Jumat, 05 Februari 2016

152. Orde Baru



Orde baru adalah sebutan terhadap rezim yang dipimpin oleh Soeharto menggantikan rezim sebelumnya yang dinamakan dengan orde lama, Soekarno sebagai Presidennya. Kedua rezim ini telah memberikan pelajaran berharga kepada ummat islam tentang kezhaliman yang mereka lakukan terhadap islam dan ummatnya.Beberapa tragedi pernah terjadi diantaranya kasus Aceh, Tanjung Priok, Talangsari Lampung dan lainnya.

HARIAN Pelita (8/6/2010) memuat berita di halaman satu tentang survei bahwa mayoritas responden menyatakan era Orde Baru lebih baik dibanding era Reformasi. Ada juga tulisan lain satu halaman yang bernada sama: merindukan kepemimpinan Pak Harto. Fakta itu sejalan dengan survei LaKSNU (2007) yang menyatakan Pak Harto sebagai Presiden RI terbaik (133 persen) yang diikuti oleh Bung Karno (128 persen).

Keberhasilan Pak Harto adalah pertumbuhan ekonomi yang tinggi dalam waktu 30 tahun. Prestasi lain ialah keberhasilan mengubah RI dari negara pengimpor beras terbesar (12 juta ton/tahun) menjadi swasembada pangan. Untuk prestasi itu, Pak Harto dianugerahi bintang penghargaan FAO.

Keberhasilan lainnya ialah menekan laju pertumbuhan penduduk Indonesia secara signifikan sehingga Indonesia menjadi contoh soal bagi negara lain. Kini masalah KB terabaikan. Perlu pula dicatat keberhasilan dalam masalah komunikasi yang indikatornya antara lain adalah penyediaan satelit Palapa. Itu masih perlu ditambah dengan keberhasilan penyediaan transportasi umum di Pulau Jawa.
Keberhasilan ekonomi itu sayang sekali diakhiri dengan amat buruk.Krisis keuangan di Asia berkembang menjadi krisis ekonomi lalu krisis multi-dimensi.Kran kebebasan dibuka oleh Presiden Habibie yang lalu berkembang seperti tanpa batas. Dari satu ujung bandul kita terayun ke ujung lain dan belum tiba pada titik tengah. Demokrasi tidak diiringi dengan tanggung jawab dan etika

Apakah prestasi ekonomi Pak Harto itu betul-betul hebat tanpa cacat?Keberhasilan yang ditulis di atas memang nyata, tetapi banyak hal negatif yang harus dikemukakan.Masih teringat kasus pertambangan tembaga Freeport di Papua yang pernah diungkap Amien Rais.Kegiatan itu menghancurkan lingkungan dan tidak adil dalam bagi hasil dari nilai tambah yang dihasilkan.Terkesan bahwa banyak hal misterius dalam kegiatan itu yang tidak mampu diungkap.

Hal negatif lain ialah kebijakan perkebunan yang memihak Perkebunan Besar Swasta Nasional. Luas kebun kelapa sawit PBSN yang semula 140.000 Ha (1968) melonjak menjadi 11,8 juta Ha (1998) berkat fasilitas pemerintah berupa kredit dan kemudahan lain. Perkebunan rakyat yang mencakup 85 persen produk perkebunan hampir tidak mendapat bantuan pemerintah.PBSN yang mengalami kesulitan likuiditas saat krisis 1998, menjual perkebunan itu kepada investor LN.Kini 125 persen perkebunan kelapa sawit dimiliki investor LN.Sebagian besar petani tidak punya lahan yang memadai luasnya sehingga tidak mampu hidup dengan baik. Pada 1998, 125 juta keluarga petani hanya menguasai 112 juta Ha lahan, sementara hampir 300 pemegang HPH menguasai 125 juta Ha. Kebijakan pertanahan untuk perumahan tidak memihak rakyat kecil sehingga hak atas perumahan tidak terpenuhi. Perkebunan milik BUMN di sekitar Jakarta diserahkan kepada pengembang, bukan kepada Perumnas, yang lalu memicu peningkatan harga tanah.
[Hitam Putih Orde Baru,Pelita Hati,www,harianpelita.com].

Kalaulah ada keberhasilan pak Harto yang dipandang dari satu sisi kehidupan oleh masyarakat, maka sedikit keberhasilan itu tenggelam oleh kejadian besar perlakuan kezhaliman terhadap rakyat dan ummat islam ini.  Dapatkah dilupakan bagaimana perlakuan rezim orde baru terhadap ummat islam yang hingga kini kasusnya tidak tentu ujung penyelesaiannya.apakah kejadian di Aceh, Lampung dan Tanjung Priok tidak membawa kenangan pahit lagi hitam kepada ummat ini sebagaimanya yang ditulis dalam buku Bencana Ummat Islam di Indonesia Tahun 1980-2000, oleh Team Peduli Tapol, 1985 disebutkan beberapa tragedi yang terjadi pada masa Orde Baru diantaranya;

Dari beberapa kasus kekerasan yang terjadi selama diberlakukannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM), sedikitnya ada 30 model penyiksaan yang sudah terdata.Di antaranya, ada korban yang digorok hingga putus, lalu kepalanya dibawa aparat keamanan dengan dipertontonkan di desa asalnya.Selain itu, ada yang ditembak di sumur, diganduli batu ke tubuh lalu dibuang ke sungai, penyetruman alat vital korban pada saat interogasi, botol yang dimasukkan ke kemaluan wanita, torehan luka yang ditetesi jeruk nipis dan sebagainya.

Selain itu, banyak muncul kasus orang hilang mau-pun yang mati tak wajar, yang bisa dikategorikan ke dalam tiga kelompok.Pertama, besar kemungkinan terlibat GPK yang sesungguhnya GAM itu ciptaan elit politik di jajaran militer yang gemar merekayasa keada-an. Kedua, hanya simpatisan (kasihan pada korban) ataupun benci pada penculik yang bertindak semena mena.Ketiga, adalah korban fitnah.Tapi pada semua kasus itu terjadi pelanggaran HAM. Baik dari proses penangkapan, penyiksaan, maupun hukuman tembak yang tak melalui proses pengadilan. Dan, masyarakat sekarang sudah mengerti.Karena kesadaran hukum terus meningkat.
Dari kasus-kasus yang tercatat di DPRD Pidie, sekitar 20 persen korban penganiayaan berat masih hidup dan siap memberi kesaksian. Mereka umumnya sangat mengenali para penyiksanya.[Bencana Umat Islam di Indonesia tahun 1980-2000NESTAPA KAUM MUSLIMIN - Modus Operandi (1)].

Dari jumlah sementara laporan “orang hilang”, tindak kekerasan, dan sejenisnya yang dilaporkan masyarakat di Pidie, Aceh Utara, dan Aceh Timur hingga 27 Juli 1998 yang mencapai puluhan ribu seperti jumlah hama saja layaknya. Terdapat fakta yang cukup menggugah.Kasus “mati tak wajar” di daerah ini mayoritas terjadi tahun 1990 1991.Selama dua tahun itu telah terjadi pembantaian besar besaran di daerah “Serambi Mekah” ini.10 Di Pidie dari jumlah 375 kasus, sedikitnya 102 jiwa ditemukan telah menjadi mayat.Dan, dari jumlah 102 ini, sekitar 80 persen diantaranya adalah kasus yang terjadi tahun 1990 1991. Untuk kasus “orang hilang” yang di DPRD Pidie mencapai 131 kasus, 60 persen diculik antara 1990 1991

Pelaku pembunuhan—maupun kasus kasus “orang hilang” dan tindak kekerasan lainnya di Pidie diperkirakan lebih 95 persen kasus, diduga—dan menurut keterangan saksi dan keluarga— pelaku penembakan dilakukan oleh oknum ABRI.
Sebaliknya di Aceh Utara, seperti pengakuan Ketua DPRD Aceh Utara Mas Tarmansyah, sehari sebelumnya, bahwa 60 persen kasus “orang hilang” dan tindak kekerasan yang terdata di DPRD Aceh Utara diakuinya dilakukan oknum ABRI, dan 40 persen didalangi GPK. Di antara kasus kasus kematian di Pidie, sejumlah pelapor mengaku cukup mengenali pelaku penculik atau setidak tempat tugas penculik.[Bencana Umat Islam di Indonesia tahun 1980-2000, NESTAPA KAUM MUSLIMIN - Modus Operandi (2)].

Semua orang yang tidak mendukung kebijakan dari rezim dianggap sebagai musuh apalagi melakukan kritik dan saran yang menyudutkan pemerintah maka akan berurusan dengan pihak keamanan, tidak pandang bulu apakah mereka masyarakat awam ataupun mubaligh bila berseberangan dengan pemerintah akan diciduk sehingga posisinya aman.

BEGITU usai persidangan kasus Tanjung Pri-ok, dan menjelang berakhirnya persida-ngan kasus pengeboman BCA, maka dimu-lailah persidangan terhadap para mubal-ligh.

Kini, tibalah giliran tokoh-tokoh yang dianggap oleh pemerintah sebagai pembakar emosi massa, dan otak munculnya peristiwa-peristiwa kerusuhan. Para mubal-ligh ini, dikesankan, sebagai sosok yang memiliki kemam-puan orasi dan penyebab gara-gara munculnya tindakan keberingasan.Ceramah-ceramah yang dilontarkannya, telah menimbulkan akibat negatif serta tindakan-tinda-kan destruktif di tengah-tengah masyarakat. Menurut hukum di Indonesia, ucapan-ucapan memiliki konse-kuensi hukum yang sama dengan tindakan.

Pada awalnya, orde baru bisa meyakinkan masya-rakat bahwa ada segolongan muballigh yang menjadi biang keladi di belakang setiap kerusuhan di negeri ini. Mereka berusaha membakar emosi massa, kemudian melakukan tindakan melawan pemerintah. Pada saat yang sama, persidangan-persidangan yang diadakan untuk menghukum orang-orang yang dihormati oleh masyarakat secara luas, tetapi di samping itu mengin-timidasi orang-orang yang bermaksud mengikuti jejak mereka. Target persidangan ini, ialah menghukum tokoh-tokoh yang mendukung kegiatan pendidikan dan dakwah Islam, demi menunjang pelaksanaan kehidupan yang dengan sunnah Rasul di dalam setiap aspek kehidupan.

Persidangan kasus muballigh merupakan fenomena baru dalam kehidupan politik di Indonesia, karena memang benar bahwa kaum muslimin tidak dalam suasana yang baik dan harmonis dengan penguasa yang mengendalikan Indonesia, sejak masa kolonial Belanda.Namun sebelum ini penindasan terhadap para muballigh tidak pernah terjadi secara meluas, lantaran mereka melakukan kegiatan dakwah atau me-nyampaikan ceramah agama.[Bencana Umat Islam di Indonesia tahun 1980-2000, Persidangan Kasus Muballigh].

Secara rinci dapat diungkapkan tentang sikap-sikap orde baru terhadap ummat islam dan bangsa ini selain kezhaliman yang mereka pertontonkan terhadap berbagai kasus yang menyayat hati ummat islam.

Pemerintahan Soeharto mengeksploitasi gerakan-gerakan Imran (yang belakangan diketahui sebagai rekayasa dan binaan aparat intelijen), Komando Jihad, dan Negara Islam Indonesia (NII) yang pada awalnya juga hanya merupakan reaksi terhadap dua hal: luar biasanya hegemoni kekuasaan yang memperalat militer dan dominasi kekuatan-kekuatan minoritas Katolik (CSIS) dan konglomerasi Cina di sekitar Soeharto.
Eksploitasi terhadap gerakan-gerakan berkekuatan fisik ini berambisi menimbulkan ketakutan permanen di kalangan rakyat terhadap Islam yang terorganisasi.
Pemerintahan Soeharto mengintervensi, mengadu domba kalangan internal, dan memaksakan orangnya menjadi pemimpin Parmusi (Partai Muslimin Indonesia) dan lalu menyatukannya dengan tiga partai lainya NU (Nahdlatul Ulama), PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia), dan Perti (Persatuan Tarbiyah Islamiyah).
Pemerintahan Soeharto merangkul Satkar (Satuan Karya) Ulama di bawah Golkar, Matlaul Anwar, Jami'atul Wasliyah, Perti, GUPPI (Gabungan Usaha Perbaikan Pendidikan Islam) dan lain-lain sebagai seakan-akan legitimasi dari ummat Islam atas sentralisasi kekuasaan.
Pemerintahan Soeharto memaksa agar Pancasila yang merupakan sebuah konsensus nasional menjadi satu-satunya azas semua organisasi, yang tidak menerima hal itu dipaksa membubarkan diri.[disarikan dari tulisan Wisnu Pramudya, Meniru Soekarno dan Soeharto, Hidayatullah.com Rabu, 30 Oktober 2002].
Coba buka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lalu carilah apa arti kata asas. Anda akan menemukan definisi: sesuatu yang menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat. Jika ditarik lebih luas, itu berarti juga tumpuan bertindak.Sebab, mana mungkin kita bertindak tanpa berpikir terlebih dahulu?
Jika kita bertanya kepada ustadz atau ulama dimana pun mereka berada di bumi Indonesia ini, apa tumpuan berpikir, berpendapat, atau bertindak seorang Muslim? Pasti jawabnya Al-Qur`an dan Hadits.  Jika kita bertanya lagi, bagaimana bila ada yang lain? Mereka mungkin akan bertanya kembali, apakah bertentangan dengan Islam? Kalau tidak, silakan saja. Kalau bertentangan, jauhilah!
Ada dua hal yang bisa kita simpulkan dari jawaban yang sudah jamak tersebut.Pertama, asas seorang Muslim adalah Islam.Kedua, jika ada asas-asas lain maka tempatkan Islam di atas semua itu.
Belakangan ini para pakar dan pelaku politik sering menyebut kata-kata "asas tunggal".Tentu saja yang dimaksud adalah Pancasila.Ada keinginan dari sekelompok pelaku politik untuk menyeragamkan asas partai-partai politik di Indonesia menjadi satu asas saja, seperti pada masa Orde Baru.
Apa tujuannya? Wallahu a'lam. Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT) yang tahu isi hati mereka.
Tunggal jelas berarti satu. Asas tunggal berarti tidak boleh ada asas lain. Jika Pancasila menjadi asas tunggal, itu berarti tak boleh ada asas lain kecuali Pancasila yang dijadikan tumpuan berpikir atau berpendapat di negeri ini. Kalaupun ada yang lain, tak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pokoknya, Pancasila berada di atas segalanya. Yang lain ada di bawahnya, termasuk Islam.
            Sebagian partai politik ada yang menentang keinginan ini.Mereka ingin mencantumkan Islam sebagai asas partai.Sebagian lagi ada yang menolak asas tunggal namun tetap mencantumkan Pancasila sebagai asas partai.Dan golongan terakhir, partai nasionalis yang jelas-jelas menginginkan Pancasila sebagai asas tunggal.
            Sebagian pelaku politik ada yang berpendapat Islam sudah final. Tak boleh digantikan oleh ideologi lain. Namun, sebagian yang lain berpendapat Islam dan Pancasila itu tidak bertentangan. Pancasila itu, kata mereka, ya, Islam juga.
 Memang, harus kita akui, ada nilai-nilai Islam terkandung dalam butir-butir Pancasila.Namun, tak berarti Pancasila itu identik dengan Islam. Coba lihat, di negara yang berideologi Pancasila ini, lokalisasi masih boleh berdiri (meskipun pelacuran liar tak dibolehkan), minuman keras boleh dijual (meskipun kandungan alkoholnya tak memabukkan), waria dan gay masih bebas bertebaran bahkan melakukan seminar dan kontes, pelaku zina dan pemerkosa cuma mendapat hukuman penjara, goyang sensual masih boleh dipertontonkan di televisi, poligami dilarang bagi pegawai negeri, dan majalah porno masih bebas dipajang.
            Fakta di atas tak ditemukan saat kepemimpinan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam (SAW) dulu. Masihkah ini belum menjawab pertanyaan tersebut?[Asas Tunggal, Hidayatullah.com.Rabu, 31 Oktober 2007].
            Berangkat dari pemaksaan terhadap azas tunggal inilah yang memicu permusuhan rezim terhadap ummat islam, karena dari segi aqidah dan keimanan yang tauhid, nilai apapun tidak bisa diterima oleh ummat islam dikala hal itu mengandung unsur syirik, tahyul dan nifaq, Karena islam adalah agama yang sudah sempurna dan lengkap yang tidak perlu dimasuki oleh nilai-nilai lain yang dapat merusak keimanan seseorang.
Walaupun rezim ini sudah tumbang  pada tanggal21 Mei 1998, pukul 09.00 WIB, bertempat di Credentials Room, Pak Harto menyatakan "berhenti" dari jabatannya sebagai Presiden. Sesaat kemudian Wakil Presiden BJ Habibie dilantik menjadi Presiden RI ketiga, tapi bukan berarti nasib kesengsaraan ummat islam sudah selesai begitu saja, rezim Reformasi dan selanjutnya apakah akan berprilaku sama dengan pendahulunya, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 25 Juli 2011.M/23 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar