Menjadi anggota dewan adalah sebuah kebanggaan dan prestise
sendiri bagi mereka yang memburunya
dengan berbagai cara asal jabatan terhormat dapat diraih apalagi dimasa orde
baru, tidak semua orang bisa bermimpi duduk di kursi empuk kepunyaan rakyat
yang diwakilinya, kursi dewan dulu adalah milik kroni-kroni orde baru yang
menyerahkan loyalitasnya demi kekuasaan hingga berakhirnya Soeharto dari
kerajaannya tahun 1998.
Ketika
saya menjadi protokol pada pengajian masyarakat Minangkabau di Metro Lampung
Tengah yang tergabung dalam wadah KBSB, keluarga Besar Sumatera Barat tahun
1985 ketua penyelenggara pengajian Sutan Fajir M memperkenalkan tamu, seorang
warga Minang yang sudah lama tinggal di Metro bernama Drs. Zaini Djas, dia
adalah seorang anggota dewan. Dengan perkenalan itu saya agak tertegun kagum
mendengarnya, anggota dewan, hebat… ? ada keinginan menyelinap di benak saya,
jadi anggota dewan.
Jangankan punya
cita-cita sebagai anggota dewan sedangkan mimpi tentang itu saja saya tidak
pernah, karena saya punya pandangan tersendiri terhadap jabatan tersebut;
Pertama, saya hanya seorang
anak yang dibesarkan dalam lingkungan sederhana penuh kesusahan dan
penderitaan, jangankan berfikir tentang cita-cita jadi sarjana, tamat SMA saja
sebuah upaya maksimal, tidak satupun dari keluarga yang jadi pejabat.
Kedua, tiga partai politik dimasa
orde baru yaitu Golkar, PPP dan PDI bagi saya bukanlah refresentasi rakyat Indonesia, partai tersebut sama saja
yaitu melanggengkan ketidak adilan yang dikendalikan oleh Soeharto sehingga
wajar bila dibenak saya yang tergambar terhadap partai adalah upaya untuk
meraih kekuasaan dengan berbagai cara, halal ataupun haram kemudian
memanfaatkannya untuk meraih keuntungan pribadi lalu melupakan rakyat
pemilihnya dengan kecurangan.
Ketiga, sejak duduk di SMP saya
bergelut dengan kegiatan agama karena nampaknya bakat saya sebagai da’i, hal
tersebut tergambar dalam keterlibatan saya dengan lembaga keagamaam seperti
Remaja Masjid, Forum Kajian Islam, HMI, MUI hingga IKADI saat ini.
Keempat, untuk duduk sebagai pejabat
semisal anggota dewan tidaklah mudah, harus berkecimpung terlebih dahulu
sebagai anggota dan pengurus partai,
selama ini saya tidak terlibat dengan partai manapun, dari sekian diskusi dan
kajian-kajian tentang fikrah islami yang saya ikuti, dapat disimpulkan bahwa
ketiga parpol dimasa orde baru tidak
satupun yang layak didukung apalagi terlibat di dalamnya. Disamping itu saya
bukanlah tokoh yang punya jasa terhadap masyarakat, saya bukan pula orang yang
kharismatik sehingga tidak satupun parpol yang mengajak saya terlibat di
dalamnya.
Kelima, kondisi bangsa Indonesia
yang terpuruk dalam kehancuran karena kezhaliman para penguasanya membuat saya
antipati terhadap penguasa, bagi saya mereka tidak bedanya dengan Fir’aun dan
Namrudz yang menjajah rakyatnya. Bahkan jiwa muda saya cendrung mendukung
pihak-pihak masyarakat yang akan memperbaiki negeri ini dengan upaya
pemberontakan dan pembangkangan terhadap pejabat dan penguasa negara bagi
mayoritas muslim tapi nasib umat islam disengsarakan. Ada kesedihan dan
kepedihan di hati saya ketika penguasa
menghancurkan umat islam dalam berbagai kasus seperti Tanjung Priok, Talang
Sari Lampung, Haur Koneng atau upaya-upaya dari anak bangsa ini yang ingin
lepas dari kezhaliman bangsanya sendiri.
Sebelum Reformasi ada istilah “Eksekutif Happy” karena segala kekuasaan di
tangan mereka bahkan keberadaan legislatif sama artinya dengan ada tapi tiada,
suara yang terdengar di gedung dewan adalah suara koor yang sudah distel
sebelumnya.
Ketika Reformasi digulirkan yang dilanjutkan dengan Pemilu tahun 1999, maka
hasilnya adalah “Legislatif Happy”
karena mereka punya kewenangan cukup luas dengan Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999, sejak dari menentukan anggaran untuk dirinya sendiri sampai
melengserkan sang kepala daerah, dan hal ini ini sudah terjadi dimana-mana
seperti di Kota Paya Kumbuh sang Wali Kota
digulingkan oleh anggota dewan, hebat kan ?
Keuangan DPRD diatur oleh UU 22 tahun 1999 yang mengarahkan bahwa dana
untuk mereka sesuai dengan aturan tersebut, lalu pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah nomor 110 tahun 2000, tapi ditentang dan tidak dipakai
oleh dewan dimanapun, sehingga mereka dianggap melanggar PP 110/2000 karena
diluar kewajaran dan kepatutan sehingga LSM dan Kejaksaan Negeri mengatakan
anggota DPRD merugikan rakyat.
Demikian pula halnya dengan DPRD Kabupaten Solok yang dikenal dengan kasus
“Lombok Gate” karena dari perjalanan dinas yang dilakukan pada tangggal 12
Maret 2003, karena dari perjalanan dinas tersebut, anggaran yang disediakan
dianggap melanggar kepatutan, termasuk waktu yang dipakaipun tidak efektif,
kelebihan dana tadipun dengan kesadaran anggota dewan dikembalikan, tapi tetap
dianggap belum selesai.
Walaupun PP 110/2000 sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tapi pihak
penegak hukum selalu mengejar dan mengangkat kasus ini pada waktu-waktu yang
tepat menurut ukuran mereka, ujung-ujung penyelesaiannya hanya lewat upeti yang diperas oleh oknum di kejaksaan,
dijadikan peluang untuk memeras anggota dewan, hingga sekarang tidak jelas
bagaimana penyelesaiannya dan belum tuntas.
Ketika pertemuan anggota DPRD seluruh Indonesia dari Partai Keadilan tahun
2003 di Puncak Bogor, hal ini juga mencuat, dari beberapa orang teman saya ajak
mereka berdialog, intinya PP 110/2000 tidak dipakai dimanapun karena
bertentangan dengan Undang-undang 22/1999, namun di daerah kami aman tidak
heboh sebagaimana di Sumatera Barat, sehingga keluar kalimat dari mereka,”Heran
Sumatera Barat, sudah gaji dewannya kecil ribut lagi, kami lebih besar dari itu
tapi aman”.
Saat saya dan teman-teman DPRD Kabupaten Solok berkunjung
ke Kabupaten Bangko Propinsi Jambi
12 Desember 2003 , dikala berdialog dengan anggota dewan, mereka
mengatakan bahwa trik agar anggaran dewan tidak diusik-usik oleh siapapun maka
beri mereka jatah, karena persoalannya hanya mereka tidak kebagian saja
sebagaimana kami juga menganggarkan dana jatah untuk Kejari, Polres, Kodim dan
LSM melalui APBD.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat,
menggelar acara diskusi dengan seluruh anggota DPRD se Sumatera Barat hasil Pemilu tahun 2004 di Hotel Rocky Padang
tanggal 31 Agustus 2004, maksud acara
agar anggota DPRD tidak terlibat lagi kasus sebagaimana pelanggaran PP
110/2000, sejak awal harus berhati-hati.
Hangat juga dibahas ketika itu tentang pelanggaran PP 110/2000, dalam sesi tanya jawab saya beranikan diri untuk angkat
bicara dengan komentar sebagai berikut: “Sebenarnya kasus pelanggaran PP
110/2000 bukan hanya di Sumatera Barat saja tapi juga dialami oleh seluruh DPRD
di Indonesia, bahkan honor untuk anggota dewan di Sumatera Barat dibandingkan
daerah lain sangat kecil, tapi kenapa
yang diproses hanya di Sumatera Barat saja, ada apa sebenarnya dengan kasus
ini.
Sebagai penegak hukum harus berhati-hati dalam menjatuhkan ponis kepada
seseorang, dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda bahwa ada tiga orang hakim
di dunia ini, hanya satu kelompok orang yang masuk syurga sedangkan yang dua
kelompok hakim masuk neraka, yang masuk neraka itu adalah orang-orang yang
menjatuhkan hukum tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku [peserta tepuk tangan]
Dalam sebuah pendapat ada yang mengatakan bahwa hukum itu ibarat sarang
laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang terjaring serangga kecil,
Masih banyak kasus korupsi yang besar dan jelas tapi kenapa dibiarkan dan
seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum”.
Dari tiga pertanyaan itu, hanya satu yang ditanggapi oleh Kajati Sumbar
yang bertindak selaku Nara Sumber dalam diskusi itu, yaitu tentang pepatah
bahwa hukum itu ibarat sarang laba-laba,
dia mengatakan,”Itu bukan hal aneh dan tidak
baru, dan memang begitu keadaan hukum [peserta tertawa], orang-orang besar sulit sekali
tersentuh oleh hukum karena dia telah mempersiapkan segala sesuatu untuk membentengi dirinya, contohnya kasus
Soeharto, saya terlibat lansung
memproses kasusnya, tapi sulit sekali karena dia punya benteng dan kekuatan
untuk melindungi dirinya.”
Itulah keadaan anggota dewan yang memakai anggaran APBD selalu dalam
pengawasan siapapun bahkan nyaris kakinya di penjara dikala tidak hati-hati,
sedangkan hati-hati saja kita masih juga dituding begitu, baik oleh konstituen apalagi kader yang telah
mempercayakan kita.
Politik
adalah sebuah sarana untuk menegakkan kebenaran, memperjuangkan keadilan dan
mengujudkan kesejahteraan, dikala pisau politik ditangan orang-orang yang baik,
orang-orang yang amanah, orang-orang yang mau dan mampu mengujudkan keselarasan
keinginan hati dan ucapannya, orang yang punya hati nurani, santun dalam
berbuat, sopan dalam berucap, maka politik itu menjadi sebuah tenaga baru untuk
mengadakan perubahan menuju kebaikan, sehingga wajar bila Mujahid Da’wah Syahid
Syaikh Hasan Al Banna mengatakan kepada para pemuda yang habis waktu dan tenaganya
untuk memperbaiki masyarakat dengan ikhlas, “Antum Ruhul Jadid fi hazihi
jasadil ummah” kamu adalah ruh baru pada jasad ummat ini.
Dikala
kecurangan, pengkhianatan dan sifat munafiq tampil pada seseorang, pandai
mengicuh dengan janji-janji dan komitmen yang kosong, apalagi ada yang
mengatakan dengan dalih politik, kecurangan itu dianggap wajar, keluar kalimat
yang tidak islami, “Itulah yang namanya politik”, jadi nampaknya bila kita
ingin tampil dalam gelanggang politik harus pandai mengicuh, mengkhianati
kesepakatan dan melanggar komitmen, dengan gambaran ini wajar bila masyarakat
menganggap politik itu kotor, rusak dan menghalalkan segala cara karena memang
orang-orang yang terjun dalam politik
orang-orang yang demikian adanya, islam tidak mengenal politik demikian,
jauh sebelum Machiavelli lahir, islam melalui Nabi Muhammad SAW telah
mengajarkan bagaimana berpolitik yang manusiawi, santun dan punya harga diri,
politik yang demikian seharusnya kita kembangkan di Kabupaten Solok ini.
Politik
adalah sebuah sarana efektif untuk membangun bangsa ini dalam lingkup
kedaerahan, hal ini hanya bisa dilakukan bila partai politik sangat selektif merekrut orang-orang yang
akan terjun dalam politik, bukan sembarang orang dan tidak pula orang
sembarangan, sehingga keutuhan dan kemegahan partai politik tadi dapat bertahan
lama, paling tidak orang-orang yang berada didalamnya dihargai, punya gengsi
dimata masyarakat bukan sebatas masa ketika jabatan yang diberikan kepadanya,
bahkan ukuran keberhasilan sebuah kepemimpinan tergantung seseorang pemimpin
tersebut masih dihargai dikala dia tidak punya jabatan lagi.
Pergantian
kepemimpinan adalah hal yang lumrah dalam setiap level kepemimpinan, demikian
pula dengan lembaga legislative akan selalu berganti setelah selesainya Pemilu
yang berlansaung setiap lima tahun sekali. Kita
semua berhak untuk meraih yang terbaik pada bidang apa saja, dengan tidak
meremehkan usaha dan ikhtiar orang lain sekecil apapun. Sedangkan usaha besar
yang sudah kita lakukan tidak ada artinya sama sekali dimata Allah dikala
kebaikan itu kita jadikan sebuah sarana meraih populeritas, apalagi belum jelas
kerja besar apa yang akan kita banggakan.
Melalui Pandangan umum anggota fraksi kesempatan bagi anggota DPRD untuk
menyampaikan aspirasi yang diterima dari masyarakatnya untuk disampaikan kepada
pemerintah daerah yang berkaitan dengan keinginan masyarakat yang mungkin tidak
sampai kepada pemerintah daerah, inilah salah satu fungsi dewan sebagai
penyambung suara masyarakat.
Selain itu, pandangan umum anggota fraksi
juga sarana untuk menyampaikan evaluasi dan kritikan sekaligus solusi bernas
kepada pemerintahan daerah dalam hal ini
Bupati dan lembaga legislatif yang intinya sama-sama memberikan
pandangan-pandangan dan ide-ide pembangunan untuk kemajuan daerah kita
keseluruhan tanpa maksud menggurui apalagi memojokkan satu sama lain.
Ada beberapa komentar dari anggota dewan yang
pesimis terhadap Pemerintah Daerah dengan menyatakan bahwa pandangan umum
anggota fraksi itu percuma saja disampaikan karena tidak akan diresfon oleh
Bupati, dia ibarat teriakan si pongang di tengah padang tandus yang tidak
berarti, atau seperti anjing menggonggong tapi kafilah tetap berlalu.
Hal ini terungkap mungkin saja benar apa yang
disampaikan tadi karena selama ini hal itu mungkin memang terjadi, wallahu
a’lam. Namun setiap permasalahan yang disampaikan dalam pandangan umum anggota
fraksi selama ini, baik berupa saran, kritikan dan solusi semuanya itu diresfon
baik oleh Bupati melalui jawaban
pemerintah daerah yang intinya sang Bupati siap menerima segala bentuk
pandangan anggota dewan, hanya tinggal menunggu waktu saja untuk
ditindaklanjuti.
Tapi kita sebagai anggota dewan berkewajiban
untuk berkontribusi pemikiran di lembaga ini melalui suara dan bicara
diantaranya melalui forum ini, berteriak saja kita di forum ini untuk kebaikan
dan perbaikan daerah Kabupaten Solok belum tentu diresfon oleh Bupati dengan
tindakan dan kebijakannya apalagi kita diam sama sekali, kebenaran yang kita
sampaikan hari ini yang itu merupakan aspirasi masyarakat belum tentu bisa
diterima oleh Pemerintah Daerah, tapi itu sudah upaya perjuangan seorang
anggota dewan dan tugas kita hanya berjuang, tidak lebih dari itu, masalah
hasil urusan Allah.
Setiap
masuk masa Pemilihan Umum sejak awal para kandidat sudah mulai mempromosikan
dirinya untuk dipilih oleh rakyat melalui pendekatan kepada ketua partai agar
diletakkan pada nomor yang strategis dilanjutkan dengan sosialisasi diri ke
tengah masyarakat hingga berlansungnya
kampanye dan pencoblosan di bilik suara, akhirnya duduk manis di kursi dewan
menjadi orang terhormat.
Waktu
lima tahun bagi kandidat yang tidak duduk sebagai anggota dewan periode yang
lalu, atau orang yang memandang kinerja saya selama ini di dewan yang tidak
baik, atau masyarakat yang menilai saya
tidak aspiratif menyuarakan denyut nadi mereka merasakan betapa lamanya
jabatan itu sehingga caci maki sumpah serapah bermunculan dimana-mana, yang
intinya saya anggota dewan yang tidak layak dipilih lagi.
Sedangkan
saya merasakan waktu lima tahun, sepuluh tahun bahkan lima belas tahun di dewan
adalah waktu yang sangat singkat sekali dan tidak mau meninggalkan kursi dewan
yang terhormat ini selamanya, sehingga bila saya tidak dicalonkan oleh partai
saya yang kemarin maka saya akan berusaha dengan semaksimal mungkin mendekatkan
diri ke partai lain dengan memberikan keyakinan bahwa saya adalah tokoh yang
punya potensi dengan dukungan suara tidak diragukan lagi, intinya bagaimana
saya bisa duduk lagi di dewan periode mendatang.
Dahulu,
agar masyarakat memilih dan percaya penuh kepada saya, maka siang dan malam
bahkan berkali-kali saya menemui tokoh itu agar saya ditempatkan pada posisi
penting pada daftar caleg dengan kasak kusuk kian kemari, kalau tidak ada rotan
akarpun jadi, seluruh perhatian dan konsentrasi saya hanya satu supaya tokoh
itu menempatkan saya pada daftar caleg jadi sampai jadi caleg beneran.
Masapun
berlalu saya sudah berkantor di gedung dewan yang sejuk dan sudah sejak lama saya dambakan dengan banyak
kesibukan melaksanakan agenda kedewanan, sayapun sudah lupa siapa dahulu orang
yang merekrut dan memperkenalkan kepada saya tentang partai yang hari ini saya
menjadi anggota dewan, saya juga tidak mau tahu lagi bagaimana tokoh itu mati-matian memperjuangkan agar nama saya
ditempatkan pada nomor urut yang pasti duduk di dewan, bahkan saya berusaha
untuk menyingkirkan orang itu dari kepengurusan partai karena mereka
tokoh-tokoh tua yang tidak layak lagi sibuk di partai dengan tekad, biar kami
yang muda-muda tampil ke depan....
Saya
sudah terbiasa dengan pakaian safari, jas yang dilengkapi dasi bergaya seorang legislatif muda, dan itu
tidak terlarang karena memang sudah diatur dalam tata tertib dan protokoler
dprd, karena posisi saya penting banget di dewan sehingga kemana-mana saya
harus dengan mobil dinas yang menaikkan
gengsi di tengah masyarakat, dan itu benar karena sudah diatur dalam tata
tertib sesuai dengan program dan anggaran,
saya sudah lupa daerah mana saja yang telah saya kunjungi di Indonesia
ini dan semua itu penting guna
melaksanakan program kedewanan untuk kepentingan dan kemajuan Kabupaten Solok,
itu cocok benar dengan keputusan rapat, agenda dewan dan anggaran yang sudah
diplot untuk itu, tapi saya tahu persis
beberapa kabupaten dan provinsi di Indonesia yang belum saya kunjungi, itu
semua saya lakukan karena saya anggota dewan terhormat dan posisi itu tidak
dimiliki oleh orang lain yang bukan anggota dewan.
Dahulu
saya orang yang ramah, santun, penyabar dan baik hati. Selalu mengembangkan
senyum kepada semua orang karena saya tahu itu merupakan sikap terpuji ketika
tampil di tengah masyarakat, namun dikala kekuasaan sudah saya miliki sebagai
anggota dewan terhormat ditambah lagi dengan serenceng jabatan penting yang melambungkan saya jauh
ke angkasa, saya merasakan tidak berjalan lagi di darat tapi seolah-olah di
angkasa, tinggi sekali, yang tidak
mungkin dijangkau oleh orang lain. Kini saya menjadi orang yang mudah
tersinggung, emosi, arogan dan SOK Sombong Ongas
Kagadang-gadangan, saya berfikir tidak
memerlukan lagi orang lain karena memang
dahulu saya duduk di dewan berkat usaha saya sendiri yang optimal tanpa ikut campur tangan dari
siapapun.
Saya
beranggapan bahwa kehormatan bisa diperoleh hanya sebagai anggota dewan saja
dan saya yakin saya tidak bisa hidup bila tidak sebagai anggota dewan sehingga
berbagai cara saya harus duduk lagi sebagai anggota dewan dengan menyingkirkan
orang lain walaupun mereka sudah antri bertahun-tahun menunggu daftar pasti
juga sebagai anggota dewan, dengan dalih saya adalah wakil rakyat yang
merakyat, saya adalah wakil rakyat bukan paduan suara, saya adalah wakil rakyat
yang tidak tidur waktu sidang soal rakyat, sehingga layak kalau saya dipilih
lagi oleh rakyat dan duduk kembali di gedung rakyat, demikian sekilas
perjalanan hidup sebagai anggota dewan yang penuh dengan romantikanya, karena ini hanya sebuah sketsa kehidupan
manusia dalam perjalanan panjang yang ditempuhnya, bila ada yang tidak sesuai
dengan yang sebenarnya mohon maaf atas segalanya , camkan wahai yang punya hati
nurani.[ Cubadak Solok, Ramadhan 1431.H/ Agustus 2010.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar