Tidak
semua orang bisa hidup dalam genggeman hidayah dengan beriman kepada Allah,
semuanya berangkat dari hidayah Allahlah manusia itu menganut agama islam
sehingga dia jadi seorang muslim atau muslimah. Wanita yang beragama islam
disebut dengan muslimah. Kalimat lain yang sering ditujukan kepada mereka
adalah wanita shalehah, yang mendapat posisi terhormat dalam islam setelah
dahulu dizamannya para wanita tersebut dilecehkan, dianggap makhluk kelas dua
disamping lelaki. Islam menjadikan wanita sebagai mitra dengan lelaki dalam
segala urusannya sesuai dengan kodrat dan fithrahnya, bila hal ini difahami
dengan baik maka tidak ada lagi tuntutan emansipasi dan gender yang akan
merusak tantatan kehidupan wanita dalam islam sebagaimana dizaman modern ini.
Wanita
Muslimah pada zaman Nabi Saw memahami karakteristiknya sebagaimana yang telah
digariskan oleh agama Islam yang murni sehingga dia melalui berbagai bidang kehidupannya
dengan dasar pemahaman tersebut.
Karakteristik
wanita tersimpul dalam sabda Rasulullah Saw yang menetapkan dasar-dasar
persamaan antara laki-laki dan wanita dengan sedikit kekhususan dalam beberapa
bidang."Sebenarnya wanita itu adalah saudara kandung laki-laki." (HR
Abu Daud)
Hadits
yang mengatakan bahwa wanita itu "kurang akal dan agama" adalah
hadits sahih yang dipahami dan diterapkan secara keliru oleh banyak orang,
sehingga mereka menghapus karakteristik wanita yang telah digariskan oleh Allah
SWT dalam Kitab-Nya dan diterangkan oleh Rasulullah Saw dalam Sunnahnya.[Abdul
Halim Abu Syuqqah, Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04
Mei 2011 16:29 WIB].
Al-Ustadz
Yazid bin Abdul Qadir Jawas dalam tulisannya “Kedudukan Wanita Dalam Islam”
menyatakan dengan indah tentang penghormatan agama Islam terhadap wanita yaitu;
Di
muka bumi ini tidak ada agama yang sangat memperhatikan dan mengangkat martabat
kaum wanita selain Islam. Islam memuliakan wanita dari sejak ia dilahirkan hingga
ia meninggal dunia.
Islam
benar-benar telah mengangkat harkat dan martabat kaum wanita dan memuliakannya
dengan kemuliaan yang belum pernah dilakukan oleh agama lain. Wanita dalam
Islam merupakan saudara kembar laki-laki; sebaik-baik mereka adalah yang
terbaik bagi keluarganya. Wanita muslimah pada masa bayinya mempunyai hak
disusui, mendapatkan perhatian dan sebaik-baik pendidikan dan pada waktu yang
sama ia merupakan curahan kebahagiaan dan buah hati bagi kedua ibu dan bapaknya
serta saudara laki-lakinya.
Apabila
wanita telah memasuki usia remaja, ia dimuliakan dan dihormati. Walinya cemburu
karenanya, ia meliputinya dengan penuh perhatian, maka ia tidak rela kalau ada
tangan jahil menyentuhnya, atau rayuan-rayuan lidah busuk atau lirikan mata
(pria) mengganggunya.
Dan
apabila ia menikah, maka hal itu dilaksanakan dengan kalimatullah dan
perjanjian yang kokoh. Maka ia tinggal di rumah suami dengan pendamping setia
dan kehormatan yang terpelihara, suami berkewajiban menghargai dan berbuat baik
(ihsan) kepadanya dan tidak menyakiti fisik maupun perasaannya.
Apabila
ia telah menjadi seorang ibu, maka (perintah) berbakti kepadanya dinyatakan
berbarengan dengan hak Allah, kedurhakaan dan perlakuan buruk terhadapnya
selalu diungkapkan berbarengan dengan kesyirikan kepada Allah dan perbuatan
kerusakan di muka bumi.
Apabila
ia adalah sebagai saudara perempuan, maka dia adalah orang yang diperintahkan
kepada saudaranya untuk dijalin hubungan silaturrahim, dimuliakan dan
dilindungi.Apabila ia sebagai bibi, maka kedudukannya sederajat dengan ibu
kandung di dalam mendapatkan perlakuan baik silaturrahim.
Apabila
ia sebagai nenek atau lanjut usianya, maka kedudukan dan nilainya bertambah
tinggi di mata anak-anak, cucu-cucunya dan seluruh kerabat dekatnya. Maka
permintaannya hampir tidak pernah ditolak dan pendapatnya tidak diremehkan.
Apabila
ia jauh dari orang lain, jauh dari kerabat atau pendampingnya maka dia memiliki
hak-hak Islam yang umum, seperti menahan diri dari perbuatan buruk terhadapnya,
menahan pandangan mata darinya dan lain-lain.
Masyarakat
Islam masih tetap memelihara hak-hak tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga
wanita benar-benar memiliki nilai dan kedudukan yang tidak akan ditemukan di
dalam masyarakat non muslim.
Lebih
dari itu, wanita di dalam Islam memiliki hak kepemilikan, penyewaan, jual beli,
dan segala bentuk transaksi, dan juga mempunyai hak untuk belajar dan mengajar
selagi tidak bertentangan dengan agamanya.Bahkan di antara ilmu syar’i itu ada
yang bersifat fardhu ‘ain -berdosa bila diabaikan- baik oleh laki-laki atau pun
wanita.
Dia
juga memiliki hak-hak yang sama dengan kaum laki-laki, kecuali beberapa hak dan
hukum yang memang khusus bagi kaum wanita, atau beberapa hak dan hukum yang
khusus bagi kaum laki-laki yang layak bagi masing-masing jenis sebagaimana
dijelaskan secara rinci di dalam bahasan-bahasannya.
Di
antara penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan
kepadanya hal-hal yang dapat memelihara, menjaga kehormatannya dan
melindunginya dari lisan-lisan murahan, pandangan mata pengkhianat dan
tangantangan jahat.Maka dari itu, Islam memerintahkan kepadanya berhijab dan
menutup aurat, menghindari perbuatan tabarruj (berhias diri untuk umum),
menjauh dari perbauran dengan laki-laki yang bukan mahramnya dan dari setiap
hal yang dapat menyeret kepada fitnah.
Termasuk
penghargaan Islam kepada wanita adalah bahwasanya Islam memerintahkan kepada
suami agar menafkahinya, mempergaulinya dengan baik, menghindari perbuatan
zhalim dan tindakan menyakiti fisik atau perasaannya.
Bahkan
termasuk dari keindahan ajaran Islam bahwasanya Islam memperbolehkan bagi kedua
suami-isteri untuk berpisah (bercerai) bila tidak ada kesepakatan dan tidak
dapat hidup bahagia bersamanya. Maka, suami boleh menceraikannya setelah gagal
melakukan berbagai upaya ishlah (damai), dan di saat kehidupan keduanya menjadi
bagaikan api Neraka yang tidak dapat dipertahankan.[Bingkisan Istimewa Menuju
Keluarga Sakinah, 1427H/Desember 2006].
Kewajiban
yang diberikan Allah kepada kaum lelaki juga tidak menghalangi untuk diterima
oleh wanita muslimah, kewajiban itu adalah menuntut ilmu terutama ilmu yang berkaitan
dengan ilmu agama, bahkan suatu keharusan muslimah mempunyai ilmu agama yang
memadai karena dia harus membina dan membimbing anak-anaknya dalam rumah tangga
dan juga tidak terlarang untuk menyampaikan ilmu tersebut kepada orang lain
yang membutuhkan, inilah salah satu bentuk persamaan lelaki dan wanita yaitu
pada asfek ilmu.
Islam
adalah agama persamaan, yang mempersamakan antara laki-laki dan wanita dalam
masalah pahala dan siksa.Islam menganjurkan laki-laki dan wanita agar
memikirkan ciptaan Allah dan berusaha untuk mendapatkan keridhaan-Nya.
Jadi, wanita juga harus belajar, mendatangi majlis-majlis
ilmu dan bertanya kepada orang-orang yang berilmu tentang segala hal yang
hendak diketahuinya, berupa urusan-urusan agamanya, jika sang suami tidak
memiliki pengetahuan tentang hal itu. Tetapi yang dimaksudkan disini bukan
sekedar ilmu yang diakhiri dengan memperoleh ijazah agar bisa mendapatkan
pekerjaan. Tetapi yang dimaksudkan ilmu di sini adalah apa yang terkandung di
dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
Karena bagaimana mungkin engkau akan merasa puas jika engkau
hanya menguasai ilmu yang berkaitan dengan urusan dunia, tetapi engkau tidak
tahu urusan akhirat ? Atau bagaimana mungkin engkau berusaha untuk mendapatkan
ilmu dunia, sementara engkau juga melakukan hal-hal yang membuat Allah marah,
seperti ber-tabarruj, membuka aurat dan mementingkan hawa nafsu ?
Memang benar, para orang tua tidak bisa mencegah anak-anak
putrinya untuk mencari ilmu. Tetapi bagaimana mungkin seorang ayah membiarkan anak
putrinya pergi mencari ilmu, sedangkan dia tidak shalat, tidak pernah membaca
Al-Qur'an dan bahkan tidak tahu hukum-hukum yang mestinya diketahui oleh wanita
secara khusus dari urusan-urusan agamanya ? Islam telah mengajarkan kepada kita
bahwa mencari ilmu karena Allah, merupakan gambaran ketakutan, mencari ilmu
adalah ibadah, mengkajinya adalah tasbih, menganalisisnya adalah jihad,
mengajarkannya kepada orang-orang yang tidak tahu adalah shadaqah, membiayai
orang yang mencari ilmu adalah qurban, dan ilmu merupakan pendamping tatkala
sendirian, dalil atas agama, Allah mengangkat suatu kaum karenanya,
menjadikannya sebagai bukti dalam kebaikan dan dengan ilmu pula ibadah kepada
Allah bisa menjadi sempurna, yang halal dan yang haram pun bisa diketahui.
Begitulah agama kita mengangkat kedudukan ilmu dan orang
yang berilmu, menganjurkan laki-laki dan wanita untuk mencarinya. Tetapi
bagaimana mungkin engkau berusaha mati-matian mendalami ilmu yang bisa
mendukung kesuksesanmu di dunia, seperti ilmu arsitektur, kedokteran dan
ilmu-ilmu lain, namun engkau melalaikan hal-hal yang memasukkanmu ke sorga dan
menjauhkanmu dari neraka ?
Dengan cara melakukan instropeksi, engkau bisa bertanya
kepada diri sendiri : Sejauh mana hukum-hukum dan ilmu agama yang engkau ketahui.
Jika engkau mendapatkan kebaikan di sana, maka pujilah Allah, karena ini
berasal dari karunia dan taufiq-Nya kepadamu. Dan, jika engkau mendapatkan
selain itu, maka memohonlah ampun kepada Allah, kembalilah kepada-Nya dan
carilah bekal dengan ilmu agamamu.Karena hal yang paling baik ialah mendalami
agamamu, dan penderitaan adalah bagi orang-orang yang terpedaya oleh hal-hal
yang tampak gemerlap dari ilmu-ilmu dunia, namun dia tidak memperdulikan ilmu
akhirat.Firman Allah tentang hal ini."Dan, barangsiapa berpaling dari
pengetahuanku, maka sesungguhnya baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan
menghimpun-nya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (Thaha : 123)
Begitulah
wasiat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang menganjurkan para
wanita agar berusaha mencari ilmu dan mendapatkannya.[Majdi As-Sayyid Ibrahim,Pengajaran
Bagi Para Wanita, 17 Februari
2002 Assunnah.or.id].
Bagi yang memperhatikan risalah Islam
yang dibawa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, pastilah ia bisa
mengetahui bahwa Islam dengan seluruh kandungan perintah dan larangannya, tidak
dibatasi hanya untuk kalangan kaum Adam saja.Akan tetapi, kaum Hawa juga
menjadi bagian dari perintah dan larangan risalah tersebut. Semua nash dalam
al-Kitab dan as-Sunnah memberikan penjelasan adanya kesamaan kewajiban antara
laki-laki dengan perempuan dalam semua hal, kecuali beberapa hal saja yang
memang sudah menjadi kekhususan masing-masing. Bahkan terdapat dalil yang jelas
menerangkan beban syariat yang secara khusus hanya diarahkan kepada kaum
wanita, sebagaimana tertera dalam Al-Qur'ân:"Dan ingatlah apa yang
dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (Sunnah Nabimu)"
[al-Ahzâb/33:34].
Begitu pula yang dikatakan Ibnu 'Abbas
dalam menafsirkan ayat: "(dan ucapkanlah perkataan yang baik - al-Ahzâb/33
ayat 32)", maksudnya, perintahkan kepada mereka untuk ikut serta beramar
ma'ruf nahi munkar.
Maka, di antara peran terpenting bagi
para wanita yang berkiprah di medan dakwah, yaitu mengajarkan ilmu syar'i,
memberikan pengarahan dan bimbingan, dan melakukan tarbiyah dan pembinaan.
Terlebih lagi dalam menangani urusan rumah tangga dan urusan suami, ia sama
halnya dengan seorang wanita yang bergerak dalam aktifitas-aktifitas dakwah,
secara tidak langsung memiliki peran penting melalui tutur-tutur katanya yang
tertulis maupun terekam. Dengan itu, ia telah mengerahkan tenaga dan pikiran
sebagai sumbangsihnya bagi agamanya.
Perlu diketahui, semenjak awal Islam,
sudah terdapat perintah untuk memberikan pengajaran kepada para perempuan
tentang ilmu-ilmu syar'i.Meski, pada beberapa keadaan ada yang menentang
masalah ini.Namun perlu digarisbawahi, penolakan tersebut sesungguhnya pada
persoalan mempelajari syair-syair yang mengandung unsur amoral, ilmu filsafat,
atau mempelajari perkara-perkara yang mengakibatkan ikhtilâth (bercampurnya)
antara laki-laki dengan perempuan.Akan tetapi, apabila yang dipelajari adalah
ilmu syar'i yang jelas bermanfaat, maka tiada larangan di dalamnya. Bahkan
terdapat anjuran untuk mendalaminya, karena ilmu syar'i tersebut bisa membenahi
jiwanya, moralnya, dan perasaannya melalui aqidah yang shahîh, pedoman-pedoman
agama yang luhur dan pengetahuan-pengetahuan yang akan menerangi akalnya dan
memperkuat pendiriannya dalam menghadapi urusan-urusan duniawi.[Prof. Dr.
Shalih As-Sadlan, wanita muslimah juga wajib belajar ilmu syar’I,
Almanhaj.or.id.Senin, 21 Desember 2009 16:47:25 WIB].
Muslimah sebagai isteri tidak mesti
harus di rumah saja walaupun jihad wanita yang terbesar itu adalah di rumahnya
yaitu mendidik, mengatur dan mengamankan keluarganya, dia juga boleh berkiprah
di dunia luar, keluar dari rumahnya dengan batasan yang jelas, bahkan peran
public dan politikpun tidak ada larangan bagi wanita bila aturan mainnya
diikuti dengan baik, syariat dijalani, tuntunan nabi diikuti maka wanita bisa
tampil di gelanggang politik kenapa tidak.
Sebagian orang telah bersikap permisif/berlebih-lebihan
(ifraath) dalam mensikapi keikutsertaan wanita dalam masalah-masalah politik,
sehingga mereka membiarkan para wanita campur-baur (ikhthilaath) dengan para
laki-laki di tempat-tempat umum tanpa ada batas serta membuka aurat (tabarruj)
sehingga keluar dari aturan-aturan (dhawabith) syar’iyyah.Inilah sikap
orang-orang yang sekular pada masa ini, sikap seperti ini adalah salah satu
bentuk perilaku wanita jahiliyyah sebagaimana kaum musyrikin sebelum Islam,
yang disebut oleh DR Muhammad Quthb sebagai Al-Jahiliyyah fil Qarnil ‘Isyrin
(jahiliyyah abad-20).
Sementara sebagian kelompok lainnya bersikap
overprotektif/berkurang-kurang-an (tafriith) dalam mensikapi para wanita
muslimah, sehingga seolah-olah dunia ini hanyalah milik para laki-laki (Rijal),
sementara para wanita harus berdiam di rumah, tidak boleh beraktifitas ke luar
rumah dan hanya boleh bertemu laki-laki asing (ajnabi) 3 kali saja seumur
hidupnya, yaitu saat ia dilahirkan (waktu diadakan ‘aqiqah-nya), saat ia akan
menikah (ta’aruf) dan saat ia dibawa ke kuburnya, maka ini adalah sikap
kelompok ghulllat (ekstremis), yang menurut DR Yusuf Al-Qaradhawi disebut
sebagai zhahiriyyah-jadiidah (neo-tekstualis).
Islam jauh dari kedua sikap ekstrem tersebut, Islam
mensikapi wanita secara adil dan moderat (wasathiyyah) yang jauh dari ifraath
maupun tafriith.Demikianlah pemahaman As-Salafus Shalih, dan demikian pula
pemahaman AL-IKHWAN kepada peran dan posisi wanita dalam Islam.[Abi AbduLLAAH, Keikutsertaan Muslimah Dalam Aktivitas
Politik Pada Era Nabi Muhammad SAW ,Al-Ikhwan.net | 8 January 2006 | 7
Dzulhijjah 1426 H].
Sudah jelas
bahwa menetap di rumah dan memakai hijab merupakan kekhususan untuk istri-istri
Nabi Saw.Sebagaimana juga sudah jelas bahwa sahabat-sahabat wanita (shahabiyat)
yang mulia tidak mengikuti perbuatan istri-istri Rasulullah tersebut.
Wanita ikut
dalam kehidupan sosial dan seringkali bertemu dengan kaum laki-laki dalam semua
bidang kehidupan, baik yang bersifat umum maupun khusus, guna memenuhi tuntutan
dan kebutuhan hidup yang serius dan untuk memberi kemudahan bagi semua orang
mukmin, baik laki-laki maupun wanita.Keterlibatan ini tidak ada syaratnya
selain beberapa tuntunan dan aturan yang mulia dan sifatnya memelihara, bukan
menghambat.
Mengingat
semakin seriusnya kondisi sosial pada masa kita sekarang yang menuntut semakin
ditingkatkannya partisipasi wanita dalam bidang sosial, politik, dan profesi,
maka kaidah-kaidah dan aturan-aturan yang telah digariskan syariat haruslah
menjadi pengatur kondisi tersebut sampai akhir zaman..[Abdul Halim Abu Syuqqah,
Karakteristik Wanita dalam Islam, Republika.co.id.Rabu, 04 Mei 2011 16:29 WIB].
Banyak peluang
kebaikan yang mendatangkan pahala kepada muslimah kalau dia mau memerankan
dirinya dan mengoptimalkan potensi yang dimiliki seperti aktivitas dalam rumah
saja selama dua puluh empat jam bila dilakukan dengan baik dan ikhlas sudah
menjadikannya sebagai ladang amal shaleh dan sebagai calon penghuni syurga,
apalagi seorang muslimah harus terjun ke luar dalam rangka mencari nafkah
membantu suaminya karena tidak mampu tercukupi kebutuhan nafkah oleh sang
suami, bila itu dilakukan dengan benar, tidak menyalahi syariat maka dia telah
menambah kebaikan bagi keluarganya, itu saja sebenarnya sudah cukup baginya
untuk meraih ridha dari Allah, Wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 14 Desember 2011.M/ 18 Muharam 1433.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar