Semua
orang mengharapkan keadilan berlaku di masyarakat dan dia berharap diperlakukan
pula secara adil. Inilah suatu wujud dari masyarakat yang baik yang didambakan
oleh seluruh lapisan ummat. Bila keadilan ini telah jauh dan sirna dari persada
ini, maka manusia harus menuntutnya dengan jalan apapun, walau nyawa sebagai
tebusannya. Amatlah tidak harmonis bila keadilan ini tidak terujud dalam
masyarakat, maka akan banyak masyarakat yang diperlakukan dengan sewenang-wenang
di luar jalur hukum yang berlaku.
Istilah adil ialah;” menempatkan
sesuatu pada tempat atau proporsi yang sebenarnya”, sebagaimana misal bila anda
meletakan peci di kaki, itu namanya tidak adil walaupun peci itu buruk.
Demikian pula halnya bila anda menempatkan sepatu di kepala, itupun tidak adil
meskipun sepatu itu mahal harganya, sebab tidak sesuai dengan tempatnya.
Kebalikannya ialah dzalim, yaitu tidak menempatkan sesuatu yang benar. Sepatu
walaupun harganya mahal tapi tempatnya dikaki dan peci walaupun harganya murah
maka tempatnya di kepala.
Klasifikasi manusia di hadapan Allah
terbagi menjadi dua; mukmin yang kelak menempati tempat bahagia yaitu jannah
[surga] setelah membuktikan keimanannya dalam seluruh asfek kehidupan saat
hidup di dunia, dan kafir adalah orang-orang yang mengingkari kebenaran ajaran
yang disampaikan oleh Rasulullah yaitu dienul islam, bagi mereka adalah neraka,
yaitu suatu tempat yang tidak mengenakkan bagi penghuninya disebabkan karena
penentangan mereka ketika masih di dunia.
Orang
yang beriman adalah hamba Allah yang dicintai-Nya dan mendapat posisi yang baik
disisi-Nya yaitu sebagai abdi yang taat dan shaleh. Salah satu sifat dan
karakter orang-orang beriman itu adalah menegakkan keadilan apalagi mereka
mampu memegang tampuk pimpinan atau sebagai penguasa sangat banyak peluang
untuk menegakkan keadilan dengan menumbangkan kezhaliman.
Penguasa
yang adil termasuk salah satu dari tujuh golongan manusia yang akan mendapat
naungan Allah pada suatu hari dimana tidak ada suatu naungan kecuali naungan
rahmat Allah. Adapun hadistnya menyatakan; “Dari
Abu Hurairah Ra, dari nabi saw, bersabda,”Tujuh golongan manusia Allah
memberikan naungan kepada mereka yang pada hari itu tidak ada naungan kecuali
naungan-Nya yaitu; penguasa yang adil, pemuda remaja yang mengawali
keremajaannya untuk tekun kepada Allah, seorang yang hatinya rindu dengan masjid, dua orang yang saling
mencintai karena Allah baik diwaktu berkumpul maupun berpisah, seorang lelaki
yang dirayu wanita bangsawan lagi cantik ia menolak dengan mengatakan,”Saya
takut kepada Allah”, seorang yang bersedekah dengan merahasiakannya, hingga
tangan kirinya tidak mengetahui yang disedekahkan tangan kanannya, dan seorang
yang berzikir kepada Allah dalam kesunyian dan sendirian hingga mencucurkan air
matanya”[HR. Bukhari dan Muslim].
Demikian
tingginya penghargaan Allah kepada hamba yang mampu berbuat adil sehingga rasul
menyatakan, lebih baik sebuah negara dipimpin oleh penguasa yang adil walaupun
dia seorang kafir, dan rusaklah sebuah negara yang dikuasai oleh penguasa yang
zhalim meskipun dia muslim, Allah berfirman dalam surat Al Maidah 5;42 “Mereka itu adalah orang-orang yang suka
mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram. jika mereka (orang Yahudi)
datang kepadamu (untuk meminta putusan), Maka putuskanlah (perkara itu)
diantara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka
Maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. dan jika kamu
memutuskan perkara mereka, Maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka
dengan adil, Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil”.
Islam
dalam tarikhnya mencatat bagitu banyaknya penegakan keadilan yang diukir ketika
mereka menyelami dan mengamalkan ajaran islam, saat ummat ini telah
terkontaminasi oleh pemikiran jahiliyah maka keadilan itu jauh dari mereka bahkan kepada bangsa dan rakyat sendiri;
kezhaliman, tindasan dan kesewenang-wenangan dalam memperlakukan rakyatnya demi
keuntungan pribadi dan melanggengkan kekuasaan yang dimiliki. Bila penguasa
telah zhalim, dapat dipastikan supremasi hukum tidak tegak, bahkan hukum dapat
diibaratkan seperti sarang laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang
dijaring adalah serangga kecil, ini semua terjadi karena ummat ini telah
meninggalkan hukum Allah;
Orang
yang tidak mau memakai hukum Allah maka mereka dicap sebagai orang kafir, fasiq
dan zhalim sebagaimana yang diungkapkan Allah dalam surat Al Maidah 5;44,45,47“Sesungguhnya kami Telah menurunkan Kitab
Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan
Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah
diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka,
disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi
saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi)
takutlah kepada-Ku. dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang
sedikit. barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah,
Maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir’[Al Maidah 5;44].
” Dan kami Telah tetapkan
terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa,
mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan
gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)
nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. barangsiapa tidak
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah
orang-orang yang zalim.”[Al Maidah 5;45]
” Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil,
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. barangsiapa
tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu
adalah orang-orang yang fasik [Al Maidah 5;47]
Keadilan
harus tegak pada seluruh posisi
kehidupan manusia, sejak dari pribadi, keluarga, masyarakat hingga level
negara, barulah hidup manusia itu akan aman. Pada asfek pribadi kita harus adil
terhadap diri sendiri, Rasulullah menyatakan, indramu punya hak, fisikmu punya
hak, maka berlaku adillah kepada mereka. Artinya kita tidak boleh menzhalimi
indra kita, menganiaya fisik kita, semuanya itu perlu dijaga dengan
sebaik-baiknya. Pada diri manusia ini ada tiga unsur yang perlu dijaga
keseimbangannya sehingga hidup manusia itu tawazun [seimbang] dan terpelihara
dengan baik.
Aqal
perlu dijaga keseimbangannya dengan
jalan pembekalan ilmu pengetahuan dan wawasan sehingga kecerdasan kita tetap
terpelihara, fisikpun perlu pemeliharaan yang baik demi keseimbangan hidup ini,
bila fisik sakit dan lemah maka terlalu banyak tugas kehidupan kita yang
terbengkalai dan tidak sedikit pula biaya yang dibutuhkan, demikian pula rohani
perlu dijaga sehingga keseimbangannya dapat menopang kekurangan fisik dan aqal,
bahkan Hukama menyatakan,”Jagalah rohanimu karena manusia disebut sebagai
manusia bukan karena fisik dan ilmunya tapi karena baiknya rohani yang dia
miliki”, Menjaga ketiganya adalah pribadi yang handal, mengabaikan salah satu
atau seluruhnya maka hancurlah kehidupan manusia.
Keadilan
dalam keluarga perlu juga diterapkan sebagaimana sunnah Rasulullah; suatu
ketika datanglah seorang sahabat kepada beliau, tidak begitu lama mendekatlah
seorang anaknya yang lelaki, dia belai
rambutnya, dipangku dan dicium, setelah itu datang pula anak wanitanya, hanya
dibelai saja dan dibiarkan pergi,sehingga keluarlah sabda Rasul,”Kamu telah
berlaku tidak adil kepada anak-anakmu, berlaku adillah kepada mereka meskipun masalah ciuman dan
perhatian”.
Bahkan
salah satu syarat ta’addud [poligami] bagi seorang lelaki adalah kemampuan
untuk berlaku adil kepada isteri-isterinya, tentu saja sebatas materi dan
kemampuan masing-masing dan memperlakukan mereka dengan baik-baik. Bila seorang
suami tidak dapat berlaku adil kepada isterinya, menurut Imam Al Gazali maka
haram hukumnya bila dia menikah lebih dari satu, bahkan dengan isteri seorang
saja tidak menunjukkan sikap dan bertindak diluar koridor keadilan, satu
orangpun tidak layak dia menikah, rumah tangga tadi harus didirikan karena ingin menegakkan keadilan sehingga
siapa saja yang diperlakukan tidak adil oleh suaminya, kezhaliman terjadi dalam
rumah tangga tersebut maka layak untuk menuntut sesuai dengan hukum yang
berlaku.
Al
Muqshitin adalah pribadi mukmin yang mampu menerapkan dan menegakkan keadilan
dalam kehidupannya, kualitas ini
dipandang mulia di hadapan Allah bahkan dijadikan sebagai ”’orang yang
dicintai-Nya” sehingga keberadaannya mendapat simpati Allah walaupun mereka di
dunia ini dikenal oleh manusia, sebagaimana Rasul pernah menyatakan bahwa ada
orang-orang yang tidak dikenal di dunia, penduduk dunia tidak simpati
kepadanya, cendrung dilupakan, tapi penduduk langit yaitu para malaikat
mengenal dan mengagungkannya, orang ini telah mendapat simpati Allah dengan
salah satu sifatnya yaitu menegakkan keadilan.
Siapapun
kita,dari suku dan ras apapun, negeri asal manapun mendambakan tegaknya
keadilan, bahkan jargon komunis dan sosialis juga tidak lepas dari tuntutan
keadilan menurut versi mereka, walaupun tuntutan mereka itu juga diawali dengan
segala kezhaliman, mustahil keadilan akan tegak bila para penuntutnya
bergelimang dengan kezhaliman.
Negara
kita yang sedang dalam kritis dan krisis ini akibat dari rezim terdahulu dan
rezim hari ini yang mengabaikan keadilan, mereka mampu berlaku adil kepada
kroni-kroninya dan sebaliknya menzhalimi siapa saja lawan politik dan bukan
golongannya. Agar bangsa ini baik kembali, selamat dari bentuk bencana, terujud
negara baldhatun thayibatun warabbun ghaffur, ;perlu hari ini kita cari
pemimpin yang siap menegakkan keadilan, bila tidak ada, mulai hari ini cetak
sebanyak-banyaknya calon pemimpin yang berkualitas muqsithin [Penegak Keadilan]
Dalam menegakkan hukum, ajaran Islam tidak memandang posisi atau jabatan
orang yang dihukum, yang dipandang Islam ialah keadilannya, siapa saja yang
salah maka berlakulah hukum baginya, tidak ada istilah kebal hukum.
Janganlah karena sesuatu hal kita
tidak meletakkan keadilan. Keadilan ini dituntut dimana saja dan berlaku untuk
siapa saja, bahkan kepada anak sekalipun orangtua harus berlaku adil, jangan
karena anak sulung atau anak bungsu lalu diperlakukan lebih dari anak yang
berada di tengahnya, sehingga anak di tengah diperlakukan semaunya saja, inipun
tidak adil. Allah berfirman, ”Janganlah kamu membenci suatau kaum yang
menyebabkan kamu tidak menjalankan keadilan, berlaku adillah, karena adil itu
dekat kepada taqwa” [Al Maidah;8].
Dalam suatu riwayat yang terjadi
pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, ketika itu Gubernur Mesir
salah seorang sahabat Rasulullah yang
bernama Amru bin Ash. Salah seorang anak dari Amru bin Ash terlibat dalam suatu
permainan perlombaan lari dengan seorang putra penduduk Mesir. Perlombaan
berlansung dengan baiknya, namun kemenangan berada di tangan anak penduduk asli
tersebut sedangkan anak dari Amru bin Ash menderita kekalahan.
Melihat peristiwa kekalahan tersebut
dengan penuh emosi dan harga diri yang telah direndahkan, lalu dikejarnya anak
penduduk asli tersebut dan dicambuknya, tidak sampai disitu saja, bahkan keluar
kata-kata yang menyakitkan, ”Engkau berani
mengalahkan anak orang berpangkat tinggi”.
Atas kejadian itu, maka pemuda Mesir
itu merasa diperlakukan tidak adil. Dia ingin keadilan ini tegak dan terwujud
walaupun pada peristiwa yang kecil ini. Dengan diam-diam berangkatlah dia ke
Madinah untuk menemui dan mengadukan peristiwa yang dialaminya ketika berada di
Mesir kepada Umar bin Khattab. Umar selaku Khalifah lansung mengadakan
pemeriksaan atas pengaduan pemuda yang datang dari Mesir tadi, lalu dipanggillah
ke Madinah Amri bin Ash beserta anaknya untuk menghadap Khalifah.
Setelah hadir semuanya di Madinah,
pengaduan dari pemuda dan pemeriksaan dari Khalifah tidak dapat dipungkiri,
dengan penuh tanggungjawab Amru bin Ash dan putranya mengakui kejadian itu.
Kemudian Umar bin Khattab mengambil cambuk dan memberikan kepada pemuda Mesir
untuk melakukan qishash kepada putra Amru bin Ash, Sekarang cambuklah orang
yang mencambukmu, walaupun ia anak orang berpangkat tinggi” perintah Khalifah.
Pembalasan telah dilakukan oleh
pemuda itu terhadap putra Amru bin Ash, kemudian Umar memerintahkan untuk
mencambuk ayahnya, yaitu Amri bin Ash sendiri. Kata pemuda itu, ”Cukuplah ya
Amirul Mukminin, sebab ayahnya tidak pernah berbuat demikian kepada saya”.
Sejarah mencatat, pada hari itu
telah terjadi penuntutan keadilan dari seorang rakyat kepada anak seorang
Gubernur yang terpandang dan terkemuka. Keadilan adalah hak seluruh manusia,
penjajahan berarti perlakuan yang tidak adil suatu negara kepada negara lain,
maka hak nya menuntut dengan perlawanan apapun, tidak selesai di meja
perundingan, maka lanjutan politik ialah peperangan, itu semua untuk menuntut
hak dan menegakkan keadilan.
Demikian pula halnya tentang
keadilan yang dilakukan Allah untuk seluruh manusia dengan seadil-adilnya.
Orang beriman dan beramal shaleh untuk adilnya ditempatkan di syurga, orang
yang kafir dan ingkar, maka tempatnya yang layak dan sesuai ialah neraka,
inipun perlakuan yang adil. Sebab tidaklah adil bila orang beriman dan beramal
shaleh diletakkan sebagai balasan baginya di neraka dan sebaliknya, ”Allah
dapat memberikan balasan kepada orang yang berbuat kejahatan sesuai dengan
amalan mereka, dan memberi balasan orang yang berbuat kebaikan dengan kebaikan
pula”[An Najm;31].
Kalau kita ingin mencari keadilan di
duni aini pada zaman sekarang nampaknya sulit, walaupun banyak bertebaran
kantor-kantor pengadilan tidak menjamin tegaknya suatu keadilan. Keadilan kini
tinggal slogan kosong saja atau utopia seorang pelamun, dimana banyak manusia yang
berbuat sewenang-wenang, saling tindas, tusuk, hantam, saling menginjak dan
saling menjatuhkan, dengan uang, pengaruh dan kedudukan, semua dapat disulap
dan lepas dari hukum, bahkan sangat disesalkan, seorang yang tidak tahu apa-apa
lalu diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan orang lain,
yang telah diatasnamakan dirinya.
Siapa lagi yang akan menegakkan
keadilan kalau bukan diri kita sendiri, baik selaku orangtua, pemuda dan
anggota masyarakat. Dari generasi kini hendaklah memberikan contoh teladan yang
baik, untuk dilaksanakan generasi yang akan datang sehingga tampakkanlah yang
salah itu memang salah, lalu dijatuhkan hukum kepadanya, dan tegakkan yang
benar itu memang benar, keadilan dan kebenarannya. Janganlah kaburkan keadilan dan
kebenaran itu, jangan dikaburkan karena keadilan akan tetap tegak dihadapan
Mahkamah Tertinggi yang dipimpin Allah yang Maha Adil, tak satupun manusia yang
luput dari hukumnya.
Hidup manusia di dunia ini mempunyai beberapa hak yang harus dituntutnya, bila
hak tersebut diperkosa oleh orang lain, dengan jalan apapun manusia tetap akan
mempertahankan haknya, penuntutan hak ini merupakan ujud dari menegakkan
keadilan;
Hak hidup diberikan bukan hanya kepada manusia saja, tetapi diberikan juga
kepada hewan dan tumbuh-tumbuhan, yang diperlengkapi dengan berbagai alat
kehidupan seperti udara, air dan cahaya matahari. Kesemuanya itu dapat
diperoleh dengan gratis, tanpa harus membayar kepada yang memberi hidup ini. idup
adalah kurnia Ilahi kepada setiap makhluk, terutama manusia, tidak seorangpun
boleh merampasnya, kecuali dengan ketentuan-ketentuan yang lain.
Hak kemerdekaan berarti harus menghambakan diri kepada seseorang, penghambaan
diri hanya kepada Allah. Kalau manusia mengorbankan kemerdekaannya demi mempertahankan
kehidupan samalah artinya dia dengan binatang, karena binatang tidak ada
kemerdekaan, dibawa kemana saja dan diapakan saja dia terima. Selama masih
bernama manusia tentunya dia tidak mau dijajah, biarlah mati berkalang tanah
dari pada hidup dalam belenggu.
Hak Mencari Ilmu dalam Islam diwajibkan sejak berada di pangkuan bunda
sampai masuk ke liang lahat. Sibukkanlah diri dengan segala aktifitas untuk
menuntut ilmu dimana saja tanpa batas walaupun sampai ke negeri Cina.
Hak Atas
Penghormatan pada manusia artinya tidak ada manusia yang rela dalam hidupnya penuh
dengan cacian dan penghinaan sebagai penghargaan yang rendah, semua manusia
ingin dihargai, dipuja dan disanjung menurut kadarnya, dan memang itu adalah
kodrat manusia.
Islam menghargai hak hidup dan mencari kehidupan bagi manusia.bila seorang
manusia berhasil dalam usahanya, maka pendapatannya itu menjadi haknya, tidak
boleh diganggu gugat oleh orang lain, ”Manusia hanya mendapat menurut usaha
atau kesanggupannya”
Kelima hak diatas harus dipelihara baik-baik oleh manusia dan
dilindungi oleh negara untuk keharmonisan hidup di dunia dalam pribadi,
keluarga dan bermasyarakat, bila hak itu dilecehkan oleh orang lain maka wajib
untuk menuntutnya secara adil.
Pada suatu hari Khalifah Ali bin Abi Thalib kehilangan baju besinya,
kemudian ia mendapatkannya pada seorang Nasrani, Ali mengadukan hal itu kepada
Qadhi atau Hakim Syuraih untuk diadili, ketika di pengadilan terjadilah dialok;
Ali ;
Baju besi ini saya yang punya, saya
tidak pernah menjualnya dan tidak
pernah menghadiahkan kepada siapapun.
Qadhi : Bagaimana jawabanmu tentang dakwaan Amirul
Mukminin?
Nasrani: Baju besi
ini saya yang punya, tetapi saya tidak bermaksud menuduh
Amirul Mukminin itu berdusta.
Qadhi : Adakah Amirul Mukminin mempunyai bukti dan
saksi bahwa baju ini milik
Amirul Mukminin ?
Ali : Syuraih benar, saya tidak dapat
mengemukakan saksi dan bukti.
Qadhi menyerahkan baju itu kepada
orang Nasrani karena Ali tidak dapat menunjukkan bukti dan saksinya. Dengan
langkah tenang Nasrani itu meninggalkan raung sidang, tetapi sesampai di pintu
dia masuk lagi dan berkata,"Hukum yang tuan Qadhi putuskan itu adalah
benar yang pernah dilakukan para nabi, saya naik saksi di hadapan Allah bahwa
ini adalah hukum keadilan, dan mulai sekarang saya nyatakan diri saya sebagai
muslim, baju ini memang engkau yang punya hai Amirul Mukminin, yang terlepas
dari tanganmu ketika engkau pergi perang Shiffin.
Nasrani yang telah muslim tadi
tampil ke depan menyerahkan baju besi itu kepada Ali, Alipun menyambut baju itu
lalu berkata,"Oleh sebab engkau sekarang saudaraku dalam islam, maka baju
ini kuhadiahkan kepadamu".
Ketika masalah diselesaikan dengan
adil oleh sang qahid yang adil maka selesailah permasalahan itu bahkan banyak
mendapatkan keuntungan bagi kemaslahatan ummat, tapi ketika hakim bukan orang
yang adil maka banyak sekali penyelewengan hukum terjadi, Rasulullah bersabda; "Hakim
itu terbagi tiga macam, dua macam hakim masuk neraka dan satu macam tetap di
dalam syurga, yang masuk syurga adalah hakim yang mengetahui yang hak, lalu
dilaksanakan dengan hak", yang akan masuk neraka dua macam yaitu; Hakim
yang menghukum manusia atas kejahilan, maka dia didalam neraka. Hakim yang
mengetahui yang hak, lalu berlaku curang, maka ia di dalam neraka".
Rasulullah bersabda, "Seandainya
anakku Fatimah maka akan aku potong tangannya". Dikesempatan lain
beliau menyatakan,"Sebenarnya kehancuran ummat terdahulu adalah bila yang
mencuri itu orang kecil dan rakyat jelata, mereka menjatuhkan sangsi hukum,
namun sebaliknya bila yang mencuri itu orang yang berpangkat, maka mereka
menutup mulut".
Seorang tokoh bernama Honore de Balzec mengatakan,"Hukum itu sama
dengan sarang laba-laba, banyak ditabrak serangga besar tapi yang terjaring
hanya serangga kecil saja".
Banyak hal yang sudah dikemukakan oleh tokoh hukum dan perundang-undangan
agar hakum memiliki wibawa dimata masyarakat, dia tegar dalam menjalankan
jabatannya, tidak terpengaruh oleh siapapun, tidak dapat disogok oleh siapapun
dan tidak memandang dalam menegakkan hukum, diantaranya disarankan;
1.Diberikan
kendaraan khusus dan dia sendiri yang
menyupirnya.
2.Gajinya besar
sehingga tidak tergiur oleh iming-iming sogokan uang berapapun.
3.Tidak boleh
meminjam dalam bentuk jasa apapun dari orang lain.
Tapi semua itu tergantung faktor
iman yang terhunjam dalam hatinya, faktor iman ini sangat penting untuk
mengatasi bentuk penyelewengan apapun. Hakimlah pilar pertama untuk tegaknya
keadilan itu, wallahu a'lam [Cubadak Solok, 15 Ramadhan 1431.H/ 25Agustus
2010.M].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar