Dasar dan
falsafah negara kita merupakan kesepakaan para tokoh pendirinya menyatakan
bahwa Pancasila juga sebagai azas hidup
berbangsa dan bernegara. Lima sila yang terkandung didalamnya wajib dihafalkan
oleh warga negara ini sejak dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.
Bukan sebatas itu saja, demi kesatuan sikap hidup dalam mengujudkan loyalitas
terhadap pemimpin bangsa ini maka digelarlah setiap tahunnya hari lahir
Pancasila, kapan sebenarnya lahir Pancasila itu ?
Mungkin banyak yang berpendapat
bahwa Pancasila memang lahir pada 1 Juni 1945 saat BK menyampaikan pidato
memukau di depan BPUPKI tanpa teks. Pidato Megawati dalam Kongres PDIP 2010
bahkan terkesan (?) bukan hanya menegaskan Hari Lahir Pancasila tetapi juga
menegaskan substansi Pancasila versi 1 Juni. Kalau betul begitu, akan banyak
muncul penolakan.
Kita tidak bisa membantah bahwa
BK-lah yang pertama menyampaikan lima prinsip dasar itu yang oleh BK belum
disebut sebagai Pancasila. Hanya urutan dan rumusan dari Sila dalam versi BK
tidak persis sama dengan rumusan versi 22 Juni 1945 yang kini menjadi versi
yang sah. Kalau mau bersikap resmi, karena adanya rumusan yang berbeda yang
bisa memunculkan perbedaan penasiran, memang harus diambil 22 Juni sebagai Hari
Lahir Pancasila. Walaupun begitu, secara keseluruhan substansi yang terkandung
dalam Pancasila bagi sebagian besar warga Indonesia adalah sama. Kita mencatat
adanya perbedaan penafsiran terhadap UUD dan Pembukaannya yang mengandung
substansi Pancasila di dalamnya.Perbedaan itu umumnya menyangkut Sila Ketuhanan
YME.[Salahuddin Wahid,Pelita
Hati,Hari Lahir Pancasila].
Akhirnya pada 18 Agustus 1945
lahirlah Pancasila yang bukan lagi konsep, yaitu pada alinea ke-4 Pembukaan
UUD-1945. Hampir seluruh Piagam Jakarta yang 4 alinea itu sama dengan Pembukaan
UUD-1945 yang 4 alinea itu juga. Perbedaannya, dalam Piagam Jakarta
dipergunakan istilah Muqaddimah untuk Pembukaan, kemudian pada alinea ke-4
dalam Piagam Jakarta berbunyi: Ketuhanan dengan menjalankan Syari'at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya, sedangkan pada alinea ke-4 Pembukaan UUD-1945 berbunyi:
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Alhasil, kalau kita merujuk pada
kesepakatan bahwa Pembukaan UUD-1945 tidak akan diamandemen, maka Pancasila
yang legitimate adalah Pancasila yang lahir pada 18 Agusutus 1945. Pancasila
ala Bung Karno tidak dapat menjadi patokan lahirnya Pancasila, oleh karena
pertama tidak legitimate dan kedua secara substantif dan redaksional menganggap
sepele substansi Ketuhanan yang diletakkan pada kedudukan paling bawah, dengan
embel-embel berkebudayaan segala.
Perihal usulan Gus Dur bahwa
Pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia, supaya tidak terjadi hal yang
simpang-siur seperti Pancasila falsafah negara, pandangan hidup, jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, maka eloklah jika kita hanya merujuk pada yang
legitimate seperti dalam alinea ke-4 UUD-1945: suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: ketuhanan Yang Maha
Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab dan seterusnya hingga akhir alinea. Maka
yang legitimate adalah Pancasila itu dasar negara, titik. Buat apa repot-repot
segala dengan jiwa, kepribadian, falsafah dan pandangan hidup.[H.Muh.Nur
AbdurrahmanLahirnya Pancasila dan Jeda
KemanusiaanMakassar, 4 Juni 2000].
Dizaman orde baru, dalam rangka
menguatkan posisi penguasa, meningkatkan komitmen dan loyalitas rakyat terhadap
para pemimpinnya maka digelarlah berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
Pancasila diantaranya Penataran P4 namanya, pesertanya jangankan Pegawai Negeri
Sipil, sedangkan semua pelajar diwajibkan untuk mengikutinya, selain itu semua
organisasi masyarakat wajib menggunakan azas Pancasila pada AD/ART-nya sebagai
azas tunggal dan haram memakai azas lain apalagi berbau agama.
Coba buka Kamus Besar Bahasa Indonesia. Lalu carilah apa
arti kata asas. Anda akan menemukan definisi: sesuatu yang menjadi tumpuan
berpikir atau berpendapat. Jika ditarik lebih luas, itu berarti juga
tumpuan bertindak.Sebab, mana mungkin kita bertindak tanpa berpikir terlebih
dahulu?
Jika kita bertanya kepada ustadz atau ulama dimana pun
mereka berada di bumi Indonesia ini, apa tumpuan berpikir, berpendapat, atau
bertindak seorang Muslim? Pasti jawabnya Al-Qur`an dan Hadits. Jika kita
bertanya lagi, bagaimana bila ada yang lain? Mereka mungkin akan bertanya
kembali, apakah bertentangan dengan Islam? Kalau tidak, silakan saja. Kalau
bertentangan, jauhilah!
Ada dua hal yang bisa kita simpulkan dari jawaban yang sudah
jamak tersebut.Pertama, asas seorang Muslim adalah Islam.Kedua,
jika ada asas-asas lain maka tempatkan Islam di atas semua itu.
Belakangan ini para pakar dan pelaku politik sering menyebut
kata-kata "asas tunggal".Tentu saja yang dimaksud adalah
Pancasila.Ada keinginan dari sekelompok pelaku politik untuk menyeragamkan asas
partai-partai politik di Indonesia menjadi satu asas saja, seperti pada masa
Orde Baru.
Apa
tujuannya? Wallahu a'lam. Hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala (SWT)
yang tahu isi hati mereka.
Tunggal jelas berarti satu. Asas tunggal berarti tidak boleh
ada asas lain. Jika Pancasila menjadi asas tunggal, itu berarti tak boleh ada
asas lain kecuali Pancasila yang dijadikan tumpuan berpikir atau berpendapat di
negeri ini. Kalaupun ada yang lain, tak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Pokoknya, Pancasila berada di atas segalanya. Yang lain ada di bawahnya,
termasuk Islam.
Sebagian partai politik ada yang
menentang keinginan ini.Mereka ingin mencantumkan Islam sebagai asas
partai.Sebagian lagi ada yang menolak asas tunggal namun tetap mencantumkan
Pancasila sebagai asas partai.Dan golongan terakhir, partai nasionalis yang
jelas-jelas menginginkan Pancasila sebagai asas tunggal.
Sebagian pelaku politik ada yang
berpendapat Islam sudah final. Tak boleh digantikan oleh ideologi lain. Namun,
sebagian yang lain berpendapat Islam dan Pancasila itu tidak bertentangan.
Pancasila itu, kata mereka, ya, Islam juga.
Memang, harus kita akui, ada
nilai-nilai Islam terkandung dalam butir-butir Pancasila.Namun, tak berarti
Pancasila itu identik dengan Islam. Coba lihat, di negara yang berideologi
Pancasila ini, lokalisasi masih boleh berdiri (meskipun pelacuran liar tak dibolehkan),
minuman keras boleh dijual (meskipun kandungan alkoholnya tak memabukkan),
waria dan gay masih bebas bertebaran bahkan melakukan seminar dan kontes,
pelaku zina dan pemerkosa cuma mendapat hukuman penjara, goyang sensual masih
boleh dipertontonkan di televisi, poligami dilarang bagi pegawai negeri, dan
majalah porno masih bebas dipajang. [Asas Tunggal, Hidayatullah.com.Rabu, 31 Oktober 2007].
Momen
hari lahirnya Pancasila dimanfaatkan oleh sekian orang, organisasi dan partai
untuk menyampaikan tujuan dari keinginan segelingtir golongan untuk
mempolitisir Pancasila untuk kepentingan mereka.
Tanggal 1
Juni diperingati oleh kalangan
nasionalis sekular sebagai hari lahirnya Pancasila.Pada tanggal 1 Juni 1945,
Soekarno berpidato tentang dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Dalam sidang itu, Soekarno
menyampaikan gagasanya soal dasar negara, dari beragam perasan pemikiran dan
ideologi, termasuk ide dari Sun Yat Sen, tokoh komunis Cina yang juga anggota
Freemasonry. Pidato Soekarno yang menyebut Kata Pancasila pada hari
itulah yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.
Beragam kegiatan dilakukan oleh
kelompok pengusung paham kebangsaan ini, untuk kembali mengampanyekan
pentingnya menjaga ideologi buatan manusia itu, selain juga mengampanyekan
perlunya kewaspadaan terhadap upaya-upaya yang dianggap dapat merongrong
ideologi negara. PDIP misalnya, tahun ini mengadakan acara bertajuk “Gebyar
Pancasila”, sedangkan Aliansi Kebangsaan, kelompok yang terdiri dari beragam
agama dan kepercayaan, mengadakan Apel Siaga di Lapangan Monas Jakarta.
Saat berpidato di S Rajaratnam
School of International Studies (RSIS) Singapura, 11 September 2007, tokoh PDIP
Taufik Kiemas mengatakan, PDIP bercita-cita menjadikan Indonesia sebagai rumah
besar yang bertujuan mempertahankan Pancasila,NKRI dan pluralisme. Bagi PDIP,
mustahil nasionalisme terwujud tanpa pluralisme. Untuk mewujudkan itu, PDIP
membangun Koalisi Kebangsaan dengan Partai Golkar di dalam negeri, dan
berkerjasama dengan Amerika Serikat di luar negeri, yang dianggap oleh Taufik
Kiemas memiliki kemampuan dalam campur tangan terhadap negara lain.
Selain mengampanyekan Pancasila,
Taufik juga bersuara lantang menyerang fundamentalisme agama, yang tentu saja
diarahkan kepada umat Islam.
Sikap paranoid Taufik akan bahaya
fundamentalisme agama tak lebih disebabkan oleh makin menguat dan simpatiknya
gerakan Islam di Indonesia dalam menawarkan solusi bagi bangsa ini. Di samping
juga ketakutan akan tren global dengan makin menguatnya kelompok Islam di
berbagai negara sekular, seperti kemenangan Partai Keadilan dan Pembangunan
(AKP) di Turki, Hamas di Palestina, al-Ikhwan al-Muslimun di Mesir yang
sama-sama mengusung Islam sebagai solusi (al-Islam huwa al-hal). Kelompok
nasionalis sekular di negara-negara tersebut, termasuk di Indonesia, tak bisa
menyembunyikan kebobrokannya dalam mengelola negara.
Di Indonesia, seperti tercermin
dalam pidato Taufik Kiemas, hasrat kelompok nasionalis sekular untuk berkuasa
sedemikian besar, sementara di beberapa daerah yang menjadi basis partainya,
perda-perda anti-maksiat yang kerap dikonotasikan sebagai perda syariat,
mendapat dukungan luas dari masyarakat. Untuk menjegal perda ini, kelompok
nasionalis sekular melemparkan isu soal adanya upaya penegakkan syariat Islam
lewat perda anti-maksiat.Lagu lama soal ancaman disintegrasi dan de-pancasilaisasi
pun kembali diputar.Seolah-olah perda-perda tersebut mengancam keutuhan
NKRI dan mengancam Pancasila.Islam dan Pancasila dibenturkan lewat isu syariat
Islam. Padahal jika mereka mau jujur, semua perda anti-maksiat yang berlaku di
beberapa daerah, dihasilkan lewat jalur-jalur yang konstitusional dan
demokratis.[Artawijaya, Pancasila
dan Komitmen Kebangsaan yang “Menyudutkan”, Hidayatullah.com.Senin, 02 Juni 2008].
Dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan negara dengan azas Pancasila di Indonesia
ini tidaklah berdiri dengan sendirinya, ada scenario besar berada di dalamnya
agar Pancasila itu digunakan untuk menyingkirkan kepentingan agama, mengarahkan
negara kepada ketidakpastian, tidak bisa dikatakan sebagai negara agama dan
tidak pula sebagai negara sekuler, itu semua berada dalam pengaruh Zionis
Yahudi dengan berbagai lembaganya.
Kekuasaan negara
diselenggarakan dengan menganut sistem Demokrasi Terpimpin, yang kemudian
ternyata melahirkan prinsip-prinsip yang mereduksi Islam, dan pada saat yang
sama mendukung komunisme. Dari sinilah lahirnya Nasakom (Nasionalisme, Agama,
dan Komunisme) sebagai aplikasi idiologi Pancasila.
Selama 20 tahun rezim Soekarno
berkuasa, Indonesia menjadi lahan yang subur bagi golongan-golongan anti Islam;
seperti Zionisme, Freemasonry, Salibisme, Komunisme, paganisme, sekularisme
serta kelompok "Yes Man".
Sebaliknya, bagi orang-orang
yang bersikap kritis, taat beragama, dan bercita-cita membangun masyarakat
berdasarkan agama, Indonesia ketika itu bagaikan neraka.Mereka yang dipandang
tidak loyal pada pemerintah, dituduh kontra revolusi dan menjadimangsa
penjara.Sebagai akibatnya, kezaliman politik, keruntuhan akhlak, kebencian
antar warga masyarakat, serta kebiadaban kelompok yang kuat dalam menindas yang
lemah menjadi trade merk pemerintah Orde Lama.
Dan akibat selanjutnya,
sepanjang kurun waktu orde lama, tidak pernah sepi dari perlawanan rakyat
kepada pemerintah, dan pemberontakan daerah terhadap penguasa pusat
(4).Penerapan ideologi Pancasila dari masa ke masa, dan pada setiap periode
pemerintahan yang berbeda-beda, selalu menimbulkan korban yang tidak
kecil.Pembunuhan demokrasi, pemerkosaan hak asasi manusia, adalah di antara
ekses-ekses negatif penerapan Pancasila oleh penguasa.
Di negara Pancasila, seseorang
bisa dipenjara bertahun-tahun lamanya tanpa proses pengadilan dengan tuduhan
menentang Pancasila atau merongrong wibawa pemerintah yang sah. Dan bila
penguasa menghendaki, atas nama Pancasila, seseorang bisa dijebloskan ke dalam
penjara, tanpa dasar yang jelas.
Perbenturan ideologi,
pertikaian para penganut agama dan kaum anti agama menjelang Gestapo (G 30 S
PKI), dan hiruk pikuk Lekra/PKI dan kawan-kawannya.Kemudian keberpihakan penguasa
kepada kaum penyembah Lenin itu, serta kezalimannya terhadap kaum muslimin.
Kehilangan hak-hak sipil
maupun politiknya sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Dalam hal ini,
termasuk dosa politik rezim Soekarno terhadap rakyat Indonesia adalah dicoret-nya
tujuh kata dalam Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yaitu Kewajiban menjalankan
syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, lalu menggantinya dengan Ketuhanan Yang
Maha Esa.
Tujuh kalimat yang dicoret
secara sepihak itu, pada mulanya dinilai sebagai perjanjian moral antara umat
Islam dan non-Islam. Selain pencoretan itu, pengkhianatan pemimpin-pemimpin
republik terhadap janjinya, telah menyulut api pemberontakan dan menyebabkan
kepercayaan rakyat mulai luntur terhadap kredibilitas pemimpin pusat.
Di antara bentuk pengkhianatan
rezim Orla terhadap janji yang diucapkan atas nama pemerintah Pancasila, dan
hingga kini membawa akibat buruk bagi bangsa Indonesia, adalah kasus
pemberontakan Darul Islam pimpinan Tengku Muhammad Daud
Beureueh, tokoh
ulama seluruh Aceh (PUSA) berserta para pengikutnya.[Doktrin Zionisme Pada
Pancasila : Ekses Terapan Pancasila di Masa Orla, Kamis, 26/05/2011 10:15 WIB].
Rumusan kurikulum yang jelas untuk keberlangsungan mata
pelajaran Pendidikan Pancasila sangat diperlukan, terutama untuk membentuk
karakter generasi bangsa. Hal ini diperlukan agar pelajaran Pendidikan
Pancasila di sekolah tidak dimanfaatkan oleh kelompok dan golongan
tertentu.“Kalau hanya judul, tidak ada kesepakatan dalam isi kurikulum, bisa
berulang keadaan yang sebelumnya.Terlalu banyak kepentingan kekuasaan, proyek,
dan lain-lain,” kata anggota Komisi X DPR RI, Ust.Raihan Iskandar saat
dihubungi dakwatuna.com di Wisma DPR-RI, CIkopo-Bogor, Ahad (5/6).
Tanpa pembicaraan kurikulum yang jelas juga tidak akan bisa mencapai
target yang diinginkan dari Pendidikan Pancasila itu sendiri, yaitu perubahan
karakter. Contoh jelas hasil perubahan karakter bahkan bisa dilihat dari
training-training pembentukan karakter.Sementara, metode pembentukan karakter
seperti era dulu justru sangat membosankan.
Belum adanya kurikulum yang jelas dapat dilihat dari adanya
kampus yang dahulu membuka jurusan Pancasila, namun kini sudah tidak ada
lagi.“Meski secara penamaan mata pelajaran atau mata kuliah tidak tersurat,
tetapi nilai-nilai yang terkandung dari Pancasila dapat terus diajarkan sebagai
bagian dari transformasi nilai-nilai karakter bangsa.Ini untuk menghindari
ambil alih kepentingan di tengah atau dipolitisir,” kata Ust.Raihan.
Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini mengatakan bahwa persoalan
pembentukan karakter bangsa pernah disepakati.Namun kenyataan di lapangan lebih
banyak dipolitisasi.Buku-buku yang beredar di sekolah kerap jelas menggambarkan
hal ini.
Raihan mengakui, ini bagian dari tugas eksekutif.“Tapi perlu
ada kesepakatan isi, konten, dan lain-lain.Sehingga ketika ada pelanggaran
jelas, harus kuat sanksinya. Jangan sampai hanya sekadar proyek dan tidak ada
target substansi yang menguatkan proses pendidikan karakter bangsa,” kata Ust.
Raihan. (smb)[Rumusan Baru Kurikulum
Pendidikan Pancasila ,dakwatuna.com5/6/2011
| 04 Rajab 1432 H]
Pancasila hanya sebagai dasar
dan azas sebuah negara yang dibuat oleh para pendiri bangsa ini dalam rangka
untuk meneguhkan komitmen dalam hidup berbangsa dan negara, sejarah telah
membuktikan kalau Pancasila bisa diutak-atik maknanya sesuai kepentingan
politik penguasa dan tanpa disadari Pancasila sudah banyakmenjatuhkan korban
jiwa dan memuncratkan darah anak bangsa ini hanya karena salah faham terhadap
pengamalan Pancasila, semoga Pancasila tidak dijadikan benda keramat yang
mempunyai nilai sakti, menghancurkan siapa saja yang tidak patuh kepadanya, wallahu
a’lam [Cubadak Solok, 27 Juli 2011.M/ 25 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar