Orang nomor satu di sebuah daerah di
sebut Bupati, di Provinsi dinamakan Gubernur, di negeri ini disebut dengan
Presiden. Ini adalah jabatan yang mengandung prestise bagi seseorang sehingga
setiap lima tahun kita tidak kekurangan kandidat yang mencalonkan diri sebagai
calon Presiden, selain itu ini merupakan kekuasaan yang mampu menghitamputihkan
negeri ini dengan kebijakannya. Kita semua punya hak yang sama untuk memilih
dan dipilih sebagai penguasa di negeri yang makmur ini, bila salah pilih akan
mengakibatkan penderitaan minimal lima tahun, untuk itu bijaklah dalam memilih.
Lima hari
setelah majalah Sabili edisi 26-XVI terbit, negeri kita menggelar
pemilihan presiden secara langsung untuk kedua kalinya sepanjang sejarah.Siapa
yang Anda pilih tergantung hati nurani masing-masing. Apakah akan memilih
mantan presiden, presiden yang masih berkuasa, atau “calon” presiden.
Semua
terserah Anda, tak ada yang memaksa. Jikalau keterpaksaan yang mendesak Anda
menentukan salah satu kandidat, maka pilihan Anda akan ‘ternodai’. Proses yang
bermula dari sebuah noda akan menghasilkan noda pula. Beberapa pekan sejak KPU
menetapkan pasangan calon presiden-wakil presiden, kita dijejali beragam rupa
dan corak unjuk diri mereka. Di televisi, koran, majalah, radio dan di jalanan.
Potret yang memasang senyum, menjual tampang, mengobral janji, mengharap
dukungan, memenuhi otak di tengah kesulitan hidup yang kian mendera.
Masing-masing
calon mengaku punya resep jitu guna menyejahterakan rakyat, mengangkat harkat
dan martabat bangsa, menciptakan keadilan, juga memberantas korupsi.
Semuanya masih berupa janji, masih sekedar “jika”, “seandainya”, “seumpama” dan
cucu moyangnya. Padahal salah satu calon pernah berkuasa, dua lainnya malah
kini sedang berkuasa. Lantas apa yang dilakukan? Kenapa harus menunggu terpilih
lagi untuk melakukan perubahan?Kenapa tidak berbuat ketika tengah berkuasa?Lima
tahun lalu, janji serupa pernah diikrarkan. Namun, apa hasilnya?
Sebagian
besar rakyat negeri ini masih berkubang dalam kemiskinan dan serba
kekurangan.Sementara kesenjangan antara si kaya dan si miskin begitu
mengangga.Jaraknya melebihi panjangnya Jembatan Suramadu yang baru saja
diresmikan.Lalu apa yang diharapkan dari proses demokratisasi yang katanya
mulai membaik. Dimana rakyat bisa memilih langsung presiden yang
diinginkannya.Dimana vox populi vox dei adalah sistem ‘terbaik’
pemerintahan manusia.
Padahal kata-kata
Alcuinus, sang sejarawan dan rohaniawan, dalam suratnya kepada Charlemagne,
Raja Frank itu; ada awal dan akhirnya. Tidak hanya pada ‘populi’ dan ‘dei’.Ia
menulis, “Nec audiendi qui solent dicere, Vox populi, vox Dei, quum
tumultuositas vulgi semper insaniae proxima sit.”“Jangan dengar kata-kata
orang yang menyatakan suara rakyat adalah suara Tuhan, karena kericuhan massa
selalu dekat dengan kegilaan!”Kita tentu saja tak ingin disebut gila karena
ribut mengurusi pencontrengan, dan menganggapnya sebagai ‘titah’ Tuhan., Cyber Sabili, Jumat, 10 Juli 2009 17:09].
Sebenarnya sejak zaman dahulu,
jabatan apapun yang disandang oleh seorang pemimpin haruslah amanah, yaitu
menjalankan kekuasaan sesuai dengan kehendak yang memberi kekuasaan yaitu Allah
sehingga intinya untuk mensejahterakan rakyat, menegakkan keadilan dan
menjalankan hukum-hukum-Nya, sehingga kehadiran mereka menjadi pemimpin yang
agamawan dan negarawan.
“Kami telah menjadikan
mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan
perintah Kami, dan telah Kami wahyukan kepada mereka untuk senantiasa
mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada
Kamilah mereka selalu mengabdi.” (QS. Al-Anbiya’: 73)
Ayat ini berbicara pada
tataran ideal tentang sosok pemimpin yang akan memberikan dampak kebaikan dalam
kehidupan rakyat secara keseluruhan, seperti yang ada pada diri para nabi
manusia pilihan Allah. Karena secara korelatif, ayat-ayat sebelum dan sesudah
ayat ini dalam konteks menggambarkan para nabi yang memberikan contoh
keteladanan dalam membimbing umat ke jalan yang mensejahterakan umat lahir dan
bathin. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa ayat ini merupakan landasan
prinsip dalam mencari figur pemimpin ideal yang akan memberi kebaikan dan
keberkahan bagi bangsa dimanapun dan kapanpun.
Ayat yang berbicara tentang
kriteria pemimpin yang ideal yang senada dengan ayat di atas adalah surah
As-Sajdah: 24: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin
yang memberi petunjuk dengan perintah kami ketika mereka sabar dan adalah
mereka meyakini ayat-ayat Kami”. Kesabaran yang dimaksud dalam ayat ini
yang menjadi pembeda dengan ayat Al-Abiya’ adalah kesabaran dalam menegakkan
kebenaran dengan tetap komitmen menjalankan perintah dan meninggalkan larangan
Allah. Tentu bagi seorang pejabat tinggi, tetap komitmen dengan kebenaran
membutuhkan mujahadah dan kesabaran yang jauh lebih besar karena akan berdepan
dengan pihak yang justru menginginkan tersebarnya kebathilan dan kemaksiatan di
tengah-tengah umat.
Menurut Ibnu Katsir dalam
Tafsir Al-Qur’an Al-Adhim, ciri utama yang disebutkan di awal kedua ayat yang
berbicara tentang kepemimpinan ideal adalah bahwa para pemimpin itu senantiasa
mengajak rakyatnya kepada jalan Allah dan kemudian secara aplikatif mereka
memberikan keteladanan dengan terlebih dahulu mencontohkan pengabdian dalam
kehidupan sehari-hari yang dicerminkan dengan menegakkan shalat dan menunaikan
zakat, sehingga mereka termasuk kelompok ‘abid’ yang senantiasa tunduk dan
patuh mengabdi kepada Allah swt dengan merealisasikan ajaran-ajaranNya yang
mensejahterakan.
‘Wakanu Lana
Abidin bukan Wakanu Abidin’ merupakan penegasan bahwa perbuatan baik yang
mereka perbuat lahir dari rasa iman kepada Allah dan jauh dari kepentingan
politis maupun semata-mata malu dengan jabatannya.Maka kata ‘lana (hanya kepada
Kami)’ adalah batasan bahwa hanya kepada dan karena Allah mereka berbuat
kebaikan selama masa kepemimpinannya.
Asy-Syaukani dalam Tafsir
Fathul Qadir menambahkan bahwa kriteria pemimpin yang memang harus ada adalah
keteladanan dalam kebaikan secara universal sehingga secara eksplisit Allah
menegaskan tentang mereka: Telah Kami wahyukan kepada mereka untuk
senantiasa mengerjakan beragam kebajikan. Fi’lal khairat yang senantiasa
mendapat bimbingan Allah adalah beramal dengan seluruh syariat Allah secara
integral dan paripurna dalam seluruh segmen kehidupan.
Yang sangat menarik untuk dicermati secara redaksional adalah pilihan kata ‘aimmah’ dalam kedua ayat di atas.Kepemimpinan umumnya menggunakan terminologi khalifah atau Amir. Tentu pilihan kata tersebut bukan semata-mata untuk memenuhi aspek keindahan bahasa Al-Qur’an sebagai bagian dari kemu’jizatan al-qur’an, tetapi lebih dari itu merupakan sebuah isyarat tentang sosok pemimpin yang sesungguhnya diharapkan, yaitu sosok pemimpin dalam sebuah negara atau masyarakat idealnya adalah juga layak menjadi pemimpin dalam kehidupan beragama bagi mereka. Mereka bukan hanya tampil di depan dalam urusan dunia, tetapi juga tampil di barisan terdepan dalam urusan agama. Inilah yang sering diistilahkan dengan agamawan yang negarawan atau negarawan yang agamawan.[Dr. Attabiq Luthfi, MAPemimpin yang Agamawan dan NegarawanDakwatuna.com, 5/1/2011 | 29 Muharram 1432 H]
Itulah makanya sebelum diangkat jadi penguasa rakyat
dan penguasa harus ada kontrak sebagai pegangan dalam mengelola kekuasaan, tapi
sangat ironi memang ketika jabatan itu diraih komitmen
yang dijanjikan kepada rakyat dan bangsa ini akan luntur dan lentur, karena
jabatan itu mengasyikkan pemangkunya sehingga mau untuk berlama-lama menduduki
kursi rakyat yang mengamanahkannya, sehingga secara jujur mereka tidak mau dan
tidak akan tahun turun dari jabatan sebelum habis masanya,bahkan yang sudah
habis masa jabatan itupun dibuat aturan baru untuk mempertahankan sang penguasa
menikmati jabatan yang menggiurkan tersebut.
Sebenarnya,
perubahan pertama UUD 1945 yang digelar pada 1999 sudah memberikan konsep
substansi yang cukup matang dan akomodatif terkait dengan masa jabatan kepala
negara. Menurut pasal 7 UUD 1945 bahwa ''Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan
yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan''.
Sebelum
berlangsungnya amandemen terhadap UUD 1945, pengaturan masa jabatan presiden
dan wakil presiden tidak diuraikan secara eksplisit.Ketika itu, ketentuan masa
jabatan kepala negara hanya menyatakan, ''Presiden dan Wakil Presiden memegang
jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali''.Hal itulah
yang mengakibatkan masa jabatan Presiden pertama Soekarno dan penerusnya, Soeharto,
hampir tidak memiliki batasan yang konkret.
Ketika
itu, tampaknya, para penguasa sengaja men-setting model pengaturan masa jabatan
kepala negara dalam ruang semu.Tidak ada kepastian terkait dengan masa jabatan
kepala negara ketika itu.Secara substansial, ketentuan masa jabatan kepala
negara sebelum amandemen tidak menegaskan berapa lama seseorang dapat dipilih
kembali.
Ketika
dibaca secara berulang, khususnya pada saat pemilu tiba, makna yang tersirat
dalam ketentuan awal itu memang selalu membuka ruang bagi setiap kandidat
kepala negara yang pernah menduduki jabatan yang sama. Hal itulah yang
melanggengkan mantan Presiden Soeharto bercokol dalam jabatan RI 1 selama enam
periode.
Memang,
kala ini terjadi pro kontra terkait dengan ketentuan masa jabatan kepala
negara.Di satu pihak mengartikulasikan bahwa ketentuan itu tidak membatasi masa
jabatan kepala negara. Namun, di pihak lain berargumen bahwa maksud dari UUD
1945 hanyalah memberikan ruang untuk dapat dipilih kembali dalam satu periode
berikutnya.
Munculnya
multitafsir terkait dengan masa jabatan presiden kala itu telah mengakibatkan
kepemimpinan bangsa ini menjadi mengambang dan penuh ketidakpastian.Hal itulah
salah satu yang melatarbelakangi dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945.
Pengalaman
yang sama juga pernah terjadi dalam konstitusi Amerika Serikat. Ketika itu,
salah seorang mantan presiden Amerika pernah menduduki tampuk kekuasaan hingga
empat periode sehingga kemudian negara superpower itu mengamandemen
konstitusinya dalam rangka membatasi jabatan presiden Amerika.
Berdasar
pengalaman di tanah air, kelengseran mantan Presiden Soekarno dan Soeharto
bukan masalah batasan masa jabatan dalam konstitusi, melainkan karena faktor
lain yang hampir di luar perkiraan banyak pihak sebelumnya. Bahkan, Soeharto
yang sudah hampir menjadi presiden seumur hidup di negeri ini sama sekali tidak
pernah tersentuh oleh mekanisme masa jabatan sebagaimana diatur dalam
konstitusi.
Langgengnya
pemerintahan dalam waktu yang cukup lama juga sudah membuktikan bahwa ternyata
roda pemerintahan tidak dapat berjalan efektif.Pengalaman bangsa ini selama
tampuk kekuasaan dipegang oleh mantan Presiden Soeharto selama kurang lebih 32
tahun justru hanya menyisakan sejumlah persoalan besar.Terpuruknya bangsa
Indonesia hingga di ulang tahun yang ke-65 RI, antara lain, disumbang oleh
kekuasaan yang terlalu lama menumpuk kepada satu orang.
Kekuasaan
yang besar dan bertahan terlalu lama justru cenderung korup dan rentan dengan
berbagai bentuk penyimpangan. Terkuncinya saluran politik kekuasaan dalam
pemerintahan juga akan berdampak buruk dalam pencapaian perubahan yang lebih
baik.[Janpatar Simamora, Luka Lama Jabatan Presiden, Republika online,
Jumat, 20/08/2010 13:42 WIB].
Hadirnya orang nomor satu yaitu Presiden di negeri
ini karena dukungan besar dari ummat islam yang menghendaki negeri ini dipimpin
oleh Presiden yang muslim, tapi sangat disesalkan masalah umat islam tidak
dapat diselesaikan dengan baik, walaupun Presidennya umat islam, apalagi yang
menjadi nomor satu bukan muslim maka kondisi ummat islam di negeri ini lebih
binasa lagi keadaannya.
Berbagai kasus
keumatan sepanjang 2010 tak jelas juntrungannya.Jangankan diselesaikan secara
baik, transparan, dan akuntabel, kasus-kasus yang membuat sebagian umat Islam
ini menderita justru diambangkan, tak diselesaikan, menjadi misteri sepanjang
zaman.
Di antaranya
adalah kasus terorisme, khususnya pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat
dalam menangani kasus terorisme.Puluhan orang yang masih dalam status diduga
dan menjadi DPO, harus meregang nyawa di ujung timah panas Densus 88.
Orang-orang malang ini dibunuh tanpa proses hukum, layaknya kasus Petrus
(Penembak Misterius) masa Orba. Ini adalah pelanggaran HAM berat yang harus
diungkap pada saatnya kelak.
Masih terkait
terorisme, meski pemerintah berdalih bahwa pemberantasan terorsime bukan
memberangus Islam, tapi faktanya Islamlah yang tetap diintimidasi.Islamlah yang
tetap menjadi tertuduh, sebagai ideologi penyebar teror.Ini semua karena
standar yang diterapkan pemerintah salah dalam mengkaji persoalan
terorisme.
Terkait aliran
sesat, sampai detik ini, persoalan Ahmadiyah juga tidak kunjung
kelar.Ketidaktegasan pemerintah menjadi akar penyebabnya, karena ciut nyalinya
berhadapan dengan pemerintah Inggris sebagai pelindung Ahmadiyah.Demikian juga
dengan aliran sesat lainnya, Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII)
misalnya, juga tak jelas penyelesaiannya hingga kini.
Kita, umat
Islam, tidak bisa menggantungkan harapan penyelesaian berbagai kasus yang
menimpa umat Islam pada pemerintah.Tidak bisa nasib kita diletakkan pada
pemerintah.Umat Islam harus menentukan sendiri nasib dan masa depannya di
negeri ini, karena pemerintah saat ini kondisinya kita sendiri sudah
mengetahui.Apalagi, asing masih berkepentingan dengan pemerintah kita agar
terus melemahkan umat Islam.Mereka tidak menghendaki umat Islam di Indonesia
besar, dan negara ini juga menjadi negara besar yang berpengaruh di
dunia.Karenanya, mereka selalu berusaha memecah bela negara ini.
Dalam konteks
penanganan terorisme, saya berpandangan negara kita bukan negara
demokrasi.Karena negara kita secara sengaja melakukan pelanggaran HAM berat
dalam menangani terorisme. Bahkan, pelanggaran ini dibiarkan tanpa penyelesaian
dan proses hukum. Karenanya, wajar jika negara ini dipersoalkan pada lembaga
HAM Dunia seperti Amesti Internasional, Lembaga HAM PBB, dan lainnya.
Persoalannya, siapa yang akan membawa masalah ini ke tingkat Internasional? Di
sinilah kita perlu kebersamaan antar semua komponen umat Islam. [Dr
Mohammad Noer: "Umat, Jangan Gantungkan Harapan ke Pemerintah"Cyber
Sabili, Kamis, 09 Desember 2010 20:18 Dwi Hardianto].
Kekuasaan itu
sangat efektif untuk membangun ummat dan bangsa, memajukan ekonomi dan
pendidikan, mensejahterakan rakyat dan menegakkan keadilan apabila para penguasa
sejak dari kepala desa hingga Presiden menjadikan jabatan itu dengan baik dan
sebaliknya. Dengan tampilnya orang-orang baik sebagai penguasa timbul rasa
tidak senang dari kalangan sekuler hingga orang kafir untuk merusaknya dengan
berbagai cara.
Orang-orang Yahudi yang sudah
sangat paham dengan kelemahan orang-orang mukmin, tak perlu dengan berbagai
macam theori, tetapi cukup dengan memberikan harta sebanyak-banyaknya kepada
para pengausa atau orang yang berkuasa dikalangan orang mukmin, dan sudah akan
tunduk, dan mengikutinya apa yang menjadi kehendak orang-orang Yahudi kafir.
(QS: 2:120). Orang mukmin yang sudah mengikuti hawa nafsu Yahudi, maka mereka
akan menjadi budak kaum Yahudi, dan hidupnya penuh dengan kehinaan, tanpa
memiliki izzah dan marwah.
Rasulullah Shallahu Alaihi Wa
Sallam, memiliki izzah dan marwah, karena Beliau tidak sedikitpun terpengaruh
oleh bujukan yang busuk dari Abu Sofyan, yang akan memberikan tiga ‘t’ kepada
Baginda Rasulullah Shallahu Alaihi Wa Salam, dan diminta menghentikan
dakwahnya.
Tetapi, generasi baru Islam,
yang sekarang ini banyak terlibat pergerakan, banyak diantara mereka yang
luruh, dan masuk ke jurang kehinaan, serta jatuh ke dalam pelukan Yahudi dan
musuh-musuh Allah, karena mereka sudah kehilangan orientasi dan tanpa ada
tujuan yang jelas. Akhirnya mereka hanya menjadi orang-orang yang mengabdi
kepada tiga ‘t’, bukan lagi mencari ridha Allah. Harapan untuk mendapatkan
kemenangan semakin jauh, karena mereka secara sadar menukar ayat-ayat Allah
yang mulia dengan tiga ‘t’, demi memenuhi hawa nafsu, dan keserakahan terhadap
kehidupan dunia. Mereka berbicara dengan nilai-nilai yang bersumber dari
al-Qur’an, tetapi dalam praktek hidup yang mereka jalankan adalah kehidupan ‘la
diniyah’ seperti orang-orang Yahudi. [Mashadi,
Mengapa Engkau Mengejar Kekuasaan?, eramuslim.com,Jumat, 25/06/2010
14:52 WIB]
Sebagai seorang Presiden, sebagai Kepala Negara dan
Kepala Pemerintahan sebenarnya itu merupakan jabatan sangat strategis untuk
memajukan pendidikan, lihatlah begitu banyak anak-anak yang putus sekolah
karena tidak mampu melanjutkan pendidikannya, untung mereka ditampung oleh LSM
atau orang-orang yang peduli terhadap anak-anak terlantar. Banyak sebenarnya
yang perlu dikerjakan oleh seorang Presiden yang terfokus untuk membangun anak
bangsa ini menjadi terdidik dan berkualitas, tapi sayang sang Presiden hanya
menikmati kursi empuknya dengan kegiatan yang tidak menyentuh rakyat, entahlah
kalau saja saya atau anda jadi Presiden tentu tidak akan terulang demikian,
wallahu a’lam [Baloi Indah Batam, 11 Rajab 1432.H/ 13 Juni
2011.M].

Tidak ada komentar:
Posting Komentar