Selasa, 02 Februari 2016

141. Poligami



Pemikiran Barat yang melancarkan Liberalisme yaitu faham kebebasan dalam berfikir, Pluralisme yaitu faham yang menyamaratakan semua agama, demikian pula faham-faham lainnya untuk memerangi Islam dan ummatnya, termasuk yang mereka perangi adalah keistimewaan dalam ajaran islam yaitu Poligami atau Ta’addud. Banyak tudingan yang ditujukan kepada islam dalam hal praktek poligami dengan mengatakan bahwa poligami itu tindakan pelecehan terhadap wanita.

            Selain itu pandangan tidak simpatik juga ditujukan kepada orang yang melakukan poligami padahal poligami sudah ada sejak dahulu sebelum datangnya agama islam tentu dengan cara tanpa aturan yang jelas, karena memang watak dasar lelaki yang merupakan fithrah dan kodratnya untuk mempunyai dan mencintai wanita lebih dari satu. Ironinya dalam rumah tangga muslim, bila ada gejolak yang menunjukkan keinginan suami untuk menikah lagi maka lansung dia diinterogasi dengan kata-kata yang menghujat baik oleh isteri, keluarga dan anak-anaknya sehingga muncullah topic baru dengan judul “Daripada dipoligami lebih baik bercerai saja”.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam fatwanya menyatakan tentang poligami yaitu;
Hukum asal perkawinan itu adalah poligami (menikah lebih dari satu istri) bagi laki-laki yang mampu dan tidak ada rasa kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zhalim. (Yang demikian itu diperbolehkan) karena mengandung banyak maslahat di dalam memelihara kesucian kehormatan, kesucian kehormatan wanita-wanita yang dinikahi itu sendiri dan berbuat ihsan kepada mereka dan memperbanyak keturunan yang dengannya ummat Islam akan menjadi banyak dan makin banyak pula orang yang menyembah Allah Subhanahu wa Ta’ala semata. Dalil poligami itu adalah firman Allah“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengawini lebih dari satu istri, dan Allah Subhnahu wa Ta’ala telah berfirman.“Artinya : Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu” [Al-Ahzab ; 21]

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda setelah ada beberapa orang sahabat yang mengatakan : “Aku akan selalu shalat malam dan tidak akan tidur”. Yang satu lagi berkata : “Aku akan terus berpuasa dan tidak akan berbuka”. Yang satu lagi berkata : “Aku tidak akan mengawini wanita”.

Tatkala ucapan mereka sampai kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau langsung berkhutbah di hadapan para sahabatnya, seraya memuji kepada Allah kemudian beliau bersabda.“Artinya : Kaliankah tadi yang mengatakan “begini dan begitu ?!”. Demi Allah, aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling bertaqwa kepadaNya. Sekalipun begitu, aku puasa dan aku juga berbuka, aku shalat malam tapi akupun tidur, dan aku mengawini wanita. Barangsiapa yang tidak suka kepada sunnahku ini, maka ia bukan dari (umat)ku” [Riwayat Al-Bukhari][almanhaj.or.id Rabu, 5 Mei 2004 08:13:25 WIB].

Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena firmanNya.“Artinya : Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilama kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi ; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” [An-Nisa : 3]

Dan praktek Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini sembilan wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi ummat ini.Yang demikian itu (sembilan istri) adalah khusus bagi beliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari empat istri.Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Ummat Islam secara keseluruhan.Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak, tunduknya pandangan (ghaddul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para istri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu istri saja, karena Allah berfirman.“Artinya : Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja”. [An-Nisa : 3][Poligami Itu Sunnah,almanhaj.or.id Selasa, 18 Mei 2004 07:29:34 WIB].

Persoalan poligami ini akan tetap bergulir diperbincangkan oleh berbagai kalangan antara yang pro dan yang kontra walaupun aturan hal itu sudah dijelaskan dalam islam, bahkah sebelum kemerdekaan Indonesiapun perbincangan tentang poligami sudah sangat santer sebagaimana tulisan Adina Usaini di Hidayatullah.com.

Pada tahun 1937, seorang cendekiawan Muslim Indonesia bernama Mr. Yusuf Wibisono, menulis sebuah buku berjudul “Monogami atau Poligami: Masalah Sepanjang Masa”. Aslinya, buku ini ditulis dalam bahasa Belanda dan diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh Soemantri Mertodipuro pada tahun 1954. Karena tidak memiliki biaya, baru pada tahun 1980, buku Mr. Yusuf Wibisono ini diterbitkan.

Yusuf Wibisono sendiri tidak berpoligami.Ia adalah seorang tokoh Masyumi, tokoh ekonomi, keuangan dan perbankan. Dia pernah menjadi menteri keuangan pada 1951-1952 dan direktur sejumlah bank di Jakarta dan Yogya. Sebagai tokoh pers, dia adalah pemimpin redaksi Mimbar Indonesia. Jabatan penting lain yang pernah dipegangnya adalah rektor Universitas Muhammadiyah dan Universitas Tjokroaminoto. Tapi, hidupnya sangat bersahaja.Hingga istrinya meninggal, dia tidak memiliki rumah pribadi.
Meskipun buku ini ditulis Yusuf Wibisono saat menjadi mahasiswa di zaman penjajahan, buku ini tampak memiliki kualitas ilmiah yang tinggi, dan memberikan penjelasan yang komprehensif tentang masalah poligami, bukan hanya dari sudut pandang hukum Islam, tetapi juga memuat pandangan banyak ilmuwan Barat tentang poligami. Yusuf juga memberikan kritik-kritik terhadap sebagian ilmuwan dari kalangan Muslim, seperti Ameer Ali, yang menolak hukum poligami.Selain buku-buku berbahasa Belanda, Yusuf juga merujuk buku-buku berbahasa Inggris, Perancis, dan Jerman.

Beberapa tahun sebelumnya, pada 1932, seorang wanita bernama Soewarni Pringgodigdo, menulis satu artikel tentang poligami di Koran ‘Suluh Indonesia Muda’  yang memberikan kritikan keras terhadap poligami. Menurut Soewarni, poligami adalah hal yang nista bagi wanita, dan bahwasanya Indonesia merdeka tak akan bisa sempurna, selama rakyatnya masih menyukai lembaga poligami. 

Mr. Yusuf Wibisono memberikan bukti-bukti ilmiah tentang keunggulan pandangan Islam yang membuka pintu poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sistem ini merupakan ‘jalan tengah’ dari sistem perkawinan kuno yang tidak memberi batasan poligami atau sistem Barat yang menutup pintu poligami sama sekali. Dalam pengantarnya untuk edisi Indonesia, tahun 1980, Yusuf  Wibisono menulis bahwa, “Saya rasa umat manusia akhirnya akan dihadapkan kepada dua pilihan yang tidak bisa dihindari yakni poligami legal atau poligami tidak legal (gelap). Islam memilih poligami legal, dengan pembatasan-pembatasan yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan kaum pria, sehingga lembaga poligami ini betul-betul merupakan kebahagiaan bagi masyarakat manusia, di mana dia sungguh-sungguh diperlukan.’’[Debat Poligami Menjelang Kemerdekaan RI, hidayatullah.com Senin, 18 Desember 2006]

Para ulama Islam di semua masa dan semua permukaan bumi ini telah berijma’ atau sepakat bahwa tidak ada halangan bagi seorang pria yang memiliki “citra adil” untuk menikahi wanita yang dipandang thoyyibah (bukan sekedar disenangi) untuk kali yang kedua, ketiga dan keempat.Kesepakatan mereka bukanlah dorongan naluriah para ulama itu yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.Karena kesepakatan seperti itu “tertolak” secara ilmiyah, di samping itu kesepakatan “ijma” ulama harus memiliki landasan tekstual lebih dahulu.
Jangankan landasan naluriah perasaan yang tidak diterima sebagai ijma’, landasan ‘aqliyah semata pun tidak semua ulama menerimanya.Demikianlah gambaran kekuatan hukum dalam syariat Islam.

Para ulama melandasi kesepakatan mereka tentang poligami dengan dua buah ayat al-quran yang berbunyi:
Artinya: “dan jika kalian khawatir untuk tidak dapat berlaku adil terhadap para yatim itu, maka (sebagai solusi) menikahlah dengan wanita yang kalian pandang thoyibah, boleh dua orang atau tiga orang atau empat orang, namun jika kalian juga khawatir untuk tidak dapat berlaku adil (terhadap) para istri itu maka cukuplah dengan menikahi satu orang wanita saja atau dengan menambah budak wanita (untuk mengurus para yatim) karena (solusi itu) menjadikan kalian tidak melanggar batas.” (QS. an-Nisaa: 3)

Selanjutnya, para ulama Islam juga tidak berbeda pendapat tentang kosa kata “adil” dalam aturan poligami itu, bahwa adil yang dituntut oleh syariat kepada suami untuk istrinya adalah adil secara lahir / yang terlihat (zahir), yaitu bersikap proporsional dalam mempergauli seluruh istri yang dinikahi pada seluruh aktifitas rumah tangga yang kasat mata, materi dan (bermalam) atau berhubungan seks. Sehingga sikap yang ditunjukkan oleh syariat adalah agar para suami tidak terlihat terlalu condong terhadap salah seorang dari mereka karena hal itu akan “melukai” perasaan istri yang lain.

Sedangkan menyamaratakan “kasih sayang di hati” suami untuk seluruh istri tidaklah menjadi tuntutan syariat yang memiliki konsekwensi dosa jika tidak dilakukan. Kenapa begitu, karena menjadi tidak manusiawi jika suami dibebankan akan hal yang tidak dikuasainya.
Begitu juga sesuatu di dalam hati yang tidak ditampakkan tidak akan melukai orang lain. Contoh: jika seseorang tidak suka terhadap prilaku orang lain namun ia tidak menampakkan ketidaksukaannya maka orang lain tidak pernah terlukai.

Uraian “adil” di atas adalah petunjuk Allah swt dalam ayat di bawah ini:
Artinya: “dan kalian sekali-kali tidak akan mampu bersikap adil dengan sempurna walaupun kalian inginkan (adil sempurna itu) maka (solusinya) janganlah kalian tampakkan kecenderungan kalian terhadap salah seorang dari istrimu yang akan berakibat (kezaliman) engkau meninggalkan istrmu itu seperti pakaian yang tergantung. Jika kalian mau memperbaiki (sikap) lalu bertaqwa kepada Allah maka sesungguhnya Allah maha pengampun dosa dan maha penyayang hambaNya.” (QS. an-Nisaa: 129)

Dengan memahami ayat-ayat di atas jelaslah di hadapan kita bahwa legalitas poligami bukanlah “tuntutan biologis” seorang ulama atau seluruh ulama seperti dituduhkan oleh orang-orang yang memiliki kedengkian terhadap syariat Islam. Walaupun demikian status hukum berpoligami hanyalah “ibahah”yaitu kebolehan yang tidak berarti kewajiban atau keutamaan (sunnah).[Abu Faqih, Legalitas Poligami Dalam Kehidupan Bermasyarakat ,Al-Ikhwan.net | 13 December 2006 | 21 Dzulqaidah 1427 H].

Kekeliruan masyarakat terjadi ketika mereka selalu membenarkan persepsinya sendiri.Di antaranya, dengan kalimat "Mana ada perempuan mau dimadu."Kenyataannya, banyak peremuan bersedia dimadu.Lalu, "Ya, tapi mereka pasti tertekan dan menderita."Lagi-lagi, sebuah upaya pembenaran antipoligami. Bagi yang anti poligami mereka mengerahkan kekuatan untuk menentang hukum Allah ini dengan berbagai cara;

Menurut harian Trouw, ada sekitar seribu lima ratus kaum muda Indonesia dan seribu dari Malaysia menjadi responden penelitian yang dilakukan oleh dua yayasan kebudayaan Jerman. Mereka berusia 15 hingga 25 tahun.Hasilnya? Ada sekitar 72 persen dari Indonesia dan 86 persen dari Malaysia menentang poligami. Perlawanan itu terutama datang dari generasi muda perempuan.Kendati demikian sulit untuk menghitung berapa jumlah laki-laki yang melakukan poligami di Malaysia dan Indonesia.

Tidak itu saja. Baru-baru ini muncul pula di Malaysia dan Indonesia apa yang dinamakan kelompok istri patuh suami. Sebuah kelompok yang menganjurkan agar istri menurut apa kata suami.

Klub itu mendapat banyak tentangan.Menurut kelompok itu istri, harus melayani suami termasuk dalam hubungan seksual. Karena, hal tersebut akan mengurangi tingkat pelacuran.

Selanjutnya penelitian juga menanyakan soal pernikahan beda agama. Generasi muda Indonesia yang menentangnya lebih banyak dibanding rekannya di Malaysia. Di Indonesia, sebanyak 90 persen responden menentangnya sedang di Malaysia hanya ada 60 persen.

Namun jika menyangkut masalah seks sebelum menikah, baik generasi muda di Indonesia dan Malaysia sama saja. ''Di kedua negara tersebut, hanya 1,5 persen responden yang mendukung seks bebas,'' tulis Trouw.[Ribuan Kaum Muda Indonesia Tolak Poligami, Repbulika.co.id.Minggu, 17 Juli 2011 09:09 WIB].
Disamping banyaknya yang menentang poligami, banyak juga yang mendukung bahkan melakukan poligami walaupun alasannya sangat miring yaitu menyelamatkan perawan tua yang banyak terdapat disetiap negara termasuk di negara Arab Saudi.

Sekelompok anak muda Saudi melakukan kampanye sangat menganjurkan poligami sebagai cara untuk mengakhiri masa lajang banyak perawan tua di kalangan wanita yang ada di Saudi.Mereka telah meluncurkan kampanye di situs jejaring sosial Facebook dengan nama “Kami Ingin Mereka Sekaligus Empat,” sebuah seruan yang meminta setiap orang Saudi yang mampu agar menikahi empat perempuan untuk mengurangi jumlah perawan tua yang ada di negeri ini.

Tidak ada statistik jumlah perempuan yang belum menikah di Arab Saudi, namun jumlah mereka (wanita yang belum menikah) diyakini sangat tinggi, hal tersebut disebabkan oleh biaya pernikahan yang terlalu memberatkan kepada calon mempelai pria.“Setiap orang Saudi dan Arab yang secara finansial dan fisik, bisa menikah lebih dari satu istri diharapkan tidak boleh ragu-ragu untuk melakukan praktek poligami untuk mengakhiri masa lajang para perawan tua yang ada di kalangan wanita kami dan membantu mengurangi biaya perkawinan yang tinggi yang telah menjadi halangan banyak anak muda untuk menikah,” kata halaman kampanye mereka di Facebook.

Para keluarga Arab juga didesak untuk tidak menyulitkan persiapan pernikahan dengan meminta mahar yang besar dan meminta kewajiban keuangan lainnya yang para anak muda pria tidak dapat memenuhinya.Para aktivis juga meminta orang-orang yang menikah lebih dari satu istri bersikap adil dan memperlakukan mereka sama seperti yang dianjurkan oleh Islam.

Sekelompok anak muda lain telah meluncurkan kampanye serupa di Facebook, yang mengatakan Islam tidak menemukan ide poligami tetapi hanya secara tertulis.
Mereka juga mengatakan Barat telah curiga melihat umat Muslim yang menikah lebih dari satu perempuan, khususnya karena beberapa dari mereka tidak mematuhi aturan-aturan Islam tentang masalah tersebut.[Anak Muda Saudi Kampanyekan Poligami untuk Selamatkan Para Perawan Tua, nahimunkar.com, 7 July 2010].

Islam tidak menutup kRan pOligami ini dengan Rapat-Rapat. Ini tentunya mengandung hikmah yang sangat besaR, mengapa? KaRena tidak semua peRnikahan mOnOgami itu beRjalan mulus, tidak semua peRnikahan mOnOgami itu dapat mengantaR-kan pada tujuan peRnikahan. Ada sebagiannya yang mengalami hambatan, misalnya peRnikahan yang tidak dikaRuniai anak, ada seORang istRi yang sakit beRkepanjangan sehingga beRhalangan untuk menjalankan tugasnya sebagai istRi dengan baik, ada pula seORang suami yang memang dibeRi kelebihan Oleh Allah daRi segi haRta dan kekuatan fisik, sementaRa ia memandang mampu untuk beRbuat adil, lalu adanya fakta bahwa jumlah kaum wanita beRlipat jika dibandingkan dengan jumlah kaum pRia, dan masih banyak lagi hal-hal lain yang semisal ini. 

Kalau kita teliti semua pROblem-pROblem di atas, maka tidak ada jalan keluaR yang paling baik untuk menyelesaikannya selain dengan pOligami. Mentalak istRi yang belum bisa membeRikan ketu-Runan, atau menceRainya kaRena sakit adalah sesuatu yang tidak selayaknya dilakukan dan beRtentangan dengan etika mORal Islam. Begitu pula membiaRkan paRa wanita beRada dalam kOndisi yang tidak mengenal kehidupan suami istRi dan Rumah tangga juga me-Rupakan sesuatu yang beRtentangan dengan fitRah dan ini dapat menimbulkan dampak negatif di tengah masyaRakat. Maka ke manakah jalan keluaR itu, maka ke manakah meReka akan beRlaRi? Cuma ada dua pilihan, kalau tidak kepada yang halal maka akan teRjeRumus kepada yang haRam. Tidak ada satu ikatan pun yang menghalalkan hubungan wanita dengan laki-laki secaRa teRhORmat dan sah selain daRipada peRnikahan. Jadi benaRlah Islam dengan membeRikan sOlusi peRnikahan, tidak sebagaimana yang dipRak-tikkan di negeRi kafiR yang membeRlakukan peRgaulan bebas, yang justRu meRusak tatanan masyaRakat, meRendahkan maRtabat wanita dan menjeRumuskan meReka ke dalam juRang kesengsaRaan dan pendeRitaan. [ KhOlif Mutaqin DjawaRi, Khutbah Jum’at, Poligami dalam arahan Islam, Compiled by oRiDo™].

Gencarnya gerakan dan suara lantang dari anti poligami karena keberhasilan liberalisme dan peminisme yang jelas-jelas menentang hukum islam pada seluruh asfek kehidupan, sedangkan muslim atau muslimah yang tidak suka dengan poligami selain karena kebodohan mereka juga karena kefasikan, karena bagaimanapun juga ini hukum Allah, tidak suka dengan hukum Allah, fasiq jatuhnya, mengingkari hukum Allah, kafir jadinya, yang penting kita harus beriman dengan konsep poligami yang sesuai dengan islam, hukumnya merupakan sunnah Nabi bukan wajib sedangkan prakteknya tergantung pribadi masing-masing, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 31 Juli 2011.M/ 29 Sya’ban 1432.H].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar