Senin, 25 Januari 2016

125. Z i n a



Perzinaan merupakan perbuatan terkutuk yang ditentang oleh Islam. Disamping merusak pribadi, keturunan, masyarakat. Sejak zaman jahiliyah dahulu hingga kini yang disebut dengan jahiliyah modern perbuatan maksiat yang  saat ini bermacam-macam jenisnya tapi pada hakekatnya hanya satu yaitu zina.

Perzinaan komersial dilakukan di tempat-tempat atau komplek-komplek pelacuran, hotel-hotel tertentu dan lain-lain. Pezina-pezina wanita memperoleh bayaran dari para pria langganannya dan bahkan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan untuk membiayai hidupnya. Sedangkan perzinaan  non komersial mungkin dilakukan pemuda-pemudi yang sedang pacaran. Pengaruh pekerjaan dan sebagainya, betapa bahayanya budaya pacaran ini sehingga seseorang untuk membuktikan kesetiaan pasangannya harus menyerahkan mahkota kegadisannya yang berharga itu sebelum menikah. Celakanya, pihak wanitapun siap pula menyerahkan apapun yang diminta kekasihnya sebagai bukti cinta sejati, nauzubillahi minzalik.

Desember lalu, orang ramai-ramai merayakan Hari AIDS sedunia. Tentu saja jika nama penyakit mematikan itu disebut-sebut, para pezina pun pasti akan diungkap-ungkap. Sebab, sejauh ini prostitusi –zina yang dikomersialkan– menjadi kontributor terbesar penularan HIV/AIDS.
Tengoklah di Denpasar, Bali. Di sana, pada tahun 2007, sebanyak 14 persen para penjaja zina telah tertulari HIV/AIDS. Angka ini naik jika dibanding tahun 2006 yang besarnya 12 persen.

Yang membuat kian mengerikan, jumlah para penjaja zina itu sendiri juga bertambah dari tahun ke tahun. Di Bali, misalnya, menurut hasil penelitian Yayasan Kerti Praja bersama Dinas Kesehatan propinsi setempat, jumlah penjaja zina pada tahun 2006 mencapai 8 ribu hingga 10 ribu orang. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2003 yang cuma 4 ribu hingga 5 ribu orang.

Bahkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, menurut penelitian dari Dinas Kesehatan, selama bulan Juli hingga September 2007, jumlah para penjaja zina meningkat hampir dua kali lipat. Tadinya berjumlah 380 orang, lalu menjadi 610 orang. Sekali lagi, ini hanya terjadi dalam tiga bulan!

Pertanyaan yang mengusik nurani kita adalah mengapa jumlah pezina komersial itu bertambah padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengirimkan penyakit amat menakutkan, HIV/AIDS, bagi mereka? Salah satu jawabnya karena negara ini sangat memanjakan mereka.

Bukti paling sederhana adalah penyebutan istilah Pekerja Seks Komersial (disingkat PSK) kepada para penjaja zina tersebut.Tadinya, mereka disebut pelacur.Lalu dihaluskan menjadi Wanita Tuna Susila, atau wanita tak bersusila (WTS).Kemudian dihaluskan lagi menjadi pekerja seks komersial (PSK). Media massa pun ramai-ramai mengamini istilah ini.

Padahal, pelaku zina jelas bukan pekerja. Jika mereka pekerja, hak mereka akan dilindungi oleh undang-undang ketenagakerjaan. Mereka juga bisa membuat serikat pekerja. Pada akhirnya mereka akan merasa sejajar dengan profesi lain seperti pekerja bangunan, pekerja kantoran, pekerja pabrik, dan lain-lain.

Singkatnya, istilah pekerja telah memposisikan para pezina itu sebagai ”profesi yang harus dimaklumi”. Jika perzinaan dilakukan atas dasar suka sama suka, senang sama senang, tak ada pemaksaan, maka negara tak berhak memberi sanksi.
Padahal, pezina tetaplah pezina. Atas alasan apa pun, mereka harus dihukum, bukan dilokalisasi, bukan pula diberi alat agar aman, apalagi dininabobokan seperti yang dilakukan di negara ini. 

Islam telah menetapkan hukuman yang pantas buat pezina adalah jilid (cambuk).Bahkan, bagi pezina yang sudah pernah menikah, dikenakan hukum rajam.Tidak boleh ada pengampunan atau rasa belas kasihan terhadap mereka.Kalau pun ada, itu sekadar penangguhan waktu hukuman.

Memanjakan para pezina bukan solusi untuk menghilangkan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan amoral mereka, apalagi untuk meniadakan si pelaku itu sendiri.Fakta menyebutkan, memanjakan mereka justru membuat jumlah mereka berlipat-lipat.(Pekerja Seks) Pezina Komersial, SUARA HIDAYTULLAH JANUARI 2008].

Di dalam Islam perbuatan zina termasuk salah satu masalah yang memperoleh perhatian khusus. Hal ini karena Allah Swt berfirman dalam Surat An Nisa’ 4;15-16, ”Barangsiapa diantara perempuan-perempuan kamu yang melakukan perbuatan keji, panggillan empat orang saksi diantara kamu, dan jika mereka itu menyaksikan, tahanlah perempuan itu di rumah sampai wafatnya atau Tuhan memberi jalan lain kepadanya. Dan dua orang diantaranya kamu yang melakukan perbuatan keji berilah hukuman ringan, dan jika keduanya taubat dan mengadakan perbaikan, kamu biarkanlah, sesungguhnya Tuhan itu penerima taubat dan  Penyayang”.

            Untuk menyalurkan hasrat biologis hanya ada dua jalannya yaitu cara yang halal bila dilakukan dengan pernikahan yang sah dan cara haram yaitu melakukan zina. Ulama fiqh membuat kaidah, ”Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram itu adalah diharamkan”. Dalam surat Al Isra’ 17;32 Allah berfirman, ”Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. 

Dan diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah .... (diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". (Shahih Bukhari,)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya (kemudian beliau melanjutkan sabdanya, yang diantaranya) dan akan tersebar padanya perzinaan".

Dan lebih besar lagi daripada itu ialah menghalalkan zina.Diriwayatkan dalam kitab Shahih dari Abi Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda."Artinya : Sungguh akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal) perzinaan dan sutera". (Shahih Bukhari)

Dan pada akhir zaman, setelah lenyapnya kaum mukminin, tinggallah orang-orang yang jelek, yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits An-Nawwas Radhiyallahu 'anhu."Artinya : Dan tinggallah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar. Maka pada zaman mereka inilah kiamat itu datang". (Shahih Muslim)

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda."Artinya : Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan diantara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata. 'Alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini". (Riwayat Abu Ya'la) [Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA Tanda-Tanda Hari Kiamat, Pustaka Mantiq]

Sebenarnya yang dilarang itu bukan hanya perbuatan zina saja, bahkan hal-hal yang akan mengakibatkan zina itu juga harus disingkirkan, mendekati zina saja tidak boleh apalagi melakukannya, tapi sarana untuk mendekati zina itu ada dimana-mana sehingga orang mudah untuk melakukannya, hanya benteng iman yang kokoh yang dapat menangkalnya.

Bila benteng iman sudah jebol atau malah sama sekali tidak punya benteng maka akan terjadilah perbuatan maksiat yaitu melakukan zina dengan berbagai sebab seperti pergaulan bebas yang mengarah kepada seks bebas.

PERTUMBUHAN budaya seks bebas di kalangan pelajar mulai mengancam masa depan bangsa Indonesia. Pemerintah menemukan indikator baru yakni makin sulitnya menemukan remaja putri yang masih memiliki keperawanan (virginity) di kota-kota besar.

            Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) berdasar survei menyatakan separuh remaja perempuan lajang yang tinggal di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi kehilangan keperawanan dan melakukan hubungan seks pranikah. Bahkan, tidak sedikit yang hamil di luar nikah.Rentang usia remaja yang pernah melakukan hubungan seks di luar nikah antara 13-18 tahun."Berdasar data yang kami himpun dari 100 remaja, 51 diantaranya sudah tidak lagi perawan," Ujar Kepala BKKBN Sugiri Syarief ketika ditemui dalam peringatan Hari AIDS sedunia di lapangan parkir IRTI Monas, Minggu (28/11/2010) kemarin.

Ironisnya, temuan serupa juga terjadi di kota-kota besar lain di Indonesia. Selain di Jabodetabek, data yang sama juga diperoleh di wilayah lain. Di Surabaya misalnya, remaja perempuan lajang yang kegadisannya sudah hilang mencapai 54 persen, di Medan 52 persen, Bandung 47 persen, dan Yogyakarta 37 persen.Menurutnya, data ini dikumpulkan BKKBN sepanjang kurun waktu 2010 saja. "Ini ancaman yang diam-diam bisa menghancurkan masa depan bangsa, jadi harus segera ditemukan solusinya," ujar Sugiri.

Maraknya perilaku seks bebas, khususnya di kalangan remaja berimbas pada kasus infeksi penularan HIV/AIDS yang cenderung berkembang di Indonesia.Perilaku seks bebas merupakan memicu meluasnya kasus HIV/AIDS. Mengutip data dari Kemenkes pada pertengahan 2010, kasus HIV/AIDS di Indonesia mencapai 21.770 kasus AIDS positif dan 47.157 kasus HIV positif dengan persentase pengidap usia 20-29 tahun (48,1 persen) dan usia 30-39 tahun (30,9 persen). Kasus penularan HIV/AIDS terbanyak ada di kalangan heteroseksual (49,3 persen) dan IDU atau jarum suntik (40,4 persen).

Fenomena free seks di kalangan remaja, menurut dia, tidak hanya menyasar pada kalangan pelajar saja, tetapi juga jamak didapati di kelompok mahasiswa. Dari 1.660 responden mahasiswi di kota pelajar Jogjakarta, sekitar 37 persen mengaku sudah kehilangan kegadisannya. Menurutnya, di samping masalah seks pranikah, remaja dihadapkan pada dua masalah besar lainnya yang terkait dengan penularan HIV/AIDS. "Masalah itu adalah tingkat aborsi yang tinggi dan penyalahgunaan narkoba," kata Sugiri"Data Kemenkes memang menyebutkan bahwa pertumbuhan jumlah pengguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,2 juta jiwa. Sebanyak 75 persen di antaranya atau 2,5 juta jiwa adalah remaja.

Tingkat kehamilan di luar nikah juga sangat tinggi.Sugiri mengatakan, rata-rata terdapat 17 persen kehamilan di luar nikah yang terjadi tiap tahun.Sebagian dari jumlah tersebut bermuara pada praktik aborsi. Sugiri menyampaikan, grafik aborsi di Indonesia masuk katagori lumayan tinggi, dengan jumlah rata-rata per tahun mencapai 2,4 juta jiwa,"Ini adalah problem nasional yang harus dihadapi bersama. Jadi bukan lagi hal yang tabu untuk dibicarakan demi menemukan solusi yang tepat atas persoalan ini," kata dia.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno mengatakan pihaknya sedang merancang solusi untuk membendung arus perilaku seks bebas di kalangan pelajar.Bentuk yang paling riil adalah dengan menggiatkan pendidikan seks secara khusus kepada pelajar di sekolah-sekolah.""Seperti yang berlaku di negara-negara maju.Siswa harus diberikan pendidikan seks agar mengenalinya dan meminimalkan seks bebas," kata dia.

Yang terjadi di Indonesia, pendidikan seks tidak diberikan karena dianggap tabu. Asumsi yan beredar di kalangan publik kebanyakan bahwa pendidikan seks sama dengan sosialisasi tentang aktivitas dan identitas seks. "Padahal sebaliknya, jika pelajar itu tidak tahu akhir mereka coba-coba dan hasilnya bisa berbahaya," kata dia.Sejumlah poin pentiung yang dapat dijadikan materi pendidikan seks adalah tentang pengetahuan genital.Selain itu juga pemahaman mengenai organ-organ tubuh mana yang boleh dilihat atau tidak. Pelajar juga harus mafhum sampai sebatas mana bergaul dengan teman lain jenis kelamin dapat dilakukan[Separuh Gadis di Kota Besar tak Perawan Lagi, Padang Today, Senin, 29/11/2010 08:20 WIB].

Harian New Straits Times edisi 15 September 2004, memuat berita berjudul “Turkish women denounce plans to criminalise adultary”. Wanita-wanita Turki mengecam rencana untuk mengkriminalkan perbuatan zina.

Diceritakan, bahwa parlemen Turki sedang mendiskusikan satu Rancangan Undang-undang yang diajukan pemerintah yang isinya menetapkan perzinahan sebagai satu bentuk kejahatan kriminal. Menurut PM Turki, Recep Tayyip Erdogan, Undang-undang itu dimaksudkan untuk melindungi keluarga dan istri-istri dari perselingkuhan/perzinahan suaminya.

RUU itu kemudian menimbulkan kontroversi hebat.Yang menarik, bukan kalangan dalam Turki saja yang ribut, tetapi juga pejabat-pejabat Uni Eropa.Pejabat perluasan Uni Eropa, Guenter Verheugen, menyatakan, bahwa sikap anti perzinahan dapat menciptakan imej bahwa UU di Turki mulai mendekati hukum Islam. Bahkan, Menteri Luar Negeri Inggris, Jack Straw menyatakan, bahwa jika proposal itu disahkan sebagai Undang-undang, maka akan menciptakan kesulitan bagi Turki. If this proposal, which I gather is only a proposal in respect of adultary, were to become firmly fixed into law, than that would create difficulties for Turkey). Setelah mengalami perdebatan dan tekanan dari berbagai pihak, pemerintahan Turki akhirnya membatalkan RUU tersebut.

Kasus di Turki ini menarik untuk disimak, bagaimana masalah moral yang menjadi urusan internal dalam negeri satu negeri muslim ternyata mendapat perhatian besar dari tokoh-tokoh Barat. Bahkan, dapat berdampak pada masalah politik yang serius.Mengapa orang-orang Barat (Eropa) itu begitu khawatir jika rakyat Turki, melalui parlemen mereka, memutuskan bahwa perzinahan adalah salah satu bentuk kejahatan? Ada apa dibalik semua ini? Apakah karena mereka merupakan pelanggan tetap pelacur-pelacur Turki, sehingga dengan diundangkannya larangan perzinahan, maka mereka akan kehilangan kesempatan untuk melampiaskan syahwat mereka? Mengapa mereka tidak membiarkan saja, sesuai jargon demokrasi liberal mereka, rakyat Turki untuk menentukan apa yang baik dan buruk untuk mereka? Mengapa langsung saja mereka mengingatkan, bahwa undang-undang itu akan mendekatkan Turki kepada Islam? Mengapa? Banyak pertanyaan yang bisa kita ajukan.[Adian Husaini, Ramalan Fukuyama dan Perzinahan di Turki, Hidayatullah.com. Jumat, 17 September 2004].

Begitulah Barat, mereka tidak mau dan tidak menerima bila ada sebuah negara yang mengarah kepada pengamalan Islam seperti Turki, yang selama ini bergelimang dengan liberalism dan sekulerisme, sehingga bila ada yang ingin kembali kepada nilai-nilai luhur islam maka Barat berupaya untuk menggagalkannya, Barat itu sama dengan iblis laknatullah yang tidak mau masuk neraka sendirian, dia akan mencari mangsa dengan berbagai cara. Jangankan Barat, sedangkan menganut kebebasan di negeri muslim saja tidak mau negaranya bersih dari zina, lihat bagaimana ketika ada kritikan terhadap tayangan film yang mengundang maksiat, ada saja yang menentangnya.

Koran Utusan Melayu, yang terbit di Kuala Lumpur, edisi Ahad, 29 Agustus 2004, menurunkan satu artikel tentang kontroversi film Buruan Cium Gue (BCG). Diceritakan, kontroversi film BCG meruyak sejak dai kondang AA Gym mempersoalkan film tersebut pada 8 Agustus lalu. Bersama MUI, dan berbagai eksponen masyarakat, AA Gym secara aktif melakukan kampanye agar film itu ditarik dari peredaran. Dengan tegas, pemimpin Pesantren Darut Tauhid itu menyatakan, bahwa ajakan berciuman di luar nikah adalah sama dengan ajakan untuk berbuat zina. Argumentasi keagamaan AA Gym sangat mudah dipahami, lugas, dan bernas.Hasilnya, pada tanggal 20 Agustus 2004, film BCG ditarik.

Tentu banyak yang bersyukur dengan ditariknya BCG.Namun, tampaknya ada diantara kelangan masyarakat Indonesia yang marah dan protes dengan penarikan BCG.Menyusul pelarangan tersebut, pada 25 Agustus 2004, kelompok yang menamakan diri ‘Eksponen Pendukung Kebebasan Berekspresi’ (EKSPRESI), menentang dan menyesalkan pelarangan tersebut.Kelompok ini berpendapat, bahwa pelarangan tidak mencerdaskan kehidupan warga Indonesia. Mereka menyatakan: “Maka kami menentang langkah sejumlah pihak, antara lain Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Majelis Ulama Indonesia, dan KH Abdullah Gymnastiar, yang menyatakan sikap mereka terhadap film Buruan Cium Gue!Melalui tekanan, bahkan ancaman, dan penghakiman sepihak, dengan mengatasnamakan "moral bangsa."”

EKSPRESI khawatir, pemberangusan terhadap BCG akan membuka jalan bagi kembalinya represi dan kesewenangan terhadap dunia kreativitas seperti yang sering terjadap pada zaman Orde Baru. Juga, mereka dikatakan, “tak ada satu pihak pun yang boleh mengambil alih dan memonopoli kewenangan dalam melakukan penghukuman dan pemberangusan, atas nama apapun.Baik itu alasan politik, moral, agama, dan adat.”

“Kami cemas, sekali alasan itu dipakai, ia bisa dimanipulasi dan disalahgunakan setiap waktu untuk memberangus kebebasan berkarya.Ini bukan saja membahayakan kebebasan berekspresi, namun pada gilirannya, juga akan membahayakan demokrasi negeri ini,” begitu logika EKSPRESI.Kasus BCG mengulang kembali berbagai kasus pro-kontra sejenis dalam dunia hiburan dan soal kebebasan berekspresi di Indonesia.Sebelumnya, kasus Inul telah menyita begitu banyak pikiran warga masyarakat.

Pro-kontra berlangsung hebat. Di era globalisasi, dimana proses lebaralisasi berlangsung di berbagai bidang, pro-kontra tentang batas-batas moral akan selalu terjadi. Kaum sekular-liberal dengan mudahnya berpikir, bahwa “kebebasan bereskpresi” adalah “standar moral yang mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat”. Jadi, kata mereka, tidak boleh ada satu pihak pun yang boleh mengambil alih dan memonopoli kewenangan dalam melakukan penghukuman dan pemberangusan, atas nama apapun. Baik itu alasan politik, moral, agama, dan adat.

Logika kaum liberal ini berasal dari prinsip “humanisme sekular”, yang menempatkan manusia sebagai Tuhan. Manusialah yang menentukan, dengan kebebasan individunya - asal tidak merugikan orang lain. Mereka tidak mau ada campur tangan agama dalam masalah moral.Mereka ingin mengatur diri mereka sendiri. Menurut mereka, Tuhan tidak berhak campur tangan dalam urusan kehidupan, karena manusia lebih hebat dari Tuhan.[Adian Husaini, Promosi Zina dan Kebebasan Berekspresi, Hidayatullah.com.Sabtu, 04 September 2004].

Kalaulah rakyat, masyarakat dan ummat ini tidak dapat melepaskan diri dari perbuatan ini maka jangan disesalkan bila musibah dan bencana datang menghancurkan negeri ini dengan berbagai kejadian peristiwa yang mengerikan, Setelah  kita tahu bobroknya kondisi moral manusia di  negeri ini,  mari kita renungkan Hadits Nabi SAW tentang lima  kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:

"Lima  (kejahatan dibalas) dengan  lima  (bencana).  Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan  menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan  tersebar  luas kefakiran di kalangan mereka.  Dan  tidaklah adanya  perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan  (mengakibatkan)  tersebar luas bahaya kematian. Dan tidaklah  ada  orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan)  tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang yang  menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan  ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)."HR At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih). wallahu a'lam,[Cubadak Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan 1432.H].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar