Senin, 25 Januari 2016

127. Zakat



Bila terjadi panen yang gagal, usaha dagang yang bangkrut, penghasilan berupa honor dan gaji yang hilang atau habis tidak menentu, pendapatan para pejabat yang mengakibatkan buruk bagi diri dan keluarganya, maka orang lansung menghubungkannya dengan zakat yang tidak beres, zakat yang tidak ditunaikan, tidak bayarkan sesuai dengan aturan agama padahal islam mewajibkan membayar zakat kepada ummatnya bila penghasilan sudah sampai pada satu nishab.

Salah satu bentuk ibadah yang senantiasa berangkai adalah shalat dan zakat, kedua hal ini  tidak bisa dipisahkan. Shalat merupakan ibadah wajib dalam ajaran Islam yang dilakukan sehari semalam lima waktu dengan tata cara tertentu, shalat merupakan upaya yang mampu menahan seseorang dari berbuat keji dan mungkar. Dengan shalat seseorang mendekatkan diri kepada Allah membina hubungan vertikal juga memupuk hubungan herizontal antara manusia.  Pada satu segi shalat mendatangkan kecelakaan bagi pelaksananya karena tidak melaksanakan dengan baik sesuai dengan aturan yang ditentukan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Maun 107; 4-5;
”Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya”.

Selain shalat maka kewajiban mendesak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat dikala sudah sesuai dengan nisabnya, karena makna salam kekiri dan ke kanan dalam shalat adalah menebarkan kesejahteraan kepada ummat islam di sekeliling kita, kesejahteraan akan tercapai bila ada berbagi dalam penghasilan, itulah zakat;

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :
Pertama, zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa  orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya. Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan  dan mensucikan  mereka  dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu  ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Kedua, zakat bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT, kemudian keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidup. Keberkahan ini lahir karena harta yang kita gunakan adalah harta yang suci dan bersih, sebab harta kita telah dibersihkan dari kotoran dengan menunaikan zakat yang hakekatnya zakat itu sendiri berfungsi  untuk membersihkan dan mensucikan harta.

Ketiga, zakat bermakna An-Numuw, yang artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu terus tumbuh dan berkembang. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.Tentu kita tidak pernah mendengar orang yang selalu menunaikan zakat dengan ikhlas karena Allah, kemudian banyak mengalami masalah dalam harta dan usahanya, baik itu kebangkrutan, kehancuran, kerugian usaha, dan lain sebagainya. Tentu kita tidak pernah mendengar hal seperti itu, yang ada bahkan sebaliknya.Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 39 :
“Dan sesuatu riba  yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka  itulah orang-orang yang melipat gandakan .”

Dalam ayat ini Allah berfirman tentang zakat yang sebelumnya didahului dengan firman tentang riba. Dengan ayat ini Allah Maha Pemberi Rizki menegaskan bahwa riba tidak akan pernah melipat gandakan harta manusia, yang sebenarnya dapat melipat gandakannya adalah dengan menunaikan zakat.

Keempat, zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang–orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 :“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk  budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun Islam, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma’lum min ad diin bi adl dlaurah, yaitu diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.Sehingga tidak aneh kalau Allah SWT mensejajarkan kata shalat dan kewajiban berzakat dalam berbagai bentuk kata tidak kurang dari 27 ayat.

Al-Quran menyatakan bahwa kesediaan berzakat dipandang sebagai indikator utama ketundukan seseorang terhadap ajaran Islam, ciri utama mu’min yang akan mendapatkan kebahagiaan hidup dan ciri utama mu’min yang akan mendapatkan rahmat Allah SWT. Kesediaannya berzakat dipandang pula sebagai orang yang selalu berkeinginan untuk membersihkan diri dan jiwa dari berbagai sifat buruk, sekaligus berkeinginan untuk selalu membersihkan, mensucikan dan mengembangkan harta yang dimilikinya.  Sebagaimana firman Allah SWT :
“…Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Alloh Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang.” (QS. At Taubah :5)

“…Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan”. (QS. Ar Ruum, 30:39)
Sebaliknya, ajaran Islam memberikan peringatan dan ancaman keras terhadap orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat. Di akhirat kelak, harta benda yang disimpan dan ditumpuk tanpa dikeluarkan zakatnya, akan berubah menjadi azab bagi pemiliknya.Allah SWT telah berfirman dalam surat Attaubah ayat 35 :
“Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.[Baitul Mal Hidayatullah, Pengenalan Zakat ,Thursday, 10 April 2008 17:51 administrator].

Dalam sejarah telah dibuktikan sebagai contoh pada masa Khalifah Umar bin Khattab (634 - 644 M). Khalifah mengeluarkan kebijakan memberi jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi fakir miskin, baik Muslim maupun dzimmi (warga negara non-Muslim).Baitulmal pada masa Umar bahkan membiayai pernikahan Muslim yang tidak mampu, membayar utang-utang rakyat yang tidak mampu, dan memberikan biaya kepada para petani agar mereka menanami tanahnya.

Pemerataan kesejahteraan terwujud secara gemilang pada masa imperium Bani Umayyah ketika dipimpin oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717 - 719 M). Periode pemerintahan Umar bin Abdul Aziz yang berjalan tiga tahun dicatat sejarah sebagai masa kegemilangan umat Islam di dalam keadilan dan kesejahteraan karena kepemimpinan yang bersih dan takwa. Umar bin Abdul Aziz menuturkan, "Kami berjalan keliling menemui rakyat membawa harta zakat untuk diserahkan kepada orang banyak, tetapi tidak ada orang yang mau menerimanya."

Konsepsi Islam tentang zakat dan infak fi sabilillah merefleksikan tanggung jawab keumatan untuk membangun masyarakat yang bebas dari kesenjangan. Hal itu akan terealisasi apabila zakat berfungsi sebagai jaminan sosial terhadap anggota masyarakat yang sewaktu-waktu ditimpa musibah. Seperti terjerat utang, terusir dari tempat kediaman, mendapat musibah sakit yang membutuhkan pengobatan melebihi kemampuan, kehabisan biaya di tengah perjalanan atau dalam menuntut ilmu, dan berbagai kebutuhan darurat lainnya.
Islam mengingatkan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak orang lain yang tidak punya. Hak tersebut wajib ditunaikan agar tidak terjadi kepincangan dalam masyarakat, yaitu dengan menunaikan zakat.Dana zakat yang terkumpul sebagian besarnya harus digunakan untuk meningkatkan taraf hidup fakir miskin. Spirit ideologis zakat menunjukkan betapa Islam adalah agama yang rahmatan lil 'alamin dalam artian yang seluas-luasnya.
Dalam hal ini, tepat sekali Prof Dr Hamka dalam buku Lembaga Hidup (1997) menyimpulkan, "Zakat bukanlah urusan kemerdekaan seseorang dengan harta bendanya, melainkan hak bagi negara Islam mengambil harta itu dan menyerahkan kepada yang berhak menerimanya.Peraturan zakat yang diurus oleh negara menjadi jalan tengah di dalam pertentangan orang yang bermodal dengan kaum miskin.Jadi, zakat itu usaha meringankan pertentangan kelas."[M Fuad Nasar,Spirit Ideologis Zakat, Republika.co.id.Sabtu, 29 Januari 2011, 13:21 WIB].

Zakat, dalam hal ini, dimengerti sebagai cara pendistribusian pendapatan dari kaum kaya (aghniya) kepada mereka yang kurang beruntung (dhu'afa) dalam hidup. Selain kewajiban membayar zakat, masyarakat juga berkewajiban menciptakan apa yang dalam jargon Barat dikenal sebagai keadilan sosial (al-'adalah al-ijtima'iyyah). Sebagai konsekuensinya, mereka yang tidak melakukan kewajiban ini, dianggap telah mendustakan agama atau palsu dalam beragama, sekalipun ia rajin melakukan ibadat formal. 

Satu pesan yang ingin disampaikan adalah usaha menumbuhkan kesadaran dan kepekaan bahwa kaum kaya bertanggung jawab atas terselenggaranya kesejahteraan yang merata untuk seluruh warga masyarakat, tanpa terkecuali. Kewajiban membayar zakat dan melakukan kebaikan lainnya (istihbab) merupakan bentuk solidaritas yang merujuk pada rasa kewajiban yang timbul untuk memperhatikan kelompok yang lemah kedudukan sosial-ekonominya, karena kesadaran penuh bahwa kemakmuran lebih yang dinikmati suatu golongan telah “dibiayai” atau dimungkinkan oleh kekurangmakmuran golongan lain.

Ibarat kue tar, seseorang mendapatkan potongan yang lebih besar hanya karena yang lain memperoleh potongan yang kecil. Itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara yang menganut sistem welfare state berusaha mengurangi disparitas itu dengan jalan memberi beban pajak yang lebih besar kepada golongan yang berpenghasilan tinggi untuk membiayai kehidupan mereka yang terseok-seok menjalani hidup sehari-hari.[Fachrurozi, Zakat dan Keadilan Sosial, Harianpelita.com. Jumat 17 September 2010 | 03:16].

Zakat dan shadaqah yang ditunaikan seorang muslim tidaklah sia-sia, dia akan dibalas dengan kebaikan-kebaikan oleh Allah walaupun sang muzakki tidak memintanya, karena memang amal shaleh itu bukan hanya ibadah ritual saja tapi juga perlu ditambah dengan amal-amal sosial yaitu amal untuk kepentingan orang lain yang membutuhkan seperti orang miskin, anak-anak yatim dan para janda, Rasulullah menyampaikan hal itu dalam haditsnya; "Allah Tabaraka wata'ala berfirman (di dalam hadits Qudsi): "Hai anak Adam, infaklah (nafkahkanlah hartamu), niscaya Aku memberikan nafkah kepadamu."(HR. Muslim) "Orang yang mengusahakan bantuan (pertolongan) bagi janda dan orang miskin ibarat berjihad di jalan Allah dan ibarat orang shalat malam.Ia tidak merasa lelah dan ia juga ibarat orang berpuasa yang tidak pernah berbuka" (HR. Bukhari).

Selain shalat maka kewajiban mendesak yang harus ditunaikan oleh seorang muslim adalah membayar zakat dikala sudah sesuai dengan nisabnya, karena makna salam kekiri dan ke kanan dalam shalat adalah menebarkan kesejahteraan kepada ummat islam di sekeliling kita, kesejahteraan akan tercapai bila ada berbagi dalam penghasilan, itulah zakat. Bila zakat tidak ditunaikan maka kelak akan terjadi penyesalan, penyesalan itu karena tidak ada lagi orang yang mau menerima zakat, siapapun juga yang membayarkan zakat itu maka tidak ada yang bersedia menerimanya, tidak ada yang menerima zakat karena beberapa sebab yaitu dikala kesejahteraan masyarakat sudah terujud, atau karena hari Kiamat sudah datang sehingga tidak berguna lagi harta itu bagi orang yang kikir sementara kesadaran datang.

Haritsah bin Wahab (al-Khuza'i ) berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Bersedekahlah! Sesungguhnya akan datang atasmu suatu masa ketika seseorang berjalan membawa sedekahnya lalu ia tidak menjumpai orang yang mau menerimanya. Seseorang berkata, 'Seandainya kamu membawanya kemarin, niscaya saya terima.Adapun hari ini maka saya tidak membutuhkannya.'".

Dalam tulisan yang diterbitkan oleh Baitul Mal Hidayatullah, dengan judul Pengenalan Zakat ,Thursday, 10 April 2008 17:51 mengungkapkan ada banyak hikmah yang terkandung dengan diwajibkannya zakat :
  1. Sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan mensucikan harta yang dimiliki.
  2. Karena zakat merupakan merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka -terutama golongan fakir dan miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
  3. Sebagai pilar jama’i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Allah SWT, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya . Allah berfirman dalam surat Al – Baqarah ayat 273 :

    “kepada orang-orang fakir yang terikat  di jalan Allah; mereka tidak dapat  di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan , maka sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.”
  4. Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat Islam, seperti sarana pendidikan, kesehatan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  5. Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan diterima dari harta yang didapatkan dengan cara bathil. Zakat mendorong pula ummat Islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
  6. Dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat, zakat merupakan salah satu instrumen pemerataan pendapatan. Zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan dapat membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter, dan bahwa sebagai akibat dari zakat, harta akan selalu beredar.
Sarana untuk membersihkan harta dan mensucikan jiwa adalah zakat, bersih dari hal-hal yang mungkin cara memperolehnya agak diragukan atau subhat, ada hal-hal yang tanpa sengaja terbawa milik orang lain dalam harta itu atau hasil pekerjaan yang pekerjaan itu tidak dilaksanakan dengan baik, selain itu juga mensucikan jiwa seseorang dari sifat kikir, mensucikan diri dari sifat mementingkan diri sendiri, ternyata dengan berzakat juga mampu untuk menghindari negeri ini dari musibah dan bencana, bila bencana sudah datang maka tidak ada lagi menfaatnya harta yang dikumpulkan itu malah akan menerima zakat dan infaq dari orang lain.wallahu a’lam [Cubadak Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan 1432.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar