Pemikiran Barat yang melancarkan Liberalisme
yaitu faham kebebasan dalam berfikir, Pluralisme yaitu faham yang menyamaratakan
semua agama, demikian pula faham-faham lainnya untuk memerangi Islam dan
ummatnya, termasuk yang mereka perangi adalah keistimewaan dalam ajaran islam
yaitu Poligami atau Ta’addud. Banyak tudingan yang ditujukan kepada islam dalam
hal praktek poligami dengan mengatakan bahwa poligami itu tindakan pelecehan
terhadap wanita.
Selain itu pandangan tidak simpatik
juga ditujukan kepada orang yang melakukan poligami padahal poligami sudah ada
sejak dahulu sebelum datangnya agama islam tentu dengan cara tanpa aturan yang
jelas, karena memang watak dasar lelaki yang merupakan fithrah dan kodratnya
untuk mempunyai dan mencintai wanita lebih dari satu. Ironinya dalam rumah
tangga muslim, bila ada gejolak yang menunjukkan keinginan suami untuk menikah
lagi maka lansung dia diinterogasi dengan kata-kata yang menghujat baik oleh
isteri, keluarga dan anak-anaknya sehingga muncullah topic baru dengan judul
“Daripada dipoligami lebih baik bercerai saja”.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam
fatwanya menyatakan tentang poligami yaitu;
Hukum asal perkawinan itu adalah
poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak
ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian
itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara
kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu
sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang
dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang
menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu adalah firman
Allah“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap
(hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah
wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah
berfirman.“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri
tauladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab ; 21]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku
akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku
akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : “Aku
tidak akan mengawini wanita”.
Tatkala ucapan mereka sampai kepada
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para
sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.“Artinya :
Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!”. Demi Allah, aku adalah
orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa
kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam
tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada
sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari][almanhaj.or.id Rabu,
5 Mei 2004 08:13:25 WIB].
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi
yang mampu, karena firmanNya.“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya),
maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah)
seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih
dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]
Dan praktek Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan
dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini.Yang demikian itu
(sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan
berpoligami tidak lebih dari empat istri.Berpoligami itu mengandung banyak
maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam
secara keseluruhan.Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya
pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak,
lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan
melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.
Tetapi orang yang tidak mampu
berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup
kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.“Artinya : Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”.
[An-Nisa : 3][Poligami Itu Sunnah,almanhaj.or.id Selasa, 18 Mei 2004 07:29:34
WIB].
Persoalan poligami ini akan tetap
bergulir diperbincangkan oleh berbagai kalangan antara yang pro dan yang kontra
walaupun aturan hal itu sudah dijelaskan dalam islam, bahkah sebelum kemerdekaan
Indonesiapun perbincangan tentang poligami sudah sangat santer sebagaimana
tulisan Adina Usaini di Hidayatullah.com.
Pada tahun 1937, seorang cendekiawan
Muslim Indonesia bernama Mr. Yusuf Wibisono, menulis sebuah buku berjudul “Monogami atau Poligami: Masalah
Sepanjang Masa”. Aslinya, buku ini ditulis dalam bahasa Belanda dan
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Soemantri Mertodipuro pada tahun
1954. Karena tidak memiliki biaya, baru pada tahun 1980, buku Mr. Yusuf
Wibisono ini diterbitkan.
Yusuf Wibisono sendiri tidak
berpoligami.Ia adalah seorang tokoh Masyumi, tokoh ekonomi, keuangan dan
perbankan. Dia pernah menjadi menteri keuangan pada 1951-1952 dan direktur
sejumlah bank di Jakarta dan Yogya. Sebagai tokoh pers, dia adalah pemimpin
redaksi Mimbar Indonesia. Jabatan penting lain yang pernah dipegangnya adalah
rektor Universitas Muhammadiyah dan Universitas Tjokroaminoto. Tapi, hidupnya
sangat bersahaja.Hingga istrinya meninggal, dia tidak memiliki rumah pribadi.
Meskipun buku ini ditulis Yusuf
Wibisono saat menjadi mahasiswa di zaman penjajahan, buku ini tampak memiliki
kualitas ilmiah yang tinggi, dan memberikan penjelasan yang komprehensif
tentang masalah poligami, bukan hanya dari sudut pandang hukum Islam, tetapi
juga memuat pandangan banyak ilmuwan Barat tentang poligami. Yusuf juga
memberikan kritik-kritik terhadap sebagian ilmuwan dari kalangan Muslim,
seperti Ameer Ali, yang menolak hukum poligami.Selain buku-buku berbahasa
Belanda, Yusuf juga merujuk buku-buku berbahasa Inggris, Perancis, dan Jerman.
Beberapa tahun sebelumnya, pada
1932, seorang wanita bernama Soewarni Pringgodigdo, menulis satu artikel
tentang poligami di Koran ‘Suluh Indonesia Muda’ yang memberikan kritikan
keras terhadap poligami. Menurut Soewarni, poligami adalah hal yang nista bagi
wanita, dan bahwasanya Indonesia merdeka tak akan bisa sempurna, selama
rakyatnya masih menyukai lembaga poligami.
Mr. Yusuf Wibisono memberikan
bukti-bukti ilmiah tentang keunggulan pandangan Islam yang membuka pintu
poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sistem ini merupakan ‘jalan tengah’
dari sistem perkawinan kuno yang tidak memberi batasan poligami atau sistem
Barat yang menutup pintu poligami sama sekali. Dalam pengantarnya untuk edisi
Indonesia, tahun 1980, Yusuf Wibisono menulis bahwa, “Saya rasa umat
manusia akhirnya akan dihadapkan kepada dua pilihan yang tidak bisa dihindari
yakni poligami legal atau poligami tidak legal (gelap). Islam memilih poligami
legal, dengan pembatasan-pembatasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan kaum
pria, sehingga lembaga poligami ini betul-betul merupakan kebahagiaan bagi
masyarakat manusia, di mana dia sungguh-sungguh diperlukan.’’[Debat Poligami
Menjelang Kemerdekaan RI, hidayatullah.com
Senin, 18 Desember 2006]
Para ulama Islam di semua masa dan semua permukaan bumi ini
telah berijma’ atau sepakat bahwa tidak ada halangan bagi seorang pria yang
memiliki “citra adil” untuk menikahi wanita yang dipandang thoyyibah (bukan
sekedar disenangi) untuk kali yang kedua, ketiga dan keempat.Kesepakatan mereka
bukanlah dorongan naluriah para ulama itu yang mayoritas berjenis kelamin
laki-laki.Karena kesepakatan seperti itu “tertolak” secara ilmiyah, di samping
itu kesepakatan “ijma” ulama harus memiliki landasan tekstual lebih dahulu.
Jangankan landasan naluriah perasaan yang tidak diterima
sebagai ijma’, landasan ‘aqliyah semata pun tidak semua ulama
menerimanya.Demikianlah gambaran kekuatan hukum dalam syariat Islam.
Para ulama melandasi kesepakatan mereka tentang poligami
dengan dua buah ayat al-quran yang berbunyi:
Artinya: “dan jika kalian khawatir untuk tidak dapat
berlaku adil terhadap para yatim itu, maka (sebagai solusi) menikahlah dengan
wanita yang kalian pandang thoyibah, boleh dua orang atau tiga orang atau empat
orang, namun jika kalian juga khawatir untuk tidak dapat berlaku adil
(terhadap) para istri itu maka cukuplah dengan menikahi satu orang wanita saja
atau dengan menambah budak wanita (untuk mengurus para yatim) karena (solusi
itu) menjadikan kalian tidak melanggar batas.” (QS. an-Nisaa: 3)
Selanjutnya, para ulama Islam juga tidak berbeda pendapat
tentang kosa kata “adil” dalam aturan poligami itu, bahwa adil yang dituntut
oleh syariat kepada suami untuk istrinya adalah adil secara lahir / yang
terlihat (zahir), yaitu bersikap proporsional dalam mempergauli seluruh istri
yang dinikahi pada seluruh aktifitas rumah tangga yang kasat mata, materi dan
(bermalam) atau berhubungan seks. Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh syariat
adalah agar para suami tidak terlihat terlalu condong terhadap salah seorang
dari mereka karena hal itu akan “melukai” perasaan istri yang lain.
Sedangkan menyamaratakan “kasih sayang di hati” suami untuk
seluruh istri tidaklah menjadi tuntutan syariat yang memiliki konsekwensi dosa
jika tidak dilakukan. Kenapa begitu, karena menjadi tidak manusiawi jika suami
dibebankan akan hal yang tidak dikuasainya.
Begitu juga sesuatu di dalam hati yang tidak ditampakkan
tidak akan melukai orang lain. Contoh: jika seseorang tidak suka terhadap
prilaku orang lain namun ia tidak menampakkan ketidaksukaannya maka orang lain
tidak pernah terlukai.
Uraian
“adil” di atas adalah petunjuk Allah swt dalam ayat di bawah ini:
Artinya: “dan kalian sekali-kali tidak akan mampu
bersikap adil dengan sempurna walaupun kalian inginkan (adil sempurna itu) maka
(solusinya) janganlah kalian tampakkan kecenderungan kalian terhadap salah
seorang dari istrimu yang akan berakibat (kezaliman) engkau meninggalkan istrmu
itu seperti pakaian yang tergantung. Jika kalian mau memperbaiki (sikap) lalu
bertaqwa kepada Allah maka sesungguhnya Allah maha pengampun dosa dan maha
penyayang hambaNya.” (QS. an-Nisaa: 129)
Dengan memahami ayat-ayat di atas jelaslah di hadapan kita
bahwa legalitas poligami bukanlah “tuntutan biologis” seorang ulama atau
seluruh ulama seperti dituduhkan oleh orang-orang yang memiliki kedengkian
terhadap syariat Islam. Walaupun demikian status hukum berpoligami hanyalah
“ibahah”yaitu kebolehan yang tidak berarti kewajiban atau keutamaan (sunnah).[Abu
Faqih, Legalitas Poligami Dalam
Kehidupan Bermasyarakat ,Al-Ikhwan.net | 13 December 2006 | 21
Dzulqaidah 1427 H].
Kekeliruan masyarakat terjadi ketika
mereka selalu membenarkan persepsinya sendiri.Di antaranya, dengan kalimat
"Mana ada perempuan mau dimadu."Kenyataannya, banyak peremuan
bersedia dimadu.Lalu, "Ya, tapi mereka pasti tertekan dan
menderita."Lagi-lagi, sebuah upaya pembenaran antipoligami. Bagi yang anti
poligami mereka mengerahkan kekuatan untuk menentang hukum Allah ini dengan
berbagai cara;
Menurut harian Trouw, ada sekitar seribu lima ratus kaum muda Indonesia
dan seribu dari Malaysia menjadi responden penelitian yang dilakukan oleh dua
yayasan kebudayaan Jerman. Mereka berusia 15 hingga 25 tahun.Hasilnya? Ada
sekitar 72 persen dari Indonesia dan 86 persen dari Malaysia menentang poligami.
Perlawanan itu terutama datang dari generasi muda perempuan.Kendati demikian
sulit untuk menghitung berapa jumlah laki-laki yang melakukan poligami di
Malaysia dan Indonesia.
Tidak itu saja. Baru-baru ini
muncul pula di Malaysia dan Indonesia apa yang dinamakan kelompok istri patuh
suami. Sebuah kelompok yang menganjurkan agar istri menurut apa kata suami.
Klub itu mendapat banyak
tentangan.Menurut kelompok itu istri, harus melayani suami termasuk dalam
hubungan seksual. Karena, hal tersebut akan mengurangi tingkat pelacuran.
Selanjutnya penelitian juga
menanyakan soal pernikahan beda agama. Generasi muda Indonesia yang
menentangnya lebih banyak dibanding rekannya di Malaysia. Di Indonesia,
sebanyak 90 persen responden menentangnya sedang di Malaysia hanya ada 60
persen.
Namun jika menyangkut masalah
seks sebelum menikah, baik generasi muda di Indonesia dan Malaysia sama saja.
''Di kedua negara tersebut, hanya 1,5 persen responden yang mendukung seks
bebas,'' tulis Trouw.[Ribuan Kaum Muda Indonesia Tolak Poligami,
Repbulika.co.id.Minggu, 17 Juli 2011 09:09 WIB].
Disamping banyaknya yang
menentang poligami, banyak juga yang mendukung bahkan melakukan poligami
walaupun alasannya sangat miring yaitu menyelamatkan perawan tua yang banyak
terdapat disetiap negara termasuk di negara Arab Saudi.
Sekelompok anak muda Saudi melakukan kampanye sangat
menganjurkan poligami sebagai cara untuk mengakhiri masa lajang banyak perawan
tua di kalangan wanita yang ada di Saudi.Mereka telah meluncurkan kampanye di
situs jejaring sosial Facebook dengan nama “Kami Ingin Mereka Sekaligus Empat,”
sebuah seruan yang meminta setiap orang Saudi yang mampu agar menikahi empat
perempuan untuk mengurangi jumlah perawan tua yang ada di negeri ini.
Tidak ada statistik jumlah perempuan yang belum menikah di
Arab Saudi, namun jumlah mereka (wanita yang belum menikah) diyakini sangat
tinggi, hal tersebut disebabkan oleh biaya pernikahan yang terlalu memberatkan
kepada calon mempelai pria.“Setiap orang Saudi dan Arab yang secara finansial
dan fisik, bisa menikah lebih dari satu istri diharapkan tidak boleh ragu-ragu
untuk melakukan praktek poligami untuk mengakhiri masa lajang para perawan tua
yang ada di kalangan wanita kami dan membantu mengurangi biaya perkawinan yang
tinggi yang telah menjadi halangan banyak anak muda untuk menikah,” kata
halaman kampanye mereka di Facebook.
Para keluarga Arab juga didesak untuk tidak menyulitkan
persiapan pernikahan dengan meminta mahar yang besar dan meminta kewajiban
keuangan lainnya yang para anak muda pria tidak dapat memenuhinya.Para aktivis
juga meminta orang-orang yang menikah lebih dari satu istri bersikap adil dan
memperlakukan mereka sama seperti yang dianjurkan oleh Islam.
Sekelompok anak muda lain telah meluncurkan kampanye serupa
di Facebook, yang mengatakan Islam tidak menemukan ide poligami tetapi hanya
secara tertulis.
Mereka juga mengatakan Barat telah curiga melihat umat
Muslim yang menikah lebih dari satu perempuan, khususnya karena beberapa dari
mereka tidak mematuhi aturan-aturan Islam tentang masalah tersebut.[Anak
Muda Saudi Kampanyekan Poligami untuk Selamatkan Para Perawan Tua,
nahimunkar.com, 7 July 2010].
Islam tidak menutup kRan pOligami ini
dengan Rapat-Rapat. Ini tentunya mengandung hikmah yang sangat besaR, mengapa?
KaRena tidak semua peRnikahan mOnOgami itu beRjalan mulus, tidak semua
peRnikahan mOnOgami itu dapat mengantaR-kan pada tujuan peRnikahan. Ada
sebagiannya yang mengalami hambatan, misalnya peRnikahan yang tidak dikaRuniai
anak, ada seORang istRi yang sakit beRkepanjangan sehingga beRhalangan untuk
menjalankan tugasnya sebagai istRi dengan baik, ada pula seORang suami yang
memang dibeRi kelebihan Oleh Allah daRi segi haRta dan kekuatan fisik,
sementaRa ia memandang mampu untuk beRbuat adil, lalu adanya fakta bahwa jumlah
kaum wanita beRlipat jika dibandingkan dengan jumlah kaum pRia, dan masih
banyak lagi hal-hal lain yang semisal ini.
Kalau kita teliti semua pROblem-pROblem
di atas, maka tidak ada jalan keluaR yang paling baik untuk menyelesaikannya
selain dengan pOligami. Mentalak istRi yang belum bisa membeRikan ketu-Runan,
atau menceRainya kaRena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan
dan beRtentangan dengan etika mORal Islam. Begitu pula membiaRkan paRa wanita
beRada dalam kOndisi yang tidak mengenal kehidupan suami istRi dan Rumah tangga
juga me-Rupakan sesuatu yang beRtentangan dengan fitRah dan ini dapat
menimbulkan dampak negatif di tengah masyaRakat. Maka ke manakah jalan keluaR
itu, maka ke manakah meReka akan beRlaRi? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak
kepada yang halal maka akan teRjeRumus kepada yang haRam. Tidak ada satu ikatan
pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secaRa teRhORmat dan sah
selain daRipada peRnikahan. Jadi benaRlah Islam dengan membeRikan sOlusi
peRnikahan, tidak sebagaimana yang dipRak-tikkan di negeRi kafiR yang
membeRlakukan peRgaulan bebas, yang justRu meRusak tatanan masyaRakat,
meRendahkan maRtabat wanita dan menjeRumuskan meReka ke dalam juRang
kesengsaRaan dan pendeRitaan. [ KhOlif Mutaqin DjawaRi, Khutbah Jum’at, Poligami dalam arahan Islam, Compiled by oRiDo™].
Gencarnya gerakan dan suara lantang dari anti poligami
karena keberhasilan liberalisme dan peminisme yang jelas-jelas menentang hukum
islam pada seluruh asfek kehidupan, sedangkan muslim atau muslimah yang tidak
suka dengan poligami selain karena kebodohan mereka juga karena kefasikan,
karena bagaimanapun juga ini hukum Allah, tidak suka dengan hukum Allah, fasiq
jatuhnya, mengingkari hukum Allah, kafir jadinya, yang penting kita harus
beriman dengan konsep poligami yang sesuai dengan islam, hukumnya merupakan
sunnah Nabi bukan wajib sedangkan prakteknya tergantung pribadi masing-masing, wallahu a’lam
[Cubadak Solok, 31 Juli 2011.M/ 29 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar