika engkau hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, tetapi engkau tidak tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau berusaha untuk mendapatkan ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal yang membuat Allah marah, seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan mementingkan hawa nafsu ?

Memang benar, para orang tua tidak bisa mencegah anak-anak putrinya untuk mencari ilmu. Tetapi bagaimana mungkin seorang ayah membiarkan anak putrinya pergi mencari ilmu, sedangkan dia tidak shalat, tidak pernah membaca Al-Qur'an dan bahkan tidak tahu hukum-hukum yang mestinya diketahui oleh wanita secara khusus dari urusan-urusan agamanya ? Islam telah mengajarkan kepada kita bahwa mencari ilmu karena Allah, merupakan gambaran ketakutan, mencari ilmu adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih, menganalisisnya adalah jihad, mengajarkannya kepada orang-orang yang tidak tahu adalah shadaqah, membiayai orang yang mencari ilmu adalah qurban, dan ilmu merupakan pendamping tatkala sendirian, dalil atas agama, Allah mengangkat suatu kaum karenanya, menjadikannya sebagai bukti dalam kebaikan dan dengan ilmu pula ibadah kepada Allah bisa menjadi sempurna, yang halal dan yang haram pun bisa diketahui. 

Begitulah agama kita mengangkat kedudukan ilmu dan orang yang berilmu, menganjurkan laki-laki dan wanita untuk mencarinya. Tetapi bagaimana mungkin engkau berusaha mati-matian mendalami ilmu yang bisa mendukung kesuksesanmu di dunia, seperti ilmu arsitektur, kedokteran dan ilmu-ilmu lain, namun engkau melalaikan hal-hal yang memasukkanmu ke sorga dan menjauhkanmu dari neraka ?

Dengan cara melakukan instropeksi, engkau bisa bertanya kepada diri sendiri : Sejauh mana hukum-hukum dan ilmu agama yang engkau ketahui. Jika engkau mendapatkan kebaikan di sana, maka pujilah Allah, karena ini berasal dari karunia dan taufiq-Nya kepadamu. Dan, jika engkau mendapatkan selain itu, maka memohonlah ampun kepada Allah, kembalilah kepada-Nya dan carilah bekal dengan ilmu agamamu.Karena hal yang paling baik ialah mendalami agamamu, dan penderitaan adalah bagi orang-orang yang terpedaya oleh hal-hal yang tampak gemerlap dari ilmu-ilmu dunia, namun dia tidak memperdulikan ilmu akhirat.Firman Allah tentang hal ini."Dan, barangsiapa berpaling dari pengetahuanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpun-nya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (Thaha : 123

Begitulah wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan para wanita agar berusaha mencari ilmu dan mendapatkannya.[Majdi As-Sayyid Ibrahim,Pengajaran Bagi Para Wanita, 17 Februari 2002 Assunnah.or.id].

Bagi yang memperhatikan risalah Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pastilah ia bisa mengetahui bahwa Islam dengan seluruh kandungan perintah dan larangannya, tidak dibatasi hanya untuk kalangan kaum Adam saja.Akan tetapi, kaum Hawa juga menjadi bagian dari perintah dan larangan risalah tersebut. Semua nash dalam al-Kitab dan as-Sunnah memberikan penjelasan adanya kesamaan kewajiban antara laki-laki dengan perempuan dalam semua hal, kecuali beberapa hal saja yang memang sudah menjadi kekhususan masing-masing. Bahkan terdapat dalil yang jelas menerangkan beban syariat yang secara khusus hanya diarahkan kepada kaum wanita, sebagaimana tertera dalam Al-Qur'ân:"Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu)" [al-Ahzâb/33:34].

Begitu pula yang dikatakan Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat: "(dan ucapkanlah perkataan yang baik - al-Ahzâb/33 ayat 32)", maksudnya, perintahkan kepada mereka untuk ikut serta beramar ma'ruf nahi munkar.

Maka, di antara peran terpenting bagi para wanita yang berkiprah di medan dakwah, yaitu mengajarkan ilmu syar'i, memberikan pengarahan dan bimbingan, dan melakukan tarbiyah dan pembinaan. Terlebih lagi dalam menangani urusan rumah tangga dan urusan suami, ia sama halnya dengan seorang wanita yang bergerak dalam aktifitas-aktifitas dakwah, secara tidak langsung memiliki peran penting melalui tutur-tutur katanya yang tertulis maupun terekam. Dengan itu, ia telah mengerahkan tenaga dan pikiran sebagai sumbangsihnya bagi agamanya.

Perlu diketahui, semenjak awal Islam, sudah terdapat perintah untuk memberikan pengajaran kepada para perempuan tentang ilmu-ilmu syar'i.Meski, pada beberapa keadaan ada yang menentang masalah ini.Namun perlu digarisbawahi, penolakan tersebut sesungguhnya pada persoalan mempelajari syair-syair yang mengandung unsur amoral, ilmu filsafat, atau mempelajari perkara-perkara yang mengakibatkan ikhtilâth (bercampurnya) antara laki-laki dengan perempuan.Akan tetapi, apabila yang dipelajari adalah ilmu syar'i yang jelas bermanfaat, maka tiada larangan di dalamnya. Bahkan terdapat anjuran untuk mendalaminya, karena ilmu syar'i tersebut bisa membenahi jiwanya, moralnya, dan perasaannya melalui aqidah yang shahîh, pedoman-pedoman agama yang luhur dan pengetahuan-pengetahuan yang akan menerangi akalnya dan memperkuat pendiriannya dalam menghadapi urusan-urusan duniawi.[Prof. Dr. Shalih As-Sadlan, wanita muslimah juga wajib belajar ilmu syar’I, Almanhaj.or.id.Senin, 21 Desember 2009 16:47:25 WIB].

Muslimah sebagai isteri tidak mesti harus di rumah saja walaupun jihad wanita yang terbesar itu adalah di rumahnya yaitu mendidik, mengatur dan mengamankan keluarganya, dia juga boleh berkiprah di dunia luar, keluar dari rumahnya dengan batasan yang jelas, bahkan peran public dan politikpun tidak ada larangan bagi wanita bila aturan mainnya diikuti dengan baik, syariat dijalani, tuntunan nabi diikuti maka wanita bisa tampil di gelanggang politik kenapa tidak.

Sebagian orang telah bersikap permisif/berlebih-lebihan (ifraath) dalam mensikapi keikutsertaan wanita dalam masalah-masalah politik, sehingga mereka membiarkan para wanita campur-baur (ikhthilaath) dengan para laki-laki di tempat-tempat umum tanpa ada batas serta membuka aurat (tabarruj) sehingga keluar dari aturan-aturan (dhawabith) syar’iyyah.Inilah sikap orang-orang yang sekular pada masa ini, sikap seperti ini adalah salah satu bentuk perilaku wanita jahiliyyah sebagaimana kaum musyrikin sebelum Islam, yang disebut oleh DR Muhammad Quthb sebagai Al-Jahiliyyah fil Qarnil ‘Isyrin (jahiliyyah abad-20).

Sementara sebagian kelompok lainnya bersikap overprotektif/berkurang-kurang-an (tafriith) dalam mensikapi para wanita muslimah, sehingga seolah-olah dunia ini hanyalah milik para laki-laki (Rijal), sementara para wanita harus berdiam di rumah, tidak boleh beraktifitas ke luar rumah dan hanya boleh bertemu laki-laki asing (ajnabi) 3 kali saja seumur hidupnya, yaitu saat ia dilahirkan (waktu diadakan ‘aqiqah-nya), saat ia akan menikah (ta’aruf) dan saat ia dibawa ke kuburnya, maka ini adalah sikap kelompok ghulllat (ekstremis), yang menurut DR Yusuf Al-Qaradhawi disebut sebagai zhahiriyyah-jadiidah (neo-tekstualis).

Islam jauh dari kedua sikap ekstrem tersebut, Islam mensikapi wanita secara adil dan moderat (wasathiyyah) yang jauh dari ifraath maupun tafriith.Demikianlah pemahaman As-Salafus Shalih, dan demikian pula pemahaman AL-IKHWAN kepada peran dan posisi wanita dalam Islam.[Abi AbduLLAAH, Keikutsertaan Muslimah Dalam Aktivitas Politik Pada Era Nabi Muhammad SAW ,Al-Ikhwan.net | 8 January 2006 | 7 Dzulhijjah 1426 H].

Sudah jelas bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri Nabi Saw.Sebagaimana juga sudah jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat) yang mulia tidak mengikuti perbuatan istri-istri Rasulullah tersebut.

Wanita ikut dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang mukmin, baik laki-laki maupun wanita.Keterlibatan ini tidak ada syaratnya selain beberapa tuntunan dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan menghambat.

Mengingat semakin seriusnya kondisi sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin ditingkatkannya partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi, maka kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman..[Abdul Halim Abu Syuqqah, Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04 Mei 2011 16:29 WIB].

Banyak peluang kebaikan yang mendatangkan pahala kepada muslimah kalau dia mau memerankan dirinya dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki seperti aktivitas dalam rumah saja selama dua puluh empat jam bila dilakukan dengan baik dan ikhlas sudah menjadikannya sebagai ladang amal shaleh dan sebagai calon penghuni syurga, apalagi seorang muslimah harus terjun ke luar dalam rangka mencari nafkah membantu suaminya karena tidak mampu tercukupi kebutuhan nafkah oleh sang suami, bila itu dilakukan dengan benar, tidak menyalahi syariat maka dia telah menambah kebaikan bagi keluarganya, itu saja sebenarnya sudah cukup baginya untuk meraih ridha dari Allah, Wallahu a’lam [Cubadak Solok, 14 Desember 2011.M/ 18 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar