Selasa, 09 Februari 2016

162. Wakil Rakyat



Untuk menyuarakan hati nurani rakyat, menyampaikan aspirasi hidup bermasyarakat dan berbangsa serta bernegara tidaklah bisa dibicarakan dengan mengumpulkan semua komponen masyarakat sejak dari rakyat jelata hingga rakyat jelita, kesulitan akan didapatkan bila sekian juga masyarakat dikumpulkan pada sebuah lapangan ibaratnya arena kampanye untuk membahas satu persoalan kehidupan masyarakat, cara efektif adalah dengan mengutus sekian orang yang akan mewakili semua komponen yang ada, istilah sekarang dinamakan dengan wakil rakyat.

            Masalah kemacetan lalu-lintas (misalnya) telah menjadi topik pembicaraan sehari-hari sejak lama.Berbagai radio swasta, hampir sepanjang hari melaporkan kondisi lalu-lintas ini.Masyarakat, setidaknya tertolong kalau bisa menghindar.Namun, untuk menghindar pun tidak mudah.Sebab, yang dinamakan jalan alternatif pun juga sudah macet.Kondisi seperti ini, mungkin tidak dirasakan, bagi mereka yang dikawal.Puncaknya, ada keluhan terhadap pengawalan VVIP.Masyarakat berani memberi komentar tentang pengawalan VVIP itu, sehingga juru bicara presidenpun terpaksa tampil di layar kaca.Siapa sesungguhnya yang harus bertanggungjawab terhadap masalah ini?

Masyarakat, selama ini memang sudah banyak mengeluh.Respons pemerintah yang terkesan minim.Mengapa kondisi jalan begitu buruk, sehingga menambah kemacetan?Mengapa transportasi umum semakin digantikan dengan sepeda motor, atau mobil yang begitu menyemut di jalanan, sementara bus/angkot sering terlihat kekurangan penumpang?Sistem transportasi massal Jakarta, memang sudah jauh tertinggal dibanding negara di sekitar kita.

Tidak berlebih, kalau kita berharap, masalah kemacetan ini bisa menjadi prioritas untuk dapat diselesaikan.Kalau tidak, kekesalan masyarakaat bisa semakin memuncak.Sebab, kalau kita mendengar radio swasta, di seluruh Indonesia sudah macet.Pemecahannya, sudah tentu juga secara nasional. Ditambah berbagai keluhan masyarakat yang lain, tentang kondisi perekonomian kita, kemiskinan, keadilan hukum, dan lain-lainnya rasanya keadaan kita sekarang sudah hampir di titik nadir. Dapatkah perbaikan itu dapat kita harapkan?Tentu, kita semua masih berharap, kita mampu memperbaiki semua itu, meskipun tidak dalam waktu dekat.Hal ini berarti, kita masih harus sabar.Syaratnya, kita semua peduli dengan berbagai keluhan itu, sekecil apapun.

Inilah esensi demokrasi.Bahwa keluhan masyarakat sekecil apapun harus memperoleh perhatian dari pemerintah dan para elit politik negeri ini, agar kondisinya tidak semakin memburuk.Syaratnya, kita harus bersedia dan pandai mendengar dan mengambil langkah untuk mengurangi keluhan itu. Sekali lagi, sekecil apapun.(Sulastomo,Mendengarkan Suara Rakyat,harianpelita.com].

 Penyambung suara  rakyat itu disebut dengan wakil rakyat, di parlemen dia bertugas untuk memperhatikan segala persoalan hidup rakyatnya karena memang dia yang ditunjuk untuk mewakili mereka, wakil rakyat pada tempat tertentu disebut dengan politikus artinya orang yang memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan politik, jadi politik hanya sebagai alat untuk memperjuangkan aspirasi itu.

Selama keadilan, baik di bidang HAM, ekonomi, ataupun sosial dan keamanan masih berbentuk hal yang abstrak, maka perpolitikan akan tetap dalam dalam ambang kehancuran meskipun gong reformasi dan amandemen di beberapa undang-undang diberlakukan.
Sayangnya keadilan di tanah air kita masih belum bisa terealiasi. Permasalahan internal seperti Ambon, Poso, Aceh atau Papua, menjadi back ground hilangnya kata “adil” dalam sepak terjang politikus Indonesia. Ditambah lagi dengan sifat egois dan agresif yang over acting dari para manusia bernama politikus.
Umar Bin Khattab dalam pidato sambutan kepemimpinannya mengatakan “Dimata saya tidak ada dari kalian orang yang lebih kuat dari orang yang lemah diantara kalian, sebelum saya berikan haknya, dan tidak ada orang yang lebih lemah dari orang yang kuat sebelum saya cabut haknya”.
Keadilan dan rasa sayang pada komunitas "duafa” (orang lemah) menjadikan Umar RA seorang pemimpin yang dikagumi rakyatnya.Islam mengibaratkan politikus adalah “penggembala” umat yang bertanggung jawab atas idiologi Allah di muka bumi, oleh karena itu kedekatan spiritual dalam hubungan vertikal merupakan hal primer.Menjalankan Syariat Islam merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Hal tersebut harus dicerminkan dalam etika lazim keseharian seorang politikus. Moral seseorang politikus adalah cermin dalam menganalisa mendalam kebaikan dan kejelekan yang ia lakukan, atau dengan kata lain moral adalah suatu sistem nilai yang sanggup memanajemen prilaku seseorang. 

Sebab kerusakan moral pada diri politikus atau pemimpin adalah tanda kehancuran suatu bangsa.
Politikus yang baik dalam Islam, adalah politikus yang dekat dengan rakyat.Kesuksesan politik yang diraih dengan mengorbankan prinsip dan pemonopolian rakyat adalah awal dari kehancuran. Dan menjaui rakyat sama saja dengan membuat buta mata mereka akan persoalan bangsa. Sehingga yang terjadi seperti bangsa kita, sesuatu yang kecil tampak besar, yang benar tampak salah, yang salah tampak benar di hadapan masyarakat, hingga kebenaran harus bercampur dengan kepalsuan.
Jika tetap menjauhi rakyat, seorang politikus hanya memiliki dua pilihan, Pertama, ia melakukan kebenaran, lantas mengapa harus menyembunyikannya dari rakyat. Kedua, ia melakukan kesalahan, maka dengan kedekatannya dengan rakyat membuat ia tidak akan melakukannya lagi.
Kebenaran memang tidak pernah memiliki ciri yang jelas. Karenya, hanya dengan kedekatan dengan rakyat hal tersebut akan dapat dibedakan.

Ajaran islam akan pendekatan rakyat telah diterjemahkan dalam biografi Sayyidina Umar, diriwayatkan bahwa beliau ---yang berkaliber presiden-- pada suatu malam, seperti biasanya berkeliling memantau keadaan rakyatnya. Di tengah malam ia mendapati seorang perempuan yang anaknya meraung-raung menangis dikeliling kuali yang direjang diatas api untuk menipu sang anak.
Oleh Umar wanita itu kemudian dibawakan sekarung gandum yang diangkatnya di atas panggulnya sendiri, dan segera membawanya ke rumah sang ibu tersebut.
Kedekatannya pada rakyatnya di wujudkan lagi dengan keinginannya untuk turun gunung ke pelosok kekuasannya yang mencakup jazirah Arab.”Kalau saya masih hidup, pasti saya akan mengunjungi seluruh rakyatku setahun penuh !”, ujarnya suatu ketika. Sayang ajal telah mendahulinya sebelum keinginannya yang mulia tercapai.[Agus Khoirul Huda Poli(Tikus),hidayatullah.com.Sabtu, 22 November 2003].

Dalam hal mewakili rakyat di Parlemen tidaklah terjadi dengan tiba-tiba tapi melalui proses yang panjang, kita harus memenuhi persyaratan untuk menjadi wakil rakyat atau sebagai anggota DPR,  begitu juga halnya sebagai rakyat kita dituntut untuk memilih wakil rakyat tersebut yang diatur oleh undang-undang.
Dalam hadis dikatakan: ”Hukum perbuatan seseorang tergantung niat.”Apabila niat menjadi anggota DPR untuk mendukung orang-orang yang menentang hukum Allah maka jelas hukumnya haram.
Namun, apabila masuk DPR dengan niat menyuarakan hukum Islam, menentang hukum-hukum thagut, meyakinkan rakyat bahwa kejayaan bangsa ini hanya dengan Islam, berpihak pada kepentingan-kepentingan umat Islam maka hukumnya boleh.

Bahkan, kalau ditinjau dari fiqih muwazanah maka hukumnya wajib! Membiarkan DPR diisi orang-orang liberal, fasik dan musyrik adalah sebuah kemudharatan yang harus dicegah.
Apabila hukum yang dihasilkan bertentangan dengan hukum Allah, para anggota yang tidak menyetujui hukum semacam ini tidak ikut berdosa.Dosa hanya ditanggung oleh yang berbuat.
Yang tidak berbuat tidak menanggung dosa yang lain. Allah berfirman: ”Tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain."
Memilih Anggota legislatif dengan niat berkontribusi dalam perjuangan umat Islam tidak berdosa.Bahkan berpahala karena ikut serta melaksankan amar ma’ruf nahi munkar.
Sebaliknya, Muslim yang tidak ikut berperan akan menanggung dosa apabila karena ketidak ikut sertaanya mengakibatkan musuh-musuh Islam leluasa menentukan hukum-hukum yang menyaingi hukum Allah. (Majalah SABILI No 02 TH XVIII).

Sebagai wakil rakyat mereka harus menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakatnya bukan malah membela dan membebek terhadap pendapat penguasa, wakil rakyat harus menyelamatkan rakyatnya bukan menyelamatkan penguasanya karena dia bisa duduk sebagai anggota dewan atau wakil rakyat karena pilihan dari rakyatnya.Sebagai wakil rakyat harus berani mengingatkan, menegur bahkan mengecam bila kebijakan penguasa terhadap kepentingan rakyatnya tidak bijak.

Umar bin Khatthab adalah orang yang pertama kali mengingatkan Khalifah Abu Bakar ketika beliau bertekad memerangi orang-orang Murtad. Bilal bin Rabah, az-Zubair bin al-Awwam, dan beberapa sahabat yang lain juga pernah mendatangi Khalifah ‘Umar, mempersoalkan kebijakan ‘Umar yang tidak membagi tanah Irak kepada Mujahidin yang ikut berperang. Seorang wanita juga pernah memprotes kebijakan ‘Umar, karena menetapkan jumlah mahar untuk wanita tidak boleh lebih dari 400 Dirham. Sayyidina ‘Ali pun pernah memprotes ucapan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, terkait dengan rukhshah haji (Ajhizatu Daulat al-Khilafah, 148-150).

Karena itu, Islam menetapkan, bahwa majelis umat berhak, bahkan wajib untuk mengoreksi penguasa terhadap seluruh kebijakan atau kegiatan yang dilaksanakan negara, baik dalam urusan di dalam maupun di luar negeri, urusan keuangan, tentara maupun yang lain. Pandangan majelis umat di sini wajib dilaksanakan oleh negara, ketika suara mayoritas mereka memutuskan itu.Jika ada perselisihan antara majelis umat dengan penguasa, maka Mahkamah Madzalim-lah tempat memutuskan perselisihan tersebut.Selain itu, majelis umat juga berhak menunjukkan ketidaksukaannya terhadap pimpinan daerah, baik kepala daerah tingkat I maupun II.Jika suara mayoritas mereka juga menunjukkan ketidaksukaan itu, kepala negara wajib memberhentikan kepala daerah tersebut.

Dengan demikian, fenomena yang terjadi dalam sistem demokrasi, di mana kompromi politik, sebagaimana yang sering ditunjukkan oleh eksekutif dan legislatif, maka fenomena seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam.
Pertama, karena majelis umat bukanlah wakil partai, tetapi wakil umat.Mereka dipilih dan digaji karena mewakili umat, bukan mewakili partai.Mereka juga bisa mengikuti pemilihan sebagai anggota majelis umat bukan dari jalur partai.
Kedua, majelis umat juga tidak mempunyai kewenangan untuk memakzulkan kepala negara, bahkan kepala daerah.Jika mereka tidak suka kepada kepala daerah, yang berhak memberhentikan adalah kepala negara.Adapun tugas pemakzulan kepala negara adalah tugas Mahkamah Madzalim, bukan tugas majelis umat.
Ketiga, majelis umat bukan bagian dari pemerintahan, karena pemerintahan dalam Islam bersifat tunggal.Berbeda dengan sistem demokrasi, di mana parlemen juga diisi oleh partai pemerintah, bahkan suaranya di parlemen biasanya mayoritas. Selain itu, meski ada split of power (pembagian kekuasaan), yaitu legislatif, eksekutif dan judikatif, sesungguhnya ketiganya adalah satu. Mereka inilah yang disebut sebagai penyelenggara negara. Karenya, fungsi check and balance yang dilakukan oleh legislatif, hanyalah main-main. Sebab, antara pengontrol dan yang dikontrol adalah sama-sama penyelenggara negara.

Jika seperti ini, sistemnya bagaimana mungkin kita bisa berharap kontrol dan pengawasan yang dilakukan oleh parlemen benar-benar mewakili kepentingan rakyat, dan dilakukan dengan sungguh-sungguh, bukan main-main? Jelas tidak mungkin.[Hafidz Abdurrahman,Tugas Wakil Rakyat Bukan Menyelamatkan Penguasa,mediaummat.com.Sunday, 18 July 2010 21:48].

Alangkah kecewanya rakyat bila orang yang diwakilkannya, yang duduk di kursi empuk itu tidak menyuarakan kepentingan masyarakat, sedangkan menyuarakan saja belum tentu berhasil apalagi tidak sama sekali, kekecewaan rakyar semakin membuncah apalagi wakil rakyat yang diharapkan hidup bergelimang dengan kemewahan yang kemewahan itu hanya untuk kepentingan pribadi dengan kegiatan konsumerisme dan hedonism, sekali wakil rakyat mendustakan rakyatnya maka sampai kapanpun juga rakyat tidak akan percaya, sekali lancung keujian maka seumur hidup orang tidak akan percaya  lagi, sekali menyakiti rakyat maka rakyat akan mengakhiri kepercayaannya.

Apalagi mengumbar janji-janji yang tidak mungkin ditepati, ketika janji itu ditagih rakyat mereka wakil rakyat tadi berdalih dengan nada indah dan argumentative sehingga tidak nampak kebohongannya padahal semuanya itu dusta, palsu dan bohong.

Dusta dan bohong adalah salah satu sifat tercela yang wajib dihindari oleh setiap Muslim.Rasul SAW bersabda, "Sungguh kejujuran mengantarkan kepada kebajikan dan kebaikan akan mengantarkan kepada surga. Seseorang yang selalu berkata benar (jujur), ia akan ditulis di sisi Allah sebagai seorang yang selalu berkata benar. Dan sungguh kebohongan mengantarkan kepada kedurhakaan dan kedurhakaan akan meng antarkan ke neraka. Seseorang yang selalu berbohong, ia akan selalu ditulis di sisi Allah sebagai seorang pembohong." (HR Bukhari-Muslim).

Sedemikian pentingnya berkata benar dan tidak bohong, baik menyangkut urusan personal apalagi publik, Rasul selalu mengaitkannya dengan sikap beragama yang benar. Anas bin Malik berkata, "Rasulullah SAW tidak pernah menyampaikan khutbah kepada kami kecuali beliau selalu bersabda: Tidak sempurna iman seseorang yang tidak jujur dan tidak dapat dipercaya, dan tidak sempurna agama seseorang yang tidak bisa menepati janjinya." (HR Ahmad dan Ibnu Hibban).

Dalam fikih jual-beli, yang ada kontrak antara penjual dan pembeli, dikenal konsep `khiyar', yaitu kebebasan memilih selama keduanya belum berpisah. Rasul pun menjelaskan, "Jika keduanya jujur dan jelas, jual beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya menyembunyikan (sesuatu) dan ber bohong maka dicabut keberkahan dari kontrak mereka." (HR Bukhari). Hemat saya, hadis tersebut juga berimplikasi nyata pada konteks politik dan kemaslahatan publik.

Bukankah esensi politik adanya kontrak (baiat) antara pemilih dalam hal ini rakyat dan pemimpin yang terpilih?Maka dalam hal ini, prinsip `khiyar' pun berlaku dalam konteks relasi kekuasaan.Artinya, jika rakyat sebagai pemegang kedaulatan tidak puas dengan kinerja pemimpin yang dipilihnya, mereka berhak menarik mandat politik si pemimpin selaku mandataris.

Sebaliknya, jika pemimpin merasa tidak lagi dipercaya oleh rakyat yang memberinya mandat, langkah yang baik adalah mundur dan mengembalikan mandatnya kepada rakyat. Dengan sikap itu, diharapkan keberkahan akan selalu menaungi negeri dan bangsa ini.

Jika tak ingin dicabut mandatnya, setiap pemimpin mesti memiliki political will untuk memimpin dengan kejujuran, satu kata satu perbuatan. Imam al-Mawardi (wafat 450 H), seorang ahli tata negara Islam, menulis dalam kitab Adabud Dunya wad Din, "Penguasa adalah imam yang diikuti, dan perilakunya harus menjadi contoh yang baik. Jika dia zalim, jangan harap aparat di bawahnya bisa adil, dan jika dia adil maka tak ada seorang pun aparatnya yang berani zalim.Doa pemimpin saleh adalah doa yang paling mungkin terkabul oleh Allah, dan perbuatan baik yang paling prioritas mendapat pahala adalah putusan pemimpin yang benar dalam mengelola kemaslahatan publik."[Fahmi Salim, Hikmah: Kebohongan Publik, Republika.co.id.Kamis, 20 Januari 2011, 08:28 WIB].

Bagaimanapun juga kualitas wakil rakyat dari satu periode ke periode berikutnya tapi masyarakat tetap mengharapkan agar kelak Anggota Dewan dan para pemimpin lainnya adalah orang-orang yang benar-benar memperhatikan rakyatnya karena mereka diberi amanah untuk mengurus urusan  rakyat bukan sebaliknya wakil rakyat diurus oleh rakyatnya karena terlibat berbagai kasus yang mengantarkannya kehilangan kepercayaan,wallahu a’lam [Cubadak Solok, 30 Agustus 2011.M/ 01 Syawal 1432.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar