Perzinaan
merupakan perbuatan terkutuk yang ditentang oleh Islam. Disamping merusak
pribadi, keturunan, masyarakat. Sejak zaman jahiliyah dahulu hingga kini yang
disebut dengan jahiliyah modern perbuatan maksiat yang saat ini bermacam-macam jenisnya tapi pada
hakekatnya hanya satu yaitu zina.
Perzinaan
komersial dilakukan di tempat-tempat atau komplek-komplek pelacuran,
hotel-hotel tertentu dan lain-lain. Pezina-pezina wanita memperoleh bayaran
dari para pria langganannya dan bahkan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan
untuk membiayai hidupnya. Sedangkan perzinaan
non komersial mungkin dilakukan pemuda-pemudi yang sedang pacaran.
Pengaruh pekerjaan dan sebagainya, betapa bahayanya budaya pacaran ini sehingga
seseorang untuk membuktikan kesetiaan pasangannya harus menyerahkan mahkota
kegadisannya yang berharga itu sebelum menikah. Celakanya, pihak wanitapun siap
pula menyerahkan apapun yang diminta kekasihnya sebagai bukti cinta sejati,
nauzubillahi minzalik.
Desember lalu,
orang ramai-ramai merayakan Hari AIDS sedunia. Tentu saja jika nama penyakit
mematikan itu disebut-sebut, para pezina pun pasti akan diungkap-ungkap. Sebab,
sejauh ini prostitusi –zina yang dikomersialkan– menjadi kontributor terbesar
penularan HIV/AIDS.
Tengoklah di
Denpasar, Bali. Di sana, pada tahun 2007, sebanyak 14 persen para penjaja zina
telah tertulari HIV/AIDS. Angka ini naik jika dibanding tahun 2006 yang
besarnya 12 persen.
Yang membuat
kian mengerikan, jumlah para penjaja zina itu sendiri juga bertambah dari tahun
ke tahun. Di Bali, misalnya, menurut hasil penelitian Yayasan Kerti Praja
bersama Dinas Kesehatan propinsi setempat, jumlah penjaja zina pada tahun 2006
mencapai 8 ribu hingga 10 ribu orang. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2003
yang cuma 4 ribu hingga 5 ribu orang.
Bahkan di
Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut penelitian dari Dinas Kesehatan, selama bulan
Juli hingga September 2007, jumlah para penjaja zina meningkat hampir dua kali
lipat. Tadinya berjumlah 380 orang, lalu menjadi 610 orang. Sekali lagi, ini
hanya terjadi dalam tiga bulan!
Pertanyaan yang
mengusik nurani kita adalah mengapa jumlah pezina komersial itu bertambah
padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengirimkan penyakit amat menakutkan,
HIV/AIDS, bagi mereka? Salah satu jawabnya karena negara ini sangat memanjakan
mereka.
Bukti paling
sederhana adalah penyebutan istilah Pekerja Seks Komersial (disingkat PSK)
kepada para penjaja zina tersebut.Tadinya, mereka disebut pelacur.Lalu
dihaluskan menjadi Wanita Tuna Susila, atau wanita tak bersusila (WTS).Kemudian
dihaluskan lagi menjadi pekerja seks komersial (PSK). Media massa pun
ramai-ramai mengamini istilah ini.
Padahal, pelaku
zina jelas bukan pekerja. Jika mereka pekerja, hak mereka akan dilindungi oleh
undang-undang ketenagakerjaan. Mereka juga bisa membuat serikat pekerja. Pada
akhirnya mereka akan merasa sejajar dengan profesi lain seperti pekerja
bangunan, pekerja kantoran, pekerja pabrik, dan lain-lain.
Singkatnya,
istilah pekerja telah memposisikan para pezina itu sebagai ”profesi yang harus
dimaklumi”. Jika perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka, senang sama
senang, tak ada pemaksaan, maka negara tak berhak memberi sanksi.
Padahal, pezina
tetaplah pezina. Atas alasan apa pun, mereka harus dihukum, bukan dilokalisasi,
bukan pula diberi alat agar aman, apalagi dininabobokan seperti yang dilakukan
di negara ini.
Islam telah
menetapkan hukuman yang pantas buat pezina adalah jilid (cambuk).Bahkan, bagi
pezina yang sudah pernah menikah, dikenakan hukum rajam.Tidak boleh ada
pengampunan atau rasa belas kasihan terhadap mereka.Kalau pun ada, itu sekadar
penangguhan waktu hukuman.
Memanjakan para pezina bukan solusi
untuk menghilangkan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan amoral mereka,
apalagi untuk meniadakan si pelaku itu sendiri.Fakta menyebutkan, memanjakan
mereka justru membuat jumlah mereka berlipat-lipat.(Pekerja Seks) Pezina
Komersial,
SUARA HIDAYTULLAH JANUARI 2008].
Di dalam
Islam perbuatan zina termasuk salah satu masalah yang memperoleh perhatian
khusus. Hal ini karena Allah Swt berfirman dalam Surat An Nisa’ 4;15-16, ”Barangsiapa diantara perempuan-perempuan
kamu yang melakukan perbuatan keji, panggillan empat orang saksi diantara kamu,
dan jika mereka itu menyaksikan, tahanlah perempuan itu di rumah sampai
wafatnya atau Tuhan memberi jalan lain kepadanya. Dan dua orang diantaranya
kamu yang melakukan perbuatan keji berilah hukuman ringan, dan jika keduanya
taubat dan mengadakan perbaikan, kamu biarkanlah, sesungguhnya Tuhan itu
penerima taubat dan Penyayang”.
Untuk menyalurkan hasrat biologis hanya ada dua jalannya
yaitu cara yang halal bila dilakukan dengan pernikahan yang sah dan cara haram
yaitu melakukan zina. Ulama fiqh membuat kaidah, ”Apa saja yang membawa kepada
perbuatan haram itu adalah diharamkan”. Dalam surat Al Isra’ 17;32 Allah
berfirman, ”Janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang
buruk”.
Dan
diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di
kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan
bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari
kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya :
Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah ....
(diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". (Shahih Bukhari,)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Rasulullaah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Akan datang pada manusia
tahun-tahun yang penuh tipu daya (kemudian beliau melanjutkan sabdanya, yang
diantaranya) dan akan tersebar padanya perzinaan".
Dan
lebih besar lagi daripada itu ialah menghalalkan zina.Diriwayatkan dalam kitab
Shahih dari Abi Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sungguh akan ada dari umatku
beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal) perzinaan dan sutera".
(Shahih Bukhari)
Dan
pada akhir zaman, setelah lenyapnya kaum mukminin, tinggallah orang-orang yang
jelek, yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar, sebagaimana
yang diriwayatkan dalam hadits An-Nawwas Radhiyallahu 'anhu."Artinya :
Dan tinggallah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan
persetubuhan seperti himar. Maka pada zaman mereka inilah kiamat itu
datang". (Shahih Muslim)
Dan
diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau bersabda."Artinya : Demi Allah yang
diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki
menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan diantara mereka yang
terbaik pada waktu itu berkata. 'Alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita
ini di balik dinding ini". (Riwayat Abu Ya'la) [Yusuf bin Abdullah bin
Yusuf Al-Wabil, MA Tanda-Tanda Hari Kiamat, Pustaka Mantiq]
Sebenarnya
yang dilarang itu bukan hanya perbuatan zina saja, bahkan hal-hal yang akan
mengakibatkan zina itu juga harus disingkirkan, mendekati zina saja tidak boleh
apalagi melakukannya, tapi sarana untuk mendekati zina itu ada dimana-mana
sehingga orang mudah untuk melakukannya, hanya benteng iman yang kokoh yang
dapat menangkalnya.
Bila
benteng iman sudah jebol atau malah sama sekali tidak punya benteng maka akan
terjadilah perbuatan maksiat yaitu melakukan zina dengan berbagai sebab seperti
pergaulan bebas yang mengarah kepada seks bebas.
PERTUMBUHAN budaya seks bebas di
kalangan pelajar mulai mengancam masa depan bangsa Indonesia. Pemerintah menemukan
indikator baru yakni makin sulitnya menemukan remaja putri yang masih memiliki
keperawanan (virginity) di kota-kota besar.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasar survei menyatakan separuh remaja perempuan lajang yang tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi kehilangan keperawanan dan melakukan hubungan seks pranikah. Bahkan, tidak sedikit yang hamil di luar nikah.Rentang usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah antara 13-18 tahun."Berdasar data yang kami himpun dari 100 remaja, 51 diantaranya sudah tidak lagi perawan," Ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarief ketika ditemui dalam peringatan Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/11/2010) kemarin.
Ironisnya, temuan serupa juga terjadi di kota-kota besar lain di Indonesia. Selain di Jabodetabek, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain. Di Surabaya misalnya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen.Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN sepanjang kurun waktu 2010 saja. "Ini ancaman yang diam-diam bisa menghancurkan masa depan bangsa, jadi harus segera ditemukan solusinya," ujar Sugiri.
Maraknya perilaku seks bebas, khususnya
di kalangan remaja berimbas pada kasus infeksi penularan HIV/AIDS yang
cenderung berkembang di Indonesia.Perilaku seks bebas merupakan memicu meluasnya
kasus HIV/AIDS. Mengutip data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, kasus
HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV
positif dengan persentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia
30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak ada di kalangan
heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40,4 persen).
Fenomena free seks di kalangan remaja, menurut dia, tidak hanya menyasar pada kalangan pelajar saja, tetapi juga jamak didapati di kelompok mahasiswa. Dari 1.660 responden mahasiswi di kota pelajar Jogjakarta, sekitar 37 persen mengaku sudah kehilangan kegadisannya. Menurutnya, di samping masalah seks pranikah, remaja dihadapkan pada dua masalah besar lainnya yang terkait dengan penularan HIV/AIDS. "Masalah itu adalah tingkat aborsi yang tinggi dan penyalahgunaan narkoba," kata Sugiri"Data Kemenkes memang menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa. Sebanyak 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.
Tingkat kehamilan di luar nikah juga
sangat tinggi.Sugiri mengatakan, rata-rata terdapat 17 persen kehamilan di luar
nikah yang terjadi tiap tahun.Sebagian dari jumlah tersebut bermuara pada
praktik aborsi. Sugiri menyampaikan, grafik aborsi di Indonesia masuk katagori
lumayan tinggi, dengan jumlah rata-rata per tahun mencapai 2,4 juta jiwa,"Ini
adalah problem nasional yang harus dihadapi bersama. Jadi bukan lagi hal yang
tabu untuk dibicarakan demi menemukan solusi yang tepat atas persoalan
ini," kata dia.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI) Hadi Supeno mengatakan pihaknya sedang merancang solusi untuk membendung
arus perilaku seks bebas di kalangan pelajar.Bentuk yang paling riil adalah
dengan menggiatkan pendidikan seks secara khusus kepada pelajar di
sekolah-sekolah.""Seperti yang berlaku di negara-negara maju.Siswa
harus diberikan pendidikan seks agar mengenalinya dan meminimalkan seks
bebas," kata dia.
Yang terjadi di Indonesia, pendidikan
seks tidak diberikan karena dianggap tabu. Asumsi yan beredar di kalangan
publik kebanyakan bahwa pendidikan seks sama dengan sosialisasi tentang
aktivitas dan identitas seks. "Padahal sebaliknya, jika pelajar itu tidak
tahu akhir mereka coba-coba dan hasilnya bisa berbahaya," kata dia.Sejumlah
poin pentiung yang dapat dijadikan materi pendidikan seks adalah tentang
pengetahuan genital.Selain itu juga pemahaman mengenai organ-organ tubuh mana
yang boleh dilihat atau tidak. Pelajar juga harus mafhum sampai sebatas mana
bergaul dengan teman lain jenis kelamin dapat dilakukan[Separuh Gadis di Kota Besar tak Perawan Lagi,
Padang Today, Senin, 29/11/2010 08:20 WIB].
Harian
New Straits Times edisi 15 September 2004, memuat berita berjudul “Turkish
women denounce plans to criminalise adultary”. Wanita-wanita Turki mengecam
rencana untuk mengkriminalkan perbuatan zina.
Diceritakan,
bahwa parlemen Turki sedang mendiskusikan satu Rancangan Undang-undang yang
diajukan pemerintah yang isinya menetapkan perzinahan sebagai satu bentuk
kejahatan kriminal. Menurut PM Turki, Recep Tayyip Erdogan, Undang-undang itu
dimaksudkan untuk melindungi keluarga dan istri-istri dari
perselingkuhan/perzinahan suaminya.
RUU
itu kemudian menimbulkan kontroversi hebat.Yang menarik, bukan kalangan dalam
Turki saja yang ribut, tetapi juga pejabat-pejabat Uni Eropa.Pejabat perluasan
Uni Eropa, Guenter Verheugen, menyatakan, bahwa sikap anti perzinahan dapat
menciptakan imej bahwa UU di Turki mulai mendekati hukum Islam. Bahkan, Menteri
Luar Negeri Inggris, Jack Straw menyatakan, bahwa jika proposal itu disahkan
sebagai Undang-undang, maka akan menciptakan kesulitan bagi Turki. If this
proposal, which I gather is only a proposal in respect of adultary, were to
become firmly fixed into law, than that would create difficulties for Turkey).
Setelah mengalami perdebatan dan tekanan dari berbagai pihak, pemerintahan
Turki akhirnya membatalkan RUU tersebut.
Kasus
di Turki ini menarik untuk disimak, bagaimana masalah moral yang menjadi urusan
internal dalam negeri satu negeri muslim ternyata mendapat perhatian besar dari
tokoh-tokoh Barat. Bahkan, dapat berdampak pada masalah politik yang
serius.Mengapa orang-orang Barat (Eropa) itu begitu khawatir jika rakyat Turki,
melalui parlemen mereka, memutuskan bahwa perzinahan adalah salah satu bentuk
kejahatan? Ada apa dibalik semua ini? Apakah karena mereka merupakan pelanggan
tetap pelacur-pelacur Turki, sehingga dengan diundangkannya larangan
perzinahan, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk melampiaskan syahwat
mereka? Mengapa mereka tidak membiarkan saja, sesuai jargon demokrasi liberal
mereka, rakyat Turki untuk menentukan apa yang baik dan buruk untuk mereka?
Mengapa langsung saja mereka mengingatkan, bahwa undang-undang itu akan
mendekatkan Turki kepada Islam? Mengapa? Banyak pertanyaan yang bisa kita
ajukan.[Adian Husaini, Ramalan Fukuyama dan Perzinahan di Turki, Hidayatullah.com. Jumat, 17 September 2004].
Begitulah Barat, mereka tidak mau dan tidak
menerima bila ada sebuah negara yang mengarah kepada pengamalan Islam seperti
Turki, yang selama ini bergelimang dengan liberalism dan sekulerisme, sehingga
bila ada yang ingin kembali kepada nilai-nilai luhur islam maka Barat berupaya
untuk menggagalkannya, Barat itu sama dengan iblis laknatullah yang tidak mau
masuk neraka sendirian, dia akan mencari mangsa dengan berbagai cara. Jangankan
Barat, sedangkan menganut kebebasan di negeri muslim saja tidak mau negaranya
bersih dari zina, lihat bagaimana ketika ada kritikan terhadap tayangan film
yang mengundang maksiat, ada saja yang menentangnya.
Koran
Utusan Melayu, yang terbit di Kuala Lumpur, edisi Ahad, 29 Agustus 2004,
menurunkan satu artikel tentang kontroversi film Buruan Cium Gue (BCG).
Diceritakan, kontroversi film BCG meruyak sejak dai kondang AA Gym
mempersoalkan film tersebut pada 8 Agustus lalu. Bersama MUI, dan berbagai
eksponen masyarakat, AA Gym secara aktif melakukan kampanye agar film itu
ditarik dari peredaran. Dengan tegas, pemimpin Pesantren Darut Tauhid itu
menyatakan, bahwa ajakan berciuman di luar nikah adalah sama dengan ajakan
untuk berbuat zina. Argumentasi keagamaan AA Gym sangat mudah dipahami, lugas,
dan bernas.Hasilnya, pada tanggal 20 Agustus 2004, film BCG ditarik.
Tentu
banyak yang bersyukur dengan ditariknya BCG.Namun, tampaknya ada diantara
kelangan masyarakat Indonesia yang marah dan protes dengan penarikan
BCG.Menyusul pelarangan tersebut, pada 25 Agustus 2004, kelompok yang menamakan
diri ‘Eksponen Pendukung Kebebasan Berekspresi’ (EKSPRESI), menentang dan
menyesalkan pelarangan tersebut.Kelompok ini berpendapat, bahwa pelarangan
tidak mencerdaskan kehidupan warga Indonesia. Mereka menyatakan: “Maka kami
menentang langkah sejumlah pihak, antara lain Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata, Majelis Ulama Indonesia, dan KH Abdullah Gymnastiar, yang
menyatakan sikap mereka terhadap film Buruan Cium Gue!Melalui tekanan,
bahkan ancaman, dan penghakiman sepihak, dengan mengatasnamakan "moral
bangsa."”
EKSPRESI
khawatir, pemberangusan terhadap BCG akan membuka jalan bagi kembalinya represi
dan kesewenangan terhadap dunia kreativitas seperti yang sering terjadap pada
zaman Orde Baru. Juga, mereka dikatakan, “tak ada satu pihak pun yang boleh
mengambil alih dan memonopoli kewenangan dalam melakukan penghukuman dan
pemberangusan, atas nama apapun.Baik itu alasan politik, moral, agama, dan
adat.”
“Kami
cemas, sekali alasan itu dipakai, ia bisa dimanipulasi dan disalahgunakan
setiap waktu untuk memberangus kebebasan berkarya.Ini bukan saja membahayakan
kebebasan berekspresi, namun pada gilirannya, juga akan membahayakan demokrasi
negeri ini,” begitu logika EKSPRESI.Kasus BCG mengulang kembali berbagai kasus
pro-kontra sejenis dalam dunia hiburan dan soal kebebasan berekspresi di Indonesia.Sebelumnya,
kasus Inul telah menyita begitu banyak pikiran warga masyarakat.
Pro-kontra
berlangsung hebat. Di era globalisasi, dimana proses lebaralisasi berlangsung
di berbagai bidang, pro-kontra tentang batas-batas moral akan selalu terjadi.
Kaum sekular-liberal dengan mudahnya berpikir, bahwa “kebebasan bereskpresi”
adalah “standar moral yang mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat”. Jadi, kata
mereka, tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh mengambil alih dan memonopoli
kewenangan dalam melakukan penghukuman dan pemberangusan, atas nama apapun.
Baik itu alasan politik, moral, agama, dan adat.
Logika
kaum liberal ini berasal dari prinsip “humanisme sekular”, yang menempatkan
manusia sebagai Tuhan. Manusialah yang menentukan, dengan kebebasan individunya
- asal tidak merugikan orang lain. Mereka tidak mau ada campur tangan agama
dalam masalah moral.Mereka ingin mengatur diri mereka sendiri. Menurut mereka,
Tuhan tidak berhak campur tangan dalam urusan kehidupan, karena manusia lebih
hebat dari Tuhan.[Adian Husaini, Promosi Zina dan Kebebasan Berekspresi, Hidayatullah.com.Sabtu,
04 September 2004].
Kalaulah rakyat, masyarakat dan ummat ini tidak dapat melepaskan diri
dari perbuatan ini maka jangan disesalkan bila musibah dan bencana datang
menghancurkan negeri ini dengan berbagai kejadian peristiwa yang mengerikan, Setelah kita tahu bobroknya kondisi
moral manusia di negeri ini, mari kita renungkan Hadits Nabi SAW
tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:
"Lima (kejahatan
dibalas) dengan lima (bencana). Tidaklah suatu kaum yang
merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh yang
menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum
yang diturunkan Allah kecuali akan tersebar luas kefakiran di
kalangan mereka. Dan tidaklah adanya perzinaan yang nampak pada
mereka kecuali akan (mengakibatkan) tersebar luas bahaya kematian.
Dan tidaklah ada orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka
akan dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang
yang menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan
ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)."HR
At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih). wallahu a'lam,[Cubadak Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan
1432.H].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar